Showing posts sorted by date for query download-contoh-dokumen-1-kurikulum-ma. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query download-contoh-dokumen-1-kurikulum-ma. Sort by relevance Show all posts

Thursday, 23 January 2020

Lebih Cerdik Syarat Dan Ketentuan Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2016 Dalam Rakor Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 akan segera dilakukan kembali. Oleh alasannya ialah itu, dalam kesempatan kali ini, saya akan share gosip dari akun Fb Bpk. Jamal Suryanata seputar gosip penting sertifikasi guru di tahun 2016 dalam ulasan Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016 pada beberapa waktu yang lalu.

Berikut ini merupakan info sementara dari Buku 1 (Pedoman Penetapan Peserta) yang telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016 di Diradja Hotel, Jakarta (26 s.d. 28 Maret 2016).

1.   Sertifikasi Guru (Sergur) tahun 2016 dilaksanakan dengan pola Portofolio (PF) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005, sedangkan pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) diperuntukkan bagi guru yang diangkat semenjak 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015.

2.   Peserta sergur dengan pola PF dan PLPG harus memenuhi persyaratan sbb:

a.   Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum mempunyai sertifikat pendidik;
b.   Memiliki NUPTK;
c.   Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dari perguruan tinggi dengan aktivitas studi yang terakreditasi, minimal mempunyai izin penyelenggaraan;
d.   Memiliki status sebagai GURU TETAP yang dibuktikan dgn Surat Keterangan sebagai Guru PNS/ Guru Tetap (GT). Bagi GT yang bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimal 2 tahun berturut-turut, sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK Pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/ Walikota/ Gubernur) minimal 2 tahun berturut-turut;
e.   Masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah (selama 2 tahun terakhir);
f.    Guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik dengan kondisi sbb:
1)   Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama (Lima Menteri);
2)   Guru PNS yang memerlukan pembiasaan sebagai akhir perubahan kurikulum.
g.   Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun;
h.   Telah mengikuti UKG Tahun 2015;
i.    Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
j.    Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya PP No. 74 Th. 2008 ihwal Guru.

3.   Peserta sergur dengan pola SG-PPG harus memenuhi persyaratan sbb:

a.   Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum mempunyai sertifikat pendidik;
b.   Memiliki NUPTK;
c.   Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dari perguruan tinggi dengan aktivitas studi yang terakreditasi, minimal mempunyai izin penyelenggaraan;
d.   Memiliki status sebagai GURU TETAP yang dibuktikan dgn Surat Keterangan sebagai Guru PNS/ Guru Tetap (GT)/Guru Tetap Yayasan (GTY);
e.   Masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah (selama 2 tahun terakhir);
f.    Memenuhi skor minimal UKG Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Konsursium Sertifikasi Guru (KSG);
g.   Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.

4.   Semua guru yang telah memenuhi persyaratan di atas mempunyai hak yang sama untuk ditetapkan sebagai penerima sergur tahun 2016;

5.   Guru yang didiskualifikasi pada sergur tahun 2007—2015 alasannya ialah pemalsuan dokumen akan kehilangan haknya sebagai penerima PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) PP No. 74 Th. 2008;

6.   Guru berkualifikasi akademik S1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya sanggup eksklusif menjadi calon penerima PLPG 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan penerima PLPG;

7.   Penetapan penerima dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar calon penerima diumumkan oleh Ditjen Guru dan Tanaga Kependidikan (GTK) melalui laman gtk.kemdikbud.go.id;

8.   Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sanggup menghapus nama calon penerima yang sudah tercantum dalam Daftar Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 atas persetujuan LPMP dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, yaitu:

a.   meninggal dunia;
b.   sakit permanen yang mengakibatkan tidak sanggup melaksanakan kiprah sbg guru;
c.   melakukan pelanggaran disiplin;
d.   mutasi ke jabatan selain guru;
e.   mutasi ke kabupaten/kota lain;
f.    mengajar sebagai guru tetap di kementerian lain;
g.   pensiun;
h.   sudah mempunyai sertifikat pendidik, kecuali dengan kondisi sebagaimana dijelaskan dalam butir f (1 dan 2);
i.    Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.

9.   Calon penerima sergur 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural;

10. Calon penerima sergur 2016 yang telah memenuhi persyaratan manajemen ditentukan dengan urutan prioritas sbb:

a.   Skor UKG tahun 2015;
b.   Guru yang mengikuti re-sertifikasi alasannya ialah perubahan kurikulum (untuk pola PF dan PLPG);
c.   Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum mempunyai sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG);
d.   Semua guru yang mengajar di tempat perbatasan, terdepan, dan terluar yang memenuhi persyaratan;
e.   Usia guru dihitung menurut tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam Akta Kelahiran atau bukti lain yang sah;
f.    Masa kerja guru dihitung semenjak yang bersangkutan bekerja sebagai guru, baik PNS maupun bukan PNS;
g.   Pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru ketika dicalonkan sebagai penerima sergur 2016 (khusus untuk guru PNS dan guru bukan PNS yang telah mempunyai SK Inpassing);

11. Data penerima sergur sesuai dengan urutan prioritas di atas (butir 10) akan ditampilkan pada AP2SG sebagai dasar penetapan penerima sergur 2016;

12. Penetapan bidang studi sergur 2016 menurut mata pelajaran yang diikuti dalam UKG 2015, sedangkan bagi guru yang mata pelajaran UKG-nya belum sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan diambil wajib mengikuti UKG pada tahun berikutnya untuk menyesuaikan dengan bidang studi sertifikasi yang akan diikuti alasannya ialah bidang studi sertifikasi ini akan terus menempel pada setiap guru selama menjalankan profesi guru;

13. Bagi penerima sergur 2016 dengan pola PF dan PLPG yang ijazahnya (S1/D-IV) tidak linear dengan bidang studi sertifikasi sanggup memutuskan bidang studi sertifikasinya sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya dan wajib mempunyai masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut;

14. Penetapan penerima sergur 2016 dengan pola SG-PPG harus linear antara kualifikasi pendidikan (S1/D-IV) yang dimiliki dengan mata pelajaran yang diampu/guru kelas, sedangkan untuk guru SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D-IV non-kependidikan harus linear dengan mata pelajaran yang diampu;


15. Setiap calon penerima sergur 2016 diminta untuk menciptakan Fakta Integritas yang menyatakan bahwa:

a.   bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang dilampirkan ialah benar dan sah adanya, termasuk kesediaan mendapatkan hukuman kalau terbukti tidak benar;
b.   khusus bagi calon penerima sergur dengan pola SG-PPG, bersedia mengikuti dan membiayai sendiri seluruh proses sergur 2016.

16. Peserta sergur 2016 dengan pola PF dan PLPG, proses sertifikasinya akan didanai dengan dana dari pemerintah;

17. Peserta sergur 2016 dengan pola SG-PPG yang memperoleh nilai UKG tertinggi atau menurut standar tertentu yang ditetapkan oleh KSG, proses sertifikasinya juga akan didanai dengan dana dari pemerintah (sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas prestasi guru yang bersangkutan, khususnya dalam UKG);

18. Berkas/dokumen sergur 2016 yang harus dikumpulkan ke Disdik Kab/Kota masing-masing ialah sbb:

a.   Fotokopi ijazah yang telah disahkan LPTK yang mengeluarkannya;
b.   Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar (2 tahun terakhir) yang telah disahkan Kepala Sekolah;
c.   Fotokopi SK Pangkat (bagi guru PNS) dan SK Pengangkatan sebagai GT/GTY (bagi guru bukan PNS), dari SK pertama hingga SK terakhir;
d.   Pasfoto berwarna ukuran 3×4 cm terbaru sebanyak 4 (empat) lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid);
e.   Fakta Integritas yang telah ditandatangani guru bersangkutan (contoh formatnya ada pada Disdik Kab/Kota msg2);
f.    Khusus bagi penerima sertifikasi guru yang KEDUA melampirkan: (1) Fotokopi SK Mutasi yang telah disahkan atasan langsung; (2) Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kadisdik setempat bagi guru besertifikat TIK,KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK, dan Kewirausahaan yang diberi kiprah mengampu mata pelajaran lain sesuai ijazah S1/D-IV yang dimiliki; (3) Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kadisdik setempat bagi guru bukan PNS yang diberi kiprah mengampu mata pelajaran lain oleh yayasan; (4) Fotokopi Sertifikat Pendidik yg sudah dimiliki (jika ada) yang telah disahkan oleh atasan langsung;
g.   Format A1 yang telah diisi dan ditandatangani oleh Kadisdik Kab/Kota setempat;
h.   Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.

19. Khusus untuk tempat Kalimantan Selatan, pengumpulan berkas kepada Panitia Sergur di Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing dilakukan antara tanggal 5 s.d. 14 April 2016.

20. Berkas/dokumen sergur 2016 masing-masing guru dikumpulkan dalam satu mapfolio berwarna: kuning (TK), merah (SD), biru (SMP), dan SMA/SMK (hijau).

Demikian disampaikan, biar catatan ini bermanfaat. Semoga pula gosip ini tdk menyurutkan semangat kawan-kawan untuk mengikuti sertifikasi guru 2016 dan seterusnya. Sebab, tujuan pemerintah mmg ingin menciptakan guru-guru Indonesia lebih profesional, bukan sekadar sejahtera. Ayo, positive thinking!

Download Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Edisi Revisi sanggup diunduh pada links artikel berikut.

Referensi sumber artikel : Bpk. Jamal Suryanata

Monday, 11 February 2019

Jadi Terpelajar Langkah-Langkah Teknis Dalam Penyusunan Kurikulum Ktsp


Dalam penyusunan kurikulum tingakat satuan pendidikan (KTSP) sekolah / madrasah perlu mengikuti langkah-langkah yang logis dan sistematis. Yakni membentuk tim, analisis konteks, penentuan aspek khusus, pengkajian standar proses / lulusan / penilaian, penyusunan ktsp dokumen 1, penyusunan ktsp dokumen 2, revisi, dan finalisasi menyerupai pada gambar diatas.

Jabaran tiap-tiap langkah teknis dalam penyusunan KTSP tersebut dipaparkan berikut.

1. Membentuk Tim Pengembang KTSP


Tahap awal yang harus dilakukan madrasah dalam pengembangan kurikulum yaitu membentuk tim pengembang kurikulum madrasah. Tim ini yang akan menjadi pencetus penyusunan, implementasi, monitoring dan pengendalian, serta penilaian kurikulum. Tim ini terdiri atas kepala madrasah, komite, beberapa guru (termasuk waka kurikulum), tokoh masyarakat/narasumber.

Setelah tim terbentuk dimulailah pertemuan-pertemuan untuk mengkaji kebijakan-kebijakan dalam pengembangan kurikulum di Indonesia, peraturan lain dan implikasinya pada kiprah dan tanggung jawab kepala madrasah, komite, guru, pengawas, Dinas/Kemenag, dan narasumber. Tim pengembang kurikulum bertugas membantu kepala madrasah untuk mengkaji banyak sekali kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penyusunan kurikulum di tingkat satuan pendidikan. Dari hasil analisis kebijakan akan diketahui standar minimal apa yang wajib dipenuhi madrasah/ madrasah dan aspek apa yang sanggup ditambahkan/ dikreasikan oleh madrasah.

2. Analisis Konteks dan Kebutuhan


Dalam istilah yang sederhana, analisis situasi dan penilaian kebutuhan berarti menentukan kebutuhan para penerima didik dan masyarakat untuk suatu kegiatan pendidikan. Pada dasarnya hal ini melibatkan pelaksanaan pengujian secara terinci dan analisis situasi/konteks di mana kurikulum akan dilaksanakan. Pada balasannya analisis konteks akan melibatkan penentuan wacana kondisi/siapa penerima didik yang kita hadapi, kondisi guru yang dimiliki, dan lingkungan madrasah tempat suatu kurikulum akan diberlakukan.

Pada dasarnya analisis situasi juga melibatkan penilaian kebutuhan untuk menentukan perbedaan antara situasi yang nyata/sekarang dengan situasi yang diharapkan. Analisis kebutuhan dilakukan dengan cara menjaring warta dari banyak sekali kelompok yang berbeda dalam masyarakat menyerupai komunitas masyarakat, para pemberi kerja, pengelola pendidikan, guru, orang tua, dan penerima didik. Informasi yang dicari berkaitan dengan apa yang kini dibutuhkan dalam kurikulum untuk membantu penerima didik berguru mengikuti keadaan dalam masyarakat modern secara lebih baik.

Analisis kebutuhan meliputi penentuan akan pengetahuan, keahlian, perilaku dan nilai apa yang dibutuhkan oleh para penerima didik dikala mereka menuntaskan suatu kegiatan pendidikan? Selain itu, analisis konteks juga melaksanakan penjaringan / analisis terhadap:

  • harapan masyarakat terhadap masa depan anak-anaknya,
  • analisis terhadap potensi penerima didik yang masuk ke madrasah,
  • analisis terhadap karakteristik daerah, dan
  • analisis terhadap karakteristik satuan pendidikan.

Setelah melengkapi analisis konteks situasi, para penyusun kurikulum menetapkan bagaimana karakteristik kurikulum yang akan dikembangkan. Berdasarkan analisis kebutuhan, para penyusun kurikulum lalu harus menetapkan prioritas dan aspek-aspek khusus yang akan dimasukkan ke dalam kurikulum. Setiap kebutuhan akan memungkinkan mereka menentukan maksud kurikulum tersebut.

Pada tahap selanjutnya, tim pengembang kurikulum madrasah (kepala madrasah , guru, komite, stakeholder) melaksanakan analisis potensi penerima didik, madrasah, daerah, unggulan lokal, dan unggulan global. Tahap ini sanggup dilakukan dengan banyak sekali cara. Kepala Madrasah sebagai ujung tombak akan memfasilitasi dan mengarahkan tahap analisis ini bersamaan dengan penyusunan Rencana Pengembangan Madrasah (RPM) secara keseluruhan. Analisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan bahaya yang telah dilakukan terhadap madrasah dan Rencana Kerja Madrasah (RKM) termasuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang berperan dalam penyusunan dokumen 2.

Analisis potensi ini sanggup dijadikan sebagai salah satu pertimbangan analisis kondisi madrasah. Komite madrasah mendukung analisis kondisi sosial ekonomi dan kebutuhan, serta impian orang tua/ masyarakat. Hasil analisis konteks (keadaan penerima didik, madrasah, kebutuhan/ kondisi masyarakat/ unggulan lokal maupun global) ini dipakai sebagai dasar penyusunan kurikulum yang akan dibuat.

3. Penentuan Aspek Khusus dalam Rancangan Kurikulum


Dari analisis konteks dihasilkan rancangan hal-hal khusus yang akan dikembangkan dalam kurikulum madrasah. Dari banyak sekali hasil analisis penyusun kurikulum akan menentukan beberapa hal yang akan dikemas dalam kurikulum di madrasahnya.

Contoh tabel hasil analisis konteks dan penentuan hal-hal khusus sanggup anda unduh pada link berikut: Tabel analisis konteks dalam penyusunan KTSP

4. Penyusunan Dokumen 1 KTSP


Setelah analisis konteks dan penentuan aspek khusus dilakukan, Tim Pengembang Kurikulum menyelenggarakan pertemuan/workshop untuk menyusun KTSP. Kepala madrasah, guru, komite, dengan bimbingan pengawas, Depag/Dinas, dan nara sumber menyusun KTSP dokumen 1 yang memuat arah/tujuan, cara mencapai, isi/muatan yang akan dituliskan dalam dokumen kurikulum. Secara teknis komponen yang akan dirancang dalam KTSP dokumen I yaitu visi, misi, tujuan madrasah, struktur dan muatan kurikulum (mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, beban belajar, ketuntasan belajar, kenaikan/kelulusan, unggulan lokal/global) dan kalender pendidikan.

5. Penyusunan Dokumen 2 KTSP


KTSP dokumen I perlu dilengkapi KTSP dokumen II yang berisi silabus seluruh mata pelajaran yang menjabarkan SK/KD dalam Standar Isi. Dalam kegiatan ini guru difasilitasi untuk membuatkan silabus dan RPP semua mata pelajaran. Pada tahap ini guru dengan bimbingan Kepala Madrasah, Pengawas, Kantor Depag/ Dinas membuatkan silabus/RPP mapel, SK/KD Muatan Lokal atau Muatan Khusus yang akan dilaksanakan dalam praktik di madrasah. Kantor Depag/Dinas memfasilitasi pengembangan SK/KD Muatan Lokal. Kantor Depag memfasilitasi pengembangan dengan pengukuhan KTSP. Penyusunan silabus dan RPP akan dibahas pada BAB selanjutnya.

6. Pengesahan oleh kepala madrasah


Setelah difinalisasikan, dokumen KTSP ditetapkan oleh Kepala Madrasah, dpertimbangkan oleh Komite Sekolah, dan Diketahui oleh Kandepag Kab/Kota (untuk MTs dan MI;), Kanwil Propinsi untuk MA.

Untuk mengetahui secara lengkap wacana juknis penyusunan kurikulum, sanggup anda download file format word pada artikel berikut: Juknis penyusunan kurikulum sd mi

Demikian dari kami, biar sanggup mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Saturday, 15 December 2018

Jadi Pintar Pola Format Sk Kepala Sekolah Wacana Penetapan Kurikulum


Sebelumnya aku sudah membagikan Contoh Format Dokumen 1 Kurikulum MA, dimana dokumen 1 dalam kurikulum merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap forum pendidikan alasannya ialah semua proses pembelajaran mengacu pada dokumen 1 tersebut.

Secara prosedur, sebelum menciptakan / menyusun dokumen 1 kurikulum, terlebih dulu kepala sekolah / madrasah mengeluarkan SK (surat keputusan) wacana kurikulum apa yang akan digunakan, KTSP apa kurikulum 2013??? Karena itulah kini aku akan membagikan pola format SK kepala sekolah / madrasah wacana penetapan kurikulum sekolah / madrasah.

Contoh Format SK Penetapan Kurikulum ini aku bagikan dalam bentuk format ms word supaya dapat anda edit sesuai dengan kondisi sekolah / madrasah anda. Seperti nama sekolah, nama kepala sekolah, nomor surat, dan sebagainya. Penampakannya dapat anda lihat pada preview berikut ini:

Download Contoh Format SK Kepala Sekolah Tentang Penetapan Kurikulum Format MS Word



Selengkapnya dapat anda download pada link berikut ini:
Contoh Format SK Kepala Sekolah Tentang Penetapan Kurikulum

Supaya tak terlalu bertele-tele, aku cukupkan saja dan biar dapat menjadi acuan anda dalam mmebuat SK Kepala Sekolah Tentang Penetapan Kurikulum. Semoga bermanfaat...

Thursday, 13 December 2018

Jadi Cerdik Indikator Kunci Rkm Dan Rkam 8 Standar Untuk Mi Mts Ma


Indikator kunci ini memuat rincian dari semua kebutuhan manajemen sekolah / madrasah yang tertuang dalam 8 standar (standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian).

Indikator kunci ini biasanya digunakan dalam penyusunan RKM dan RKAM yang diperlukan dalam proses pencairan dana BOS. Namun bisa juga digunakan sebagai pola manajemen untuk melengkapi perangkat akreditasi, atau hanya sekedar tertib administrasi. Kaprikornus semua poin kebutuhan sekolah / madrasah sudah dirinci dalam indikator ini.

Selain itu, dalam indikator kunci ini juga terdapat poin-poin yang harus ada dalam bentuk bukti fisik. Supaya lebih detail dan gampang dipahami, saya contohkan 2 poin saja per masing-masing standar diatas berikut ini:

Contoh Indikator Kunci dan Bukti Fisik 8 Standar Pendidikan


1. Standar isi / pengembangan kurikulum

Sekolah melaksanakan kegiatan remedial bagi penerima didik yang belum mencapai ketuntasan

  • Rancangan program remedial
  • Jadwal Pelaksanaan kegiatan remedial
  • Data guru pemberi kegiatan remedial
  • Data siswa penerima kegiatan remedial

Sekolah melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler diorganisasikan/diprogram melalui perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan tindak lanjut

  • Daftar Hadir kegiatan ekstrakurikuler
  • Daftar kegiatan ekstrakurikuler dan pembinanya
  • Program Kegiatan Ekstrakurikuler
  • Catatan penilaian Ekstrakurikuler
  • Laporan Kegiatan Ekstrakurikuler

2. Standar proses / pengembangan proses pembelajaran

Sekolah merumuskan muatan komponen dalam silabus sebagai pola pengembangan dalam RPP terdiri dari: Identitas mata pelajaran, KI, KD , Indikator pencapaian kompetensi, bahan ajar, kegiatan pembelajaran yang memuat pendidikan budaya dan karakter, penilaian hasil berguru yang memuat pendidikan budaya dan karakter, alokasi waktu, dan sumber belajar.

  • Dokumen KTSP
  • Silabus semua mata pelajaran yang memuat komponen sebagai pola pengembangan RPP
  • Silabus muatan lokal yang memuat komponen sebagai pola pengembangan RPP

Sekolah menyediakan beberapa buku dan sumber berguru lainnya dengan gampang untuk dipinjam dan digunakan di luar sekolah dalam kurun waktu tidak lebih dari satu ahad dan sanggup diperpanjang.

  • Buku referensi
  • Buku panduan
  • Buku pengayaan
  • Daftar pengunjung perpustakaan
  • Daftar peminjam buku perpustakaan

3. Standar kompetensi lulusan/pengembangan kompetensi lulusan (akademik dan non akademik)

Hasil berguru penerima didik tiap mata pelajaran di sekolah melampui KKM standar minimal nasional (75%)

  • Penetapan KKM oleh Kepala Sekolah
  • Lagger/ daftar kumpulan nilai
  • Raport
  • Rekapitulasi pencapaian KKM semua mata pelajaran

Peserta didik di Sekolah menyebarkan kemampuan ihwal lingkungan hidup sebagai berikut:

  • Dokumen hasil karya siswa
  • Dokumen penilaian guru agama
  • Dokumen kegiatan ekstra kurikuler
  • Dokumen hasil pengamatan guru BK

4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan

Sekolah mempunyai tenaga manajemen (rombongan berguru lebih dari 6)

  • Papan data guru dan tenaga kependidikan
  • SK Pembagian Tugas
  • Analisis Kebutuhan tenaga kependidikan
  • Dokumen adminstrasi masing-masing PTK"

Sekolah mempunyai Kepala Perpustakaan yang memenuhi standar sebagai berikut:

  • Ijasah
  • SK Pengangkatan
  • Sertifikat Pustakawan
  • Program kepala perpustakaan
  • Buku induk perpustkaan

5. Standar sarana dan prasarana sekolah

Sekolah melaksanakan pemeliharaan berdasarkan surat perintah kerja

  • RKS/M/RKAS/M
  • Dokumen foto
  • Surat perintah kerja
  • Jadwal pelaksanaan
  • Buku laporan pemeliharaan

Sekolah menentukan lokasi yang terhindar dari ancaman yang mengancam kesehatan dan keselamatan

  • Pagar sekolah
  • Sanitasi sekolah
  • Bak sampah
  • Tempat basuh tangan

6. Standar pengelolaan / pengembangan dan implementasi manajemen sekolah

Sekolah melaksanakan peningkatan dan pengembangan kinerja dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan melalui :

  • Program Pemberdayaan PTK
  • SK pembagian kiprah pendidik
  • SK pembagian kiprah bagi tenaga kependidikan (Kepala sekolah, Wakil, penanggung jawab perpustakaan, Lab, UKS, tenaga administrasi)
  • Daftar Promosi (Guru berprestasi, Cakep, Studi lanjut)
  • Sertifikat Guru
  • Sertifikat Diklat/ Sosialisasi/WoRKS/Mhop
  • Laporan kinerja PTK.
  • Tata tertib / SOP PTK.
  • DP3. / PPK penilain Prestasi Kerja

Sekolah menyusun tujuan planning kerja

  • RKM
  • Dokumen rumusan tujuan
  • Daftar Hadir Rapat
  • Notulen rapat
  • Dokumen perumusan RKTM
  • Laporan Hasil perumusan RKM dan RKTM
  • Dokumentasi kegiatan RKTM/RKM
  • Laporan hasil Review RKTM tahun sebelumnya

7. Standar pembiayaan / pengembangan dan penggalian dana pendidikan

Sekolah mempunyai Visi yang disusun dengan cara :

  • Daftar hadir rapat visi misi
  • Notulen rapat visi misi
  • Dokumen perumusan Visi Misi
  • Papan Visi dan Misi
  • Dokumen wawancara
  • Dokumen pengamatan
  • Daftar hadir sosialisasi
  • Laporan hasil Review secara berkala

Sekolah mempersiapkan unsur-unsur pelaksanaan akreditasi.

  • Instrumen penilaian kinerja sekolah
  • Instrumen kinerja guru
  • Instrumen kinerja Tenaga kependidikan
  • Program Penilaian
  • Program Remedial
  • Daftar hadir Siswa

8. Standar penilaian: pengembangan dan implementasi penilaian

semua guru di Sekolah menciptakan kisi-kisi soal

  • Dokumen Kisi-kisi Soal oleh semua guru
  • Dokumen Program ulangan tengah semester , kenaikan kelas, dan ulangan semester
  • Dokumen Silabus dan RPP

semua guru di Sekolah menyusun kegiatan ulangan harian berdasarkan Kompetensi Dasar, atau beberapa indikator setiap mata pelajaran

  • Kalender Pendidikan
  • Program ulangan harian
  • Dokumen Silabus dan RPP

Semuanya hanya citra 2 poin untuk masing-masing standar pendidikan

Download Indikator Kunci Untuk Penyusunan RKM dan RKAM dalam 8 Standar


Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download

Itulah dari saya ihwal Indikator Kunci 8 Standar Pendidikan, semoga bisa menjadi rujukan tertib administrasi. Amin...