Monday, 14 October 2019

Jadi Arif File Format Berkas Persyaratan Sertifikasi Guru


Menurut sebagian pendapat bahwa aktivitas sertifikasi guru di masa pemerintahan Presiden Jokowi lebih berat / sulit dibandingkan pemerintahan sebelumnya.

Seperti diuraikan Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruch mengungkapkan, sertifikasi kali ini yang juga dikhususkan bagi guru pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang minimal mengajar semenjak Januari 2005. Itu artinya sertifikasi hanya boleh diikuti guru yang mengajar minimal sembilan tahun.

Menurutnya hal ini terkesan lebih ketat dibandingkan sebelumnya yang minimal enam tahun mengajar sudah bisa mengikuti sertifikasi.

Dalam Pedoman sertifikasi guru tahun 2015, ditentukan bahwa Guru yang sanggup mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan pengakuan dari kopertis setempat. Bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin berguru atau kiprah berguru dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang, sedangkan bagi guru bukan PNS, dibuktikan dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang mempunyai SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur/Pejabat yang berwenang.
  5. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
  6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika penerima diketahui sakit pada dikala tiba untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak bisa mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta investigasi ulang terhadap kesehatan penerima tersebut. Jika hasil investigasi kesehatan menyatakan penerima tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
  7. Guru yang telah mempunyai akta pendidik (Sertifikasi kedua).

Nah jikalau anda sudah mempunyai akta pendidik, terutama dibawah naungan Kementerian Agama. Maka tidak sanggup dipungkiri bahwa anda harus melaksanakan pemberkasan sertifikasi. Silahkan anda download teladan file pada link dibawah ini :

PNS
Non-PNS
PPAI

Tambahan
Bagi yang belum/sudah sertifikasi, ijazah terakhir anda harus linier (cocok) dengan yang ada di sertifikat/piagam. Contoh, jikalau pada piagam anda sebagai guru TK/RA maka ijazahnya harus jurusan PGTK/PGRA. Guru kelas MI/SD, maka ijazah jurusan PGSD/PGMI, dll.

Update 2016
Untuk berkas persyaratan dan juknis sertifikasi tahun 2016, bisa anda simak di postingan berikut:
Berkas dan Juknis Sertifikasi Guru

Semoga bisa membantu dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Amin...

No comments:

Post a Comment