Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan isu dari Bpk. Yusuf Rohmat dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Peraturan Bersama Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen Kemdikbud nomor 5496/C/KR/2014 dan 7915/D/KP/2014 perihal Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Berdasarkan isu dari Bpk. Yusuf Rohmat dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Peraturan Bersama Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen Kemdikbud nomor 5496/C/KR/2014 dan 7915/D/KP/2014 perihal Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Oleh alasannya ialah itu untuk memfasilitasi pengumpulan ataupun pelaporan data sekolah yang ingin melanjutkan Kurikulum 2013, maka sekolah dan dinas perlu melaksanakan sebagai berikut:
1. Sekolah mengisi form ajuan kesiapan melaksanakan K13 (bagi sekolah yang berminat).
2. Sekolah mengumpulkan form ajuan tsb ke dinas kab/kota yang telah diisi lengkap.
3. Dinas Kabupaten/kota menginputkan form tersebut ke web http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id di administrasi pendataan di fitur "Sekolah K13" (sedang dalam tahap pembangunan).
Download Peraturan bersama Dirjen Dikdas dan Dirjen Dikmen terkait Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 sanggup diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…. ..!
No comments:
Post a Comment