Monday, 14 October 2019

Jadi Berilmu Pandangan Islam Ihwal Pengolahan Bio Gas


Dari hasil survei yang di lakukan beberapa LSM telah di temukan kehawatiran berkenaan dengan kesehatan yang di akibatkan oleh air limbah. Menurut asumsi Mentri kesehatan, ada 6 juta kasus diare pertahun. Dan secara keseluruhan jumlah penyakit yang bekerjasama dengan duduk kasus air mencapai sekitar 900.000 kasus pertahun. 2000 di antaranya berakibat fatal. Dari hasil survei ini pemerintah meluncurkan beberapa kegiatan antisipatif salah satunya yaitu "SANIMAS" (Sanitasi Berbasis Masyarakat).

Program ini di bangkit dengan memakai teknologi " DEWATS". Yaitu suatu pendekatan pengolahan air limbah – lebih spesifiknya tinja - secara tersentralisasi yang memadukan teknologi pengolahan air limbah secara biologis baik aerobic maupun anaerobic. Dengan teknologi DEWATS selain sanggup mengurangi polusi air limbah mencapai 90 %, air limbah hasil olahan sanggup di manfaatkan dan juga ramah lingkungan.

Hal ini di alasannya teknologi DEWATS di lengkapi Bio Digester yang sanggup menguraikan air limbah dengan kandungan organik tinggi. Selain itu, dengan teknologi DEWATS kita sanggup menghasilkan energi alternatif Biogas yang sanggup di manfaatkan sebagai energi listrik, untuk memasak dan lain sebagainya. Sasaran kegiatan ini yaitu pemukiman padat penduduk termasuk juga pondok pesantren.

Pertanyaan:

  1. Bagimana Islam memandang pengolahan air limbah (tinja) yang notabene yaitu barang najis, boleh atau tidak?
  2. Bisakah air hasil olahan tersebut di manfaatkan lagi, menyerupai untuk kolam ikan DLL?
  3. Dan bagaimana hukum biogas yang di hasilkan. Seandainya Biogas tadi dipakai untuk memasak, bagaimana aturan hasil masakannya, mengingat masih ada alternatif lain menyerupai minyak tanah, kayu bakar DLL?

Jawaban:

  1. Boleh kerena ada hajat. Bahkan kalau pengolahan tersebut untuk menghilangkn ancaman yang memperbolehkan tayammum maka hukumnya wajib.
  2. Apabila hasil olahan air lembah tersebut betul – betul suci dan tidak menjadikan ancaman maka sanggup dimanfaatkan dalam semua keperluan. Dan apabila belum suci atau menjadikan ancaman maka hanya sanggup dimanfaatkan untuk keperluan selain bersuci dan komsumsi kecuali dalam darurot.
    Catatan : sebaiknya demi menjaga kesehatan dan menghindari ancaman serata kejijikan air tersebut tidak dikonsumsi untuk minum.
  3. Hukumnya suci. Dalam madzhab hanafi terdapat khilaf: pendapat yang shoheh hukunya suci (tidak menajiskan) alasannya termasuk meminimalisir. berdasarkan sebagian tidak suci.

No comments:

Post a Comment