Showing posts sorted by relevance for query cara-dan-teknik-penilaian-pembelajaran. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query cara-dan-teknik-penilaian-pembelajaran. Sort by date Show all posts

Monday, 4 February 2019

Jadi Berakal Panduan Evaluasi Siswa Mi Sd Kurikulum 2013 Terbaru Revisi 2017


Kurikulum, pembelajaran, dan penilaian merupakan komponen penting dalam acara pembelajaran. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain. Kurikulum sebagai seperangkat planning meliputi tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu.

Pembelajaran dilakukan sebagai upaya untuk mencapai kompetensi yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, penilaian bersahabat kaitannya dengan informasi seputar akseptor didik dan pembelajarannya. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik. Dalam melaksanakan penilaian, pendidik dan satuan pendidikan harus mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan.

Mengelola pembelajaran dan penilaian dengan bermutu ialah kiprah pendidik dan satuan pendidikan. Dengan melaksanakan pembelajaran dan penilaian, pendidik akan bisa menjalankan fungsi sumatif penilaian yakni mengukur dan menilai tingkat pencapaian kompetensi akseptor didik serta mendeskripsikan capaian hasil pembelajaran akseptor didik, dan fungsi formatif yakni mendiagnostik kesulitan berguru akseptor didik dalam pembelajaran, memberi petunjuk bagi pendidik dan akseptor didik dalam meningkatkan mutu pembelajaran, mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran, sehingga sanggup dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan.

Penilaian sebagai fungsi sumatif ketika ini dikenal dengan istilah penilaian atas pembelajaran (assessment of learning ) sedangkan penilaian sebagai fungsi formatif ketika ini lebih dikenal sebagai penilaian sebagai pembelajaran ( assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran ( assessment for learning).

Berikut ini pengertian-pengertian terkait penilaian yang ada dalam panduan ini.

  1. Standar Penilaian Pendidikan ialah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru akseptor didik yang dipakai sebagai dasar dalam penilaian hasil berguru akseptor didik.
  2. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik. 
  3. Pembelajaran ialah proses interaksi yang direncanakan antara akseptor didik dengan akseptor didik lainnya, dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.
  4. Penilaian hasil berguru oleh pendidik ialah proses pengumpulan informasi/data perihal capaian pembelajaran akseptor didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terjadwal dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil berguru melalui penugasan dan penilaian hasil belajar. 
  5. Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan ialah proses pengumpulan informasi/data perihal capaian pembelajaran akseptor didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terjadwal dan sistematis dalam bentuk penilaian tamat dan ujian sekolah/madrasah. 
  6. Penilaian harian (PH) ialah acara yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar.
  7. Penilaian tengah semester (PTS) ialah acara yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar akseptor didik sehabis melaksanakan acara pembelajaran selama 8-9 minggu. Cakupan penilaian tengah semester meliput seluruh KD pada periode tersebut.
  8. Penilaian tamat semester (PAS) ialah acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di tamat semester ganjil. Cakupan PAS meliputi seluruh KD pada semester ganjil.
  9. Penilaian tamat tahun (PAT) ialah acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di tamat semester genap. Cakupan PAT meliputi seluruh KD pada semester genap.
  10. Ujian Sekolah/Madrasah ialah acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai akreditasi prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  11. Penilaian sikap merupakan acara yang dilakukan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai sikap akseptor didik di dalam dan di luar pembelajaran. 
  12. Penilaian pengetahuan merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan akseptor didik.
  13. Penilaian keterampilan merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur kemampuan akseptor didik dalam menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan kiprah tertentu. 
  14. Prinsip penilaian ialah asas yang mendasari penilaian dalam pembelajaran.
  15. Mekanisme penilaian ialah mekanisme dan metode penilaian yang dilakukan oleh pendidik.
  16. Prosedur penilaian ialah langkah-langkah penilaian yang dilakukan oleh pendidik.
  17. Teknik penilaian ialah cara yang dipakai oleh pendidik untuk melaksanakan penilaian dengan memakai banyak sekali bentuk instrumen penilaian.
  18. Instrumen penilaian ialah alat yang disusun dan dipakai untuk mengumpulkan dan mengolah informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik.
  19. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM ialah kriteria ketuntasan berguru yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi lulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik akseptor didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

Selengkapnya bagikan Panduan Penilaian Siswa MI SD Kurikulum 2013 Terbaru Revisi 2017 ini dalam format PDF yang bisa anda unduh pada link di bawah ini:

Panduan Penilaian Siswa MI SD Kurikulum 2013

Demikian dari kami supaya bisa memperlihatkan manfaat untuk kita semua. Amin...

Jadi Berilmu Pengertian, Prinsip Dan Karakteristik Evaluasi Sd Mi Kurikulum 2013


Penilaian merupakan serangkaian acara yang sistematis dan berkesinambungan untuk memeroleh data dan informasi wacana proses dan hasil mencar ilmu akseptor didik. Penilaian juga dipakai untuk mengumpulkan data dan informasi wacana kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga sanggup dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran.

Untuk memperoleh pemahaman yang sama dalam pelaksanaan evaluasi hasil mencar ilmu oleh pendidik perlu dijelaskan pengertian yang terkait dengan evaluasi di SD sebagai berikut:

  1. Standar Penilaian Pendidikan yakni kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik.
  2. Pembelajaran yakni proses interaksi antarpeserta didik, antara akseptor didik dengan pendidik dan sumber mencar ilmu pada suatu lingkungan belajar.
  3. Penilaian yakni proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil mencar ilmu akseptor didik.
  4. Penilaian Harian (PH) yakni acara yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sesudah menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
  5. Penilaian Tengah Semester (PTS) yakni acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sesudah melaksanakan 8-9 ahad acara pembelajaran. Cakupan evaluasi tengah semester meliput seluruh indikator yang merepresantasikan seluruh KD pada periode tersebut.
  6. Penilaian Akhir Semester (PAS) yakni acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di final semester. Cakupan final semester meliput seluruh indikator yang merepresantasikan seluruh KD pada periode tersebut.
  7. Ujian yakni acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai ratifikasi prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  8. Penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  9. Penilaian sikap merupakan acara yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi mengenai sikap akseptor didik. di dalam dan di luar pembelajaran. Penilaian sikap dilakukan oleh pendidik.
  10. Penilaian pengetahuan merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan akseptor didik. Penilaian pengetahuan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah.
  11. Penilaian keterampilan merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur kemampuan akseptor didik dalam mengaplikasikan menerapkan pengetahuan untuk dalam melaksanakan kiprah tertentu. di dalam konteks tertentu sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi. Penilaian pengetahuan dan keterampilan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.
  12. Prinsip evaluasi yakni azas yang mendasari evaluasi dalam pembelajaran.
  13. Mekanisme evaluasi yakni mekanisme dan metode evaluasi yang dilakukan oleh pendidik.
  14. Prosedur evaluasi yakni langkah-langkah evaluasi yang dilakukan oleh pendidik.
  15. Metode atau teknik evaluasi yakni cara yang dipakai oleh pendidik untuk melaksanakan evaluasi dengan memakai banyak sekali bentuk instrumen penilaian.
  16. Instrumen evaluasi yakni alat yang disusun oleh pendidik untuk mendapat informasi pencapaian hasil mencar ilmu akseptor didik, meliputi instrumen tes, lisan, penugasan, kinerja, proyek, portofolio.
  17. Penilaian otentik yakni pendekatan evaluasi yang menghendaki akseptor didik menampilkan sikap, memakai pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pembelajaran dalam situasi yang sebenarnya (dunia nyata).
  18. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM yakni kriteria ketuntasan mencar ilmu yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karekteristik akseptor didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.


Prinsip-prinsip Penilaian


Penilaian dilakukan menurut prinsip-prinsip sebagai berikut.

  1. Sahih, berarti evaluasi didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
  2. Objektif, berarti evaluasi didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
  3. Adil, berarti evaluasi tidak menguntungkan atau merugikan akseptor didik alasannya berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, akhlak istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
  4. Terpadu, berarti evaluasi oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari acara pembelajaran.
  5. Terbuka, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti evaluasi oleh pendidik meliputi semua aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali teknik evaluasi yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan akseptor didik.
  7. Sistematis, berarti evaluasi dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku.
  8. Beracuan kriteria, berarti evaluasi didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
  9. Akuntabel, berarti evaluasi sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

Karakteristik Penilaian


Penilaian dalam Kurikulum 2013 mempunyai karakteristik sebagai berikut:

1. Belajar Tuntas
Ketuntasan Belajar merupakan capaian minimal dari kompetensi setiap muatan pelajaran yang harus dikuasai akseptor didik dalam kurun waktu mencar ilmu tertentu. Ketuntasan aspek sikap (KI-1 dan KI-2) ditunjukkan dengan sikap baik akseptor didik. Jika sikap akseptor didik belum mengatakan kriteria baik maka dilakukan sumbangan umpan balik dan training sikap secara eksklusif dan terus-menerus sehingga akseptor didik mengatakan sikap baik.

Ketuntasan mencar ilmu aspek pengetahuan (KI-3) dan keterampilan (KI-4) ditentukan oleh satuan pendidikan. Peserta didik yang belum mencapai ketuntasan mencar ilmu diberi kesempatan untuk perbaikan (remedial teaching), dan akseptor didik tidak diperkenankan melanjutkan pembelajaran kompetensi selanjutnya sebelum kompetensi tersebut tuntas. Kriteria ketuntasan dijadikan pola oleh pendidik untuk mengetahui kompetensi yang sudah atau belum dikuasai akseptor didik. Melalui cara tersebut, pendidik mengetahui sedini mungkin kesulitan akseptor didik sehingga pencapaian kompetensi yang kurang optimal sanggup segera diperbaiki.

2. Otentik
Penilaian dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi secara holistik. Aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan dinilai secara bersamaan sesuai dengan kondisi nyata. Penilaian dilaksanakan untuk mengetahui pencapaian kompetensi akseptor didik yang dikaitkan dengan situasi faktual bukan dunia sekolah. Oleh alasannya itu, dalam melaksanakan evaluasi dipakai banyak sekali bentuk dan teknik penilaian. Penilaian otentik tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh akseptor didik, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang sanggup dilakukan oleh akseptor didik.

3. Berkesinambungan
Penilaian berkesinambungan dimaksudkan sebagai evaluasi yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan selama pembelajaran berlangsung. Tujuannya yakni untuk mendapat citra yang utuh mengenai perkembangan hasil mencar ilmu akseptor didik, memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus menerus dengan memakai banyak sekali bentuk penilaian.

4. Menggunakan bentuk dan teknik evaluasi yang bervariasi
Penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan memakai banyak sekali teknik evaluasi yang sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur atau dinilai. Berbagai metode atau teknik penilaian sanggup digunakan, ibarat tes tertulis, tes lisan, penugasan, evaluasi kinerja (praktik dan produk), evaluasi proyek, portofolio, dan pengamatan atau observasi.

5. Berdasarkan pola kriteria
Penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan memakai pola kriteria. Kemampuan akseptor didik tidak dibandingkan terhadap kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap ketuntasan yang ditetapkan. Kriteria ketuntasan ditetapkan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan dengan mempertimbangkan karekteristik akseptor didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

Monday, 25 March 2019

Jadi Cerdik Konsep Evaluasi Autentik Pada Proses Dan Hasil Belajar


Penilaian autentik (Authentic Assessment) ialah pengukuran yang bermakna secara signifikan atas hasil berguru penerima didik untuk ranah sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Istilah Assessment merupakan sinonim dari penilaian, pengukuran, pengujian, atau evaluasi. Istilah autentik merupakan sinonim dari asli, nyata, valid, atau reliabel. Secara konseptual penilaian autentik lebih bermakna secara signifikan dibandingkan dengan tes pilihan ganda terstandar sekali pun.

Ketika menerapkan penilaian autentik untuk mengetahui hasil dan prestasi berguru penerima didik, guru menerapkan kriteria yang berkaitan dengan konstruksi pengetahuan, acara mengamati dan mencoba, dan nilai prestasi luar sekolah.

Penilaian Autentik dan Tuntutan Kurikulum 2013


  1. Penilaian autentik mempunyai relevansi berpengaruh terhadap pendekatan ilmiah dalam pembelajaran sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013.
  2. Penilaian tersebut bisa menggambarkan peningkatan hasil berguru penerima didik, baik dalam rangka mengobservasi, menalar, mencoba, membangun jejaring, dan lain-lain.
  3. Penilaian autentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan penerima didik untuk mengatakan kompetensi mereka dalam pengaturan yang lebih autentik.
  4. Penilaian autentik sangat relevan dengan pendekatan tematik terpadu dalam pembejajaran, khususnya jenjang sekolah dasar atau untuk mata pelajaran yang sesuai.
  5. Penilaian autentik sering dikontradiksikan dengan penilaian yang memakai standar tes berbasis norma, pilihan ganda, benar-salah, menjodohkan, atau menciptakan tanggapan singkat.
  6. Tentu saja, teladan penilaian menyerupai ini tidak diartikan dalam proses pembelajaran, alasannya memang lazim dipakai dan memperoleh legitimasi secara akademik.
  7. Penilaian autentik sanggup dibentuk oleh guru sendiri, guru secara tim, atau guru bekerja sama dengan penerima didik.
  8. Dalam penilaian autentik, seringkali pelibatan siswa sangat penting. Asumsinya, penerima didik sanggup melaksanakan acara berguru lebih baik saat mereka tahu bagaimana akan dinilai.
  9. Peserta didik diminta untuk merefleksikan dan mengevaluasi kinerja mereka sendiri dalam rangka meningkatkan pemahaman yang lebih dalam perihal tujuan pembelajaran serta mendorong kemampuan berguru yang lebih tinggi.
  10. Pada penilaian autentik guru menerapkan kriteria yang berkaitan dengan konstruksi pengetahuan, kajian keilmuan, dan pengalaman yang diperoleh dari luar sekolah.
  11. Penilaian autentik mencoba menggabungkan kegiatan guru mengajar, kegiatan siswa belajar, motivasi dan keterlibatan penerima didik, serta keterampilan belajar.
  12. Karena penilaian itu merupakan bab dari proses pembelajaran, guru dan penerima didik menyebarkan pemahaman perihal kriteria kinerja.
  13. Dalam beberapa kasus, penerima didik bahkan berkontribusi untuk mendefinisikan keinginan atas tugas-tugas yang harus mereka lakukan.
  14. Penilaian autentik sering digambarkan sebagai penilaian atas perkembangan penerima didik, alasannya berfokus pada kemampuan mereka berkembang untuk berguru bagaimana berguru perihal subjek.
  15. Penilaian autentik harus bisa menggambarkan sikap, keterampilan, dan pengetahuan apa yang sudah atau belum dimiliki oleh penerima didik, bagaimana mereka menerapkan pengetahuannya, dalam hal apa mereka sudah atau belum bisa menerapkan perolehan belajar, dan sebagainya.
  16. Atas dasar itu, guru sanggup mengidentifikasi bahan apa yang sudah layak dilanjutkan dan untuk bahan apa pula kegiatan remedial harus dilakukan.

Penilaian dan Autentik dan Pembelajaran Autentik


  1. Penilaian autentik mengharuskan pembelajaran yang autentik pula.
  2. Menurut Ormiston, berguru autentik mencerminkan kiprah dan pemecahan problem yang dibutuhkan dalam kenyataannya di luar sekolah.
  3. Penilaian autentik terdiri dari aneka macam teknik penilaian. Pertama, pengukuran eksklusif keterampilan penerima didik yang bekerjasama dengan hasil jangka panjang pendidikan menyerupai kesuksesan di kawasan kerja. Kedua, penilaian atas tugas-tugas yang memerlukan keterlibatan yang luas dan kinerja yang kompleks. Ketiga, analisis proses yang dipakai untuk menghasilkan respon penerima didik atas perolehan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang ada.
  4. Penilaian autentik akan bermakna bagi guru untuk menentukan cara-cara terbaik semoga semua siswa sanggup mencapai hasil akhir, meski dengan satuan waktu yang berbeda.
  5. Konstruksi sikap, keterampilan, dan pengetahuan dicapai melalui penyelesaian kiprah di mana penerima didik telah memainkan kiprah aktif dan kreatif.
  6. Keterlibatan penerima didik dalam melaksanakan kiprah sangat bermakna bagi perkembangan pribadi mereka.
  7. Dalam pembelajaran autentik, penerima didik diminta mengumpulkan warta dengan pendekatan scientific, memahami aneka fenomena atau tanda-tanda dan hubungannya satu sama lain secara mendalam, serta mengaitkan apa yang dipelajari dengan dunia kasatmata yang ada di luar sekolah.
  8. Guru dan penerima didik mempunyai tanggung jawab atas apa yang terjadi. Peserta didik pun tahu apa yang mereka ingin pelajari, mempunyai parameter waktu yang fleksibel, dan bertanggungjawab untuk tetap pada tugas.
  9. Penilaian autentik pun mendorong penerima didik mengkonstruksi, mengorganisasikan, menganalisis, mensintesis, menafsirkan, menjelaskan, dan mengevaluasi warta untuk kemudian mengubahnya menjadi pengetahuan baru.

Pada pembelajaran autentik, guru harus menjadi “guru autentik.” Peran guru bukan hanya pada proses pembelajaran, melainkan juga pada penilaian. Untuk bisa melaksanakan pembelajaran autentik, guru harus memenuhi kriteria tertentu:

  1. Mengetahui bagaimana menilai kekuatan dan kelemahan penerima didik serta desain pembelajaran.
  2. Mengetahui bagaimana cara membimbing penerima didik untuk mengembangkan pengetahuan mereka sebelumnya dengan cara mengajukan pertanyaan dan menyediakan sumber daya memadai bagi penerima didik untuk melaksanakan akuisisi pengetahuan.
  3. Menjadi pengasuh proses pembelajaran, melihat warta baru, dan mengasimilasikan pemahaman penerima didik.
  4. Menjadi kreatif perihal bagaimana proses berguru penerima didik sanggup diperluas dengan menimba pengalaman dari dunia di luar tembok sekolah.

Jenis-jenis Penilaian Autentik


  1. Penilaian Kinerja
  2. Penilaian Proyek
  3. Penilaian Portofolio
  4. Penilaian Tertulis

1. Penilaian Kinerja


Penilaian autentik sebisa mungkin melibatkan partisipasi penerima didik, khususnya dalam proses dan aspek-aspek yang akan dinilai. Guru sanggup melakukannya dengan meminta para penerima didik menyebutkan unsur-unsur proyek/tugas yang akan mereka gunakan untuk menentukan kriteria penyelesaiannya.

Berikut ini cara merekam hasil penilaian berbasis kinerja.

  • Daftar cek (checklist).
  • Catatan anekdot/narasi (anecdotal/narative records).
  • Skala penilaian (rating scale).
  • Memori atau ingatan (memory approach).

2. Penilaian Proyek


Penilaian proyek (project assessment) merupakan kegiatan penilaian terhadap kiprah yang harus diselesaikan oleh penerima didik berdasarkan periode/waktu tertentu. Penyelesaian kiprah dimaksud berupa pemeriksaan yang dilakukan oleh penerima didik, mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan, analisis, dan penyajian data.

Berikut ini tiga hal yang perlu diperhatian guru dalam penilaian proyek.

  • Keterampilan penerima didik dalam menentukan topik, mencari dan mengumpulkan data, mengolah dan menganalisis, memberi makna atas warta yang diperoleh, dan menulis laporan.
  • Kesesuaian atau relevansi bahan pembelajaran dengan pengembangan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang dibutuhkan oleh penerima didik.
  • Keaslian sebuah proyek pembelajaran yang dikerjakan atau dihasilkan oleh penerima didik.

3. Portofolio


Penilaian portofolio merupakan penilaian atas kumpulan artefak yang mengatakan kemajuan dan dihargai sebagai hasil kerja dari dunia nyata. Penilaian portofolio bisa berangkat dari hasil kerja penerima didik secara perorangan atau diproduksi secara berkelompok, memerlukan refleksi penerima didik, dan dievaluasi berdasarkan beberapa dimensi.

Penilaian portofolio dilakukan dengan memakai langkah-langkah menyerupai berikut ini.

  • Guru menjelaskan secara ringkas esensi penilaian portofolio.
  • Guru atau guru bersama penerima didik menentukan jenis portofolio yang akan dibuat.
  • Peserta didik, baik sendiri maupun kelompok, sanggup berdiri diatas kaki sendiri atau di bawah bimbingan guru menyusun portofolio pembelajaran.
  • Guru menghimpun dan menyimpan portofolio penerima didik pada kawasan yang sesuai, disertai catatan tanggal pengumpulannya.
  • Guru menilai portofolio penerima didik dengan kriteria tertentu.
  • Jika memungkinkan, guru bersama penerima didik membahas bersama dokumen portofolio yang dihasilkan.
  • Guru memberi umpan balik kepada penerima didik atas hasil penilaian portofolio.

4. Penilaian Tertulis


Tes tertulis berbentuk uraian atau esai menuntut penerima didik bisa mengingat, memahami, mengorganisasikan, menerapkan, menganalisis, mensintesis, mengevaluasi, dan sebagainya atas bahan yang sudah dipelajari. Tes tertulis berbentuk uraian sebisa mungkin bersifat komprehensif, sehingga bisa menggambarkan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan penerima didik.

Monday, 4 February 2019

Jadi Bakir Standar Evaluasi Kurikulum 2013 Untuk Mi Mts Dan Ma


Standar Penilaian Kurikulum 2013 Untuk MI MTS dan MA. Penilaian sebagai salah satu Standar Nasional Pendidikan yang bertujuan untuk menjamin: a) perencanaan evaluasi akseptor didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan menurut prinsip-prinsip penilaian; b) pelaksanaan evaluasi akseptor didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan c) pelaporan hasil evaluasi akseptor didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.

Penyusunan standar evaluasi pendidikan di lingkungan madrasah dimaksudkan sebagai pola evaluasi bagi pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, di lingkungan Kementerian Agama.

Standar evaluasi pendidikan ialah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil mencar ilmu akseptor didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu akseptor didik, evaluasi dalam pengertian ini mencakup: evaluasi otentik, evaluasi diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian madrasah, yang diuraikan secara ringkas sebagai berikut.

  1. Penilaian otentik merupakan evaluasi yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
  2. Penilaian diri (self assessment) merupakan evaluasi yang dilakukan sendiri oleh akseptor didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  3. Penilaian berbasis portofolio merupakan evaluasi yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses mencar ilmu akseptor didik termasuk penugasan perseorangan atau kelompok di dalam (in class) atau di luar kelas (out class) khususnya pada perubahan sikap/perilaku dan keterampilan akseptor didik.
  4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil mencar ilmu akseptor didik secara berkesinambungan.
  5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi akseptor didik sehabis menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih sesuai perencanaan yang dibentuk antara pendidik dan akseptor didik.
  6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sehabis melaksanakan 8 – 9 ahad kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar pada periode tersebut.
  7. Ulangan tamat semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di tamat semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua kompetensi dasar pada semester yang sudah berjalan.
  8. Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai akseptor didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
  11. Ujian Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.

Prinsip dan Pendekatan Penilaian


Penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.

  1. Objektif, berarti evaluasi berbasis pada standar evaluasi dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
  2. Terpadu, berarti evaluasi oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran yang dilakukan secara berkesinambungan.
  3. Ekonomis, berarti evaluasi yang dilakukan efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
  4. Transparan, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diakses oleh semua pihak.
  5. Akuntabel, berarti evaluasi sanggup dipertanggungjawabkan kepada pihak internal madrasah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
  6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi akseptor didik dan pendidik.

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penilaian, maka direkomendasikan memakai pendekatan evaluasi pola kriteria (PAK). evaluasi pola kriteria merupakan evaluasi pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). Kriteria ketuntasan minimal merupakan kriteria ketuntasan mencar ilmu minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik kompetensi dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik akseptor didik. Kriteria ketuntasan minimal mempunyai konsekuensi ganda yaitu, bagi pendidik dituntut untuk sungguh-sungguh dalam melaksanakan kiprah mengajar dan bagi akseptor didik dituntut untuk bersungguh-sunggguh dan optimal dalam menjalani proses pembelajaran.

Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian


1. Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga sanggup dipakai untuk menentukan posisi relatif setiap akseptor didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan evaluasi merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.

2. Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang dipakai untuk evaluasi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.

a. Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melaksanakan evaluasi kompetensi sikap melalui observasi, evaluasi diri, evaluasi “teman sejawat” (peer evaluation) oleh akseptor didik dan jurnal. Instrumen yang dipakai untuk observasi, evaluasi diri, dan evaluasi antarpeserta didik ialah daftar cek atau skala evaluasi (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.

  1. Observasi merupakan teknik evaluasi yang dilakukan secara berkesinambungan dengan memakai indera, baik secara pribadi maupun tidak pribadi dengan memakai pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator sikap akseptor didik yang diamati pribadi oleh pendidik ketika proses pembelajaran.
  2. Penilaian diri merupakan teknik evaluasi dengan cara meminta akseptor didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang dipakai berupa lembar evaluasi diri yang berisi ceklis aspek kepribadian.
  3. Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik evaluasi dengan cara meminta akseptor didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang dipakai berupa lembar evaluasi antarpeserta didik yang berisi cheklis wacana aspek yang dinilai.
  4. Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan wacana kekuatan dan kelemahan akseptor didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.

b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan yang dicapai akseptor didik melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Sebelum melaksanakan evaluasi kompetensi pengetahuan, pendidik telah menyiapkan instrumen evaluasi yang meliputi; 1) Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, tanggapan singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran. 2) Instrumen tes ekspresi berupa daftar pertanyaan yang akan ditanyakan pada akseptor didik berserta pedoman penskoranya. 3) Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik kiprah yang akan dikerjakan akseptor didik.

c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Untuk mengetahui kompetensi keterampilan, seorang pendidik harus menilai kompetensi keterampilan melalui evaluasi kinerja, yaitu evaluasi yang menuntut akseptor didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan memakai tes praktik, projek, dan evaluasi portofolio. Instrumen yang dipakai berupa daftar cek atau skala evaluasi (rating scale) yang dilengkapi rubrik.

Adapun klarifikasi masing-masing instrument evaluasi keterampilan yaitu:

  1. Tes praktik ialah evaluasi yang menuntut respon berupa keterampilan melaksanakan suatu acara atau sikap sesuai dengan tuntutan kompetensi.
  2. Projek ialah tugas-tugas mencar ilmu (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun ekspresi dalam waktu tertentu.
  3. Penilaian portofolio ialah evaluasi yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya akseptor didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas akseptor didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut sanggup berbentuk tindakan konkret yang mencerminkan kepedulian akseptor didik terhadap lingkungannya.

Instrumen evaluasi kompetensi keterampilan harus memenuhi persyaratan berikut yaitu: 1)substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai; 2) konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan 3) penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan akseptor didik.

Mekanisme dan Prosedur Penilaian


1. Penilaian hasil mencar ilmu pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, pemerintah dan/atau forum mandiri.

2. Penilaian hasil mencar ilmu dilakukan dalam bentuk evaluasi otentik, evaluasi diri, evaluasi projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian madrasah, dan ujian nasional. Penjelasan lebih rinci masing-masing bentuk evaluasi sebagai berikut.

  • Penilaian otentik dilakukan oleh pendidik secara berkelanjutan.
  • Penilaian diri dilakukan oleh akseptor didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
  • Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap tamat serpihan atau tema pelajaran.
  • Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
  • Ulangan tengah semester dan ulangan tamat semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
  • Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada tamat kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan memakai kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada tamat kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
  • Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada tamat kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), kelas XI (tingkat 5) dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
  • Ujian madrasah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam planning pelaksanaan pembelajaran (RPP).

4. Kegiatan ujian madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: a) menyusun kisi-kisi ujian; b) menyebarkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen; c) melaksanakan ujian; d) mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan akseptor didik; dan e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.

5. Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).

6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada akseptor didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.

7. Hasil evaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.

Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian


1. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan mencar ilmu akseptor didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.

Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

  • Proses evaluasi diawali dengan mengkaji silabus sebagai pola dalam menciptakan rancangan dan kriteria evaluasi pada awal semester. Setelah memutuskan kriteria penilaian, pendidik menentukan teknik evaluasi sesuai dengan indikator dan menyebarkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik evaluasi yang dipilih.
  • Pelaksanaan evaluasi dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan memakai teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman mencar ilmu sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan akseptor didik.
  • Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari kompetensi dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema yang sudah diselaraskan secara konseptual dan metodologis.
  • Hasil evaluasi oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada akseptor didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
  • Laporan hasil evaluasi oleh pendidik sanggup berbentuk: 1) nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil evaluasi kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk evaluasi hasil pembelajaran tematik-terpadu khususnya pada tingkat dasar, 2) deskripsi sikap, untuk hasil evaluasi kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
  • Laporan hasil evaluasi oleh pendidik disampaikan kepada kepala madrasah dan pihak lain yang terkait (waka. kurikulum, wali kelas, pendidik Bimbingan dan Konseling, dan orangtua/wali) pada periode yang ditentukan.
  • Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, kesannya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/pendidik kelas.

2. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan akseptor didik yang meliputi kegiatan berikut:

  • menentukan kriteria minimal pencapaian tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator kompetensi dasar tiap mata pelajaran;
  • mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian tamat madrasah;
  • menyelenggarakan ujian madrasah dan menentukan kelulusan akseptor didik dari ujian madrasah sesuai dengan POS Ujian Madrasah;
  • menentukan kriteria kenaikan kelas, sesuai ketentuan standar yang telah ditetapkan dan disyahkan pemberlakuanya;
  • melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orangtua/wali akseptor didik dalam bentuk buku rapor;
  • melaporkan pencapaian hasil mencar ilmu tingkat satuan pendidikan kepada bidang pendidikan madrasah kementerian agama kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait;
  • melaporkan hasil ujian kompetensi kepada orangtua/wali akseptor didik dan bidang pendidikan madrasah kementerian agama kabupaten/kota dan provinsi.
  • menentukan kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan melalui rapat kelulusan sesuai dengan kriteria: 1) menuntaskan seluruh acara pembelajaran; 2) mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan; 3) lulus ujian madrasah dan ujian madrasah berstandar nasional; dan 4) lulus Ujian Nasional.
  • menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Madrasah Berstandar Nasional (SKHUMBN) setiap akseptor didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; dan Ujian Madrasah Berstandar Nasional.
  • menerbitkan ijazah untuk setiap akseptor didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.

3. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional, Ujian Madrasah Berstandar Nasional dan Ujian Mutu Tingkat Kompetensi, dengan memperhatikan hal-hal berikut.

a. Ujian Nasional

  1. Penilaian hasil mencar ilmu dalam bentuk UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
  2. Hasil Ujian Nasional dipakai untuk: a) salah satu syarat kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan; b) salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; c) pemetaan mutu; dan d) pelatihan dan pemberian sumbangan untuk peningkatan mutu.
  3. Dalam rangka standardisasi UN diharapkan pola berupa kisi-kisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemda dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah.
  4. Sebagai salah satu penentu kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah.
  5. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu acara dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan menciptakan peta daya serap UN dan memberikan kesannya kepada pihak yang berkepentingan.

b. Ujian Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab
1) Penilaian hasil mencar ilmu dalam bentuk UMBN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan harus dengan aman, jujur, dan adil.
2) Hasil UMBN dipakai untuk:

  • bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah,
  • salah satu syarat ketentuan kelulusan;
  • umpan balik dalam perbaikan acara pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah;
  • alat pengendali mutu pendidikan;
  • pendorong peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.

c. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi

  1. Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Kementertian Agama bersama Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
  2. Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum akseptor didik menuntaskan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga kesannya sanggup dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran.
  3. Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat Kompetensi bisa memperlihatkan hasil yang komprehensif sebagaimana hasil studi lain dalam skala nasional ataupun internasional.

Monday, 25 March 2019

Jadi Bakir Cara Dan Teknik Evaluasi Pembelajaran Anak Paud Tk Ra


Beragam teknik sanggup dilakukan untuk mengumpulkan info wacana perkembangan dan pertumbuhan anak di TK. Teknik mengumpulkan info tersebut pada prinsipnya yakni cara evaluasi kemajuan perkembangan dan pertumbuhan anak menurut standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dicapai. Penilaian kompetensi dasar dilakukan menurut indikator-indikator pencapaian hasil mencar ilmu yang memuat aneka macam aspek perkembangan.

Indikator-indikator pada setiap kompetensi dasar merupakan contoh yang dipakai untuk melaksanakan evaluasi dengan memakai alat dan cara evaluasi serta serangkaian prosedur.

a) Cara Penilaian


1) Pengamatan (Observasi)


Pengamatan (Observasi) yakni cara pengumpulan data untuk memperoleh info melalui pengamatan pribadi terhadap bidang pengembangan penyesuaian (agama, moral, sosial emosional, dan kemandirian) dan bidang pengembangan kemampuan dasar (kemampuan berbahasa, kognitif, fisik/motorik, dan seni) yang dilakukan sehari-hari secara terus menerus.

Agar observasi lebih terarah maka diharapkan buku bantu atau kertas catatan yang dikembangkan oleh guru untuk mencatat hal-hal yang dianggap dianggap perlu dan yang dituangkan dalam RKH.

2) Catatan Anekdot (Anecdotal Record)


Catatan anekdot yakni catatan wacana sikap dan sikap anak secara khusus yang terjadi pada anak secara insidental/tiba-tiba atau dalam situasi tertentu.

Contoh Format Catatan Anekdot Taman Kanak-kanak RA


b) Teknik Penilaian


1. Unjuk Kerja (Performance)


Penilaian unjuk kerja merupakan evaluasi yang dilakukan dengan mengamati aktivitas anak dalam melaksanakan sesuatu, contohnya praktek menyanyi, olah raga, bermain peran, memperagakan seni. Penilaian unjuk kerja perlu mempertimbangkan aspek-aspek yang diamati supaya sanggup dinilai.

Teknik evaluasi unjuk kerja sanggup dilakukan dengan memakai alat atau format instrumen daftar cek atau skala penilaian. Contoh Penilaian Kinerja Bidang Pengembangan PEMBIASAAN: Pada indikator "Berdoa sebelum dan setelah melaksanakan aktivitas kegiatan"

2. Menggunakan Daftar Chek



Catatan :

  • = Anak yang belum mencapai indikator menyerupai diharapkan dalam RKH atau dalam melaksanakan kiprah selalu dibantu guru.
  • √ = Anak menawarkan kemampuan sesuai dengan indikator yang tertuang dalam RKH.
  • 0= Anak yang sudah melebihi indikator yang tertuang dalam RKH atau bisa melaksanakan kiprah tanpa pertolongan secara tepat/cepat/ lengkap/benar.

3. Menggunakan Skala Penilaian


Format Penilaian Bernyanyi


Penjelasan:
Penilaian 1,2,3,dan 4, menawarkan tingkatan nilai yang diperoleh
  • 1 = belum berkembang
  • 2 = sudah berkembang
  • 3 = berkembang
  • 4 = mempunyai talenta khusus
Jika seorang anak memperoleh skor 24 sanggup ditetapkan "memiliki talenta khusus dalam bernyanyi".

4. Hasil Karya (Product)


Hasil karya yakni hasil kerja anak setelah melaksanakan suatu aktivitas sanggup berupa pekerjaan tangan atau karya seni. Penilaian hasil karya anak tidak diperoleh dari hasil selesai saja tetapi juga proses pembuatannya.

Contoh format evaluasi Produk : Contoh Penilaian Produk Bidang Pengembangan FISIK MOTORIK Pada indikator "Membuat aneka macam bentuk dengan memakai plastisin, playdough, tanah liat".

Monday, 11 February 2019

Jadi Cerdik Langkah Penyusunan Silabus Dengan Pendekatan Mata Pelajaran


Di Indonesia, silabus merupakan pengaturan dan pembagian terstruktur mengenai seluruh kompetensi dasar suatu mata pelajaran dalam standar isi sehingga relevan dengan konteks madrasahnya dan siap dipakai sebagai panduan pembelajaran setiap mata pelajaran. Standar Isi merupakan standar minimal yang berisi Standar Kompetensi dan kompetensi dasar. Silabus berisi standar kompetensi dan kompetensi dasar, kegiatan pembelajaran, materi pokok/pembelajaran indikator pencapaian kom¬pe¬tensi, penilaian, sumber, dan alokasi waktu belajar.

Silabus berisikan komponen pokok yang sanggup menjawab permasalahan (a) kompetensi apa yang akan dikembangkan pada siswa (terkait dengan tujuan dan materi yang akan diajarkan), (b) cara mengembangkannya (terkait dengan metode dan alat yang akan dipakai dalam pembelajaran), dan (c) cara mengetahui bahwa kompetensi itu sudah dicapai oleh siswa (terkait dengan cara mengevaluasi terhadap penguasaan materi yang telah diajarkan).

baca: Silabus PAI MA Kurikulum 2013

Sesuai dengan struktur dan muatan kurikulum yang ditetapkan, pembelajaran di kelas IV- IV MI/SD memakai pendekatan mata pelajaran. Secara umum langkah penyusunan silabus dengan pendekatan mata pelajaran diringkas pada gambar diatas.

a. Identifikasi SK/KD, SKL, dan Struktur Kurikulum yang berkaitan dengan mata pelajaran tertentu


Sebelum menyusun silabus, perlu dilakukan pengkajian komponen KTSP yang berkaitan dengan penyusunan silabus yaitu SK/KD dalam Standar Isi dan struktur dan muatan kurikulum. Perlu analisis mendalam keseluruhan SK/KD dalam Standar Isi unuk memperoleh citra keseluruhan SK/KD dan hubungan serta kedalaman suatu SK/KD dalam suatu mapel. Setelah melihat hubungan dan kedalamannya penyusun silabus memilih pemetaan yang memperlihatkan urutan penyajian/ pengelompokan SK/KD dan alokasi waktu yang disediakan untuk SK/KD tertentu. Alokasi waktu ini didistribusikan pada pemetaan menurut pekan efektif yang ada pada dokumen 1 KTSP (contoh pemetaan utuh lihat lampiran .....)

b. Penyusunan Program Tahunan dan Progam Semester


Setelah langkah pemetaan dilakukan pembuatan jadwal tahunan/program semester. Program tahunan/program semester berisi pendistribusian waktu secara rinci penyajian tiap-tiap KD selama satu tahun/semester.

c. Penjabaran Komponen Silabus


Langkah ketiga penyusunan silabus yaitu menjabarkan komponen-komponen silabus yang meliputi standar kompetensi dan kompetensi dasar, kegiatan pembelajaran, materi pokok/pembelajaran indikator pencapaian kompetensi, penilaian, sumber, dan alokasi waktu belajar.

1.Menuliskan Kompetensi Dasar Penulisan KD sesuai dngan urutan pada pemetaan. Urutan KD dalam silabus akan mencerminkan urutan RPP yang akan dibentuk dan urutan penyajiannya dalam pelaksanaan pembelajaran. Kompetensi dasar pertama yang akan dijabarkan juga diadaptasi dengan pemetaan.

2.Mengidentifikasi Materi Pokok
Materi pembelajaran berupa fakta,konsep, prinsip ,posedur, dan nilai-nilai. Materi pembelajaran ditentukan dari kata benda yang terdapat pada kompetensi dasar.

Prinsip pemilihan materi pokok duraikan berikut.

  • Materi cukup memadai (kedalaman/ keluasannya) untuk memfasilitasi siswa mencapai kompetensi dasar
  • Materi sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual akseptor didik;
  • Materi harus bermakna dan bermanfaat bagi akseptor didik;
  • Kesesuaian materi dengan karakteristik kompetensi dasar
  1. kompetensi dasar dengan karakteristik keterampilan berarti materi berupa mekanisme dan praktik/ latihan-latihan
  2. kompetensi dasar yang berfokus pada pemahaman konsep materi berupa jabaran konsep, prinsip, dan contoh penerapan konsep
  3. kompetensi dasar yang berfokus pada pembentukan sikap berupa jabaran contoh-contoh penerapan sikap, manfaat / kerugian/ dampak suatu sikap, latihan menerapkan sikap

Dalam rumusan kompetensi dasar (KD) selalu memuat kata kerja dan objek. Materi pokok dikembangkan menurut pada objek dari rumusan KD. Penyusunan materi bisa dilakukan dengan merinci objek pada rumusan KD

baca: Silabus PAI Sekolah Menengah Pertama MTs Kurikulum 2013

3.Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memperlihatkan pengalaman berguru yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar akseptor didik, akseptor didik dengan guru, lingkungan, dan sumber berguru lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman dasar yang dimaksud sanggup terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada akseptor didik. Pengalaman berguru juga meliputi kecakapan hidup yang perlu dikuasai akseptor didik.

Dalam menyebarkan kegiatan pembelajaran, penting bagi para penyusun silabus untuk memfokuskan pada jenis-jenis pengalaman berguru yang sesuai dan acara pembelajaran yang akan membantu siswa mencapai hasil pembelajaran atau standar kompetensi yang telah ditetapkan. Pada pengembangan kegiatan pembelajaran ini perhatian penyusun silabus harus ditekankan pada bagaimana cara berguru dan bukan apa yang dipelajari. Untuk itu, pada kolom kedua silabus dikembangkan kegiatan pembelajaran dan bukan materi pokok.

Kegiatan pembelajaran dirumuskan dengan mempertanyakan tahapan kegiatan apa yang sempurna dilakukan untuk mencapai kompetensi dasar

Prinsip perumusan kegiatan pembelajaran dalam silabus

  • Tahapan kegiatan mencapai KD
  • berpusat pada siswa
  • memberi kesempatan bekerja sama /kecakapan hidup yang lain (berupa diskusi, eksplorasi, menganalisis/mengelaborasi, dan sebagainya)
  • menantang /menyenangkan

Selain itu, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyebarkan kegiatan pembelajaran yaitu sebagai berikut.

  • Kegiatan pembelajaran disusun berpusat pada siswa. Hal ini sesuai dengan prinsip pelaksanaan kurikulum yang memusatkan kegiatan pembelajaran kepada siswa.
  • Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan oleh akseptor didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
  • Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
  • Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman berguru siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.

Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda/bukti pencapaian kompetensi dasar yang ditengarai oleh perubahan sikap yang sanggup diukur. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik akseptor didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah, dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau sanggup diobservasi. Indikator dipakai sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian. Dengan kata lain indikator merupakan tingkah laris operasional yang menjadi bukti / tanda tercapainya kompetensi dasar.

Prinsip Penyusunan Indikator

  • Indikator dijabarkan sesuai karakteristik kompetensi dasar (bisa dengan pembagian terstruktur mengenai kata kerja pada KD, pembagian terstruktur mengenai lingkup materi pada KD, atau kedua,
  • Indikator diadaptasi dengan karakteristik akseptor didik, karakteristik mata pelajaran, dan sekolah
  • Indikator sanggup diamati dan diukur ketercapaiannya
  • Indikator menjadi contoh penyusunan penilaian
  • Indikator dirumuskan dalam bentuk kalimat dengan memakai kata kerja operasional.

Langkah merumuskan indikator

  1. Menganalisis karakteristik kata kerja dan lingkup materi yang ada pada Kompetensi Dasar (termasuk kognitif, keterampilan atau afektif).
  2. Mempertanyakan sikap apa yang sanggup diamati/diukur sebagai bukti pncapaian kompetensi
  3. Menjabarkan tingkat kompetensi (kata kerja pada KD) dan materi yang menjadi media pencapaian kompetensi
  4. Menjabarkan materi pada KD
  5. Merumuskan indikator yang sekurang-kurangnya meliputi dua hal yaitu tingkat kompetensi dan materi untuk mencapai kompetensi.

4.Menentukan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar akseptor didik dilakukan menurut indikator. Penilaian dipakai dengan memakai tes dan nontes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data ihwal proses dan hasil berguru akseptor didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian:

  • penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
  • penilaian harus diadaptasi dengan karakteristik kompetensi dasar

Tips untuk menguji ketepatan alat Penilaian dalam silabus

  • Apakah alat asesmen sesuai dengan indikator suatu kompetensi dasar?
  • Apakah metode pengukuran/Penilaiant merupakan metode yang terbaik untuk mengukur indikator dari kompetensi dasar ini? Apakah Ada cara yang paling relevan untuk mengukur ketercapaian indikator?

Guru perlu menetapkan cara yang paling sempurna untuk mengukur kompetensi dan indikator yang bahu-membahu untuk memperlihatkan bahwa apa yang diperlukan telah berhasil dicapai. Dalam penulisan silabus yang berafiliasi dengan pengukuran siswa, terdapat dua prinsip penting yang harus dipertimbangkan oleh penyusun silabus.

Menggunakan banyak sekali alat penilaian

  • Guru menciptakan tes (pilihan gguru, tanggapan ringkas, Benar/salah, mencocokkan dan karangan.
  • Produk / contoh pekerjaan siswa (kerja praktek, karangan, bagan, model, proyek, tugas, melengkapi pekerjaan rumah, buku tugas, dan sebagainya.
  • Pengamatan yang sistematis terhadap pekerjaan siswa di kelas (melaksanakan kerja praktek untuk IPA dan IPS, menuntaskan soal-soal matematika, mengamati pekerjaan dan performa mereka dalam kelas drama).
  • Skala penilaian dan daftar (misalnya performa murid dalam debat atau drama, partisipasi dan kolaborasi dalam diskusi kelompok dengan siswa lain, performa ekspresi dalam diskusi kelas dan penyelesaian kiprah praktik).
  • Ujian lisan
  • Kinerja/ unjuk kerja atau kerja praktik yang berisi demonstrasi biar siswa memperlihatkan pemahaman dan keterampilannya berkaiatan dengan kompetensi dasar.

Penilaian harus berafiliasi dengan kompetensi dan indikator yang telah ditetapkan. Secara garis besar, kompetensi atau hasil yang tidak sanggup diukur tidaklah perlu diukur. (ada yang beranggapan bahwa hal ini mustahil dilakukan di semua mata pelajaran menyerupai dalam mata pelajaran agama).
.
baca: Silabus tematik sd mi kurikulm 2013

5.Menentukan Alokasi Waktu, dan Menentukan Sumber Belajar
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah ahad efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per ahad dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentinggan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan asumsi waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh akseptor didik yang beragam. Untuk itu, perlu dilhat kembali pemetaan hasil bedah KD yang telah dilakukan pada kegiatan sebelumnya..

Sumber berguru yaitu rujukan, objek dan/atau materi yang dipakai untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber berguru didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi. Sesuai dengan prinsip pelaksanaan kurikulum yang ditetapkan sumber berguru yang dipilih diperlukan banyak memanfaatkan lingkungan sekitar. Prinsip Alamtakambang hendaknya jadi acuan. Semua yang terkembang di alam semesta / di lingkungan sekitar menjadi alat pembelajaran.

d. Kiat-kiat dalam Penyusunan Silabus


Untuk melengakapi uraian ihwal langkah dalam menyusun silabus, berikut disampaikan kiat-kiat embel-embel biar silabus yang disusun menjadi lebih baik.

  1. Kumpulkan sumber-sumber berguru yang tersedia dan berkaitan, sebelum memulai menulis silabus guru.
  2. Buatlah semaksimal mungkin guru mampu, penggunaan sumber berguru lokal, termasuk sumber berguru dari rumah dan masyarakat/lingkungan
  3. Lakukan pemetaan Kompetensi Dasar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. Pemetaan meliputi kegiatan memilih urutan pembelajaran kompetensi-kompetensi ini dan asumsi alokasi waktu.
  4. Perhatikan dengan cermat mengenai pembagian waktu dalam pemetaan
  5. Masing-masing mata pelajaran untuk kelas 7 dialokasikan dalam 4 pertemuan setiap ahad dalam dokumen BSNP, yang sama dengan antara 68-76 pertemuan per semester. Satu semester berakhir dari 17-19 minggu]
  6. Pusatkan kegiatan pembelajaran guru pada siswa. Gunakan pengalaman masa kemudian mereka dalam merencanakan kegiatan-kegiatan ini. Cobalah untuk memulai setiap kompetensi dengan memperlihatkan kesempatan pada siswa untuk mendemonstrasikan apa yang telah mereka ketahui. Kemudian guru bisa menyusun silabus menurut kegiatan-kegiatan ini
  7. Pastikan bahwa di manapun memungkinkan, guru menyediakan variasi dalam kegiatan pembelajaran yang akan melibatkan siswa dengan cara berguru mereka sendiri. Kadang-kadang hanya ada satu kegiatan pembelajaran yang cocok untuk suatu topik, tetapi disini kami menekankan pada variasi kegiatan untuk seluruh semester
  8. Ingatlah bahwa kadang kala guru tidak harus mengajar siswa untuk belajar. Kaprikornus silabus guru harus memuat kegiatan pembelajaran dimana siswa memakai waktu mereka sendiri untuk membaca mengenai suatu/beberapa konsep. Guru harus menyidik apakah siswa mempunyai teknik membaca yang efektif. Hal ini merupakan hasil penting dari training bahasa.
  9. Suatu waktu sehabis guru menulis satu kompetensi khusus, periksa urutan kegiatan pembelajaran guru. Sebagian besar kompetensi kegiatan pembelajaran bisa diatur dalam banyak sekali macam cara, yang akan menguntungkan pada akhirnya, merefleksikan urutan kegiatan guru, melihat apakah hal tersebut masuk akal, dan sesuai dengan tingkatan. Perlihatkan hasil kerja guru pada guru lain untuk mengetahui apakah mereka oke dengan metode guru
  10. Buatlah semaksimal mungkin guru mampu, atas penggunaan sumber berguru lokal termasuk yang berasal dari rumah dan masyarakat/lingkungan dikala menyeleksi materi dari kegiatan-kegiatan ini.
  11. Pastikan bahwa materi sesuai dengan lebih banyak didominasi siswa pada tingkatan ini. Sebagai contoh pada IPA, guru harus menyeleksi seberapa banyak unsur yang akan mereka pelajari dan pada Matematika, pastikan bahwa konsepnya tidak terlalu gampang atau tidak terlalu sulit. Juga pastikan dalam setiap mata pelajaran bahwa cara penyampaian konsep-konsep ini tidak terlalu gampang atau tidak terlalu sulit.
  12. Pastikan bahwa materi disusun dengan urutan yang masuk akal, tergantung dari karakteristik mata pelajaran.
  13. Indikator berguru harus dinyatakan dengan jelas, apa yang telah dicapai siswa sebagai bukti bahwa siswa telah menguasai suatu kompetensi dasar. Indikator berkaitan erat dengan penilaian alasannya yaitu indikator tersebut akan diukur diperlukan bisa dilakukan sehabis menuntaskan kegiatan pembelajaran. Pikirkan dengan jernih mengenai apa yang dipelajari dan bagaimana hal tersebut bisa di demonstrasikan.
  14. Perjelas perbedaan antara kolom yang berbeda dan khususnya antara kegiatan pembelajaran, materi, dan indikator. Ingatlah bahwa kegiatan menggambarkan apa yang seharusnya terjadi di kelas, materi yaitu dasar dari suatu topik atau materi belajar, dan indikator merujuk pada apa yang harus dicapai. Sering terjadi dalam draft/naskah awal, mustahil membedakan ke tiga kolom ini, dan dalam beberapa masalah mereka sama!
  15. Sediakan pengukuran Penilaian yang bervariasi. Pikirkan lebih jauh selain dari tes ekspresi dan tes tulis untuk dimasukkan dalam Penilaian-Penilaian lain seperti: menuntaskan pekerjaan di kelas, tugas, proyek, melaksanakan percobaan, menciptakan model, dan menulis essay, laporan dll. Guru harus menyediakan instrumen yang bervariasi, bila tidak, semua siswa akan berguru dengan cara yang sama, sementara mereka mempunyai keahlian-keahlian yang berbeda. Tidak semua kompetensi bisa dicapai melalui metode kertas dan pulpen (tertulis)!
  16. Pastikan pengukuran Penilaian untuk kegiatan pembelajaran yaitu yang sesuai dan guru tidak merencanakan terlalu banyak Penilaiant didalam silabus. Tidaklah realistis untuk melaksanakan tes tulis setiap selesai pertemuan menyerupai yang tercantum (dalam silabus), yang menjadi masalah dalam beberapa silabus.
  17. Pilihlah sumber berguru yang realistis, yang mana mungkin mempengaruhi guru untuk memakai sumber lokal yang tersedia. Dalam semua masalah tampaknya buku cetak/wajib (text books), namun peta, peralatan, pembicara tamu, masyarakat lokal, kaset, radio, dan TV merupakan sumber-sumber yang memungkinkan.

e. Mengecek Ketepatan Silabus yang Telah Ditulis


Setelah silabus disusun perlu dilihat lagi apakah silabus tersebut sudah meenuhi syarat atau belum. Berikut ini yaitu rambu-rambu memvalidasi silabus.

  1. Kajilah kembali apakah terdapat kesesuaian antar komponen dalam silabus.
  2. Kajilah kembali apakah seluruh komponen silabus dikembangkan dengan memper¬hatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan insiden yang terjadi (apakah memakai banyak sekali sumber yang bervariasi dan aktual), apakah media kontekstual (sesuai dengan kompetensi dasar yang mau dicapai dan kontekstual)
  3. Apakah keseluruhan komponen silabus sanggup mengakomodasi keragaman akseptor didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di madrasah dan tuntutan masyarakat.
  4. Apakah komponen silabus men¬cakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, dan psikomotor)

Untuk mengetahui secara lengkap ihwal penyusunan silabus beserta contohnya, bisa anda unduh file format word pada artikel berikut: Juknis penyusunan kurikulum sd mi

Sunday, 21 February 2021

Lebih Arif Instrumen Evaluasi Kinerja Guru (Pkg) Guru Kelas / Guru Mata Pelajaran

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dalam proses penilaian kinerja guru (PKG) untuk guru kelas maupun guru mata pelajaran mempunyai 14 kompetensi, dan masing-masing kompetensi tersebut mempunyai beberapa indikator penilaian, sebagai berikut :

1. Menguasai karakteristik penerima didik :

1.   Guru sanggup mengidentifikasi karakteristik mencar ilmu setiap penerima didik di kelasnya.      
2.   Guru memastikan bahwa semua penerima didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran.        
3.   Guru sanggup mengatur kelas untuk menawarkan kesempatan mencar ilmu yang sama pada semua penerima didik dengan kelainan fisik dan kemampuan mencar ilmu yang berbeda. 
4.   Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan sikap penerima didik untuk mencegah biar sikap tersebut tidak merugikan penerima didik lainnya.       
5.   Guru membantu menyebarkan potensi dan mengatasi kekurangan penerima didik.  
6.   Guru memperhatikan penerima didik dengan kelemahan fisik tertentu biar sanggup mengikuti kegiatan pembelajaran, sehingga penerima didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok-olok, minder, dsb.).    

2. Menguasai teori mencar ilmu dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik :

1.   Guru memberi kesempatan kepada penerima didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan kegiatan yang bervariasi.      
2.   Guru selalu memastikan tingkat pemahaman penerima didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan kegiatan pembelajaran berikutnya menurut tingkat pemahaman tersebut.  
3.   Guru sanggup menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran.   
4.   Guru memakai aneka macam teknik untuk memotiviasi kemauan mencar ilmu penerima didik.
5.   Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses mencar ilmu penerima didik.           
6.   Guru memperhatikan respon penerima didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.     

3. Pengembangan kurikulum :

1.   Guru sanggup menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum.
2.   Guru merancang planning pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi asuh tertentu biar penerima didik sanggup mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan. 
3.   Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran.        
4.   Guru menentukan materi pembelajaran yang:
a)   sesuai dengan tujuan pembelajaran,
b)   tepat dan mutakhir,
c)   sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan mencar ilmu penerima didik, dan
d)   dapat dilaksanakan di kelas
e)   sesuai dengan konteks kehidupan sehari-hari penerima didik.          

4. Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik :

1.      Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan kegiatan tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti wacana tujuannya. 
2.      Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses mencar ilmu penerima didik, bukan untuk menguji sehingga menciptakan penerima didik merasa tertekan.  
3.      Guru mengkomunikasikan informasi gres (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan mencar ilmu penerima didik.        
4.      Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan penerima didik sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan semata-mata kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu penerima didik lain yang oke atau tidak oke dengan balasan tersebut, sebelum menawarkan penjelasan wacana balasan yang benar.        
5.      Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan sehari-hari penerima didik.  
6.      Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan mencar ilmu dan mempertahankan perhatian penerima didik.    
7.      Guru mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri biar semua waktu penerima sanggup termanfaatkan secara produktif.       
8.      Guru bisa menyesuaikan kegiatan pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas.    
9.      Guru menawarkan banyak kesempatan kepada penerima didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan penerima didik lain.  
10.    Guru mengatur pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses mencar ilmu penerima didik. Sebagai contoh: guru menambah informasi gres sesudah mengevaluasi pemahaman penerima didik terhadap materi sebelumnya.         
11.    Guru memakai alat bantu mengajar, dan/atau audio-visual (termasuk TIK) untuk meningkatkan motivasi mencar ilmu penerima didik dalam mencapai tujuan pembelajaran.

5. Memahami dan menyebarkan potensi :

1.   Guru menganalisis hasil mencar ilmu menurut segala bentuk penilaian terhadap setiap penerima didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masing-masing.     
2.   Guru merancang dan melaksanakan kegiatan pembelajaran yang mendorong penerima didik untuk mencar ilmu sesuai dengan kecakapan dan pola mencar ilmu masing-masing. 
3.   Guru merancang dan melaksanakan kegiatan pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis penerima didik.  
4.   Guru secara aktif membantu penerima didik dalam proses pembelajaran dengan menawarkan perhatian kepada setiap individu.      
5.   Guru sanggup mengidentifikasi dengan benar wacana bakat, minat, potensi, dan kesulitan mencar ilmu masing-masing penerima didik.          
6.   Guru menawarkan kesempatan mencar ilmu kepada penerima didik sesuai dengan cara belajarnya masing-masing.    
7.   Guru memusatkan perhatian pada interaksi dengan penerima didik dan mendorongnya untuk memahami dan memakai informasi yang disampaikan.

6. Komunikasi dengan penerima didik :

1.   Guru memakai pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi penerima didik, termasuk menawarkan pertanyaan terbuka yang menuntut penerima didik untuk menjawab dengan wangsit dan pengetahuan mereka.   
2.   Guru menawarkan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan penerima didik, tanpa menginterupsi, kecuali jikalau dibutuhkan untuk membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.  
3.   Guru menanggapinya pertanyaan penerima didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.           
4.   Guru menyajikan kegiatan pembelajaran yang sanggup menumbuhkan kolaborasi yang baik antar pesertadidik.  
5.   Guru mendengarkan dan menawarkan perhatian terhadap semua balasan penerima didik baik yang benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman penerima didik.    
6.   Guru menawarkan perhatian terhadap pertanyaan penerima didik dan meresponnya secara lengkap dan relevan untuk menghilangkan kebingungan pada penerima didik.

7. Penilaian dan penilaian :

1.   Guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu menyerupai yang tertulis dalam RPP.  
2.   Guru melaksanakan penilaian dengan aneka macam teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada penerima didik, wacana tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan dipelajari. 
3.   Guru menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masing-masing penerima didik untuk keperluan remedial dan pengayaan.          
4.   Guru memanfaatkan masukan dari penerima didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya, dan sanggup membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya.      
5.   Guru memanfatkan hasil penilaian sebagai materi penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.

8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia :

1.   Guru menghargai dan mempromosikan prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan adat bagi semua warga Indonesia.   
2.   Guru menyebarkan kerjasama dan membina kebersamaan dengan teman sejawat tanpa memperhatikan perbedaan yang ada (misalnya: suku, agama, dan gender).        
3.   Guru saling menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan keberadaan masing-masing.       
4.   Guru mempunyai rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia.          
5.   Guru mempunyai pandangan yang luas wacana keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).     

9. Menunjukkan langsung yang cukup umur dan teladan :

1.   Guru bertingkah laris sopan dalam berbicara, berpenampilan, dan berbuat terhadap semua penerima didik, orang tua, dan teman sejawat.        
2.   Guru mau membagi pengalamannya dengan teman sejawat, termasuk mengundang mereka untuk mengobservasi cara mengajarnya dan menawarkan masukan.       
3.   Guru bisa mengelola pembelajaran yang pertanda bahwa guru dihormati oleh penerima didik, sehingga semua penerima didik selalu memperhatikan guru dan berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. 
4.   Guru bersikap cukup umur dalam mendapatkan masukan dari penerima didik dan menawarkan kesempatan kepada penerima didik untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran.      
5.   Guru berperilaku baik untuk mencitrakan nama baik sekolah. 
           
10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, dan rasa besar hati menjadi guru :

1.   Guru mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan sempurna waktu.    
2.   Jika guru harus meninggalkan kelas, guru mengaktifkan siswa dengan melaksanakan hal-hal produktif terkait dengan mata pelajaran, dan meminta guru piket atau guru lain untuk mengawasi kelas.       
3.   Guru memenuhi jam mengajar dan sanggup melaksanakan semua kegiatan lain di luar jam mengajar menurut ijin dan persetujuan pengelola sekolah.        
4.   Guru meminta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan menawarkan alasan dan bukti yang sah jikalau tidak menghadiri kegiatan yang telah direncanakan, termasuk proses pembelajaran di kelas.    
5.   Guru menuntaskan semua kiprah administratif dan non-pembelajaran dengan sempurna waktu sesuai standar yang ditetapkan.      
6.   Guru memanfaatkan waktu luang selain mengajar untuk kegiatan yang produktif terkait dengan tugasnya.       
7.   Guru menawarkan bantuan terhadap pengembangan sekolah dan mempunyai prestasi yang berdampak faktual terhadap nama baik sekolah.  
8.   Guru merasa besar hati dengan profesinya sebagai guru.         

11. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak Diskriminatif :

1.   Guru memperlakukan semua penerima didik secara adil, menawarkan perhatian dan pinjaman sesuai kebutuhan masing-masing, tanpa memperdulikan faktor personal.         
2.   Guru menjaga korelasi baik dan peduli dengan teman sejawat (bersifat inklusif), serta berkontribusi faktual terhadap semua diskusi formal dan informal terkait dengan pekerjaannya.        
3.   Guru sering berinteraksi dengan penerima didik dan tidak membatasi perhatiannya hanya pada kelompok tertentu (misalnya: penerima didik yang pandai, kaya, berasal dari tempat yang sama dengan guru).          

12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang renta penerima didik, dan masyarakat :

1.   Guru memberikan informasi wacana kemajuan, kesulitan, dan potensi penerima didik kepada orang tuanya, baik dalam pertemuan formal maupun tidak formal antara guru dan orang tua, teman sejawat, dan sanggup memperlihatkan buktinya.   
2.   Guru ikut berperan aktif dalam kegiatan di luar pembelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah dan masyarakat dan sanggup menawarkan bukti keikutsertaannya.    
3.   Guru memperhatikan sekolah sebagai cuilan dari masyarakat, berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, serta berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat.           

13. Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu :

1.   Guru melaksanakan pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran yang diampunya, untuk mengidentifikasi materi pembelajaran yang dianggap sulit, melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan memperkirakan alokasi waktu yang diperlukan.         
2.   Guru menyertakan informasi yang sempurna dan mutakhir di dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.   
3.   Guru menyusun materi, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang berisi informasi yang tepat, mutakhir, dan yang membantu penerima didik untuk memahami konsep materi pembelajaran.

14. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif :

1.   Guru melaksanakan penilaian diri secara spesifik, lengkap, dan didukung dengan rujukan pengalaman diri sendiri. 
2.   Guru mempunyai jurnal pembelajaran, catatan masukan dari kolega atau hasil penilaian proses pembelajaran sebagai bukti yang menggambarkan kinerjanya.     
3.   Guru memanfaatkan bukti gambaran kinerjanya untuk menyebarkan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran selanjutnya dalam acara Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
4.   Guru sanggup mengaplikasikan pengalaman PKB dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran dan tindak lanjutnya.    
5.   Guru melaksanakan penelitian, menyebarkan karya inovasi, mengikuti kegiatan ilmiah (misalnya seminar, konferensi), dan aktif dalam melaksanakan PKB.       
6.   Guru sanggup memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pelaksanaan PKB.  

Demikian Sahabat Edukasi share pada kesempatan hari ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!