Aplikasi buku induk siswa SD Sekolah Menengah Pertama format excel. Buku Induk merupakan salah satu sarana pengolahan data siswa pada forum pendidikan di semua tingkatan. Karena itu Aplikasi Buku Induk format file excel yang dapat anda download gratis ini untuk mempermudah pengelohan data siswa di Lembaga anda.
Jangan khawatir, aplikasi buku induk ini menyerupai ini banyak di publikasikan di web/blog tapi banyak sheet/cell yang di protect oleh empunya, sehingga anda tidak dapat mengedit sana-sini kecuali anda membeli versi premium.
Nah untuk yang satu ini tidak ada istilah sheet yang di protect / password, sehingga anda dapat dengan leluasa mengedit sesuka hati. Tapi jangan hingga mengubah rumus dan link yang ada di aplikasi ini. Oke bagi yang berminat silahkan download dibawah ini:
Cara penggunaan Pada bab sheet cetak halaman 1 dan 2, harus di print out semua. Karena nilai yang muncul di halaman 2 mengekor pada halaman 1 (berdampingan). Makara tidak dapat anda hanya mencetak halaman 2 saja (rekap nilai), halaman 1 juga harus dicetak (identitas siswa).
Untuk mata pelajaran silahkan edit lagi menyesuaikan dengan sekolah masing-masing. Caranya gampang, coba perhatikan gambar berikut:
Pada sheet nilai, silahkan anda edit kolom mata pelajaran, menyerupai yang aku tandai diatas.
Dan pada halaman cetak 2 anda edit menyesuaikan dengan urutan mata pelajaran yang ada di sheet nilai.
Update 2016 Saya sudah update aplikasi buku induk siswa ini, baik untuk Sekolah Menengah Pertama atau SD. Silahkan simak pada link dibawah ini:
Aplikasi Buku Tabungan Siswa Format Excel. Kali ini saya menciptakan Aplikasi Buku Tabungan Sekolah untuk siswa gratis dengan konsep yang sama dengan Aplikasi Buku Induk Siswa, ialah memakai format excel. Aplikasi ini saya buat khusus untuk menangani dan memudahkan pihak sekolah khususnya para guru, wali kelas atau petugas yang bertanggung jawab dalam menangai uang tabungan siswa pada sebuah sekolah.
Secara global, aplikasi ini masih tetap mempunyai fungsi yang sama ialah untuk membantu pihak sekolah dalam mengelola tabungan sekolah para siswa-siswinya. Mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah lanjutan sanggup memakai aplikasi ini.
Dengan memakai Aplikasi Tabungan Sekolah maka dibutuhkan proses manajemen tabungan yang dikelola oleh sekolah-sekolah mempunyai data yang lebih akurat dan sanggup mengurangi kesalahan dalam proses manajemen tabungan.
Bisa anda bayangkan, bagaimana ribetnya mengurus tabungan siswa kalau anda lakukan secara manual, mulai dari proses penyetoran, penarikan uang, pembuatan laporan bahkan penutupan tabungan yang dilakukan nasabah / siswa pada tamat tahun ajaran. Sungguh pekerjaan yang melelahkan dan memakan waktu yang lumayan. Tapi dengan memakai Aplikasi Tabungan Siswa dengan memakai sistem komputer, semua kesulitan tersebut sanggup di atasi.
Oke sebelum anda download aplikasi ini, sebaiknya simak dulu yang berikut ini supaya lebih gampang menggunakannya.
Supaya lebih aman, saya sengaja protect dengan password rahasia, baik pada sheet atau pada ketika masuk. kalau ingin mengubahnya, klik bottom pojok kiri atas > Prepare > Encrypt Document. silahkan anda ubah dengan password yang gampang anda ingat.
Pada kolom Kelas dan Nama Siswa, cukup mengisi sheet Bulan Juli (lihat menu/halaman depan) dan untuk bulan selanjutnya akan terisi otomatis.
Nah, mungkin hanya itu saja dari saya. Perlu diketahui bahwa buku tabungan ini saya buat untuk tabungan beku hingga tamat tahun pelajaran, jadi tidak ada sheet penarikan.
Aplikasi Buku Kas Umum / keuangan bendahara Sekolah dan madrasah. Pendidikan merupakan investasi, dengan demikian semoga pendidikan mencapai sasaran yang diharapkan diharapkan pengelolaan yang efektif dan efisien. Pengelolaan pembiayaan pendidikan mencakup pengaturan penerimaan, pengalokasian dan pertanggungjawaban keuangan. Tidak sanggup disangkal bahwa faktor utama untuk meningkatkan kualitas pendidikan yaitu pembiayaan.
Komponen keuangan sekolah merupakan komponen produksi yang memilih terlaksananya aktivitas belajar-mengajar bersama komponen-komponen lain. Agar efektif, laporan yang disajikan harus dibentuk secara sempurna waktu, terperinci dan konsisten. Laporan yang disajikan dengan pengetahuan dan kebutuhan pemakai semoga sanggup dipakai sebagai pertimbangan didalam pengambilan keputusan.
Aplikasi buku kas sekolah ini sengaja aku buat simple dalam format excel untuk memenuhi kebutuhan sekolah dalam mengelola kemudian lintas keuangan yang dibutuhkan oleh sekolah yang sanggup anda download secara gratis. Dengan demikian, pertimbangan utama yaitu keseimbangan antara manfaat dan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh isu tersebut.
Jika ingin mempublikasikan aplikasi ini di blog anda, harap mencantumkan link sumbernya.
Demikian artikel membuatkan dari perihal Download gratis aplikasi buku kas umum sekolah, selebihnya silahkan anda unduh dibawah ini:
KTSP berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan aktivitas pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang meliputi tiga domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus terintegrasi, serta sanggup menggambarkan kesesuaian dan kekhasan kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan penerima didik.
KTSP Dikelola dengan Mekanisme:
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan berpusat pada kepentingan penerima didik dan lingkungannya.
Beragam dan terpadu
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Menyeluruh dan berkesinambungan
Belajar sepanjang hayat
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan kawasan untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Kurikulum 2013 merupakan pengembangan kurikulum 2006
Kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dalam K-2006 secara terpadu dalam K-13 terjadi perubahan.
Fokus perubahan empat standar: Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses,dan Standar Penilaian
Konsekuensi: ada pembiasaan beban belajar, penguatan proses, pendalaman dan ekspansi materi, penataan teladan pikir, dan tata kelola
Mengembangkan keseimbangan antarapengembangan perilaku spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kolaborasi dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik
Sekolah merupakan bab dari masyarakat yang menunjukkan pengalaman berguru bersiklus dimana penerima didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar
Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam aneka macam situasi di sekolah dan masyarakat
Memberi waktu yang cukup leluasa untuk menyebarkan aneka macam sikap, pengetahuan, dan keterampilan
Kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran
Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti
Kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar matapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
Struktur KTSP (kurikulum tingkat satuan pendidikan) merupakan teladan dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh penerima didik dalam kegiatan pembelajaran. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bab integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
1. Mata Pelajaran Terdiri atas sejumlah mata pelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas X hingga dengan kelas XII.
Pengorganisasian kelas-kelas pada MA dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelas X merupakan aktivitas umum yang diikuti oleh seluruh penerima didik, kelas XI dan XII merupakan aktivitas penjurusan yang terdiri atas tiga aktivitas yaitu aktivitas IPA, IPS, dan Bahasa. Jumlah mata pelajaran di kelas X minimal 16 mata pelajaran, kelas XI dan XII minimal 13 mata pelajaran
2. Muatan Lokal Berisi tentang: Jenis, Strategi Pemilihan dan pelaksanaan muatan lokal yang diselenggarakan oleh sekolah. Dalam pengembangannya mempertimbangkan hal-hal sbb:
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler yang bertujuan untuk menyebarkan kompetensi sesuai dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah.
Substansinya sanggup berupa aktivitas keterampilan produk dan jasa, Contoh:
Bidang Budidaya: Tanaman hias, tanaman obat, sayur, pembibitan ikan hias dan konsumsi, dll.
Bidang Pengolahan: Pembuatan abon, kerupuk, ikan asin, baso dll.
Bidang TIK dan lain2: Web desain, berkomunkasi sebagai guide, akuntansi komputer, kewirausahaan dll.
3. Pengembangan Diri Bertujuan memperlihatkan kesempatan kepada penerima didik untuk menyebarkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, bakat, minat penerima didik, dan kondisi sekolah. Dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
Bimbingan konseling, (kehidupan pribadi, sosial, kesulitan belajar, karir ), dan atau
Ekstra kurikuler, Pengembangan kreativitas dan kepribadian penerima didik, seperti: Kepramukaan, Kepemimpinan, Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) .
4. Pengaturan Beban Belajar Berisi perihal jumlah beban mencar ilmu per mata pelajaran, per ahad per semester dan per tahun pelajaran yang dilaksanakan di sekolah, sesuai dengan alokasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum.
Sekolah sanggup mengatur alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun pelajaran sesuai dengan kebutuhan, tetapi jumlah beban mencar ilmu per tahun secara keseluruhan tetap.
5. Ketuntasan Belajar Berisi perihal kriteria ketuntasan minimal (KKM) per mata pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah dengan mempertimbangkan hal-hal sbb:
Ketuntasan mencar ilmu untuk setiap indikator yaitu 0 – 100 %, dgn batas kriteria ideal minimum 75 %.
Sekolah harus memutuskan kriteria ketuntasan minimal (KKM) per MP dengan mempertimbangkan kemampuan rata-rata penerima didik, kompleksitas dan daya dukung.
Sekolah sanggup memutuskan KKM di bawah batas kriteria ideal, tetapi secara sedikit demi sedikit harus sanggup mencapai kriteria ketuntasan maksimal (100%).
6. Kenaikan Kelas, Kelulusan, Rekrutmen, dan Mutasi Berisi perihal kriteria dan prosedur kenaikan kelas dan kelulusan, serta taktik penanganan penerima didik yang tidak naik atau tidak lulus yang diberlakukan oleh sekolah. Program disusun mengacu pada hal-hal sebagai berikut:
Panduan kenaikan kelas yang disusun oleh Dit. Pembinaan terkait
Ketentuan kelulusan diatur secara khusus dalam peraturan tersendiri.
Rekrutmen dan Mutasi penerima didik diatur secara khusus dalam peraturan sekolah atau Mapenda setempat
7. Penjurusan Berisi perihal kriteria dan prosedur penjurusan serta strategi/kegiatan penelusuran bakat, minat dan prestasi yang diberlakukan oleh sekolah, yang ditentukan dengan mengacu pada panduan penjurusan yang disusun oleh Direktorat terkait.
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
Bukan mata pelajaran tetapi substansinya merupakan bab integral dari semua mata pelajaran.
Tidak masuk dalam struktur kurikulum secara khusus.
Dapat disajikan secara terintegrasi dan atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Program pendidikan yang dikembangkan dengan memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global.
Substansinya meliputi aspek: Ekonomi, Budaya, Bahasa, TIK, Ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi penerima didik.
Dapat merupakan bab dari semua mata pelajaran yang terintegrasi, atau menjadi mapel Mulok.
Dapat diperoleh penerima didik dari satuan pendidikan formal lain dan atau satuan pendidikan nonformal.
OLEH: Dr. Cholisotul Hamidah, M.Pd. Universitas Negeri Malang
Contoh Instrumen Pelaksanaan Penyusunan KTSP. Pengembangan KTSP dilaksanakan oleh TPK, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Guru, serta pengawas pembina dengan pendampingan atau bimbingan dan kerjasama Dinas Pendidikan Kab./Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP atau Dinas/Instansi lain yang terkait. Kerjasama dengan dinas/instansi terkait sanggup dilakukan untuk menambah atau memperkaya muatan KTSP sesuai dengan karakteristik sekolah.
KTSP yang telah disusun dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh setiap pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah sehabis divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi.
Kegiatan di Sekolah secara teknis dikoordinasikan oleh TPK Sekolah berhubungan dengan Komite Sekolah dan Pengawas Pembina sekolah, serta Dinas Pendidikan Kab./Kota.
Penyusunan KTSP dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum tahun pelajaran baru, dimulai dengan mengevaluasi KTSP tahun sebelumnya menyerupai yang dijelaskan di BAB III. Alur acara tersebut secara umum sanggup digambarkan menyerupai gambar diatas.
Kegiatan koordinasi merupakan acara yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota dan Provinsi berupa bimbingan dalam penyusunan KTSP dengan acara antara lain; 1) Penentuan jenis dan strategi pelaksanaan muatan lokal; 2) Penentuan agenda penyusunan dan pendampingan; 3) Perumusan kalender pendidikan.
Kegiatan supervisi berupa verifikasi dan validasi KTSP oleh TPK Dinas Pendidikan Kab./Kota dan validasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan memakai instrumen menyerupai yang dijelaskan di BAB III.
Selain itu, sekolah melaksanakan penilaian KTSP secara berkesinambungan dan terencana yang dilakukan oleh sekolah (guru, Kepala Sekolah, dan Komite Sekolah) minimal satu semester dua kali untuk Dokumen 1, dan oleh guru matapelajaran yang melaksanakan penilaian dan revisi RPP sesuai kebutuhan.
Pada tahun pelajaran 2013-2014 sejumlah 1.270SMA ditunjuk sebagai pelaksana Kurikulum 2013 khusus untuk kelas X, sehingga semua Sekolah Menengan Atas ini berkewajiban untuk meng-implementasikan semua peraturan yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 sebagai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasinya.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun sebagai materi pola dalam pelaksanaan proses pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional yang pada tahun Pelajaran 2013-2014 bagi 1.270 Sekolah Menengan Atas harus meliputi dua kurikulum, adalah kurikulum 2006 dan 2013.
Selain itu, pengembangan KTSP juga harus mempertimbangkan prinsip pengembangan dan karakteristik kurikulum yang berlaku, sehingga menunjang kepada pelaksanaan proses pendidikan yang maksimal. Proses pendidikan tersebut harus sanggup berbagi potensi penerima didik sehingga mencapai perkembangan yang seimbang antara kebutuhan fisik, psikis, dan spritual yang meliputi domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Model Pengembangan KTSP ini disusun sebagai salah satu materi untuk membantu pelaksana atau TPK sekolah dalam menyusun KTSP sesuai dengan kondisi dan karakteristik sekolahnya masing-masing. Untuk selanjutnya, kritikan dan saran demi peningkatan dan perbaikan sangat diharapkan.
Belajar siswa yang afektif meliputi nilai emosi, semangat, minat dan sikap. Dalam banyak hal pelajar mungkin tidak menyadari berguru afektif. Proses berguru afektif meliputi dasar yang merupakan bentuk dari sikap, emosi, semangat, minat dan sikap individu (mental).
Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses berguru afektif.
Sikap dan nilai sering diperoleh melalui proses identifikasi dari orang lain dan bukan hasil dari berguru langsung.
Pelajar sanggup dibantu semoga lebih matang dengan cara membantu mereka mengenal dan memahami sikap, peranan dan emosi. Penghargaan terhadap sikap, perasaan dan putus asa sangat perlu untuk membantu pelajar memperoleh pengertian diri dan kematangannya.
Hampir semua aspek kehidupan mengandung aspek afektif.
Bagaimana para pelajar mengikuti keadaan dan memberi reaksi terhadap situasi akan memberi dampak dan efek terhadap proses berguru afektif.
Suatu waktu, nilai-nilai yang penting yang diperoleh pada masa kanak-kanak akan menempel sepanjang hayat. Nilai, sikap dan perasaan yang tidak berubah akan tetap menempel pada keseluruhan proses perkembangan.
Sikap lebih gampang dibuat alasannya yakni pengalaman yang menyenangkan.
Nilai-nilai yang ada pada diri individu dipengaruhi oleh standar sikap kelompok.
Proses berguru di sekolah dan kesehatan mental mempunyai relasi yang erat. Pelajar yang mempunyai kesehatan mental yang baik akan sanggup berguru lebih gampang daripada yang mempunyai masalah.
Belajar afektif sanggup dikembangkan atau diubah melalui interaksi guru dengan kelas.
Kelola akun operator EMIS (Education Management Information System) Pendis Kementerian Agama RI, dimana setiap sekolah wajib mendaftar sebab akun ini sebagai sarana untuk meng-upload data emis setiap forum pendidikan. Disamping itu data emis juga akan menjadi pola pemerintah sentra atau daerah, untuk menawarkan segala jenis dukungan dana ke sekolah. Mulai dari dukungan dana BOS (bantuan operasional sekolah), BSM (bantuan siswa miskin), pembangunan lokal sekolah. Bahkan (katanya) pencairan tunjangan sertifikasi atau profesi juga akan berpedoman pada data emis yang telah di upload ke sistem.
Terlepas dari hal itu, ketika ini masih banyak operator yang masih belum mendaftarkan sekolahnya, dengan aneka macam hambatan yang dialaminya. Ada sebab kesalahan sistem, gagal upload SK, sudah daftar tapi belum aktif, bahkan ada yang sudah gagal beberapa kali. Jika anda belum mempunyai akun ini, segera daftar ulang.
Nah, kalau akun anda sudah aktif, sekilas saya akan menjelaskan beberapa fitur dasbor pada akun operator emis, saya anggap anda sudah masuk/login.
Pengelola data: ketika ini belum tersedia sebab belum dibuka upload data
Cari operator: disini anda dapat mengecek operator lain, atau mungkin akun anda untuk sekolah lain, tinggal memasukkan email kemudian cari atau enter.
Profil operator: anda dapat mengubah data langsung anda yang mungkin ada kesalahan ketik waktu mendaftar. Saran saya, gunakan data anda sesuai dengan identitas asli, jangan menggunakan nama samaran atau lainnya ibarat akun media umum anda.
Unggah SK: mungkin juga ada kesalahan, anda dapat upload ulang SK.
Foto profil: saya yakin anda sudah mengerti, hanya saja sama ibarat poin 3, gunakan foto terbaru anda. Kenapa? hanya antisipasi saja, khawatir ada problem kedepan.
Ubah password: anda juga dapat mengubah password. Sayangnya ketika ini masih belum ada fitur "lupa password" pada ketika masuk/login, sehingga kalau kita tidak dapat login, ya tidak dapat reset password. Kemarin saya sempat bicara soal ini ke admin kabupaten, mudah-mudahan dapat di tindak lanjuti.
Ups... hampir lupa saya. Ada fitur buka tutup di sebelah kanan atas, tombol gerigi warna hitam. Silahkan pilih tampilan dasbor anda.
Jika ada perhiasan atau perubahan, saya akan update disini.
Itu saja dari saya, kalau ada pertanyaan, jangan sungkan silahkan berkomentar dibawah. Terima kasih supaya bermanfaat...
EMIS (Education Management Information System) menjadi sumber utama rujukan data di lingkup Ditjen Pendidikan Islam, baik di sentra maupun daerah. Yang Menjadi Objek Pendataan EMIS Pada Pendidikan Madrasah adalah: Pengawas Madrasah dan Lembaga RA dan Madrasah.
Komponen Data EMIS RA/Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015 Meliputi:
Profil Lembaga
Detail Data Personal (PTK)
Detail Data Siswa
Detail Data Lulusan
Profil Lembaga Variabel data di dalam komponen “Profil Lembaga”, antara lain:
Data Identitas Lembaga : NSM, NPSN, Nama Lembaga, Status Lembaga, Status Akreditasi, SK Akreditasi, Alamat, Dokumen Perijinan (SK Ijin Operasional/SK Ijin Pendirian), Titik Koordinat Bumi, Identitas Kepala Madrasah, dll.
Data jumlah personal (PTK), siswa dan lulusan.
Data jumlah sarana dan prasarana yang dimiliki RA/madrasah.
Detail Data Personal (PTK) Variabel data di dalam komponen “Detail Data Personal”, antara lain:
Identitas Lembaga Tempat Tugas : NSM, Nama Lembaga, Status Lembaga, Alamat, dll.
Identitas Personal : Nama Personal, NIP, NUPTK, No. KTP, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Nama Ibu Kandung.
Pendidikan Terakhir, Status Pegawai, Inpassing, Golongan, TMT, Status Penugasan Utama dan Tugas Tambahan.
Informasi sertifikasi, dukungan profesi pendidik dan dukungan fungsional guru Non-PNS.
Detail Data Siswa Variabel data di dalam komponen “Detail Data Siswa”, antara lain:
Identitas Lembaga Tempat Belajar : NSM, Nama Lembaga, Status Lembaga, Alamat, dll.
Identitas Siswa : NIS Lokal, NISN, Nama Siswa, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Kelas, Status Siswa, Asal Sekolah, Alamat Tempat Tinggal.
Informasi Orangtua Siswa : No. KK, Nama Ayah & Ibu, Pekerjaan Ayah & Ibu, Pendidikan Ayah & Ibu, Penghasilan Orangtua.
Informasi BSM : Status Menerima BSM, Alasan Pemberian BSM, No. KPS, No. BSM, No. Kartu PKH.
Detail Data Lulusan Variabel data di dalam komponen “Detail Data Lulusan”, antara lain:
Identitas Lembaga Tempat Belajar : NSM, Nama Lembaga, Status Lembaga, Alamat, dll.
Identitas Lulusan : NIS Lokal, NISN, Nama Lulusan, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin.
Informasi Nilai Ujian : Total Nilai Ujian, Rata-rata Nilai Ujian.
Lamanya Waktu Menyelesaikan Pendidikan.
Jenis Pendidikan Lanjutan.
Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap TP 2014/2015 Updating data emis Untuk Pengawas Madrasah, Lembaga RA dan Madrasah (MI, MTs dan MA) Semester Genap TP 2014/2015 memakai 3 jenis instrumen :
Format Data Excel : media input/update detail data personal, siswa dan lulusan.
Aplikasi Desktop EMIS : untuk membantu proses validasi data.
Aplikasi EMIS berbasis web : untuk media pengiriman/upload data.
Update 2015/2016 Form pendataan emis semester ganjil 2015/2016 untuk semua tingkatan dapat anda download pada link dibawah ini sesuai kebutuhan.
Bidang penilaian atau penilaian pendidikan merupakan aspek yang tidak kalah penting untuk dikembangkan di masa depan. Salah satu kompetensi yang harus dikuasai seorang guru yakni keterampilan dalam merancang dan melakukan penilaian, baik yang menyangkut ranah sikap (afektif), pengetahuan (kognitif), dan keterampilan (psikomotorik).
Berdasarkan fakta yang ada, masih banyak guru termasuk Guru PAI yang masih perlu dilatih dalam bidang penilaian pendidikan, khususnya penilaian sikap.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas Guru PAI dalam memahami banyak sekali kompetensi yakni pemberdayakan KKG PAI yang ada di kabupaten/kota KKG merupakan kelompok kerja atau musyawarah guru yang difungsikan sebagai wadah untuk menyebarkan profesionalisme guru.
Kelompok ini dipandang sangat strategis dan perlu terus diberdayakan guna terwujudnya guru yang professional. Oleh alasannya yakni itu, Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama memprogramkan pemberdayaan KKG PAI dengan keinginan meningkatnya motivasi para guru PAI dalam pengembangan kompetensi dan profesionalisme.
Agar kiprah KKG sebagai kelompok atau organisasi profesional maksimal maka harus diberdayakan pada segala bidang, menyerupai dari segi pengelolaan atau management, perencanaan program, pelaksanaan program, penilaian program, pengembangan program, dan seni administrasi training GPAI, sehingga sebagai kepanjangan tangan Kementerian Agama dalam Sosialisasi Kebijakan Pemerintah menjadi lebih bermakna.
Melihat kiprah KKG PAI SD tingkat Kab/Kota sangat strategies dalam upaya pengembangan dan peningkatan kompetensi guru PAI SD, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan Islam merasa perlu untuk memberi support kepada organisasi profesi tersebut biar lebih berdaya dan memberi pencerahan kepada KKG PAI SD biar lebih berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yaitu melalui Pemberian Dana Bantuan Pemberdayaan KKG PAI SD Tingkat Kabupaten/Kota.
Pertama Keberadaan KKG PAI SD tingkat Kab/Kota di seluruh Indonesia hingga dengan ketika ini belum berfungsi dan berperan sebagaimana yang diharapkan. Kendalanya, antara lain KKG tidak mempunyai sumber pendanaan yang bisa menggerakkan agenda maupun acara yang telah dibentuk masing-masing. KKG juga pada umumnya tidak mempunyai sarana, peralatan, maupun media pembelajaran yang diharapkan untuk menunjang kegiatan-kegiatan dalam KKG.
Kedua Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2007 Bab II Pasal 2 perihal Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan mengamanatkan biar pengelolaan Pendidikan Agama Islam bisa membentuk insan Indonesia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia dan bisa menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan intra dan antar umat beragama.
Pendidikan Agama Islam juga diharapkan bisa mewujudkan berkembangnya kemampuan penerima didik dalam memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Agama Islam yang menyelaraskan penguasaan dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Sesuai amanat pasal 3, dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama. Dan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 bab ketiga pasal 3 ayat 2 yang lain disebutkan bahwa setiap penerima didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
Ketiga Untuk mewujudkan tujuan dan fungsi Pendidikan Agama Islam (PAI) di SD perlu dipersiapkan suatu pengelolaan PAI yang betul-betul terencana, terarah, sesuai kebutuhan dan potensi sekolah, sehingga berdampak positif terhadap hasil berguru penerima didik.
Pengelolaan hasil pembelajaran PAI yang berkualitas dipengaruhi oleh banyak sekali faktor di antaranya : kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, tata kelola, dan penerima didik itu sendiri. Dari sekian banyak faktor, pendidik atau guru yakni faktor yang paling dominan, alasannya yakni dalam proses pembelajaran guru atau pendidik merupakan subject dan pelaku utamanya.
Keempat Peran dan fungsi guru dalam system dan proses pendidikan sangat penting. Karena itu, Undang-undang No. 14 Tahun 2005 perihal guru dan dosen mensyaratkan biar guru pada setiap satuan pendidikan minimal berkualifikasi S.1 atau D.4.
Di samping itu, guru wajib lulus mengikuti agenda sertifikasi untuk memastikan bahwa guru tersebut professional. Bagi guru PAI yang sudah berkualifikasi S.1 dan sudah lulus sertifikasi, pada tahap berikutnya mempunyai kewajiban untuk setiap ketika meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan kompetensinya sehingga terjamin kinerjanya tetap baik sesuaidengan kebutuhan dan perkembangan.
Kelima Secara eksplisit tujuan pendidikan nasional begitu luas, ideal, dan nuansa agamisnya sangat kuat. Hal tersebut, memposisikan pentingnya PAI, sekaligus menempatkan guru agama khususnya guru mata pelajaran PAI di SD pada peran, fungsi, tugas, dan tanggungjawab yang relative lebih berat dibanding guru mata pelajaran lainnya.
Pembelajaran PAI tidak hanya sekedar menawarkan pengetahuan, tetapi lebih dari itu harus bisa menanamkan dan membiasakan sikap, karakter, kepribadian, dan prilaku terpuji. Karena itu pula, guru PAI perlu mempunyai kesadaran dan keikhlasan yang lebih pula untuk menjalankan instruksi etiknya sebagai guru, terutama kesadaran untuk menyebarkan dan meningkatkan mutu profesinya baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bahu-membahu dengan guru PAI lainnya.
Keenam Peraturan Menteri Agama RI Nomor : 16 Tahun 2010 perihal Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah, mengamanatkan biar guru agama (PAI) mempunyai sejumlah kompetensi yang mencakup 6 (enam) kompetensi, yaitu : Kompetensi pedagogic, Kompetensi kepribadian, Kompetensi sosial, Kompetensi professional, Kompetensi kepemimpinan, dan Kompetensi spiritual. Dengan adanya kompetensi tersebut, diharapkan guru Pendidikan Agama Islam tidak hanya berfungsi sebagai sarana transfer of knowledge, tetapi juga sebagai qudwah hasanah yang digugu dan ditiru sikap dan perilakunya sebagai cerminan pengejawantahan nilai-nilai fatwa Islam.
Ketujuh ecara kuantitas jumlah Guru PAI SD yang berstatus PNS dan Non PNS, secara nasional kurang lebih ada 127.797 orang. Secara kualitas, kondisi Guru PAI ketika ini pada umumnya relatif masih rendah, dan harus terus ditingkatkan. Kualitas yang dimaksud, antara lain wawasan dan kompetensi sebagai Guru PAI, serta kompetensi dalam menyebarkan RPP, menyebarkan materi ajar, implementasi pembelajaran, dan kemampuan mendesain instrumen penilaian pembelajaran.
Dengan diberlakukannya kebijakan pemerintah perihal Kurikulum-2013 ketika ini, guru dituntut haruslebih kreatif, inovatif, dan profesional. Guru harus bisa mendesain perencanaan, melakukan dan menciptakan penilaian yang lebih baik dibanding dengan guru masa kemudian sebelum diberlakukannya Kurikulum-2013.
Kedelapan Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI secara teknis telah menetapkan bahwa perlu ada agenda berkelanjutan perihal training terhadap guru PAI SD terkait dengan peningkatan wawasan dan kompetensinya yang diformat sesuai dengan tujuan pembelajaran PAI, kebutuhan guru PAI, dan juga situasi, kondisi, dan potensi yang berkembang di sekolah. Program training berkelanjutan dimaksud yakni pemberian pertolongan operasional dalam rangka memberdayaan dan pencerahan bagi KKG PAI SD tingkat Kab/Kota.
Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dasar yaitu sumbangan yang diberikan kepada guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi, dan pengawas satuan pendidikan jenjang pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi yang telah mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar dibawah binaan Provinsi terhitung mulai awal tahun anggaran berikut sehabis yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Adapun berkas-berkas yang harus dipenuhi oleh guru adalah:
Check List Pencairan Tunjangan Profesi.
PrintOut NUPTK dari Aplikasi Padamu Negeri
Lembar Ketikan yang berisi NRG dan SKDirjen
Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ)
Surat Pernyataan Kebenaran Berkas
Surat Tanggung Jawab Mutlak Siap Mengembalikan Jika Terjadi Kesalahan Perhitungan
Foto Copy Legalisir Sertifikat Pendidik
Foto Copy No. Rek Bank Jatim yang masih aktif (PNS) dan Fc Rek BTN yang masih aktif (NonPNS).
Foto Copy SK terakhir yang di legalisir pejabat berwenang (PNS) dan Foto Copy SK GTY yang di legalisir oleh yayasan
Foto Copy KGB dan Daftar Gaji (PNS)
Laporan Bulanan Sebagai Guru termasuk aktivitas Extra Korikulernya
Bagi Guru yang mempunyai kiprah pemanis (Jabatan) melampirkan > SK Pengangkatan Jabatan dari Kanwil Kemenang Jatim (PNS) dan dari Yayasan satminkal (NonPNS) > Laporan Bulanan Untuk Tugas Tambahan
Bagi Guru NonPNS yang mempunyai kiprah pemanis mengajar di forum diluar satminkal melampirkan SK Tambahan mengajar di tandatangani oleh Pimpinan Yayasan mengetahui Pengawas dan Kepala Kantor Kementerian Agama.
Jadwal Pelajaran Semester Genap TA 2014/2015 ( Diambil dari Padamu Negeri) di legalisir Kepala Sekolah
Absensi bulan Januari sd Juni 2015 yang dilegalisir Kepala Sekolah
Perangkat Pembelajaran > Program Tahunan > Program Semester > Silabus > RPP
Dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 tahun yang bermutu, banyak agenda yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut sanggup dikelompokkan menjadi 3, yaitu pemerataan dan ekspansi akses; peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; serta tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. Meskipun tujuan utama agenda BOS yaitu untuk pemerataan dan ekspansi akses, agenda BOS juga merupakan agenda untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.
Melalui agenda BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun, maka setiap pengelola agenda pendidikan harus memperhatikan hal - hal berikut :
BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan kanal dan mutu pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu
BOS harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah alasannya yaitu alasan finansial, menyerupai tidak bisa membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya
BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI sanggup melanjutkan ke tingkat MTs/sederajat
Kepala MI menjamin semua siswa yang akan lulus sanggup melanjutkan ke MTs/sederajat
Kepala Madrasah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke dingklik madarsah
Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel
BOS tidak menghalangi siswa, orang renta yang mampu, atau walinya menunjukkan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah. Sumbangan sukarela dari orang renta siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak menunjukkan sumbangan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan juga perihal Tujuan dan Implementasi Dana BOS untuk Lembaga / Sekolah berikut ini :
Semua madrasah negeri dan swasta yang telah mendapatkan izin operasi wajib mendapatkan agenda BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang renta siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut
Semua madrasah negeri tidak boleh melaksanakan pungutan kepada orang tua/wali siswa
Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan derma pemerintah dan/atau pemerintah tempat pada tahun pemikiran berjalan, sanggup memungut biaya pendidikan yang dipakai hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi
Seluruh madrasah/PPS yang mendapatkan agenda BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
Madrasah sanggup mendapatkan sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang bisa untuk memenuhi kekurangan biaya yang dibutuhkan oleh madrasah. Sumbangan sanggup berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya
Kanwil Kementerian Agama harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh madrasah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas
Kanwil Kementerian Agama sanggup membatalkan pungutan yang dilakukan oleh madrasah apabila madrasah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat
Dalam agenda BOS, dana diterima oleh madrasah secara utuh, dan dikelola secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri oleh madrasah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Madrasah. Dengan demikian agenda BOS sangat mendukung implementasi penerapan MBS yang secara umum bertujuan untuk memberdayakan madrasah melalui pemberian kewenangan (otonomi), pemberian fleksibilitas yang lebih besar untuk mengelola sumber daya madrasah, dan mendorong partisipasi warga madrasah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Melalui agenda BOS, warga madrasah diharapkan sanggup lebih menyebarkan madrasah dengan memperhatikan hal-hal berikut:
Madrasah mengelola dana secara profesional, transparan dan sanggup dipertanggungjawabkan.
BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan madrasah dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan administrasi madra sah
Madrasah harus mempunyai Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan
Madrasah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (R KAM), dimana dana BOS merupakan bab integral di dalam RKAM tersebut
Rencana Jangka Menengah dan RKAM harus disetujui dalam rapat Dewan Pendidik sehabis memperhatikan pertimbangan Komite Madrasah dan disahkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Yayasan (untuk madrasah swasta).
Seperti kita ketahui bahwa amanat pasal 31 ayat 4 undang-undang dasar 1945 yang berbunyi "Negara Memprioritaskan Anggaran Pendidikan Yang Sekurang-kurangnya Dua Puluh Persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Untuk Memenuhi Kebutuhan Penyelenggaraan Pendidikan Nasional.”
Sambil menunggu ditetapkannya UU wacana perubahan APBN tahun 2015 wacana alokasi anggaran pendidikan ditetapkan dalam Rapat Paripurna mencapai Rp408,5 triliun atau 20,59 persen dari total belanja negara, yang dianggarkan melalui belanja Pemerintah Pusat Rp154,3 triliun serta yang melalui Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, sebesar Rp254,1 triliun.
Hal ini meningkat dari perencanaan yang diusulkan dalam Nota Keuangan RAPBN-P 2015 adalah alokasi anggaran untuk pendidikan sebesar 20,39 persen dari Belanja Negara pada RAPBN-P 2015 dengan nominal Rp406.704,0 miliar. Dalam akun twitter anonim @wikiDPR juga mengamini komitmen paripurna tersebut dan menyebutkan anggaran pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada APBN-P 2015 sebesar Rp 52,07 triliun.
Alokasi anggaran belanja pemerintah pusat pada fungsi pendidikan dalam RAPBN-P 2015 diperkirakan sebesar Rp153.839,2 miliar sehingga mengalami kenaikan sekitar 0,5 triliun pada APBN-P 2015. Kenaikan tersebut cukup tinggi dibandingkan dengan alokasi dalam APBN 2015 adalah Rp146.392,8 miliar. Menurut Nota Keuangan RAPBN-P 2015, meningkatnya alokasi anggaran pada fungsi pendidikan, sebagai upaya pemenuhan kewajiban dasar yang harus disediakan Pemerintah, adalah pemenuhan akan hak warga negara untuk mendapat jalan masuk pendidikan melalui ekspansi Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan menambah 10,5 juta siswa yang dilaksanakan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.
Perlu diketahui alokasi anggaran pada fungsi pendidikan mempunyai sasaran yang diharapkan, yaitu:
Meningkatnya taraf pendidikan penduduk
Meningkatnya rata-rata usang sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas
Meningkatnya angka melek abjad penduduk pada kelompok usia 15 tahun ke atas
Meningkatnya angka partisipasi murni (APM) SD/MI dan APM SMP/MTs
Meningkatnya angka partisipasi agresif (APK) SMA/SMK/MA/Paket C dan APK PT (usia 19-23 tahun)
Meningkatnya kualitas dan relevansi pendidikan; dan
Meningkatnya kualifikasi dan kompetensi guru, dosen, dan tenaga kependidikan.
Sementara Anggaran Pendidikan Melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang direncanakan pada RAPBN-P 2015 sebesar Rp254.252,3 miliar mengalami penurunan lantaran ditetapkan sebesar Rp 254.180,9 miliar pada APBN-P 2015. Hal ini sudah terprediksi dalam Nota Keuangan RAPBN-P 2015 dimana penurunan tersebut disebabkan oleh adanya pembiasaan anggaran pendidikan yang diperkirakan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) pendidikan akhir lebih rendahnya penerimaan dari SDA migas.
Seperti diberitakan di metrotvnews.com bahwa Pendidikan masih menjadi sektor dengan alokasi dana terbesar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015. Sebagaimana amanat konstitusi, anggaran pendidikan harus sebesar 20% dari APBN.
Berdasarkan nilainya, anggaran pendidikan pada tahun besok meningkat dari tahun ini. Jika pada 2014, anggaran pendidikan mencapai Rp375,4 triliun, pada tahun besok pemerintah berencana menggelontorkan Rp404,0 triliun untuk sektor tersebut.
Diantara ratusan triliun itu, pemerintah mengalokasikan anggaran pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp67,2 triliun serta Kementerian Agama Rp50,5 triliun. Selain itu, Presiden juga ingin meningkatkan lagi ketersediaan derma siswa miskin dan beasiswa bagi mahasiswa miskin atau yang dikenal dengan Bidikmisi pada tahun besok.
Berapa Gaji Guru Pada APBN-P 2015?
Sejauh ini saya belum tahu niscaya terkait penghasilan Guru baik pusat maupun didaerah pada APBN-P 2015, paling tidak klarifikasi berikut sanggup menunjukkan citra awal. Berdasarkan sumber yang disebutkan diatas, tunjangan profesi Guru PNS muncul pada alokasi Pendidikan melalui Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, dalam komponen ‘Dana Transfer Lainnya’ yang sebesar sekitar Rp 104,1 triliun pada APBN-P 2015 dengan rincian sebagai berikut:
Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp70.252.670.000.000,00 (tujuh puluh triliun dua ratus lima puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh juta rupiah);
Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah sebesar Rp1.096.000.000.000,00 (satu triliun sembilan puluh enam miliar rupiah);
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp31.298.300.000.000,00 (tiga puluh satu triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah);
Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp1.664.510.000.000,00 (satu triliun enam ratus enam puluh empat miliar lima ratus sepuluh juta rupiah); dan
Dana Proyek Pemda dan Desentralisasi (P2D2) sebesar Rp99.580.000.000,00 (sembilan puluh sembilan miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah).
Dana yang akan dikelola oleh Pemda setempat ini, setalah dikonfirmasi pada Nota Keuangan RAPBN-P 2015 tidak mengalami perubahan pada APBN-P 2015 atau masih tetap sama pada ketika perencanaannya. Untuk ketentuan dalam pelaksanannya akan diterbitkan Peraturan Presiden terkait segera sesudah UU APBN-P 2015 ditetapkan.
Tentunya, pemerintah dalam hal ini mempunyai alasan berpengaruh dalam menyusun sketsa dana pendidikan APBN-P 2015 dan sasaran serta sasaran apa saja yang akan dicapai. Kami ulangi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 45 anggaran pendidikan pada APBN-P 2015 20,59 persen jikalau dibandingkan dengan belanja negara dimana sebelumnya diprediksi pada RAPBN-P 2015 sebesar 20,39 persen dari Belanja Negara dengan nominal Rp408,5 triliun.
Dengan angka sebesar itu apakah cukup untuk mencukupi kebutuhan pendidikan Dasar Warga Negara Indonesia sesuai amanat UU 1945? terutama mereka yang ada di daerah? bagaimana kah penyalurannya dan pelaksanaanya? Pertanyaan ini tidak hanya ditujukan kepada pemerintah, tetapi merupakan kewajiban kita bersama untuk mengawal dana pendidikan. Mari kita kawal bersama!
Tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi guru PNS atau Non-PNS, di sekolah negeri ataupun swasta. Akan dicairkan secara twiwulan atau pertiga bulan, yaitu triwulan I pada bulan Maret, triwulan II pada bulan Juni, triwulan III pada bulan September dan triwulan IV pada bulan November. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07/2014 ihwal Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Baca : alokasi anggaran pendidikan tahun 2015
Mengingat hal tersebut, pemerintah menerapkan tiga asas dalam menyalurkan donasi profesi ini, yaitu:
Tepat sasaran; diberikan kepada guru yang berhak, yang memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, memenuhi 24 jam tatap muka per ahad dan ijazah yang linier (serumpun) dengan bidang sertifikasinya.
Tepat jumlah, berarti jumlah donasi yang disalurkan harus senilai dengan satu kali honor pokok guru. Untuk guru PNS, honor pokok ini juga harus diperhatikan alasannya ialah honor pokok guru PNS naik sesuai kenaikan golongannya. Sedangkan untuk guru swasta harus sesuai honor inpassing. Inpassing ialah penyetaraan dari guru swasta ke guru PNS. Bagi guru swasta yang belum inpassing, ditetapkan TPGnya sebesar 1,5 juta rupiah.
Asas terakhir ialah sempurna waktu; yakni bagi guru PNS penyaluran TPG dilakukan pemerintah kawasan melalui dana transfer daerah. Sedangkan untuk guru non-PNS, penyaluran TPG dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud.
Jika ada keterlambatan penyaluran TPG bagi guru PNS, konfirmasi seharusnya dialamatkan ke pemerintah daerah, bukan ke Kemendikbud. Kecuali jikalau SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) tidak keluar, itu gres dapat ditanyakan ke pusat. Karena saat seorang guru PNS sudah mendapat SKTP dari Kemendikbud, maka selanjutnya penyaluran TPGnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Kali ini aku share kepada teman-teman pola agenda pelajaran khusus dipajang dikantor sekolah, terkadang di kantor itu tidak ada agenda yang ditempel, hanya agenda kecil (1 kertas)di meja kepala sekolah atau guru. Ada juga yang menempelkan agenda besar, tapi berupa banner. Jadwal pelajaran sifatnya sementara, kalau agenda yang dipajang tersebut memakai banner, maka setidaknya sekolah harus menciptakan banner per semester.
Mungkin sebagian orang bilang "ngapain buat yang besar? kan semua guru sudah punya"
Oke aku buat sederhana saja. Semua guru dan kepala sekolah pun sudah punya agenda masing-masing, tapi mereka simpan dirumah bukan dibawa ke sekolah. Penting sekali memasang agenda besar ini di kantor, terutama di ruang guru (jika ada) untuk mengurangi kenakalan guru (asalkan kepsek aktif, tidak hanya duduk bagus di ruangannya).
dikala bel berbunyi kadang ada guru yang masih santai diruang guru/kantor, nah disinilah tugas kepala sekolah atau wakil-wakilnya, berpura-pura melihat agenda yang terpampang supaya guru yang masih santai bergegas ke kelas. "Ini hal kecil, namun kalau dibiarkan, kesudahannya sangat besar"
Ini sangat sederhana, anda pun dapat membuatnya sendiri, menyerupai agenda pelajaran pada umumnya memakai MS.Excel. Hanya aku perbesar menjadi 4 lembar, sesudah di print out tinggal disatukan dan masukkan ke fiqura atau tempel pribadi ketembok atau terserah anda.
Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) merupakan kerangka inti yang secara umum mempunyai 4 komponen. Yaitu; 1) kurikulum dan hasil belajar, 2) evaluasi berbasis kelas, 3) aktivitas mencar ilmu mengajar, dan 4) pengolahan kurikulum berbasis sekolah.
Simak pembahasan tiap komponen berikut :
Kurikulum dan hasil belajar
Kurikulum yaitu seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi bimbing serta cara yang dipakai sebagai pedoman pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dan pencapaiannya diadaptasi dengan keadaan dan kemampuan sekolah/madrasah.
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, perilaku dan nilai-nilai yang diwujutkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kompetensi sanggup dikenali melalui sejumlah hasil mencar ilmu yang sanggup diukur dan diamati. Kompetensi sanggup dicapai melalui mengalaman mencar ilmu yang dikaitkan dengan materi kajian dan materi pelajaran.
Kompetensi dikembangkan dengan semenjak Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudlatul Athfal (RA), kelas I hingga kelas XII yang menggambarkan rangkaian kemampuan yang bertahap, berkelanjutan, konsisten seiring dengan perkembangan psikologis akseptor didik.
Penilaian berbasis kelas
Penilaian Berbasis Kelas (PBK) merupakan salah satu komponen dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Penialaian ini dilaksanakan secara terpadu dengan aktivitas mencar ilmu mengajar, PBK dilakukan dengan mengumpulkan kerja akseptor didik, hasil karya, penugasan, kinerja, dan tes tertulis. Guru menilai kompetensi dan hasil mencar ilmu siswa menurut tingkat pencapaian prestasi siswa. Simak keunggulan dan prinsip PBK
Kegiatan mencar ilmu mengajar
Kegiatan mencar ilmu mengajar memuat banyak sekali gagasan pokok ihwal pembelajaran yang bertujuan untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan. Belajar merupakan aktivitas aktif siswa dalam membangun makna dan pemahaman. Denga demikian guru perlu memperlihatkan dorongan kepada mereka untuk memperlihatkan otoritasnya dalam membangun gagasan. Tanggung jawab mencar ilmu ada pada siswa, tapi guru bertanggung jawab untuk membuat situasi yang mendorong, memotivasi dan tanggung jawab mereka untuk mencar ilmu sepanjang hayat.
Pengolahan kurikulum berbasis sekolah
Salah satu prinsip pengelolaan KBK yaitu pengelolaan kurikulum berbasis sekolah. Prinsip ini perlu diberdayakan agar sekolah sanggup merencanakan, melaksanakan, dan mengelola serta menilai pembelajaran sesuai dengan kondisi mereka.
Prinsip tersebut sangan baik dalam melahirkan teladan pemberdayaan tenaga kependidikan dan sumber daya lain untuk meningkatkan mutu hasil belajar. Seperti pengembangan perangkat kurkulum (misal; silabus), training professional guru, dan pengembangan isu kurikulum sebagai suatu sistem kurikulum nasional.
Sebagaimana artikel sebelumnya perihal komponen kurikulum tingkat RA dan TK. Selanjutnya saya ulas sedikit pada poin 2 perihal manfaat, keunggulan dan prinsip Penilaian Berbasis Kelas.
Kegunaan evaluasi berbasis kelas (PBK) tidak lepas dari pertimbangan dari sejumlah keunggulannya, salah satunya sebagai berikut :
Pengumpulan info kemajuan belajar, baik formal ataupun non formal yang diadakan secara terpadu dalam suasan yang menyenangkan, serta menyediakan kesempatan yang terbaik bagi siswa untuk memperlihatkan apa yang diketahui, dipahami, dan yang bisa dikerjakan siswa.
Pencapaian hasil mencar ilmu siswa tidak dibandingkan dengan prestasi kelompok, tapi dibandingkan dengan kemampuan sebelumnya dalam rangka untuk membantu siswa mencapai apa yang ingin dicapai bukan untuk menghakiminya.
Pengumpulan info memakai banyak sekali cara, supaya kemajuan mencar ilmu siswa sanggup terdeteksi secara lengkap
Siswa perlu dituntut semoga sanggup memotivasi dirinya untuk mengerahkan semua potensi dalam menanggapi dan mengatasi semua duduk kasus yang dihadapi denga caranya sendiri, bukan sekedar melatih siswa menentukan jawabah yang tersedia.
Untuk menentukan ada tidaknya kemajuan mencar ilmu dan perlu tidaknya pinjaman berencana, sedikit demi sedikit menurut bukti yang cukup akurat.
Hasil Penilaian Berbasis Kelas mempunyai kegunaan untuk:
Umpan balik bagi siswa dalam mengetahui kemampuan dan kekurangannya sehingga timbul untuk memperbaiki hasil belajarnya.
Memantau kemajuan mencar ilmu siswa sehingga memungkinkan dilakukan pengayaan untuk memenuhi kebituhan siswa sesuai dengan kemampuan dan kemajuannya.
Memberikan masukan kepada guru untuk memperbaiki jadwal pembelajarannya di kelas
Memungkinkan siswa mencapai kompetensi yang telah ditentukan walaupun kecepatan mencar ilmu mereka berbeda-beda
Memberikan info kepada masyarakat perihal efektifitas pendidikan sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat.
Prinsip-prinsip Penilaian Berbasis Kelas
Terdapat sejumlah prinsip yang harus dipegang dalam melaksanakan PBK, sebagai berikut :
Valid : Penilaian harus memperlihatkan info yang akurat perihal hasil mencar ilmu siswa, contohnya apabila pembelajaran memakai pendekatan eksperimen maka acara melaksanakan eksperimen harus menjadi salah satu objek yang dinilai
Mendidik : Penilaian harus memperlihatkan sumbangan positif terhadap pencapaian mencar ilmu siswa. Hasil evaluasi harus dinyatakan dan sanggup dirasakan sebagai penghargaan bagi siswa yang berhasil atau sebagai pemicu semangat mencar ilmu bagi mereka yang kurang berhasil
Berorientasi pada kompetensi : Penilaian harus mencapai kompetensi yang dimaksud dalam kurikulum
Adil : Penilaian harus adil terhadap semua siswa dengan tidak membedakan latar belakang sosial ekonomi, budaya, bahasa, atau lainnya.
Terbuka : Kriteria dan dasar pengambilan dan pengambilan keputusan harus terbuka dan terang kepada semua pihak.
Berkesinambungan : Penilaian dilakukan secara berencana, sedikit demi sedikit dan terus-menerus untuk memperoleh citra perihal perkembangan mencar ilmu siswa sebagai hasil acara belajarnya.
Menyeluruh : Penilaian sanggup dilakuakn dengan banyak sekali teknik dan mekanisme termasuk pengumpulan banyak sekali bukti hasil mencar ilmu siswa. Penilaian hasil mencar ilmu siswa ini mencakup pengetahuan, keterampilan, perilaku dan nilai dalam kebiasaan kebiasaan dan bertindak.
Bermakna : Penilaian hendaknya gampang dipahami, mempunyai arti, mempunyai kegunaan dan bisa ditindaklanjuti oleh semua pihak.
Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan dilaksanakan secara terpadu dengan pendataan PTK dengan target seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah. Karena itu, organisasi pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan ini juga harus dibuat dengan melibatkan unsur yang lebih luas mencakup kedua acara yang diintegrasikan tersebut. Untuk itu perlu dibuat tim yang solid dan terpadu dari mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan satuan pendidikan.
Optimalisasi hasil pelaksanaan acara pemetaan mutu pendidikan mensyaratkan adanya ketersediaan sumber daya insan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Administrator LPMP
PNS di LPMP
Menguasai TIK
Menguasai substansi sistem NUPTK dan pemetaan mutu (basis EDS)
Tim Layanan Konsultasi Propinsi
PNS di LPMP
Menguasai TIK
Menguasai substansi sistem NUPTK dan pemetaan mutu (basis EDS)
Sudah mengikuti Capacity Building pemetaan mutu pendidikan dan pembekalan operator pemutahiran NUPTK tingkat nasional
Koordinator Kabupaten
PNS Kabupaten/Kota yang diusulkan
Menguasai TIK
Menguasai substansi sistem NUPTK dan pemetaan mutu (basis EDS)
Sudah mengikuti Capacity Building pemetaan mutu pendidikan dan pembekalan operator pemutahiran NUPTK tingkat provinsi
Tim Layanan Konsultasi kabupaten/kota
Menguasai TIK
Menguasai substansi sistem NUPTK dan pemetaan mutu (basis EDS)
Sudah mengikuti Capacity Building pemetaan mutu pendidikan dan pembekalan operator pemutahiran
NUPTK tingkat provinsi
Petugas Pemetaan
Pengawas dan Operator Kecamatan
Menguasai TIK
Menguasai substansi sistem NUPTK dan pemetaan mutu (basis EDS)
Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Dalam rangka memperlihatkan pengaturan lebih detail wacana persyaratan pendirian madrasah tersebut, Peraturan Menteri tersebut mengamanatkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk menyusun Petunjuk Teknis Persyaratan Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dengan dilandasi oleh fatwa dan pertimbangan sebagai berikut:
Pertama, kanal pendidikan yang bermutu merupakan hak mendasar setiap warga negara yang tidak dibatasi oleh status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini sejalan dengan akad global melalui UNESCO dalam upaya peningkatan pemerataan kanal pendidikan yang bermutu melalui kegiatan "Pendidikan untuk Semua" (Education for All).
Kedua, peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional menjadi kegiatan dan prioritas pemerintah dalam upaya membangun Indonesia yang "sejahtera, demokratis, dan berkeadilan" sesuai dengan visi RPJMN 2010-2014 dan RPJPN 2005-2025 yang memfokuskan pada kegiatan pembangunan SDM bangsa Indonesia dalam bidang pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi dalam mencapai sasaran pembangunan nasional.
Ketiga, kebijakan teknis peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013. Penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dilakukan dalam tiga kegiatan terintegrasi, ialah evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Akreditasi merupakan salah satu kegiatan atau kebijakan yang dipakai sebagai taktik penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasional. Akreditasi juga merupakan sebuah "mantra" gres yang dipakai sebagai salah satu instrumen penilaian kelayakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu pada 8 (delapan) SNP, ialah (i) standar isi, (ii) standar kompetensi lulusan, (iii) standar proses, (iv) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (v) standar sarana dan prasarana, (vi) standar pengelolaan, (vii) standar penilaian, dan (viii) standar pembiayaan.
Keempat, sejalan dengan fatwa tersebut, dalam upaya meningkatkan kanal pendidikan madrasah yang bermutu, maka perlu kebijakan strategis untuk menjamin bahwa layanan pendidikan madrasah telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 wacana Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Kabupaten/Kota. Dalam konteks ini, santunan izin pendirian madrasah merupakan pintu masuk yang strategis untuk menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal penyelenggaraan pendidikan madrasah.
Atas dasar fatwa tersebut, kebijakan dan peraturan wacana persyaratan dan mekanisme pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat perlu diatur secara lebih baik dengan mengedepankan pada aspek kualitas pemenuhan SPM.
Kalau bicara pendirian madrasah, merupakan topik yang susah-susah gampang. Kenapa tidak? Pada tahun-tahun sebelumnya pendirian madrasah biasanya terkait dengan duduk perkara jumlah siswa pada calon sekolah tersebut, di survei oleh pihak kemenag apa sekolah tersebut layak atau tidak untuk mendapatkan ijin operasional. Nah kini beda, pendirian sekolah / madrasah dihentikan ada siswa yang masuk agar tidak ada siswa yang dirugikan jikalau nanti ijin operasional tidak terbit. pengajuan pendirian madrasah dilakukan pada bulan januari kemudian SK ijin operasional keluar bulan juni, gres manerima siswa gres dibulan juli. Silahkan anda baca perihal Landasan Pendirian Madrasah
Adapun syarat-syarat dokument yang harus dilengkapi oleh tubuh aturan calon forum pendidikan yaitu menyusun proposal dengan cara mengisi/melengkapi Formulir Pendirian Madrasah dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan sebagai berikut :
Dokumen Persyaratan Administratif
Fotokopi sah Akte Notaris organisasi berbadan aturan berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan aturan lainnya yang telah menerima legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Fotokopi sah Surat Keputusan Pengurus forum calon penyelengara perihal Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus Organisasi Berbadan Hukum dilengkapi dengan fotokopi sah Kartu Tanda Penduduk masing-masing
Fotokopi sah dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari forum calon penyelenggara
Fotokopi sah Surat Keputusan pengurus forum calon penyelenggara perihal Struktur Manajemen dan Personalia Madrasah yang akan didirikan
Surat Pernyataan kesanggupan untuk membiayai forum pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit untuk 1 (satu) tahun berikutnya (bermaterai 6000).
Dokumen Persyaratan Teknis
Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Daftar Calon Guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon Guru dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon Guru;
Fotokopi sah Surat Keputusan perihal Pengangkatan calon Kepala Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon Kepala Madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon Kepala Madrasah;
Daftar Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon tenaga kependidikan madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon tenaga kependidikan madrasah;
Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
Gambar/foto daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
Fotokopi akta kepemilikan tanah/lahan atas nama forum calon penyelenggara.
Dokumen Persyaratan Kelayakan
Dokumen Studi Kelayakan yang mencakup aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya, dan demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan forum pendidikan formal.
Alur Perizinan Pendirian Madrasah Proposal dikirim dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat melalui Kepala Kantor Kementerian Agama. Kepala Kantor Kementerian Agama menugaskan Kepala Seksi yang membidangi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah untuk melaksanakan verifikasi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan proposal pendirian madrasah menurut persyaratan yang telah ditentukan.
Apabila madrasah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama memberitahukan alasan kepada forum calon penyelenggara selaku pemohon izin pendirian madrasah.
Oleh akibatnya saya bilang susah-susah gampang, apabila forum sudah mendapatkan SK Ijin Operasional tanpa adanya siswa (belum mendapatkan siswa) juga yang memilih layak tidaknya forum tersebut yaitu Akreditasi.