Tuesday, 1 October 2019

Jadi Berilmu Kemenag Perketat Syarat Pendirian Madrasah


Kalau bicara pendirian madrasah, merupakan topik yang susah-susah gampang. Kenapa tidak? Pada tahun-tahun sebelumnya pendirian madrasah biasanya terkait dengan duduk perkara jumlah siswa pada calon sekolah tersebut, di survei oleh pihak kemenag apa sekolah tersebut layak atau tidak untuk mendapatkan ijin operasional. Nah kini beda, pendirian sekolah / madrasah dihentikan ada siswa yang masuk agar tidak ada siswa yang dirugikan jikalau nanti ijin operasional tidak terbit. pengajuan pendirian madrasah dilakukan pada bulan januari kemudian SK ijin operasional keluar bulan juni, gres manerima siswa gres dibulan juli. Silahkan anda baca perihal Landasan Pendirian Madrasah

Adapun syarat-syarat dokument yang harus dilengkapi oleh tubuh aturan calon forum pendidikan yaitu menyusun proposal dengan cara mengisi/melengkapi Formulir Pendirian Madrasah dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan sebagai berikut :

Dokumen Persyaratan Administratif


  1. Fotokopi sah Akte Notaris organisasi berbadan aturan berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan aturan lainnya yang telah menerima legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Fotokopi sah Surat Keputusan Pengurus forum calon penyelengara perihal Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus Organisasi Berbadan Hukum dilengkapi dengan fotokopi sah Kartu Tanda Penduduk masing-masing
  3. Fotokopi sah dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari forum calon penyelenggara
  4. Fotokopi sah Surat Keputusan pengurus forum calon penyelenggara perihal Struktur Manajemen dan Personalia Madrasah yang akan didirikan
  5. Surat Pernyataan kesanggupan untuk membiayai forum pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit untuk 1 (satu) tahun berikutnya (bermaterai 6000).

Dokumen Persyaratan Teknis


Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  1. Daftar Calon Guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon Guru dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon Guru;
  2. Fotokopi sah Surat Keputusan perihal Pengangkatan calon Kepala Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon Kepala Madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon Kepala Madrasah;
  3. Daftar Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon tenaga kependidikan madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon tenaga kependidikan madrasah;
  4. Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
  5. Gambar/foto daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
  6. Fotokopi akta kepemilikan tanah/lahan atas nama forum calon penyelenggara.

Dokumen Persyaratan Kelayakan


Dokumen Studi Kelayakan yang mencakup aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya, dan demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan forum pendidikan formal.

Alur Perizinan Pendirian Madrasah Proposal dikirim dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat melalui Kepala Kantor Kementerian Agama. Kepala Kantor Kementerian Agama menugaskan Kepala Seksi yang membidangi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah untuk melaksanakan verifikasi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan proposal pendirian madrasah menurut persyaratan yang telah ditentukan.

Apabila madrasah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama memberitahukan alasan kepada forum calon penyelenggara selaku pemohon izin pendirian madrasah.

Oleh akibatnya saya bilang susah-susah gampang, apabila forum sudah mendapatkan SK Ijin Operasional tanpa adanya siswa (belum mendapatkan siswa) juga yang memilih layak tidaknya forum tersebut yaitu Akreditasi.

Referensi : https://direktori.madrasah.kemenag.go.id/index.php/umum

No comments:

Post a Comment