Showing posts with label INFO SEPUTAR PENDDIKAN TAHUN 2015. Show all posts
Showing posts with label INFO SEPUTAR PENDDIKAN TAHUN 2015. Show all posts

Tuesday, 16 February 2021

Lebih Arif Tingkat Pendidikan Pns Secara Nasional ; 40 Persen Pns Lulusan Sarjana, 28 Persen Lulusan Sma, Dan Sisanya Lulusan Di Bawah Sma

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia ketika ini mencapai 4.375.009 orang. "Rinciannya, PNS di instansi sentra sebanyak 891.509 orang. Sedang di kawasan sebanyak 3.471.296 orang," ujar Deputi Sumberdaya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja dalam paparannya.

Dia menyebutkan, untuk tingkat pendidikan secara nasional 40 persen PNS berpendidikan sarjana, dan 28 persen SMA. Sisanya lulusan di bawah SMA.Khusus wilayah Sumatera, PNS lulusan sarjana sebanyak 39 orang, lulusan SLTA 29 persen. 

Dengan demikian, PNS lulusan di bawah SLTA untuk wilayah Sumatera masih cukup besar, yaitu 32 persen.

Untuk wilayah Maluku dan Papua lebih memprihatikan, di mana terbanyak PNS malah cuman lulusan SLTA yaitu 37 persen. 

Yang sarjana hanya 34 persen.Komposisi terbaik malah Sulawesi, dimana PNS yang sarjana mencapai 45 persen, sedang SLTA 29 persen. Ini mengalahkan Jawa yang lulusan sarjananya hanya 40 persen. Hanya saja, untuk wilayah Jawa, PNS berijazah diploma mencapai 28 persen. Artinya, sisanya lulusan SLTA ke bawah.

Dalam kesempatan yang sama, Setiawan juga menjelaskan, ke depan akan direkrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini sesuai ketentuan di UU Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN).Nah, untuk PPPK ini nantinya juga akan mendapat NIP. "Namanya Nomor Induk Pegawai Perjanjian Kerja," pungkasnya. (sam/jpnn)


Monday, 15 February 2021

Lebih Bakir Dari Jumlah Keseluruhan Pns Di Indonesia, 40 Persennya Ialah Guru

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Komposisi PNS di Indonesia tidak hanya didominasi tenaga fungsional umum. Tenaga guru juga terbanyak komposisinya. Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyebutkan, jumlah PNS se Indonesia dikala ini sebanyak 4.375.009 orang.

Dari jumlah itu, komposisi terbanyak pada jabatan fungsional umum yakni 2.003.151 orang atau 45,79 persen. Disusul guru yakni 1.765.410 orang atau 40,35 persen. Sisanya terdiri dari  paramedis sebanyak 303.754 orang atau 6,94 persen, tenaga medis sebanyak 31.754 orang atau 0,73 persen. Sedangkan yang menduduki jabatan struktural ada 48.847 orang atau 1,12 persen.

Deputi Sumberdaya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, dari seluruh pejabat yang berada dalam jabatan struktural, sekitar 12 ribu di antaranya atau 0,27 persen menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT). 

Jabatan dimaksud terdiri dari pejabat eselon I dan II, baik di kementerian, forum maupun di pemda. “Mereka mempunyai tugas strategis sebagai aktivis administrasi aparatur sipil negara (ASN),” ujarnya, Kamis (1/1).

Dijelaskannya, sesuai perintah UU 5 Tahun2014 perihal ASN), untuk pengisian JPT tersebut harus melalui seleksi terbuka (open selection) di antara PNS yang memenuhi syarat. Namun, dengan persetujuan presiden, untuk JPT yang dinilai strategis dan tidak ada dari PNS, dimungkinkan akseptor seleksinya dari kalangan swasta.

"Sebelum terbitnya UU perihal ASN, seleksi terbuka sudah berlangsung di sejumlah kementerian/lembaga maupun pemda," ujarnya. Tahun 2012 tercatat ada enam instansi yang menggelar seleksi terbuka. Tahun 2013 ada 42 instansi dan tahun 2014 ini ada 27 instansi.

Dasar aturan seleksi terbuka pada awalnya memakai Surat Edaran No 16 Tahun 2012, kemudian diubah dengan Peraturan MenPAN-RB No 13 Tahun 2014. "Ke depan, seleksi terbuka ini akan diatur dengan peraturan pemerintah," pungkasnya. (esy/jpnn)


Thursday, 11 February 2021

Lebih Cerdik Unas 2015 Tetap Digelar, Kelulusan Siswa Full Menurut Ujian Sekolah

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah merampungkan penyusunan standar operasional mekanisme (SOP) Ujian Nasional (Unas) 2015. Hanya saja SOP itu belum dipublikasi, sebab harus dikonsultasikan dulu ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan. Ada banyak perubahan regulasi mencolok dalam SOP itu.

Anggota BSNP Teuku Ramli Zakaria menjelaskan, meski lembaganya berstatus independen, tetap harus melaporkan SOP Unas 2015 ke Mendikbud. Alasannya, SOP itu nantinya berfungsi sebagai pembagian terstruktur mengenai dari Peraturan Mendikbud terkait Unas 2015.

"Jadi mustahil kita publikasikan dulu sebelum Permendikbud Unas 2015 diterbitkan," terang beliau di Jakarta kemarin. Ramli menuturkan, BSNP akan bertemu dengan Mendikbud pekan depan. Diharapkan dalam pertemuan itu, bisa diputuskan SOP final, sehingga bisa segera disosialisasikan ke masyarakat.

Meski tetap menampung masukan dari Mendikbud, Ramli optimistis SOP yang sudah 100 persen itu tidak akan mengalami banyak revisi lagi.

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu menjelaskan, ada sejumlah perubahan penting dalam SOP Unas 2015. Di antaranya terkait dengan kelulusan siswa akseptor ujian. Ramli menuturkan, kelulusan siswa full berdasar hasil ujian final sekolah. "Semua mata pelajaran, termasuk yang di-unas-kan nanti diujikan dalam ujian final sekolah," katanya.

Meski kelulusan siswa full memakai penilaian ujian final sekolah, Ramli menyampaikan unas (ujian secara nasional) tetap diselenggarakan. Ketika unas sudah tidak lagi menjadi penentu kelulusan, Ramli berharap siswa mengerjakannya dengan sungguh-sungguh. Para guru sampai kepala sekolah, diperlukan juga tidak memutar otak untuk mencurangi unas.

Dengan demikian fungsi unas untuk pemetaan kualitas pendidikan, benar-benar bisa objektif. Pemetaan itu terkait dengan kemampuan siswa, sekolah, pemda, sampai pemerintah pusat. "Setelah unas tidak lagi memilih kelulusan, kita berharap pelaksanaannya kondusif," terang dia. Ramli berharap tidak ada lagi praktik kecurangan dalam penyelenggaraan unas.

Meski sudah ada kejelasan skema kelulusan siswa, Ramli belum bisa membeber urusan scoring-nya. Menurut Ramli, urusan scoring Unas 2015 kemungkinan akan ditetapkan bersama antara BSNP dengan Mendikbud Anies Baswedan.

Sementara itu, terkait dengan perubahan nama dari unas menjadi penilaian nasional (enas), Ramli menyampaikan hampir niscaya dibatalkan. Padahal perubahan dari unas menjadi enas itu, sudah masuk dalam pembahasan rapat-rapat internal BSNP.

Dalam beberapa kesempatan, Ramli mendengar bahwa Mendikbud Anies Baswedan tetap ingin mempertahankan penamaan unas itu. Meski begitu, substansi unas sudah tidak sama dengan unas-unas sebelumnya. Di mana unas sebelumnya, berfungsi sebagai penentu kelulusan siswa.

Kepala SMAN 76 Jakarta Retno Listyarti mendukung kebijakan Mendikbud Anies Baswedan menyebabkan unas sebagai parameter pemetaan kualitas pendidikan. Sebab fungsi itu sesuai dengan UU 20/2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Saya mengusulkan namanya bisa diganti menjadi ujian negara," tutur wanita yang juga sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) itu. Retno menjabarkan dalam Pasal 58 UU Sisdiknas dinyatakan bahwa, penilaian akseptor didik menjadi kewenangan pendidik (guru) dan satuan pendidikan (sekolah).

Tugas pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, ialah meningkatkan kualitas guru dan sekolah. Dengan demikian kualitas siswa secara eksklusif juga ikut terkatrol. (wan/end)