Monday, 2 December 2019

Lebih Terpelajar Komponen Pembiayaan Dana Bos Smk Tahun 2017 Menurut Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Komponen Pembiayaan Dana BOS Sekolah Menengah kejuruan Tahun Anggaran 2017 Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 terdiri dari 12 macam jenis komponen pembiayaan BOS. Dari seluruh BOS yang diterima oleh sekolah, kewajiban utama penggunaan BOS untuk membeli/menyediakan buku teks pelajaran bagi peserta didik dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah.

Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran gres dimulai. Dengan demikian, sekolah sanggup memakai BOS triwulan I dan triwulan II (bagi sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan) atau semester I (bagi sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks.

Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan ini gres boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku sesuai ketentuan penggunaan BOS.
Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang telah dicadangkan, sekolah sanggup menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Sebaliknya apabila dana yang dicadangkan tersebut masih tersisa sehabis sekolah memenuhi kebutuhan buku teks yang telah ditentukan, maka sisa dana tersebut sanggup dipakai untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya sebagaimana ditentukan pada ketentuan penggunaan BOS di bawah.

Ketentuan penggunaan BOS pada Sekolah Menengah kejuruan sebagai berikut:

1. PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN

a.   Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran yang terdiri dari buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah. Buku teks yang dibeli meliputi pembelian buku mata pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan buku biar tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari BOS Sekolah Menengah kejuruan yaitu sebagai berikut:

1) Penyelenggara K-13

a)   Buku yang harus dibeli sekolah yaitu buku teks pelajaran peserta didik untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah guru mata pelajaran tersebut. Untuk kelas 10, jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akhir adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
b)   Bagi sekolah yang gres melakukan pembelajaran K-13 di tahun ini, buku yang harus dibeli merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10 sejumlah guru mata pelajaran.
c)   Buku yang dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d)   Khusus untuk buku kejuruan, buku yang sanggup dibeli sekolah terdiri dari buku peserta didik dan buku panduan guru. Apabila buku kejuruan tersebut berupa modul yang tidak dicetak dan diperjualbelikan oleh pihak ketiga, maka sekolah sanggup memperbanyak dengan penggandaan secara mandiri.
e)   Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks pelajaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2) Penyelenggara Kurikulum 2006

a)   Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akhir adanya penambahan jumlah peserta didik dan akhir adanya buku usang yang rusak.
b)   Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c)   Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d)   Khusus untuk buku kejuruan, buku yang sanggup dibeli sekolah terdiri dari buku peserta didik dan buku panduan guru.
b.   Sekolah sanggup membeli/menyediakan buku non teks pelajaran untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah. Buku non teks pelajaran yang dibeli harus mengacu kepada hukum yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c.   Kegiatan pengembangan perpustakaan lainnya, antara lain pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan, pengembangan database perpustakaan, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan, dan/atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.

2. PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Biaya dalam rangka penerimaan peserta didik gres (termasuk registrasi ulang untuk peserta didik lama), antara lain:

a.   penggandaan formulir pendaftaran;
b.   administrasi pendaftaran;
c.   penentuan peminatan/psikotest;
d.   publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
e.   biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan/atau
f.    konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.

3. KEGIATAN PEMBELAJARAN DAN EKSTRAKURIKULER

a. Pengadaan Alat Habis Pakai Praktikum Pembelajaran

1)   Pembelian alat habis pakai yang ditujukan untuk mendukung proses pembelajaran teori dan/atau praktikum kejuruan.
2)   Pembelian alat habis pakai praktikum kejuruan/teaching factory.
3)   Pembelian peralatan ringan/handtools, antara lain obeng, tang, dan/atau alat ringan lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum.
4)   Pembelian peralatan praktikum IPA, antara lain preparat, sendok, baterai, dan/atau alat lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
5)   Pembelian peralatan praktikum bahasa, antara lain CD, kaset, headset, dan/atau alat lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
6)   Pembelian sparepart alat praktikum komputer, antara lain CD, mouse, keyboard, dan/atau sparepart lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
7)   Pembelian alat praktek olahraga, antara lain raket, bat, net, dan/atau alat olahraga lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktek olahraga.
8)   Pembelian alat praktek kesenian, antara lain gitar, seruling, dan/atau alat musik lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktek kesenian.
9)   Biaya transportasi dan/atau konsumsi dalam pembelian alat habis pakai praktikum pembelajaran SMK.

b. Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran

1)   Pembelian materi habis pakai ditujukan untuk pembelian materi praktikum dalam materi kejuruan, yaitu materi praktikum kejuruan.
2)   Pembelian materi praktikum teaching factory/ kewirausahaan, antara lain materi las, materi perakitan, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum kewirausahaan.
3)   Pembelian materi praktikum IPA, antara lain HCl, formalin, aquadest, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
4)   Pembelian materi praktikum bahasa, antara lain headcleaner, CD, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
5)   Pembelian materi praktikum komputer, antara lain tinta/ toner, CD, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
6)   Pembelian materi praktik olah raga, antara lain bola, shuttlecock, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktek olahraga.
7)   Pembelian materi praktik kesenian, antara lain cat air, kuas, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktek kesenian.
8)   Biaya konsumsi dan/atau transportasi dalam pembelian materi habis pakai untuk praktikum pembelajaran Sekolah Menengah kejuruan dengan ketentuan standar biaya mengikuti ketentuan tempat setempat yang ditetapkan.

c. Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran/intra kurikuler antara lain:

1)   kegiatan pembelajaran remedial dan/atau pengayaan materi;
2)   pemantapan persiapan ujian; dan/atau
3)   pelaksanaan try out dan lainnya.

d. Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan peserta didik melalui ekstra kurikuler seperti:

1)   ekstra kurikuler kesiswaan, ibarat OSIS, Pramuka, PMR, UKS, Pembinaan Olimpiade Sains, Seni, Olahraga, Lomba Kompetensi Siswa, kegiatan kepemimpinan dan bela negara, perjuangan kesehatan sekolah, dan/atau lainnya;
2)   ekstra kurikuler olahraga dan kesenian, antara lain renang, voli, pencak silat, karate, seni tari, marching grup musik dan/atau lainnya.

b.   Pembiayaan untuk pengembangan pendidikan karakter dan/atau penumbuhan akal pekerti.
c.   Pembiayaan untuk pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan/atau menyenangkan.
d.   Cakupan pembiayaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam karakter c hingga dengan karakter f meliputi pembelian alat dan/atau materi habis pakai, sewa fasilitas bilamana sekolah tidak mempunyai fasilitas yang dibutuhkan, konsumsi, transportasi, dan/atau gaji guru pembimbing dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
e.   Pembiayaan kegiatan kegiatan pelibatan keluarga di sekolah, yang meliputi alat dan/atau materi habis pakai pendukung kegiatan, konsumsi/transportasi panitia, dan/atau jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).

4. KEGIATAN EVALUASI PEMBELAJARAN

a.   Kegiatan yang sanggup didanai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan simpulan semester atau ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan/atau ujian nasional (berbasis kertas dan berbasis komputer).
b.   Komponen pembiayaan dari kegiatan di atas meliputi:
1)   fotokopi/penggandaan naskah soal dan lembar jawaban;
2)   fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian sekolah dan ujian nasional (berbasis kertas dan berbasis komputer) untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah kepada dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
3)   biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan penilaian pembelajaran, pemeriksaan, dan/atau pengolahan hasil ujian di sekolah;
4)   biaya transportasi dalam rangka penyampaian hasil ujian kepada dinas pendidikan provinsi;
5)   biaya untuk transportasi pengawas ujian di luar sekolah tempat mengajar yang tidak didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah;
6)   biaya simulasi persiapan pelaksanaan Ujian Berbasis Komputer (UBK);
7)   biaya pembelian alat/bahan jaringan komputer untuk pelaksanaan UBK ibarat kabel, konektor, crimping tool, kabel tester, dan/atau lainnya;
8)   biaya jasa instalasi jaringan, server, dan/atau client untuk pelaksanaan UBK;
9)   biaya penulisan dan pencetakan halaman belakang blanko ijazah SMK.

5. PENGELOLAAN SEKOLAH

a.   Pembelian alat tulis kantor, yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, manajemen kantor, manajemen bursa kerja khusus, dan/atau penyiapan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1), antara lain buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, CD, flashdisk, toner, buku induk peserta didik, buku inventaris, buku rapor, buku induk guru, dan/atau alat materi sejenisnya.
b.   Pembelian peralatan kebersihan sekolah, antara lain sapu, alat pel, tempat sampah, cairan pembersih lantai, dan/atau lainnya.
c.   Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat sejenisnya. Jika peralatan yang dibeli menjadikan aset, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
d.   Pembiayaan Pengelolaan BOS SMK, terdiri dari:
1)   pembiayaan rapat di sekolah dalam rangka penyusunan RKT/RKAS, penilaian pelaksanaan kegiatan BOS serta kegiatan rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan BOS. Pembiayaan rapat meliputi pembelian alat dan/atau materi habis pakai, konsums, dan/atau transportasi;
2)   biaya transportasi dalam rangka pengambilan BOS di bank/kantor pos;
3)   biaya transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan kegiatan BOS ke dinas pendidikan provinsi;
4)   biaya penyusunan dan pengiriman laporan BOS kepada dinas pendidikan provinsi, yang meliputi biaya fotokopi dan penjilidan, konsumsi, dan/atau transportasi penyusunan laporan;
5)   ketentuan terkait penggunaan konsumsi dan/atau transportasi sesuai standar biaya pada tempat setempat yang ditetapkan.
e.   Pembiayaan surat-menyurat (korespondensi) untuk keperluan sekolah.
f.    Biaya untuk membangun dan/atau menyebarkan serta pemeliharaan website sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang website.
g.   Biaya untuk pembelian server lokal/server UBK untuk mendukung pengembangan ICT Based School Management, ICT Based Learning, dan Ujian Berbasis Komputer. Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
h.   Pendataan Sekolah Menengah kejuruan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Biaya yang dikeluarkan dalam rangka keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan pendataan Dapodik, meliputi:
a) memasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan
d) sinkronisasi data individual Sekolah Menengah kejuruan ke dalam aplikasi Dapodik. Data individual Sekolah Menengah kejuruan yang dimaksud meliputi:
(1) data profil sekolah;
(2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana, dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.

2) Pembiayaan kegiatan pada angka 1) di atas meliputi:

a)   penggandaan formulir Dapodik;
b)   alat dan/atau materi habis pakai pendukung kegiatan;
c)   konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d)   warnet dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak sanggup dilakukan di sekolah sebab problem jaringan internet;
e)   honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran gaji untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1)  kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya perhiasan untuk pembayaran gaji bulanan;
(2)  apabila tidak tersedia tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah sanggup menugaskan tenaga lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk gaji rutin bulanan).
i.    Khusus untuk sekolah yang berada di tempat terpencil dan/atau belum ada jaringan listrik sanggup menyewa/membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di tempat tersebut. Jika peralatan dimaksud dibeli sekolah, maka harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
j.    Khusus untuk sekolah yang berada di tempat yang terjadi peristiwa alam, BOS sanggup dipakai untuk membiayai penanggulangan pengaruh darurat peristiwa selama masa tanggap darurat, contohnya pembelian masker, dan sebagainya.

6. PENGEMBANGAN PROFESI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, SERTA PENGEMBANGAN MANAJEMEN SEKOLAH

a.   Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan MGMP dan MKKS di sekolah. Bagi sekolah yang memperoleh hibah/ blockgrant pengembangan MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan memakai BOS untuk biaya transportasi kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgrant tersebut.
b.   Biaya untuk pembelian bahan/komponen material untuk praktek perakitan dan/atau pengembangan e-book.
c.   Biaya untuk pengembangan pembelajaran kejuruan berbasis TIK.
d.   Biaya untuk mendatangkan guru/pengajar tamu produktif yang profesional.
e.   Biaya untuk menambah dan meningkatkan praktek kejuruan berulang kali (lebih dari satu kali praktek).
f.    Biaya untuk mengikuti diklat menjadi assesor kompetensi kejuruan bagi guru.

7. LANGGANAN DAYA DAN JASA

a.   Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah/publikasi terencana yang terkait dengan pendidikan baik offline maupun online, dan/atau iuran kebersihan/sampah.
b.   Biaya pemasangan instalasi gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah, atau penambahan daya listrik.
c.   Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp 250.000/bulan.

Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem diubahsuaikan dengan kebutuhan sekolah.

8. PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH

Biaya untuk memelihara dan merawat sarana dan prasarana sekolah biar tetap berfungsi dan layak digunakan, meliputi:

a.   pengecatan, perawatan, dan/atau perbaikan antara lain atap bocor, pintu, jendela, mebeler, lantai, plafond, lampu/bohlam dan/atau lainnya;
b.   perbaikan mebeler, termasuk pembelian meja dan bangku peserta didik/guru kalau meja dan bangku yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c.   perawatan dan/atau perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan/atau WC);
d.   perawatan dan/atau perbaikan instalasi listrik sekolah;
e.   perawatan dan/atau perbaikan susukan pembuangan air hujan;
f.    perawatan dan/atau perbaikan komputer praktek, printer, laptop sekolah, LCD, AC, dan/atau lainnya;
g.   perawatan dan/atau perbaikan peralatan praktek utama kejuruan sehingga sanggup berfungsi;
h.   pemeliharaan taman dan/atau fasilitas sekolah lainnya.

Seluruh pembiayaan di atas sanggup dikeluarkan pembayaran upah tukang, transportasi, dan/atau konsumsi.

9. PEMBAYARAN HONOR

BOS sanggup dipakai untuk pembayaran:

a. gaji guru pada jenjang Sekolah Menengah kejuruan sebagai akhir pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah tempat kabupaten/kota kepada pemerintah tempat provinsi, dengan ketentuan:

1)   batas maksimal penggunaan BOS untuk membayar gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagai akhir pengalihan kewenangan sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima;
2)   guru mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV;
3)   bukan merupakan guru yang gres direkrut sehabis proses pengalihan kewenangan; dan
4)   guru gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagaimana dimaksud dalam karakter a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah tempat dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan memberikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

b. gaji tenaga ahli/tenaga teknis pada mata pelajaran produktif.

10. PEMBELIAN ALAT MULTI MEDIA PEMBELAJARAN

a.   Membeli komputer desktop/work station untuk dipakai dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 5 unit/tahun.
b.   Membeli printer atau printer plus scanner, dengan jumlah maksimal 1 unit/tahun.
c.   Membeli laptop untuk dipakai dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 1 unit/tahun dan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
d.   Membeli proyektor untuk dipakai dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal 5 unit/tahun dengan harga maksimal Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

Keterangan:

a.   komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang menawarkan garansi resmi;
b.   proses pengadaan barang oleh sekolah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.   peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11. PENYELENGGARAAN KEGIATAN UJI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KEJURUAN

Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan ujian kompetensi dan sertifikasi peserta didik SMK. Pembiayaan tersebut meliputi biaya registrasi uji kompetensi, pembelian materi ujian kompetensi, fotokopi, konsumsi, pengadaan sertifikat, transportasi, akomodasi, dan/atau jasa narasumber profesi bagi assesor dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya di tempat setempat.
12. PENYELENGGARAAN BURSA KERJA KHUSUS (BKK) Sekolah Menengah kejuruan DAN/ATAU PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)/PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) DAN PEMAGANGAN.

a.   Biaya untuk penyelenggaraan BKK SMK, antara lain penggandaan bahan, konsumsi, belanja materi habis pakai (ATK), dan/atau perjalanan dinas pengelola BKK Sekolah Menengah kejuruan untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi.
b.   Biaya untuk penyelenggaraan praktek kerja industri/ lapangan bagi peserta didik SMK, diantaranya perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek/bimbingan/ pemantauan peserta didik praktek.
c.   Biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan Sekolah Menengah kejuruan (tracer study), diantaranya perjalanan dinas. Hasil pemantauan kebekerjaan peserta didik Sekolah Menengah kejuruan setiap tahunnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d.   Biaya untuk magang guru di industri sebanyak 5 (lima) kali dalam setahun, yang meliputi biaya akomodasi, transportasi dan/atau uang saku. Magang guru ini dilaksanakan dalam bentuk:
1)   mengikuti training kerja di industri;
2)   magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk/jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;
3)   magang di industri untuk menghasilkan materi baku teaching factory;
4)   mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;
5)   mengikuti training mendapatkan sertifikasi dari industri atau forum sertifikasi; dan/atau
6)   mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri.
e.   Biaya untuk penyelenggaraan Sekolah Menengah kejuruan sebagai LSP Pihak Pertama (LSP-P1) diantaranya belanja materi habis pakai (ATK), perjalanan dinas.
f.    Biaya praktek bagi Guru/Siswa Sekolah Menengah kejuruan pada industri/institusi di Luar Negeri sanggup dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   SMK yang mempunyai jumlah siswa di atas 1.000 atau Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai kegiatan keahlian dengan jumlah siswa di atas 600;
2)   ada sertifikat kerjasama dengan industri/institusi luar negeri; dan
3)   ada izin persetujuan dari Direktorat Pembinaan SMK, Kemdikbud.

Ketentuan perhiasan mengenai pembiayaan BOS SMK:

1.   BOS dilarang dipakai untuk membiayai kegiatan yang telah didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah/masyarakat;
2.   ketentuan terkait penggunaan konsumsi, transportasi, dan/atau gaji mengikuti ketentuan tempat setempat;
3.   ketentuan terkait jasa profesi hanya diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah, contohnya Kwarda, KONI daerah, BNN, dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya menurut surat kiprah yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya;
4.   ketentuan terkait pembiayaan perjalanan dinas yaitu biaya transportasi, akomodasi, dan/atau uang harian sesuai dengan standar biaya setempat;
5.   standar biaya untuk konsumsi, transportasi, jasa profesi, dan/atau upah tukang sesuai dengan standar biaya setempat;
6.   standar biaya untuk gaji petugas pendataan Dapodik dan guru pembimbing sesuai dengan standar biaya, ketentuan, atau kewajaran yang berlaku di tempat sesuai dengan beban kerja.


No comments:

Post a Comment