Monday, 14 October 2019

Jadi Cendekia Harta Yang Wajib Di Zakati Berdasarkan 4 Madzhab


Harta yang wajib dikeluarkan zakat berdasarkan pendapat madzhab yang empat, versi kitab salaf

Menurut Syafi’iyah :

  1. Masyiyah (hewan ternak) mencakup unta, sapi, kerbau, dan kambing.
  2. Naqd ; mencakup emas dan perak, pula termasuk uang emas dan perak.
  3. Zuru’ (hasil pertanian) ibarat padi, kedelai, kacang hijau, jagung, kacang panjang, dan gandum.
  4. Tsimar (buah-buahan); mencakup anggur dan kurma.
  5. ‘Arudh al-tijarah (harta dagangan)
  6. Ma’dan (hasil pertambangan emas dan perak) dan rikaz (temuan harta emas dan perak  dari pendaman orang jahiliyah).

Menurut Hanafiyah :

  1. Masyiyah (hewan ternak) mencakup unta, sapi, kerbau, dan kambing.
  2. Naqd; mencakup emas dan perak,
  3. Semua tumbuh-tumbuhan yang untuk penghasilan termasuk madu.
  4. Amwal al-tijarah (harta dagangan)
  5. Ma’dan (hasil tambang), mencakup besi, timah, emas dan perak, rikaz yamg mencakup semua jenis permata yang ditemukan dari simpanan jahiliyah.

Menurut Malikiyah :

  1. Masyiyah (hewan ternak) mencakup unta, sapi, dan kambing.
  2. Naqd; mencakup emas dan perak.
  3. Zuru’ (hasil pertanian) ibarat padi, kedelai, kacang hijau, jagung, kacang panjang, dan gandum.
  4. Tsimar (buah-buahan); mencakup anggur, kurma dan zaitun.\
  5. Amwal al-tijarah (harta dagangan)
  6. Ma’dan dan rikaz.

Menurut Hanbaliyah :

  1. Masyiyah (hewan ternak) mencakup unta, sapi, dan kambing.
  2. Naqd; mencakup emas dan perak.
  3. Setiap biji-bijian; ibarat kacang, beras, kopi, dan rempah-rempah.
  4. Tsimar (buah-buahan); mencakup anggur, kurma dan buah pala.
  5. Amwal al-tijarah (harta dagangan)
  6. Ma’dan (semua hasil pertambangan ibarat emas, perak, besi, timah,minyak tanah,dan permata) dan rikaz(semua barang berharga yang ditemukan dari simpanan jahiliyah).
  7. Madu.

No comments:

Post a Comment