Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia...
Untuk keperluan peserta ajar dalam mendapat haknya khususnya bagi peserta ajar yang berasal dari keluarga pemegang KPS (Kartu Perlindungan Sosial) maka berhak mendapat BSM yang nantinya akan dilanjutkan dengan PIP (Program Indonesia Pintar).
Untuk keperluan peserta ajar dalam mendapat haknya khususnya bagi peserta ajar yang berasal dari keluarga pemegang KPS (Kartu Perlindungan Sosial) maka berhak mendapat BSM yang nantinya akan dilanjutkan dengan PIP (Program Indonesia Pintar).
Terkait hal tersebut, prosedur pengajuan didasarkan pada data yang telah dikirimkan melalui aplikasi Dapodik 2014 yang akan paling lambat hingga dengan tanggal 21 Desember 2014.
Hal tersebut menurut surat edaran Dirjen Dikdas No. 5086/C/MI/2014 ihwal Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM / PIP yang ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia pada beberapa waktu yang lalu.
Hal tersebut menurut surat edaran Dirjen Dikdas No. 5086/C/MI/2014 ihwal Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM / PIP yang ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia pada beberapa waktu yang lalu.
Proses input data dilakukan oleh Operator Sekolah pada tab “Peserta Didik” kemudian pada bab KPS dipilih icon “Ya”, kemudian diisikan nomor KPS yang tertera pada Kartu peserta ajar bersangkutan. Setelah itu disinkronisasikan melalui aplikasi Dapodik.
Untuk download surat edaran terkait, sanggup diunduh pada links berikut. Demikian informasi batas final pengiriman data peserta ajar akseptor BSM untuk PIP 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas...!
No comments:
Post a Comment