Showing posts with label Akhlaq. Show all posts
Showing posts with label Akhlaq. Show all posts

Monday, 17 December 2018

Jadi Arif Buka Hp Dikala Khutbah Jumat Berlangsung? Bagaimana Pandangan Syariat Islam?


Dizaman now hampir semua orang memakai HP kapanpun, dimanapun, dan kemanapun. Mau tidur pegang HP, jalan-jalan pegang HP, mau makan pegang HP, bahkan mau shalat pun masih cari HP. Dan yang paling ironis berdasarkan saya, ketika adzan shubuh berkumandang masih cari bantal dan selimut, tapi ketika sang HP yang berkumandang pribadi bangkit tuh...

Kita ke poin dulu. Bahwa dalam shalat jumat kita dianjurkan untuk tidak berbicara ketika khutbah berlangsung atau melaksanakan sesuatu yang menciptakan nilai ibadah kita berkurang. Lalu bagaimana pandangan agama terkait buka-buka HP sekadar untuk cek grup WA atau melihat info ketika khutbah Jumat berlangsung?

Jawaban
Jumat merupakan sayyidul ayyam atau penghulu hari. Jumat mempunyai keutamaan luar biasa. Oleh alasannya itu, ibadah shalat Jumat merupakan sesuatu keistimewaan tersendiri di antara ibadah lainnya, terlebih lagi setelah azan kedua Jumat.

Dengan mempertimbangkan sakralitas itu, kita dianjurkan untuk menjaga suasana khidmat ibadah Jumat mulai dari azan pertama hingga shalat dua rakaat Jumat selesai. Dalam konteks khutbah Jumat, kita dianjurkan untuk berdiam dan tidak melaksanakan gerakan-gerakan badan yang tidak perlu. Masalah ini disbutkan antara lain oleh Syekh Abdullah Bafadhal Al-Hadhrami berikut ini:

الإنصات في الخطبة بترك الكلام والذكر للسامع وبترك الكلام دون الذكر لغيره

Artinya, "(Dianjurkan untuk) membisu ketika khutbah Jumat berlangsung dengan menahan diri dari bicara dan zikir bagi orang yang mendengar khutbah. Sementara mereka yang tidak mendengar khutbah dianjurkan untuk menahan diri dari bicara, tetapi tidak untuk zikir".

Lihat Syekh Abdullah Bafadhal Al-Hadhrami, Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut: Darul Fikr, 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 336

Syekh Said Ba’asyin dalam mensyarahkan Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah membagi dua macam jamaah Jumat, pertama orang yang memungkinkan untuk mendengar apa yang disampaikan khotib. Kedua, orang yang tidak dimungkinkan oleh kondisi tertentu untuk mendengar khotbah. Perlakuan aturan terhadap kedua macam orang ini berbeda sebagai keterangan Syekh Said Ba’asyin dalam Busyral Karim berikut ini:

وبترك الكلام دون الذكر لغيره) أي لغير السامع لنحو بعد بل يشتغل بقراءة أو ذكر سرا بحيث لا يشوش على أحد بخلاف الكلام فمكروه. وإن لم يسمع خلافا لقول قديم عندنا كالأئمة الثلاثة: بتحريمه لخبر الصحيحين"إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة أنصت –والإمام يخطب– فقد لغوت."

وإنما لم يحرم لأنه صلى الله عليه وسلم لم ينكر على من كلمه وهو يخطب، لم يبين له وجوب السكوت. والأمر في الآية للندب، ومعنى لغوت: تركت الأدب جمعا بين الأدلة. ولا يكره الكلام لمن أبيح له قطعا كالخطيب، وقبل الخطبة أو بعدها أو بينهما أو حال الدعاء للملوك وداخل لم يستقر في مكانه ولو لغير حاجة.

Artinya, "(Sementara mereka yang tidak mendengar khutbah) contohnya alasannya jauh [dari pusat suara] (dianjurkan untuk menahan diri dari bicara, tetapi tidak untuk zikir). Mereka yang tidak mendengar ini seyogianya menyibukkan diri dengan baca Al-Quran dan zikir secara perlahan (sirr) sekira tidak mengganggu konsentrasi orang lain. Tetapi bicara bagi mereka tetap makruh sekalipun mereka tidak mendengar khutbah, beda aturan dengan pendapat usang (qaul qadim) kami menyerupai tiga imam mujtahid lainnya yang mengharamkan bicara berdasar sabda Rasulullah dalam riwayat Bukhari-Muslim, 'Jika kamu berkata kepada seseorang, 'diamlah' ketika imam memberikan khutbah, maka sia-sia kau.'

Bicara saja tidak haram alasannya Rasulullah SAW tidak mengingkari orang yang berbicara ketika dia khutbah, tidak menjelaskan kewajiban diam. Perintah pada ayat itu dipahami sebagai perintah sunah. Pengertian 'sia-sia kau' yaitu ‘kau menyalahi adab’ alasannya menghimpun sejumlah dalil terkait. Bicara bagi orang yang dibolehkan secara niscaya yaitu khotib tidaklah makruh. Demikian pula sebelum khutbah, setelah khutbah, ketika jeda antara kedua khutbah, ketika mendoakan penguasa, dan orang di dalam yang tidak konstan di tempatnya meski tanpa hajat".

Lihat Syekh Said Muhammad Ba'asyin, Busyral Karim, [Beirut: Darul Fikr, 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 336-337

Lalu bagaimana dengan jamaah Jumat yang membuka HP ketika khutbah berlangsung? Hape android tentu belum ada di zaman Rasulullah SAW. Tetapi Rasulullah SAW pernah mengingatkan semoga umat Islam untuk tidak melaksanakan gerakan-gerakan yang menciptakan nilai ibadah Jumatnya sia-sia. Berikut ini kami kutip klarifikasi Abu Ja’far At-Thahawi Al-Hanafi berikut ini:

وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ أَنَّ نَزْعَ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ مَسَّهُ الْحَصَى وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ قَوْلَهُ لِصَاحِبِهِ (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ أَيْضًا... وَلَقَدْ تَوَاتَرَتْ الرِّوَايَاتُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ (مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَقَدْ لَغَا).

Artinya, "Ulama setuju bahwa mencabut pakaian ketika imam memberikan khutbah, memainkan kerikil kerikil ketika imam memberikan khutbah, dan berkata kepada orang lain ‘diamlah’ ketika imam memberikan khutbah yaitu makruh... Hadits Rasulullah SAW 'Siapa saja yang mengingatkan orang lain dengan 'Diamlah' ketika imam memberikan khutbah Jumat, maka sia-sialah ia,' diriwayatkan secara mutawatir."

Lihat Abu Ja'far At-Thahawi Al-Hanafi, Syarah Ma'anil Atsar, [Alamul Kutub, 1994 M/1414 H], cetakan pertama, juz I, halaman 366-367

Dari keterangan, kita sanggup menarik final bahwa khutbah Jumat meskipun di luar ibadah shalat merupakan rangkaian yang tidak sanggup dipisahkan begitu saja dari ibadah Jumat. Dalam pada itu kita perlu menahan diri dari nafsu untuk selalu membuka HP. Adalah benar jikalau HP tidak pernah lepas lebih dari satu jam dalam kehidupan kita kini ini. Tetapi khusus untuk khutbah Jumat, kita perlu melepaskannya sementara.

Kalau kita selalu was-was dan dibayang-bayangi untuk tergerak membuka HP, kita sanggup membaca doa pengusir rasa was-was atau doa tertentu semoga Allah meredam impian kita untuk menyentuh HP. Lain soal dengan khotib yang membaca teks digital khutbahnya di HP android. Ini tentu dibolehkan.

Demikian dari kami, semoga sanggup dipahami dengan baik untuk membuka wawasan kita menjadi lebih baik. Amin...

Referensi: www.nu.or.id

Saturday, 15 December 2018

Jadi Arif Keluar Dari Grup Whatsapp Termasuk Pemutusan Silaturrahmi Apa Tidak Ya?


Keluar Dari Grup WhatsApp Termasuk Pemutusan Silaturrahmi Apa Tidak Ya?. WhatsApp merupakan media umum yang sekarang banyak diminati semua kalangan dengan aneka macam alasan, salah satunya alasannya yaitu aplikasi yang satu ini sinkron dengan kontak yang kita simpan di HP. Selain itu juga sanggup menciptakan grup untuk aneka macam kepentingan di mana admin sanggup menambahkan nomor kontak kita ke dalam grup tersebut.

Nah ketika kita sudah bergabung digrup tersebut seringkali kita memutuskan untuk keluar dari grup tersebut dengan aneka macam alasan dan pertimbangan. Seperti:

  1. Gangguan hape alasannya yaitu terlalu banyak grup yang diikuti
  2. Selesainya kerja bersama alasannya yaitu grup itu bersifat sementara
  3. Baterai gampang lemah, alasannya yaitu pusing terlalu banyak grup yang diikuti, atau
  4. Mundur alasannya yaitu merasa tidak akan sanggup aktif berpartisipasi di dalam grup
  5. Isi konten tidak sesuai / keluar dari topik grup yang sebenarnya
  6. Penyebarkan hoaks, ujaran kebencian, berisi ghibah, atau lelucon-lelucon yang tidak perlu
  7. dan Lain-lain

Pertanyaannya adalah: Bolehkah kita keluar dari grup dengan aneka macam alasan ibarat diatas?, apakah keluarnya kita dari grup termasuk bentuk pemutusan hubungan silaturahmi???

Keluar atau left dari grup yaitu tindakan darurat di mana grup lebih mayoritas berisi hoaks, ujaran kebencian, atau isu yang sangat naif. Kalau tanpa uzur apapun, left dari grup bukan pilihan terbaik. Keluar atau left dari grup merupakan pilihan kesekian.

Tetapi ketika arus isu di grup tak terkendali, maka keluar dari grup whatsApp dimungkinkan sebagai keterangan Imam An-Nawawi berikut ini:

اعلم أنه ينبغي لمن سمع غيبة مسلم أن يردها ويزجر قائلها، فإن لم ينزجر بالكلام زجره بيده، فإن لم يستطع باليد ولا باللسان، فارق ذلك المجلس، فإن سمع غيبة شيخه أو غيره ممن له عليه حق، أو كان من أهل الفضل والصلاح، كان الاعتناء بما ذكرناه أكثر

Artinya, "Ketahuilah, orang yang mendengar ghibah terhadap seorang Muslim seyogianya menolak ghibah tersebut dan menegur orang yang melontarkannya. Jika dengan ucapan orang itu tidak berhenti, maka ia boleh mengambil langkah-langkah nonverbal. Jika tidak sanggup menegur secara lisan dan nonverbal, maka ia boleh mufaraqah atau walk out dari majelis tersebut. Jika ia mendengar ghibah terhadap gurunya, orang yang mempunyai hak atasnya, atau orang terpandang atau saleh, maka perhatiannya terhadap keterangan kami tadi harusnya lebih besar."

Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, [Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H], halaman 294

Menurut Imam An-Nawawi, Islam menganjurkan kita menegur orang lain yang mengembangkan hoaks dan ujaran kebencian terkait guru agama atau para kiai. Hal ini didasarkan pada hadits berikut ini:

روينا في كتاب الترمذي عن أبي الدرداء رضي الله عنه عن النبي (صلى الله عليه وسلم) قال: من رد عن عرض أخيه رد الله عن وجهه النار يوم القيامة قال الترمذي: حديث حسن

Artinya, "Kami diriwayatkan di Kitab At-Tirmidzi dari Abu Darda RA, dari Rasulullah SAW bahwa ia bersabda, ‘Siapa saja yang membela kehormatan saudaranya, maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka pada Hari Kiamat.’ Imam At-Tirmidzi berkata, kualitas hadits ini hasan."

Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, [Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H], halaman 294

Pembelaan kehormatan orang lain atau guru agama di grup whatsApp sanggup dilakukan dalam aneka macam bentuk. Ibnu ‘Alan menyebutkan dua bentuk pembelaan nama orang lain sebagai berikut:

قوله من رد عن عرض أخيه أي إذا اغتيب إما بتكذيب القائل أو بحمل ما تكلم به عنه على محمل حسن يخرج به عن كونه ذما

Artinya, "Maksud ungkapan ‘Siapa saja yang membela kehormatan saudaranya’ yaitu ketika saudaranya dighibahkan ia mendustakan ucapan orang yang melontarkannya atau menafsirkan ghibah itu dengan pengertian baik atau husnuzhan di mana yang terkena ghibah tidak tercela dalam pandangannya."

Lihat Ibnu ‘Alan, Al-Futuhatur Rabbaniyyah, [Beirut: Daru Ihyait Turats Al-Arabi, tanpa catatan tahun], juz VII, halaman 15

Perihal yang disebarkan melalui hoaks atau ujaran kebencian itu sanggup dikaitkan dengan sasaran ghibah. Imam Al-Ghazali menyebut sejumlah sasaran ghibah terkait seseorang dalam Ihya Ulumiddin berikut ini:

بيان معنى الغيبة وحدودها اعلم أن حد الغيبة أن تذكر أخاك بما يكرهه لو بلغه، سواء ذكرته بنقص في بدنه أو نسبه أو في خلقه أو في فعله أو في قوله أو في دينه أو في دنياه حتى في ثوبه وداره ودابته

Artinya, "Bab menandakan ghibah dan batasannya. Ketahuilah, batasan ghibah yaitu ucapanmu terkait orang lain dengan konten yang tidak disenanginya jikalau pesan itu hingga padanya. Sama saja, apakah kau menyebut kekurangan pada fisik, nasab, akhlak, perbuatan, ucapan, tingkat kesalehan, soal keduniaan, bahkan pakaian, rumah, dan kendaraannya."

Lihat Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Kairo: Darus Syi’ib, tanpa catatan tahun], juz IX, halaman 1599

Menurut irit kami, anggota grup whatsApp semenjak awal mesti mengetahui tujuan pembentukan grup. Dengan tujuan yang jelas, mereka sanggup menciptakan norma-norma yang mesti dipatuhi setiap anggota. Inisiator pembuat grup whatsApp atau admin dalam hal ini sanggup bertindak sebagai moderator yang bertanggung jawab atas arus isu dalam grup.

Adapun keluar dari grup, berdasarkan kami, bukan pilihan terbaik. Ia hanya jalan terakhir yang harus ditempuh jikalau konten di dalamnya tak terkendali sementara norma-norma yang disepakati anggota grup whatsApp tak lagi diindahkan sebagai keterangan Imam An-Nawawi di muka. Jadi, keluar dari grup tidak serta selalu harus dimaknai sebagai pemutusan silaturahmi.

Demikian tanggapan singkat kami. Semoga sanggup dipahami dengan baik.

Jadi Bakir Adat Atau Perilaku Kita Saat Masuk Ke Masjid


Assalamu'alaikum, ana mau nanya
1. Apa saja adab-adab di masjid ?
2. Apa saja budbahasa di majlis ta'lim? mohon poro asaatizd bagi ilmunya. Terima kasih.

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam,
1. Adab-adab masuk masjid : Memulai dengan kaki kanan, menyebut asma Allah azza wajalla, memberi salam kepada orang yang telah hadir lebih dulu, jikalau masjidnya sepi maka memberi salam kepada diri sendiri, memohon kepada Allah untuk membukakan pintu-pintu rahmat-Nya, duduk menghadap qiblat, senantiasa muroqobah / merasa diawasi oleh Allah, mengurangi ngobrol, tidak menciptakan suatu pekerjaan, tidak mencari barang yang hilang, tidak berjual beli, ketika keluar masjid memulai dengan kaki kiri dan memohon kepada Allah keutamaan dan karunia-Nya.

Adab masuk masjid juga banyak disebutkan di Bidayatul Hidayah, beberapa di antaranya :
- masuk kaki kanan dulu, keluar kaki kiri dulu
- membaca doa :
- tidak berjual-beli, jikalau ada yang berjualan, didoakan supaya tidak mendapat untung
- melaksanakan sholat tahiyyat masjid.
Wallohu a'lam.