Tuesday, 3 December 2019

Lebih Cerdik Ketentuan Besaran Jumlah Penerimaan Dana Bos Tahun 2016 Sd, Smp, Slb, Sma, Dan Smk

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Sasaran aktivitas BOS yaitu semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, juga harus mempunyai izin operasional.

Sasaran aktivitas BOS Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan juga bagi semua Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan baik negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

a. Sekolah dengan Jumlah Peserta Didik Minimal 60 (Enam Puluh)

Sekolah dengan jumlah penerima latih minimal 60 (enam puluh), dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah penerima latih dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   SD/SDLB : Dana BOS = jumlah penerima latih x Rp 800.000,-
b.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Dana BOS = jumlah penerima latih x Rp 1.000.000,-
c.   SLB : Dana BOS = (jumlah penerima latih tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah penerima latih tingkat Sekolah Menengah Pertama x Rp 1.000.000,-).
Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp 60.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB yaitu sebesar Rp 60.000.000,-

b. Sekolah dengan Jumlah Peserta Didik Kurang Dari 60 (Sekolah Kecil)

Untuk sekolah dengan jumlah penerima latih kurang dari 60 (sekolah kecil), dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SD : Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
b. SMP/Satap : Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
c. SDLB/SMPLB/SLB
1) SDLB yang bangun sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB) : Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
2) SMPLB yang bangun sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB) : Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
3) SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-

Untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan besaran santunan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan satuan biaya BOS Sekolah Menengan Atas sebesar Rp. 1.400.000/siswa/tahun.


Lebih Cendekia Download Installer Dan Instrumen Aplikasi Pmp 2016 (Penjaminan Mutu Pendidikan)

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia...

Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) tahun 2016 yaitu aplikasi terbaru yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengumpulkan data mutu pendidikan dari seluruh sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia yang belum tercakup dalam aplikasi  Dapodik (Data  Pokok  Pendidikan). 

Pengumpulan  data  dilakukan  untuk mengetahui  kondisi  sekolah  terkait dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan sehingga dibutuhkan kesannya sanggup menjadi masukan untuk peningkatan mutu sekolah.


Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan berisi beberapa kuesioner yang nanti akan di isi oleh masing ­ masing PTK, Peserta Didik, Komite dan Pengawas Pembina.  Khusus PTK dan PD (termasuk Kepala Sekolah) yang terdata melalui aplikasi Dapodik Satuan Pendidikan, pada ketika pengisian kuesioner penjaminan mutu tidak perlu untuk melaksanakan pendaftaran melalui aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan ini. 

Kecuali untuk responden yang berasal Komite Sekolah dan Pengawas sekolah harus terlebih dahulu harus DITAMBAHKAN pada MANAJEMEN PENGGUNA oleh operator Dapodik.

Responden dari kuesioner penjaminan mutu mewakili pemangku kepentingan sekolah antara lain:

1.  Kepala Sekolah

Kepala Sekolah mengisi kuesioner untuk Kepala Sekolah dengan arahan kuesioner KS. Hanya ada 1 (satu) responden Kepala Sekolah pada setiap sekolah.

2.  Guru

Guru mengisi kuesioner untuk Guru dengan arahan kuesioner GS. Responden guru pada jenjang Sekolah Dasar  (SD) merupakan guru  kelas, tiap  tingkat  kelas minimal  diwakili oleh 1  (satu)  responden  guru. Responden guru pada jenjang SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah  Menengah  Kejuruan  (SMK)  merupakan  guru  mata  pelajaran,  tiap  tingkat  kelas  minimal diwakili oleh 1 (satu) responden guru per mata pelajaran.

3.  Siswa

Siswa  mengisi  kuesioner  untuk  Siswa  dengan  kode  kuesioner  SS.  Responden  siswa  pada  jenjang Sekolah  Dasar  (SD)  merupakan  siswa  kelas  4,  5  dan  6,  tiap  tingkat  kelas  minimal  diwakili  oleh  10 (sepuluh)  responden  siswa.  Responden  siswa pada  jenjang  Sekolah  Menengah  Pertama  (SMP), Sekolah  Menengah  Atas  (SMA)  dan  Sekolah  Menengah  Kejuruan  (SMK)  merupakan siswa  seluruh tingkat kelas, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 10 (sepuluh) responden siswa.

4.  Komite Sekolah

Komite  Sekolah  mengisi  kuesioner untuk  Komite  Sekolah  dengan  kode  kuesioner  MT.  Responden komite sekolah merupakan perwakilan orangtua siswa, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 1 (satu) responden perwakilan orangtua siswa kelas tersebut.

5.  Pengawas Pembina

Pengawas  Pembina  mengisi  kuesioner  untuk  Pengawas  Sekolah  dengan  kode  kuesioner  PS. Responden  pengawas merupakan  pengawas  sekolah yang membina  sekolah  tersebut.  Hanya  ada 1 (satu) responden Pengawas Sekolah pada setiap sekolah. Seluruh  responden  mengisi  kuesioner  dipandu  dan  didampingi  oleh  petugas  pengumpul  data  yang merupakan pengawas pembina  sekolah tersebut. Petugas  pengumpul  data  diharapkan  untuk  menyampaikan  kepada  responden  agar  sanggup menyediakan  waktu  untuk  mengisi  kuesioner  penjaminan  mutu  sekolah terdahulu. Petugas  engimbau semoga kueisoner diisi secara lengkap dan sesuai dengan kondisi yang dirasakan oleh responden. Petugas sanggup menjelaskan bahwa balasan responden akan dilaporkan dalam bentuk olahan seluruh responden, sehingga responden tidak perlu khawatir akan balasan yang diberikan.

Download installer aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan / PMP Tahun 2016 versi 1.2, silahkan klik tautan berikut. Sedangkan untuk download instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan Lengkap yang terdiri dari Instrumen PMP 2016 untuk Sekolah, Guru, Siswa, Komite Sekolah, dan Pengawas silahkan klik pada link berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data...!

Lebih Bakir Sumbangan Profesi Guru (Tpg) Tahun 2016 Kondusif Dan Tetap Dibayarkan

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Tunjangan Profesi Guru ialah proteksi yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Sehubungan dengan Tunjangan Profesi Guru yang admin rilis dari Kemdikbud RI dalam menjawab kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi proteksi profesi bagi guru yang berhak mendapatkan tunjangan. Pengurangan anggaran proteksi profesi guru yang dimaksud ialah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.

“TPG PNSD tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, alasannya ialah pengurangan anggaran Rp. 23,3 Triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru peserta TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (26/08/2016).

Dirjen GTK mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan tawaran Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wacana Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.

“Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu menurut hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang mendapatkan SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap,” terang Dirjen GTK yang lebih akrab disapa Pranata.

Lebih lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik akta profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak sanggup memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan akta pendidiknya.

Untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016 (Juli hingga dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” pungkas Pranata.

Lebih Cendekia Panduan / Cara Pelaporan Penggunaan Dana Bos Tahun 2016 Triwulan I, Ii, Iii, Dan Iv Sd, Smp, Sma, Dan Smk Secara Online Di Portal Bos

Sahabat Operator Sekolah maupun Rekan Bendahara Sekolah yang bertugas input data penggunaan Dana BOS SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan di tahun anggaran 2016 yang berbahagia...

Setelah dirilisnya aplikasi Dapodik Versi 2016 untuk input data aplikasi Dapodik SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan mulai semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2016/2017 ini, untuk melaporkan penggunaan dana BOS semester I, II, III, dan IV dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan pun juga melalui portal pelaporan BOS yang sama.

Sebelum melaksanakan input data rekapitulasi penggunaan dana BOS pada semester 1, 2, 3, dan 4 tentu rekan harus siapkan terlebih dahulu form rekapitulasi penggunaan dana BOS baik SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan (form K7a) pada setiap triwulannya yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan juga Bendahara BOS pada satuan pendidikan masing-masing.

Tepat pada ketika di mana artikel ini aku publish, pelaporan penggunaan dana BOS yang aktif baik SD, SMP, SMA, maupun Sekolah Menengah kejuruan ialah triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. Perlu diketahui juga pada ketika ini ada perubahan tampilan pada laman BOS ini, yang tentu saja loadingnya lebih ringan dan tampilannya lebih lezat dan nyaman dipandang mata atau istilah kerennya eye chatching baik pada tampilan utama maupun pada isinya.

Oleh alasannya itu, dalam kesempatan yang baik kali ini, aku akan share panduan / cara untuk melaporkan penggunaan BOS secara online baik untuk semester 1, 2, 3, maupun 4 tahun 2016 ini, selengkapnya sebagai berikut:

1.   Silahkan klik laman Portal BOS resmi Kemdikbud di http://bos.kemdikbud.go.id.

2.   Lihat pada bab bawah, klik pada tombol “Login”.

3.   Setelah tampil halaman login, silahkan masukkan Username / Email serta Password yang Anda gunakan pada aplikasi Dapodik baik SD, SMP, dan SLB maupun Dapodik jenjang Pendidikan Menengah Sekolah Menengan Atas dan SMK.

4.  Jika Anda berhasil login, maka tampilannya akan menyerupai pada gambar di bawah ini. Silahkan cek kembali tahun anggaran yang akan Anda laporkan, untuk bawaan / default-nya tentu di tahun anggaran 2016 ini. Silahkan klik pada tombol “Tambah”.

5.   Kemudian masukkan jumlah penggunaan dana BOS pada setiap komponennya sesuai dengan yang tertera dalam rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS / form K7a yang telah Anda siapkan tersebut. Setelah selesai silahkan dan telah dipastikan kebenarannya, silahkan klik pada tombol “Proses”.

6.  Terakhir Anda pun sanggup melihat List Report Sekolah yang terdiri dari data tanggal update, tahun, triwulan, rincian jumlah penggunaan dana BOS per-komponen, serta ada akomodasi untuk edit yakni dengan klik pada tombol “Edit” untuk memperbaiki bila ada kesalahan pada tahun anggaran serta triwulan yang Anda pilih.

Ada kalanya setiap pelaporan BOS pada setiap semester atau sesi login Anda relatif usang otomatis laman Anda akan keluar atau log out otomatis, bila terjadi hal tersebut, silahkan ulangi lagi proses loginnya dan selanjutnya laporkan kembali penggunaan dana BOS pada triwulan yang lain. 

Baca juga : Cara Cetak Excel Rekapitulasi Penggunaan Dana BOS Per-Komponen Tahun 2016 Triwulan I, II, III, dan IV

Demikian tutorial singkat wacana panduan / cara melaporkan penggunaan dana BOS secara online di tahun pelajaran 2016/2017 untuk portal pelaporan dana BOS resmi mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Cerdik Panduan Cara Export File Cetak Excel Rekapitulasi Pelaporan Penggunaan Dana Bos Tahun 2016 Per-Komponen Triwulan I, Ii, Iii, Dan Iv

Sahabat Operator Sekolah maupun Rekan Bendahara Sekolah yang sedang berbahagia...

Setelah kita menginputkan data penggunaan dana BOS semester I, II,  dan sebagian sekolah telah memasuki pelaporan untuk triwulan III dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan di portal pelaporan BOS yang mana panduan selengkapnya sudah aku publis di tautan berikut (Panduan / Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Tahun 2016 Triwulan I, II, III, dan IV SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Secara Online di Portal BOS).

Kemudian untuk banyak sekali kepentingan dinas atau untuk pelaporan kepada atasan, maka kita harus melaksanakan cetak / print out laporan penggunaan BOS yang telah kita laporkan via online di Portal BOS sebelumnya.

Oleh alasannya yaitu itu, dalam kesempatan kali ini, aku akan share panduan singkat untuk export file laporan penggunaan dana BOS dalam bentuk excel, sehingga kita pribadi sanggup mencetak / print out rekapitulasi penggunaan BOS untuk seluruh triwulan pada setiap tahun anggaran yang telah kita pilih.

Untuk hasil print outnya sendiri nanti yaitu berupa 1 (satu) lembar rekapitulasi penggunaan dana BOS per-komponen yang terdiri dari triwulan I, triwulan II, triwulan III, dan triwulan IV (tentu yang belum dilaporkan setiap komponen nilainya masih 0 / nol).

Berikut panduan singkat langkah-langkah print out rekapitulasi penggunaan dana BOS per-komponen tersebut:

1.     Silahkan kunjungi Portal BOS di http://bos.kemdikbud.go.id.

2.     Lihat pada sisi bawah, silahkan klik “Masuk Website”.

3.     Setelah itu klik “Penggunaan Dana Per-Komponen”.

4.     Klik pada setiap pilihan yang tersedia pada masing-masing item vertical dropdown dengan benar yakni : Pilih sekolah (SD, SMP, SMA, atau SMK), Propinsi, Kabupaten/Kota, Status Sekolah (Negeri/Swasta), Nama Sekolah, dan Tahun Anggaran.

5.     Kemudian klik pada “Export Excel”.

6.     Tunggu sesaat, maka lalu file export excel dari rekapitulasi penggunaan dana BOS yang telah Anda laporkan di Portal BOS sudah terunduh dalam folder unduhan di komputer Anda. 

Demikian panduan singkat cara print out rekapitulasi penggunaan BOS per-komponen untuk SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan di tahun 2016 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Pintar Publikasi Online Untuk Pendidikan Khusus Operator Dapodik Sd, Smp, Sma, Dan Smk Tahun 2016 Dipilih 10 Orang Pemenang

Sahabat Operator Dapodik SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan yang berbahagia...

Di awal tahun pelajaran 2016/2017 ini, aku ingin kembali menghadirkan even kecil-kecilan bagi teman-teman yang sudah tergabung dengan grup Facebook Dapodik yang kebetulan aku inisiasi dan aku kelola secara berdikari ini tentu saja ini bukanlah grup resmi Dapodik melainkan grup sharing antar operator Dapodik versi operator sekolah yang ingin berkarya lebih ibarat rekan-rekan pada umumnya.

Alhamdulillah, pada even kecil-kecilan aku juga di tahun 2015 dulu adalah KUUNDI (Kuis Untuk Pendidikan) telah berjalan dengan lancar.


Bagi teman-teman operator Dapodik SD, SMP, SMA, maupun Sekolah Menengah kejuruan di grup Dapodik ini yang ingin memuat dongeng inspiratif seputar pendidikan baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat sekitar Anda, dan sanggup juga goresan pena wacana seputar pengalaman unik dan serunya (sifatnya edukatif) yang terkait dengan Dapodik untuk dimuat di www.salamedukasi.com dan atau di www.dadangjsn.com sanggup kirimkan filenya ke email dadangjsn@gmail.com.

Jika terpilih dimuat, sedikit bonus persahabatan untuk sahabat yang terpilih berupa pulsa masing-masing Rp. 25 ribu / orang untuk 10 pemenang terpilih.

Syarat dan ketentuan :

1.   Kenyataan (faktual dan sanggup dipertanggungjawabkan).
2.   Tulisan minimal 100 kata (ejaan Bahasa Indonesia atau English yang baik dan benar).
3.   Inspiratif dan memotivasi bagi dunia pendidikan di Indonesia.
4.   Dilampiri gambar/foto minimal 1 (satu) buah untuk mendukung kualitas tulisan.
5.   Belum pernah terpublikasi di media online manapun.
6.   Keputusan pemenang tidak sanggup diganggu gugat.

Jadwal penutupan even ini sekaligus aktivitas pengumuman pemenang serta publikasi kiriman insya Allah selambat-lambatnya pada hari Minggu, 7 September 2016 pukul 24.00 WIB.

Terimakasih... Salam satu data berkualitas...!

Lebih Akil Batas Cut Off Pengambilan Data Siswa Di Aplikasi Dapodik Untuk Dana Bos Tahun 2016 Sd, Smp, Slb, Sma, Dan Smk

Sahabat Operator Dapodik SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang sedang berbahagia...

Seperti pada versi aplikasi Dapodikdas maupun Dapodikmen yang mana pada ketika ini telah diintegrasikan dalam 1 (satu) aplikasi Dapodikdasmen yakni pada aplikasi Dapodik Versi 2016 untuk input data Dapodik SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2016/2017 yang juga akan tetap menjadi dasar dasar untuk penerimaan dana BOS jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) pada triwulan 3 dan triwulan 4 tahun anggaran 2016 yang sedang berjalan ini.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut ketentuan batas cut off dari aplikasi Dapodik yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.

1. Jadwal Cut-Off Dapodik Versi 2016 SD, SMP, dan SLB

Sasaran aktivitas BOS ialah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, juga harus mempunyai izin operasional.

Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:

1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun

Akan tetapi dengan pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi sekolah tidak tergantung padajumlah peserta didik, maka pemerintah menerapkan kebijakan khusus untuk sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) orang. Kebijakan khusus tersebut ialah dengan menawarkan besar alokasi dana BOS minimal sebanyak 60 (enam puluh) peserta didik, baik untuk sekolah tingkat SD maupun tingkat SMP.

Sekolah yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal 60 (enam puluh) peserta didik ialah sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.   SD/SMP yang berada di tempat khusus, yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah khusus yang dimaksud ialah tempat yang telah ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
2.   Satap, SLB, SDLB dan SMPLB;
3.   sekolah di tempat kumuh atau tempat pinggiran yang peserta didiknya tidak sanggup tertampung di sekolah lain di sekitarnya; atau
4.   khusus untuk sekolah swasta, juga harus sudah mempunyai izin operasional minimal 3 (tiga) tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruh peserta didik.

Alokasi selesai dana BOS tiap sekolah yang dipakai sebagai dasar untuk perhitungan dan penyaluran kekurangan/ kelebihan salur triwulan berjalan didasarkan data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:

1)   triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Januari;
2)   triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 April;
3)   triwulan 3 (Juli-September) dan triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.

Ketentuan cut-off Dapodikmen untuk penggunaan data dari Dapodikmen pada tiap penetapan alokasi sementara dan alokasi selesai di atas ialah sebagai berikut:

1)   cut-off tanggal 15 Desember, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
2)   cut-off tanggal 30 Januari, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling usang tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
3)   cut-off tanggal 1 Maret, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling usang tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
4)   cut-off tanggal 30 April, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
5)   cut-off tanggal 1 Juni, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
6)   cut-off tanggal 21 September, data tahun pelajaran 2016/2017 semester 1, atau paling usang tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
7)   cut-off tanggal 30 Oktober, data tahun pelajaran 2016/2017 semester 1.

Berikut gambar Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS SD, SMP, Satap, SLB, SDLB, dan SMPLB:
Keterangan:

D-1 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 1 (tanggal 15 Desember)
D-2 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 1 (tanggal 30 Januari)
D-3 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 2 (tanggal 1 Maret)
D-4 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 2 (tanggal 30 April)
D-5 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 3 (tanggal 1 Juni)
D-6 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 4 (tanggal 21 September)
D-7 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 3 dan triwulan 4 (tanggal 30 Oktober)
ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1
ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2
ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3
ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4
BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1
BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2
BT-3 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3
BT-4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 4

2. Jadwal Cut-Off Dapodik Versi 2016 Sekolah Menengan Atas

Sasaran aktivitas BOS Sekolah Menengan Atas ialah semua Sekolah Menengan Atas baik Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Besaran santunan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan satuan biaya BOS Sekolah Menengan Atas sebesar Rp. 1.400.000/siswa/tahun.

Alokasi sementara untuk penyaluran dana BOS Sekolah Menengan Atas tiap sekolah dilaksanakan pada awal triwulan didasarkan pada data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:

1)   triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 15 Desember tahun sebelumnya;
2)   triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
3)   triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
4)   triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 21 September.

Alokasi selesai dana BOS Sekolah Menengan Atas tiap sekolah yang dipakai sebagai dasar untuk perhitungan dan penyaluran kekurangan/kelebihan salur triwulan berjalan didasarkan data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:

1)   triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Januari;
2)   triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 April;
3)   triwulan 3 (Juli-September) dan triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.

Ketentuan cut-off Dapodikmen untuk penggunaan data dari Dapodikmen pada tiap penetapan alokasi sementara dan alokasi selesai di atas ialah sebagai berikut:

1)   cut-off tanggal 15 Desember, data Tahun Pelejaran 2015/2016 semester 1;
2)   cut-off tanggal 30 Januari, data Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling usang Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 1;
3)   cut-off tanggal 1 Maret, data Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling usang Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 1;
4)   cut-off tanggal 30 April, data Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 2;
5)   cut-off tanggal 1 Juni, data Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 2;
6)   cut-off tanggal 21 September, data Tahun Pelajaran 2016/2017 semester 1, atau paling usang Tahun Pelajaran 2015/2016 semester 2;
7)   cut-off tanggal 30 Oktober, data Tahun Pelajaran 2016/2017 semester 1;

Berikut gambar Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS SMA:
Keterangan:

D-1 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 1 (tanggal 15 Desember)
D-2 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 1 (tanggal 30 Januari)
D-3 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 2 (tanggal 1 Maret)
D-4 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 2 (tanggal 30 April)
D-5 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 3 (tanggal 1 Juni)
D-6 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan 4 (tanggal 21 September)
D-7 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 3 dan triwulan 4 (tanggal 30 Oktober)
ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke Sekolah Menengan Atas triwulan 1
ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke Sekolah Menengan Atas triwulan 2
ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke Sekolah Menengan Atas triwulan 3
ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke Sekolah Menengan Atas triwulan 4
BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke Sekolah Menengan Atas triwulan 1
BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke Sekolah Menengan Atas triwulan 2
BT-3 : pencairan/penyaluran dana buffer ke Sekolah Menengan Atas triwulan 3

BT-4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke Sekolah Menengan Atas triwulan 4

3. Jadwal Cut-Off Dapodik Versi 2016 Sekolah Menengah kejuruan

Sasaran aktivitas BOS Sekolah Menengah kejuruan ialah semua satuan pendidikanSMK baik negeri maupun swasta pada seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

Besar dana BOS Sekolah Menengah kejuruan yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung menurut jumlah peserta didik dengan besar satuan biayasebesar Rp.1.400.000,-/peserta didik/tahun

Ketentuan cut-off Dapodikmen untuk penggunaan data dari Dapodikmen pada tiap penetapan alokasi sementara dan alokasi selesai di atas ialah sebagai berikut:

1)   cut-off tanggal 15 Desember, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
2)   cut-off tanggal 30 Januari, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling usang tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
3)   cut-off tanggal 1 Maret, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2, atau paling usang tahun pelajaran 2015/2016 semester 1;
4)   cut-off tanggal 30 April, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
5)   cut-off tanggal 1 Juni, data tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
6)   cut-off tanggal 21 September, data tahun pelajaran 2016/2017 semester 1, atau paling usang tahun pelajaran 2015/2016 semester 2;
7)   cut-off tanggal 30 Oktober, data tahun pelajaran 2016/2017 semester 1;

Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS SMK
Keterangan:

D-1 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan ke-1 (tanggal 15 Desember)
D-2 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 1 (tanggal 30 Januari)
D-3 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan ke-2 (tanggal 1 Maret)
D-4 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan 2 (tanggal 30 April)
D-5 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan ke-3 (tanggal 1 Juni)
D-6 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk penyaluran triwulan ke-4 (tanggal 21 September)
D-7 : pengambilan data Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan ke-3 dan triwulan ke-4 (tanggal 30 Oktober)
ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan ke-1
ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan ke-2
ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan ke-3
ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan ke-4
BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan ke-1
BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan ke-2
BT-3 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan ke-3
BT-4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan ke-4

Entri data yang dilakukan oleh sekolah melalui aplikasi Dapodikdasmen memilih ketepatan alokasi dana BOS Sekolah Menengah kejuruan yang diterima oleh Sekolah. Untuk menjamin hal tersebut, sekolah harus memastikan entri data ke aplikasi Dapodikdasmen telah dilakukan dengan lengkap, valid, dan up to date.

Data jumlah siswa yang diperhitungkan dalam penyaluran dana BOS Sekolah Menengah kejuruan ialah hasil entri data individual siswa yang terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Konsekuensi yang timbul akhir ketidaktepatan dalam proses entri ke aplikasi Dapodikdasmen sehingga menyebabkan ketidaktepatan penyaluran dana BOS Sekolah Menengah kejuruan sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah.

Demikian info mengenai batas cut off data Dapodik V.2016 SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan untuk pencairan dana BOS tahun 2016 menurut Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data berkualitas...!