Showing posts with label PROGRAM INDONESIA PINTAR. Show all posts
Showing posts with label PROGRAM INDONESIA PINTAR. Show all posts

Saturday, 11 April 2020

Lebih Berilmu Panduan Inquiry Status Pencairan Bsm / Pip Tahun 2015 Bagi Siswa Akseptor Yang Sudah Terbit No. Rekening / Virtual Account

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia...

Pencairan BSM / PIP Tahun 2015 sanggup dicairkan s.d. tanggal 31 Desember 2015. Berdasarkan surat edaran Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen Kemdikbud RI Nomor : 2154/C/DS/2015 dan Nomor : 3771/D/SP/2015 tanggal 12 Juni 2015 ihwal Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2013 dan 2014, siswa diberi waktu untuk mencairkan dana BSM 2013 dan 2014 hingga dengan tanggal 31 Desember 2015.

Mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila siswa tidak mencairkan dana BSM, maka Surat Keputusan peserta BSM yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, dan Direktur Pembinaan SMK, dinyatakan tidak berlaku dan tidak sanggup dipakai untuk mencairkan dana BSM sehingga mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila sisa dana BSM tahun anggaran 2013 tersebut di atas belum dicairkan, maka sisa dana dimaksud harus disetorkan kembali ke kas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya untuk cek status Cara Cek Status Pencairan BSM / PIP Tahun 2015 yang terdiri dari pencairan BSM / PIP untuk tahun pemikiran 2014/2015 dan juga untuk pencairan BSM / PIP tahun pemikiran 2015/2016 bagi peserta BSM / PIP yang telah terbit no. rekening ataupun virtual account-nya, sanggup dilihat dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1.   Kunjungi links situs Inquiry Status Pencairan BSM / PIP 2015 serta gosip status pencairan BSM / PIP 2015 pada links berikut http://139.0.7.100:4499/inqbsm2015

2.   Masukkan instruksi virtual account masing-masing peserta didik peserta BSM / PIP.

3.   Klik tombol “Inquiry”. Jika muncul “No. Virtual tidak ditemukan”, silahkan cek kembali No. Rekening / Virtual siswa peserta dan pastikan berjumlah 18 digit angka.

4.   Setelah itu akan muncul keterangan “Siap dicairkan” dan “Sudah dicairkan”.

5.   Untuk melihat status pencairan siswa peserta BSM / PIP lainnya, silahkan klik pada tombol “Inquiry Lagi”.

6.   Selesai.

Lihat status dan gosip peserta didik peserta BSM, jikalau perlu simpan atau print out untuk diberikan kepada peserta didik bersangkutan sehingga sanggup mempunyai kegunaan memudahkan koordinasi dalam pencairan BSM / PIP bersangkutan pada bank setempat. Demikian gosip mengenai cara cek status pencairan BSM / PIP tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Thursday, 23 January 2020

Lebih Cendekia Cara Mengusulkan Siswa Layak Mendapatkan Pip Sd, Smp, Dan Slb Tahun 2016 Di Aplikasi Dapodik

Sahabat Operator Sekolah Dapodik jenjang Pendidikan Dasar (SD, SMP, dan SLB) yang berbahagia...

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP dibutuhkan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan biar kembali mendapatkan layanan pendidikan.

PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Balai Latihan Kerja (BLK), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Berikut cara untuk pengajuan bagi peserta didik yang layak mendapatkan PIP / BSM di tahun 2016 pada jenjang SD, SMP, dan SLB melalui aplikasi Dapodik :

1.  Bagi Rekan Operator Dapodikdas SD, SMP, dan SLB Tahun 2016 silahkan login di aplikasi Dapodikdas maupun Dapodikmen sekolah masing-masing.

2.   Setelah berhasil login, silahkan klik pada tab “Peserta Didik”, kemudian pilih salah satu nama anak yang layak mendapatkan PIP dengan klik pada tab “Ubah”.

3.   Selanjutnya pada bab Data Pribadi Anak, silahkan scroll ke bawah, kemudian perhatikan pada item Penerima KPS/KKS/PKH/KIP, kalau anak sudah mempunyai KIP maka pada isian data ini telah terisi menyerupai gambar berikut ini :
Tampilan pada pengusulan layak PIP bagi Siswa Penerima KPS
4.   Namun bagi anak yang tidak mempunyai pengusulan bagi peserta didik yang layak mendapatkan PIP yaitu dengan cecklist “Tidak” pada Penerima KPS/KKS/PKH/KIP, Kewarganegaraan “Indonesia”, kemudian pada bab Layak diusulkan PIP silahkan cecklist “Ya”.

5.   Kemudian pilih salah satu Alasan Layak diusulkan PIP, dari beberapa pilihan yang tersedia berikut ini :

a.   Pemegang PKH/KPS/KKS/KIP
b.   Menerima BSM 2014
c.   Yatim Piatu/Panti Asuhan/Panti Sosial
d.   Dampak Bencana Alam
e.   Pernah Drop Out
f.    Siswa Miskin / Rentan Miskin
g.   Daerah Konflik
h.   Keluarga Terpidana / Berada di LAPAS
i.    Kelainan Fisik.

Untuk lebih jelasnya, silahkan perhatikan pada gambar berikut ini :
Tampilan pada pengusulan layak PIP bagi siswa non KPS
6.   Jika sudah selesai, silahkan klik pada tombol “Simpan”.

Demikian panduan singkat mengenai cara mengusulkan akseptor PIP bagi siswa SD, SMP, dan SLB Tahun 2016 di aplikasi Dapodik. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Salam satu data berkualitas...!

Lebih Terpelajar Syarat Pengambilan/Pencairan Kolektif Dana Bsm/Pip Tahun 2014, 2015, Dan 2016 Yang Belum Diambil Oleh Siswa

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berita besar hati bagi seluruh siswa dan siswi akseptor BSM / PIP yang belum diambil hingga dengan dikala ini dikarenakan syarat dan mekanismenya cukup gampang di mana sanggup dilakukan oleh kepala sekolah dengan syarat sanggup dicairkan secara kolektif yakni dengan syarat surat keterangan kepala sekolah yang disertai dengan surat pernyataan kepala sekolah akan menyerahkan dana PIP kepada siswa sesuai Penetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta tidak perlu meminta keterangan atau persetujuan kepala dinas setempat ibarat pada waktu sebelumnya.

Informasi berikut menurut pada surat edaran resmi Ditjen Dikdasmen Kemdikbud RI Nomor 05/D/SE/2016 tertanggal 25 April 2016 wacana Syarat Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia Pintar / PIP Yang Belum Diambil Siswa hingga dengan tahun 2016 ini yang bersumber dari share Bpk. Atrinuriza berikut ini :


Prosedur ini dilakukan untuk pengambilan/pencairan dana Bantuan Siswa Miskin dan Program Indonesia Pintar tahun 2014, 2015. Dan 2016 yang belum diambil oleh siswa.

Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut atas isyarat presiden kepada para Menteri dan Eselon I Kementerian dan Lembaga Negara tanggal 22 Maret 2016 wacana Deregulasi dan Debirokratisasi, selain itu juga memperhatikan akan adanya Permendikbud Nomor 12 Tahun 2015 wacana Program Indonesia Pintar, Surat Ditjen Dikdasmen Nomor 1591/D/KU/2016 hal percepatan pencairan Dana PIP Tahun 2015 dan juga memperhatikan akan adanya tingkat pencairan/pengambilan dana PIP tahun 2015.

Sebagai tindak lanjutnya perlu dilakukan langkah-langkah percepatan pengambilan/pencairan dana Bantuan Siswa Miskin dan Program Indonesia Pintar tahun 2014, 2015. Dan 2016 yang belum diambil oleh siswa. Pengambilan/pencairan dana BSM/PIP tahun 2014, 2015, dan 2016 yang belum diambil oleh siswa, dengan dengan satu syarat yakni satu dokumen ialah surat keterangan dari kepala sekolah.

Pengambilan kolektif hanya disyaratkan surat keterangan kepala sekolah, disertai surat pernyataan kepala sekolah akan menyerahkan dana PIP kepada siswa sesuai Penetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (tidak perlu meminta keterangan atau persetujuan kepala dinas setempat.

Pencairan dana PIP memakai satu dokumen tersebut ialah Surat Keterangan dari Kepala Sekolah ini sebelumnya telah disebutkan pada surat edaran Ditjen Dikdasmen Nomor 04/O/SE/2016 wacana Syarat Dokumen Pencairan Dana PIP ditujukan kepada BRI dan BNI se-Indonesia serta surat edaran dari Mendikbud RI (Bpk. Anies Baswedan) wacana Pencairan Dana PIP Tahun 2015 dan proses pencairan kolektif ini diperlukan final sebelum tanggal 31 Mei 2016 yang sanggup diunduh pada tautan berikut.

Demikian info mengenai surat edaran resmi Ditjen Dikdasmen wacana Syarat Pencairan Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia Pintar Yang Belum Diambil Siswa mulai tahun 2014, 2015, dan di tahun 2016 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. ...!

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Pintar Cara Cek Virtual Account Siswa Peserta Pip Smk Tahun 2016 Semua Tahap

Sahabat Operator Sekolah jenjang Sekolah Menengah kejuruan yang berbahagia... Pada ketika ini penyaluran dana PIP untuk peserta bimbing Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai KIP (Kartu Indonesia Pintar) telah hingga pada tahap 18. Berikut cara gampang cek data siswa Sekolah Menengah kejuruan Penerima PIP Tahun 2016 untuk semua tahap sebagai berikut:

1.   Siapkan NPSN (bisa dicopy dari beranda aplikasi Dapodik SMK) Anda.



2.   Kunjungi URL http://pipsmk.ditpsmk.net, kemudian input / pastekan NPSN sekolah Anda ke kolom isian di bawah tulisanPilih NPSN” ibarat pada gambar berikut ini:



3.   Klik pada bab "Semua Tahap", kemudian tunggu sejenak.


4.   Setelah itu akan tampil daftar siswa akseptor PIP dari sekolah Anda.

5.   Daftar siswa yang tampil sanggup diunduh dalam format Excel dan atau PDF.

Demikian cara gampang untuk cek data siswa akseptor PIP Sekolah Menengah kejuruan semua tahap di tahun 2016 ini. Semoga bermanfaat bagi Rekan semua. ...!

Tuesday, 19 November 2019

Lebih Cendekia Surat Edaran Perihal Verval Data Siswa Untuk Tawaran Akseptor Pip Tahun 2018

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada surat edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 2721/D2/TU/2017 pada tanggal 14 Desember 2017 wacana Verifikasi dan Validasi Data Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p. Kepala Bidang yang menangani SD di Seluruh Indonesia bahwasannya beritahukan bahwa Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2017 sebanyak 10.362.746 siswa yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.



Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1.   melakukan verifikasi dan validasi data siswa peserta Program Indonesia Pintar (PIP) SD tahun 2017 dengan keterangan sebagai berikut:

a. tidak layak mendapatkan PIP
b. bisa secara ekonomi
c. meninggal
d. menolak mendapatkan PIP
e. putus sekolah
f. pindah sekolah
g. tidak diketahui keberadaannya
h. lainnya
verifikasi dan validasi dilakukan melalui http://pipsd.kemdikbud.go.id/manajemen

2.   membuat surat pernyataan dengan melampirkan data pada poin 1 (satu) yang telah diverifikasi dan validasi dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan;

3.   poin 1 dan 2 diatas mohon dikirim selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2018 melalui email ke pipsd@kemdikbud.go.id.

Data hasil verifikasi dan validasi akan dipakai sebagai data tawaran peserta PIP-SD tahun 2018 yang rencananya akan disalurkan pada bulan Februari/Maret 2018.

Demikian share informasi mengenai Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Sebagai Data Usulan Penerima PIP SD tahun 2018. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data..!