Monday, 14 October 2019
Jadi Berakal Pola Instrumen Pelaksanaan Penyusunan Ktsp
Contoh Instrumen Pelaksanaan Penyusunan KTSP. Pengembangan KTSP dilaksanakan oleh TPK, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Guru, serta pengawas pembina dengan pendampingan atau bimbingan dan kerjasama Dinas Pendidikan Kab./Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP atau Dinas/Instansi lain yang terkait. Kerjasama dengan dinas/instansi terkait sanggup dilakukan untuk menambah atau memperkaya muatan KTSP sesuai dengan karakteristik sekolah.
KTSP yang telah disusun dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh setiap pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah sehabis divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi.
Kegiatan di Sekolah secara teknis dikoordinasikan oleh TPK Sekolah berhubungan dengan Komite Sekolah dan Pengawas Pembina sekolah, serta Dinas Pendidikan Kab./Kota.
Penyusunan KTSP dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum tahun pelajaran baru, dimulai dengan mengevaluasi KTSP tahun sebelumnya menyerupai yang dijelaskan di BAB III. Alur acara tersebut secara umum sanggup digambarkan menyerupai gambar diatas.
Kegiatan koordinasi merupakan acara yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota dan Provinsi berupa bimbingan dalam penyusunan KTSP dengan acara antara lain; 1) Penentuan jenis dan strategi pelaksanaan muatan lokal; 2) Penentuan agenda penyusunan dan pendampingan; 3) Perumusan kalender pendidikan.
Kegiatan supervisi berupa verifikasi dan validasi KTSP oleh TPK Dinas Pendidikan Kab./Kota dan validasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan memakai instrumen menyerupai yang dijelaskan di BAB III.
Selain itu, sekolah melaksanakan penilaian KTSP secara berkesinambungan dan terencana yang dilakukan oleh sekolah (guru, Kepala Sekolah, dan Komite Sekolah) minimal satu semester dua kali untuk Dokumen 1, dan oleh guru matapelajaran yang melaksanakan penilaian dan revisi RPP sesuai kebutuhan.
Pada tahun pelajaran 2013-2014 sejumlah 1.270SMA ditunjuk sebagai pelaksana Kurikulum 2013 khusus untuk kelas X, sehingga semua Sekolah Menengan Atas ini berkewajiban untuk meng-implementasikan semua peraturan yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 sebagai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasinya.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun sebagai materi pola dalam pelaksanaan proses pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional yang pada tahun Pelajaran 2013-2014 bagi 1.270 Sekolah Menengan Atas harus meliputi dua kurikulum, adalah kurikulum 2006 dan 2013.
Selain itu, pengembangan KTSP juga harus mempertimbangkan prinsip pengembangan dan karakteristik kurikulum yang berlaku, sehingga menunjang kepada pelaksanaan proses pendidikan yang maksimal. Proses pendidikan tersebut harus sanggup berbagi potensi penerima didik sehingga mencapai perkembangan yang seimbang antara kebutuhan fisik, psikis, dan spritual yang meliputi domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Contoh Instrumen Pelaksanaan Penyusunan KTSP
Model Pengembangan KTSP ini disusun sebagai salah satu materi untuk membantu pelaksana atau TPK sekolah dalam menyusun KTSP sesuai dengan kondisi dan karakteristik sekolahnya masing-masing. Untuk selanjutnya, kritikan dan saran demi peningkatan dan perbaikan sangat diharapkan.
Labels:
Kurikulum,
Pendidikan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment