Showing posts sorted by date for query contoh-format-surat-keterangan. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query contoh-format-surat-keterangan. Sort by relevance Show all posts

Sunday, 14 February 2021

Lebih Cendekia Kelengkapan Berkas Manajemen Calon Akseptor Uka Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dokumen/berkas calon UKA tahun 2015 harus diurutkan sesuai dengan urutan pada format verifikasi kelengkapan. 

Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. 

Pengumpulan berkas dimulai sesudah pengumuman penetapan penerima sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015, paling lambat sesuai kegiatan kegiatan dalam rangkaian proses sertifikasi guru di tahun 2015.

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPGJ harus benar dan valid alasannya ialah data tersebut akan dipakai sebagai dasar untuk menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ, dan data yang akan dicantumkan dalam akta pendidik. 

Berkas manajemen yang harus disusun oleh calon penerima UKA tahun 2015 adalah:

1)   Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang telah disahkan oleh sekolah tinggi tinggi yang mengeluarkan.
2)   Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan pribadi (bagi PNS).
3)   Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
4)  Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
5)   Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bab belakang setiap pasfoto ditulis identitas penerima (nama, nomor peserta, dan satminkal).
6)   Surat keterangan ratifikasi dari kopertis setempat bagi lulusan sekolah tinggi tinggi swasta.
7) Surat ijin berguru atau kiprah berguru dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV saat sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
8)   Surat Pernyataan dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya. Contoh format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6
9)   Guru yang telah mempunyai akta pendidik harus menyertakan:
a)   Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota bagi guru yang dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 wacana Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
b) Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS Sekolah Menengah kejuruan dan Kewirausahaan yang dimutasi/mengampu mata pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki.
c)   Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan.
d)   Fotocopy Sertifikat Pendidik. Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 5 yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan.

Surat Pernyataan dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya. Contoh format surat Pernyataan dari calon penerima bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya serta bermaterai Rp. 6.000, sebagai berikut :

Format Surat Pernyataan Keabsahan Berkas/Dokumen

SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                   :
NIP/NIK               :
NUPTK                :
Unit Kerja            :
Alamat Unit Kerja :

Dengan ini saya menyatakan bahwa bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang saya lampirkan untuk keperluan sertifikasi guru ini benar adanya, dan kalau di kemudian hari ternyata bukti fisik saya tidak benar, saya bersedia mendapatkan hukuman dan imbas aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                         …………………., ………….. 2015
                                                         Calon Peserta Sertifikasi,
                                                                                                      
                                                         Materai
                                                         Rp. 6.000

                                                         (…………………………................)
                                                         NIP/NIK ……………………………..

Demikian Kelengkapan Bahan Administrasi Calon Peserta UKA Tahun 2015 Dan Format Surat Pernyataan Keabsahan Berkas / Dokumen yang admin share dari Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015, agar bermanfaat dan terimakasih… ...!

Friday, 10 April 2020

Lebih Bakir Cara / Solusi Gagal Daftar (Registrasi) E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Peserta PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) yaitu CPNS dan PNS yang masih aktif bekerja. Sedangkan PNS yang sudah diusulkan pensiun dan sudah mempunyai SK Pensiun, tidak berhak mengikuti PUPNS 2015.

Berikut beberapa permasalahan sekaligus solusi / cara mengatasinya dalam ePUPNS tahun 2015 selengkapnya :

1. Solusi Data Beda Nama di ePUPNS Tahun 2015

Bagaimana jikalau NIP yang diketik di ePUPNS yang muncul nama orang lain?

1.   Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
2.   Pastikan Nama anda benar-benar tidak sesuai. Contoh : Nama anda "Aulia", di data PUPNS "Aisha".(Bila Nama anda "Aulia" dan data di PUPNS yaitu "Aulhia", hanya berbeda satu atau 2 huruf, anda disarankan untuk tidak masuk ke dalam sajian helpdesk tetapi tetap melanjutkan melaksanakan pengisian PUPNS dan akan melaksanakan perbaikan beda nama di dalam PUPNS)
3.   Tekan tombol helpdesk di bawah field nama atau klik di sini (pilih permasalahan : "beda nama").
4.   Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.


2. Solusi Data Beda Instansi di ePUPNS Tahun 2015

Bagaimana jikalau data saya pada PUPNS beda instansi dengan sebenarnya?

1.   Pastikan NIP yang Anda ketik benar; (Instansi yang tampil yaitu Instansi kawasan anda bekerja)
2.   Tekan tombol helpdesk dibawah field instansi atau klik di sini (pilih permasalahan : "beda instansi").
3.   Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.

3. Solusi Data Tidak Ada di ePUPNS Tahun 2015

Bagaimana jikalau data saya tidak ada dalam database BKN ketika ketik NIP di ePUPNS?

Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik di sini (pilih permasalahan : "tidak ada dalam database").

4. Solusi Data Sudah Pensiun di ePUPNS Tahun 2015

Bagaimana jikalau data saya tidak ada dalam database BKN alasannya yaitu masuk dalam database Pensiun?

1.   Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
2.   Silahkan lampirkan Surat Keterangan Pembatalan Pensiun dari Badan/Biro Kepegawaian Instansi kawasan anda bekerja, Scan dokumen tersebut dan masuk ke dalam sajian helpdesk untuk meminta proteksi pengaktifan.
3.   Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik di sini (pilih permasalahan : "data sudah pensiun").
4.   Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.

5. Solusi Data Sudah Diberhentikan di ePUPNS Tahun 2015

Bagaimana jikalau data saya tidak ada dalam database BKN alasannya yaitu status diberhentikan?

1.   Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
2.   Anda sanggup menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda, lampirkan surat pengaktifan kembali atau bukti tidak pernah mendapat eksekusi disiplin diberhentikan,
3.   Scan dokumen tersebut kemudian Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik di sini (pilih permasalahan : "diberhentikan").
4.   Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.

6. Solusi Non PUPNS 2003 di ePUPNS Tahun 2015

Bagaimana jikalau data saya tidak ada dalam database BKN alasannya yaitu tidak mengikuti PUPNS 2003?

Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Anda sanggup menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda dengan membawa bukti : Slip honor 3 bulan terakhir, Surat Pernyataan dari atasan langsung, mengisi formulir hijau PUPNS 2003, kemudian Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik di sini (pilih permasalahan : "tidak ada dalam database"). Dan ikuti langkah-langkahnya.

7. Solusi Lupa Nomor Registrasi di ePUPNS Tahun 2015

Bagaimana bila saya lupa nomor pendaftaran untuk masuk ke ePUPNS?

Masuk ke dalam form lupa nomor registrasi. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan pengaman.

8. Solusi Lupa Password di ePUPNS Tahun 2015

Bagaimana bila saya lupa password untuk masuk ek ePUPNS?

Masuk ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Nomor register.

9. Solusi Lupa Pertanyaan Pengaman di ePUPNS Tahun 2015

Bagaimana bila saya lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS?

Masuk ke dalam form lupa pertanyaan pengaman. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.

10. Solusi Lupa Nomor Registrasi dan Password di ePUPNS Tahun 2015

Bagaimana bila saya lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS?

Masuk ke dalam form lupa nomor register kemudian ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.

11. Solusi Lupa tanggapan ibu kandung di ePUPNS Tahun 2015

Bagaimana bila saya lupa tanggapan atas pertanyaan ibu kandung?

Kirimkan Scan SK CPNS, KPE/Karpeg, SK Pengangkatan Terakhir dan Akte Kelahiran ke email Tim PUPNS BKN : satgaspupns2015@gmail.com. Dengan Subject Email : "Lupa Ibu Kandung_NIPBARU" (Contoh : "Lupa Ibu Kandung 198603232009121001")

12. Solusi Data Referensi Tidak Ditemukan di ePUPNS 2015

Bagaimana bila data acuan ibarat :

1.   sekolah,
2.   unit kesehatan,
3.   bidang spesialis,
4.   unit organisasi,
5.   pendidikan,
6.   jabatan fungsional tertentu maupun umum,
7.   lokasi kawasan lahir maupun lokasi kerja,
8.   mata pelajaran,
9.   diklat fungsional tidak ada atau tidak ditemukan ketika pengisian form PUPNS?

Pastikan pengetikan acuan anda benar (pengisian data refensi dilakukan dengan menentukan autocomplete di dalam aplikasi PUPNS). Masuk ke dalam sajian helpdesk sesuai dengan permasalahan data acuan yang tidak ditemukan, tekan tombol 'tanda tanya' disamping field pengisian atau masuk ke dalam form helpdesk dan pilih tipe refernsi yang diinginkan. Masukkan pengisian sesuai dengan format yang ada.

Demikian beberapa solusi dari permasalahan terkait e-PUPNS tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Thursday, 23 January 2020

Lebih Cerdik Syarat Dan Ketentuan Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2016 Dalam Rakor Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 akan segera dilakukan kembali. Oleh alasannya ialah itu, dalam kesempatan kali ini, saya akan share gosip dari akun Fb Bpk. Jamal Suryanata seputar gosip penting sertifikasi guru di tahun 2016 dalam ulasan Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016 pada beberapa waktu yang lalu.

Berikut ini merupakan info sementara dari Buku 1 (Pedoman Penetapan Peserta) yang telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016 di Diradja Hotel, Jakarta (26 s.d. 28 Maret 2016).

1.   Sertifikasi Guru (Sergur) tahun 2016 dilaksanakan dengan pola Portofolio (PF) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005, sedangkan pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) diperuntukkan bagi guru yang diangkat semenjak 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015.

2.   Peserta sergur dengan pola PF dan PLPG harus memenuhi persyaratan sbb:

a.   Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum mempunyai sertifikat pendidik;
b.   Memiliki NUPTK;
c.   Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dari perguruan tinggi dengan aktivitas studi yang terakreditasi, minimal mempunyai izin penyelenggaraan;
d.   Memiliki status sebagai GURU TETAP yang dibuktikan dgn Surat Keterangan sebagai Guru PNS/ Guru Tetap (GT). Bagi GT yang bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimal 2 tahun berturut-turut, sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK Pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/ Walikota/ Gubernur) minimal 2 tahun berturut-turut;
e.   Masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah (selama 2 tahun terakhir);
f.    Guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik dengan kondisi sbb:
1)   Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama (Lima Menteri);
2)   Guru PNS yang memerlukan pembiasaan sebagai akhir perubahan kurikulum.
g.   Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun;
h.   Telah mengikuti UKG Tahun 2015;
i.    Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
j.    Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya PP No. 74 Th. 2008 ihwal Guru.

3.   Peserta sergur dengan pola SG-PPG harus memenuhi persyaratan sbb:

a.   Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum mempunyai sertifikat pendidik;
b.   Memiliki NUPTK;
c.   Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dari perguruan tinggi dengan aktivitas studi yang terakreditasi, minimal mempunyai izin penyelenggaraan;
d.   Memiliki status sebagai GURU TETAP yang dibuktikan dgn Surat Keterangan sebagai Guru PNS/ Guru Tetap (GT)/Guru Tetap Yayasan (GTY);
e.   Masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah (selama 2 tahun terakhir);
f.    Memenuhi skor minimal UKG Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Konsursium Sertifikasi Guru (KSG);
g.   Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.

4.   Semua guru yang telah memenuhi persyaratan di atas mempunyai hak yang sama untuk ditetapkan sebagai penerima sergur tahun 2016;

5.   Guru yang didiskualifikasi pada sergur tahun 2007—2015 alasannya ialah pemalsuan dokumen akan kehilangan haknya sebagai penerima PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) PP No. 74 Th. 2008;

6.   Guru berkualifikasi akademik S1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya sanggup eksklusif menjadi calon penerima PLPG 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan penerima PLPG;

7.   Penetapan penerima dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar calon penerima diumumkan oleh Ditjen Guru dan Tanaga Kependidikan (GTK) melalui laman gtk.kemdikbud.go.id;

8.   Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sanggup menghapus nama calon penerima yang sudah tercantum dalam Daftar Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 atas persetujuan LPMP dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, yaitu:

a.   meninggal dunia;
b.   sakit permanen yang mengakibatkan tidak sanggup melaksanakan kiprah sbg guru;
c.   melakukan pelanggaran disiplin;
d.   mutasi ke jabatan selain guru;
e.   mutasi ke kabupaten/kota lain;
f.    mengajar sebagai guru tetap di kementerian lain;
g.   pensiun;
h.   sudah mempunyai sertifikat pendidik, kecuali dengan kondisi sebagaimana dijelaskan dalam butir f (1 dan 2);
i.    Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.

9.   Calon penerima sergur 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural;

10. Calon penerima sergur 2016 yang telah memenuhi persyaratan manajemen ditentukan dengan urutan prioritas sbb:

a.   Skor UKG tahun 2015;
b.   Guru yang mengikuti re-sertifikasi alasannya ialah perubahan kurikulum (untuk pola PF dan PLPG);
c.   Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum mempunyai sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG);
d.   Semua guru yang mengajar di tempat perbatasan, terdepan, dan terluar yang memenuhi persyaratan;
e.   Usia guru dihitung menurut tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam Akta Kelahiran atau bukti lain yang sah;
f.    Masa kerja guru dihitung semenjak yang bersangkutan bekerja sebagai guru, baik PNS maupun bukan PNS;
g.   Pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru ketika dicalonkan sebagai penerima sergur 2016 (khusus untuk guru PNS dan guru bukan PNS yang telah mempunyai SK Inpassing);

11. Data penerima sergur sesuai dengan urutan prioritas di atas (butir 10) akan ditampilkan pada AP2SG sebagai dasar penetapan penerima sergur 2016;

12. Penetapan bidang studi sergur 2016 menurut mata pelajaran yang diikuti dalam UKG 2015, sedangkan bagi guru yang mata pelajaran UKG-nya belum sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan diambil wajib mengikuti UKG pada tahun berikutnya untuk menyesuaikan dengan bidang studi sertifikasi yang akan diikuti alasannya ialah bidang studi sertifikasi ini akan terus menempel pada setiap guru selama menjalankan profesi guru;

13. Bagi penerima sergur 2016 dengan pola PF dan PLPG yang ijazahnya (S1/D-IV) tidak linear dengan bidang studi sertifikasi sanggup memutuskan bidang studi sertifikasinya sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya dan wajib mempunyai masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut;

14. Penetapan penerima sergur 2016 dengan pola SG-PPG harus linear antara kualifikasi pendidikan (S1/D-IV) yang dimiliki dengan mata pelajaran yang diampu/guru kelas, sedangkan untuk guru SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D-IV non-kependidikan harus linear dengan mata pelajaran yang diampu;


15. Setiap calon penerima sergur 2016 diminta untuk menciptakan Fakta Integritas yang menyatakan bahwa:

a.   bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang dilampirkan ialah benar dan sah adanya, termasuk kesediaan mendapatkan hukuman kalau terbukti tidak benar;
b.   khusus bagi calon penerima sergur dengan pola SG-PPG, bersedia mengikuti dan membiayai sendiri seluruh proses sergur 2016.

16. Peserta sergur 2016 dengan pola PF dan PLPG, proses sertifikasinya akan didanai dengan dana dari pemerintah;

17. Peserta sergur 2016 dengan pola SG-PPG yang memperoleh nilai UKG tertinggi atau menurut standar tertentu yang ditetapkan oleh KSG, proses sertifikasinya juga akan didanai dengan dana dari pemerintah (sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas prestasi guru yang bersangkutan, khususnya dalam UKG);

18. Berkas/dokumen sergur 2016 yang harus dikumpulkan ke Disdik Kab/Kota masing-masing ialah sbb:

a.   Fotokopi ijazah yang telah disahkan LPTK yang mengeluarkannya;
b.   Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar (2 tahun terakhir) yang telah disahkan Kepala Sekolah;
c.   Fotokopi SK Pangkat (bagi guru PNS) dan SK Pengangkatan sebagai GT/GTY (bagi guru bukan PNS), dari SK pertama hingga SK terakhir;
d.   Pasfoto berwarna ukuran 3×4 cm terbaru sebanyak 4 (empat) lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid);
e.   Fakta Integritas yang telah ditandatangani guru bersangkutan (contoh formatnya ada pada Disdik Kab/Kota msg2);
f.    Khusus bagi penerima sertifikasi guru yang KEDUA melampirkan: (1) Fotokopi SK Mutasi yang telah disahkan atasan langsung; (2) Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kadisdik setempat bagi guru besertifikat TIK,KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK, dan Kewirausahaan yang diberi kiprah mengampu mata pelajaran lain sesuai ijazah S1/D-IV yang dimiliki; (3) Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kadisdik setempat bagi guru bukan PNS yang diberi kiprah mengampu mata pelajaran lain oleh yayasan; (4) Fotokopi Sertifikat Pendidik yg sudah dimiliki (jika ada) yang telah disahkan oleh atasan langsung;
g.   Format A1 yang telah diisi dan ditandatangani oleh Kadisdik Kab/Kota setempat;
h.   Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.

19. Khusus untuk tempat Kalimantan Selatan, pengumpulan berkas kepada Panitia Sergur di Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing dilakukan antara tanggal 5 s.d. 14 April 2016.

20. Berkas/dokumen sergur 2016 masing-masing guru dikumpulkan dalam satu mapfolio berwarna: kuning (TK), merah (SD), biru (SMP), dan SMA/SMK (hijau).

Demikian disampaikan, biar catatan ini bermanfaat. Semoga pula gosip ini tdk menyurutkan semangat kawan-kawan untuk mengikuti sertifikasi guru 2016 dan seterusnya. Sebab, tujuan pemerintah mmg ingin menciptakan guru-guru Indonesia lebih profesional, bukan sekadar sejahtera. Ayo, positive thinking!

Download Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Edisi Revisi sanggup diunduh pada links artikel berikut.

Referensi sumber artikel : Bpk. Jamal Suryanata

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Cendekia Download Pola Format Skhu Sd Tahun Pelajaran 2016/2017 Ktsp 2006 Dan Kurikulum 2013

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam kesempatan kali ini, aku akan membuatkan mengenai SKHUS (Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah) untuk jenjang SD (SD) tahun pelajaran 2016/2017.

Cara pengisiannya pun cukup mudah, ialah dengan mengentry terlebih dahulu pada sheet Input Data, selanjutnya edit sesuai dengan data sekolah Anda pada sheet SKHU dengan seksama. Pastikan seluruh entrian nilai dan data yang telah Anda masukkan sudah benar.
Tampilan SKHUS SD KTSP 2006

Tampilan SKHUS SD KTSP 2006
Oke pribadi saja, tanpa memperpanjang mukadimah, silahkan rekan-rekan download pribadi file excel Contoh Format SKHUS SD Tahun Pelajaran 2016/2017 KTSP 2006 dan Kurikulum 2013 pada tautan di bawah ini:


Demikian pola format SKHUS untuk SD yang memakai Kurikulum KTSP 2006 maupun Kurikulum 2013. Jangan lupa, sebelum dicetak pastikan seluruh isiannya sudah benar, dan ubah beberapa penggalan pada fitur excelnya jikalau diperlukan, sebab aku bagikan ini hanya pola saja untuk menambah rujukan Rekan-rekan yang mendapat kiprah dalam mencetak SKHUS SD di tahun pelajaran 2016/2017 ini. Jika sudah OK, silahkan cetak pada kertas yang telah Anda tambahkan bingkai atau cetak pada kertas khusus yang telah tersedia bingkainya. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!