Monday, 2 December 2019

Lebih Bakir Cut Off Data Bos Triwulan 4 Dan Batas Final Sinkronisasi Dapodik V. 2018 Semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia... Berdasarkan surat edaran Ditjen Dikdasmen Nomor 11/D/PD/2017 wacana Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Pelajaran 2017/2018 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) di seluruh Indonesia bahwasannya dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah di tahun fatwa 2017/2018 semester 1 disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.   Melakukan pemutakhiran Dapodik semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 dengan memakai aplikasi Dapodik Versi 2018.

2.   File aplikasi, formulir, panduan, dan perangkat pendataan lainnya sanggup diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

3.   Sekolah sebagai sumber data eksklusif dihimbau untuk meningkatkan kelengkapan, akurasi, dan kebenaran data yang dikirimkan melalui aplikasi Dapodik.

4.   Kepala Sekolah mengesahkan dokumen PAKTA INTEGRITAS yang di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal tanggung jawab kebenaran data.

5.   Sekolah yang tidak mengirimkan data DAPODIK dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dilakukan abolisi (soft delete) dari sistem. Untuk pengaktifan kembali, hubungi admin DAPODIK sentra melalui alamat email dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id. Daftar sekolah yang dihapus sanggup dilihat di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

6.   Batas cut-off DAPODIK untuk jadwal BOS triwulan 4 yakni tanggal 21 September 2017, namun untuk pemutakhiran DAPODIK sanggup berjalan hingga final semester.

7.   Prosedur dan prosedur pendataan DAPODIK tidak berbeda dari tahun sebelumnya.

8.   Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyosialisasikan sekaligus melaksanakan bimbingan teknis ke seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data DAPODIK.

9.   LPMP melaksanakan validasi data DAPODIK dari sistem yang sudah disiapkan.

Download surat edaran tersebut di atas, sanggup diunduh eksklusif dari links sumber pada links berikut, atau pada links alternatif admin dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data..!

No comments:

Post a Comment