Showing posts with label Kurikulum 2013. Show all posts
Showing posts with label Kurikulum 2013. Show all posts

Saturday, 6 March 2021

Lebih Bakir Download Juknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2013 – Sekolah & Dinas Akan Input Form Tawaran K-13 Ke Web Dapodikdas Kemdikbud

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan isu dari Bpk. Yusuf Rohmat dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Peraturan Bersama Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen Kemdikbud nomor 5496/C/KR/2014 dan 7915/D/KP/2014 perihal Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Oleh alasannya ialah itu untuk memfasilitasi pengumpulan ataupun pelaporan data sekolah yang ingin melanjutkan Kurikulum 2013, maka sekolah dan dinas perlu melaksanakan sebagai berikut:

1.   Sekolah mengisi form ajuan kesiapan melaksanakan K13 (bagi sekolah yang berminat).

2.   Sekolah mengumpulkan form ajuan tsb ke dinas kab/kota yang telah diisi lengkap.

3. Dinas Kabupaten/kota menginputkan form tersebut ke web http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id di administrasi pendataan di fitur "Sekolah K13" (sedang dalam tahap pembangunan).


Download Peraturan bersama Dirjen Dikdas dan Dirjen Dikmen terkait Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 sanggup diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…. ..!

Wednesday, 3 March 2021

Lebih Pintar Batas Pengusulan Penerapan Kurikulum 2013 Paling Lambat 2 Januari 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Sekolah yang ingin menerapkan Kurikulum 2013, kendati gres satu semester telah melaksanakannya, sanggup diusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sanggup mengirimkan proposal tersebut melalui surat elektronik (e-mail) atau faksimile. 

Surat elektronik dikirim ke alamat bukukurikulum@kemdikbud.go.id atau faksimile (021) 5725608. Surat paling lambat diterima Mendikbud pada 2 Januari 2015.

Demikian isi Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 5685/C/KR/2014 dan 8014/D/KO/2014 ihwal Sekolah yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Surat Edaran diterbitkan pada 30 Desember 2014.

Berdasarkan Surat Edaran, sekolah yang diusulkan akan diverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Menengah (BAN S/M). Sekolah yang lolos verifikasi akan ditetapkan oleh Kemendikbud sebagai sekolah pelaksana Kurikulum 2013.

Bagi sekolah yang belum lolos verifikasi, Kemendikbud berharap Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan pembinaan berupa pembinaan dan pendampingan kepada kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan.

Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota juga dibutuhkan melaksanakan konsolidasi bagi sekolah yang kembali menerapkan Kurikulum Tahun 2006. Konsolidasi terkait dengan pemenuhan jam mengajar guru, penjadwalan kembali mata pelajaran, penyelesaian peminatan siswa, pengaturan pelaksanaan acara ekstrakurikuler, dan hal lain yang muncul di sekolah.

Sebelumnya Mendikbud Anies Rasyid Baswedan mengarahkan bahwa sekolah yang gres satu semester menerapkan Kurikulum 2013 biar kembali melaksanakan Kurikulum tahun 2006. Kebijakan tersebut tercantum dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 ihwal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Namun kebijakan itu juga tidak menutup kesempatan bagi sekolah yang tetap ingin menerapkan Kurikulum 2013 sehingga sekolah-sekolah tersebut sanggup mengajukan proposal penerapan Kurikulum 2013 ini. (Billy Antoro/ Desliana Maulipaksi)


Thursday, 23 January 2020

Lebih Pintar Pembinaan Kurikulum 2013 Di Tahun 2016 Dilakukan Berjenjang Dan Pendampingan Hingga Tingkat Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Sistem Pelatihan Kurikulum 2013 dilakukan bagi guru di tahun 2016 ini akan dilakukan secara berjenjang.

Sebagaimana gosip resmi yang admin share dari situs Kemdikbud sebanyak 598 Instruktur Nasional telah lolos seleksi pada training yang berlangsung pada 20-24 Maret 2016.

Yang mana, untuk selanjutnya para Instruktur Nasional tersebut akan memperlihatkan training kepada Instruktur Provinsi yang berjumlah 3.661 orang. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melaksanakan pendampingan training Kurikulum 2013, dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga sekolah sasaran.

Pelatihan Instruktur Provinsi akan digelar pada ahad kedua hingga ahad keempat April 2016. Kemudian Instruktur Provinsi akan melatih Instruktur Kabupaten/Kota sebanyak 66.564 orang. Lalu Instruktur Kabupaten/Kota akan melatih di sekolah sasaran yang melibatkan 285.698 guru dan kepala sekolah. Pelatihan Kurikulum 2013 secara berjenjang ini ditargetkan selesai sebelum simpulan Juli 2016 atau sebelum tahun pelajaran gres 2016-2017 dimulai.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, mulai Juli 2016, sekolah sasaran akan mulai menerapkan Kurikulum 2013 yang telah direvisi. Saat ini gres enam persen sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013. Tahun 2016 akan bertambah 19 persen, sehingga total mencapai 25 persen sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013.

"Mulai Juli nanti kita laksanakan Kurikulum 2013 yang direvisi. Maka kita harus menyiapkan gurunya. Mulai bulan ini (Maret) kita menyiapkan training guru secara berjenjang, dari nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga sekolah, supaya semua sekolah yang akan menjalankan Kurikulum 2013 yang direvisi sanggup siap," ujar Hamid usai penutupan Pelatihan Instruktur Nasional Kurikulum 2013 di Pusdiklat Kemendikbud, Depok, Jawa Barat, (24/3/2016).

Ia mengatakan, training Kurikulum 2013 akan dilakukan berjenjang. Untuk memastikan rujukan training di tingkat nasional juga berlangsung di tingkat lain, yaitu provinsi, kabupaten/kota, hingga sekolah sasaran, Kemendikbud akan melaksanakan pendampingan dan pengawasan hingga tingkat sekolah. Pendampingan dan pengawasan tersebut akan dilakukan Kemendikbud dengan tiga metode.

Pertama, menurunkan semua Narasumber Nasional dan Instruktur Nasional hingga tingkat sekolah. "Jadi mereka tidak hanya bertugas di level provinsi dan kabupaten/kota saja, tapi hingga sekolah," kata Hamid.

Kedua, lanjutnya, Kemendikbud akan melaksanakan kontrol materi atau materi pelatihan. Hamid menuturkan, materi training Kurikulum 2013 dibentuk sama dari tingkat nasional hingga sekolah. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya distorsi gosip alasannya yakni training dilakukan secara berjenjang.

Ketiga, Kemendikbud telah menyiapkan sistem pengawasan secara daring (online). "Sehingga apa yang terjadi di level provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah, sanggup pribadi dimasukkan ke sistem dan pribadi dilihat oleh sentra (Jakarta)," tutur Hamid.

Ia menambahkan, sehabis tahun ini terdapat 25 persen sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013, pada tahun 2017 jumlah sekolah tersebut akan bertambah menjadi 35 persen. Lalu pada tahun 2018 bertambah menjadi 60 persen sekolah. Ditargetkan pada tahun 2019 seluruh sekolah di Indonesia sudah menerapkan Kurikulum 2013 yang telah direvisi.