Sahabat Edukasi yang berbahagia... Komponen Pembiayaan Dana BOS SMA/SMALB Tahun 2017 Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 terdiri dari 10 macam jenis pembiayaan. Dari seluruh BOS yang diterima oleh sekolah, kewajiban utama penggunaan BOS untuk membeli/menyediakan buku teks pelajaran bagi peserta didik dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah. Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran gres dimulai. Dengan demikian, sekolah sanggup memakai BOS triwulan I dan triwulan II (bagi sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan) atau semester I (bagi sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks.
Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan ini gres boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku.
Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang telah dicadangkan, sekolah sanggup menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Sebaliknya apabila dana yang dicadangkan tersebut masih tersisa sesudah sekolah memenuhi kebutuhan buku teks yang telah ditentukan, maka sisa dana tersebut sanggup dipakai untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan acara lainnya.
Ketentuan penggunaan BOS pada SMA/SMALB sebagai berikut:
1. PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
a. Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran yang terdiri dari buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah. Buku teks yang dibeli meliputi pembelian buku mata pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan buku biar tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran.
Ketentuan pembelian/penyediaan buku teks pelajaran dari BOS sebagai berikut:
1) Penyelenggara K-13
a) Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran peserta didik untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah guru mata pelajaran tersebut. Untuk kelas 10, jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan jawaban adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
b) Bagi sekolah yang gres melakukan pembelajaran K-13 di tahun ini, buku yang harus dibeli merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10 sejumlah guru mata pelajaran.
c) Buku yang dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d) Khusus untuk buku teks pelajaran peminatan SMA, buku yang sanggup dibeli sekolah terdiri dari buku peserta didik dan buku panduan guru yang telah dinilai dan/atau ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
e) Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks pelajaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2) Penyelenggara Kurikulum 2006
a) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan jawaban adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
b) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah yaitu buku-buku yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c) Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Sekolah sanggup membeli/menyediakan buku non teks pelajaran untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah. Buku non teks pelajaran yang dibeli harus mengacu kepada hukum yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Setelah kebutuhan buku teks pelajaran terpenuhi, sekolah sanggup memakai BOS yang diterima untuk membiayai komponen acara operasional non personalia lainnya.
2. PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Biaya dalam rangka penerimaan peserta didik gres (termasuk registrasi ulang untuk peserta didik lama), antara lain:
a. penggandaan formulir pendaftaran;
b. manajemen pendaftaran;
c. penentuan peminatan/psikotest;
d. publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
e. biaya acara pengenalan lingkungan sekolah; dan/atau
f. konsumsi penyelenggaraan acara dan transportasi.
3. KEGIATAN PEMBELAJARAN DAN EKSTRAKURIKULER
a. Pengadaan Alat Habis Pakai Praktikum Pembelajaran
1) Pembelian alat-alat habis pakai praktikum dalam materi pembelajaran SMA/SMALB, antara lain praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, dan/atau keterampilan.
2) Pembelian peralatan praktikum IPA, antara lain preparat, sendok, baterai, dan/atau alat lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
3) Pembelian peralatan praktikum IPS, antara lain batuan, bola dunia, peta, dan/atau alat lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktikum IPS.
4) Pembelian peralatan praktikum Bahasa, antara lain CD, kaset, headset, dan/atau alat lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
5) Pembelian sparepart alat praktikum komputer, antara lain CD, mouse, keyboard, dan/atau sparepart lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
6) Pembelian peralatan praktek olahraga, antara lain raket, bat, net, dan/atau alat lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktek olahraga.
7) Pembelian peralatan praktek kesenian, antara lain gitar, seruling, dan/atau alat musik lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktek kesenian.
8) Pembelian peralatan praktek keterampilan, antara lain pahat, palu, transistor, dan/atau alat lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktek keterampilan.
9) Biaya konsumsi dan transportasi dalam pembelian alat habis pakai praktikum pembelajaran SMA/SMALB.
b. Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran
1) Pembelian bahan-bahan habis pakai praktikum dalam materi pembelajaran antara lain praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, dan/atau keterampilan.
2) Pembelian materi praktikum IPA, antara lain HCl, formalin, aquadest, dan/atau materi lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
3) Pembelian materi praktikum IPS, antara lain format chart, dan/atau materi lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktikum IPS.
4) Pembelian materi praktikum Bahasa, antara lain headcleaner, dan/atau materi lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
5) Pembelian materi praktikum komputer, antara lain tinta/toner, dan/atau materi lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
6) Pembelian materi praktikum olahraga, antara lain bola, shuttlecock, dan/atau materi lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktek olahraga.
7) Pembelian materi praktikum kesenian, antara lain cat air, kuas, dan/atau materi lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktikum kesenian.
8) Pembelian materi praktikum keterampilan dan kewirausahaan, antara lain materi makanan khas daerah, benih-benih pertanian, materi tenun dan lainnya, dan/atau materi lainnya yang diharapkan untuk pelaksanaan praktikum keterampilan dan kewirausahaan.
9) Biaya konsumsi dan transportasi dalam pembelian materi habis pakai praktikum pembelajaran SMA/SMALB.
c. Pembiayaan acara pembelajaran/intrakurikuler antara lain:
1) pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan;
2) pemantapan persiapan ujian; dan/atau
3) pelaksanaan try out dan lainnya.
d. Kegiatan ekstrakurikuler antara lain:
1) ekstrakurikuler kesiswaan, antara lain OSIS, Pramuka, PMR, UKS, KIR, acara kepemimpinan, bela negara, dan/atau lainnya;
2) ekstrakurikuler olahraga dan kesenian, antara lain voli, pencak silat, karate, seni tari, marching band, dan/atau lainnya.
b. Pembiayaan acara pengembangan pendidikan karakter/penumbuhan kebijaksanaan pekerti.
c. Pembiayaan acara pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan.
d. Cakupan pembiayaan untuk acara sebagaimana dimaksud dalam aksara c hingga dengan aksara f meliputi pembelian alat dan/atau materi habis pakai, sewa akomodasi bilamana sekolah tidak mempunyai akomodasi yang dibutuhkan, konsumsi, transportasi, gaji guru pembimbing, dan/atau jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
e. Pembiayaan acara agenda pelibatan keluarga di sekolah, yang meliputi alat dan/atau materi habis pakai pendukung kegiatan, konsumsi/transportasi panitia, dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
4. KEGIATAN EVALUASI PEMBELAJARAN
a. Kegiatan yang sanggup didanai yaitu acara ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ulangan kenaikan kelas, dan ujian sekolah dan ujian nasional (berbasis kertas dan berbasis komputer).
b. Komponen pembiayaan dari acara pada aksara a di atas meliputi:
1) fotokopi/penggandaan naskah soal dan lembar jawaban;
2) fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian sekolah dan ujian nasional (berbasis kertas dan berbasis komputer) untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan provinsi dan/atau ke orang tua/wali peserta didik;
3) biaya konsumsi penyelenggaran acara penilaian pembelajaran dan investigasi hasil ujian di sekolah;
4) biaya transportasi dalam rangka penyampaian hasil ujian ke dinas pendidikan provinsi;
5) biaya transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.
5. PENGELOLAAN SEKOLAH
a. Pembelian alat dan/atau materi habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung acara pembelajaran dan manajemen kantor, antara lain buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, CD, flashdisk, tinta printer, buku induk peserta didik, buku inventaris, buku rapor, buku induk guru, dan/atau alat materi sejenisnya.
b. Pembelian peralatan kebersihan sekolah.
c. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain obat-obatan, tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat sejenisnya. Jika peralatan yang dibeli menjadikan aset, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah. \
d. Pembiayaan pengelolaan BOS SMA/SMALB, yang terdiri dari:
1) pembiayaan rapat di sekolah dalam rangka penyusunan RKT/RKAS, penilaian pelaksanaan BOS serta acara rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan agenda BOS. Pembiayaan rapat meliputi pembelian alat dan/atau materi habis pakai, konsumsi dan/atau transportasi;
2) transportasi dalam rangka pengambilan BOS di bank/kantor pos;
3) transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan agenda BOS ke dinas pendidikan provinsi;
4) biaya penyusunan dan pengiriman laporan BOS kepada dinas pendidikan provinsi.
e. Pembiayaan korespondensi untuk keperluan sekolah.
f. Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara website sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang website.
g. Pendataan SMA/SMALB melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan acara pendataan Dapodik, meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan
d) sinkronisasi data individual Sekolah Menengan Atas ke dalam aplikasi Dapodik. Data individual Sekolah Menengan Atas yang dimaksud meliputi:
(1) data profil sekolah;
(2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana; dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.
2) Pembiayaan acara pada angka 1) meliputi:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan/atau materi habis pakai pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan transportasi acara pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d) warnet dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan acara pendataan tidak sanggup dilakukan di sekolah sebab permasalahan jaringan internet;
e) honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran gaji untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1) kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya perhiasan untuk pembayaran gaji bulanan;
(2) apabila tidak tersedia tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah sanggup menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per acara (tidak dibayarkan dalam bentuk gaji rutin bulanan).
h. Khusus untuk SMA/SMALB yang berada di tempat terpencil dan belum ada jaringan listrik sanggup menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya, sesuai dengan kebutuhan di tempat tersebut. Jika peralatan dimaksud dibeli oleh sekolah, maka harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
i. Khusus untuk SMA/SMALB yang berada di tempat yang terjadi peristiwa alam, BOS sanggup dipakai untuk membiayai penanggulangan efek darurat peristiwa khususnya selama masa tanggap darurat, contohnya pembelian masker.
6. PENGEMBANGAN PROFESI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, SERTA PENGEMBANGAN MANAJEMEN SEKOLAH.
a. Pembiayaan untuk penyelenggaraan acara MGMP dan MKKS di sekolah. Bagi sekolah yang memperoleh hibah/ blockgrant pengembangan MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan memakai BOS untuk biaya transportasi acara apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgrant tersebut.
b. Pembiayaan untuk mengadakan acara di sekolah semacam in house training/workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, antara lain pemantapan penerapan kurikulum/silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan agenda penilaian kepada peserta didik.
c. Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan aksara b di atas, meliputi fotokopi bahan/materi, pembelian alat dan/atau materi habis pakai, konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
7. LANGGANAN DAYA DAN JASA
a. Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung acara pembelajaran di sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah/publikasi terencana yang terkait dengan pendidikan baik offline maupun online, dan/atau iuran kebersihan/sampah.
b. Biaya pemasangan instalasi listrik gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah, dan/atau penambahan daya listrik.
c. Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem diadaptasi dengan kebutuhan sekolah.
8. PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
Biaya untuk memelihara dan merawat sarana dan prasarana sekolah biar tetap berfungsi dan layak digunakan, meliputi:
a. pengecatan, perawatan dan perbaikan atap bocor, pintu dan/atau jendela, mebeler, lantai, plafond, lampu/bohlam dan/atau lainnya;
b. perbaikan mebeler, pembelian meja dan/atau bangku peserta didik/guru kalau meja dan/atau bangku yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c. perawatan dan/atau perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi, WC dan kanal air kotor) biar tetap sanggup berfungsi dengan baik;
d. perawatan dan/atau perbaikan instalasi listrik sekolah;
e. perawatan dan/atau perbaikan kanal pembuangan dan kanal air hujan;
f. perawatan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop sekolah, LCD, dan/atau AC;
g. perawatan dan/atau perbaikan peralatan praktikum biar tetap berfungsi dan layak dipakai untuk acara pembelajaran;
h. pemeliharaan dan perbaikan taman sekolah dan/atau akomodasi sekolah lainnya.
Untuk seluruh pembiayaan di atas sanggup dikeluarkan pembayaran upah tukang dan bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
9. PEMBAYARAN HONOR
BOS sanggup dipakai untuk pembayaran gaji guru pada jenjang Sekolah Menengan Atas sebagai jawaban pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah tempat kabupaten/kota kepada pemerintah tempat provinsi, dengan ketentuan:
a. batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagai jawaban pengalihan kewenangan sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima;
b. guru mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c. bukan merupakan guru yang gres direkrut sesudah proses pengalihan kewenangan; dan
d. guru gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagaimana dimaksud pada aksara a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah tempat dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan memberikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. PEMBELIAN ALAT MULTI MEDIA PEMBELAJARAN
a. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk dipakai dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 5 unit/ tahun.
b. Membeli printer atau printer plus scanner, dengan jumlah maksimal 1 unit/tahun.
c. Membeli laptop untuk dipakai dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 1 unit/tahun dan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
d. Membeli proyektor/LCD untuk dipakai dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 5 unit/tahun dengan harga maksimal sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Keterangan:
a. Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang menunjukkan garansi resmi.
b. Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
Ketentuan perhiasan mengenai pembiayaan BOS SMA/SMALB:
1. BOS dihentikan dipakai untuk membiayai acara yang sama yang telah didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah/ masyarakat;
2. ketentuan terkait penggunaan konsumsi, transportasi, dan/atau gaji mengikuti ketentuan tempat setempat yang ditetapkan;
3. ketentuan terkait jasa profesi hanya diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah, contohnya Kwarda, KONI daerah, BNN, dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya menurut surat kiprah yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya;
4. standar biaya untuk konsumsi, transportasi, jasa profesi dan/atau upah tukang sesuai dengan standar biaya setempat yang ditetapkan;
5. standar biaya untuk gaji petugas pendataan Dapodik dan guru pembimbing sesuai dengan standar biaya, ketentuan, atau kewajaran yang berlaku di tempat sesuai dengan beban kerja yang ditetapkan.
No comments:
Post a Comment