Showing posts sorted by relevance for query harga-eceran-tertinggi-het-buku. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query harga-eceran-tertinggi-het-buku. Sort by date Show all posts

Monday, 2 December 2019

Lebih Berilmu Prosedur Penyediaan Buku Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 Menurut Surat Edaran Ditjen Dikdasmen No. 10/D/Kr/2017 Wacana Buku Teks Kurikulum 2013 Melalui Bse

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada Surat Edaran Ditjen Dikdasmen Kemdikbud RI No. 10/D/KB/2017 perihal Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekolah di Indonesia bahwasannya memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 173 Tahun 2017 perihal Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Semester I untuk kelas I, II, IV, dan V, Tematik Semester 2 untuk kelas I dan IV, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI serta Mata Pelajaran untuk Kelas VII, VIII, X, dan XI, disampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:

1.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Buku Teks Pelajaran Sekolah secara elektronik yang selanjutnya disebut Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang sanggup diunduh dalam laman http://buku.kemdikbud.go.id.

2.   Soft file Buku Sekolah Elektronik (BSE) diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk compact disc kepada sekolah / dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

3.   Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 sanggup dilakukan oleh sekolah dengan cara:

a.   Membeli melalui penyedia dengan harga tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai Spesifikasi Buku yang ditentukan; atau
b.   Mencetak buku secara berdikari sesuai HET dan wajib memenuhi Spesifikasi Buku yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c.   Daftar Spesifikasi dan HET buku sanggup diunduh melalui laman http://buku.kemdikbud.go.id.


4.   Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh Sekolah melalui Penyedia dilakukan dengan mekanisme:

a.   Sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku baik secara pribadi (offline) maupun melalui aplikasi (online) yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada laman http://buku.kemdikbud.go.id.
b.   Penyedia buku mengirimkan buku K-13 kepada sekolah sesuai dengan pesanan;
c.   Sekolah melaksanakan investigasi kesesuaian terhadap (1) Judul dan isi buku, (2) spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan, dan (3) jumlah pesanan buku untuk setiap judul;
d.   Sekolah melaksanakan pembayaran pemesanan buku K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET.
e.   Bagi satuan pendidikan sekolah negeri, proses pengadaan buku mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Untuk melaksanakan proses pengadaan ini dinas pendidikan provinsi mengusulkan kepada gubernur semoga kepala sekolah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA;
f.    Proses pengadaan dan pembuktian pembelajaan buku menyerupai pada karakter e di atas adalah:
1)   Pembelian buku yang nilainya hingga dengan Rp. 50.000.000,- melalui proses pembelian pribadi dengan bukti pembayaran berupa kwitansi;
2)   Pembelian buku yang nilainya hingga dengan Rp. 200.000.000,- melalui proses pengadaan pribadi dengan ikatan perjanjian berupa Surat Perjanjian Kerja (SPK);
3)   Pembelian buku yang nilainya melebihi Rp. 200.000.000,- melalui proses pengadaan umum dengan ikatan perjanjian berupa kontrak kerja serta surat perintah mulai kerja (SPMK);

5.   Pemesanan buku teks pelajaran kurikulum 2013 khusus kelas I dan IV untuk semester II Tahun Pelajaran 2017/2018 wajib dilakukan dengan cara belanja daring (online shopping) melalui laman e-katalog LKPP dnegan transaksi cashless, dilaksanakan sebelum batas final kontrak tanggal 5 Januari 2018.

6.   Dalam hal tidak ada penyedia yang sanggup menyediakan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 pada tempat Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), maka dinas pendidikan setempat wajib memfasilitasi penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dengan harga tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan.

7.   Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini dihentikan mendapatkan gratifikasi.

Download Surat Edaran Ditjen Dikdasmen Nomor 10/D/KR/2017 perihal Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) tersebut di atas silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih. ...!

Lebih Terpelajar Harga Eceran Tertinggi (Het) Buku Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 Menurut Keputusan Mendikbud No. 173 Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam rangka untuk menjamin pengendalian harga buku teks pelajaran secara wajar, Kemdikbud RI telah menerbitkan hukum khusus wacana penetapan harga eceran tertinggi buku teks pelajaran baik untuk pendidikan dasar maupun menengah melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 173/P/2017 wacana Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 Untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Semester 1 untuk kelas I, II, IV, dan V, Tematik Semester 2 untuk kelas I dan IV, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Untuk Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI serta mata pelajaran untuk kelas VII, VIII, X, dan XI.

Berdasarkan Keputusan Mendikbud No, 173/P/2017 dalam Adapun dalam penetapan harga eceran tertinggi buku kurikulum 2013 di tahun pelajaran 2017/2018 ini terbagi menjadi 5 (lima) zona, sebagai berikut:

1)      Zona I, Wilayah/Provinsi : Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah spesial Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Banten.

2)      Zona II, Wilayah/Provinsi : Bali, Nusa Tenggara Barat, Lampung (kecuali (i) Pesisir Barat), dan Sumatera Selatan.

3)      Zona III, Wilayah/Provinsi : Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Barat (kecuali (i) Kepulauan Mentawai dan (ii) Solok Selatan), Riau (kecuali (i) Bengkalis, (ii) Kepulauan Meranti, (iii) , Sumatera Utara (kecuali (i) Nias, (ii) Nias Selatan, (iii) Nias Utara, (iv) Nias Barat), Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara (kecuali (i) Kepulauan Sangihe, dan (ii) Kepulauan Talaud), Sulawesi Tengah (kecuali (i) Banggai Kepulauan, (ii) Tojo UnoUno, (iii) Sigi, dan (iv) Banggai Laut), Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara (Kecuali (i) Konawe, (ii) Bombana, dan (iii) Konawe Kepulauan), dan Gorontalo.

4)      Zona IV, Wilayah/Provinsi : Nanggroe Aceh Darussalam (kecuali (i) Aceh Besar dan (ii) Aceh Singkil), Kepulauan Riau (kecuali (i) Karimun, (ii) Kepulauan Anambas, dan (iii) Natuna), Nusa Tenggara Timur (kecuali (i) Sumba Barat, (ii) Sumba Timur, (iii) Timor Tengah Selatan, (iv) Belu, (v) Alor, (vi) Lembata, (vii) Ende, (viii) Manggarai, (ix) Rote Ndao, (x) Manggarai Barat, (xi) Sumba Tengah, (xii) Sumba Barat Daya, (xiii) Nagekeo, (xiv) Manggarai Timur, (xv) Sabu Raijua, dan (xvi) Malaka), Kalimantan Barat (kecuali (i) Kapuas Hulu, (ii) Sanggau), Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur (kecuali (i) Mahakam Hulu, (ii) Berau), Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara (kecuali (i) Nunukan, (ii) Malinau.

5)      Zona V, Wilayah/Provinsi : Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara. Terdapat komplemen 45 (empat puluh lima) kabupaten yang dimasukkan dalam Zona V, yaitu: (1) Aceh Besar, (2) Aceh Singkil, (3) Nias, (4) Nias Selatan, (5) Nias Utara, (6) Nias Barat, (7) Kep. Mentawai, (8) Solok Selatan, (9) Pesisir Barat, (10) Sumba Barat, (11) Sumba Timur, (12) Timor Tengah Selatan, (13) Belu, (14) Alor, (15) Lembata, (16) Ende, (17) Manggarai, (18) Rote Ndao, (19) Manggarai Barat, (20) Sumba Tengah, (21) Sumba Barat Daya, (22) Nagekeo, (23) Manggarai Timur, (24) Sabu Raijua, (25) Malaka, (26) Banggai Kepulauan, (27) Tujo Una-Una, (28) Sigi, (29) Banggai Laut, (30) Konawe, (31) Bombana, (32) Konawe Kepulauan, (33) Bengkalis, (34) Kepulauan Meranti, (35) Karimun, (36) Kepulauan Anambas, (37) Natuna, (38) Kapuas Hulu, (39) Mahakam Hulu, (40) Sanggau, (41) Nunukan, (42) Malinau, (43) Berau, (44) Kepulauan Sangihe, dan (45) Kepulauan Talaud.

Daftar Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Kelas I, II, IV, V, VII, X dan XI :


Daftar Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Kelas II, V, VIII, dan XI :


Untuk spesifikasi teknis buku kurikulum 2013 ialah sebagai berikut:

1.   Bahan kertas yang dipakai untuk sampul memakai AC. 210 g/m2, isi memakai HVS 70 g/m2 , dengan brightness 75%-85%.
2.   Jilid memakai teknik Perfect Binding.
3.   Finishing Kulit memakai Varnish Glossy.
4.   Halaman per katern berjumlah 16.
5.   Warna cetak untuk sampul dan isi masing-masing 4 warna.

Download selengkapnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 173/P/2017 wacana Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 Untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Semester 1 untuk kelas I, II, IV, dan V, Tematik Semester 2 untuk kelas I dan IV, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Untuk Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI serta mata pelajaran untuk kelas VII, VIII, X, dan XI, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!