Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah merampungkan penyusunan standar operasional mekanisme (SOP) Ujian Nasional (Unas) 2015. Hanya saja SOP itu belum dipublikasi, sebab harus dikonsultasikan dulu ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan. Ada banyak perubahan regulasi mencolok dalam SOP itu.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah merampungkan penyusunan standar operasional mekanisme (SOP) Ujian Nasional (Unas) 2015. Hanya saja SOP itu belum dipublikasi, sebab harus dikonsultasikan dulu ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan. Ada banyak perubahan regulasi mencolok dalam SOP itu.
Anggota BSNP Teuku Ramli Zakaria menjelaskan, meski lembaganya berstatus independen, tetap harus melaporkan SOP Unas 2015 ke Mendikbud. Alasannya, SOP itu nantinya berfungsi sebagai pembagian terstruktur mengenai dari Peraturan Mendikbud terkait Unas 2015.
"Jadi mustahil kita publikasikan dulu sebelum Permendikbud Unas 2015 diterbitkan," terang beliau di Jakarta kemarin. Ramli menuturkan, BSNP akan bertemu dengan Mendikbud pekan depan. Diharapkan dalam pertemuan itu, bisa diputuskan SOP final, sehingga bisa segera disosialisasikan ke masyarakat.
Meski tetap menampung masukan dari Mendikbud, Ramli optimistis SOP yang sudah 100 persen itu tidak akan mengalami banyak revisi lagi.
Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu menjelaskan, ada sejumlah perubahan penting dalam SOP Unas 2015. Di antaranya terkait dengan kelulusan siswa akseptor ujian. Ramli menuturkan, kelulusan siswa full berdasar hasil ujian final sekolah. "Semua mata pelajaran, termasuk yang di-unas-kan nanti diujikan dalam ujian final sekolah," katanya.
Meski kelulusan siswa full memakai penilaian ujian final sekolah, Ramli menyampaikan unas (ujian secara nasional) tetap diselenggarakan. Ketika unas sudah tidak lagi menjadi penentu kelulusan, Ramli berharap siswa mengerjakannya dengan sungguh-sungguh. Para guru sampai kepala sekolah, diperlukan juga tidak memutar otak untuk mencurangi unas.
Dengan demikian fungsi unas untuk pemetaan kualitas pendidikan, benar-benar bisa objektif. Pemetaan itu terkait dengan kemampuan siswa, sekolah, pemda, sampai pemerintah pusat. "Setelah unas tidak lagi memilih kelulusan, kita berharap pelaksanaannya kondusif," terang dia. Ramli berharap tidak ada lagi praktik kecurangan dalam penyelenggaraan unas.
Meski sudah ada kejelasan skema kelulusan siswa, Ramli belum bisa membeber urusan scoring-nya. Menurut Ramli, urusan scoring Unas 2015 kemungkinan akan ditetapkan bersama antara BSNP dengan Mendikbud Anies Baswedan.
Sementara itu, terkait dengan perubahan nama dari unas menjadi penilaian nasional (enas), Ramli menyampaikan hampir niscaya dibatalkan. Padahal perubahan dari unas menjadi enas itu, sudah masuk dalam pembahasan rapat-rapat internal BSNP.
Dalam beberapa kesempatan, Ramli mendengar bahwa Mendikbud Anies Baswedan tetap ingin mempertahankan penamaan unas itu. Meski begitu, substansi unas sudah tidak sama dengan unas-unas sebelumnya. Di mana unas sebelumnya, berfungsi sebagai penentu kelulusan siswa.
Kepala SMAN 76 Jakarta Retno Listyarti mendukung kebijakan Mendikbud Anies Baswedan menyebabkan unas sebagai parameter pemetaan kualitas pendidikan. Sebab fungsi itu sesuai dengan UU 20/2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Saya mengusulkan namanya bisa diganti menjadi ujian negara," tutur wanita yang juga sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) itu. Retno menjabarkan dalam Pasal 58 UU Sisdiknas dinyatakan bahwa, penilaian akseptor didik menjadi kewenangan pendidik (guru) dan satuan pendidikan (sekolah).
Tugas pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, ialah meningkatkan kualitas guru dan sekolah. Dengan demikian kualitas siswa secara eksklusif juga ikut terkatrol. (wan/end)
Referensi artikel : Kelulusan Siswa Full dari Ujian Sekolah - JPNN
No comments:
Post a Comment