Showing posts sorted by relevance for query isi-surat-edaran-kemdikbud-nomor. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query isi-surat-edaran-kemdikbud-nomor. Sort by date Show all posts

Thursday, 4 March 2021

Lebih Cendekia Isi Surat Edaran Kemdikbud Nomor 5685/C/Kr/2014 & Nomor 8014/D/Kp/2014 Perihal Sekolah Yang Melakukan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2013

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berikut 5 poin penting ataupun isi dari Surat Edaran Kemdikbud Nomor 5685/C/KR/2014 dan Nomor 8014/D/KP/2014 perihal sekolah yang melaksanakan kurikulum tahun 2006 dan kurikulum 2013 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Dalam rangka memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 perihal Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 perihal Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Bagi sekolah yang gres satu semester melaksanakan Kurikulum 2013 dan siap melanjutkan untuk melaksanakan Kurikulum 2013, biar diusulkan kepada Menteri Mendidikan dan Kebudayaan paling lambat tanggal 2 Januari 2015 melalui email (bukukurikulum@kemdikbud.go.id) atau fax 021-572 5608;

2.   Bagi Sekolah yang diusulkan akan diverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Menengah (BAN S/M);

3.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan sekolah yang lolos verifikasi sebagai sekolah pelaksana Kurikulum 2013;

4.   Bagi sekolah yang belum lolos verifikasi, dinas pendidikan provinsi  /kabupaten / kota melaksanakan training sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 perihal Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;

5.   Dinas pendidikan provinsi/sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum tahun 20 pemenuhan jam mengajar guru, penjadwalan penyelesaian peminatan siswa, ekstrakurikuler, dan hal lainnya yang Peran dan kerjasama Saudara secara berkesinambungan sangat memilih keberhasilan pelaksanaan pembelajaran di setiap satuan pendidikan terkait dengan pemenuhan jam mengajar guru, penjadwalan kembali mata pelajaran, penyelesaian peminatan siswa, pengaturan pelaksanaan ekstrakurikuler dan hal lainnya yang muncul di sekolah.

Download file surat edaran di atas sanggup diunduh pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas...!

Monday, 18 November 2019

Lebih Arif Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Perihal Pemutakhiran Data Aplikasi Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018


Sahabat Edukasi yang berbahagia... Aplikasi Dapodikdasmen pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2017/2018 harus benar-benar diperhatikan dalam proses pengerjaaannya khususnya dari sekolah dalam menginput data dalam aplikasi Dapodikdasmen.

Sebagaimana gosip resmi yang dipublikasikan Dirjen Dikdasmen http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id wacana Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 yang ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Yth. Kepala LPMP, Yth. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB bahwasannya pada ketika ini proses berguru mengajar di sekolah telah memasuki semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018, maka sesuai dengan siklus periodikal pembelajaran di sekolah tersebut data-data pada sistem pendataan Dapodik juga harus turut dimutakhirkan. Dan untuk melaksanakan proses pemutakhiran data di semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 telah disediakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b (yang terbaru telah dirilis Patch 1.0).

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2018 wacana Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018. Adapun isi Surat Edaran tersebut ialah sebagai berikut:

1.   Sekolah melaksanakan pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan memakai Aplikasi Dapodik versi 2018.b. File aplikasi, formulir cetak, panduan dan perangkat pendataan lainnya sanggup diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

2.   Sekolah sebagai sumber data langsung, diinstruksikan biar meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kebenaran data yang dikirimkan melalui Aplikasi Dapodik.

3.   Kepala Sekolah mengesahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal tanggung jawab kebenaran data.

4.   Sekolah yang sudah tutup, merger, dan sudah tidak beroperasi lagi untuk segera melaksanakan abolisi dari database Dapodik melalui aplikasi vervalsp.data.kemdikbud.go.id.

5.   Sekolah yang tidak memutakhirkan Dapodik dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dihapus dari database Dapodik. Untuk pengaktifan kembali, sanggup menghubungi admin Dapodik Kemendikbud melalui alamat email dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id.

6.   Batas tamat pengiriman Dapodik untuk jadwal BOS triwulan 2 ialah 30 April 2018, namun pemutakhiran data Dapodik sanggup berjalan sampai tamat semester.

7.   Prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik tidak berbeda dari tahun sebelumnya.

8.   Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melaksanakan bimbingan teknis ke seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data Dapodik.

9.   LPMP melaksanakan validasi data Dapodik secara aktif dengan memakai instrument aplikasi yang sudah disiapkan di laman validasi.dikdasmen.kemdikbud.go.id dalam rangka meningkatkan mutu dan validitas data Dapodik.

10. Pengisian nilai rapot memakai aplikasi rapor yang sudah disiapkan oleh masing-masing direktorat teknis SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan sudah terientegrasi dengan Dapodik.

11. Pengawas sekolah melaksanakan pengawasan, monitoring dan mendorong sekolah untuk segera memutakhirkan data Dapodik.

12. Untuk menghindari duplikasi data akseptor didik yang mutasi, mekanisme mutasi akseptor didik sanggup difasilitasi dengan memakai fitur tarik akseptor didik dari laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id sekaligus mencetak surat pengantar mutasi akseptor didik dari sistem.

13. Pengisian titik koordinat daerah tinggal akseptor didik dan PTK untuk penerapan kebijakan zonasi.

14. Bagi akseptor didik maupun PTK penghayat kepercayaan pada kolom agama pilih “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.

15. Hati-hati terhdap penipuan. Permintaan data ke sekolah-sekolah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kemendikbud. Seluruh ajakan data pokok pendidikan oleh Kemendikbud hanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Demikian share gosip wacana Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 yang sanggup didownload / unduh pada tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Friday, 24 January 2020

Lebih Cendekia Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Wacana Pemutakhiran Data Dapodikdas V. 4.1.0 Dan Dapodikmen V. 8.3.0 Semester 2 Ta. 2015/2016

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Sehubungan dengan dirilisnya versi aplikasi Dapodik gres untuk jenjang SD, SMP, SLB (Dikdas) dan Sekolah Menengah kejuruan (Dikmen) pada semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 ketika ini menurut pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Nomor 314/D/TI/2016 tertanggal 15 Januari 2016 perihal Pemutakhiran Data Dapodik.

Berikut isi / poin penting surat edaran wacana Pemutakhiran Data Dapodik untuk semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 selengkapnya :
1. Pemutakhiran data Dapodik sekolah untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 semester II memakai Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama dan SLB yang sanggup diakses pada links dapo.dikdas.kemdikbud.go.id. Sedangkan untuk jenjang SMA/SMK memakai dapodik versi 8.3.0 pada laman dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.

2.  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dihimbau semoga segera mensosialisasikan dan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada operator sekolah di wilayah kabupaten/kota masing-masing.

3. Web pendataan yang semula beralamat di dap.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id  akan segera diintegrasikan ke dalam dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Dengan demikian seluruh acara dan administrasi pendataan dimigrasi ke alamat gres tersebut yang akan diluncurkan paling lambat simpulan Januari 2016.

4.   Pengelolaan data jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disatukan dalam Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) dengan menerbitkan surat keputusan pembentukan KK Datadik provinsi/kabupaten/kota terbaru dengan melibatkan operator pendataan Dapodikdas dan Dapodikmen sebelumnya.

5.   Untuk menjamin validitas faktual dan dapodik yang dikirimkan oleh sekolah melalui online, maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan dokumen pakta integritas yang sanggup diakses di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK Datadik kabupaten/kota.

6.   Diharapkan sekolah sanggup memutakhirkan data semester II dan mengirimkan data ke sentra selambat-lambatnya pada tanggal 29 Februari 2016.

Download selengkapnya surat edaran wacana Pemutakhiran Data Dapodik semester 2 tahun pelajaran 2015/2016, silahkan klik pada links sumber berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data berkualitas...!

Monday, 2 December 2019

Lebih Berilmu Prosedur Penyediaan Buku Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 Menurut Surat Edaran Ditjen Dikdasmen No. 10/D/Kr/2017 Wacana Buku Teks Kurikulum 2013 Melalui Bse

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada Surat Edaran Ditjen Dikdasmen Kemdikbud RI No. 10/D/KB/2017 perihal Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekolah di Indonesia bahwasannya memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 173 Tahun 2017 perihal Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Semester I untuk kelas I, II, IV, dan V, Tematik Semester 2 untuk kelas I dan IV, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI serta Mata Pelajaran untuk Kelas VII, VIII, X, dan XI, disampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:

1.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Buku Teks Pelajaran Sekolah secara elektronik yang selanjutnya disebut Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang sanggup diunduh dalam laman http://buku.kemdikbud.go.id.

2.   Soft file Buku Sekolah Elektronik (BSE) diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk compact disc kepada sekolah / dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

3.   Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 sanggup dilakukan oleh sekolah dengan cara:

a.   Membeli melalui penyedia dengan harga tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai Spesifikasi Buku yang ditentukan; atau
b.   Mencetak buku secara berdikari sesuai HET dan wajib memenuhi Spesifikasi Buku yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c.   Daftar Spesifikasi dan HET buku sanggup diunduh melalui laman http://buku.kemdikbud.go.id.


4.   Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh Sekolah melalui Penyedia dilakukan dengan mekanisme:

a.   Sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku baik secara pribadi (offline) maupun melalui aplikasi (online) yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada laman http://buku.kemdikbud.go.id.
b.   Penyedia buku mengirimkan buku K-13 kepada sekolah sesuai dengan pesanan;
c.   Sekolah melaksanakan investigasi kesesuaian terhadap (1) Judul dan isi buku, (2) spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan, dan (3) jumlah pesanan buku untuk setiap judul;
d.   Sekolah melaksanakan pembayaran pemesanan buku K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET.
e.   Bagi satuan pendidikan sekolah negeri, proses pengadaan buku mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Untuk melaksanakan proses pengadaan ini dinas pendidikan provinsi mengusulkan kepada gubernur semoga kepala sekolah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA;
f.    Proses pengadaan dan pembuktian pembelajaan buku menyerupai pada karakter e di atas adalah:
1)   Pembelian buku yang nilainya hingga dengan Rp. 50.000.000,- melalui proses pembelian pribadi dengan bukti pembayaran berupa kwitansi;
2)   Pembelian buku yang nilainya hingga dengan Rp. 200.000.000,- melalui proses pengadaan pribadi dengan ikatan perjanjian berupa Surat Perjanjian Kerja (SPK);
3)   Pembelian buku yang nilainya melebihi Rp. 200.000.000,- melalui proses pengadaan umum dengan ikatan perjanjian berupa kontrak kerja serta surat perintah mulai kerja (SPMK);

5.   Pemesanan buku teks pelajaran kurikulum 2013 khusus kelas I dan IV untuk semester II Tahun Pelajaran 2017/2018 wajib dilakukan dengan cara belanja daring (online shopping) melalui laman e-katalog LKPP dnegan transaksi cashless, dilaksanakan sebelum batas final kontrak tanggal 5 Januari 2018.

6.   Dalam hal tidak ada penyedia yang sanggup menyediakan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 pada tempat Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), maka dinas pendidikan setempat wajib memfasilitasi penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dengan harga tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan.

7.   Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini dihentikan mendapatkan gratifikasi.

Download Surat Edaran Ditjen Dikdasmen Nomor 10/D/KR/2017 perihal Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) tersebut di atas silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih. ...!

Wednesday, 3 March 2021

Lebih Pintar Batas Pengusulan Penerapan Kurikulum 2013 Paling Lambat 2 Januari 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Sekolah yang ingin menerapkan Kurikulum 2013, kendati gres satu semester telah melaksanakannya, sanggup diusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sanggup mengirimkan proposal tersebut melalui surat elektronik (e-mail) atau faksimile. 

Surat elektronik dikirim ke alamat bukukurikulum@kemdikbud.go.id atau faksimile (021) 5725608. Surat paling lambat diterima Mendikbud pada 2 Januari 2015.

Demikian isi Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 5685/C/KR/2014 dan 8014/D/KO/2014 ihwal Sekolah yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Surat Edaran diterbitkan pada 30 Desember 2014.

Berdasarkan Surat Edaran, sekolah yang diusulkan akan diverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Menengah (BAN S/M). Sekolah yang lolos verifikasi akan ditetapkan oleh Kemendikbud sebagai sekolah pelaksana Kurikulum 2013.

Bagi sekolah yang belum lolos verifikasi, Kemendikbud berharap Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan pembinaan berupa pembinaan dan pendampingan kepada kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan.

Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota juga dibutuhkan melaksanakan konsolidasi bagi sekolah yang kembali menerapkan Kurikulum Tahun 2006. Konsolidasi terkait dengan pemenuhan jam mengajar guru, penjadwalan kembali mata pelajaran, penyelesaian peminatan siswa, pengaturan pelaksanaan acara ekstrakurikuler, dan hal lain yang muncul di sekolah.

Sebelumnya Mendikbud Anies Rasyid Baswedan mengarahkan bahwa sekolah yang gres satu semester menerapkan Kurikulum 2013 biar kembali melaksanakan Kurikulum tahun 2006. Kebijakan tersebut tercantum dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 ihwal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Namun kebijakan itu juga tidak menutup kesempatan bagi sekolah yang tetap ingin menerapkan Kurikulum 2013 sehingga sekolah-sekolah tersebut sanggup mengajukan proposal penerapan Kurikulum 2013 ini. (Billy Antoro/ Desliana Maulipaksi)


Friday, 24 January 2020

Lebih Berilmu Syarat Dan Prosedur Penerbitan Nuptk Tahun 2016

Sahabat Operator Sekolah dan Rekan PTK yang berbahagia...

NUPTK yakni kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan agenda dan acara yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap alasannya yakni NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah daerah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.


Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan mekanisme wacana penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, menurut surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :

Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya wacana penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

1.   Program dan acara di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 memakai Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

2.   Sesuai hasil janji rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi kiprah dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yakni sebagai berikut;

I.    Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V.  S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sehabis Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;
A.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B.  Kandidat guru dan tenaga kependidikan akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi Verval GTK:
i.    Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii.   Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A.  Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C.  Kandidat guru akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii.   Guru nonPNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

4.   Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK yakni sebagai berikut;

I.  Guru Kemendikbud

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

II.  Guru Kemenag

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK yakni syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapat semua layanan atau agenda dan acara pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 sanggup dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Untuk mekanisme penerbitan NUPTK gres dan penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemdikbud dan Kemenag sanggup dilihat pada gambar berikut ini :

Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.

Baca juga : Cara Upload Photo dan Cara Edit / Memperbaiki Data PTK di Verval PTK Tahun 2016

Download selengkapnya Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, silahkan unduh eksklusif dari links sumber berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Berilmu Surat Edaran Wacana Penunjukkan Operator Verval Data Gtk Dan Nuptk Tahun 2016

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Sehubungan dengan akan adanya prosedur verval GTK dan NUPTK yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016 ini, pada tanggal 7 Januari 2016, Kemendikbud telah mengirimkan surat edaran nomor 029/A/LL/2016 perihal Penunjukkan Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK.

Adapun isi lengkap surat Kemendikbud yang ditujukan kepada Dirjen GTK Kemendikbud, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan seluruh Kepala Sekolah di Indonesia selengkapnya sebagai berikut :

Sebagai sebagai tindak lanjut dari surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nomor: 14652/B.B2/PR/2015 perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, maka Sekretariat Jenderal Kemendikbud melalui Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengeluarkan kebijakan perihal prosedur Pengajuan, Penerbitan, dan Penonaktifan NUPTK di tahun 2016.

Baca juga di sini : Syarat / Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

Sebagai kelengkapan operasional dalam prosedur tersebut, dibutuhkan satu orang yang bertangungjawab sebagai pengelola data verval GTK maupun NUPTK dari tingkat Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota, hingga dengan Ditjen GTK.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dimohon untuk sanggup menunjuk Satu Orang sebagai penanggungjawab dan sekaligus pengelola data verval dimaksud. Pengelola yang Saudara tunjuk harus mendaftar pada aplikasi http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan memindai dan meng-upload Surat Penugasan dari pimpinan masing-masing.

Setelah mempunyai akun, pengelola data verval GTK dan NUPTK sanggup mengoperasikan aplikasi verval PTK dengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Mengingat pentingnya hal ini, maka registrasi akun pengelola data GTK dan NUPTK diharapkan sudah dilakukan paling lambat minggu ke tiga Bulan Januari 2016.

Download selengkapnya surat edaran terkait penunjukkan pengelola Verval GTK dan NUPTK di tahun 2016, silahkan unduh pribadi dari SDM PDSP dengan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Lebih Terpelajar Data Peserta Aneka Pemberian Guru Paud, Dikdas, Dan Dikmen Tahun 2016 Menurut Dapodik

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Di tahun 2016 ini, aneka santunan guru masih diberikan dengan kuota yang terbatas, sehingga guru yang diprioritaskan menerima santunan guru tahun ini ialah guru yang data-datanya telah valid di aplikasi Dapodik serta sesuai dengan kriteria peserta aneka santunan guru di tahun 2016.

Hal ini menurut pada surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 tertanggal 11 Januari 2016 ihwal Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Berikut isi / poin penting surat edaran Dirjen GTK ihwal Penyaluran Tunjangan Guru Tahun 2016 selengkapnya :


Dalam rangka penyaluran Aneka Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan menghimbau kepada Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut :

1.   Memberikan isyarat kepada Guru untuk memakai dan mengisi data-data Guru pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi terbaru yaitu Dapodik PAUD versi 2.0, Dapodik Dikdas versi 4.1.0, dan Dapodik Dikmen versi 8.3.0.

2.   Terkait dengan Aneka Tunjangan Guru dimaksud, dikarenakan jumlah kuota yang terbatas, maka prioritas akan diberikan kepada Guru yang telah menuntaskan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.

3.   Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan sekolah yang dikelola, diberikan kewenangan dalam memilih calon peserta Aneka Tunjangan melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat tanggal 29 Februari 2016. Apabila proposal tidak masuk atau melewati tanggal yang telah ditentukan maka kuota akan dialihkan ke kabupaten/kota lain sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian surat edaran resmi yang admin share dari Bpk. Tagor Alamsyah Harahap (Dirjen GTK). Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Tuesday, 19 November 2019

Lebih Cerdik Download Juknis / Juklak Osn Tingkat Smp Tahun 2018

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan Petunjuk Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP Tahun 2018 bahwasannya dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya insan Indonesia semoga bisa bersaing dalam masa keterbukaan memandang perlu untuk membuat dan meningkatkan layanan pendidikan kepada seluruh warga negara minimal pada jenjang Sekolah Menengah Pertama. Selain itu banyak sekali kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan juga terus diselenggarakan baik dalam bentuk kegiatan pembelajaran maupun dalam bentuk kegiatan Lomba Festival dan Olimpiade tahun 2018.

Untuk mewujudkan kegiatan dimaksud, khususnya kegiatan Lomba, Festival dan Olimpiade tahun 2018 telah disusun banyak sekali kebijakan dan seni manajemen yang kemudian dijabarkan dalam bentuk aktivitas dan atau kegiatan yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi, baik di tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional. Kegiatan di tingkat nasional mencakup Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI SMP), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN), dan Gala Siswa Indonesia SMP (GSI). Sedangkan kegiatan di tingkat internasional ibarat International Junior Science Olympiad (IJSO), International Mathematics Competition (IMC), Basel Open Master (BOM), dan International Research Exhibition.

Agar aktivitas dan atau kebijakan tersebut sanggup mencapai sasaran yang telah ditetapkan, maka diterbitkan Buku Petunjuk Pelaksanaan untuk masing-masing jenis kegiatan, baik Lomba, Festival dan Olimpiade yang bersifat nasional maupun bersifat internasional.

Melalui buku ini diharapkan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan kegiatan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan sekolah sanggup memakai buku petunjuk pelaksanaan ini sebagai pedoman pelaksanaan, sehingga kegiatan sanggup dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Akhirnya kami mengharapkan semoga semua pihak terkait secara gotong royong dan bergotong royong menyukseskan pelaksanaan aktivitas Lomba, Festival dan Olimpiade.


Dalam Petunjuk Pelaksanaan OSN Tingkat SMP 2018 ini terdapat beberapa petunjuk pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional Tingkat SMP Tahun 2018 sebagai berikut:

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan
D. Pengertian Olimpiade Sains Nasional [OSN]
E. Bidang Lomba
F. Hasil yang diharapkan
G. Sasaran
H. Penyelenggaraan Seleksi OSN
I. Silabus OSN

BAB II PENYELENGGARAAN
A. Persyaratan Peserta
B. Bentuk Kegiatan dan Materi
C. Tahap Pelaksanaan Lomba
D. Pembiayaan
E. Hadiah dan Penghargaan
F. Waktu Pelaksanaan
G. Tim Juri
H. Tim Pendamping
I. Layanan Informasi

BAB III MEKANISME PENYELENGGARAAN
A. Seleksi Tingkat Sekolah
B. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota
C. Seleksi Tingkat Provinsi
D. Lomba Tingkat Nasional
E. Soal dan Kriteria Penilaian
F. Rekapitulasi Peserta

BAB IV STRUKTUR DAN FUNGSI ORGANISASI PELAKSANAAN
A. Panitia Seleksi Tingkat Sekolah
B. Panitia Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota
C. Panitia Selaksi Tingkat Provinsi
D. Panitia OSN SMP Tingkat Nasional
E. Tim Penyusun dan Penelaah Soal

BAB V EVALUASI DAN PELAPORAN
A. Evaluasi
B. Pelapopran

BAB VI PENUTUP

Dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019, visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 ialah terbentuknya insan serta ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong.

Pemerintah sebagai pengelola dan penyelenggara pendidikan berupaya keras dalam melaksanakan program-program peningkatan mutu pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan SMP berusaha mewujudkan aktivitas Nawacita Presiden Republik Indonesia, yakni meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia dan melaksanakan revolusi abjad bangsa yang akan dilaksanakan melalui bidang sains pada Olimpiade Sains Nasional 2018.

Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat SMP diadakan semenjak tahun 2003. Ini menjadi aktivitas tahunan yang dilaksanakan di setiap satuan pendidikan mulai dari sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Olimpiade Sains Nasional (OSN) merupakan wadah bagi siswa dalam mengimplementasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui bidang sains. Ini melalui proses pembelajaran sains di sekolah untuk memperlihatkan dampak kasatmata dalam peningkatan mutu pendidikan sains yakni bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Direktorat Pembinaan SMP berusaha memperlihatkan penemuan dalam peningkatan mutu pendidikan pada OSN SMP yakni pada periode 2003 s.d. 2009, bidang yang dilombakan pada OSN mencakup 3 bidang utama: Matematika, Biologi, dan Fisika. Pada tahun 2010, Direktorat Pembinaan SMP memasukkan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dalam bidang yang dilombakan pada OSN. Sehingga semenjak tahun 2010 s.d. 2015 bidang OSN SMP yang dilombakan ialah 4 (empat) bidang. Dengan adanya kurikulum 2013, Bidang Fisika dan Biologi digabungkan menjadi satu bidang dengan nama Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) pada tahun 2015. Sehingga mulai tahun 2015 s.d. 2018 bidang lomba mencakup 3 bidang yakni Matematika, IPS, dan IPA.

Perubahan yang terjadi ini dimaksud untuk memotivasi dan menumbuhkembangkan atmosfer kompetisi serta mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk memperlihatkan ruang belajar, memfasilitasi dan menstimulus para siswa dan guru yang berprestasi dan mempunyai talenta minat pada sains semoga meningkatkan kemampuan akademisnya dengan berpartisipasi pada OSN SMP tahun 2018.

OSN SMP tahun 2017 ini memperlihatkan kesempatan kepada para siswa yang berprestasi terbaik di tingkat nasional untuk meningkatkan pencapaian prestasinya di tingkat internasional. Indonesia telah mengirimkan duta terbaik di bidang sains yakni Matematika dan IPA untuk berprestasi pada ajang kompetisi internasional yakni International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO) di Davao, Filipina dan International Junior Science Olympiad (IJSO) di Arnhem, Netherland. Mereka telah berhasil menyabet beberapa medali untuk diberikan kepada Negara Indonesia. Perolehan medali untuk 2 kompetisi Internasional ini 20 medali pada ITMO, sedangkan 6 medali untuk IJS0.

Oleh karenanya, Direktorat Pembinaan SMP dipandang perlu memprogram kegiatan OSN SMP tahun 2018 yang dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat sekolah hingga tingkat nasional. Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan OSN SMP tahun 2018 supaya terealisasi secara baik, disusunlah petunjuk pelaksanaan OSN SMP Tahun 2018 sebagai pola bagi panitia pelaksana kegiatan seleksi tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.

B. Dasar Hukum

Dasar Hukum pelaksanaan OSN tahun 2018 adalah:

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 wacana Pemerintah Daerah.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan.
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
6.      Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
7.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 wacana Pembinaan Kesiswaan.
8.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti.
9.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 20 tahun 2016 wacana Standar Kompetensi Lulusan pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah.
10.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 21 tahun 2016 wacana Standar Isi pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah
11.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 22 tahun 2016 wacana Standar Proses pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah.
12.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 23 tahun 2016 wacana Standar Penilaian pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah.
13.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 24 tahun 2016 wacana Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah.
14.    Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0422/MPK.C/PD/2015 wacana Penyelenggaraan Olimpiade, Lomba, dan Festival.
15.    PMK 168 berkembang menjadi PMK 173.

C. Tujuan

1. Tujuan Umum

Tujuan umum OSN ialah untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya bidang Matematika, IPA, dan IPS yang berasaskan pendidikan karakter.

2. Tujuan Khusus

a.   Memotivasi sekolah semoga berperan aktif memfasilitasi siswa guna meningkatkan prestasi berguru Matematika, IPA, dan IPS.
b.   Membangkitkan minat dan kegemaran siswa terhadap bidang Matematika, IPA, dan IPS.
c.   Menumbuhkembangkan kemampuan siswa untuk berfikir kritis, sistematis, kreatif, inovatif, dan produktif sebagai bekal dalam kehidupan.
d.   Menanamkan kesadaran dan keberanian siswa untuk mencoba, berguru menerapkan secara langsung, dan sanggup berprestasi secara optimal.
e.   Menanamkan sifat kompetitif dan kerjasama yang sehat semenjak dini.
f.    Memetakan kemampuan siswa dalam bidang Matematika, IPA dan IPS sesuai standar mutu pendidikan secara nasional.
g.   Mengidentifikasi siswa berprestasi di setiap sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dalam bidang Matematika, IPA dan IPS.
h.   Menyeleksi siswa terbaik tingkat nasional pada jenjang SMP, MTs atau yang sederajat untuk diikutsertakan pada perlombaan tingkat internasional.
i.    Memberikan penghargaan kepada siswa yang berprestasi dalam bidang Matematika, IPA dan IPS.

D. Pengertian Olimpiade Sains Nasional SMP

Olimpiade Sains Nasional (OSN) ialah suatu kegiatan yang bersifat kompetisi di bidang sains antara siswa SMP dalam lingkup wilayah atau tingkat lomba tertentu.

E. Bidang Lomba

1. Matematika
2. Ilmu Pengetahuan Alam
3. Ilmu Pengetahuan Sosial

F. Hasil yang diharapkan

Melalui lomba ini diharapkan terjadi peningkatan minat dan prestasi siswa dalam bidang Matematika, IPA, dan IPS, serta terpilihnya siswa yang bisa berprestasi pada lomba tingkat nasional dan internasional.

G. Sasaran

Sasaran kegiatan OSN ialah siswa SMP/MTs negeri dan swasta atau yang sederajat.

H. Penyelenggaraan Seleksi OSN

Seleksi diselenggarakan secara bertingkat, yakni:

1. Tingkat Sekolah
2. Tingkat Kabupaten/Kota
3. Tingkat Provinsi
4. Tingkat Nasional

I. Silabus OSN

Dalam persiapan keikutsertaan penerima didik dalam OSN SMP tahun 2018, pihak-pihak terkait sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi sanggup mempelajari dan merujuk pada pola materi tes 3 bidang (Matematika, IPA, dan IPS) dalam Silabus Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP Tahun 2018.

BAB II
PENYELENGGARAAN

A. Persyaratan Peserta

Kegiatan OSN tahun 2018 terbuka untuk siswa SMP/MTs negeri dan swasta, atau yang sederajat, berkewarganegaraan Indonesia, dan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1.   Bukan peraih medali emas, perak, dan perunggu pada OSN SMP Tingkat Nasional tahun sebelumnya.
2.   Terdaftar sebagai siswa SMP, MTs, atau yang sederajat, kelas VII atau kelas VIII pada ketika mengikuti seleksi OSN di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.
3.   Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Data Pokok Peserta Didik yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4.   Sekurang-kurangnya telah mengikuti proses berguru mengajar selama satu semester di sekolah tersebut, dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah.
5.   Memiliki nilai rapor semenjak semester pertama serendah-rendahnya 75 (tujuh puluh lima) dalam skala 100 (seratus) untuk bidang lomba yang akan diikuti.
6.   Berkelakuan baik dan tidak terlibat penyalahgunaan obat terlarang dan minuman keras, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah.
7.   Dikirim oleh sekolah yang bersangkutan dibuktikan surat keterangan kepala sekolah.
8.   Peserta hanya berhak mengikuti satu bidang lomba.

B. Bentuk Kegiatan dan Materi

Kegiatan OSN dilaksanakan secara sedikit demi sedikit mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dengan prosedur sebagai berikut.

1.   Tingkat sekolah: prosedur seleksi ditentukan menurut dua pilihan prosedur seleksi yang telah diatur pada cuilan III buku petunjuk pelaksanaan OSN.
2.   Tingkat kabupaten/kota dan provinsi: seleksi dilakukan melalui tes tertulis.
3.   Tingkat nasional: seleksi dilakukan melalui tes teori untuk Matematika, tes teori dan tes eksperimen untuk IPA serta tes teori dan keterampilan untuk IPS.
C. Tahap Pelaksanaan OSN Lomba

Seleksi dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap, yaitu:

1. Tahap I : Seleksi tingkat sekolah
2. Tahap II : Seleksi tingkat kabupaten/kota
3. Tahap III : Seleksi tingkat provinsi
4. Tahap IV : Seleksi tingkat nasional

D. Pembiayaan

1.   Pelaksanaan kegiatan OSN tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi berasal dari APBD, sedangkan untuk perangkat tes di tingkatan tersebut berasal dari APBN.
2.   Biaya pelaksanaan OSN tingkat nasional berasal dari APBN untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, persiapan serta penyelenggaraan. Sedangkan APBD Provinsi sebagai tuan rumah penyelenggaraan OSN tingkat nasional.

E. Hadiah dan Penghargaan

Hadiah dan penghargaan diberikan kepada penerima OSN SMP sebagai motivasi untuk meningkatkan prestasi, semangat belajar, dan penunjang pendidikan di sekolah.

Pengaturan hadiah dan penghargaan untuk para pemenang:

1.   Di tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah tempat sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah.
2.   Di tingkat nasional, medali yang diperebutkan untuk masing-masing bidang yaitu: 5 emas, 10 perak dan 15 perunggu. Khusus bidang IPA penghargaan pelengkap untuk kategori best theory dan best experiment. Semua hadiah dan penghargaan diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
3.   Para penerima OSN SMP tingkat nasional yang memenuhi persyaratan yang ditentukan Direktorat Pembinaan SMP akan mendapat Beasiswa Bakat dan Prestasi SMP tahun 2018 sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

F. Waktu Pelaksanaan

Jadwal pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP tahun 2018 direncanakan sebagai berikut:

G. Tim Juri

Tim juri untuk tingkat kabupaten/kota diadaptasi dengan sumber daya insan yang ada di kabupaten/kota/provinsi yang bersangkutan, namun tetap memperhatikan kriteria sebagai juri sebagaimana ketentuan yang ditetapkan.

1.   Tim Juri tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2.   Tim Juri tingkat provinsi dan tingkat nasional berasal dari unsur perguruan tinggi dan Direktorat Pembinaan SMP.

Kriteria Tim Juri:

1.   Kompeten dalam bidang ilmu yang dilombakan.
2.   Memiliki latar belakang pendidikan yang relevan dengan bidang lomba OSN SMP (minimal S2).
3.   Memiliki pengalaman dalam bidang olimpiade sejenis OSN secara nasional atau internasional minimal.
4.   Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kiprah dan tanggung jawabnya.
5.   Tidak mempunyai kepentingan dan tidak memihak kepada siapapun.
6.   Tidak terlibat dalam training penerima OSN tingkat SMP, baik tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

H. Tim Pendamping

Tim pendamping untuk tingkat nasional ialah petugas yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk mendampingi penerima selama mengikuti kegiatan tingkat nasional. Tim pendamping sanggup berasal dari unsur Dinas Pendidikan provinsi dan atau guru pada bidang lomba yang memenuhi kriteria tim pendamping.

Kriteria Tim Pendamping

1.   Kompeten dalam bidang ilmu yang dilombakan
2.   Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kiprah dan tanggung jawabnya dalam mendampingi siswa selama kegiatan OSN tingkat nasional
3.   Berkompeten menjadi perantara dalam proses moderasi penilaian untuk bidang lomba Matematika, IPA, dan IPS

I. Layanan Informasi


Direktorat Pembinaan SMP memperlihatkan layanan informasi yang sanggup dilihat dan diunduh melalui laman ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik untuk mendapat informasi terkini wacana perubahan-perubahan yang terjadi dalam waktu pelaksanaan, peraturan kompetisi, informasi seleksi/tes, surat pemanggilan dan hal lain seputar OSN SMP tahun 2018 yang dilaksanakan berjenjang.

Informasi layanan informasi sanggup diakses melalui:

FB Fan page : ditpsmp.OSN SMP talenta prestasi 2018
Instagram : ditpsmp.pestasi_2018
Twitter : @bakatprestasi18
YouTube : talenta prestasi

Alamat sekretariat lomba, pekan raya dan olimpiade SMP

Direktorat Pembinaan SMP
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jalan Jenderal Sudirman, Gedung E lantai 17
Senayan, Jakarta Pusat 10270
Telepon. +62 21 5725683
Fax. +62 21 57900459
Hp. +6287781037040

BAB III
MEKANISME PENYELENGGARAAN

Kegiatan OSN dilaksanakan secara berjenjang mulai dari seleksi tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi hingga tingkat nasional. Mekanisme pelaksanaan kegiatan OSN ialah sebagai berikut:

A. Seleksi Tingkat Sekolah

1.   Pelaksanaan seleksi tingkat sekolah dimaksudkan untuk menentukan wakil siswa dari sekolah yang bersangkutan sebagai penerima OSN tingkat kabupaten/ kota.
2.   Seleksi tersebut sanggup dilakukan oleh sekolah dengan menentukan salah satu prosedur dari pilihan berikut ini:
a.   Penunjukan menurut persyaratan administratif berupa rekam jejak prestasi siswa selama proses berguru di sekolah, dibuktikan contohnya melalui rapor dan/atau piagam/sertifikat prestasi lomba sains yang pernah diikuti (jika ada) serta ditentukan oleh kebijakan sekolah.
b.   Mengadakan kegiatan seleksi untuk semua siswa di sekolah yang berminat mengikuti OSN.

B. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota

1.   Kegiatan OSN tingkat kabupaten/kota merupakan proses seleksi untuk setiap perwakilan sekolah di kabupaten/kota.
2.   Setiap sekolah mengirimkan 1 (satu) penerima lomba untuk setiap bidang lomba dari hasil seleksi tingkat sekolah.
3.   Bila sekolah mengirimkan lebih dari 1 (satu) penerima pada satu bidang lomba, maka semua penerima yang dikirimkan sekolah untuk bidang lomba tersebut akan didiskualifikasi.
4.   Perwakilan sekolah diseleksi untuk menentukan wakil dari kabupaten/kota yang akan mengikuti seleksi OSN tingkat provinsi.
5.   Perangkat soal seleksi OSN tingkat kabupaten/kota disiapkan oleh panitia sentra yakni Direktorat Pembinaan SMP dan diserahkan kepada panitia seleksi kabupaten/kota.
6.   Pelaksanaan investigasi dan penilaian lembar balasan seleksi tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh panitia seleksi kabupaten/kota dengan mengikuti semua petunjuk penilaian yang diberikan oleh Panitia pusat.
7.   Hasil penilaian akan dilaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada panitia sentra dan Dinas Pendidikan Provinsi dengan mengikuti batas waktu yang ditetapkan panitia pusat.
8.   Untuk memudahkan pelaksanaan proses seleksi tingkat kabupaten/kota, panitia seleksi tingkat kabupaten/kota diharapkan menjalin kerjasama, komunikasi dan koordinasi dengan Direktorat Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Provinsi dan institusi pendidikan di wilayah masing-masing.
9.   Pemenang per bidang per kabupaten/Kota dilaporkan kepada Direktorat Pembinaan SMP dan Dinas Pendidikan Provinsi dengan SK Penetapan Pemenang yang disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
10. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mendaftarkan para pemenang per bidang melalui pendaftaran daring (registrasi online) untuk mengikuti seleksi OSN SMP tingkat provinsi, dengan memakai Kata Kunci (password) dari Direktorat Pembinaan SMP.

C. Seleksi Tingkat Provinsi

1.   Peserta seleksi tingkat provinsi ialah Peringkat 1, 2, dan 3 seleksi OSN tingkat kabupaten/kota per bidang lomba di provinsi tersebut.
2.   Perangkat soal seleksi tingkat provinsi disiapkan oleh panitia sentra dan diserahkan kepada panitia provinsi pada ketika pelaksanaan seleksi OSN.
3.   Dinas Pendidikan Provinsi berafiliasi dengan Direktorat Pembinaan SMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam proses pemanggilan dan keikutsertaan pemenang OSN SMP tingkat kab./kota untuk mengikuti seleksi OSN SMP tingkat provinsi.
4.   Dinas Pendidikan Provinsi memastikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk kelengkapan dokumen dan pendaftaran daring yang harus diisi oleh pemenang kab./kota melalui laman ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik/registrasi.
5.   Pelaksanaan seleksi OSN tingkat provinsi diselenggarakan oleh panitia tingkat provinsi dan dipantau oleh panitia pusat.
6.   Pemeriksaan dan penilaian lembar balasan seleksi tingkat provinsi dilaksanakan oleh panitia pusat.
7.   Dinas Pendidikan Provinsi sebagai panitia pelaksanaan seleksi OSN SMP tingkat provinsi mengumpulkan perangkat soal siswa sebagai berikut:
a.      Lembar Jawaban Siswa;
b.      Daftar Hadir;
c.      Biodata Peserta;
d.      Instrumen;
e.      Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan Soal;
f.       BAST Lembar Jawaban Siswa;
g.      SK Daftar Peserta OSN SMP Provinsi Per Bidang; dan
h.      Kelengkapan dokumen lain yang ditentukan lebih lanjut.

D. Seleksi Tingkat Nasional

1.   Peserta OSN SMP tingkat nasional berjumlah 132 (seratus tiga puluh dua) orang untuk masing-masing bidang OSN SMP yang terdiri dari 64 (enam puluh empat) penerima terbaik peringkat nasional dan 68 (enam puluh delapan) penerima terbaik perwakilan dari 34 (tiga puluh empat) provinsi.
2.   Perwakilan provinsi ialah 2 penerima terbaik per bidang OSN SMP, selain yang termasuk ke dalam 64 penerima terbaik peringkat nasional.
3.   Kegiatan OSN SMP tingkat nasional terdiri dari tes tertulis (tes teori, tes eksperimen/tes keterampilan), penilaian, moderasi, dan penetapan hasil penilaian.
4.   Moderasi ialah diskusi antara pendamping penerima dengan dewan juri mengenai perolehan nilai peserta, dengan tujuan menyamakan persepsi antara dewan juri dan pendamping peserta. Tidak ada perubahan nilai sehabis proses moderasi dilaksanakan.
5.   Tahapan pelaksanaan moderasi yaitu tim pendamping akan diberikan lembar soal, lembar balasan siswa dan hasil skoring penerima yang dibentuk oleh dewan juri.
6.   Tim pendamping diberikan waktu 2 jam untuk menelaah balasan peserta. Moderasi antara tim pendamping dan dewan juri dilaksanakan selama 15 menit untuk setiap provinsi. Jadwal moderasi ditentukan oleh panitia.

E. Soal dan Kriteria Penilaian

Direktorat Pembinaan SMP menyelenggarakan seleksi OSN SMP di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Berikut ialah informasi jenis soal dan kriteria penilaian OSN SMP tahun 2018 yang sanggup menjadi sarana berguru para siswa mempersiapkan keikutsertaannya dalam rangkaian seleksi OSN SMP.

F. Rekapitulasi Peserta

Keikutsertaan penerima OSN di setiap tingkatan seleksi diuraikan menurut tabel berikut. Ini memudahkan para penyelenggara seleksi OSN SMP di setiap tingkatan dalam menentukan penerima yang akan berpastisipasi.

BAB IV
STRUKTUR DAN FUNGSI ORGANISASI PELAKSANAAN

Agar kegiatan OSN Tahun 2018 sanggup berlangsung secara efektif dan efisien, perlu penataan organisasi pelaksananya. Organisasi pelaksana kegiatan seleksi untuk setiap tahapan ialah sebagai berikut.

A. Panitia Seleksi Tingkat Sekolah

1.  Unsur kepanitiaan:
a.   kepala sekolah
b.   guru mata pelajaran
c.   komite sekolah

2.  Tugas dan tanggung jawab panitia seleksi tingkat sekolah adalah:
a.   merencanakan dan menyosialisasikan kegiatan seleksi;
b.   mendaftarkan nama-nama penerima yang berminat mengikuti kegiatan seleksi OSN dan memenuhi ketentuan persyaratan penerima OSN;
c.   melakukan seleksi tingkat sekolah melalui salah satu dari dua prosedur berikut:
1)   menyeleksi menurut prestasi dari rapor dan/atau prestasi OSN SMP mencakup tahapan mengidentifikasi siswa berprestasi, menyusun rubrik penilaian, mengumpulkan dokumen, membentuk tim juri, dan melaksanakan penilaian dokumen.
2)   menyelenggarakan seleksi OSN tingkat sekolah: mempersiapkan perangkat soal tes, pengawas, ruangan, dan investigasi lembar jawaban.
d.   menetapkan 1 (satu) penerima setiap bidang yang mewakili sekolah dengan surat keterangan kepala sekolah;
e.   mendaftarkan secara tertulis penerima yang mewakili sekolah dan guru pendamping kepada panitia OSN tingkat kabupaten/kota.

B. Panitia Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota

1. Unsur kepanitiaan:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
b. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)

2. Tugas dan tanggung jawab:

a.   merencanakan dan menyosialisasikan seleksi tingkat kabupaten/kota;
b.   menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan;
c.   menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi OSN tingkat kabupaten/ kota;
d.   berkoordinasi dengan Direktorat Pembinaan SMP untuk perangkat soal tingkat Kabupaten/Kota;
e.   menetapkan penerima OSN tingkat kabupaten/kota maksimal 1 orang per bidang lomba untuk setiap sekolah;
f.    menetapkan pengawas pelaksanaan seleksi OSN tingkat kabupaten/kota;
g.   menyelenggarakan seleksi tingkat kabupaten/kota;
h.   membentuk tim penilai seleksi tingkat kabupaten/kota;
i.    menetapkan penerima wakil kabupaten/kota untuk OSN SMP tingkat provinsi;
j.    menyampaikan SK penetapan pemenang OSN tingkat Kab./Kota dan daftar milai pemenang per bidang melalui email ke bakatprestasi.psmp@kemdikbud.go.id, sedangkan dokumen orisinil dikirim melalui pos ke panitia sentra paling lambat 10 hari kerja sehabis pelaksanaan seleksi;
k.   memberikan penghargaan berupa sertifikat/surat keterangan sebagai penerima OSN SMP tingkat Kab./Kota;
l.    menyampaikan laporan pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota kepada panitia provinsi;
m.  menyampaikan rekap hasil penilaian seleksi dan isu aktivitas hasil seleksi ke panitia sentra Direktorat Pembinaan SMP ; dan
n.   mendaftarkan para pemenang per bidang melalui pendaftaran daring (registrasi online) pada laman ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik/registrasi untuk mengikuti seleksi OSN SMP tingkat provinsi.

C. Panitia Seleksi Tingkat Provinsi

1.  Unsur kepanitiaan:
a.   Dinas pendidikan provinsi
b.   MGMP
c.   Perguruan tinggi (jika mungkin)
2.  Tugas dan tanggung jawab :
a.   Pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota:
1)   menyiapkan petugas provinsi yang bertugas di kabupaten/kota;
2)   menyiapkan manajemen yang diperlukan;
3)   memberikan pembekalan kepada panitia OSN SMP tingkat kabupaten/kota;
4)   melakukan monitoring pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota.
b.   Pelaksanaan seleksi tingkat provinsi:
1)      merencanakan dan menyelenggarakan OSN SMP tingkat provinsi;
2)      menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan OSN SMP tingkat provinsi;
3)      menyosialisasikan penyelenggaraan OSN terkait tempat pelaksanaan kepada Direktorat Pembinaan SMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
4)      mengirim surat pemanggilan penerima OSN SMP tingkat provinsi menurut SK Penetapan Pemenang 1, 2, dan 3 OSN SMP tingkat Kabupaten/Kota per bidang yang disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
5)      menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah untuk mendaftarkan pemenang kab./kota melalui pendaftaran daring (registrasi online) yang sanggup diakses pada laman ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik/registasi dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMP;
6)      kata kunci (password) akan diberikan oleh Direktorat Pembinaan SMP;
7)      menyerahkan Surat Keputusan (SK) Peserta OSN SMP Tingkat Provinsi ke Direktorat Pembinaan SMP;
8)      menetapkan pengawas OSN SMP tingkat provinsi dengan surat keputusan;
9)      menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan OSN SMP tingkat provinsi;
10)    melaksanakan OSN SMP tingkat provinsi;
11)    menyerahkan semua perangkat terseleksi menurut ketentuan panitia sentra (penjelasan pada Bab III poin C nomor 7) kepada panitia pusat, Direktorat Pembinaan SMP;
12)    memberikan penghargaan/apresiasi kepada penerima seleksi OSN SMP tingkat provinsi;
13)    menindaklanjuti pengumuman dari Direktorat Pembinaan SMP mengenai Penetapan Peserta OSN tingkat nasional;
14)    menyiapkan kelengkapan dokumen penerima OSN SMP tingkat nasional untuk kelengkapan Beasiswa Bakat dan Prestasi SMP tahun 2018;
15)    menetapkan pendamping penerima tingkat nasional sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMP untuk mengikuti semua aktivitas OSN tingkat nasional dan proses moderasi yang diberikan oleh Juri dan Panitia Pusat.

D. Panitia OSN SMP Tingkat Nasional

1. Unsur kepanitiaan





Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah membentuk Panitia OSN Tingkat Nasional, terdiri dari unsur- unsur:

a. Direktorat Pembinaan SMP;                                                   
b. Dinas Pendidikan Provinsi sebagai tuan rumah pelaksanaan OSN tingkat nasional;
c. Pemerintah tempat tempat pelaksanaan OSN tingkat nasional; dan
d. Perguruan tinggi/instansi pendukung;

Direktur Pembinaan SMP membentuk panitia lomba OSN SMP Tingkat Nasional, untuk menjalankan kiprah kepanitiaan selama pelaksanaan OSN.

2. Tugas dan tanggung jawab :

a. OSN SMP Tingkat Kabupaten/Kota

1)      menyiapkan soal dan mengirimkan soal-soal tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
2)      menyiapkan petunjuk pelaksanaan yang memuat tata cara pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota;
3)      menyiapkan panduan dan instrumen monitoring dan penilaian kegiatan OSN tingkat kabupaten/kota;
4)      Menyiapkan surat informasi pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota;
5)      Mengumpulkan Biodata Pengelola OSN SMP tingkat Kabupaten/Kota;
6)      Menyediakan jalan masuk pelayanan informasi melalui microsite ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik;
7)      Menyosialisasikan kegiatan OSN baik melalui surel maupun informasi dalam media internet;
8)      Memberikan layanan informasi kepada semua unsur yang akan mengikuti dan terlibat dalam pelaksanaan OSN SMP tingkat kab./kota;
9)      memberikan pembekalan kepada petugas dari Direktorat Pembinaan SMP wacana tata cara pelaksanaan OSN SMP tingkat Kab./Kota sesuai dengan petunjuk teknis;
10)    memantau dan melaporkan pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota;
11)    Membawa dan memperlihatkan kunci balasan dan petunjuk penilaian kepada Dinas Pendidikan Kab./Kota, sehabis proses tes berakhir di semua wilayah;
12)    Memberikan kata kunci (password) kepada Dinas Pendidikan Kab./Kota dalam proses pendaftaran daring (registrasi online); dan
13)    Ketentuan lain yang akan diinformasikan lebih lanjut.

b. OSN SMP Tingkat Provinsi

1)      menyiapkan soal dan berkas manajemen yang diperlukan;
2)      menyiapkan petunjuk pelaksanaan yang memuat tata cara pelaksanaan OSN SMP tingkat provinsi;
3)      menentukan petugas Direktorat Pembinaan SMP sebagai pemantau pelaksanaan seleksi OSN tingkat provinsi;
4)      menyiapkan panduan dan instrumen monitoring dan penilaian kegiatan OSN SMP tingkat provinsi;
5)      Menyiapkan surat informasi pelaksanaan lomba tingkat provinsi;
6)      Mengumpulkan Biodata Pengelola OSN SMP, Festival dan Olimpiade SMP tingkat Provinsi tahun 2018;
7)      Menyediakan jalan masuk pelayanan informasi melalui microsite ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik;
8)      Menyosialisasikan kegiatan OSN baik melalui surel maupun informasi dalam media internet;
9)      Memberikan layanan informasi kepada semua unsur yang akan mengikuti dan terlibat dalam pelaksanaan OSN SMP tingkat provinsi;
10)    memberikan pembekalan kepada petugas dari Direktorat Pembinaan SMP wacana tata cara pelaksanaan OSN SMP sesuai dengan petunjuk teknis;
11)    Memantau dan melaporkan pelaksanaan OSN SMP tingkat Provinsi;
12)    Membawa semua perangkat OSN SMP/seleksi tingkat provinsi menurut ketentuan panitia sentra (penjelasan pada Bab III poin C nomor 7);
13)    Menerima hasil/lembar balasan penerima seleksi OSN SMP tingkat provinsi dari petugas monev;
14)    Mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan penilaian OSN SMP tingkat provinsi;
15)    Menetapkan para penilai lembar balasan siswa dan kepanitiaan pada OSN SMP tingkat provinsi;
16)    Menetapkan dan mengumumkan Peserta OSN SMP tingkat nasional menurut hasil penilaian;
17)    Memberikan kata kunci (password) kepada Dinas Pendidikan Provinsi dalam proses pendaftaran daring (registrasi online) penerima OSN SMP tingkat nasional;

C. OSN SMP Tingkat Nasional

1)      membentuk dan memutuskan panitia penyelenggara dan dewan juri;
2)      menyiapkan surat keputusan penyelenggaraan;
3)      menyosialisasikan OSN melalui banyak sekali media seperti: leaflet, poster, iklan media cetak dan elektronik, serta banyak sekali lembaga pertemuan sesuai situasi dan kondisi;
4)      menyiapkan surat-surat dan keperluan manajemen lainnya untuk keperluan penyelenggaraan OSN SMP tingkat nasional;
5)      Menyiapkan buku aktivitas pelaksanaan OSN SMP tingkat nasional;
6)      Bekerjasama dengan pemerintah tempat sebagai tuan rumah penyelenggara OSN tingkat nasional, dan instansi terkait dalam persiapan OSN SMP;
7)      Menyiapkan layanan informasi kepada penerima untuk memperlihatkan informasi tercepat dan terbaru melalui microsite ditpsmp.kemdikbud.go.id/ pesertadidik;
8)      Menyiapkan soal OSN tingkat Nasional 3 bidang [Mat, IPA, IPS];
9)      Menyiapkan perangkat lomba dan tool kits peserta;
10)    Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Sekolah dalam menyiapkan lokasi tes;
11)    Menyiapkan aktivitas acara dalam mendukung kegiatan OSN tingkat nasional;
12)    Melakukan rapat koordinasi dengan pihak provinsi, sekolah dan para juri dalam persiapan penyelenggaran tes/seleksi dan aktivitas pendukung;
13)    Menyiapkan hadiah, medali, sertifikat, dan beasiswa talenta dan prestasi SMP;
14)    Menyiapkan survey lokasi untuk persiapan akomodasi, konsumsi dan transportasi untuk para peserta, panitia, dewan juri dan tamu seruan selama kegiatan berlangsung;
15)    menyelenggarakan kegiatan penilaian lembar balasan kerja siswa tingkat nasional dan memutuskan peraih medali;
16)    Menyiapkan sarana dan prasarana dalam proses moderasi antara guru pendamping dan dewan juri 3 bidang; dan
17)    Ketentuan lain dalam mendukung kegiatan OSN SMP tingkat nasional akan diadaptasi lebih lanjut.

E. Tim Penyusun dan Penelaah Soal

Tim penyusun dan penelaah soal OSN SMP untuk tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional ialah tenaga andal di bidangnya yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan SMP.

F. Tim Monitoring dan Evaluasi OSN

Ini dilaksanakan dalam hal membawa kunci balasan OSN SMP tingkat kabupaten/kota yang diberikan kepada dinas pendidikan provinsi, koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi dalam pelaksanaan seleksi OSN, membawa soal OSN tingkat provinsi dan memantau jalannya pelaksanaan tes. Tim monev ialah tenaga yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan SMP.

BAB V
EVALUASI DAN PELAPORAN

A. Evaluasi

Evaluasi bertujuan untuk mengetahui ketercapaian dan hambatan aktivitas kegiatan, serta upaya penanggulangannya. Evaluasi dilakukan terhadap penyelenggaraan OSN dengan memakai format-format evaluasi. Hasil penilaian ini dijadikan landasan untuk menentukan arah kebijakan yang akan ditempuh dalam penyempurnaan aktivitas dan penyelenggaraan OSN di masa yang akan datang.

B. Pelaporan

Setelah semua kegiatan OSN dilaksanakan, perlu disusun laporan penyelenggaraan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan hingga hasil pelaksanaan. Laporan tersebut disampaikan oleh panitia pelaksana pada tiap tingkatan kepada Direktorat Pembinaan SMP. Laporan singkat yang diberikan terdiri dari:

1) Landasan pelaksanaan kegiatan;
2) perencanaan kegiatan;
3) pengorganisasian kegiatan;
4) pelaksanaan kegiatan (waktu, tempat, dan peserta);
5) hasil yang dicapai;
6) hambatan dan upaya penanggulangan;
7) kesimpulan dan saran;
8) lampiran.
BAB VI
PENUTUP

Keberhasilan OSN tahun 2018 ditentukan oleh semua pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraannya. Oleh alasannya ialah itu, semua pihak yang terlibat dalam kegiatan OSN ini perlu berpartisipasi secara aktif mendukung keberhasilan kegiatan OSN mulai dari persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan dari tingkat sekolah hingga tingkat nasional. Dengan demikian diharapkan OSN 2018 sanggup memberi manfaat untuk peningkatan mutu pendidikan di bidang sains serta menghasilkan siswa yang berprestasi pada nasional dan tingkat internasional, sebagai cuilan dari upaya membuat generasi emas Indonesia.

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam buku petunjuk pelaksanaan ini akan ditentukan kemudian oleh panitia penyelenggara berupa surat keputusan tambahan, adendum atau hukum pelengkap dalam peraturan seleksi/lomba OSN SMP ini.

Menyadari masih banyak kekurangan dalam panduan ini, kami sangat mengharapkan kritik dan saran sebagai materi masukan bagi perbaikan penyelenggaraan olimpiade olahraga di tahun-tahun mendatang.

Download / unduh Petunjuk Pelaksanaan Petunjuk Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP Tahun 2018 silahkan klik pada tautan tersedia pada tampilan di bawah ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!