Monday, 17 December 2018

Jadi Bakir Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Terbaru 2018 Untuk Sd Smp Sma Smk Format Pdf


Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Terbaru 2018 Untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Format PDF. BOS (bantuan operasional sekolah) bertujuan untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS; membebaskan atau meringankan pungutan biaya operasi sekolah bagi penerima didik SD / SDLB / Sekolah Menengah Pertama / SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat atau yang diselenggarakan oleh masyarakat, sekaligus mengurangi angka putus sekolah bagi orang bau tanah yang tidak mampu.

Juknis (petunjuk teknis) BOS ini mengatur ihwal Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah, Penyaluran dana, Penggunaan Dana, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Komponen Pembiayaan BOS pada SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan termasuk pembelian buku teks utama siswa, Ketentuan Mekanisme Pembelian atau Pengadaan Barang / Jasa, Pembukuan, Laporan, dan Transparansi di Sekolah, Laporan BOS Tingkat Kabupaten / Kota, Provinsi, dan pusat, dan Bentuk Format Laporan Rekapitulasi Penggunaan Dana. Semuanya di ulas dalam permendikbud no 1 tahun 2018 dalam bentuk format PDF

Untuk format lampiran SPJ BOS word dan excel, bisa anda download pada link dibawah ini:
Lampiran SPJ BOS Format Word dan Excel Terbaru dan Terlengkap

Penggunaan Dana BOS (bantuan operasional sekolah)


  1. Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada janji dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil janji di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk info program rapat dan ditandatangani oleh penerima rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan / atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  2. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk acara operasional sekolah.
  3. Dana BOS yang diterima sekolah setiap triwulan / semester sanggup direncanakan untuk dipakai membiayai acara lain pada triwulan / semester berikutnya, diutamakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa dan honor.
  4. Pengadaan sarana prasarana yang dilakukan oleh sekolah harus mengikuti standar sarana prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
  5. Satuan biaya untuk belanja dengan memakai dana BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  6. Sekolah wajib memakai sebagian dana BOS untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah
  7. Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS mencakup ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, gaji nara sumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan / atau transportasi / konsumsi panitia dan nara sumber apabila diharapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Ketentuan terkait jasa profesi (honor nara sumber) hanya sanggup diberikan kepada nara sumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah menurut surat kiprah yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya / berwenang.
  9. Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS mencakup pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan / atau konsumsi.

Download juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Terbaru 2018 format PDF dalam permendikbud no 1 tahun 2018


Selengkapnya bisa anda download pada link dibawah ini:
Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2018

Demikian dari kami ihwal Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas sesuai permendikbud no 1 tahun 2018, biar bermanfaat...

No comments:

Post a Comment