Monday, 30 September 2019

Jadi Pintar Pengertian Atau Definisi Shalat Jamak


Pengertian atau Definisi Shalat Jamak. Jamak yaitu mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan dalam satu waktu shalat. Shalat yang dapat di jamak yaitu shalat Dzuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya’.

Sedangkan shalat shubuh tidak dapat di jamak secara mutlak. Jamak ada dua macam, yaitu; jamak taqdim dan jamak ta’khir.

  1. Jamak taqdim ialah; mengerjakan shalat di waktu yang pertama. Semisal Dzuhur dengan Ashar, maka kedua shalat tersebut dikerjakan pada waktu shalat Dzuhur, begitu pula shalat Maghrib dengan Isya’
  2. Jamak ta’khir ialah; mengerjakan shalat di waktu yang kedua. Semisal Maghrib dengan Isya’, maka kedua shalat tersebut dikerjakan pada waktu shalat Isya’, begitu pula shalat Maghrib dengan Isya’

No comments:

Post a Comment