Wednesday, 12 December 2018

Jadi Cerdik Panduan Penggunaan Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (Pdum)


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama sudah meluncurkan aplikasi gres berjulukan Aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah). Info ini saya peroleh dari grup whatsaap, hingga alhasil saya admin blog NomIfrod.com coba cek sendiri di alamat ini:

http://sikurma.kemenag.go.id/pdum/

Namun hingga ketika ini (artikel ini publish) belum ada keterangan resmi dari Kementerian Agama ihwal penggunaan aplikasi ini, sebab itulah untuk ketika ini saya hanya sekedar isu awal saja dan Insya Allah akan saya update kalau nanti ada perkembangan ihwal penggunaan aplikasi yang satu ini.

Download Panduan Penggunaan Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM)


Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini:
Download

Hak saluran Pihak Madrasah yaitu sebagai proktor Madrasah, sebab hak dan otoritas nya yaitu untuk mengatur data dan lalulintas pemakaian aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah di tingkat Sekolah-sekolah. Sebagai operator pihak madrasah berikut yaitu langkah untuk mengakses halaman madrasah guna untuk menginput data aplikasi PDUM.

Setelah anda memasukan Username dan Password kemudian anda klik SIGN IN. Anda akan dihadapkan pada tampilan mukadimah penggunaan aplikasi PDUM.


Pada halaman mukadimah ini proktor madrasah silahkan mengikuti langkah langkah yang sudah disediakan mulai dari langkah 1 yaitu melengkapi data proktor, langkah 2 lengkapi data madrasah, langkah 3 upload data siswa, langkah 4 pengecekan data siswa dan langkah 5 cetak kartu ujian siswa. Untuk tahapan-tahapan lebih lengkap akan di jelaskan berikut ini.

Melengkapi Data Proktor
Menu Data Pengguna, berfungsi untuk mengelola profil proktor madrasah yang sanggup mengakses aplikasi PDUM, guna untuk memudahkan menganalisa proktor, dalam penggunaan aplikasi PDUM.


Langkah-langkah mengelola profil proktor

  • Klik sajian data pengguna
  • Silahkan lengkapi nama lengkap pengguna proktor
  • Pilih status kepegawaian
  • Isi NUPTK
  • Isi nomor telpon/hp proktor
  • Isi alamat email, pengisian email ini harus di isi sebab untuk memudahkan verifikasi ketika lupa password
  • Selanjutnya isi tahapan pengisian dokumen/photo


  • Upload dokumen/photo proktor
  • Selanjutnya lengkapi form ubah password


  • Isi password gres dan konfirmasi password tersebut
  • Klik simpan untuk menyimpan data pengguna tersebut

Melengkapi Data Madrasah
Pada sajian ini user proktor melengkapi data madrasah dengan mengisi form form yang sudah di sediakan, menyerupai data umum, data pelaksanaan UAMBN, data kepala madrasah, dan data operator madrasah proktor.berikut tampilan halaman sajian sebagai berikut.


Langkah-langkah menampilkan dan menambahkan data madrasah

  • Klik sajian data madrasah
  • Isi NPSN dan NSM madrasah
  • Kemudian isi nama madrasah
  • Pilih status madrasah tersebut negeri atau swasta
  • Isi alamat lengkap madrasah
  • Kemudian pilih dropdown kecamatan dan kelurahan madrasah, selanjutnya isi arahan pos dan website (opsional)
  • Pilih titik koordinat madrasah tersebut
  • Atau isi latitude dan longitude madrasah untuk memilih titik koordinat madrasah


  • Unggah logo madrasah
  • Isi zona waktu daerah
  • Kemudian pilih metode UAMBN dan Status Pelaksaan ujian di madrasah tersebut madiri, gabung legalisasi atau gabung non akreditasi, kalau madrasah sudah memilih pelaksanaan ujian “Mandiri” maka madrasah akan menampilkan useename dan password untuk login ke aplikasi UAMBNBK yang terletak di halaman awal mukadimah. Berikut tampilan halaman dibawah ini


  • Isi form data kepala madrasah terdiri dari nama kepala madrasah dan NIP/No Kepegawaian kepala madrasah tersebut
  • Selanjutnya isi data proktor madrasah terdiri dari nama proktor
  • Kemudian isi Password dan ulangi password untuk login ke dalam aplikasi, Isi no HP dan Email proktor untuk memudahkan dalam komunikasi
  • Jika form telah diisi dengan sesuai dan benar klik Simpan untuk meyimpan data madrasah yang akan di tambahkan

Upload Peserta
Upload data akseptor yaitu sajian untuk mengupload data siswa yang mengikuti ujian UAMBN baik UAMBN-BK atau UAMBN-KP melalui format excell yang sudah disediakan dan tidak di perkenankan untuk merubah-rubah kembali format tersebut, sehingga sanggup menghemat waktu sebab tidak menginputkan data siswa satu-satu.

Berikut tampilan halaman sajian upload akseptor sebagai berikut


Langkah-langkah menampilkan data upload peserta

  • Klik sajian akseptor UAMBN kemudian klik sub sajian upload peserta
  • Berikut yaitu tampilan dokumen data akseptor yang sudah di inputkan
  • Kemudian pada tabel agresi terdapat 2 tombol yaitu tombol “unduh” berfungsi untuk mengunduh dokumen upload akseptor kalau sewaktu waktu operator membutuhkannya dan tombol “Delet” berfungsi untuk menghapus dokumen data akseptor tersebut
  • Selanjutnya untuk menampilkan dokumen upload akseptor sesuai kata kunci yang kita inginkan klik tombol “Pencarian” maka akan tampil halaman form pencarian sebagai berikut:


  • Untuk menambahkan dokumen upload akseptor gres klik tombol “Tambah Baru” maka akan tampil halaman form upload sebagai berikut:


  • Unduh format .xlxs yang sudah disediakan, dan tidak diperkenankan untuk merubah format tersebut, berikut tampilan halaman format excel upload akseptor UAMBN


  • Kemudian provinsi dan kabupaten/kota otomatis terisi ketika sudah mengisi data madrasah
  • Kemudian pilih tahun pemikiran madrasah
  • Selanjutnya unggah kembali format excell yang di unduh tadi tentunya sudah terisi data siswa akseptor UAMBN, Upload berulang-ulang masih diizinkan hingga batas waktu yang akan diumumkan selanjutnya. Upload berulang akan menghapus dan menimpa data siswa sebelumnya yang sudah diupload.
  • Klik Simpan untuk menambahkan dokumen data akseptor tersebut

Cek Data Siswa
Daftar data siswa pada aplikasi PDUM bersumber dari pihak madrasah yang telah menginputkan terlebih dahulu data siswa yang mengikuti ujian UAMBN baik UAMBN-BK atau UAMBN-KP. Berikut tampilan halaman data siswa dibawah ini.


Langkah-langkah menampilkan dan menambahkan data siswa

  • Klik sajian akseptor UAMBN, kemudian klik sub sajian Data siswa
  • Berikut yaitu tampilan data siswa yang sudah diinputkan
  • Pada tabel agresi terdapat 3 tombol yaitu tombol “Kaca Pembesar” berfungsi untuk menampilkan detail data siswa yang mengikuti ujian, tombol “Pensil” berfungsi untuk mengedit data siswa kalau sewaktu waktu ada perubahan pada data siswa tersebut dan tombol “Delete” berfungsi untuk menghapus data siswa
  • Selanjutnya untuk menampilkan data siswa sesuai filter yang kita inginkan klik tombol “Pencarian” maka akan tampil halaman form pencarian sebagai berikut:


  • Untuk menambahkan data siswa gres klik tombol “Tambah Baru” maka akan tampil halaman form input sebagai berikut:


  • Isi form asal madrsah menyerupai pilih dropdown nama provinsi dan nama kabupaten
  • Kemudian pilih jenjang madrasah, jurusan siswa tersebut dan nama madrasah
  • Isi form biodata siswa menyerupai isi NISN dan NIK
  • Isi nama siswa, agama dan jenis kelamin
  • Isi tempat dan tanggal lahir
  • Isi nama orangtua/wali, dan nama rombel siswa tersebut


  • Unggah foto siswa
  • Kemudian pilih tahun pemikiran pelaksaan UAMBN
  • Pilih metode UAMBN dan no urut siswa
  • Isi sesi, serve dan status pelaksaan UAMBN
  • Kemudian isi password dan ulangi password
  • Klik Simpan untuk menyimpan data siswa yang akan ditambahkan tersebut

Cetak Kartu
Menu cetak kartu berfungsi untuk mencetak kartu akseptor UAMBN selain di aplikasi PDUM cetak kartu juga sanggup di lakukan di aplikasi offline UAMBNBK kalau sudah melaksanakan sinkronisasi data. Berikut tampilan halaman sajian cetak kartu tersebut.


Langkah-langkah menampilkan cetak kartu

  • Klik sajian akseptor UAMBN, kemudian klik sub sajian Cetak kartu
  • Untuk menampilkan data cetak kartu sesuai filter yang dipilih, klik tombol “Pencarian”.
  • Kemudian untuk mencetak kartu, klik tombol “Cetak Kartu” kemudian klik tombol print.

Demikian dari admin NomIfrod.com ihwal Panduan Penggunaan Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM), biar bermanfaat...

No comments:

Post a Comment