Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Sekolah yang ingin menerapkan Kurikulum 2013, kendati gres satu semester telah melaksanakannya, sanggup diusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sanggup mengirimkan proposal tersebut melalui surat elektronik (e-mail) atau faksimile.
Surat elektronik dikirim ke alamat bukukurikulum@kemdikbud.go.id atau faksimile (021) 5725608. Surat paling lambat diterima Mendikbud pada 2 Januari 2015.
Sekolah yang ingin menerapkan Kurikulum 2013, kendati gres satu semester telah melaksanakannya, sanggup diusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sanggup mengirimkan proposal tersebut melalui surat elektronik (e-mail) atau faksimile.
Surat elektronik dikirim ke alamat bukukurikulum@kemdikbud.go.id atau faksimile (021) 5725608. Surat paling lambat diterima Mendikbud pada 2 Januari 2015.
Demikian isi Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 5685/C/KR/2014 dan 8014/D/KO/2014 ihwal Sekolah yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Surat Edaran diterbitkan pada 30 Desember 2014.
Berdasarkan Surat Edaran, sekolah yang diusulkan akan diverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Menengah (BAN S/M). Sekolah yang lolos verifikasi akan ditetapkan oleh Kemendikbud sebagai sekolah pelaksana Kurikulum 2013.
Bagi sekolah yang belum lolos verifikasi, Kemendikbud berharap Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan pembinaan berupa pembinaan dan pendampingan kepada kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota juga dibutuhkan melaksanakan konsolidasi bagi sekolah yang kembali menerapkan Kurikulum Tahun 2006. Konsolidasi terkait dengan pemenuhan jam mengajar guru, penjadwalan kembali mata pelajaran, penyelesaian peminatan siswa, pengaturan pelaksanaan acara ekstrakurikuler, dan hal lain yang muncul di sekolah.
Sebelumnya Mendikbud Anies Rasyid Baswedan mengarahkan bahwa sekolah yang gres satu semester menerapkan Kurikulum 2013 biar kembali melaksanakan Kurikulum tahun 2006. Kebijakan tersebut tercantum dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 ihwal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Namun kebijakan itu juga tidak menutup kesempatan bagi sekolah yang tetap ingin menerapkan Kurikulum 2013 sehingga sekolah-sekolah tersebut sanggup mengajukan proposal penerapan Kurikulum 2013 ini. (Billy Antoro/ Desliana Maulipaksi)
Sumber artikel : 2 Januari 2015 Batas Pengusulan Penerapan Kurikulum 2013 - Kemdikbud
No comments:
Post a Comment