Showing posts sorted by relevance for query persyaratan-dan-tata-cara-pendaftaran. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query persyaratan-dan-tata-cara-pendaftaran. Sort by date Show all posts

Monday, 18 November 2019

Lebih Cendekia Surat Edaran Registrasi Calon Penerima Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2018-2022

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Proses dan prosedur registrasi calon akseptor Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022 menurut Surat Edaran resmi Dirjen GTK tanggal 15 Februari 2018 perihal Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia bahwasannya dalam rangka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka registrasi calon akseptor PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.





Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan isu terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:

1.   Calon akseptor PPG Dalam Jabatan yakni guru yang diangkat hingga dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tertunda dalam data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.
2.   Calon akseptor wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yang mempunyai minimum yang diperoleh dari kemampuan kemampuan akademik (pretest).
3.   Calon akseptor wajib melaksanakan registrasi melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi aktivitas studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.
4.   Verikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara aktivitas studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IVyang dimiliki.
5.   Calon akseptor yang dinyatakan lolos verikasi dan validasi ijasah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.
6.   Persyaratan, tata cara pendaftaran, aktivitas pendaftaran, aktivitas pretes calon akseptor PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana terlampir.

Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 4184/B4/GT/2018 Tanggal : 15 Februari 2018

Lampiran I. 

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018-2022

A. Persyaratan

1. Persyaratan akademik

Calon akseptor PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.

Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon akseptor ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yakni 50 untuk aktivitas studi kejuruan dan 60 untuk aktivitas studi non kejuruan.

2. Persyaratan manajemen

Calon akseptor wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.

a.   Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
b.   Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c.   Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sesudah lulus pretest).
d.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e.   Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan aktivitas studi pada PPG yang akan diikuti.
f.    Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
g.   Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
h.   Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i.    Sehat jasmani dan rohani.
j.    Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k.   Berkelakuan baik.

Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada karakter g di atas, hanya berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran derma profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di tempat khusus (3T).

B. Tata Cara Pendaftaran

1.   Aplikasi registrasi calon akseptor PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
2.   Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan memakai akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan susukan internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3.   Guru memutuskan aktivitas studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan aktivitas studi PPG yakni linier dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
4.   Guru mengisi nama perguruan tinggi dan aktivitas studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5.   LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara aktivitas studi PPG yang dipilih dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a.   “Diterima” jikalau aktivitas studi PPG yang dipilih linier dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b.   “Ditolak” jikalau aktivitas studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan aktivitas studi PPG yang ada.
c.   “Diperbaiki’ jikalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan aktivitas studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki aktivitas studinya menjadi Bahasa Inggris.
6.   Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai akseptor pretest PPG Dalam Jabatan.
7.   Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan sesudah proses penempatan (plotting) akseptor pretest ke TUK selesai.

C. Jadwal Kegiatan

1.   Pendaftaran calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru : 17 Februari – 2 Maret 2018
2.   Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP : 19 Februari – 5 Maret 2018
3.   Penetapan TUK oleh LPMP : 19 – 21 Februari 2018
4.   Penempatan (Plotting) TUK calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP : 6 – 10 Maret 2018
5.   Cetak kartu calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru : 12 - 14 Maret 2018
6.   Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK : 20 - 31 Maret 2018

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Proses Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan pada ahad ke-4 Februari 2018

Thursday, 23 January 2020

Lebih Bakir Persyaratan Dan Tata Cara Registrasi Calon Pelatih Kurikulum 2013 Tahun 2016 Online

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pada semester 2 tahun fatwa 2015/2016 ini, Panitia Seleksi (Pansel) Kurikulum 2013 tahun 2016 Kemendikbud mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi sebagai Instruktur Kurikulum 2013.

Tugas dan fungsi Instruktur Kurikulum 2013 selengkapnya sanggup dilihat pada laman Link Kurikulum 2013

PERSYARATAN CALON INSTRUKTUR KURIKULUM 2013 TAHUN 2016

Persyaratan Umum :

1.   Warga Negara Republik Indonesia baik PNS dan non-PNS
2.   Sehat raga dan jiwa
3.   Bersedia mengikuti training instruktur
4.   Bersedia menjadi pelatih yang ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia
5.   Bersedia melatih guru sasaran selama selama 4 hari per angkatan dalam kala waktu tamat Maret s.d. Juli 2016

Persyaratan Khusus :

a. Tim pengembang kurikulum terdiri diri:

1.   Penulis KI, KD, Silabus, dan pedoman tematik/mapel
2.   Penulis pedoman penilaian
3.   Penulis buku teks tematik/pelajaran;

b. Praktisi Pendidikan terdiri dari:

1.   Guru
2.   Kepala sekolah
3.   Pengawas

c. Pegiat pendidikan; atau Akademisi terdiri dari:

1.   Dosen LPTK
2.   Widyaiswara P4TK
3.   Widyaiswara LPMP;

d. Pemangku pendidikan terdiri dari:

1.   Direktorat pembinaan persekolahan
2.   Pusat Kurikulum dan Perbukuan
3.   Pusat Penilaian Pendidikan
4.   Dinas pendidikan
5.   Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan

TATA CARA PENDAFTARAN ONLINE CALON INSTRUKTUR KURIKULUM 2013 TAHUN 2016


1.   Pendaftaran online untuk calon Instruktur Nasional mulai 1 s.d. 11 Maret 2016
2.   Pendaftaran online untuk calon Instruktur Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai 1 s.d. 19 Maret 2016
3.   Mekanisme pendaftaran sebagai berikut:
a.   Pelamar wajib mempunyai alamat surat elektronik (email) yang aktif
b.   Pelamar melaksanakan pendaftaran/registrasi secara online meliputi:
       Mengisi formulir pendaftaran (klik di tautan berikut)
       Menyetujui pernyataan integritas bahwa data dan info yang disampaikan yakni benar
       Mencetak Formulir Pendaftaran; dan
       Mencetak lembar Alamat Pengiriman Dokumen.


Demikian info mengenai Persyaratan dan Cara Melakukan Pendaftaran Online Calon Instruktur Kurikulum 2013 Tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Sunday, 3 February 2019

Jadi Berakal Kumpulan Format Manajemen Sekolah / Madrasah Lengkap Dengan Panduannya


Kumpulan Administrasi Sekolah / Madrasah Lengkap Dengan Panduannya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 wacana Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah menjelaskan bahwa tenaga manajemen sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus. Pelaksana Urusan meliputi pelaksana urusan: administrasi kepegawaian, manajemen keuangan, manajemen sarana prasarana, manajemen humas, manajemen persuratan dan kearsipan, manajemen kesiswaan, manajemen kurikulum, dan manajemen umum untuk SD/MI/SDLB . Petugas layanan khusus, meliputi penjaga sekolah, tukang kebun, pengemudi dan pesuruh.

Berdasarkan peraturan tersebut, untuk sanggup diangkat sebagai tenaga manajemen seko lah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. Kompetensi yang harus dimiliki oleh Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah meliputi kompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial. Pelaksana Urusan meliputi kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis pelaksana urusan, sedangkan Petugas Layanan Khusus meliputi kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis petugas layanan khusus.

Panduan kerja ini disusun sebagai pola bagi tenaga manajemen sekolah/madrasah biar sanggup menjalankan kiprah dan fungsinya dengan baik dalam rangka memenuhi Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah. Panduan ini juga sanggup dipakai sebagai pola bagi Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota, pengawas sekolah, kepala sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melaksanakan pelatihan bagi tenaga manajemen sekolah/madrasah.

Isi Kumpulan Format Lengkap Dokumen Administrasi Sekolah / Madrasah


Pelayanan kepala tenaga manajemen sekolah / madrasah


  1. Contoh Buku Kegiatan Harian
  2. Contoh Surat Instruksi Kepala Sekolah
  3. Contoh Surat Kuasa
  4. Contoh Surat Keputusan
  5. Contoh Surat Keputusan
  6. Contoh Lembar Supervisi Administrasi Kepegawaian
  7. Contoh Lembar Supervisi Administrasi Keuangan
  8. Contoh Lembar Supervisi Administrasi Sarana dan Prasarana
  9. Contoh Lembar Supervisi Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
  10. Contoh Lembar Supervisi Administrasi Kesiswaan
  11. Contoh Program Kerja Kepala TAS
  12. Contoh Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
  13. Contoh Pembagian Tugas Tenaga Administrasi Sekolah
  14. Contoh Pembagian Tugas Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
  15. Contoh Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Perubahan

Pelaksana urusan manajemen kepegawaian


  1. Contoh Buku Kegiatan Harian
  2. Contoh Surat Keterangan
  3. Contoh Daftar Hadir Guru
  4. Contoh Laporan Bulanan Daftar N ominatif Pegawai
  5. Contoh Laporan Bulanan Daftar Hadir Kerja Pegawai
  6. Contoh Laporan Bulanan Daftar Jumlah Pegawai
  7. Contoh Laporan Bulanan Mutasi Data Pegawai
  8. Contoh Laporan Bulanan Rekapitulasi Jumlah Pegawai
  9. Contoh Format Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  10. Contoh Format Program Kerja Pelaksana Urusan Kepegawaian
  11. Contoh Format Surat Pengusulan Kenaikan Pangkat
  12. Contoh Format Analisis Kebutuhan Guru
  13. Contoh Format Analisis Kebutuhan Guru (SMK)
  14. Contoh Format Analisis Kebutuhan Tenaga Administrasi Sekolah
  15. Contoh Surat Pengusulan Pensiun
  16. Contoh Persyaratan Administrasi Pengajuan Pensiun
  17. Contoh Surat Pengusulan Pensiun Batas Usia Penuh
  18. Contoh Blangko Penelitian Berkas Persyaratan Pensiun BIP/APS/Meninggal Dunia
  19. Contoh Persyaratan Administrasi Pengajuan Pensiun PNS Yang Meninggal Dunia (Pensiun Anak)
  20. Contoh Formulir Permohonan Karis/Karsu/Taspen

Pelaksana urusan manajemen keuangan


  1. Contoh Buku Kegiatan Harian
  2. Contoh Laporan Keuangan Barang dan Jasa
  3. Contoh Rencana Penggunaan Anggaran Biaya Operasional Pendidikan (BOP)/Sekolah (BOS)
  4. Contoh Laporan Keuangan BOP/BOS
  5. Contoh Format Buku Kas Umum Bulanan
  6. Contoh Format Buku Pembantu Kas Bulanan
  7. Contoh Format Buku Pembantu Bank Bulanan
  8. Contoh Format Buku Pembantu Pajak Bulanan
  9. Contoh Surat Kenaikan Gaji Berkala
  10. Contoh Program Kerja Pelaksana Urusan Keuangan

Pelaksana urusan manajemen sarana dan prasarana


  1. Contoh Buku Kegiatan Harian Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
  2. Contoh Daftar Pengeluaran Barang Inventaris
  3. Contoh Daftar Pengeluaran Barang Non Inventaris
  4. Contoh Daftar Peminjaman Barang Inventaris
  5. Contoh Buku Induk Barang Inventaris
  6. Contoh Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah
  7. Contoh Kartu Inventaris Barang (KIB) B Peralatan dan Mesin
  8. Contoh Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan Bangunan
  9. Contoh Kartu Inventaris Barang (KIB) D Jalan, Irigasi dan Bangunan
  10. Contoh Kartu Inventaris Ruangan
  11. Contoh Daftar Penerimaan Barang Inventaris
  12. Contoh Daftar Penerimaan Barang Non inventaris
  13. Contoh Buku Pemeliharaan dan Perbaikan
  14. Contoh Format Barang ATK yang Harus Ditambah/Dibeli
  15. Contoh Kartu Stok Barang
  16. Contoh Stok Barang ATK yang Ada
  17. Contoh Program Kerja Pelaksana Urusan Sarana Prasarana
  18. Contoh Daftar Kebutuhan Barang Inventaris dan Non inventaris
  19. Contoh Laporan Bulanan Penggunaan Laboratorium/Bengkel
  20. Contoh Laporan Semesteran Penggunaan Laboratorium/Bengkel
  21. Contoh Laporan Tahunan Penggunaan Laboratorium/Bengkel
  22. Contoh Daftar Laboratorium/Bengkel Sekolah
  23. Contoh Formulir Denah Ruang dan Bangunan Laboratorium/Bengkel
  24. Contoh Daftar Peralatan Pendukung Laboratorium/Bengkel
  25. Contoh Penjadwalan Kegiatan Praktik Siswa
  26. Contoh Prosedur Operasi Standar
  27. Contoh Lembar Kerja Perawatan Alat dan Mesin
  28. Contoh Kegiatan Perawatan Alat dan Mesin
  29. Contoh Kartu Peminjaman Alat
  30. Contoh Bon Peminjam an Peralatan Laboratorium/Bengkel
  31. Contoh Daftar Pengeluaran Bahan Praktik Laboratorium/Bengkel
  32. Contoh Daftar Lomba Kompetensi Siswa ( Job - sheet)
  33. Contoh Daftar Penyerahan Hasil Praktik Laboratorium/Bengkel
  34. Contoh Daftar Nilai Pra ktik Laboratorium/Bengkel

Pelaksana urusan manajemen hubungan sekolah dengan masyarakat


  1. Buku Kegiatan Harian Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah Dengan Masyarakat
  2. Contoh Perjanjian Kerja sama
  3. Contoh Format Notulen Rapat
  4. Contoh Format Pengumuman
  5. Contoh Program Kerja Pelaksana Urusan Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
  6. Contoh Daftar Hadir Praktik Kerja Industri

Pelayanan manajemen persuratan dan pengarsipan


  1. Contoh Buku Kegiatan Harian Pelayanan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
  2. Contoh Kartu Kendali Surat Masuk dan Surat Keluar
  3. Contoh Format Buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar
  4. Contoh Surat Dinas
  5. Contoh Surat Undangan
  6. Contoh Surat Edaran
  7. Contoh Surat Tugas
  8. Contoh Surat Perintah Perjalanan Dinas
  9. Contoh Surat Pengantar
  10. Contoh Surat Keterangan
  11. Contoh Surat Pernyataan
  12. Contoh Berita Acara
  13. Contoh Program Kerja Pelaksana Urusan Persuratan dan Pengarsipan

Pelaksana urusan manajemen kesiswaan


  1. Contoh Buku Kegiatan Harian Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
  2. Contoh Surat Panggilan Orang Tua Siswa
  3. Contoh Surat Penskorsan
  4. Contoh Surat Pengunduran Diri
  5. Contoh Surat Mutasi Masuk Siswa
  6. Contoh Surat Keterangan Pindah/Keluar
  7. Contoh Surat Keterangan Pindah Sekolah
  8. Contoh Surat Keterangan Ijazah Asli Belum Jadi
  9. Contoh Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
  10. Contoh Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Hilang/Rusak
  11. Contoh Surat Keterangan Lainnya
  12. Contoh Surat Keputusan Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan
  13. Contoh Buku Klafer Siswa
  14. Contoh Formulir Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
  15. Contoh Bukti Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
  16. Contoh Tanda Bukti Lapor Diri Siswa Baru
  17. Contoh Persyaratan Lapor Diri Siswa Baru
  18. Contoh Form ulir Biodata Siswa
  19. Contoh Instrumen Penerimaan Peserta Didik Baru
  20. Contoh Program Kerja

Pelaksana urusan manajemen layanan khusus


  1. Contoh Buku Kegiatan Harian Penjaga Sekolah
  2. Contoh Buku Tamu dan Buku E ks pedisi
  3. Contoh Buku Gangguan Keamanan
  4. Contoh Buku Kontrol Kendaraan

Operator dapodik


  1. Contoh Buku Kegiatan Harian Operator Dapodik
  2. Contoh Formulir Sekolah
  3. Contoh Formulir Peserta Didik
  4. Contoh Program Kerja Pelaksana Operator Dapodik

Penyusunan sasaran kerja pegawai


  1. Tata Cara Pe nyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
  2. Formulir Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
  3. Penilaian Capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
  4. Standar Nilai Prestasi Kerja
  5. Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
  6. Monitoring Pelaksanaan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil
  7. Buku Catatan Penilaian Perilaku Pegawai Negeri Sipil
  8. Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil

Download kumpulan format lengkap manajemen sekolah / madrasah terbaru


Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini:
Kumpulan Administrasi Sekolah / Madrasah

Demikian dari kami wacana kumpulan dan panduan kerja manajemen sekolah / madrasah terbaru, semoga bermanfaat. Amin...

Thursday, 23 January 2020

Lebih Arif Isu Seleksi Penerimaan Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri Tahun 2016 Di Kuala Lumpur, Yangon, Den Haag, Bangkok, Singapura, Dan Cairo

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan isu resmi yang admin share dari situs resmi Kemdikbud RI dalam rangka mempersiapkan pengganti Guru Sekolah Indonesia di beberapa negara di luar negeri di antaranya di Kuala Lumpur, Yangon, Den Haag, Bangkok, Singapura dan Cairo yang telah berakhir masa tugasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ketika ini membuka kesempatan bagi guru dan tenaga kependidikan dari latar belakang PNS dan Non PNS yang memenuhi persyaratan, serta berminat utuk diangkat menjadi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia luar negeri menurut perjanjian kerja selama 3 (tiga) tahun bagi PNS dan 2 (dua) tahun bagi non PNS dan sanggup diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku untuk mengikuti seleksi sebagai :


Adapun persyaratan umum dan persyaratan khusus guru sekolah indonesia di luar negeri tahun 2016, di antaranya yakni sebagai berikut :

Persyaratan umum :

1.   Warga Negara Indonesia (WNI)
2.   Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun bagi PNS dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun bagi PNS dan pelamar Tata Usaha pada tanggal 1 Januari 2007.
3.   Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
4.   Berkelakuan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap.
5.   Khusus pelamar non PNS tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6.   Khusus pelamar non PNS tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.

Persyaratan Khusus :

1.   Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang diharapkan dengan minimal IPK 3.00
2.   Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik.
3.   Memiliki hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015
4.   Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
5.   Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun pada bidang yang diampu
6.   Khusus pelamar tata perjuangan mempunyai pengalaman bekerja minimal 5 (lima) tahun pada bidang tata usaha/administrasi perkantoran serta memahami pengelolaan keuangan.
7.   Memiliki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan akta TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0. Khusus calon guru Sekolah Indonesia Riyadh dan Sekolah Indonesia Cairo diutamakan mempunyai kemampuan embel-embel Bahasa Arab.
8.   Diutamakan mempunyai sertifikat/penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan embel-embel selain mengajar, menyerupai Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT), akutansi/keuangan dan lain-lain.

Rencana Jadwal :

1.   Pengumuman : 25 April 2016
2.   Waktu Pendaftaran : s.d. 9 Mei 2016
3.   Seleksi Kuaifikasi Calon Pelamar : 10-11 Mei 2016
4.   Pengumuman Hasil Seleksi Kualifikasi : 12 Mei 2016
5.   Pemberkasan Dokumen Administrasi : 13-27 Mei 2016
6.   Seleksi Uji Kompetensi dan Kemampuan Bahasa Asing : Minggu Pertama Juni 2016
7.   Pengumuman Peringkat Hasil Uji Kompetensi : Minggu kedua Juni 2016
8.   Wawancara : Minggu ketiga Juni 2016
9.   Pengumuman Final : Minggu ketiga Juni 2016
10. Proses Perizinan / Penugasan Ke Luar Negeri : Minggu ketiga bulan Juli 2016
11. Pembekalan / Persiapan Keberangkatan : Juli-Agustus 2016
12. Keberangkatan : Agustus 2016 / September 2016.

Untuk melihat tata cara registrasi dan hal-hal penting lainnya, silahkan klik pada tautan berikut (download Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri / SILN Tahun 2016). Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Tuesday, 19 November 2019

Lebih Cerdik Download Juknis / Juklak Osn Tingkat Smp Tahun 2018

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan Petunjuk Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP Tahun 2018 bahwasannya dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya insan Indonesia semoga bisa bersaing dalam masa keterbukaan memandang perlu untuk membuat dan meningkatkan layanan pendidikan kepada seluruh warga negara minimal pada jenjang Sekolah Menengah Pertama. Selain itu banyak sekali kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan juga terus diselenggarakan baik dalam bentuk kegiatan pembelajaran maupun dalam bentuk kegiatan Lomba Festival dan Olimpiade tahun 2018.

Untuk mewujudkan kegiatan dimaksud, khususnya kegiatan Lomba, Festival dan Olimpiade tahun 2018 telah disusun banyak sekali kebijakan dan seni manajemen yang kemudian dijabarkan dalam bentuk aktivitas dan atau kegiatan yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi, baik di tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional. Kegiatan di tingkat nasional mencakup Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI SMP), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN), dan Gala Siswa Indonesia SMP (GSI). Sedangkan kegiatan di tingkat internasional ibarat International Junior Science Olympiad (IJSO), International Mathematics Competition (IMC), Basel Open Master (BOM), dan International Research Exhibition.

Agar aktivitas dan atau kebijakan tersebut sanggup mencapai sasaran yang telah ditetapkan, maka diterbitkan Buku Petunjuk Pelaksanaan untuk masing-masing jenis kegiatan, baik Lomba, Festival dan Olimpiade yang bersifat nasional maupun bersifat internasional.

Melalui buku ini diharapkan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan kegiatan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan sekolah sanggup memakai buku petunjuk pelaksanaan ini sebagai pedoman pelaksanaan, sehingga kegiatan sanggup dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Akhirnya kami mengharapkan semoga semua pihak terkait secara gotong royong dan bergotong royong menyukseskan pelaksanaan aktivitas Lomba, Festival dan Olimpiade.


Dalam Petunjuk Pelaksanaan OSN Tingkat SMP 2018 ini terdapat beberapa petunjuk pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional Tingkat SMP Tahun 2018 sebagai berikut:

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan
D. Pengertian Olimpiade Sains Nasional [OSN]
E. Bidang Lomba
F. Hasil yang diharapkan
G. Sasaran
H. Penyelenggaraan Seleksi OSN
I. Silabus OSN

BAB II PENYELENGGARAAN
A. Persyaratan Peserta
B. Bentuk Kegiatan dan Materi
C. Tahap Pelaksanaan Lomba
D. Pembiayaan
E. Hadiah dan Penghargaan
F. Waktu Pelaksanaan
G. Tim Juri
H. Tim Pendamping
I. Layanan Informasi

BAB III MEKANISME PENYELENGGARAAN
A. Seleksi Tingkat Sekolah
B. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota
C. Seleksi Tingkat Provinsi
D. Lomba Tingkat Nasional
E. Soal dan Kriteria Penilaian
F. Rekapitulasi Peserta

BAB IV STRUKTUR DAN FUNGSI ORGANISASI PELAKSANAAN
A. Panitia Seleksi Tingkat Sekolah
B. Panitia Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota
C. Panitia Selaksi Tingkat Provinsi
D. Panitia OSN SMP Tingkat Nasional
E. Tim Penyusun dan Penelaah Soal

BAB V EVALUASI DAN PELAPORAN
A. Evaluasi
B. Pelapopran

BAB VI PENUTUP

Dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019, visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 ialah terbentuknya insan serta ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong.

Pemerintah sebagai pengelola dan penyelenggara pendidikan berupaya keras dalam melaksanakan program-program peningkatan mutu pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan SMP berusaha mewujudkan aktivitas Nawacita Presiden Republik Indonesia, yakni meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia dan melaksanakan revolusi abjad bangsa yang akan dilaksanakan melalui bidang sains pada Olimpiade Sains Nasional 2018.

Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat SMP diadakan semenjak tahun 2003. Ini menjadi aktivitas tahunan yang dilaksanakan di setiap satuan pendidikan mulai dari sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Olimpiade Sains Nasional (OSN) merupakan wadah bagi siswa dalam mengimplementasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui bidang sains. Ini melalui proses pembelajaran sains di sekolah untuk memperlihatkan dampak kasatmata dalam peningkatan mutu pendidikan sains yakni bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Direktorat Pembinaan SMP berusaha memperlihatkan penemuan dalam peningkatan mutu pendidikan pada OSN SMP yakni pada periode 2003 s.d. 2009, bidang yang dilombakan pada OSN mencakup 3 bidang utama: Matematika, Biologi, dan Fisika. Pada tahun 2010, Direktorat Pembinaan SMP memasukkan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dalam bidang yang dilombakan pada OSN. Sehingga semenjak tahun 2010 s.d. 2015 bidang OSN SMP yang dilombakan ialah 4 (empat) bidang. Dengan adanya kurikulum 2013, Bidang Fisika dan Biologi digabungkan menjadi satu bidang dengan nama Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) pada tahun 2015. Sehingga mulai tahun 2015 s.d. 2018 bidang lomba mencakup 3 bidang yakni Matematika, IPS, dan IPA.

Perubahan yang terjadi ini dimaksud untuk memotivasi dan menumbuhkembangkan atmosfer kompetisi serta mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk memperlihatkan ruang belajar, memfasilitasi dan menstimulus para siswa dan guru yang berprestasi dan mempunyai talenta minat pada sains semoga meningkatkan kemampuan akademisnya dengan berpartisipasi pada OSN SMP tahun 2018.

OSN SMP tahun 2017 ini memperlihatkan kesempatan kepada para siswa yang berprestasi terbaik di tingkat nasional untuk meningkatkan pencapaian prestasinya di tingkat internasional. Indonesia telah mengirimkan duta terbaik di bidang sains yakni Matematika dan IPA untuk berprestasi pada ajang kompetisi internasional yakni International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO) di Davao, Filipina dan International Junior Science Olympiad (IJSO) di Arnhem, Netherland. Mereka telah berhasil menyabet beberapa medali untuk diberikan kepada Negara Indonesia. Perolehan medali untuk 2 kompetisi Internasional ini 20 medali pada ITMO, sedangkan 6 medali untuk IJS0.

Oleh karenanya, Direktorat Pembinaan SMP dipandang perlu memprogram kegiatan OSN SMP tahun 2018 yang dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat sekolah hingga tingkat nasional. Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan OSN SMP tahun 2018 supaya terealisasi secara baik, disusunlah petunjuk pelaksanaan OSN SMP Tahun 2018 sebagai pola bagi panitia pelaksana kegiatan seleksi tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.

B. Dasar Hukum

Dasar Hukum pelaksanaan OSN tahun 2018 adalah:

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 wacana Pemerintah Daerah.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan.
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
6.      Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
7.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 wacana Pembinaan Kesiswaan.
8.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti.
9.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 20 tahun 2016 wacana Standar Kompetensi Lulusan pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah.
10.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 21 tahun 2016 wacana Standar Isi pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah
11.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 22 tahun 2016 wacana Standar Proses pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah.
12.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 23 tahun 2016 wacana Standar Penilaian pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah.
13.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 24 tahun 2016 wacana Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah.
14.    Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0422/MPK.C/PD/2015 wacana Penyelenggaraan Olimpiade, Lomba, dan Festival.
15.    PMK 168 berkembang menjadi PMK 173.

C. Tujuan

1. Tujuan Umum

Tujuan umum OSN ialah untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya bidang Matematika, IPA, dan IPS yang berasaskan pendidikan karakter.

2. Tujuan Khusus

a.   Memotivasi sekolah semoga berperan aktif memfasilitasi siswa guna meningkatkan prestasi berguru Matematika, IPA, dan IPS.
b.   Membangkitkan minat dan kegemaran siswa terhadap bidang Matematika, IPA, dan IPS.
c.   Menumbuhkembangkan kemampuan siswa untuk berfikir kritis, sistematis, kreatif, inovatif, dan produktif sebagai bekal dalam kehidupan.
d.   Menanamkan kesadaran dan keberanian siswa untuk mencoba, berguru menerapkan secara langsung, dan sanggup berprestasi secara optimal.
e.   Menanamkan sifat kompetitif dan kerjasama yang sehat semenjak dini.
f.    Memetakan kemampuan siswa dalam bidang Matematika, IPA dan IPS sesuai standar mutu pendidikan secara nasional.
g.   Mengidentifikasi siswa berprestasi di setiap sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dalam bidang Matematika, IPA dan IPS.
h.   Menyeleksi siswa terbaik tingkat nasional pada jenjang SMP, MTs atau yang sederajat untuk diikutsertakan pada perlombaan tingkat internasional.
i.    Memberikan penghargaan kepada siswa yang berprestasi dalam bidang Matematika, IPA dan IPS.

D. Pengertian Olimpiade Sains Nasional SMP

Olimpiade Sains Nasional (OSN) ialah suatu kegiatan yang bersifat kompetisi di bidang sains antara siswa SMP dalam lingkup wilayah atau tingkat lomba tertentu.

E. Bidang Lomba

1. Matematika
2. Ilmu Pengetahuan Alam
3. Ilmu Pengetahuan Sosial

F. Hasil yang diharapkan

Melalui lomba ini diharapkan terjadi peningkatan minat dan prestasi siswa dalam bidang Matematika, IPA, dan IPS, serta terpilihnya siswa yang bisa berprestasi pada lomba tingkat nasional dan internasional.

G. Sasaran

Sasaran kegiatan OSN ialah siswa SMP/MTs negeri dan swasta atau yang sederajat.

H. Penyelenggaraan Seleksi OSN

Seleksi diselenggarakan secara bertingkat, yakni:

1. Tingkat Sekolah
2. Tingkat Kabupaten/Kota
3. Tingkat Provinsi
4. Tingkat Nasional

I. Silabus OSN

Dalam persiapan keikutsertaan penerima didik dalam OSN SMP tahun 2018, pihak-pihak terkait sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi sanggup mempelajari dan merujuk pada pola materi tes 3 bidang (Matematika, IPA, dan IPS) dalam Silabus Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP Tahun 2018.

BAB II
PENYELENGGARAAN

A. Persyaratan Peserta

Kegiatan OSN tahun 2018 terbuka untuk siswa SMP/MTs negeri dan swasta, atau yang sederajat, berkewarganegaraan Indonesia, dan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1.   Bukan peraih medali emas, perak, dan perunggu pada OSN SMP Tingkat Nasional tahun sebelumnya.
2.   Terdaftar sebagai siswa SMP, MTs, atau yang sederajat, kelas VII atau kelas VIII pada ketika mengikuti seleksi OSN di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.
3.   Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Data Pokok Peserta Didik yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4.   Sekurang-kurangnya telah mengikuti proses berguru mengajar selama satu semester di sekolah tersebut, dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah.
5.   Memiliki nilai rapor semenjak semester pertama serendah-rendahnya 75 (tujuh puluh lima) dalam skala 100 (seratus) untuk bidang lomba yang akan diikuti.
6.   Berkelakuan baik dan tidak terlibat penyalahgunaan obat terlarang dan minuman keras, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah.
7.   Dikirim oleh sekolah yang bersangkutan dibuktikan surat keterangan kepala sekolah.
8.   Peserta hanya berhak mengikuti satu bidang lomba.

B. Bentuk Kegiatan dan Materi

Kegiatan OSN dilaksanakan secara sedikit demi sedikit mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dengan prosedur sebagai berikut.

1.   Tingkat sekolah: prosedur seleksi ditentukan menurut dua pilihan prosedur seleksi yang telah diatur pada cuilan III buku petunjuk pelaksanaan OSN.
2.   Tingkat kabupaten/kota dan provinsi: seleksi dilakukan melalui tes tertulis.
3.   Tingkat nasional: seleksi dilakukan melalui tes teori untuk Matematika, tes teori dan tes eksperimen untuk IPA serta tes teori dan keterampilan untuk IPS.
C. Tahap Pelaksanaan OSN Lomba

Seleksi dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap, yaitu:

1. Tahap I : Seleksi tingkat sekolah
2. Tahap II : Seleksi tingkat kabupaten/kota
3. Tahap III : Seleksi tingkat provinsi
4. Tahap IV : Seleksi tingkat nasional

D. Pembiayaan

1.   Pelaksanaan kegiatan OSN tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi berasal dari APBD, sedangkan untuk perangkat tes di tingkatan tersebut berasal dari APBN.
2.   Biaya pelaksanaan OSN tingkat nasional berasal dari APBN untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, persiapan serta penyelenggaraan. Sedangkan APBD Provinsi sebagai tuan rumah penyelenggaraan OSN tingkat nasional.

E. Hadiah dan Penghargaan

Hadiah dan penghargaan diberikan kepada penerima OSN SMP sebagai motivasi untuk meningkatkan prestasi, semangat belajar, dan penunjang pendidikan di sekolah.

Pengaturan hadiah dan penghargaan untuk para pemenang:

1.   Di tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah tempat sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah.
2.   Di tingkat nasional, medali yang diperebutkan untuk masing-masing bidang yaitu: 5 emas, 10 perak dan 15 perunggu. Khusus bidang IPA penghargaan pelengkap untuk kategori best theory dan best experiment. Semua hadiah dan penghargaan diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
3.   Para penerima OSN SMP tingkat nasional yang memenuhi persyaratan yang ditentukan Direktorat Pembinaan SMP akan mendapat Beasiswa Bakat dan Prestasi SMP tahun 2018 sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

F. Waktu Pelaksanaan

Jadwal pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP tahun 2018 direncanakan sebagai berikut:

G. Tim Juri

Tim juri untuk tingkat kabupaten/kota diadaptasi dengan sumber daya insan yang ada di kabupaten/kota/provinsi yang bersangkutan, namun tetap memperhatikan kriteria sebagai juri sebagaimana ketentuan yang ditetapkan.

1.   Tim Juri tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2.   Tim Juri tingkat provinsi dan tingkat nasional berasal dari unsur perguruan tinggi dan Direktorat Pembinaan SMP.

Kriteria Tim Juri:

1.   Kompeten dalam bidang ilmu yang dilombakan.
2.   Memiliki latar belakang pendidikan yang relevan dengan bidang lomba OSN SMP (minimal S2).
3.   Memiliki pengalaman dalam bidang olimpiade sejenis OSN secara nasional atau internasional minimal.
4.   Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kiprah dan tanggung jawabnya.
5.   Tidak mempunyai kepentingan dan tidak memihak kepada siapapun.
6.   Tidak terlibat dalam training penerima OSN tingkat SMP, baik tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

H. Tim Pendamping

Tim pendamping untuk tingkat nasional ialah petugas yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk mendampingi penerima selama mengikuti kegiatan tingkat nasional. Tim pendamping sanggup berasal dari unsur Dinas Pendidikan provinsi dan atau guru pada bidang lomba yang memenuhi kriteria tim pendamping.

Kriteria Tim Pendamping

1.   Kompeten dalam bidang ilmu yang dilombakan
2.   Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kiprah dan tanggung jawabnya dalam mendampingi siswa selama kegiatan OSN tingkat nasional
3.   Berkompeten menjadi perantara dalam proses moderasi penilaian untuk bidang lomba Matematika, IPA, dan IPS

I. Layanan Informasi


Direktorat Pembinaan SMP memperlihatkan layanan informasi yang sanggup dilihat dan diunduh melalui laman ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik untuk mendapat informasi terkini wacana perubahan-perubahan yang terjadi dalam waktu pelaksanaan, peraturan kompetisi, informasi seleksi/tes, surat pemanggilan dan hal lain seputar OSN SMP tahun 2018 yang dilaksanakan berjenjang.

Informasi layanan informasi sanggup diakses melalui:

FB Fan page : ditpsmp.OSN SMP talenta prestasi 2018
Instagram : ditpsmp.pestasi_2018
Twitter : @bakatprestasi18
YouTube : talenta prestasi

Alamat sekretariat lomba, pekan raya dan olimpiade SMP

Direktorat Pembinaan SMP
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jalan Jenderal Sudirman, Gedung E lantai 17
Senayan, Jakarta Pusat 10270
Telepon. +62 21 5725683
Fax. +62 21 57900459
Hp. +6287781037040

BAB III
MEKANISME PENYELENGGARAAN

Kegiatan OSN dilaksanakan secara berjenjang mulai dari seleksi tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi hingga tingkat nasional. Mekanisme pelaksanaan kegiatan OSN ialah sebagai berikut:

A. Seleksi Tingkat Sekolah

1.   Pelaksanaan seleksi tingkat sekolah dimaksudkan untuk menentukan wakil siswa dari sekolah yang bersangkutan sebagai penerima OSN tingkat kabupaten/ kota.
2.   Seleksi tersebut sanggup dilakukan oleh sekolah dengan menentukan salah satu prosedur dari pilihan berikut ini:
a.   Penunjukan menurut persyaratan administratif berupa rekam jejak prestasi siswa selama proses berguru di sekolah, dibuktikan contohnya melalui rapor dan/atau piagam/sertifikat prestasi lomba sains yang pernah diikuti (jika ada) serta ditentukan oleh kebijakan sekolah.
b.   Mengadakan kegiatan seleksi untuk semua siswa di sekolah yang berminat mengikuti OSN.

B. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota

1.   Kegiatan OSN tingkat kabupaten/kota merupakan proses seleksi untuk setiap perwakilan sekolah di kabupaten/kota.
2.   Setiap sekolah mengirimkan 1 (satu) penerima lomba untuk setiap bidang lomba dari hasil seleksi tingkat sekolah.
3.   Bila sekolah mengirimkan lebih dari 1 (satu) penerima pada satu bidang lomba, maka semua penerima yang dikirimkan sekolah untuk bidang lomba tersebut akan didiskualifikasi.
4.   Perwakilan sekolah diseleksi untuk menentukan wakil dari kabupaten/kota yang akan mengikuti seleksi OSN tingkat provinsi.
5.   Perangkat soal seleksi OSN tingkat kabupaten/kota disiapkan oleh panitia sentra yakni Direktorat Pembinaan SMP dan diserahkan kepada panitia seleksi kabupaten/kota.
6.   Pelaksanaan investigasi dan penilaian lembar balasan seleksi tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh panitia seleksi kabupaten/kota dengan mengikuti semua petunjuk penilaian yang diberikan oleh Panitia pusat.
7.   Hasil penilaian akan dilaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada panitia sentra dan Dinas Pendidikan Provinsi dengan mengikuti batas waktu yang ditetapkan panitia pusat.
8.   Untuk memudahkan pelaksanaan proses seleksi tingkat kabupaten/kota, panitia seleksi tingkat kabupaten/kota diharapkan menjalin kerjasama, komunikasi dan koordinasi dengan Direktorat Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Provinsi dan institusi pendidikan di wilayah masing-masing.
9.   Pemenang per bidang per kabupaten/Kota dilaporkan kepada Direktorat Pembinaan SMP dan Dinas Pendidikan Provinsi dengan SK Penetapan Pemenang yang disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
10. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mendaftarkan para pemenang per bidang melalui pendaftaran daring (registrasi online) untuk mengikuti seleksi OSN SMP tingkat provinsi, dengan memakai Kata Kunci (password) dari Direktorat Pembinaan SMP.

C. Seleksi Tingkat Provinsi

1.   Peserta seleksi tingkat provinsi ialah Peringkat 1, 2, dan 3 seleksi OSN tingkat kabupaten/kota per bidang lomba di provinsi tersebut.
2.   Perangkat soal seleksi tingkat provinsi disiapkan oleh panitia sentra dan diserahkan kepada panitia provinsi pada ketika pelaksanaan seleksi OSN.
3.   Dinas Pendidikan Provinsi berafiliasi dengan Direktorat Pembinaan SMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam proses pemanggilan dan keikutsertaan pemenang OSN SMP tingkat kab./kota untuk mengikuti seleksi OSN SMP tingkat provinsi.
4.   Dinas Pendidikan Provinsi memastikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk kelengkapan dokumen dan pendaftaran daring yang harus diisi oleh pemenang kab./kota melalui laman ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik/registrasi.
5.   Pelaksanaan seleksi OSN tingkat provinsi diselenggarakan oleh panitia tingkat provinsi dan dipantau oleh panitia pusat.
6.   Pemeriksaan dan penilaian lembar balasan seleksi tingkat provinsi dilaksanakan oleh panitia pusat.
7.   Dinas Pendidikan Provinsi sebagai panitia pelaksanaan seleksi OSN SMP tingkat provinsi mengumpulkan perangkat soal siswa sebagai berikut:
a.      Lembar Jawaban Siswa;
b.      Daftar Hadir;
c.      Biodata Peserta;
d.      Instrumen;
e.      Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan Soal;
f.       BAST Lembar Jawaban Siswa;
g.      SK Daftar Peserta OSN SMP Provinsi Per Bidang; dan
h.      Kelengkapan dokumen lain yang ditentukan lebih lanjut.

D. Seleksi Tingkat Nasional

1.   Peserta OSN SMP tingkat nasional berjumlah 132 (seratus tiga puluh dua) orang untuk masing-masing bidang OSN SMP yang terdiri dari 64 (enam puluh empat) penerima terbaik peringkat nasional dan 68 (enam puluh delapan) penerima terbaik perwakilan dari 34 (tiga puluh empat) provinsi.
2.   Perwakilan provinsi ialah 2 penerima terbaik per bidang OSN SMP, selain yang termasuk ke dalam 64 penerima terbaik peringkat nasional.
3.   Kegiatan OSN SMP tingkat nasional terdiri dari tes tertulis (tes teori, tes eksperimen/tes keterampilan), penilaian, moderasi, dan penetapan hasil penilaian.
4.   Moderasi ialah diskusi antara pendamping penerima dengan dewan juri mengenai perolehan nilai peserta, dengan tujuan menyamakan persepsi antara dewan juri dan pendamping peserta. Tidak ada perubahan nilai sehabis proses moderasi dilaksanakan.
5.   Tahapan pelaksanaan moderasi yaitu tim pendamping akan diberikan lembar soal, lembar balasan siswa dan hasil skoring penerima yang dibentuk oleh dewan juri.
6.   Tim pendamping diberikan waktu 2 jam untuk menelaah balasan peserta. Moderasi antara tim pendamping dan dewan juri dilaksanakan selama 15 menit untuk setiap provinsi. Jadwal moderasi ditentukan oleh panitia.

E. Soal dan Kriteria Penilaian

Direktorat Pembinaan SMP menyelenggarakan seleksi OSN SMP di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Berikut ialah informasi jenis soal dan kriteria penilaian OSN SMP tahun 2018 yang sanggup menjadi sarana berguru para siswa mempersiapkan keikutsertaannya dalam rangkaian seleksi OSN SMP.

F. Rekapitulasi Peserta

Keikutsertaan penerima OSN di setiap tingkatan seleksi diuraikan menurut tabel berikut. Ini memudahkan para penyelenggara seleksi OSN SMP di setiap tingkatan dalam menentukan penerima yang akan berpastisipasi.

BAB IV
STRUKTUR DAN FUNGSI ORGANISASI PELAKSANAAN

Agar kegiatan OSN Tahun 2018 sanggup berlangsung secara efektif dan efisien, perlu penataan organisasi pelaksananya. Organisasi pelaksana kegiatan seleksi untuk setiap tahapan ialah sebagai berikut.

A. Panitia Seleksi Tingkat Sekolah

1.  Unsur kepanitiaan:
a.   kepala sekolah
b.   guru mata pelajaran
c.   komite sekolah

2.  Tugas dan tanggung jawab panitia seleksi tingkat sekolah adalah:
a.   merencanakan dan menyosialisasikan kegiatan seleksi;
b.   mendaftarkan nama-nama penerima yang berminat mengikuti kegiatan seleksi OSN dan memenuhi ketentuan persyaratan penerima OSN;
c.   melakukan seleksi tingkat sekolah melalui salah satu dari dua prosedur berikut:
1)   menyeleksi menurut prestasi dari rapor dan/atau prestasi OSN SMP mencakup tahapan mengidentifikasi siswa berprestasi, menyusun rubrik penilaian, mengumpulkan dokumen, membentuk tim juri, dan melaksanakan penilaian dokumen.
2)   menyelenggarakan seleksi OSN tingkat sekolah: mempersiapkan perangkat soal tes, pengawas, ruangan, dan investigasi lembar jawaban.
d.   menetapkan 1 (satu) penerima setiap bidang yang mewakili sekolah dengan surat keterangan kepala sekolah;
e.   mendaftarkan secara tertulis penerima yang mewakili sekolah dan guru pendamping kepada panitia OSN tingkat kabupaten/kota.

B. Panitia Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota

1. Unsur kepanitiaan:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
b. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)

2. Tugas dan tanggung jawab:

a.   merencanakan dan menyosialisasikan seleksi tingkat kabupaten/kota;
b.   menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan;
c.   menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi OSN tingkat kabupaten/ kota;
d.   berkoordinasi dengan Direktorat Pembinaan SMP untuk perangkat soal tingkat Kabupaten/Kota;
e.   menetapkan penerima OSN tingkat kabupaten/kota maksimal 1 orang per bidang lomba untuk setiap sekolah;
f.    menetapkan pengawas pelaksanaan seleksi OSN tingkat kabupaten/kota;
g.   menyelenggarakan seleksi tingkat kabupaten/kota;
h.   membentuk tim penilai seleksi tingkat kabupaten/kota;
i.    menetapkan penerima wakil kabupaten/kota untuk OSN SMP tingkat provinsi;
j.    menyampaikan SK penetapan pemenang OSN tingkat Kab./Kota dan daftar milai pemenang per bidang melalui email ke bakatprestasi.psmp@kemdikbud.go.id, sedangkan dokumen orisinil dikirim melalui pos ke panitia sentra paling lambat 10 hari kerja sehabis pelaksanaan seleksi;
k.   memberikan penghargaan berupa sertifikat/surat keterangan sebagai penerima OSN SMP tingkat Kab./Kota;
l.    menyampaikan laporan pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota kepada panitia provinsi;
m.  menyampaikan rekap hasil penilaian seleksi dan isu aktivitas hasil seleksi ke panitia sentra Direktorat Pembinaan SMP ; dan
n.   mendaftarkan para pemenang per bidang melalui pendaftaran daring (registrasi online) pada laman ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik/registrasi untuk mengikuti seleksi OSN SMP tingkat provinsi.

C. Panitia Seleksi Tingkat Provinsi

1.  Unsur kepanitiaan:
a.   Dinas pendidikan provinsi
b.   MGMP
c.   Perguruan tinggi (jika mungkin)
2.  Tugas dan tanggung jawab :
a.   Pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota:
1)   menyiapkan petugas provinsi yang bertugas di kabupaten/kota;
2)   menyiapkan manajemen yang diperlukan;
3)   memberikan pembekalan kepada panitia OSN SMP tingkat kabupaten/kota;
4)   melakukan monitoring pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota.
b.   Pelaksanaan seleksi tingkat provinsi:
1)      merencanakan dan menyelenggarakan OSN SMP tingkat provinsi;
2)      menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan OSN SMP tingkat provinsi;
3)      menyosialisasikan penyelenggaraan OSN terkait tempat pelaksanaan kepada Direktorat Pembinaan SMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
4)      mengirim surat pemanggilan penerima OSN SMP tingkat provinsi menurut SK Penetapan Pemenang 1, 2, dan 3 OSN SMP tingkat Kabupaten/Kota per bidang yang disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
5)      menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah untuk mendaftarkan pemenang kab./kota melalui pendaftaran daring (registrasi online) yang sanggup diakses pada laman ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik/registasi dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMP;
6)      kata kunci (password) akan diberikan oleh Direktorat Pembinaan SMP;
7)      menyerahkan Surat Keputusan (SK) Peserta OSN SMP Tingkat Provinsi ke Direktorat Pembinaan SMP;
8)      menetapkan pengawas OSN SMP tingkat provinsi dengan surat keputusan;
9)      menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan OSN SMP tingkat provinsi;
10)    melaksanakan OSN SMP tingkat provinsi;
11)    menyerahkan semua perangkat terseleksi menurut ketentuan panitia sentra (penjelasan pada Bab III poin C nomor 7) kepada panitia pusat, Direktorat Pembinaan SMP;
12)    memberikan penghargaan/apresiasi kepada penerima seleksi OSN SMP tingkat provinsi;
13)    menindaklanjuti pengumuman dari Direktorat Pembinaan SMP mengenai Penetapan Peserta OSN tingkat nasional;
14)    menyiapkan kelengkapan dokumen penerima OSN SMP tingkat nasional untuk kelengkapan Beasiswa Bakat dan Prestasi SMP tahun 2018;
15)    menetapkan pendamping penerima tingkat nasional sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMP untuk mengikuti semua aktivitas OSN tingkat nasional dan proses moderasi yang diberikan oleh Juri dan Panitia Pusat.

D. Panitia OSN SMP Tingkat Nasional

1. Unsur kepanitiaan





Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah membentuk Panitia OSN Tingkat Nasional, terdiri dari unsur- unsur:

a. Direktorat Pembinaan SMP;                                                   
b. Dinas Pendidikan Provinsi sebagai tuan rumah pelaksanaan OSN tingkat nasional;
c. Pemerintah tempat tempat pelaksanaan OSN tingkat nasional; dan
d. Perguruan tinggi/instansi pendukung;

Direktur Pembinaan SMP membentuk panitia lomba OSN SMP Tingkat Nasional, untuk menjalankan kiprah kepanitiaan selama pelaksanaan OSN.

2. Tugas dan tanggung jawab :

a. OSN SMP Tingkat Kabupaten/Kota

1)      menyiapkan soal dan mengirimkan soal-soal tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
2)      menyiapkan petunjuk pelaksanaan yang memuat tata cara pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota;
3)      menyiapkan panduan dan instrumen monitoring dan penilaian kegiatan OSN tingkat kabupaten/kota;
4)      Menyiapkan surat informasi pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota;
5)      Mengumpulkan Biodata Pengelola OSN SMP tingkat Kabupaten/Kota;
6)      Menyediakan jalan masuk pelayanan informasi melalui microsite ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik;
7)      Menyosialisasikan kegiatan OSN baik melalui surel maupun informasi dalam media internet;
8)      Memberikan layanan informasi kepada semua unsur yang akan mengikuti dan terlibat dalam pelaksanaan OSN SMP tingkat kab./kota;
9)      memberikan pembekalan kepada petugas dari Direktorat Pembinaan SMP wacana tata cara pelaksanaan OSN SMP tingkat Kab./Kota sesuai dengan petunjuk teknis;
10)    memantau dan melaporkan pelaksanaan OSN SMP tingkat kabupaten/kota;
11)    Membawa dan memperlihatkan kunci balasan dan petunjuk penilaian kepada Dinas Pendidikan Kab./Kota, sehabis proses tes berakhir di semua wilayah;
12)    Memberikan kata kunci (password) kepada Dinas Pendidikan Kab./Kota dalam proses pendaftaran daring (registrasi online); dan
13)    Ketentuan lain yang akan diinformasikan lebih lanjut.

b. OSN SMP Tingkat Provinsi

1)      menyiapkan soal dan berkas manajemen yang diperlukan;
2)      menyiapkan petunjuk pelaksanaan yang memuat tata cara pelaksanaan OSN SMP tingkat provinsi;
3)      menentukan petugas Direktorat Pembinaan SMP sebagai pemantau pelaksanaan seleksi OSN tingkat provinsi;
4)      menyiapkan panduan dan instrumen monitoring dan penilaian kegiatan OSN SMP tingkat provinsi;
5)      Menyiapkan surat informasi pelaksanaan lomba tingkat provinsi;
6)      Mengumpulkan Biodata Pengelola OSN SMP, Festival dan Olimpiade SMP tingkat Provinsi tahun 2018;
7)      Menyediakan jalan masuk pelayanan informasi melalui microsite ditpsmp.kemdikbud.go.id/pesertadidik;
8)      Menyosialisasikan kegiatan OSN baik melalui surel maupun informasi dalam media internet;
9)      Memberikan layanan informasi kepada semua unsur yang akan mengikuti dan terlibat dalam pelaksanaan OSN SMP tingkat provinsi;
10)    memberikan pembekalan kepada petugas dari Direktorat Pembinaan SMP wacana tata cara pelaksanaan OSN SMP sesuai dengan petunjuk teknis;
11)    Memantau dan melaporkan pelaksanaan OSN SMP tingkat Provinsi;
12)    Membawa semua perangkat OSN SMP/seleksi tingkat provinsi menurut ketentuan panitia sentra (penjelasan pada Bab III poin C nomor 7);
13)    Menerima hasil/lembar balasan penerima seleksi OSN SMP tingkat provinsi dari petugas monev;
14)    Mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan penilaian OSN SMP tingkat provinsi;
15)    Menetapkan para penilai lembar balasan siswa dan kepanitiaan pada OSN SMP tingkat provinsi;
16)    Menetapkan dan mengumumkan Peserta OSN SMP tingkat nasional menurut hasil penilaian;
17)    Memberikan kata kunci (password) kepada Dinas Pendidikan Provinsi dalam proses pendaftaran daring (registrasi online) penerima OSN SMP tingkat nasional;

C. OSN SMP Tingkat Nasional

1)      membentuk dan memutuskan panitia penyelenggara dan dewan juri;
2)      menyiapkan surat keputusan penyelenggaraan;
3)      menyosialisasikan OSN melalui banyak sekali media seperti: leaflet, poster, iklan media cetak dan elektronik, serta banyak sekali lembaga pertemuan sesuai situasi dan kondisi;
4)      menyiapkan surat-surat dan keperluan manajemen lainnya untuk keperluan penyelenggaraan OSN SMP tingkat nasional;
5)      Menyiapkan buku aktivitas pelaksanaan OSN SMP tingkat nasional;
6)      Bekerjasama dengan pemerintah tempat sebagai tuan rumah penyelenggara OSN tingkat nasional, dan instansi terkait dalam persiapan OSN SMP;
7)      Menyiapkan layanan informasi kepada penerima untuk memperlihatkan informasi tercepat dan terbaru melalui microsite ditpsmp.kemdikbud.go.id/ pesertadidik;
8)      Menyiapkan soal OSN tingkat Nasional 3 bidang [Mat, IPA, IPS];
9)      Menyiapkan perangkat lomba dan tool kits peserta;
10)    Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Sekolah dalam menyiapkan lokasi tes;
11)    Menyiapkan aktivitas acara dalam mendukung kegiatan OSN tingkat nasional;
12)    Melakukan rapat koordinasi dengan pihak provinsi, sekolah dan para juri dalam persiapan penyelenggaran tes/seleksi dan aktivitas pendukung;
13)    Menyiapkan hadiah, medali, sertifikat, dan beasiswa talenta dan prestasi SMP;
14)    Menyiapkan survey lokasi untuk persiapan akomodasi, konsumsi dan transportasi untuk para peserta, panitia, dewan juri dan tamu seruan selama kegiatan berlangsung;
15)    menyelenggarakan kegiatan penilaian lembar balasan kerja siswa tingkat nasional dan memutuskan peraih medali;
16)    Menyiapkan sarana dan prasarana dalam proses moderasi antara guru pendamping dan dewan juri 3 bidang; dan
17)    Ketentuan lain dalam mendukung kegiatan OSN SMP tingkat nasional akan diadaptasi lebih lanjut.

E. Tim Penyusun dan Penelaah Soal

Tim penyusun dan penelaah soal OSN SMP untuk tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional ialah tenaga andal di bidangnya yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan SMP.

F. Tim Monitoring dan Evaluasi OSN

Ini dilaksanakan dalam hal membawa kunci balasan OSN SMP tingkat kabupaten/kota yang diberikan kepada dinas pendidikan provinsi, koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi dalam pelaksanaan seleksi OSN, membawa soal OSN tingkat provinsi dan memantau jalannya pelaksanaan tes. Tim monev ialah tenaga yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan SMP.

BAB V
EVALUASI DAN PELAPORAN

A. Evaluasi

Evaluasi bertujuan untuk mengetahui ketercapaian dan hambatan aktivitas kegiatan, serta upaya penanggulangannya. Evaluasi dilakukan terhadap penyelenggaraan OSN dengan memakai format-format evaluasi. Hasil penilaian ini dijadikan landasan untuk menentukan arah kebijakan yang akan ditempuh dalam penyempurnaan aktivitas dan penyelenggaraan OSN di masa yang akan datang.

B. Pelaporan

Setelah semua kegiatan OSN dilaksanakan, perlu disusun laporan penyelenggaraan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan hingga hasil pelaksanaan. Laporan tersebut disampaikan oleh panitia pelaksana pada tiap tingkatan kepada Direktorat Pembinaan SMP. Laporan singkat yang diberikan terdiri dari:

1) Landasan pelaksanaan kegiatan;
2) perencanaan kegiatan;
3) pengorganisasian kegiatan;
4) pelaksanaan kegiatan (waktu, tempat, dan peserta);
5) hasil yang dicapai;
6) hambatan dan upaya penanggulangan;
7) kesimpulan dan saran;
8) lampiran.
BAB VI
PENUTUP

Keberhasilan OSN tahun 2018 ditentukan oleh semua pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraannya. Oleh alasannya ialah itu, semua pihak yang terlibat dalam kegiatan OSN ini perlu berpartisipasi secara aktif mendukung keberhasilan kegiatan OSN mulai dari persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan dari tingkat sekolah hingga tingkat nasional. Dengan demikian diharapkan OSN 2018 sanggup memberi manfaat untuk peningkatan mutu pendidikan di bidang sains serta menghasilkan siswa yang berprestasi pada nasional dan tingkat internasional, sebagai cuilan dari upaya membuat generasi emas Indonesia.

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam buku petunjuk pelaksanaan ini akan ditentukan kemudian oleh panitia penyelenggara berupa surat keputusan tambahan, adendum atau hukum pelengkap dalam peraturan seleksi/lomba OSN SMP ini.

Menyadari masih banyak kekurangan dalam panduan ini, kami sangat mengharapkan kritik dan saran sebagai materi masukan bagi perbaikan penyelenggaraan olimpiade olahraga di tahun-tahun mendatang.

Download / unduh Petunjuk Pelaksanaan Petunjuk Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMP Tahun 2018 silahkan klik pada tautan tersedia pada tampilan di bawah ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!