Monday, 14 October 2019

Jadi Bakir Bolehkah Menjual Binatang Qurban?


Menjual Hewan Qurban? Itulah permasalahan yang sering kita temui, dimana binatang qurban yang seharusnya di sembelih malah di jual dengan alasan dananya untuk pembangunan masjid atau musholla. Namun salah satu kasus yang pernah aku temui, ada juga yang alasannya ber-nadzar  bahwa sapinya akan di qurbankan sehabis beranak.

Ternyata sehabis beranak sampai 2 kali, sapi tersebut terkena penyakit mendadak, jadi mereka jual dengan harga murah, anggaplah 2 juta. tapi alasannya sapi tersebut di niatkan qurban maka uang tersebut tetap diberikan ke musholla atau masjid.

Nah, praktek ibarat diatas tidak sanggup dibenarkan dalam islam, dalam artian dihentikan dijual, alasannya intinya binatang qurban harus di sembelih.

Beda halnya dengan menjual dagingnya sehabis di sembelih (mungkin ini sanggup jadi solusi). ibarat yang aku jelaskan diatas bahwa binatang qurban harus disembelih, bila memang masjid atau musholla sedang membutuhkan dana, maka sembelih dulu gres dagingnya dijual. wallahu a'lam

Referensi : I’anatut thalibin juz.2 hal. 232

No comments:

Post a Comment