Friday, 10 April 2020

Lebih Pintar Alur Kerja Sistem / Prosedur Pendataan Ulang Pns Secara Elektronik

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung aktivitas pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, ketika ini untuk pengguna sanggup mengakses dengan memakai web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id

Mekanisme Pendaftaran e-PUPNS dan Pengisian Formulir e-PUPNS :


1)   Setiap PNS harus melaksanakan pendaftaran terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
2)   Pada ketika melaksanakan registrasi, PNS memakai Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menciptakan kata sandi untuk mendapat nomor register.
3)   Nomor register dipakai sebagai username dan kata sandi untuk login ke sistem e-PUPNS.
4)   Nomor register sebagai bukti pendaftaran atau pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.

Mekanisme Pengisian Formulir e-PUPNS :
 
1)   PNS harus login ke sistem dengan nomor register dan kata sandi untuk sanggup mengisi formulir e-PUPNS.
2)   PNS mengisi formulir e-PUPNS yang terdiri dari data sebagai berikut :
a.   Data Utama PNS
b.   Data Posisi Jabatan
c.   Data Riwayat
d.   Data Hasil Penilaian Prestasi Kerja, Kompetensi dan Potensi
e.   Data untuk PNS Guru (khusus diisi oleh PNS Guru)
f.    Data untuk PNS Dokter (khusus diisi oleh PNS Dokter)
g.   Data Stakeholder antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
3)   Proses validasi data PNS secara interaktif dilakukan oleh sistem e-PUPNS.
4)   PNS sehabis mengisi formulir e-PUPNS dan mengirimkan ke BKD akan mendapat bukti pengisian formulir e-PUPNS yang sanggup disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
5)   PNS sanggup memantau keseluruhan proses pemutatkhiran data dan progress data masing-masing melalui sistem e-PUPNS.

Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) selengkapnya pada links artikel berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

No comments:

Post a Comment