Showing posts with label SURAT EDARAN KEMDIKBUD RI. Show all posts
Showing posts with label SURAT EDARAN KEMDIKBUD RI. Show all posts

Thursday, 4 March 2021

Lebih Cendekia Isi Surat Edaran Kemdikbud Nomor 5685/C/Kr/2014 & Nomor 8014/D/Kp/2014 Perihal Sekolah Yang Melakukan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2013

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berikut 5 poin penting ataupun isi dari Surat Edaran Kemdikbud Nomor 5685/C/KR/2014 dan Nomor 8014/D/KP/2014 perihal sekolah yang melaksanakan kurikulum tahun 2006 dan kurikulum 2013 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Dalam rangka memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 perihal Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 perihal Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Bagi sekolah yang gres satu semester melaksanakan Kurikulum 2013 dan siap melanjutkan untuk melaksanakan Kurikulum 2013, biar diusulkan kepada Menteri Mendidikan dan Kebudayaan paling lambat tanggal 2 Januari 2015 melalui email (bukukurikulum@kemdikbud.go.id) atau fax 021-572 5608;

2.   Bagi Sekolah yang diusulkan akan diverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Menengah (BAN S/M);

3.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan sekolah yang lolos verifikasi sebagai sekolah pelaksana Kurikulum 2013;

4.   Bagi sekolah yang belum lolos verifikasi, dinas pendidikan provinsi  /kabupaten / kota melaksanakan training sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 perihal Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;

5.   Dinas pendidikan provinsi/sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum tahun 20 pemenuhan jam mengajar guru, penjadwalan penyelesaian peminatan siswa, ekstrakurikuler, dan hal lainnya yang Peran dan kerjasama Saudara secara berkesinambungan sangat memilih keberhasilan pelaksanaan pembelajaran di setiap satuan pendidikan terkait dengan pemenuhan jam mengajar guru, penjadwalan kembali mata pelajaran, penyelesaian peminatan siswa, pengaturan pelaksanaan ekstrakurikuler dan hal lainnya yang muncul di sekolah.

Download file surat edaran di atas sanggup diunduh pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas...!

Friday, 24 January 2020

Lebih Berilmu Surat Edaran Wacana Penunjukkan Operator Verval Data Gtk Dan Nuptk Tahun 2016

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Sehubungan dengan akan adanya prosedur verval GTK dan NUPTK yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016 ini, pada tanggal 7 Januari 2016, Kemendikbud telah mengirimkan surat edaran nomor 029/A/LL/2016 perihal Penunjukkan Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK.

Adapun isi lengkap surat Kemendikbud yang ditujukan kepada Dirjen GTK Kemendikbud, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan seluruh Kepala Sekolah di Indonesia selengkapnya sebagai berikut :

Sebagai sebagai tindak lanjut dari surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nomor: 14652/B.B2/PR/2015 perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, maka Sekretariat Jenderal Kemendikbud melalui Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengeluarkan kebijakan perihal prosedur Pengajuan, Penerbitan, dan Penonaktifan NUPTK di tahun 2016.

Baca juga di sini : Syarat / Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

Sebagai kelengkapan operasional dalam prosedur tersebut, dibutuhkan satu orang yang bertangungjawab sebagai pengelola data verval GTK maupun NUPTK dari tingkat Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota, hingga dengan Ditjen GTK.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dimohon untuk sanggup menunjuk Satu Orang sebagai penanggungjawab dan sekaligus pengelola data verval dimaksud. Pengelola yang Saudara tunjuk harus mendaftar pada aplikasi http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan memindai dan meng-upload Surat Penugasan dari pimpinan masing-masing.

Setelah mempunyai akun, pengelola data verval GTK dan NUPTK sanggup mengoperasikan aplikasi verval PTK dengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Mengingat pentingnya hal ini, maka registrasi akun pengelola data GTK dan NUPTK diharapkan sudah dilakukan paling lambat minggu ke tiga Bulan Januari 2016.

Download selengkapnya surat edaran terkait penunjukkan pengelola Verval GTK dan NUPTK di tahun 2016, silahkan unduh pribadi dari SDM PDSP dengan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Thursday, 23 January 2020

Lebih Akil Download Surat Edaran Resmi Kemdikbud Perihal Kebijakan Pengelolaan Data Penerima Bimbing / Nisn

Sahabat Operator Sekolah dan Rekan-rekan manusia pendidikan yang berbahagia....

Menjelang tahun pelajaran 2016/2017, sistem pendataan pendidikan di Indonesia akan semakin intensif. Hal ini tentu perlu diperhatikan bagi seluruh jenjang pendikan mulai dari PAUD, Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Menengah.

Terlebih semenjak diberlakukannya sistem pendataan pendidikan satu pintu yakni melalui aplikasi Dapodik yang mengakomodir aneka macam macam entitas data penting / pokok pendidika yang memuat data satuan pendidikan, akseptor didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

Salah satu poin penting dalam pendataan dalam sistem Dapodik ialah adanya Pengelolaan Data Peserta Didik.

Sehubungan dengan hal tersebut. Kemdikbud RI pada tanggal 27 Juni 2016 telah mengirimkan surat edaran nomor 319966/A/LL/2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) se- Indonesia wacana Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik sebagai berikut :

Berdasarkan Permendikbud No: 79 Tahun 2015 wacana Dapodik dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam tunjangan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melaksanakan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya dengan hasil kesepakatannya sebagai berikut:

1.   Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum mempunyai NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN;

2.   Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun fatwa baru dengan ketentuan:

a.   bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;
b.   bagi PD gres di sekolah Taman Kanak-kanak Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;
c.   bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.

3.   Waktu pengisian data Peserta Didik gres ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut:

a.   untuk Dapo-Dikdasmen sanggup dimasukkan sebelum simpulan Bulan September pada tahun fatwa yang sama;
b.   untuk Dapo-PAUD-Dikmas sanggup dimasukkan sebelum simpulan Bulan November pada tahun fatwa yang sama.

4.   Apabila pengisian data akseptor didik gres tersebut, belum selesai dalam batas waktu menyerupai yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun fatwa berikutnya;

5.   Bagi akseptor didik yang belum mempunyai NISN dan/atau pindahan sesudah waktu yang telah ditetapkan menyerupai dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:

a.   berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, sanggup menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN akseptor didik yang bersangkutan;
b.   berasal dari sekolah Luar Negeri, sanggup melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapat Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi akseptor didik yang bersangkutan;
6.   Hasil pengelolaan data akseptor didik sanggup dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.goid.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) di seluruh Indonesia untuk sanggup mensosialisasikan dan menginformasikan kepada seluruh Operator Sekolah yang ada di wilayah unit kerja masing-masing.

Dalam surat edaran ini disampaikan tembusan kepada Yth. Dirjen Dikdasmen, Yth. Dirjen PAUD dan Dikmas, serta kepada Yth. Kepala Balitbang Kemdikbud RI.

Download selengkapnya surat edaran penting ini, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Salam satu data berkualitas...!