Friday, 19 February 2021

Lebih Bakir Jadwal Unas Sma/Smk Tahun 2015 Pada Tanggal 13 Hingga 15 April 2015 & Jadwal Unas Smp/Mts Tanggal 27 Hingga 30 April 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dalam pendidikan formal ataupun non formal bagi seluruh penerima didik tingkat terakhir yakni kelas 9 SMP/MTs maupun tingkat 12 SMA/MA/SMK yang pada tahun 2015 akan melaksanakan ujian terakhir tingkat nasional yakni Unas (Ujian Nasional).

Terkait hal tersebut, berikut informasi mengenai jadwal pelaksanaan Unas tahun 2015 untuk tingkat jenjang pendidikan dasar (SMP/MTs) dan jenjang pendidikan menengah (SMA/MA/SMK).

Pemerintah tetapkan ujian nasional (unas) 2015 jenjang SMA/SMK mulai 13 April. Siswa, guru, hingga orang renta diminta mulai mempersiapkan diri. 

Untuk jenjang SMA, mata pelajaran (unas) yang di-unas-kan tetap enam mapel di masing-masing jurusan. Unas tetap ibarat tahun lalu, berlangsung selama tiga hari (sampai 15 April). Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama sederajat, unas rencananya diselenggarakan 27-30 April.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam menjelaskan, jadwal pelaksanaan unas itu sudah tertuang dalam mekanisme operasional standar (POS) yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

"POS itu memang hingga ketika ini belum resmi dikeluarkan. Karena ada revisi-revisi," kata Nizam di Jakarta kemarin. Meskipun ada sejumlah revisi, guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta itu memprediksi revisi tidak akan menyentuh tanggal pelaksanaan unas.

Terkait dengan gonjang-ganjing Kurikulum 2013 (K-13) dan Kurikulum 2006, Nizam menjelaskan, masyarakat tidak perlu risau. Sebab semua siswa SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan penerima unas, tidak ada satupun yang menjadi sasaran implementasi K-13. Sehingga muatan materi ujiannya, masih sama dengan unas 2014 atau periode sebelumnya.

Selain urusan tanggal penyelenggaraan unas, Nizam juga menjelaskan ada denah gres tender logistik ujian. Lelang logistik unas yang rencananya mulai 15 Januari ini dilaksanakan di tingkat provinsi. Tim panitia pengadaan materi logistik unas juga sudah dibentuk. Isinya ialah perwakilan dari provinsi-provinsi.

"Jadi Provinsi sanggup melaksanakan pelelangan materi unas secara sendiri-sendiri. Atau juga adonan dari beberapa provinsi," katanya. Kemudian perusahaan percetakan yang berminat ikut lelang, boleh melamar di lebih dari satu provinsi. Asalkan diadaptasi dengan kapasitas produksinya.

Meskipun lelang dilaksanakan di tingkat provinsi, pengumuman registrasi lelang dibuka secara serentak. Nizam menyebutkan, masa lelang ini diperkirakan berjalan selama satu bulan. Kemudian proses percetakan naskah unas berjalan satu setengah bulan. Lalu pengiriman naskah hingga ke sekolah, ditargetkan berlangsung selama dua pekan.

Nizam menjelaskan, pelelangan yang ditempatkan di provinsi itu ialah undangan dari panitia tingkat provinsi sendiri. Kemendikbud pada dasarnya berharap proses lelang berlangsung transparan dan anggaran yang digunakan efisien.

Sementara untuk urusan kriteria kelulusan dan nama resmi unas 2015, Nizam menyampaikan harus menunggu peraturan resmi dari Mendikbud Anies Baswedan. Rencananya peraturan Mendikbud terkait pelaksanaan uans 2015 keluar Januari ini juga.

Sebagaimana diberitakan Anies menegaskan, Unas 2015 berbeda dengan unas-unas sebelumnya. Diantaranya adalah, unas 2015 hanya digunakan untuk pemetaan. Yakni pemetaan kompetensi siswa, sekolah, hingga pemerintah daerah. Dengan demikian, dominiasi tugas unas sebagai penentu kelulusan siswa rencananya mulai dikurangi.

Terkait persiapan siswa, Anies menyampaikan para siswa sudah mulai mempersiapkan diri jelang unas. Dia mencontohkan pada anak keduanya, Mikail Azizi Baswedan yang kini duduk di dingklik kelas III Sekolah Menengan Atas Labschool Kebayoran.

"Anak aku kini mulai di-drill mengerjakan soal-soal ujian. Kasihan juga," kata Anies. Dia berharap siswa di seluruh Indonesia tidak berlebihan menghadapi unas. (wan/kim)

Referensi artikel : JPNN

No comments:

Post a Comment