Monday, 14 October 2019

Jadi Akil Berkas Pemberian Profesi Guru


Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dasar yaitu sumbangan yang diberikan kepada guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi, dan pengawas satuan pendidikan jenjang pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi yang telah mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar dibawah binaan Provinsi terhitung mulai awal tahun anggaran berikut sehabis yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Adapun berkas-berkas yang harus dipenuhi oleh guru adalah:

  1. Check List Pencairan Tunjangan Profesi.
  2. PrintOut NUPTK dari Aplikasi Padamu Negeri
  3. Lembar Ketikan yang berisi NRG dan SKDirjen
  4. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
  5. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
  6. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
  7. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ)
  8. Surat Pernyataan Kebenaran Berkas
  9. Surat Tanggung Jawab Mutlak Siap Mengembalikan Jika Terjadi Kesalahan Perhitungan
  10. Foto Copy Legalisir Sertifikat Pendidik
  11. Foto Copy No. Rek Bank Jatim yang masih aktif (PNS) dan Fc Rek BTN yang masih aktif (NonPNS).
  12. Foto Copy SK terakhir yang di legalisir pejabat berwenang (PNS) dan Foto Copy SK GTY yang di legalisir oleh yayasan
  13. Foto Copy KGB dan Daftar Gaji (PNS)
  14. Laporan Bulanan Sebagai Guru termasuk aktivitas Extra Korikulernya
  15. Bagi Guru yang mempunyai kiprah pemanis (Jabatan) melampirkan > SK Pengangkatan Jabatan dari Kanwil Kemenang Jatim (PNS) dan dari Yayasan satminkal (NonPNS) > Laporan Bulanan Untuk Tugas Tambahan
  16. Bagi Guru NonPNS yang mempunyai kiprah pemanis mengajar di forum diluar satminkal melampirkan SK Tambahan mengajar di tandatangani oleh Pimpinan Yayasan mengetahui Pengawas dan Kepala Kantor Kementerian Agama.
  17. Jadwal Pelajaran Semester Genap TA 2014/2015 ( Diambil dari Padamu Negeri) di legalisir Kepala Sekolah
  18. Absensi bulan Januari sd Juni 2015 yang dilegalisir Kepala Sekolah
  19. Perangkat Pembelajaran > Program Tahunan > Program Semester > Silabus > RPP
  20. Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

No comments:

Post a Comment