Showing posts with label Juknis. Show all posts
Showing posts with label Juknis. Show all posts

Monday, 14 October 2019

Jadi Berilmu Juknis Dan Lampiran Pinjaman Mgmp Pai Smp


Dengan petunjuk teknis pertolongan pemberdayaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) sanggup membantu Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) sebagai pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi penerima didik.

Dengan kata lain, GPAI diperlukan tidak hanya sanggup melaksanakan transfer of knowledge (pengetahuan), namun juga yang lebih penting sanggup melaksanakan transfer of values atau ethics (nilai atau etika). Upaya transfer of values  atau ethics kini ini merupakan suatu keharusan dan menjadi kebutuhan mendesak dalam kerangka menegakkan kembali nilai-nilai agama dan jati diri bangsa Indonesia ditengah aneka macam krisis yang sedang melanda bangsa Indonesia.

Untuk meningkatkan kinerja, menambah wawasan, dan meningkatkan kwalitas dalam melaksanakan kiprah sebagai pendidik pada pendidikan agama Islam, guru PAI membentuk KKG (untuk SD) dan MGMP (untuk SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK), sehingga impian tercapainya guru PAI menjadi guru yang inovatif, kreatif dan berdedikasi tinggi. Tentunya tercapainya tujuan pendidikan agama Islam.

Musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) guru pendidikan agama islam (GPAI) Sekolah Menengah Pertama merupakan lembaga silaturrahim bagi guru PAI pada Sekolah Menengah Pertama yang bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru PAI pada SMP
  2. Menyetarakan kompetensi dan propfesionalisme guru PAI pada Sekolah Menengah Pertama sehingga terwujud pemerataan mutu PAI di lingkungan SMP, dan
  3. Memecahkan aneka macam perkara yang dihadapi guru PAI dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

Karena MGMP dinilai kurang berfungsi maksimal, yang salah satunya penyebabnya lantaran tidak mempunyai dana operasional yang mendukung pengembangan kegiatan/program organisasi ini. Sehingga sebagian teman-teman (mungkin) harus mengeluarkan dana langsung tiap bulannya.

Oleh lantaran itu, Direktorat Pendidikan Agama Islam memperlihatkan Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI Sekolah Menengah Pertama kepada sejumlah MGMP PAI Sekolah Menengah Pertama di Indonesia. Namun, akan dilakukan monitoring atau pengecekan sebelum mendapat pertolongan ini.

Juknis dan Lampiran Bantuan MGMP PAI SMP

Salah satu upaya untuk meningkatkan profesi GPAI dalam memahami aneka macam kompetensi di atas ialah pemberdayakan MGMP PAI Sekolah Menengah Pertama yang ada di kabupaten/kota. MGMP merupakan kelompok keja atau musyarah guru yang difungsikan sebagai wadah untuk menyebarkan profesi guru. Kelompok ini dipandang sangat strategis dan perlu terus diberdayakan guna terwujudnya guru yang professional.

Referensi : https://pendis.kemenag.go.id/

Jadi Pintar Seputar Kegiatan Dan Juknis Bsm 2015


Bantuan Siswa Miskin (BSM) merupakan kegiatan pemerintah dalam menanggulangi bawah umur putus sekolah. Kita semua tahu pendidikan merupakan proses bawah umur kita supaya sanggup hidup layak, untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai pula melalui pendidikan.

Maka sudah seharusnya kita menjalankan kegiatan tersebut dengan penuh tanggungjawab terutama orang renta siswa yang masuk kriteria.Bahwa santunan tersebut untuk membantu ketidak-mampuan orang renta dalam membiayai pendidikan anaknya, baik dipakai untuk membayar uang bulanan atau membeli perlengkapan sekolah, bukan malah membeli keperluan yang tidak mendukung pendidikan anaknya apalagi untuk memperkaya diri dan gensi. Seperti membeli pakaian (bukan seragam), emas dll.

Pemerintah menaikkan anggaran pendidikan di tahun 2015 ini termasuk juga BSM menjadi :

  1. MI/SD/ Sederajat : Rp. 450.000 / Siswa / Tahun
  2. Mts/SMP/ Sederajat : Rp 750.000 / Siswa / Tahun
  3. MA/SMA/ Sederajat : Rp. 1.000.000 / Siswa / Tahun

Karena BSM ini diajukan oleh forum masing-masing, maka silahkan untuk melengkapi berkas pengajuan yang sesuai dengan Juknis BSM 2015 dibawah ini, monggo di download

Berkas Pengajuan
Juknis BSM 2015

Semoga bisa membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Jadi Cendekia Juknis Dan Lampiran Spj Bos 2016


File SPJ BOS dan juknis bos terbaru 2016 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020. lengkap dengan pernyataan jumlah siswa, pernyataan bebas pungutan, pengiriman nomor rekening, planning dan laporan penggunaan dana, dan lampiran bos k-07.

Dana Bos yaitu agenda pemerintah yang intinya yaitu untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana agenda wajib belajar.

Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yaitu biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak eksklusif berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiaya i dengan dana BOS, Secara detail jenis acara yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada belahan penggunaan dana BOS.

Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan prosedur penyaluran. Mulai tahun 2011, prosedur penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta/PPS mengalami perubahan, yaitu penyalurannya melalui DIPA untuk madrasah negeri dan untuk madrasah swasta dan PPS eksklusif ke rekening madrasah swasta/PPS dari KPPN tanpa melalui rekening penampung.

Begitu pun madrasah negeri, penyaluran dana BOS dilakukan eksklusif pada DIPA Satker Madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN acara yang sesuai dengan perencanaan madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melaksanakan penambahan biaya satuan dana BOS, ini merupakan bukti faktual pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.

Salah satu indikator penuntasan agenda Wajib Belajar 9 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 11,5% dan MI/PPS Ula telah berkontribusi di dalamnya sebesar 12,44%. Sedangkan APK SMP, pada tahun 2009 telah mencapai 98,11% dan MTs/PPs Wustha telah berkontribusi di dalamnya sebesar 21,97%.

Dengan demikian, maka agenda masuk akal 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari sasaran deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai semenjak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian agenda masuk akal 9 tahun. Oleh sebab itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melaksanakan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi agenda BOS, dari ekspansi saluran menuju peningkatan kualitas madrasah

Secara umum agenda BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib berguru 9 tahun yang bermutu.

Secara khusus agenda BOS bertujuan untuk :

  1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
  2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri. 
  3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS .

Sasaran program BOS yaitu semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) diseluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. MI peserta BOS yaitu forum madrasah yang menyelenggarakan acara Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP.

Bagi madrasah yang menyelenggarakan acara Wajar Dikdas pada sore hari, sanggup menjadi sasaran agenda BOS sehabis dilakukan verifikasi oleh Tim administrasi BOS Kabupaten/Kota. PPS peserta BOS yaitu forum Pondok Pesantren yang menyelenggarakan acara Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran peserta BOS yaitu maksimal 25 tahun. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh Madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :

  • Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp.800.000, /siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah /PPS Wustha : Rp.1.000.000, /siswa/tahun

Kalau bicara dana BOS tentu kita juga ingat bahwa dana BOS harus dipertanggung jawabkan secara tertulis  maka kita harus menciptakan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sesuai dengan juknis yang telah ditentukan oleh pusat. Oleh sebab Juknis SPJ BOS 2015 beredar dalam bentuk file PDF tentu kita merasa kesulitan jikalau harus menciptakan secara manual di excel, maka untuk mempermudah admin/operator sekolah dalam menciptakan file lampiran dengan excel yang terdiri dari: Format BOS-02A dan lampiran, BOS-03, BOS-04, BOS-07, BOS-08, BOS-K 1, BOS-K 2, BOS-K 7 dan 7a besarta lampirannya. Silahkan anda unduh dibawah ini:

Juknis dan Lampiran SPJ BOS 2016

Update Februari 2016
Sebenarnya lampiran yang ada sudah cukup sebab perubahan juknis hanya pada penggunaan dana saja, sehingga penyetoran SPJ BOS berdasarkan ajakan dari Pendma Kemenag setempat. Kemarin hanya ada penambahan file Untuk juknis BOS terbaru 2016, saya sudah update di artikel ini

Jadi Arif Revisi Petunjuk Teknis Bos 2015


Petunjuk teknis BOS terbaru 2016. Berkenaan dengan perubahan akun Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, maka terjadi perubahan Petunjuk Teknis pada Mekanisme Pelaksanaan BOS Madrasah tahun 2015.

Pengalokasian dana BOS pada Madrasah dilaksanakan dengan langkah-langkah berikut :

  1. Alokasi dana BOS Madrasah sanggup diletakkan pada DIPA Satker Kantor Kementerian Agama kabupaten atau provinsi
  2. Pelaksanaan pencairan dana BOS Madrasah sanggup melalui prosedur LS belanja barang/jasa atau dengan prosedur UP/TUP
  3. Pemanfaatan dana BOS Madrasah sesuai dengan Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2015 yang telah diterbitkan oleh Dirjen Pendidikan Islam
  4. Direktorat Pendidikan Madrasah mengumpulkan data jumlah siswa Madrasah yang telah dikirimkan melalui data EMIS
  5. Atas dasar data siswa madrasah yang berbasis EMIS, maka Dirjen Pendidikan Islam menetapkan alokasi dana BOS untuk setiap Madrasah yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  6. Setelah mendapatkan alokasi dana BOS, maka akan dilakukan verifikasi ulang data siswa disetiap Madrasah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS

Dalam menetapkan alokasi dana BOS, Madrasah perlu mempertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu memperhatikan hal berikut :

  • Alokasi dana BOS untuk periode Januari-Juni 2015 didasarkan pada jumlah siswa semester genap tahun pelajaran 2014/2015.
  • Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2015 didasarkan pada jumlah siswa pada semester ganjil tahun pelajaran 2015/2016.

Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan jadwal BOS, masing-masing pengelola jadwal di tiap tingkatan (pusat, provinsi, kabupaten/kota, madrasah/PPS) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana jadwal yaitu yang berkaitan dengan statistik peserta bantuan, penyaluran, perembesan dan pemanfaatan dana, hasil monitoring penilaian dan pengaduan masalah.

Rencana Kegiatan dan anggaran Madrasah (RKAM)

RKAM harus memuat rencana penerimaan dan rencana penggunaan uang dari semua sumber dana yang diterima madrasah/PPS. RKAM ini harus ditandatangani oleh Kepala Madrasah /Penjab PPS, Komite Madrasah, dan Ketua Yayasan. Dokumen ini disimpan dimadrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan. Format RKAM sanggup dilihat sebagaimana pada Formulir BOS-K1. RKAM dibentuk setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh alasannya itu, madrasah/PPS sanggup menciptakan BOS K-1 tahunan yang dirinci per semester. RKAM perlu dilengkapi dengan rencana penggunaan secara rinci yang dibentuk tahunan dan tiga bulanan untuk setiap sumber dana yang diterima madrasah/PPS. (Formulir BOS-K2)

Madrasah diwajibkan menciptakan pembukuan dari dana yang diperoleh madrasah/PPS untuk jadwal BOS, baik dengan tulis tangan atau memakai komputer. Buku yang dipakai yaitu sebagai berikut :

  1. Buku Kas Umum (Formulir BOS K-3) ; disusun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki oleh madrasah/PPS. Pembukuan dalam Buku Kas Umum mencakup semua transaksi eksternal, yaitu yang berafiliasi dengan pihak ketiga yang mencakup :
    • Kolom Penerimaan : dari penyalur dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank.
    • Kolom Pengeluaran : pembelian barang dan jasa, biaya manajemen bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak. Buku Kas Umum ini harus diisi pada tiap transaksi (segera sehabis transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan). Transaksi yang dicatat dalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku pembantu Pajak. Formulir Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOS MI, MTs dan PPS yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara BOS dan Kepala Madrasah /Penjab PPS. Dokumen ini disimpan di madrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas madrasah, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
  2. Buku Pembantu Kas (Formulir BOS K-4); Buku Pembantu Kas memiliki fungsi untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan secara tunai. Buku Pembantu Kas ini harus mencatat tiap transaksi dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Madrasah /Penjab PPS. Dokumen ini disimpan di madrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
  3. Buku Pembantu Bank (Formulir BOS K-5); ini harus mencatat tiap transaksi penerimaan atau pengeluaran yang dilaksanakan khusus melalui bank (baik cek, giro, maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Madrasah /Penjab PPS. Dokumen ini disimpan di madrasah/PPS dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan
  4. Buku Pembantu Pajak (Formulir BOS K-6) Buku Pembantu Pajak memiliki fungsi untuk mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor atas pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku pungut pajak.

Terkait dengan hal itu maka kita sebagai admin sekolah sudah niscaya harus mengetauhi hal tersebut, jika tidak! sanggup berserakan waktu menciptakan laporan pertanggung tanggapan atau bahkan sanggup ditolak jika tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis yang ada. Nah petunjuk teknis BOS 2015 sanggup anda download dibawah ini sesuai dengan masing-masing lembaga.

MI/MTs
Untuk MA
Revisi

Perlu diketahui bahwa yang direvisi bukan format lampiran, tapi penggunaannya. Karena format lampiran yang beredar berbentuk PDF maka untuk mempermudah saya buatkan dalam format excel dalam postingan saya Mekanisme dan Lampiran spj BOS

Update Februari 2016
Silahkan anda download juknis BOS 2016

Demikian dari kami, agar sanggup membantu dan bermanfaat.

Jadi Berilmu Kriteria Akseptor Jadwal Bsm / Indonesia Pintar


Karena Program Bantuan Siswa Miskin sangat penting untuk kelanjutan pendidikan generasi mendatang, maka dengan adanya Program ini dibutuhkan tidak ada lagi berita/cerita wacana belum dewasa yang putus sekolah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah dalam Juknis BSM 2015.

Penerima manfaat Program Indonesia Pintar yaitu siswa Madrasah Ibtidaiyah negeri dan swasta kelas I (satu) hingga kelas VI (enam), siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII (tujuh) hingga kelas IX (sembilan) dan siswa Madrasah Aliyah negeri dan swasta kelas X (sepuluh) hingga kelas XII (dua belas). Adapun kriterianya yaitu sebagai berikut:

  • Siswa yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  • Siswa yang tidak mempunyai KIP tetapi orang tuanya mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan telah terdaftar sebagai akseptor BSM tahun 2014;
  • Siswa yang tidak mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetapi orang tuanya mempunyai KPS/KKS dan belum terdaftar sebagai akseptor BSM Tahun 2014;

Selain kriteria diatas, apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah sanggup mengusulkan nama siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapat manfaat Program BSM/Indonesia Pintar tetapi tidak mempunyai KIP/KKS/KPS/KKS dengan kriteria sebagai berikut :
Petunjuk Teknis Program Bantuan Siswa Miskin/ Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun 2015

  • Siswa yang orang tuanya terdaftar sebagai Peserta PKH (Program Keluarga Harapan);
  • Siswa yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan/ yang dikelola oleh Kementerian Sosial;
  • Siswa Yatim dan/atau Piatu;
  • Siswa yang berasal dari rumah tangga yang mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa;
  • Siswa korban musibah peristiwa alam;
  • Siswa terancam putus sekolah alasannya yaitu kesulitan biaya, atau;
  • Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan mempunyai lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun). Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) akseptor KIP yang tidak terdaftar dimadrasah (putus sekolah) harus mendaftarkan diri kembali ke Madrasah untuk mendapat Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar.

Jadi Arif Format Lampiran Juknis Pemberian Kkg Pai Sd Mi


Pendidikan agama Islam pada sekolah mempunyai peranan yang sangat strategis dalam sistem pendidikan nasional, terutama dalam rangka membangun huruf bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. PAI berfungsi membentuk insan Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan bisa menjaga kedamaian dan kerukunan relasi inter dan antar umat beragama.

Fungsi PAI ini selaras dengan fungsi pendidikan nasional, yaitu berbagi kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi penerima didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di sekolah dituntut lebih dari itu, yakni tidak saja memungkinkan penerima didik sanggup berbagi potensi yang dimiliki serta sanggup memahami dan menghayati fatwa agama Islam secara baik dan benar, namun juga menanamkan nilai-nilai luhur fatwa agama Islam sebagai landasan moral, etika, dan adab mulia, dalam kerangka pembentukan sikap dan watak, serta sikap akhlakul karimah penerima didik melalui banyak sekali seni administrasi dan model pembelajaran yang dikembangkan serta rujukan keteladanan (uswah hasanah) yang ditampilkan GPAI dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan kata lain, GPAI dibutuhkan tidak hanya sanggup melaksanakan transfer of knowledge, namun juga yang lebih penting sanggup secara baik melaksanakan transfer of values atau ethics. Upaya transfer of values atau ethics kini ini merupakan suatu keharusan dan menjadi kebutuhan mendesak dalam kerangka menegakkan kembali nilai-nilai spirituil dan jati diri bangsa Indonesia ditengah banyak sekali krisis yang sedang melanda bangsa Indonesia.

Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi penerima didik.

Kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada periode globalisasi yang pesat melahirkan tantangan pada banyak sekali aspek kehidupan umat insan tidak terkecuali pada kehidupan beragama. Kondisi demikian menuntut guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) bisa berperan menampilkan nilai-nilai Islam yang lebih dinamis dan aplikatif.

Pendidikan agama Islam yang disajikan tidak hanya terfokus pada penguasaan ranah kognitif belaka, akan tetapi juga menyentuh ranah afektif dan psikomotorik. Pembentukan karakter, dalam hal ini, menjadi sasaran utama dalam pendidikan agama Islam. Dengan demikian, dibutuhkan terwujudnya generasi bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia sebagaimana yang di amanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Format Lampiran Juknis Bantuan KKG PAI SD MI

Pada periode globalisasi ini, dunia pendidikan juga telah mengalami perkembangan yang pesat, khususnya dalam bidang teknologi pembelajaran. Model pengajaran yang lebih menonjolkan kiprah guru (teacher centered learning) telah jauh ditinggalkan di banyak forum pendidikan. Untuk kemudian digantikan dengan pembelajaran yang lebih mengutamakan kiprah penerima didik (students centered learning).

Hal ini berdampak pada berkembangnya model-model pembelajaran yang lebih menampilkan keaktifan penerima didik. Model semacam ini terbukti bisa mengakomodir pengembangan kreatifitas penerima didik. Secara factual, penerima didik menjadi lebih aktif, termotivasi, serta bernafsu dalam membuat pengalaman belajarnya sendiri.

Jadi Bakir Pemikiran Aktivitas Pesantren Kilat Untuk Siswa Sd Mi


Juknis acara pesantren kilat untuk siswa sd/mi. Peserta didik ialah pemimpin di masa yang akan datang. Mereka ialah generasi penerus bangsa yang harus dijaga. Potensi mereka ialah cita-cita bagi masa depan bangsa. Di bahu merekalah masa depan bangsa dipertaruhkan. Namun cetak biru generasi penerus ini sangatlah tergantung pada kita, menuju ke arah positif atau negatif.

Kepribadiannya yang belum matang, labil, dan praktis terpengaruh terhadap lingkungan sekitarnya menjadi tantangan bagi kita untuk mengolahnya. Karenanya tidak salah kalau disebutkan bahwa masa kanak-kanak ialah masa yang sangat memilih dalam tahap perkembangan kepribadian seorang manusia. Pada masa inilah tertanam dan terbentuk dasar-dasar langsung yang akan menjadi pondasi perkembangan kepribadian selanjutnya.

Atas dasar itulah Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam ingin berkontribusi pada pembentukan huruf mereka melaui acara Pemberdayaan Keagamaan Peserta Didik SD melalui Pesantren Kilat, sebuah anjuran kepada bawah umur SD untuk mencicipi hidup model pondok pesantren yang belum pernah mereka rasakan sebelumnya.

Banyak hal yang akan diperoleh bawah umur SD tatkala mereka diberi kesempatan mencicipi kehidupan model pesantren. Ini sekaligus untuk pembentukan kepribadian, penanaman pendidikan keagamaan dan juga menawarkan pengalaman berkesan yang membekas dalam jiwa mereka sebagai bekal yang bermanfaat dalam pembentukan kepribadiannya kelak. Tak hanya itu, model ini juga untuk menawarkan pelajaran untuk membiasakan berguru agama semenjak dini, sehingga timbul pada diri mereka bahwa ilmu agama merupakan kebutuhan bagi setiap muslim.

Kesadaran inilah yang kelak akan melahirkan etos kerja seorang muslim, produkif dalam berfikir, dan efektif dalam bertindak. Pribadi yang siap dalam menghadapi tantangan zaman. Pribadi yang bisa membangkitkan kejayaan bangsa dan agama.

Peserta didik ialah sumber daya insani potensial yang perlu dikembangkan dan diberdayakan melalui peningkatan training budbahasa mulia, keimanan, dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa melalui Pendidikan Agama Islam di sekolah.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, yang disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pedoman Kegiatan Pesantren Kilat Untuk Siswa SD MI

Akhir-akhir ini sikap beragama penerima didik dalam kehidupan sehari-hari semakin menurun, untuk melengkapi kekurangan tersebut perlu diadakan acara ekstrakulikuler pendidikan agama Islam di sekolah yang mengarah pada peningkatan keimanan, ketaqwaan, dam budbahasa mulia. Salah satu Kegiatan tersebut ialah pesantren kilat (sanlat) yang diadakan di sekolah maupun melalui kerjasama antara sekolah dengan masyarakat, pesantren, atau forum swadaya masyarakat.

Tuesday, 1 October 2019

Jadi Berilmu Revisi Lampiran Dan Juknis Spj Bos Mi Mts Ma


Petujnuk teknis BOS terbaru 2016. BOS ialah aktivitas pemerintah yang intinya ialah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib belajar. dikala ini Juknis BOS mengalami beberapa revisi dan anda sanggup dengan gampang mendownload lampiran revisi juknis bos

Biaya non personalia ialah biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak pribadi berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada bab penggunaan dana BOS.

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib berguru 9 tahun yang bermutu. Secara khusus aktivitas BOS bertujuan untuk:

  1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
  2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri.
  3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS .

Revisi Lampiran dan Juknis SPJ BOS MI MTs MA

Sasaran aktivitas BOS ialah semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional.

MI peserta BOS ialah forum madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada sore hari, sanggup menjadi sasaran aktivitas BOS sesudah dilakukan verifikasi oleh Tim administrasi BOS Kabupaten/Kota.

PPS peserta BOS ialah forum pondok pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran peserta BOS ialah maksimal 25 tahun.

Jadi Bakir Panduan Pendirian Diniyah Formal Dan Pesantren


Panduan pendirian pendidikan diniyah formal dan pondok pesantren. Ini meliputi; Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan diniyah formal ulya, Pedoman dan pola usulan ijin operasional pondok pesantren, dan pola usulan pendirian pendidikan diniyah formal.

Pemberian izin operasional pondok pesantren maupun pendidikan diniyah formal merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melalui serangkaian proses dan mekanisme yang telah dilalui terlebih da hulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah forum disebut pondok pesantren. Izin operasional ini lahir dari sejumlah tahapan yang telah dilalui terlebih dahulu untuk memastikan akan terpenuhinya persyaratan dan proses yang telah ditentukan.

Pendirian pendidikan diniyah formal ialah penetapan pendirian satuan pendidikan diniyah formal yang diselenggarakan oleh pondok pesantren yang berbadan aturan sesudah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan. Untuk menigkatkan mutu pelayanan publik terkait mekanisme permohonan ijin pendirian pendidikan diniyah formal yang mencakup tingkat ula, wustha, dan ulya.

Izin operasional merupakan bukti sah bahwa sebuah instansi disebut pondok pesantren. Jika dianalogikan dalam bidang transportasi, izin operasional pondok pesantren merupakan surat izin mengemudi yang sah bagi pengemudi kendaraan sehingga ia sanggup dan diperkenankan secara aturan mengoperasikan kendaraan tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

Panduan Pendirian Diniyah Formal dan Pesantren

Demikian juga dengan izin operasional pondok pesantren, forum yang telah mempunyai izin operasional ini berhak untuk menjalankan fungsi-fungsi yang menempel pada pondok pesantren, menyerupai fungsi pendidikan, fungsi transformasi pedoman agama, dan fungsi sosial lainnya dan diakui oleh negara.

Referensi : http://pendis.kemenag.go.id

Jadi Berilmu Yang Perlu Diketahui Ihwal Aktivitas Bop Ra


Yang Perlu Diketahui Tentang Program BOP RA. BOP (bantuan operasional pendidikan) Raudlatul Athfal (RA) yaitu forum pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat3 disebutkan sebagai berikut: "Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat."

Sedangkan PAUD diluar jalur pendidikan formal yaitu antara lain playgroup, TPA,TPQ dan sejenisnya. Kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini cukup umur ini telah tumbuh sebagai sebuah kesadaran kolektif antara masyarakat dan pemerintah. Realitas dilapangan memperlihatkan bahwa hampir seluruh forum pendidikan anak usia dini menyerupai RA dan sejenisnya terselenggara atas prakarsa dan swadaya masyarakat. Pertumbuhan forum pendidikan semacam RA semakin meningkat, begitu juga jumlah siswanya semakin ber-tambah.

Dari data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperlihatkan bahwa RA yang berjumlah 245.435, semuanya dikelola masyarakat berstatus swasta. Dimana jumlah siswanya seluruh Indonesia yaitu 1.074.131 terdiri dari 538.822 (50.3%) berjenis kelamin pria dan 535.309 (49.7%) merupakan siswa perempuan. Untuk Rombongan belajarnya ada 25.435 dengan jumlah siswa sebanyak 1.074.131 orang, sehingga diketahui ratio rombel siswa sebanyak 1:19. Ketersediaan forum pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan impian dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia0-6tahun yaitu usia emas (thego/den age).

Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas. Sesuai dengan tuntutan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang dan adanya banyak sekali keterbatasan yang dimiliki RA sebagai forum layanan pendidikan anak usia dini, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah mengambil langkah kongkrit dengan cara memperlihatkan BOP RA.

Pemberian santunan ini dibutuhkan sanggup mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola forum pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan forum pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh aktivitas pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang. dibutuhkan juga bahwa dengan santunan operasional tersebut sanggup meluluskan perserta didik yang berkualitas dan kompetitif sebagai  calon siswa MI yang bermutu. Untuk terlaksananya BOP RA dengan tertib, sempurna sasaran, sempurna guna dan akuntabel perlu disusun suatu petunjuk teknis pelaksanaan yang sanggup dipergunakan sebagai contoh dalam melakukan aktivitas Peningkatan Kompetensi Daya Saing Siswa RA.

Semoga Yang Perlu Diketahui Tentang Program BOP RA bermanfaat...

Monday, 30 September 2019

Jadi Arif Panduan Aplikasi Verval Penerima Un Terbaru


Panduan Aplikasi Verval Peserta Ujian Nasional. Aplikasi Verifikasi dan Validasi Ujian Nasional (Verval UN) Madrasah TP 2015/2016 dikembangkan oleh Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Setditjen Pendidikan Islam untuk mendukung proses pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (CAPESUN) TP 2015/2016 di lingkungan madrasah.

Database hasil updating data EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016 menjadi sumber data Aplikasi Verval UN Madrasah. Data CAPESUN yang ditampilkan di Aplikasi Verval UN yaitu siswa kelas final di setiap madrasah menurut database EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016 (kelas 12 MA, 9 MTs dan 6 MI).

Untuk sanggup melaksanakan verval data CAPESUN, madrasah harus sudah melaksanakan upload data EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016 melalui Aplikasi EMIS Online. Akun yang sanggup dipergunakan untuk login ke dalam Aplikasi Verval UN yaitu akun operator lembaga/madrasah.

Silahkan download pada link berikut ini:

Panduan Aplikasi Verval Peserta UN Terbaru

Semoga sanggup membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Friday, 13 September 2019

Jadi Bakir Format Spj Sumbangan Khusus Siswa Miskin


Dana Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM) yakni salah satu manifestasi dari aktivitas kompensasi subsidi pendidikan (PKSP) yang ditujukan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan biaya sekolah yang duduk dibangku Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Luar Biasa Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia.

Dari segi kepuasan penerimaan BKSM, tidak banyak aspek yang dinilai sanggup menunjukkan kepuasan bagi pihak sekolah. Beberapa aspek yang dinilai tidak memuaskan yakni sistem pemantauan, penyaluran, pengaduan dan sistem Layanan. Pemantauan kurang memuaskan alasannya pada proses penyaluran dana tidak dilakukan pengawasan secara ketat dan penyaluran tidak hingga ke pihak sekolah sempurna waktu.

Tugas kepala sekolah sebagai manajer operasional dalam kaitan dengan aktivitas BKSM yakni berupaya bagaimana sumber daya strategis yang berupa dana tersebut sanggup diterima oleh pengguna (murid), yang sempurna sasaran (miskin), sempurna waktu, sempurna jumlah, dan sempurna penggunaan.

Upaya taktik dilakukan kepala sekolah dan jajarannya untuk mengupayakan semua murid miskin menerima peluang yang sama mengikuti proses berguru mengajar dan dibutuhkan sanggup meningkatkan output lulusan baik dari kualitas maupun kuantitas.

Salah satu jasa pelayanan dalam forum pemerintah yang tidak kalah penting yakni dalam bidang pendidikan dimana setiap warga negara indonesia mempunyai hak dalam melakukan pendidikan.

Di Indonesia banyak anak yang putus sekolah alasannya hambatan biaya padahal di Indonesia sendiri ada aktivitas wajib berguru 9 tahun dan kini Diknas tetapkan wajib berguru 12 tahun tetapi masih banyak anak putus sekolah semenjak duduk dibangku SD maupun Sekolah Menengah Pertama alasannya hambatan biaya.

Pada tahun 2008 dari total lulusan SMP/MTS se indonesia sebanyak 3,018 juta siswa 412,1 ribu siswa (14%) tidak sanggup melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK/MA.

Salah satu upaya yang dilakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional (kemendiknas) dalam upaya menanggulangi persoalan putus sekolah untuk tingkat Sekolah Menengan Atas yakni aktivitas BKSM (Bantuan Khusus Siswa Miskin).

Format SPJ Bantuan Khusus Siswa Miskin

Semoga sanggup membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Jadi Bakir Petunjuk Teknis Pengisian Ijazah Dan Skhu


Ijazah dan Surat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SKHUAMBN) merupakan salah satu komponen negara yang diperoleh akseptor didik sesudah menuntaskan satuan pendidikan tertentu. Karena itu kebenaran data dan info yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Ijazah untuk peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada mereka yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), ijazah diberikan kepada akseptor didik yang telah mengikuti Ujian Nasional dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

Ijazah merupakan surat resmi dan sah yang mengambarkan bahwa yang bersangkutan telah lulus atau tanggapan berguru pada suatu jenjang pendidikan tertentu untuk sanggup melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan sanggup juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian. Karena itulah dengan adanya petunjuk teknis ini sanggup bermanfaat untuk meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam penulisan dan pengisian Ijaazah dan SKHUAMBN, serta sanggup meminimalisir kesalahan dalam penulisan sehingga penggunaan blanko menjadi lebih efisien.

Oke silahkan anda cek pada link berikut ini: Petunjuk Teknis Pengisian Ijazah dan SKHU

Update:
Kemarin aku sanggup kiriman email dari Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan Bidang Pendidikan Madrasah, maklum lah operator sekolah. Ada revisi terkait pengisian Ijazah dan SKHU download pada link berikut ini:

Revisi petunjuk Teknis Pengisian Ijazah dan SKHU

Semoga sanggup membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Jadi Pintar Lampiran Spj Bos Format Word Dan Excel Terbaru Dan Terlengkap


Lampiran SPJ BOS Format Word dan Excel untuk SD MI, Sekolah Menengah Pertama MTs MA. Bicara spj bos tidak ada habisnya alasannya bos merupakan ujung tombak keberlangsungan sekolah. Seperti kita tahu bahwa lampiran dan juknis bos yang beredar dari kementerian sentra dalam format pdf, maka supaya lebih gampang saya share lampiran spj bos dalam bentuk format word dan excel.

Seperti pola planning penggunaan bos, daftar siswa bebas dari pungutan, laporan penggunaan bos, pernyataan jumlah siswa, pernyataan pengiriman rekening, pernyataan penyelesaian pekerjaan bos, pernyataan penyimpanan dokumen, pernyataan tanggung jawab belanja, pernyataan tanggung jawab per-triwulan, pernyataan tanggung jawab mutlak, surat perjanjian, penggunaan dana tiap jenis anggaran, rekap penggunaan dana, planning aktivitas dan anggaran madrasah (RKAM), rincian RKAM, sk kepsek wacana guru honorer.

Dengan adanya bentuk format word dan excel ini, akan memudahkan kita dalam menciptakan berkas lampiran spj bos sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.

Karena file ini masih mentah, maka silahkan anda edit menyesuaikan dengan sekolah masing-masing dan apa yang harus di lampirkan juga mengikuti undangan dari kemenag atau diknas di masing-masing kabupaten / kota. Oke silahkan download di link dibawah ini, agar bermanfaat...

contoh planning penggunaan bos
daftar siswa bebas dari pungutan
laporan penggunaan bos
pernyataan jumlah siswa
pernyataan pengiriman rekening
pernyataan penyelesaian pekerjaan bos
pernyataan penyimpanan dokumen
pernyataan tanggung jawab belanja
pernyataan tanggung jawab per-triwulan
pernyataan tanggung jawab mutlak
surat perjanjian
penggunaan dana tiap jenis anggaran
rekap penggunaan dana
rencana aktivitas dan anggaran madrasah(RKAM)
rincian RKAM
sk kepsek wacana guru honorer

Untuk format BOS-02A dan lampiran, BOS-03, BOS-04, BOS-07, BOS-08, BOS-K 1, BOS-K 2, BOS-K 7 dan 7a beserta lampirannya, dapat anda download pada artikel sebelumnya

Jadi Akil Petunjuk Teknis (Juknis) Bop Ra Terbaru


Petunjuk Teknis BOP RA Terbaru 2016. BOP (bantuan operasional pendidikan) RA (raudlatul athfal) ialah kegiatan pemerintah berupa pemberian dana pribadi kepada RA yang besarnya dihitung menurut jumlah siswa pada masing-masing RA.

BOP RA merupakan biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan RA yang sanggup dipakai oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasinon personalia dan personalia. Secara detil jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOP RA dibahas pada bab penggunaan dana BOP RA.

Tujuan BOP RA


Secara umum kegiatan BOP RA bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD.

Secara khusus kegiatan BOP bertujuan


  1. Membantu biaya operasional RA.
  2. Mengurangi angka putus sekolah pada RA.
  3. Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA.
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak bisa dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah.
  5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang bisa pada RA untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Sasaran Program dan Besar Dana Bantuan BOP RA


Sasaran kegiatan BOP RA ialah semua RA di seluruh Indonesia yang telah mempunyai izin operasional.

Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung menurut jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu periode. Silahkan download pada link berikut ini:

Petunjuk Teknis BOP RA Terbaru

Untuk berkas SPJ BOP dalam format word excel bisa anda simak artikel ini

Semoga bisa membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Update Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2018


Untuk update juknis bop ra 2018 bisa anda download pada artikel berikut:
Update juknis BOP RA 2018

Semoga bermanfaat

Jadi Bakir Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Sd Mi


Buku Panduan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Jenjang Madrasah Ibtidaiyah ini disusun sebagai contoh operasional bagi Madrasah Ibtidaiyah dan stakeholders (kepala madrasah, guru, pengawas dan komite sekolah) dalam membuatkan KTSP yang akan dilaksanakan di masing-masing Madrasah Ibtidaiyah.

Kegiatan pengembangan dimulai dari tahap: penyusunan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Dengan contoh ini, dibutuhkan mulai tahun 2009, setiap Madrasah Ibtidaiyah sanggup membuatkan KTSP yang khas dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Selain sanggup dipakai oleh guru, buku panduan ini juga sanggup dipakai sebagai materi utama dalam empat Paket Pelatihan Penyusunan KTSP untuk:

  1. Kepala Madrasah dalam menyusun dokumen 1 KTSP,
  2. Guru kelas dan/atau guru mata pelajaran dalam menyusun silabus dan RPP,
  3. Pengawas sekolah dalam memfasilitasi penyusunan dan mensupervisi pelaksanaan KTSP,
  4. tim Pengembang Kurikulum di setiap madrasah Ibtidaiyah untuk training berbasis madrasah.Paket training ini dikembangkan dengan pendekatan pembelajaran berbasis P4R (pengalaman, pembelanjaan, penguatan, pendampingan dan refleksi), yang sangat efektif.

Isi Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum SD MI :

  1. Siklus Pengembangan Kurikulum
  2. Peran dan Tanggung Jawab dalam Pengembangan KTSP
  3. Pendekatan,Prinsip-Prinsip,dan Acuan Operasional
  4. Langkah-Langkah Teknis Dalam Penyusunan KTSP
  5. Komponen KTSP Dokumen I Dan Cara Menyusunnya
  6. Prinsip Pengembangan Silabus
  7. Langkah Penyusunan Silabus dengan Pendekatan Mata Pelajaran
  8. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
  9. Langkah Yang Harus Ditempuh dalam Menyusun RPP
  10. Bekal Tambahan untuk Menyusun RPP
  11. Memahami Prinsip dan Jenis Alat Penilaian
  12. Penyusunan Silabus dan RPP dengan Pendekatan Pembelajaran Tematik
  13. Langkah Penyusunan Silabus Pembelajaran Tematik
  14. Prinsip Penyusunan Jaring Tema Harian
  15. Penyusunan Silabus dan RPP
  16. Prinsip dan Contoh Implementasi Kurikulum
  17. Kegiatan yang harus dilakukan sebelum Implementasi Kurikulum
  18. Peran Masing-Masing Pihak Dalam Pengembangan KTSP
  19. Kiat-Kiat Agar Implementasi Kurikulum Berhasil
  20. Faktor-faktor Pendukung Keefektifan Pelaksanaan KTSP
  21. Contoh pengembangan visi ke misi
  22. Contoh penulisan muatan lokal pada dokumen 1 KTSP
  23. Contoh rincian penyajian kegiatan pengembangan diri di Madrasah
  24. Contoh Program Tahunan Pengembangan Kurikulum
  25. Rincian kecakapan hidup yang sanggup dintergrasikan ke dalam mata pelajaran
  26. Contoh penulisan Pendidikan Kecakapan Hidup dalam KTSP
  27. Contoh penulisan Pendidikan Keungulan Lokal dan Global di KTSP
  28. Formula untuk mentapkan kelulusan
  29. Contoh Pemetaan SKKD mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI)
  30. Contoh format untuk pendalaman SKKD mata pelajaran IPA
  31. Contoh format silabus
  32. Contoh pengembangan kegiatan pembelajaran
  33. Contoh rubrik penilaian kemampuan menyusun silabus
  34. Contoh KD yang fokus pada keterampilan (melakukan sesuatu)
  35. Contoh KD yang fokus pada pemahaman konsep
  36. Contoh KD yang fokus pada keterampilan (melakukan sesuatu)
  37. Contoh format RPP
  38. Contoh lembar observasi penilaian afektif
  39. Contoh Lembar Observasi Penilaian Afektif Dalam Pembelajaran Umum
  40. Contoh rubrik penilaian kemampuan menyusun RPP

Thursday, 12 September 2019

Jadi Berilmu Berkas Dan Juknis Sertifikasi Guru Terbaru Dan Terlengkap


Secara garis besar sertifikasi guru bertujuan sebagai fatwa bagi pihak terkait dalam melaksanakan proses penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2016 secara transparan dan sanggup di pertanggung jawabkan, dan menunjukkan warta kepada masyarakat biar sanggup memantau pelaksanaan penetapan penerima sertifikasi guru Tahun 2016 di wilayahnya.

Pedoman berkas dan juknis ini menunjukkan warta kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PF, PLPG wacana beberapa hal sebagai berikut.

  1. Alur sertifikasi guru
  2. Sasaran penerima sertifikasi guru
  3. Persyaratan penerima sertifikasi guru
  4. Proses penetapan penerima sertifikasi guru
  5. Prosedur operasional standar sertifikasi guru
  6. Jadwal pelaksanaan sertifikasi guru

Prinsip Sertifikasi Guru


  1. Penetapan penerima dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel
  2. Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional
  3. Dilaksanakan secara taat azas
  4. Dilaksanakan secara bersiklus dan sistematis

Persyaratan Peserta PF dan PLPG


  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
  3. Memiliki SK pembagian kiprah mengajar.
  4. Guru di bawah pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar.
  5. Guru di bawah pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar dengan kondisi sebagai berikut:-Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.-Guru PNS yang memerlukan pembiasaan sebagai jawaban perubahan kurikulum.
  6. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai ijin penyelenggaraan.
  7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
  8. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.

Ketentuan Umum Sertifikasi 2016


  1. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai penerima sertifikasi guru Tahun 2016.
  2. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 alasannya pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai penerima PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
  3. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya sanggup eksklusif menjadi calon penerima sertifikasi guru referensi PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai penerima sertifikasi guru Tahun 2016.
  4. Penetapan penerima dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon penerima sertifikasi guru diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman gtk.kemdikbud.go.id. Dan sergur.kemdiknas.go.id
  5. Disdik prov/kab/kot sanggup menghapus calon penerima yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon penerima Sergur atas persetujuan LPMP dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, yaitu:-meninggal dunia;-sakit permanen yang menyebabkan tidak sanggup melaksanakan kiprah sebagai guru;-melakukan pelanggaran disiplin;-mutasi ke jabatan selain Guru;-mutasi ke kabupaten/kota lain
  6. mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain;
  7. pensiun;
  8. mengundurkan diri dari calon peserta;
  9. sudah mempunyai akta pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 9 persyaratan penerima di atas.
  10. Tidak memenuhi persyaratan
  11. Calon penerima sertifikasi guru Tahun 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
  12. Penetapan calon penerima sertifikasi guru 2016 oleh Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

persyaratan sertifikasi 2015
berkas format lengkap dan juknis sertifikasi 2016

Semoga sanggup membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

Sunday, 11 August 2019

Jadi Terpelajar Lampiran Juknis Bop Paud Format Word Excel


Sebelumnya sudah dibagikan file Lampiran SPJ BOP RA, kali ini akan membagikan berkas Lampiran Juknis BOP PAUD Format Word Excel. Karena umumnya pola berkas di kirim dalam bentuk file PDF, sehingga menciptakan saya ingin mengembangkan dalam bentuk file word atau excel supaya lebih gampang (tinggal edit).

Tujuan pemberian derma BOP PAUD yakni untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas, baik itu berupa Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah.

Sasaran kegiatan BOP PAUD yakni bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).

Sasaran BOP tidak berlaku bagi satuan PAUD atau forum yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota tersebut.

Selebihnya silahkan cdownload disini:k
Lampiran Juknis BOP PAUD Format Word Excel

Demikian dari kami, agar dapat mambantu dan bermanfaat untuk pendidikan di Indonesia. Amin...

Jadi Arif Lampiran Juknis Dukungan Ape Paud


Lampiran Juknis Bantuan APE PAUD tahun 2016. APE (alat permainan edukasi) PAUD ialah segala sesuatu yang sanggup dipakai sebagai sarana atau peralatan bermain anak usia dini, yang mengandung nilai pendidikan dan sanggup mengoptimalkan perkembangan anak.

Bantuan APE PAUD yang dimaksudkan dalam juknis ini ialah derma yang diberikan kepada Lembaga atau Satuan PAUD untuk melengkapi alat permainan edukatif dalam ruangan (APE Indoor) untuk meningkatkan mutu layanan PAUD.

Tujuan Petunjuk Teknis


  • Sebagai teladan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dan Dinas Pendidikan Provinsi dalam tetapkan dan menyalurkan Bantuan APE PAUD Tahun 2016;
  • Sebagai teladan bagi Dinas Pendidikan setempat dalam memperlihatkan rekomendasi;
  • Sebagai teladan bagi forum PAUD yang akan mengajukan Bantuan APE PAUD Tahun 2016.

Tujuan Pemberian Bantuan


  • Mendukung Lembaga atau Satuan PAUD dalam penyediaan APE yang sesuai dengan standar yang berlaku;
  • Memberikan motivasi Lembaga atau Satuan PAUD dalam memperlihatkan layanan anak usia dini

Selengkapnya silahkan download dibawah ini:
Lampiran Juknis Bantuan APE PAUD

Demikian dari kami, biar sanggup mambantu dan bermanfaat untuk pendidikan di Indonesia. Amin...

Jadi Cendekia Juknis Pengisian Data Emis Dekstop Pd Pontren


Aplikasi Desktop EMIS (education administrasi information sistem) ialah salah satu jenis aplikasi pendataan pendidikan Islam yang dikembangkan oleh Subbag Sistem Informasi, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi, Setditjen Pendidikan Islam (Tim EMIS Pusat) untuk mendukung proses validasi data EMIS yang dijaring dari setiap sumber data.

Aplikasi Desktop EMIS PD‐Pontren (Pondok Pesantren, PPS Wajar Dikdas, Diniyah Takmiliyah dan LPQ), PAI (Guru PAI dan Pengawas PAI) serta Pengawas Madrasah Semester Genap TP 2015/2016.

Untuk menjalankan Aplikasi Desktop EMIS, klik file yang bertype application untuk masing-masing jenis aplikasi dengan nama file sebagai berikut:

  1. Validasi Pontren untuk Aplikasi Desktop Pontren;
  2. Validasi TPQ Madin untuk Aplikasi Desktop Diniyah Takmiliyah dan LPQ;
  3. Validasi PAIS untuk Aplikasi Desktop PAI (Guru PAI dan Pengawas PAI); dan
  4. Validasi Wasmad untuk Aplikasi Desktop Pengawas Madrasah.

Dalam petunjuk ini, hanya akan dibahas mengenai tahapan proses validasi memakai Aplikasi Desktop untuk forum Pondok Pesantren (Pontren Umum dan Pontren Wajar Dikdas berikut data santrinya).

Untuk jenis forum lain (Diniyah Takmiliyah, LPQ, Guru PAIS, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah) prosesnya sanggup mengikuti langkah‐langkah yang sama dengan yang dijelaskan dalam petunjuk yang sanggup anda download pada link dibawah ini:

juknis emis PD Pontren

Demikian dari kami, agar sanggup membantu dan bermanfaat.