Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts

Thursday, 23 January 2020

Lebih Berilmu Download Panduan / Juknis Lomba Tata Kelola Dana Bos Sd Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Lomba Tata Kelola BOS bertujuan untuk mendorong kinerja pengelolaan aktivitas BOS di sekolah menjadi lebih baik, mencari model contoh sekolah yang mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel, serta untuk memotivasi sekolah lainnya untuk mengelola dana BOS lebih baik.

Jenjang sekolah yang menjadi sasaran lomba tata kelola BOS tahun 2016 ini yakni seluruh SD baik negeri maupun swasta yang mendapatkan dana BOS.

Informasi resmi ini menurut pada surat edaran resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) nomor 404/D2/TU/2016 tertanggal 1 Maret 2016 ihwal Lomba Tata Kelola Dana BOS Tingkat SD Tahun 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se-Indonesia sebagai berikut :

Dalam rangka meningkatkan pengelolaan BOS SD yang baik, transparan dan akuntabel, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengadakan lomba tata kelola dana BOS SD tingkat nasional tahun 2016. Sehubungan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan calon akseptor lomba tata kelola BOS untuk SD sebanyak 3 (tiga) sekolah terbaik tingkat provinsi paling lambat tanggal 31 Maret 2016, dikirimkan ke panitia lomba tata kelola Bos SD melalui email: subdit.proeva@gmail.com

2.   Tim Penilai Lomba Tata Kelola Dana BOS tahap I dari sentra akan melaksanakan kunjungan verifikasi/visitasi ke sekolah calon akseptor lomba tata kelola BOS pada bulan April - Mei 2016.

3.   Hasil evaluasi tahap I oleh Tim Penilai Pusat akan dilaksanakan pada bulan Mei – Juni 2016.

4.   Penilaian lomba tata kelola BOS SD tahap II akan dilaksanakan pada bulan Juli-Agustus 2016 di Jakarta, dengan akseptor sebanyak 102 (seratus dua) sekolah terbaik hasil evaluasi tahap I.

5.   Pemenang Lomba Tata Kelola BOS SD akan mengikuti rangkaian aktivitas peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2016.

6.   Panduan lomba tata kelola BOS SD tahun 2016 terlampir.

Adapun kriteria sekolah yang sanggup diikutsertakan menjadi akseptor dalam Lomba Tata Kelola BOS SD tahun 2016 ini yakni sekolah sekolah tingkat SD baik negeri dan swasta yang rnenerima dana BOS. Sedangkan, sekolah-sekolah yang telah terpilih sebagai akseptor lomba tata kelola BOS tingkat Nasional tahun 2014 dan 2015, tidak sanggup diusulkan sebagai perwakilan kabupaten/ kota dalam pelaksanaan lomba tahun ini.

Kriteria Penilaian Lomba Tata Kelola BOS SD Tahun 2016

Penilaian pada setiap sekolah akseptor lomba difokuskan pada aspek-aspek kinerja pengelolaan dana BOS yang telah dilakukan oleh sekolah, yaitu:

1. Aspek Ketepatan Pengelolaan Dana BOS

Penilaian terhadap aspek kinerja pengelolaan dana BOS difokuskan pada bagaimana sekolah menyusun planning penggunaan dana/anggaran di sekolah dan bagaimana penggunaan dananya.

Untuk itu indikator evaluasi untuk aspek ini adalah:

a.   Indikator perencanaan yang baik;
b.   Indikator kesesuaian penggunaan dana BOS sesuai Petunjuk Teknis BOS.

2. Aspek Ketepatan Adminsitrasi dan Dampak BOS

Penilaian terhadap aspek kinerja manajemen dan efek BOS difokuskan pada bagaimana sekolah menyelenggarakan manajemen pengelolaan BOS di sekolah, serta sejauh apa kegiatan yang telah disusun dan dibiayai BOS sanggup memperlihatkan efek yang faktual bagi mutu pembelajaran di sekolah.

Untuk itu indikator evaluasi untuk aspek ini adalah:

a.   Indikator kelengkapan adminsitrasi pembukuan;
b.   Indikator akuntabilitas laporan;
c.   Indikator efek BOS di sekolah.

Aspek-aspek kinerja pengelolaan dana BOS tersebut merupakan pola dalam penyusunan instrumen penilaian. Pusat/Provinsi/Kab-Kota sanggup menyusun instrumen evaluasi dengan memakai kisi-kisi instrumen sebagaimana terlampir.

Download selengkapnya surat edaran Ditjen Dikdasmen ihwal Lomba Tata Kelola Dana BOS Tingkat SD Tahun 2016 dan juga Petunjuk Pelaksanaan Lomba Tata Kelola BOS SD Tahun 2016 sanggup diunduh eksklusif dari laman http://bos.kemdikbud.go.id dengan klik di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Cerdik Ketentuan Besaran Jumlah Penerimaan Dana Bos Tahun 2016 Sd, Smp, Slb, Sma, Dan Smk

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Sasaran aktivitas BOS yaitu semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, juga harus mempunyai izin operasional.

Sasaran aktivitas BOS Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan juga bagi semua Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan baik negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

a. Sekolah dengan Jumlah Peserta Didik Minimal 60 (Enam Puluh)

Sekolah dengan jumlah penerima latih minimal 60 (enam puluh), dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah penerima latih dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   SD/SDLB : Dana BOS = jumlah penerima latih x Rp 800.000,-
b.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Dana BOS = jumlah penerima latih x Rp 1.000.000,-
c.   SLB : Dana BOS = (jumlah penerima latih tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah penerima latih tingkat Sekolah Menengah Pertama x Rp 1.000.000,-).
Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp 60.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB yaitu sebesar Rp 60.000.000,-

b. Sekolah dengan Jumlah Peserta Didik Kurang Dari 60 (Sekolah Kecil)

Untuk sekolah dengan jumlah penerima latih kurang dari 60 (sekolah kecil), dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SD : Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
b. SMP/Satap : Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
c. SDLB/SMPLB/SLB
1) SDLB yang bangun sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB) : Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
2) SMPLB yang bangun sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB) : Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
3) SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-

Untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan besaran santunan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan satuan biaya BOS Sekolah Menengan Atas sebesar Rp. 1.400.000/siswa/tahun.


Lebih Cendekia Panduan / Cara Pelaporan Penggunaan Dana Bos Tahun 2016 Triwulan I, Ii, Iii, Dan Iv Sd, Smp, Sma, Dan Smk Secara Online Di Portal Bos

Sahabat Operator Sekolah maupun Rekan Bendahara Sekolah yang bertugas input data penggunaan Dana BOS SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan di tahun anggaran 2016 yang berbahagia...

Setelah dirilisnya aplikasi Dapodik Versi 2016 untuk input data aplikasi Dapodik SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan mulai semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2016/2017 ini, untuk melaporkan penggunaan dana BOS semester I, II, III, dan IV dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan pun juga melalui portal pelaporan BOS yang sama.

Sebelum melaksanakan input data rekapitulasi penggunaan dana BOS pada semester 1, 2, 3, dan 4 tentu rekan harus siapkan terlebih dahulu form rekapitulasi penggunaan dana BOS baik SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan (form K7a) pada setiap triwulannya yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan juga Bendahara BOS pada satuan pendidikan masing-masing.

Tepat pada ketika di mana artikel ini aku publish, pelaporan penggunaan dana BOS yang aktif baik SD, SMP, SMA, maupun Sekolah Menengah kejuruan ialah triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. Perlu diketahui juga pada ketika ini ada perubahan tampilan pada laman BOS ini, yang tentu saja loadingnya lebih ringan dan tampilannya lebih lezat dan nyaman dipandang mata atau istilah kerennya eye chatching baik pada tampilan utama maupun pada isinya.

Oleh alasannya itu, dalam kesempatan yang baik kali ini, aku akan share panduan / cara untuk melaporkan penggunaan BOS secara online baik untuk semester 1, 2, 3, maupun 4 tahun 2016 ini, selengkapnya sebagai berikut:

1.   Silahkan klik laman Portal BOS resmi Kemdikbud di http://bos.kemdikbud.go.id.

2.   Lihat pada bab bawah, klik pada tombol “Login”.

3.   Setelah tampil halaman login, silahkan masukkan Username / Email serta Password yang Anda gunakan pada aplikasi Dapodik baik SD, SMP, dan SLB maupun Dapodik jenjang Pendidikan Menengah Sekolah Menengan Atas dan SMK.

4.  Jika Anda berhasil login, maka tampilannya akan menyerupai pada gambar di bawah ini. Silahkan cek kembali tahun anggaran yang akan Anda laporkan, untuk bawaan / default-nya tentu di tahun anggaran 2016 ini. Silahkan klik pada tombol “Tambah”.

5.   Kemudian masukkan jumlah penggunaan dana BOS pada setiap komponennya sesuai dengan yang tertera dalam rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS / form K7a yang telah Anda siapkan tersebut. Setelah selesai silahkan dan telah dipastikan kebenarannya, silahkan klik pada tombol “Proses”.

6.  Terakhir Anda pun sanggup melihat List Report Sekolah yang terdiri dari data tanggal update, tahun, triwulan, rincian jumlah penggunaan dana BOS per-komponen, serta ada akomodasi untuk edit yakni dengan klik pada tombol “Edit” untuk memperbaiki bila ada kesalahan pada tahun anggaran serta triwulan yang Anda pilih.

Ada kalanya setiap pelaporan BOS pada setiap semester atau sesi login Anda relatif usang otomatis laman Anda akan keluar atau log out otomatis, bila terjadi hal tersebut, silahkan ulangi lagi proses loginnya dan selanjutnya laporkan kembali penggunaan dana BOS pada triwulan yang lain. 

Baca juga : Cara Cetak Excel Rekapitulasi Penggunaan Dana BOS Per-Komponen Tahun 2016 Triwulan I, II, III, dan IV

Demikian tutorial singkat wacana panduan / cara melaporkan penggunaan dana BOS secara online di tahun pelajaran 2016/2017 untuk portal pelaporan dana BOS resmi mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Cerdik Panduan Cara Export File Cetak Excel Rekapitulasi Pelaporan Penggunaan Dana Bos Tahun 2016 Per-Komponen Triwulan I, Ii, Iii, Dan Iv

Sahabat Operator Sekolah maupun Rekan Bendahara Sekolah yang sedang berbahagia...

Setelah kita menginputkan data penggunaan dana BOS semester I, II,  dan sebagian sekolah telah memasuki pelaporan untuk triwulan III dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan di portal pelaporan BOS yang mana panduan selengkapnya sudah aku publis di tautan berikut (Panduan / Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Tahun 2016 Triwulan I, II, III, dan IV SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Secara Online di Portal BOS).

Kemudian untuk banyak sekali kepentingan dinas atau untuk pelaporan kepada atasan, maka kita harus melaksanakan cetak / print out laporan penggunaan BOS yang telah kita laporkan via online di Portal BOS sebelumnya.

Oleh alasannya yaitu itu, dalam kesempatan kali ini, aku akan share panduan singkat untuk export file laporan penggunaan dana BOS dalam bentuk excel, sehingga kita pribadi sanggup mencetak / print out rekapitulasi penggunaan BOS untuk seluruh triwulan pada setiap tahun anggaran yang telah kita pilih.

Untuk hasil print outnya sendiri nanti yaitu berupa 1 (satu) lembar rekapitulasi penggunaan dana BOS per-komponen yang terdiri dari triwulan I, triwulan II, triwulan III, dan triwulan IV (tentu yang belum dilaporkan setiap komponen nilainya masih 0 / nol).

Berikut panduan singkat langkah-langkah print out rekapitulasi penggunaan dana BOS per-komponen tersebut:

1.     Silahkan kunjungi Portal BOS di http://bos.kemdikbud.go.id.

2.     Lihat pada sisi bawah, silahkan klik “Masuk Website”.

3.     Setelah itu klik “Penggunaan Dana Per-Komponen”.

4.     Klik pada setiap pilihan yang tersedia pada masing-masing item vertical dropdown dengan benar yakni : Pilih sekolah (SD, SMP, SMA, atau SMK), Propinsi, Kabupaten/Kota, Status Sekolah (Negeri/Swasta), Nama Sekolah, dan Tahun Anggaran.

5.     Kemudian klik pada “Export Excel”.

6.     Tunggu sesaat, maka lalu file export excel dari rekapitulasi penggunaan dana BOS yang telah Anda laporkan di Portal BOS sudah terunduh dalam folder unduhan di komputer Anda. 

Demikian panduan singkat cara print out rekapitulasi penggunaan BOS per-komponen untuk SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan di tahun 2016 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Cerdik Juknis Bos Dikdasmen Tahun 2017 Menurut Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Wacana Petunjuk Teknis Pemberian Operasional Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Tahun 2017 untuk SD/SDLB, SMP/SMPLB maupun SMA/SMALB/SMK diatur menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Berikut uraian yang tercantum dalam Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah khususnya pada bab pendahuluan sebagai berikut:

A. Tujuan BOS

Tujuan BOS pada:

1.  SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:

a. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
b.   meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
c.   membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2.  SMA/SMALB/SMK untuk:

a.   membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia;
b.   meningkatkan angka partisipasi kasar;
c.   mengurangi angka putus sekolah;
d.   mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e.   memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
f.    meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.


B.  Sasaran

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai peserta BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat dihentikan untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan sesudah memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.

C. Satuan Biaya

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dihitung menurut jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

Satuan biaya BOS untuk:

1.   SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2.   SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3.   SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun

D. Waktu Penyaluran

Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), ialah Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas tawaran pemerintah tempat dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), ialah Januari-Juni dan Juli-Desember.

E. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah

BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS memakai MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:

1.   mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2.   melakukan penilaian setiap tahun;
3.   menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a.   RKAS memuat BOS;
b.   RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
c.   RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri sekolah;
d.   RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru sesudah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Download selengkapnya Juknis BOS Tahun 2017 silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Monday, 18 November 2019

Lebih Cerdik Download Juknis Bos Sd, Smp, Sma, Smk, Sdlb, Smplb, Smalb, Slb Tahun 2018


Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut Juknis BOS (Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah) SD, SMP, SMA, SMK, SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Tahun 2018 yakni menurut pada Permendikbud No. 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Adapun ada beberapa tujuan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yaitu sebagai berikut:

1.  SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:

a.   membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;
b.   membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c.   meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d.   membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2.  SMA/SMALB/SMK untuk:
a.   membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;
b.   meningkatkan angka partisipasi kasar;
c.   mengurangi angka putus sekolah;
d.   mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e.   memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
f.    meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Sasaran BOS

1.   SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik; dan
2.   SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang memenuhi syarat sebagai akseptor BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah kawasan wajib mendapatkan BOS yang telah dialokasikan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan sehabis memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang bersangkutan.

Satuan Biaya (Jumlah Penerimaan Dana BOS Persiswa Tahun 2018)

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung menurut jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:

1.   SD sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
2.   SMP sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
3.   SMA dan Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
4.   SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun. 

Waktu Penyaluran BOS 2018

Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas tawaran pemerintah kawasan dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Pengelolaan BOS 2018 Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah

BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan agenda yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan memakai MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

1.   mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2.   melakukan penilaian setiap tahun; dan
3.   menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a.   RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
b.   RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri sekolah;
c.   RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS; dan
d.   RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru sehabis memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.
Download / unduh selengkapnya Permendikbud No. 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah / Juknis BOS Tahun 2018 silahkan klik pada tampilan di bawah ini:


Demikian share informasi mengenai Juknis BOS Tahun 2018 / Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Monday, 14 October 2019

Jadi Cendekia Juknis Dan Lampiran Spj Bos 2016


File SPJ BOS dan juknis bos terbaru 2016 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020. lengkap dengan pernyataan jumlah siswa, pernyataan bebas pungutan, pengiriman nomor rekening, planning dan laporan penggunaan dana, dan lampiran bos k-07.

Dana Bos yaitu agenda pemerintah yang intinya yaitu untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana agenda wajib belajar.

Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yaitu biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak eksklusif berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiaya i dengan dana BOS, Secara detail jenis acara yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada belahan penggunaan dana BOS.

Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan prosedur penyaluran. Mulai tahun 2011, prosedur penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta/PPS mengalami perubahan, yaitu penyalurannya melalui DIPA untuk madrasah negeri dan untuk madrasah swasta dan PPS eksklusif ke rekening madrasah swasta/PPS dari KPPN tanpa melalui rekening penampung.

Begitu pun madrasah negeri, penyaluran dana BOS dilakukan eksklusif pada DIPA Satker Madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN acara yang sesuai dengan perencanaan madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melaksanakan penambahan biaya satuan dana BOS, ini merupakan bukti faktual pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.

Salah satu indikator penuntasan agenda Wajib Belajar 9 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 11,5% dan MI/PPS Ula telah berkontribusi di dalamnya sebesar 12,44%. Sedangkan APK SMP, pada tahun 2009 telah mencapai 98,11% dan MTs/PPs Wustha telah berkontribusi di dalamnya sebesar 21,97%.

Dengan demikian, maka agenda masuk akal 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari sasaran deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai semenjak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian agenda masuk akal 9 tahun. Oleh sebab itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melaksanakan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi agenda BOS, dari ekspansi saluran menuju peningkatan kualitas madrasah

Secara umum agenda BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib berguru 9 tahun yang bermutu.

Secara khusus agenda BOS bertujuan untuk :

  1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
  2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri. 
  3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS .

Sasaran program BOS yaitu semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) diseluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. MI peserta BOS yaitu forum madrasah yang menyelenggarakan acara Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP.

Bagi madrasah yang menyelenggarakan acara Wajar Dikdas pada sore hari, sanggup menjadi sasaran agenda BOS sehabis dilakukan verifikasi oleh Tim administrasi BOS Kabupaten/Kota. PPS peserta BOS yaitu forum Pondok Pesantren yang menyelenggarakan acara Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran peserta BOS yaitu maksimal 25 tahun. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh Madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :

  • Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp.800.000, /siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah /PPS Wustha : Rp.1.000.000, /siswa/tahun

Kalau bicara dana BOS tentu kita juga ingat bahwa dana BOS harus dipertanggung jawabkan secara tertulis  maka kita harus menciptakan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sesuai dengan juknis yang telah ditentukan oleh pusat. Oleh sebab Juknis SPJ BOS 2015 beredar dalam bentuk file PDF tentu kita merasa kesulitan jikalau harus menciptakan secara manual di excel, maka untuk mempermudah admin/operator sekolah dalam menciptakan file lampiran dengan excel yang terdiri dari: Format BOS-02A dan lampiran, BOS-03, BOS-04, BOS-07, BOS-08, BOS-K 1, BOS-K 2, BOS-K 7 dan 7a besarta lampirannya. Silahkan anda unduh dibawah ini:

Juknis dan Lampiran SPJ BOS 2016

Update Februari 2016
Sebenarnya lampiran yang ada sudah cukup sebab perubahan juknis hanya pada penggunaan dana saja, sehingga penyetoran SPJ BOS berdasarkan ajakan dari Pendma Kemenag setempat. Kemarin hanya ada penambahan file Untuk juknis BOS terbaru 2016, saya sudah update di artikel ini