Bantuan Siswa Miskin (BSM) merupakan kegiatan pemerintah dalam menanggulangi bawah umur putus sekolah. Kita semua tahu pendidikan merupakan proses bawah umur kita supaya sanggup hidup layak, untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai pula melalui pendidikan.
Maka sudah seharusnya kita menjalankan kegiatan tersebut dengan penuh tanggungjawab terutama orang renta siswa yang masuk kriteria.Bahwa santunan tersebut untuk membantu ketidak-mampuan orang renta dalam membiayai pendidikan anaknya, baik dipakai untuk membayar uang bulanan atau membeli perlengkapan sekolah, bukan malah membeli keperluan yang tidak mendukung pendidikan anaknya apalagi untuk memperkaya diri dan gensi. Seperti membeli pakaian (bukan seragam), emas dll.
Pemerintah menaikkan anggaran pendidikan di tahun 2015 ini termasuk juga BSM menjadi :
MI/SD/ Sederajat : Rp. 450.000 / Siswa / Tahun
Mts/SMP/ Sederajat : Rp 750.000 / Siswa / Tahun
MA/SMA/ Sederajat : Rp. 1.000.000 / Siswa / Tahun
Karena BSM ini diajukan oleh forum masing-masing, maka silahkan untuk melengkapi berkas pengajuan yang sesuai dengan Juknis BSM 2015 dibawah ini, monggo di download
Karena Program Bantuan Siswa Miskin sangat penting untuk kelanjutan pendidikan generasi mendatang, maka dengan adanya Program ini dibutuhkan tidak ada lagi berita/cerita wacana belum dewasa yang putus sekolah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah dalam Juknis BSM 2015.
Penerima manfaat Program Indonesia Pintar yaitu siswa Madrasah Ibtidaiyah negeri dan swasta kelas I (satu) hingga kelas VI (enam), siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII (tujuh) hingga kelas IX (sembilan) dan siswa Madrasah Aliyah negeri dan swasta kelas X (sepuluh) hingga kelas XII (dua belas). Adapun kriterianya yaitu sebagai berikut:
Siswa yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP);
Siswa yang tidak mempunyai KIP tetapi orang tuanya mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan telah terdaftar sebagai akseptor BSM tahun 2014;
Siswa yang tidak mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetapi orang tuanya mempunyai KPS/KKS dan belum terdaftar sebagai akseptor BSM Tahun 2014;
Selain kriteria diatas, apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah sanggup mengusulkan nama siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapat manfaat Program BSM/Indonesia Pintar tetapi tidak mempunyai KIP/KKS/KPS/KKS dengan kriteria sebagai berikut : Petunjuk Teknis Program Bantuan Siswa Miskin/ Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun 2015
Siswa yang orang tuanya terdaftar sebagai Peserta PKH (Program Keluarga Harapan);
Siswa yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan/ yang dikelola oleh Kementerian Sosial;
Siswa Yatim dan/atau Piatu;
Siswa yang berasal dari rumah tangga yang mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa;
Siswa korban musibah peristiwa alam;
Siswa terancam putus sekolah alasannya yaitu kesulitan biaya, atau;
Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan mempunyai lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun). Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) akseptor KIP yang tidak terdaftar dimadrasah (putus sekolah) harus mendaftarkan diri kembali ke Madrasah untuk mendapat Manfaat Program BSM/Indonesia Pintar.
Dana Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM) yakni salah satu manifestasi dari aktivitas kompensasi subsidi pendidikan (PKSP) yang ditujukan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan biaya sekolah yang duduk dibangku Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Luar Biasa Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia.
Dari segi kepuasan penerimaan BKSM, tidak banyak aspek yang dinilai sanggup menunjukkan kepuasan bagi pihak sekolah. Beberapa aspek yang dinilai tidak memuaskan yakni sistem pemantauan, penyaluran, pengaduan dan sistem Layanan. Pemantauan kurang memuaskan alasannya pada proses penyaluran dana tidak dilakukan pengawasan secara ketat dan penyaluran tidak hingga ke pihak sekolah sempurna waktu.
Tugas kepala sekolah sebagai manajer operasional dalam kaitan dengan aktivitas BKSM yakni berupaya bagaimana sumber daya strategis yang berupa dana tersebut sanggup diterima oleh pengguna (murid), yang sempurna sasaran (miskin), sempurna waktu, sempurna jumlah, dan sempurna penggunaan.
Upaya taktik dilakukan kepala sekolah dan jajarannya untuk mengupayakan semua murid miskin menerima peluang yang sama mengikuti proses berguru mengajar dan dibutuhkan sanggup meningkatkan output lulusan baik dari kualitas maupun kuantitas.
Salah satu jasa pelayanan dalam forum pemerintah yang tidak kalah penting yakni dalam bidang pendidikan dimana setiap warga negara indonesia mempunyai hak dalam melakukan pendidikan.
Di Indonesia banyak anak yang putus sekolah alasannya hambatan biaya padahal di Indonesia sendiri ada aktivitas wajib berguru 9 tahun dan kini Diknas tetapkan wajib berguru 12 tahun tetapi masih banyak anak putus sekolah semenjak duduk dibangku SD maupun Sekolah Menengah Pertama alasannya hambatan biaya.
Pada tahun 2008 dari total lulusan SMP/MTS se indonesia sebanyak 3,018 juta siswa 412,1 ribu siswa (14%) tidak sanggup melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK/MA.
Salah satu upaya yang dilakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional (kemendiknas) dalam upaya menanggulangi persoalan putus sekolah untuk tingkat Sekolah Menengan Atas yakni aktivitas BKSM (Bantuan Khusus Siswa Miskin).
Dalam berkas kelengkapan BSM (bantuan siswa miskin), selain melampirkan keterangan bahwa siswa tersebut aktif berguru di sekolah, daftar penerima, sk kepala sekolah dan bendahara, dan masih banyak lagi.
Juga harus melampirkan surat kuasa pengambilan kolektif oleh kepala sekolah yang ditandatangani oleh pihak I (siswa / pemberi kuasa), pihak II (kepala sekolah / akseptor kuasa), bendahara, dan mengetahui komite. Yang menyatakan bahwa pihak bank tidak bertanggung jawa atas segala kemungkinan bila ada masalah, alasannya yaitu hal itu menjadi tanggung jawab penuh pihak I dan II.
Program Indonesia Pintar merupakan kegiatan sumbangan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya
Secara umum program BSM bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan Siswa Miskin yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Rintisan Program Pendidikan Menengah Universal. Dengan kata lain, Program BSM bertujuan untuk:
Membantu biaya operasional sekolah
Mengurangi angka putus sekolah Siswa Miskin
Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Siswa Miskin
Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin
Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Petunjuk Teknis Bantuan Siswa Miskin (BSM) Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Terbaru Format PDF. Salah satu permasalahan pendidikan ketika ini yakni masih tingginya Angka Putus Sekolah (APS). Data memperlihatkan bahwa usia 16-18 tahun yang seharusnya berada di dingklik Sekolah Menengan Atas sederajad, ternyata 67,9 persen tidak sekolah. Angka Partisipasi Kasar (APK) masih di bawah rerata nasional. Sementara, Angka Putus Sekolah (APS) semakin meningkat secara nasional.
Fakta di atas memperlihatkan fenomena sosial bahwa semakin miskin masyarakat akan semakin sulit untuk mengakses pendidikan. Hal tersebut diperkuat dengan fakta bahwa disparitas angka partisipasi pendidikan antar tempat masih cukup tinggi. Pencapaian APK suatu provinsi sangat berkorelasi dengan tingkat kemiskinan provinsi. Semakin miskin suatu provinsi cenderung semakin rendah APK-nya.
Permasalahan masyarakat miskin yakni tingginya biaya pendidikan, baik biaya eksklusif maupun tidak langsung. Biaya eksklusif mencakup antara lain, iuran sekolah, buku, pakaian/seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak eksklusif mencakup biaya transportasi, uang saku, dan biaya lain-lain.
Bantuan Siswa Miskin (BSM) bagi SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB, baik untuk kelas X, XI dan XII, merupakan salah satu alternatif untuk memberi peluang bagi lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dari keluarga kurang bisa untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Menengah Atas dan sederajad, di samping upaya pencegahan kemungkinan putus sekolah.
Sepuluh ribu ( 10.000 ) siswa miskin SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB yang mendapat BSM masing-masing nilai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) memang belum signifikan untuk merampungkan problem putus sekolah atau menaikkan APK dan APM SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB supaya masyarakat kurang bisa sanggup dirasakan manfaatnya.
Melalui Program Bansos Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan semakin menawarkan motivasi kepada masyarakat sebagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan tugas sertanya dalam dunia pendidikan, khususnya dalam pembiayaan pendidikan, sehingga APK dan APM SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB semakin meningkat dan Angka Putus Sekolah (APS) SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB semakin berkurang.
Tujuan aktivitas Bantuan Sosial Bantuan Siswa Miskin
Memberi peluang bagi lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dari keluarga kurang bisa untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Menengah Atas;
Mencegah siswa kurang bisa SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB dari kemungkinan putus sekolah akhir kesulitan biaya pendidikan;
Memberikan peluang dan kesempatan yang lebih besar kepada siswa kurang bisa SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB untuk terus bersekolah sampai merampungkan pendidikannya.
Download Petunjuk Teknis Bantuan Siswa Miskin (BSM) Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Terbaru Format PDF
Demikian dari kami wacana Petunjuk Teknis Bantuan Siswa Miskin (BSM) Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Terbaru Format PDF, biar bisa menawarkan manfaat untuk kita semua. Amin...
Contoh Format Surat Kuasa, Surat Keterangan dan SPTJM PIP 2018. Kali ini aku akan membagikan pola format Surat keterangan bahwa siswa terlampir benar-benar siswa yang masih aktif, surat kuasa pengambilan dana PIP secara kolektif oleh kepala sekolah atau yang mewakili.
Selain itu, juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk aktivasi rekening bank (tiap bank sanggup berbeda) berikut ini:
Syarat Aktivasi Rekening Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar (PIP)
Penerima Dana yang belum mempunyai KTP wajib bertatap muka dengan petugas Unit Kerja Operasional PIHAK KEDUA didampingi orang tua/waIi untuk melaksanakan Aktivasi Rekening Penerima. Dalam hal orang tua/waIi tidak sanggup mendampingi Penerima Dana, maka Penerima Dana sanggup didampingi oleh Kepala Sekolah atau guru yang dikuasakan oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga.
Penerima Dana atau orang tua/wali mengisi serta menandatangani dokumen pembukaan Rekening Penerima.
Download Contoh Surat Kuasa, Surat Keterangan dan SPTJM PIP 2018
Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini: Download
Apabila Penerima Dana didampingi oleh Kepala Sekolah atau guru yang dikuasakan oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga maka dokumen pembukaan Rekening Penerima tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau guru yang dikuasakan oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga.
Penerima Dana didampingi oleh orang tua/waIi
Fotokopi KTP Orang Tua/Wali serta mengatakan aslinya atau Surat Keterangan dari RT domisili Penerima Dana bagi yang belum mempunyai KTP/KTP hilang.
Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT domisili Penerima Dana untuk mengatakan hubungan keluarga antara Penerima Dana dengan orang tua/waIi.
Asli Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atau Ketua Lembaga
Penerima Dana didampingi oleh kepala sekolah atau guru yang dikuasakan oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga oleh kepala sekolah
KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga atau guru yang dikuasakan oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga serta mengatakan aslinya
Asli Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atau Ketua Lembaga
Surat kuasa dari Kepala Sekolah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Sekolah / Ketua Lembaga oleh Kepala Sekolah)
Fotocopy KK
Surat Keterangan siswa aktif
Demikian dari aku wacana Contoh Surat Kuasa, Surat Keterangan dan SPTJM PIP 2018 ini supaya bermanfaat...