Showing posts with label SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015. Show all posts
Showing posts with label SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015. Show all posts

Sunday, 14 February 2021

Lebih Cendekia Kelengkapan Berkas Manajemen Calon Akseptor Uka Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dokumen/berkas calon UKA tahun 2015 harus diurutkan sesuai dengan urutan pada format verifikasi kelengkapan. 

Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. 

Pengumpulan berkas dimulai sesudah pengumuman penetapan penerima sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015, paling lambat sesuai kegiatan kegiatan dalam rangkaian proses sertifikasi guru di tahun 2015.

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPGJ harus benar dan valid alasannya ialah data tersebut akan dipakai sebagai dasar untuk menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ, dan data yang akan dicantumkan dalam akta pendidik. 

Berkas manajemen yang harus disusun oleh calon penerima UKA tahun 2015 adalah:

1)   Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang telah disahkan oleh sekolah tinggi tinggi yang mengeluarkan.
2)   Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan pribadi (bagi PNS).
3)   Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
4)  Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
5)   Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bab belakang setiap pasfoto ditulis identitas penerima (nama, nomor peserta, dan satminkal).
6)   Surat keterangan ratifikasi dari kopertis setempat bagi lulusan sekolah tinggi tinggi swasta.
7) Surat ijin berguru atau kiprah berguru dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV saat sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
8)   Surat Pernyataan dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya. Contoh format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6
9)   Guru yang telah mempunyai akta pendidik harus menyertakan:
a)   Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota bagi guru yang dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 wacana Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
b) Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS Sekolah Menengah kejuruan dan Kewirausahaan yang dimutasi/mengampu mata pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki.
c)   Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan.
d)   Fotocopy Sertifikat Pendidik. Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 5 yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan.

Surat Pernyataan dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya. Contoh format surat Pernyataan dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya serta bermaterai Rp. 6.000, sebagai berikut :

Format Surat Pernyataan Keabsahan Berkas/Dokumen

SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                   :
NIP/NIK               :
NUPTK                :
Unit Kerja            :
Alamat Unit Kerja :

Dengan ini saya menyatakan bahwa bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang saya lampirkan untuk keperluan sertifikasi guru ini benar adanya, dan kalau di kemudian hari ternyata bukti fisik saya tidak benar, saya bersedia mendapatkan hukuman dan imbas aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                         …………………., ………….. 2015
                                                         Calon Peserta Sertifikasi,
                                                                                                      
                                                         Materai
                                                         Rp. 6.000

                                                         (…………………………................)
                                                         NIP/NIK ……………………………..

Demikian Kelengkapan Bahan Administrasi Calon Peserta UKA Tahun 2015 Dan Format Surat Pernyataan Keabsahan Berkas / Dokumen yang admin share dari Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015, agar bermanfaat dan terimakasih… ...!

Saturday, 13 February 2021

Lebih Terpelajar Kegiatan Pelaksanaaan Kegiatan Sertifikasi Guru Ppgj 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi guru tahun 2015 yang dilakukan secara off-line atau on-line bertempat di TUK yang telah ditetapkan bersama oleh LPMP dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. 

Seluruh calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang sudah dicantumkan dalam Daftar Peserta UKA harus mengikuti uji kompetensi awal sesuai bidang studi yang dipilih dan dilaksanakan di lokasi yang sudah ditentukan di masing-masing kabupaten/kota.

Berikut aktivitas pelaksanaan sertifikasi bagi guru / pengawas jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah tahun 2015. 

Tahapan-tahapan serta jenis kegiatan telah disusun dengan disertai aktivitas pelaksanaan kegiatan dari awal hingga dan jenis kegiatan yang berkaitan dengan proses sertifikasi guru tahun 2015 mulai dari tahap Persiapan dan sosialisasi, seleksi dan penetapan akseptor UKA (Uji Kompetensi Akhir), Tahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL, hingga dengan Tahap Pelaksanaan PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan). Jadwal selengkapnya sebagai berikut :
No
Tahap dan Jenis Kegiatan
Jadwal Pelaksanaan
A
Persiapan dan Sosialisasi
1
Publikasi Data Guru
15 Desember 2014
2
Sosialisasi PPGJ ke Provinsi/Kab/Kota
9-31 Desember 2014
B
Tahap Seleksi dan Penetapan Peserta
-
1
Pendataan Calon Peserta UKA
-
a
Penyusunan Berkas Administrasi Calon Peserta UKA
16 Desember 2014 - 28 Februari 2015
b
Verifikasi dan Perbaikan Berkas Administrasi oleh Dinas
22 Desember 2014 - 14 Februari 2015
c
Verifikasi dan Perbaikan Berkas Administrasi oleh LPMP
2 Januari 2015 - 28 Februari 2015
d
Menentukan lokasi TUK
1-6 Maret 2015
e
Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal
9-14 Maret 2015
2
Pendataan Calon Peserta PPGJ (Tidak Mengikuti UKA)
-
a
Penyusunan Berkas Administrasi
16 Desember 2014 - 28 Maret 2015
b
Verifikasi dan Perbaikan Berkas Administrasi oleh Dinas
22 Desember 2014 - 14 Maret 2015
c
Verifikasi dan Perbaikan Berkas Administrasi oleh LPMP
2 Januari 2015 - 28 Maret 2015
3
Publikasi Daftar Calon Peserta PPGJ Tahun 2015
21 Maret 2015
4
Persetujuan Format A1 oleh LPMP
23-24 Maret 2015
a
Mencetak Format A1 oleh Dinas
23-26 Maret 2015
b
Distribusi Format A1 ke Guru
23-26 Maret 2015
C
Tahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL
-
1
Penyiapan Dokumen RPL
23 Maret-23 Mei 2015
2
Mengumpulkan Dokumen RPL ke Dinas dan LPMP
April-29 Mei 2015
3
Mengirim Dokumen RPL ke LPTK oleh LPMP
1-10 Juni 2015
D
Tahap Pelaksanaan PPGJ
-
1
Penilaian RPL
Juni 2015
2
Perbaikan Dokumen RPL (20 hari)
Juni 2015
3
Pelaksanaan Workshop
Juli-September 2015
4
Pelaksanaan PKM
Agustus-November 2015





































Demikian Jadwal UKA (Uji Kompetensi Awal) bagi guru, aktivitas penyusunan dan pengumpulan RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau), serta aktivitas pelaksanaan PPGJ Tahun 2015 yang admin share dari Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015, biar bermanfaat dan terimakasih… ...!

Friday, 12 February 2021

Lebih Arif 3 Tahap Pelaksanaan Sergur Ppgj 2015 (Penilaian Rpl, Pelaksanaan Workshop, Dan Pemantapan Kemampuan Mengajar / Pkm)

1. Penilaian RPL

Rayon LPTK melaksanakan evaluasi dokumen RPL dan dokumen terkait lainnya. Bagi guru dengan nilai RPL yang memenuhi persyaratan sanggup dipanggil untuk mengikuti aktivitas workshop. 

Apabila nilai RPL akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ belum memenuhi persyaratan, maka dokumen RPL dikembalikan kepada guru bersangkutan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota untuk diperbaiki. Aturan teknis selanjutnya terkait RPL sesuai dengan buku 2.

Pada tahap ini, LPTK dibutuhkan menilik kembali keabsahan ijasah guru bersangkutan. Apabila ditemukan ijasah yang tidak sah berdasarkan ketentuan undang-undang, maka harus dilaporkan kepada dinas pendidikan dan guru bersangkutan.

2. Pelaksanaan Workshop

Rayon LPTK melaksanakan Workshop selama 16 hari (168 JP) dengan kegiatan-kegiatan yang meliputi pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, PTK/PTBK dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF).

3. Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM)

Peserta sertifikasi guru yang dinyatakan lulus aktivitas workshop akan melaksanakan PKM selama 60 hari efektif (di luar libur antar semester). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan akseptor sertifikasi dalam PKM merupakan aktivitas yang sesuai dengan kiprah pokok guru.

Prosedur operasional standar (POS) tahapan mekanisme penetapan akseptor dalam bentuk matriks dan gambar sanggup dilihat dalam diagram berikut ini :

Demikian Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru PPGJ Tahun 2015 (Penilaian RPL, Pelaksanaan Workshop, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar / PKM) yang admin share dari Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015, biar bermanfaat dan terimakasih… ...!

Thursday, 11 February 2021

Lebih Bakir Dokumen Rpl Sertifikasi Guru Ppgj 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau) terdiri dari beberapa komponen di antaranya : Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri, Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/Analisis Program Layanan BK, Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013, Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013, Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video, Penilaian Atasan Langsung, dan Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental.
 
Berikut Tahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL Sertifikasi Guru tahun 2015 :

1.   Penyusunan Dokumen RPL.

Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dokumen RPL serta melampirkan fotocopy Format A1 yang telah ditandatangani oleh dinas pendidikan. Dokumen RPL yang harus disusun oleh penerima mencakup komponen-komponen sebagaimana dicantumkan dalam tabel berikut.

Komponen dan Unsur yang dinilai pada Dokumen RPL Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015
No
Komponen
Unsur yang Dinilai
1
Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri
a.   Deskripsi diri
b.   Pengalaman Mengajar
c.   Pendidikan S2/S3
d.   Pelatihan
2
Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/ Analisis Program Layanan BK
Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/Guru BK)
3
Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013
a.   RPP/RPBK
b.   Pengembangan Bahan Ajar/Layanan
c.   Media Pembelajaran/ Inovasi Layanan
d.   Instrumen Penilaian
4
Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013
a.   Dokumen Analisis Hasil Penilaian
b.   Dokumen Penyajian Hasil Belajar

5
Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video
a.   Orisinalitas
b.   Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK
c.   Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK

6
Penilaian Atasan Langsung
a.   Penilaian Kepala Sekolah
b.   Penilaian Pengawas

7
Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental
a.   Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/ Guru Inti
b.   Karya Tulis Terpublikasi
c.   Presentasi Karya Ilmiah
d.   Penghargaan Prestasi di Masyarakat yang Relevan

2.   Pengumpulan Dokumen RPL

Dokumen RPL yang telah disusun oleh guru dikumpulkan di dinas provinsi/kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan ke LPMP.

3.   Penyatuan Berkas Administrasi dan Dokumen RPL

LPMP menyatukan berkas persyaratan manajemen dan dokumen RPL guru untuk dikirim ke LPTK pelaksana sertifikasi guru.

4.   Penerimaan Berkas Data dan Dokumen RPL

LPTK mendapatkan data guru yang sanggup diunduh di ASG masing-masing LPTK dan mendapatkan berkas Adminsitrasi dan dokumen RPL dari LPMP sesuai dengan distribusi penerima sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

5.   Pengumpulan Dokumen RPL Yang Diperbaiki

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mendapatkan dokumen RPL guru yang harus diperbaiki dari LPTK, mendistribusikan ke guru yang bersangkutan untuk diperbaiki dan menginformasikan batas waktu perbaikan yang disyaratkan oleh LPTK.

6.   Perbaikan Dokumen RPL

Peserta sertifikasi guru memperbaiki dokumen RPL menurut saran dan koreksi dari LPTK, dilakukan oleh guru dalam kurun waktu yang ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Dokumen RPL yang sudah diperbaiki diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diteruskan ke LPTK.

7.   Pengumpulan Dokumen RPL Perbaikan

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan dokumen RPL yang sudah diperbaiki dan mengirimkan kembali ke LPTK sesuai tengat waktu yang ditentukan LPTK penyelengara.

Demikian salah satu tahapan proses yang harus dilalui oleh penerima sertifikasi guru tahun 2015 ini yang admin share dari Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015, supaya bermanfaat dan terimakasih… ...!