Friday, 10 April 2020

Lebih Arif Persyaratan Akseptor Ukg / Uji Kompetensi Guru Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Guru yang akan digelar secara serentak pada bulan November 2015 mendatang yang memakai 2 (dua) sistem Uji Kompetensi Guru yaitu dengan sistem online dan sistem offline atau manual.

Sistem online, dilaksanakan pada kawasan yang terjangkau jaringan internet dan mempunyai ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet. 

Sedangkan sistem offline atau manual dilaksanakan pada kawasan yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak mempunyai ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.

Uji kompetensi guru tahun 2015 diikuti oleh seluruh guru yang telah memenuhi persyaratan. Berikut beberapa persyaratan penerima yang sanggup mengikut Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015, di antaranya :

a.   Semua guru baik yang sudah mempunyai akta pendidik maupun yang belum mempunyai akta pendidik.
b.   Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
c.   Memiliki NUPTK atau Peg.Id
d.   Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.

Demikian share warta mengenai syarat penerima Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 menurut Juknis / Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

No comments:

Post a Comment