Showing posts with label DAPODIKDASMEN. Show all posts
Showing posts with label DAPODIKDASMEN. Show all posts

Saturday, 11 April 2020

Lebih Cendekia Mengapa Nisn Siswa Gres Belum Muncul Di Aplikasi Dapodikdas, Dan Perlukah Generate Prefill Biar Nisn Pd Gres Masuk Di Aplikasi Dapodik…?

Sahabat Operator Dapodik SD dan Sekolah Menengah Pertama yang berbahagia…

Setelah verval PD sudah dikerjakan dengan tuntas hingga dengan tahap konfirmasi data PD, selanjutnya sinkron dari aplikasi Dapodikdas perlu dilakukan untuk menurunkan NISN dari server ke local host. 

Akan tetapi NISN gres akan sanggup muncul di aplikasi Dapodikdas sehabis proses push data NISN dari server Verval PD PDSP ke server Dapodik.

Sehingga dalam mengupdate NISN ke aplikasi, maka tidak perlu dilakukan generate prefill baru (generate dilakukan contohnya ganti laptop baru). Langkah-langkah gampang untuk menurunkan NISN ke localhost aplikasi Dapodikdas ialah sebagai berikut :

1. Cek terlebih dahulu di links vervalpd.data.kemdikbud.go.id, untuk memastikan presentase pada beranda aplikasi yakni pada residu sudah 100 % (NISN PD telah tampil pada tab “Referensi”).

2. Cek pada progress pengiriman dengan login dengan akun dan password operator sekolah atau memakai instruksi pendaftaran aplikasi Dapodik pada links berikut.

3.   Cek data penerima asuh baru, apakah sudah tercantum NISN pada hasil cek pada server Dapodik.

4.   Jika belum, maka dipastikan generate prefill pun juga tidak akan muncul NISN-nya.

5.  Jika sudah muncul NISN gres di progress pengiriman tersebut, silahkan lakukan sinkronisasi, maka NISN akan turun di local host aplikasi Dapodikdas.

Secara singkat alur NISN ke aplikasi Dapodik sehabis sinkronisasi berhasil dilakukan ialah sebagai berikut : Server Dapodik ==> Server PDSP Kemdikbud ==> Push NISN ke server Dapodik ==> Sinkronisasi kembali untuk menampilkan NISN ke Aplikasi Dapodik.

Demikian klarifikasi mengenai alur / mekanisme NISN tampil di aplikasi Dapodikdas. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas…!

Lebih Berilmu Beberapa Hal Inilah Yang Dapat Menciptakan Pusing Operator Sekolah Dalam Proses Entry Data Di Aplikasi Dapodik

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia…

Dalam pengisian data apapun, dokumen fisik yang legal sebagai lampiran dari form isian data dipastikan sangat penting dalam akurasi dan kevalidan data tersebut.

Tak terkecuali dalam proses entry data aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) SD, SMP, SLB, SMP, SMA, SMK, maupun SLB, data yang terkait dengan sekolah, PTK, akseptor didik, maupun data penting terkait dalam lingkup satuan kerjanya.

Untuk menghindari hal tersebut, alangkah baiknya jikalau sebelum acara pendataan dimulai, sosialisasi pada tingkat sekolah dengan menghadirkan seluruh orangtua / wali murid sangat penting dilakukan. 

Dikarenakan pemahaman anak dengan orang renta terang jauh berbeda, terlebih ini menyangkut data dasar akseptor bimbing bersangkutan untuk kepentingan melanjutkan ke jenjang pendidikan ke depannya.

Baca juga : Fokus dan Konsentrasi Penting Bagi Operator Sekolah Pada Saat Entry Data Di Aplikasi Dapodik

Inilah beberapa hal yang menciptakan pusing operator sekolah, termasuk saya juga barusan J, sehingga dengan sangat terpaksa, beberapa form di antara ratusan form yang kurang tersebut harus saya beri tanda “BelumJ, dan sehabis semuanya lengkap atau setidaknya data utama sudah sanggup dipertanggungjawabkan, barulah akan kembali saya input ke aplikasi Dapodik, hal yang menciptakan pusing tersebut di antaranya yakni :

1.   Isian data pada formulir tidak lengkap / tidak sesuai dengan dokumen fisik.

2.  Form Peserta Didik tidak melampirkan photo copy Akta Lahir dan KK (Kartu Keluarga), padahal ini penting untuk cek validasi antara data yang tertulis di form PD dengan dokumen fisik sebagai data dasar. (Akta lahir untuk data dasar kawasan dan tanggal lahir & nama ibu kandung, dan KK untuk cek NIK / Nomor Induk Kependudukan akseptor bimbing bersangkutan). Selain itu juga perlu photocopy KPS (Kartu Perlindungan Sosial) bagi PD yang orang tuanya sebagai pemegang KPS, maupun dokumen fisik penting lainnya.

3.   Photo copy pada dokumen fisik tidak jelas, mungkin kabur, terlalu blur, dan sebagainya, sehingga dalam proses entry seringkali harus diperbaiki alasannya yakni adanya kesalahan yang terjadi jawaban hal tersebut.

4.   Dan lain sebagainya.

Oleh alasannya yakni itu, sebaiknya jikalau rekan-rekan menemui beberapa permasalahan di atas, silahkan diminta ulang saja pengumpulan materi pendukung data utama tersebut dan tentunya lebih cepat lebih baik. Sehingga diperlukan ke depannya tidak terjadi kesalahpahaman di antara kita… J Semoga bermanfaat dan terimakasih... Selamat lembur dalam mewujudkan data berkualitas Sobat...!

Lebih Pintar Surat Edaran Wacana Pemutakhiran Dapodik Sd, Smp, Slb, Sma, Smk Tahun Fatwa 2015/2016 Paling Lambat 15 September 2015

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia…

Berdasarkan surat edaran resmi Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 3838/D/TI/2015 tertanggal 28 Agustus 2015 wacana Pemutakhiran Dapodik Tahun Ajaran 2015/2016 yang ditujukan kepada seluruh Yth. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota Di seluruh Indonesia.

Melalui surat tersebut, diinformasikan bahwa memasuki tahun fatwa 2015/2016, aplikasi pendataan (Dapodik) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang diluncurkan semenjak awal bulan Agustus 2015.

Mengingat Dapodik akan dipakai sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan aktivitas pendidikan dasar dan menengah yang semakin luas, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1.   Sekolah segera mengunduh aplikasi dapodikdas versi 4.0.0 bagi SD,SMP dan SLB melalui laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, sementara untuk Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan mengunduh aplikasi dapodikmen versi 8.20 melalui laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id, serta melaksanakan pemutakhiran data.

2.   Kepala Sekolah semoga memperhatikan kebenaran, kelengkapan dan kemutahiran data akseptor didik, tenaga pendidik dan kependidikan serta data satuan pendidik, sebelum dikirim ke server dapodik.

3.   Sekolah diperlukan melaksanakan pemutakhiran data dan mengirimkan ke server Dapodik Pendidikan Dasar dan Menengah paling lambat tanggal 15 September 2015.

Download surat edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 3838/D/TI/2015 tertanggal 28 Agustus 2015 wacana Pemutakhiran Dapodik Tahun Ajaran 2015/2016 silahkan klik pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data…!

Lebih Arif Batas Tamat Pengiriman Dapodikdas V.4.0.0 Semester I Paling Lambat 15 September 2015

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia…

Aplikasi Dapodikdas V.4.0.0 yang dirilis pada tanggal 31 Juli 2015 untuk entry data pokok pendidikan untuk semester I (ganjil) tahun pedoman 2015/2016 tentu mempunyai batas selesai dalam rangka kualitas data.

Pengerjaan aplikasi Dapodikdas lebih cepat lebih baik, tentu juga dengan akurasi data yang baik menurut fakta serta bukti fisik dan data pendukung yang ada.

Pada dikala ini aplikasi Dapodikdas batas selesai / deadline sinkronisasi pada tanggal 15 September 2015

Bagi rekan-rekan yang sudah melaksanakan sinkronisasi dan selesai, silahkan cek kembali pada beberapa data di aplikasi Dapodikdasnya, siapa tahu masih ditemukan beberapa data penting yang terlewat ataupun bahkan perlu diperbaiki.

Dan bagi Rekan-rekan yang belum selesai tentu saja lebih cepat lebih baik biar nantinya data-data yang kita kirimkan sanggup terakomodir di server Dapodik sentra sebelum tanggal 15 September 2015. Setiap selesai sinkronisasi aplikasi Dapodikdas V.4.0.0 akan muncul pemberitahuan batas selesai pengiriman data pada setiap versinya sebagaimana tampilan gambar di atas.

Baca juga : Surat Edaran Resmi Tentang Pemutakhiran Dapodikdasmen Tahun Ajaran 2015/2016 Paling Lambat 15 September 2015

Berkemungkinan besar pada tanggal 15 September 2015 merupakan penarikan data untuk alokasi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Demikian informasi mengenai batas selesai pengiriman data melalui aplikasi Dapodikdas V.4.0.0 pada semester I (ganjil) tahun pedoman 2015/2016 hingga dengan hari ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas…!

Friday, 10 April 2020

Lebih Arif Panduan / Cara Gampang Update Versi Terbaru V.4.0.1 Aplikasi Dapodikdas Ta. 2015/2016

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia…

Untuk update versi terbaru aplikasi Dapodikdas V.4.0.0 ke versi 4.0.1 mempunyai mekanisme yang berbeda dengan cara update versi aplikasi Dapodikdas pada versi-versi yang sebelumnya, di mana yang sebelumnya, kita harus unduh terlebih dahulu file patch aplikasi Dapodikdas, akan tetapi ketika ini untuk mengupdate versi terbaru aplikasi Dapodikdas v.4.0.1 dilakukan sesudah operator sekolah berhasil login di aplikasi terlebih dahulu.

Pembaruan tersedia pada versi 4.0.1 aplikasi Dapodikdas untuk input data pendidikan jenjang Dikdas pada semester 1 tahun fatwa 2015/2016 mencakup beberapa sistem perbaikan maupun pembaruan daripada versi sebelumnya, di antaranya :

1.   [Perbaikan] Level wilayah bergeser pada profil sekolah.
2.   [Perbaikan] Level wilayah bergeser pada identitas sekolah di beranda.
3.   [Perbaikan] Kolom SKHUN yang kembali merah.
4.   [Perbaikan] Link generate prefill.
5.   [Perbaikan] Fungsi menghitung umur untuk penerima didik.
6.   [Pembaruan] Pembukaan Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Kelamin pada data PTK.
7.   [Pembaruan] Pembukaan Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung pada data Peserta Didik.
8.   [Pembaruan] Validasi No Peserta Ujian Nasional untuk penerima didik jenjang SMP.
9.   [Pembaruan] Validasi penerima didik maksimal 200 data (paging).
10. [Pembaruan] Referensi Kembali Bersekolah ketika memasukan penerima didik ke anggota Rombel.

Penambahan rujukan jenis registrasi pada sajian “Registrasi” adalah "Kembali Bersekolah" yang berfungsi untuk mendefinisikan siswa yang pernah putus sekolah kembali masuk ke sekolah dan mngikuti pembelajaran, apakah itu dari anak jalanan, anak berhenti sekolah, dan lain-lain.


Berikut panduan / cara gampang update aplikasi Dapodikdas v.4.0.1 selengkapnya :

1.   Login ke aplikasi Dapodikdas v.4.0.0 menyerupai biasanya.

2. Klik pada tab “Pengaturan”, pada tabel “Cek Pembaruan Aplikasi”, silahkan klik pada tombol “Cek Pembaruan”.

3.  Setelah itu akan muncul keterangan “Pembaruan Tersedia” – Dapodikdas V.4.0.1, silahkan pilih “Lanjutkan”.

4.  Tunggu sejenak selama proses pembaruan aplikasi berlangsung. Setelah proses pembaruan berhasil / selesai, silahkan klik pada tombol “Muat Ulang Halaman Sekarang”.

5.  Jika belum berubah versi aplikasi ke V.4.0.1, silahkan muat ulang / reload atau klik tombol “F5” pada keyboard komputer / laptop Anda.

Demikian panduan cara gampang update aplikasi versi 4.0.1 Dapodikdas tahun fatwa 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas…!

Lebih Bakir Di Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.2, Nama Ptk Dan Nuptk Sanggup Diedit / Tidak Dikunci Lagi

Sahabat Operator Dapodik SD, SMP, dan SLB yang berbahagia...

Update versi terbaru aplikasi Dapodikdas untuk semester 1 tahun aliran 2015/2016 ini akan segera ditampilkan versi terbaru aplikasi Dapodikdas V.4.0.2.

Informasi ini menurut share Bpk. Yusuf Rokhmat melalui akun Facebook-nya, Secara umum release 4.02, tidak ada yang berubah, hanya membuka kuncian pada kolom isian NUPTK di tabel PTK, menyerupai gambar di bawah berikut ini :


Mulai tanggal 8 Oktober 2015, aplikasi Dapodikdas versi 4.0.2 sudah di release secara resmi. Silakan melaksanakan proses upgrade secara eksklusif melalui aplikasi yang sudah terpasang. Pada perubahan ini kolom NUPTK yang sebelumnya terkunci telah dibuka. (Sumber info : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id).

Dan dimungkinkan juga dalam versi aplikasi Dapodikdas versi 4.0.2 untuk entry data Dapodik di semester 1 tahun aliran 2015/2016 ini akan sanggup diedit kembali nama PTK sekaligus NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Sehingga hal ini akan semakin mempermudah Rekan-rekan Operator Sekolah tentunya. 

Demikian gosip terupdate mengenai info persiapan rilis aplikasi Dapodikdas versi 4.0.2 untuk entry data Dapodik di semester 1 tahun aliran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data berkualitas...! (djsn - 06/10/2015)

Thursday, 9 April 2020

Lebih Bakir Batas Final / Cut Off Pengisian Data Ptk Untuk Pemberian Profesi Dapodikmen Triwulan Iv Tahun 2015

Sahabat Operator Dapodikmen yang berbahagia…

Setelah dasar penerbitan SK Tunjangan Sertifikasi Guru untuk jenjang pendidikan dasar ; SD/SMP/SMLB diambil dari aplikasi Dapodikdas (Data Pokok Pendidikan Dasar).

Mulai ketika ini pun, aplikasi Dapodikmen telah dijadikan sebagai dasar validasi data bagi Rekan-rekan Guru SMA/SMK/SLB yang kemungkinan di tahun 2016 mendatang seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memakai data aplikasi Dapodik sebagai dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi maupun aneka pertolongan lainnya bagi guru.

Oleh alasannya yaitu itu, bagi Rekan-rekan yang kebetulan ketika ini bertugas menjadi operator Dapodikmen, akan lebih baik bila mulai dari ketika ini, akurasi, kelengkapan data, serta validasi data khususnya PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) benar-benar menjadi perhatian serta diadaptasi dengan dokumen / bukti fisik sebagai contoh data.

Untuk periode kali ini, batas Cut Off Pengisian PTK untuk Tunjangan Profesi Triwulan IV Tahun 2015 ini akan berakhir pada simpulan bulan November tahun 2015.

Berikut screenshoot hitung mundur cut off pengisian data PTK Dikmen yang saya ambil dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id, tanggal 17 Oktober 2015) :


Artinya terhitung sesudah waktu mundur ini maka data guru yang diinput dalam aplikasi Dapodikmen akan ditarik oleh Dirjen GTK untuk dasar penerbitan SKTP bagi rekan-rekan guru SMA/SMK. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data…!

Lebih Berakal Format Surat Edaran Sekolah Kepada Orang Bau Tanah Wali Murid Perihal Ajakan Dokumen Akseptor Bimbing / Siswa

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Dalam rangka pendataan yang berkualitas pada aplikasi Dapodik mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMK, dan Sekolah Menengah kejuruan di tahun pelajaran 2015/2016 tentu tak akan terwujud tanpa adanya derma dari seluruh pihak terkait dari sekolah sebagai satuan pendidikan yang mempunyai beberapa entitas data pendidikan di sekolah tersebut utamanya yaitu siswa / penerima didik.

Oleh alasannya itu. khusus pada kesempatan kali ini, saya akan share pengalaman pribadi kepada Rekan-rekan Operator Sekolah yang mungkin mengalami hambatan terhadap permasalahan yakni belum tersedianya dokumen fisik dari penerima didik, sehingga ke depannya bisa meminimalisir kesalahan-kesalahan yang tidak perlu, menyerupai salah input nama, daerah tanggal lahir, maupun data terkait orang renta dari penerima didik bersangkutan.

Untuk itu, surat edaran resmi dari sekolah yang dikirimkan kepada seluruh orang renta / wali murid perlu dibentuk oleh sekolah biar sanggup terjalin koordinasi yang lebih intensif dan efektif tentunya.

Berikut pola isi surat edaran kepada orang renta / wali siswa wacana undangan dokumen pribadi siswa yang selanjutnya akan dijadikan dasar input data di aplikasi Dapodik, untuk kepentingan data ujian sekolah, data dasar penulisan Ijazah SD, dan sebagainya sebagai berikut :

Bersama dengan surat ini, kami mendo’akan semoga Bapak/Ibu sekeluarga selalu dalam keadaan sehat wal’afiat serta selalu dalam lindungan-Nya, amin…

Selanjutnya, demi kualitas data siswa yang akurat/valid dalam rangka mengikuti Ujian Sekolah di tahun pelajaran 2015/2016 serta sebagai dasar penulisan Ijazah pada khususnya dan untuk aneka macam kepentingan data dasar penerima didik untuk menempuh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi selanjutnya, tentu diharapkan pendataan penerima didik yang optimal melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan) semenjak pada jenjang Sekolah Dasar.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka melalui surat ini, kami mohon kepada Bapak/Ibu Wali Murid untuk menyerahkan beberapa dokumen terkait penerima didik, di antaranya sebagai berikut :

1.   Photocopy Akta Lahir. Jika belum memiliki, untuk sementara sanggup digantikan dengan surat keterangan lahir yang diketahui/ditandatangani oleh Pegawai Kesehatan ataupun Pemerintahan Desa setempat.

2.   Photocopy Kartu Keluarga (KK) yang memuat NIK (Nomor Induk Kependudukan) Siswa.

3.   Photocopy Kartu Perlindungan Sosial (KPS) bagi yang memiliki. Untuk kepentingan ajuan untuk mendapat dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) atau Program Indonesia Pintar (PIP) bagi Siswa kurang mampu, jikalau belum / tidak mempunyai KPS, maka sanggup diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu / Surat Keterangan Miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa setempat.

Beberapa dokumen di atas sangat kami harapkan segera sanggup dikirimkan ke sekolah melalui Putra/Putri dari Bapak/Ibu ataupun juga sanggup Bapak/Ibu kirimkan pribadi ke sekolah melalui Bapak/Ibu Wali Kelas masing-masing paling lambat pada hari ………………...

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik dari Bapak/Ibu Wali Murid sekalian  kami haturkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Download format pola surat edaran kepada orang renta / wali siswa wacana undangan dokumen siswa tersebut di atas silahkan klik pada tautan berikut. Untuk selanjutnya silahkan diubahsuaikan menurut kebutuhan dari Rekan-rekan semua. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data Berkualitas…!

Friday, 24 January 2020

Lebih Berilmu Cara Memasukkan Nisn Ke Aplikasi Dapodik Tahun 2016

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Untuk memasukkan NISN seluruh penerima bimbing pada aplikasi Dapodikdas di tahun 2016 secara umum masih sama dengan tahun sebelumnya.

Sistem yang dipakai untuk memasukkan NISN siswa ke aplikasi Dapodik ialah memakai sistem push sinkronisasi (kecuali untuk siswa gres / pindahan sanggup pribadi diinput ke aplikasi, sehabis tersimpan maka akan terkunci).

Namun NISN penerima bimbing yang akan terinput / terisi otomatis melalui aplikasi Dapodikdas ialah bagi data-data penerima bimbing yang sudah valid (dapat dilihat di laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data) yakni NISN penerima bimbing yang telah di verifikasi dan validasi penerima bimbing hingga simpulan pada level Konfirmasi Data.

Sehingga sanggup disimpulkan penyebab NISN belum masuk ke aplikasi Dapodik walaupun pada tab “Residu” telah 0 (nol) akan tetapi belum di lakukan “Konfirmasi Data”, maka NISN tidak akan sanggup terupdate di aplikasi Dapodik walaupun sudah disinkronisasikan berkali-kali.

Tampilan Verval PD yang telah berhasil Konfirmasi Data

Oleh sebab itu, silahkan cek data dasar PD menyerupai sertifikat lahir untuk SD, ijazah untuk Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK, kemudian optimalkan data (jika perlu perbaikan lakukan edit data di laman verval PD), sehabis itu selesaikan verval PD pada tab “Residu” hingga dengan “Konfirmasi Data” telah simpulan menyerupai pada gambar di atas, sehingga perbandingan antara data di Residu dan Referensi telah 100%.


Setelah itu, silahkan login pada laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/usr/in/ops, sehabis itu cek apakah NISN sudah masuk di sana (lihat gambar di atas). Jika sudah, maka sinkronisasi akan berhasil mengupdate NISN ke aplikasi Dapodik Anda. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas…!

Lebih Cerdik Roadmap Aplikasi Dapodikdasmen Tahun 2014 - 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dapodik (Data Pokok Pendidikan) terbagi menjadi 2 (dua) bagian, pertama Dapodikdas (Data Pokok Pendidikan Dasar) yang terdiri dari SD, SMP, dan SMPLB dan yang kedua Dapodikmen (Data Pokok Pendidikan Menengah) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Mulai di tahun pendataan 2015/2016 ini, integrasi dalam beberapa verifikasi pendataannya pun sudah mulai terlaksana salah satunya sanggup dilihat melalui laman PDSP (Pangkalan Data Satuan Pendidikan) Kemdikbud RI.

Sebagaimana dalam Paparan Kebijakan Dapodikdasmen Tahun 2015, bahwasannya Dapodik ialah suatu konsep pengelolaan Data Pendidikan yang bersifat Relational dan Longitudinal, sehingga program-program pembangunan pendidikan sanggup terarah dan akan mempermudah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan penilaian pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan Mutu Pendidikan yang Merata dan Tepat Sasaran.

Acuan pembangunan pendidikan nasional  ialah terpenuhinya SPM (Standar Pelayanan Minimal) dan SNP (Standar Nasional Pendidikan) dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Untuk mewujudkan pembangunan pendidikan tersebut dibagi menjadi empat faktor/bidang garapan (konsep dasar Dapodik) di antaranya ialah :

1.   PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
2.   Satuan Pendidikan
3.   Peserta Didik, dan
4.   Substansi Pendidikan.

Di dalam implementasinya keempat faktor pendidikan harus tergambarkan atau didukung dengan Data Pokok Pendidikan yang sama sumbernya.

Dalam pelaksanaan Dapodikdasmen pun mempunyai road map yang sangat jelas, di mana roadmap merupakan sebuah isyarat (direction) bagi perjuangan pengembangan yang bersifat strategis, berskala besar, dan berdurasi panjang. 

Sehingga seluruh elemen dari unit pendidikan dan seluruh pihak terkait (stakeholder) itu sendiri sanggup mengoptimalkan kuantitas sekaligus kualitas kinerja dalam rangka mencapai tujuan bersama dalam pendataan pendidikan khususnya dalam mewujudkan Dapodikdasmen sebagai basis data Connected School pada tahun 2019 mendatang dan langkah-langkah strategisnya telah di mulai di tahun 2015 ini.

Adapun Roadmap Dapodikdasmen tahun 2014 – 2019 selengkapnya sebagai berikut :



1.   Tahun 2015 : Data Dikdasmen terkumpul 100%
2.   Tahun 2016 : Dapodikdasmen terintegrasi dengan e-Rapor, e-Bantuan, Ujian Nasional, dsb
3.   Tahun 2017 : Dapodikdasmen terintegrasi dengan ICT (Information and Communications Technology) Based School Management
4.   Tahun 2018 : Dapodikdasmen terintegrasi dengan Learning Management System di seluruh SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB
5.   Tahun 2019 : Dapodikdasmen sebagai basis data Connected School.

Sedangkan, Setditjen Dikdasmen ketika ini terdiri dari 5 Direktorat, di antaranya :

1.   Direktorat Pembinaan SD (Dit. PSD)
2.   Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (Dit. PSMP)
3.   Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas (Dit. PSMA)
4.   Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan (Dit. PSMK)
5.   Direktorat Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PPKLK)

Ilustrasi pengembangan Dapodikdasmen ke depan ialah sebagai berikut :


1.   Layanan Dokumen Manajemen Online.
2.   Layanan Manajemen Absensi Sekolah.
3.   Layanan E-Learning (Pembelajaran Online).
4.   Layanan Manajemen SMS Informasi Sekolah (Informasi Sekolah Berbasis SMS).
5.   Layanan Pembayaran Sekolah.

Demikian ulasan mengenai Road Map Dapodikdasmen 2014 – 2019 yang aku sarikan dari paparan ihwal Kebijakan Pendataan Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Aplikasi Dapodik Tahun 2015 yang selengkapnya sanggup diunduh pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Data. …!

Lebih Cendekia Cara / Solusi Data Kepala Sekolah Tidak Ada Di Pakta Integritas Atau Profil Sekolah

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia…

Dalam kesempatan kali ini, saya akan share isu mengenai data kepala sekolah pada profil Dapo dari akun Fb Bpk. Edy Vanhoten khususnya wacana perihal Pengaduan Mengenai Informasi Kepala Sekolah Yang Tidak Ada Pada Halaman Profil Sekolah Atau Pakta Integritas, selengkapnya sebagai berikut :

Proses yang dilakukan oleh sistem (saat ini) untuk memilih kepala sekolah yang tampil pada profil sekolah melalui beberapa tahap yaitu;

1. Membaca PTK pemilik kiprah suplemen sebagai Kepala Sekolah dengan status penugasan sekolah Induk pada tahun pedoman ketika ini (2015) dan data 'TST Tugas Tambahan' kondisi tidak terisi (Kosong). Jika ada PTK mempunyai kiprah suplemen sebagai KS namun penugasan bukan induk atau bukan tahun pedoman berjalan atau TST terisi maka tidak terbaca sistem.

2.   Apabila ditemukan lebih dari satu KS pada proses di atas maka akan dibatasi pada pemilik kiprah dengan TMT terbaru. Proses ini selayaknya tidak dilakukan sebab bila proses ini dilakukan berarti proses pengisian data pada aplikasi dapodik ada kekeliruan yang berakibat kepala sekolah pada satuan pendidikan tersebut lebih dari satu.

3.  Jika pada tahap sebelumnya ada sekolah yang belum mempunyai kepala maka selanjutnya sistem akan membaca sekolah yang mempunyai kiprah suplemen ptk sebagai PLT Kepala sekolah dengan penugasan pada sekolah induk, penugasan untuk tahun pedoman ketika ini dan TST Tugas kondisi kosong.

4.   Seperti halnya KS untuk PLT Sekolah induk apabila ditemukan data lebih dari satu maka diambil TMT terbaru.

5.   Apabila masih ada sekolah yang belum terbaca juga selanjutnya sistem akan membaca kiprah PLT Kepala sekolah dengan status sekolah non induk dengan penugasan aktif tahun pedoman berjalan dan TST kondisi tidak terisi. Apabila proses ini menghasilkan lebih dari satu maka diambil TMT Terbaru.

Apabila masih tidak muncul juga silahkan cek lagi data aplikasi Anda khususnya untuk pengisian penugasan pastikan induk dan non induk serta tidak ada isian pada indentitas PTK Keluar (tanggal keluar dan jenis keluar).

Jika terjadi pergantian orang untuk kiprah suplemen tersebut pastikan yang usang sudah dinonaktifkan dari kiprah suplemen (TST Tugas Tambahan disi).

Sumber : Bpk. Edy Vanhoten

Wednesday, 31 October 2018

Lebih Pintar Nisn Diganti Nik Untuk Pendataan Penerima Didik Mulai Tahun Pelajaran 2019/2020

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia.... Berdasarkan rilis resmi pada laman Kemendagri dan Kemendikbud bahwasannya mulai di tahun pelajaran 2019/2020 Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengawali langkah maju dalam upaya integrasi data kedua forum bahwa nantinya NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) akan diganti dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang selama ini menempel pada setiap siswa atau akseptor didik, akan dihapus oleh Kemendikbud. Gantinya, Kemendikbud akan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal bagi setiap siswa di seluruh Indonesia.

“Untuk tahun ini kami juga sudah sepakati tidak ada lagi Nomor Induk Siswa Nasonal (NISN) tetapi adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK). (Caranya) gampang tinggal merubah saja. Secara teknis tidak ada kesulitan, perlu penyepadanan data,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy dikala menjamu Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (22/01/2019).

Effendy menilai, integrasi data akan memperlihatkan perubahan besar yang sangat faktual dalam tata kelola pemerintahan. Semua siswa atau akseptor didik mulai dari tingkat PAUD sampai Sekolah Menengan Atas akan terdata, baik dari aspek data kependudukan termasuk perpindahan, prestasi dan bakat-bakatnya.


“Peranan pendidikan non formal di bawah Ditjen PAUD Dikmas ke depannya akan menjadi strategis, bukan lagi sebagai compliment tetapi sebagai pemanis dan mempunyai tugas utama terutama untuk memperlihatkan kesempatan kepada akseptor didik yang dengan alasan tertentu yang tidak sanggup memasuki jalur formal”, lanjut Effendy.

Mendikbud juga mentargetkan, intergasi data dengan Kemendagri sanggup mendukung terelisasinya kebijakan wajib berguru 12 tahun bagi belum dewasa di seluruh Indonesia.

“Target kami dengan pengintegrasian data yang ada di Kemendagri dan Kemendikbud secara teknis wajib berguru 12 tahun sanggup direalisasikan,” tegasnya.

Sementara itu, kalau ada tempat yang menolak dengan adanya kegiatan nasional ini, Menteri Dalam Negeri yang akan melaksanakan pelatihan dan memperlihatkan pemahaman.

“Semua harus taat azas. Urusan pendidikan penanggung jawab balasannya ialah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” tutup Mendikbud Muhadjir Effendy yang diamini Dirjen Dukcapil Zudan.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Aruf Fekrulloh menyampaikan akan mendukung penuh kebijakan integrasi data untuk kemajuan pendidikan nasional. Terlebih, wajib berguru 12 tahun merupakan amanat pribadi dari presiden.

“Ini merupakan amanat Presiden dan Mendikbud yang tercantum dalam Nawacita bahwa wajib berguru 12 tahun harus terselesaikan. Pemerintah sanggup memastikan wajib berguru 12 tahun sanggup terselesaikan, sebab akseptor didik sanggup dilacak atau ditracking, caranya dengan pengintegrasian data”, tutup Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.


Selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2019, pada laman Kemdikbud secara resmi memberikan bahwa NISN Mulai tahun anutan 2019/2020, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan integrasi data kependudukan dengan data pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kedua kementerian akan mengintegrasikan data pokok pendidikan (dapodik) di Kemendikbud dengan data kependudukan dan catatan sipil di Kemendagri. Salah satu tujuannya ialah untuk mendukung kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Banyak keuntungannya termasuk untuk sistem zonasi  ini. Nanti kita sanggup memakai sumber data dua-duanya baik dari data kependudukan maupun dapodik. Kami mendapat proteksi penuh dari Kemendagri, terutama untuk mengatur sistem PPDB,” ujar Mendikbud dikala memperlihatkan keterangan pers sehabis pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).

Mendikbud menuturkan, melalui integrasi data kependudukan dengan data pendidikan, salah satu hal yang akan diubah dari sistem PPDB tahun ini ialah teknis registrasi anak ke sekolah tujuan. Ke depannya, orang renta tidak perlu tiba ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. “Nanti kita harapkan dengan proteksi abdnegara Kemendagri itu justru sekolah tolong-menolong dengan abdnegara desa dan abdnegara kelurahan mendata anak ini harus masuk sekolah mana, itu ditetapkan oleh pemerintah terutama untuk masuk sekolah negeri,” tuturnya.

Tidak hanya itu, integrasi data tersebut juga bertujuan untuk mendukung tercapainya rencana pemerintah dalam mewujudkan kegiatan wajib berguru 12 tahun. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan, Kemendagri mendukung kebijakan pendidikan yang berlaku secara nasional, termasuk zonasi dalam PPDB dan wajib berguru 12 tahun.

Ia menuturkan, sehabis dilakukan integrasi data, dengan mengetik NIK di basis data akan keluar data lengkap siswa yang bersangkutan. “Kalau nanti contohnya ia putus sekolah di kelas 5, Pak Menteri (Mendikbud) sanggup memerintahkan dinas (pendidikan), aparat, dirjen, atau Mendagri memerintahkan bupati atau walikota untuk mengecek anak ini putus sekolahnya kenapa? Kalau nggak punya biaya, (kita) urus beasiswanya, sanggup dari APBN atau APBD,” kata Zudan Arif. Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah sanggup memastikan wajib berguru 12 tahun sanggup dicapai sebab anak usia sekolah sanggup dilacak dengan basis data kependudukan melalui integrase data.

Integrasi data kependudukan dengan dapodik ini merupakan tindak lanjut dari janji kolaborasi antara Mendikbud Muhadjir Effendy dengan Mendagri Tjahyo Kumolo perihal Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Lingkup Tugas Kemendikbud pada 10 November 2016 lalu.

Demikian info mengenai NISN akan diganti dengan NIK mulai di tahun pelajaran 2019/2020. Adapun NIK akseptor didik sanggup didapatkan oleh Operator Sekolah dari Kartu Keluarga akseptor didik yang berjumlah 14 digit angka yang kemudian dimasukkan melalui aplikasi Dapodik sekolah masing-masing.