Monday, 30 September 2019

Jadi Berakal Apa Sama Nuptk Padamu Negeri Dengan Simpatika


Apa Sama Nuptk Padamu Negeri Dengan Simpatika. Masih ingat artikel beberapa waktu yang kemudian bahwa padamu negeri akan berganti simpatika? kini sudah dibuka sistem simpatika kemenag. Melihat perkembangan simpatika dikala ini kemungkinan besar hanya untuk wilayah kemenag saja, alasannya ialah rupa-rupanya sekolah yang bernaung di mendiknas tidak perlu lagi verval ini itu menyerupai di padamu negeri kemarin, dan kemungkinannya hanya mengacu pada Dapodik saja. ini berdasarkan saya ya, sanggup benar dan sanggup salah.

NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) yang digunakan sejauh ini belum ada perubahan dari yang versi padamu negeri, sehingga semua yang terkait dengan NUPTK masih menyerupai biasanya. mulai dari data detail (print out) verval dan sebagainya. Karena simpatika masih baru, sehingga timbul banyak hambatan dalam mengelola. menyerupai tidak sanggup login, tidak sanggup kelola akun sekolah, dan tidak sanggup lainnya.

Namun itu semua alasannya ialah terkadang kita tidak memahami atau bahkan tidak membaca adanya hukum gres di simpatika, sehingga seakan-akan tim simpatika yang sedang GALAU. Coba anda masuk ke https://simpatika.kemenag.go.id/ disana ada pengumuman terkait perubahan sistem menyesuaikan dengan hukum yang baru.

  1. Bagi akun individu Pendidik (Guru) yang diaktifkan kiprah pemanis resmi sebagai Kepala Madrasah/Sekolah oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota otomatis mendapat hak terusan sebagai Admin Madrasah/Sekolah.
  2. Kepala Madrasah/Sekolah sanggup mencetak ulang (reset) akun login para PTK di lingkup madrasah/sekolah yang dipimpinnya.
  3. Bagi akun individu lain yang mendapat kiprah sebagai Admin/Operator Madrasah (diluar sebagai Kepala Madrasah/Sekolah) dinonaktifkan hak aksesnya oleh sistem secara otomatis. Hak terusan dimaksud sanggup diaktifkan kembali (atas ijin) oleh Kepala Madrasah/Sekolah memakai akun institusi resmi yang diterbitkan/dicetak ulang oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota.
  4. Bagi Kepala Madrasah/Sekolah naungan Kemenag berkewajiban untuk meminta cetak ulang akun insitusi madrasah/sekolah yang dipimpinnya ke Admin Ka. Kemenag Kab/Kota masing-masing.

menyerupai itulah cuplikan pengumuman yang saya ambil dari situs resminya. dimana hanya ada 4 poin yang berubah. yang paling terasa bagi kita (admin) ialah poin 3, semua akun operator akan diblokir oleh sistem sehingga harus mencetak ulang akun institusi versi simpatika kepada admin kabupaten untuk membuka blokir admin di akun tersebut.

Bagaimana? tinggalkan komentar anda...!

No comments:

Post a Comment