Showing posts sorted by relevance for query kepala-sekolah-pns-di-madrasah-swasta. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kepala-sekolah-pns-di-madrasah-swasta. Sort by date Show all posts

Thursday, 12 September 2019

Jadi Cendekia Kepala Sekolah Pns Di Madrasah Swasta Galau


Kepala Sekolah PNS di Madrasah Swasta Galau, kok bisa? ini merupakan kelanjutan dari pemberlakuan SKMT dan SKBK online di Simpatika. Nasib akan menimpa guru PNS yang di angkat menjadi kepala sekolah di madrasah swasta, alasannya SK kepala sekolah bukan dari kementerian agama.

Sebagaimana yang telah berlangsung selama ini, menjadi kepala sekolah di akui sebagai kiprah embel-embel sebanyak 18 jam sehingga kepala sekolah hanya perlu mengajar 6 jam / ahad untuk memenuhi syarat PNS 24 jam / minggu.

baca: Jangan cetak SMKT dan SKBK sebelum permanen NRG

Hal ini terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 tahun 2014, pecahan I pasal 1 dan 2 yang memberi pembatasan yang sangat jelas, yaitu:

  • Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah (diangkat oleh pemerintah pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau Madrasah Negeri)
  • Kepala Madrasah Non PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat).

Jelasnya begini, pada uraian pasal di atas menegaskan bahwa Guru PNS hanya sanggup menjabat kepala madrasah di madrasah negeri dan dihentikan menjadi kepala madrasah di madrasah swasta.

Tapi bagi guru PNS yang menjabat kepala Madrasah sebelum penetapan Pasal 16. PMA No. 29 Tahun 2014 tanggal 15 september 2014, tetap sanggup menjalankan tugasnya selama 3 tahun sehabis penetapan pasal 16 ini, ialah hingga 14 september 2017.

Pasal 16 ini berbunyi:
"Kepala Madrasah yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Agama ini tetap menjalankan tugasnya hingga dengan paling usang 3 (tiga) tahun terhitung mulai dari tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Agama ini".

Jika guru PNS tersebut diangkat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta sehabis tanggal 15 September 2014 maka tidak boleh! hadeh... galau

Terkait dengan layanan Simpatika, sistem akan eksklusif menolak jikalau ada guru PNS diangkat menjadi Kepala Madrasah di Madrasah swasta. Sedang yang terlanjur diangkat sebelum masa verval ini tetap sanggup menjabat sebagai Kepala Madrasah.

Namun, guru PNS yang diangkat menjadi kepala madrasah sebelum tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahan Kepala Madrasah sebanyak 18 JTM tetap muncul di Cetak Ajuan S25a, SKMT, dan SKBK. Sehingga sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015 ihwal Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersrtifikat Pendidik, Kepala Madrasah tersebut cukup mengajar paling sedikit 6 (enam) JTM / ahad atau membimbing 40 (empat puluh) penerima didik (bagi Kamad dari guru BK) untuk sanggup memenuhi beban kerja 24 JTM sebagai syarat Tunjangan Profesi Guru.

Guru PNS yang diangkat sebagai Kamad di Madrasah swasta sehabis tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen kiprah tambahannya sebagai Kepala Madrasah tidak dihitung. Dalam Lampiran S25a, SKMT, dan SKBK akan tertulis 0 (nol).

Sehingga bagi guru ini, untuk memenuhi beban mengajar 24 JTM harus mengajar sebanyak 24 jam / ahad atau membimbing minimal 150 siswa ibarat guru yang tidak mempunyai kiprah tambahan. Maka waktu pengisian jadwal kelas mingguan harus mengisi 24 jam.

Thursday, 13 December 2018

Jadi Cerdik Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah


Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah. PMA Nomor 58 Tahun 2017 yang sudah mengatur ihwal Tugas, Fungsi, dan Tanggung Jawab kepala madrasah serta Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah mulai dari Persyaratan, Kompetensi, Pengangkatan, Masa Tugas, dan Pemberhentian.

Selain itu, PMA Nomor 58 Tahun 2017 juga mengatur ihwal Hak dan Beban Kerja Kepala Madrasah, Penilaian Kineja, Penilaian Prestasi Kerja, Tim Penilai Kinerja, Periode Penilaian Kinerja, Hasil Penilaian Kinerja, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

baca juga:
PMA No 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah
Aturan Baru Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah meliputi:

  1. Persyaratan Umum Kepala Madrasah
  2. Persyaratan Khusus Kepala Madrasah
  3. Proyeksi Kebutuhan Kepala Madrasah
  4. Rekrutmen Calon Kepala Madrasah
  5. Pendidikan dan Pelatihan Kepala Madrasah
  6. Pemerolehan Sertifikat
  7. Pengangkatan Kepala Madrasah
  8. Masa Tugas Kepala Madrasah
  9. Pemberhentian Kepala Madrasah

Syarat Umum Calon Kepala Madrasah Negeri
  1. beragama Islam;
  2. memiliki kemampuan baca tulis Al qur’an;
  3. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau non-kependidikan dari akademi tinggi yang terakreditasi;
  4. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau kiprah aksesori lainnya;
  5. memiliki sertifikat pendidik;
  6. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika pertama kali diangkat;
  7. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun sedangkan untuk calon Kepala Madrasah pada Madrasah di tempat terdepan, terluar, dan tertinggal mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun;
  8. memiliki golongan ruang paling rendah III/c sedangkan untuk calon Kepala Madrasah pada Madrasah di tempat terdepan, terluar, dan tertinggal mempunyai memiliki golongan ruang paling rendah III/b;
  9. sehat jasmani dan rohani menurut surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
  10. tidak sedang dikenakan hukuman eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. memiliki evaluasi Pretasi Kerja Pegawai Negeri Sipil paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  12. memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  13. diutamakan mempunyai akta Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya.

Syarat Umum Calon Kepala Madrasah Swasta

  1. beragama Islam;
  2. memiliki kemampuan baca tulis Alqur’an;
  3. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau non-kependidikan dari akademi tinggi yang terakreditasi;
  4. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau kiprah aksesori lainnya;
  5. memiliki akta pendidik bagi guru PNS sedangkan bagi guru bukan PNS diutamakan yang mempunyai akta pendidik;
  6. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika pertama kali diangkat;
  7. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun sedangkan untuk calon Kepala Madrasah pada Madrasah di tempat terdepan, terluar, dan tertinggal mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun;
  8. untuk guru PNS mempunyai golongan ruang paling rendah III/c, untuk guru bukan PNS diutamakan mempunyai golongan atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan minimal III/c yang dibuktikan dengan keputusan inpassing, sedangkan untuk calon Kepala Madrasah di tempat terdepan, terluar, dan tertinggal mempunyai golongan ruang paling rendah III/b;
  9. sehat jasmani dan rohani menurut surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
  10. tidak sedang dikenakan hukuman eksekusi ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. memiliki evaluasi Pretasi Kerja Pegawai Negeri Sipil paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  12. memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  13. diutamakan mempunyai akta Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya.

baca juga:
Contoh laporan PKG oleh kepala madrasah
Aplikasi PKG terbaru 2018


Syarat Khusus Kepala Madrasah Negeri

  1. Daftar riwayat hidup;
  2. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar;
  3. Fotocopy SK CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisasi;
  4. Fotocopy SK pangkat dan golongan ruang terakhir yang telah dilegalisasi;
  5. Fotocopy ijazah pendidikan tertinggi yang telah dilegalisasi;
  6. Fotocopy Sertifikat Pendidik;
  7. Fotocopy bukti kepemilikan NUPTK;
  8. Fotocopy KTP;
  9. Fotocopy evaluasi Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir;
  10. Fotocopy Penilaian Kinerja Guru 2 (dua) tahun terakhir;
  11. Fotocopy piagam/dokumen lain yang mendukung;
  12. Surat Keterangan melakukan kiprah mengajar dari Kepala Madrasah;
  13. Surat Keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah;
  14. Rekomendasi dari Kepala Madrasah;
  15. Rekomendasi dari Pengawas Madrasah.

Syarat Khusus Kepala Madrasah Swasta

  1. Daftar riwayat hidup;
  2. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar;
  3. Fotocopy SK CPNS dan SK PNS bagi guru PNS atau fotocopy SK GTY (Guru Tetap Yayasan) bagi guru bukan PNS yang telah dilegalisasi;
  4. Fotocopy SK pangkat dan golongan ruang terakhir bagi guru PNS atau SK Inpassing bagi guru bukan PNS (jika memiliki) yang telah dilegalisasi;
  5. Fotocopy ijazah pendidikan tertinggi yang telah dilegalisasi;
  6. Fotocopy Sertifikat Pendidik bagi guru PNS;
  7. Fotocopy bukti kepemilikan NUPTK;
  8. Fotocopy KTP;
  9. Fotocopy evaluasi Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir bagi guru PNS;
  10. Fotocopy Penilaian Kinerja Guru 2 (dua) tahun terakhir;
  11. Fotocopy piagam/dokumen lain yang mendukung;
  12. Surat Keterangan melakukan kiprah mengajar dari Kepala Madrasah;
  13. Surat Keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah.

Download Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah


Selengkapnya bisa anda download pada link berikut ini:
Download

Proyeksi Kebutuhan Kepala Madrasah
Dihitung untuk jangka waktu 2 tahun ke depan dengan memperhitungkan data:

  1. Jumlah penambahan madrasah (a)
  2. Jumlah proyeksi pengurangan madrasah (b)
  3. Jumlah proyeksi pemberhentian kepala madrasah (c)

Kompetensi Kepala Madrasah

  1. Dalam rangka membekali calon kepala madrasah yang lulus rekrutmen pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial, maka diharapkan aktivitas Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) calon kepala madrasah.
  2. Program Diklat calon kepala madrasah dilaksanakan berhubungan dengan Balitbang dan Diklat Kementerian Agama
  3. Pola Diklat ialah : in – on – in
  4. Bagi calon kepala madrasah yang lulus dari Diklat akan mendapat akta kepala madrasah sesuai jenjangnya;
  5. Kepala madrasah negeri yang sedang menjabat dan belum mempunyai akta maka diberikan kesempatan hingga dengan 16 November 2020.

Demikian dari saya ihwal Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah, biar bisa memperlihatkan manfaat untuk kita semua. Amin...

Thursday, 12 September 2019

Jadi Arif Kriteria Syarat Dan Beban Kerja Kontribusi Profesi Guru


Kriteria Syarat dan Beban Kerja Tunjangan Profesi Guru. Sebelumnya saya sudah share wacana syarat akseptor sumbangan profesi atau sertifikasi guru PNS dan Non-PNS di lingkungan kementerian agama.

Namun kali ini sangat berbeda dengan banyaknya penambahan persyaratan sekaligus dengan hadirnya sistem simpatika.

Pegawai Negeri Sipil (PNS):


  1. Pengawas Pendidikan Agama;
  2. Pengawas Rumpun (Pengawas RA dan Madrasah)
  3. Guru pada RA dan Madrasah
  4. Guru Agama pada Sekolah; dan
  5. Guru pada Satuan Pendidikan Formal Lainnya dalam binaan Kementerian Agama

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)


  1. Guru pada RA dan Madrasah;
  2. Guru Agama pada Sekolah;
  3. Guru pada Satuan Pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian Agama

Persyaratan Penerima TPG


  1. Memiliki Sertifikat Pendidik;
  2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Aktif melaksanakan kiprah sebagai guru;
  4. Mengajar, melaksanakan kiprah bimbingan sesuai dengan bidang studi atau mata pelajaran yang tercantum akta pendidik yang dimilikinya sesuai dengan jenjang dan struktur kurikulum yang berlaku;
  5. Memenuhi beban kerja sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  6. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
  7. Ditetapkan sebagai guru professional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam

Nominal Tunjangan Profesi Guru / Pengawas


  1. Guru PNS dan Pengawas: sebesar honor pokok per bulan;
  2. Guru Bukan PNS (sudah inpassing): setara dengan kualifikasi akademik, pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi PNS; (pelaksanaan menunggu juknis)
  3. Guru Bukan PNS (belum inpassing): Rp1.500.000,-
  4. Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru bagi PNS dan GBPNS dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dilarang apabila


  1. Meninggal dunia;
  2. Memasuki usia 60 (enam puluh) tahun atau pensiun;
  3. Berhalangan tetap sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah sebagai guru;
  4. Beralih kiprah atau mutasi dari jabatan fungsional guru / pengawas kejabatan lain;
  5. Tidak lagi menjalankan kiprah sebagai guru / pengawas di Kementerian Agama;
  6. Tidak memenuhi beban kerja minimal yang telah ditentukan;
  7. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur peraturan perundang-undangan

Penghentian pembayaran TPG dinyatakan dengan Keputusan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab / Kota atau Kepala Satuan Kerja Lainnya yang menjadi pelaksanan pembayaran TPG.

Beban KerjaGuru Madrasah Bersertifikat Pendidik


  1. Beban Kerja Guru Kelas: 1(satu) kelas yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pejabat Berwenang. Dalam Kondisi Tertentu 1 orang guru kelas diperbolehkan mengampu > 1 Kelas;
  2. Beban KerjaGuru Mata Pelajaran: ≥ 24 JTM dan≤ 40 JTM pada satu atau lebih satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah;
  3. Beban Kerja Guru BK: mengampu BK ≥ 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan;
  4. Beban Kerja Guru dengan kiprah pelengkap Kepala Madasah: ≥ 6 TJM per ahad atau membimbing ≥ 40 peserta didik (bagi Kamad dengan akta pendidik BK);
  5. Beban Kerja Guru dengan kiprah pelengkap Wakil Kepala Madrasah : ≥ 12 TJM per ahad atau membimbing ≥ 80 peserta didik (bagi WaKamad dengan akta pendidik BK);
  6. Beban kerja Guru dengan kiprah pelengkap Wali Kelas: ≥ 22 JTM;
  7. Beban kerja Guru dengan kiprah pelengkap Kepala Perpustakaan: ≥ 12 JTM;
  8. Beban kerja Guru dengan kiprah pelengkap Kepala Laboratorium: ≥ 12 JTM;
  9. Beban kerja Guru dengan kiprah pelengkap Kepala Bengkel / unit produksi pada MAK: ≥ 12 JTM;
  10. Beban Kerja Guru pembimbing khusus pada madrasah penyelenggara inklusi atau pendidikan terpadu (madrasah berasrama): ≥ 12 JTM;
  11. Beban KerjaGuru dengan kiprah pelengkap Guru Piket: ≥ 23 JTM;

Kesesuaian Mapel Sertifikasi


Mata pelajaran yang diampu oleh guru bersertifikat pendidik harus sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya: Guru mapel selain PAI wajib mengampu secara linier dengan mata pelarajan / instruksi yang tercantum dalam akta pendidiknya sehingga rumpun mata pelajaran sudah tidak berlaku lagi;

Rumpun pelajaran hanya untuk mata pelajaran PAI dengan ketentuan:

  1. Guru Pendidikan Agama Islam : mengajar Al Alquran Hadits, AkidahAkhlak, Fikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam;
  2. Guru Al Alquran Hadits: mengajar Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir - Ilmu Tafsir, atau Hadits - Ilmu Hadits;
  3. Guru Akidah Akhlak: mengajar Al Alquran Hadits, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, atau Tasawuf;
  4. Guru Fikih: mengajar Akidah Akhlak, Al Alquran Hadits, Sejarah Kebudayaan Islam, Fikih - Ushul Fikih, Qawaid - Fiqhiyah, atau Tarikh - Tasyri’;
  5. Guru Sejarah Kebudayaan Islam: mengajar Al Alquran Hadits, Akidah Akhlak, atau Fiqih
  6. Guru Mata Pelajaran Muatan Lokal Tertentu sanggup diajarkan atau diampu oleh guru mata pelajaran yang sesuai dengan akta pendidiknya.

Tugas Tambahan dihitung sebagai beban kerja guru


  1. Kepala Madrasah
  2. Wakil Kepala Madrasah (Dibuktikan dengan SK Waka dari Kanwil / Kankemenag untuk madrasah negeri): MTs dan MA yang mempunyai ≥ 9 rombel sanggup mengangkat ≤ 4 orang waka
  3. Pembina Asrama (madrasah yang mempunyai pesantren)
  4. Ketua Program Keahlian: ketua jadwal keahlian dalam satu MAK ≤ ∑ jadwal keahlian yang dimiliki oleh MAK tersebut;
  5. Kepala Perpustakaan: 1 orang untuk 1 madrasah yang mempunyai perpustakaan sekolah dan mempunyai akta kompetensi;
  6. Kepala Laboratorium: Kepala lab dalam satu madrasah ≤ ∑ jenis lab yang dimiliki dan mempunyai akta kompetensi;
  7. Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi: MA Program Ketrampilan dan / atau MAK
  8. Wali Kelas, diakui 2 jam tambahan. Tugas wali kelas :
    • Pengelolaan kelas
    • Berinteraksi dengan orang renta / wali siswa
    • Penyelenggaraan manajemen kelas
    • Penyusunan dan laporan kemajuan siswa
    • Pembuatan catatan khusus wacana siswa
    • Pencatatan mutasi siswa
    • Pengisian dan pembagian hasil berguru siswa
    • Melakukan aktivitas lainnya yang terkait dengan kiprah guru kelas.
  9. Menjadi Guru Piket 1 jam tambahan. Tugas Guru Piket :
    • meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, keindahan, ketertiban, kekeluargaan, kerindangan, keteladanan, dan keterbukaan.
    • mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
    • Menjadi guru pengganti di kelas kosong
    • Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin
    • Melaporkan perkara yang bersifat khusus kepada kepala sekolah
    • Melakukan aktivitas lainnya yang terkait dengan kiprah guru piket

Penetapan Beban Kerja



A. Penetapan Beban Kerja untuk setiap Guru pada satuan pendidikan berbentuk Surat
Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan diterbitkan oleh setiap kepala madrasah atau satuan pendidikan lainnya yang menjadi tempat Guru melaksanakan kiprah dan diketahui / disetujui oleh Pengawas;

B. Penetapan Beban Kerja minimal secara total / kumulatif telah terpenuhi berbentuk Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK). SKBK ditebitkan oleh Kepala Kankemenag Kab/Kota bagi:

  • Guru madrasah berstatus PNS Kemenag yang ditugaskan pada madrasah swasta;
  • Guru madrasah berstatus PNS pada instansi lain (PNSD) yang ditugaskan pada madrasah swasta;
  • Guru madrasah yang berstatus Bukan PNS dan merupakan Guru Tetap yang bertugas pada madrasah swasta atau pada madrasah negeri;
  • Guru pada MIN

C. Guru PNS yang bertugas pada madrasah negeri kecuali guru PNS pada MIN, SKBK-nya diterbitkaan oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan;

D. SKMT dan SKBK wajib dibentuk setiap semester.

Baca : Syarat dan mekanisme cetak SKMT dan SKBK
Dalam Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2013 wacana Disiplin Kehadiran Guru Di Lingkungan Madrasah

  • Pasal 4 ayat 3: Guru yang tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 JTM pada satuan manajemen pangkalnya (tidak mempunyai kiprah tambahan), harus memenuhinya di satuan pendidikan lain.
  • Pasal 4 ayat 4: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing menerbitkan surat penugasan guru yang mengajar di luar satuan manajemen pangkalnya;
  • Pasal 4 ayat 5: Guru yang mengajar di luar satuan manajemen pangkalnya guna memenuhi beban mengajar maka pencatatan kehadirannya pada hari tersebut berada di satuan pendidikan tempat guru tersebut mengajar

Monday, 4 February 2019

Jadi Berilmu Kiprah Pelengkap Kepala Madrasah Diakui Bila Mempunyai Akta Diklat Kepala Madrasah


Masih ingat dengan postingan tahun kemudian wacana kepala sekolah swasta jadi galau? Dijelaskan bahwa guru dengan status PNS dilarang menjadi kepala madrasah di madrasah swasta, dan hanya dapat menjabat kepala di madrasah negeri saja sesuai dengan PMA No 29 tahun 2014 yang menciptakan resah semua pihak utamanya kepala madrasah yang bersangkutan.

Kita tahu bahwa jabatan kepala madrasah PNS / Non PNS mempunyai kiprah suplemen 18 JTM (jam tatap muka), artinya kepala madrasah hanya cukup menambah 6 JTM untuk memenuhi syarat minimal (24 JTM) pencairan sumbangan sertifikasi / profesi. Namun tampaknya ke depan akan ada juknis gres terkait dengan diakui tidaknya kiprah suplemen tersebut.

Beberapa waktu yang kemudian kami menghadiri rapat kepala madrasah ibtidaiyah, waktu itu juga dihadiri PPAI (pengawas pendidikan agama islam) yang ditugaskan oleh Kementerian Agama ke kecamatan masing-masing. Dalam rapat tersebut PPAI mensosialisasikan / menunjukkan infomasi bahwa ke depan kiprah suplemen sebagai kepala madrasah (18 JTM) dapat diakui oleh simpatika / kemenag dengan syarat harus menyertakan piagam / akta diklat kepala madrasah.

Bersamaan dengan itu untuk langkah persiapan antisipasi hukum tersebut benar-benar diberlakukan, maka Kementerian Agama bersama balai diklat provinsi jawa timur akan mengadakan Diklat Kepala Madrasah disemua tingkatan / jenjang selain Raudlatul Athfal (RA) yakni MI, MTs, dan MA.

Sebetulnya berdasarkan ekonomis kami, tujuan dari hukum ini tidak hanya mengacu pada urusan pencairan sumbangan profesi / sertifikasi saja, tapi juga untuk meningkatkan kualitas kepala madrasah sehingga betul-betul dapat memaksimalkan aktivitas pendidikan di forum masing-masing.

Kaprikornus jikalau anda menjabat sebagai kepala madrasah, sebaiknya persiapkan dari kini untuk mengikuti diklat kepala madrasah sebelum hukum ini diberlakukan.

Itu saja sekedar isu dari kami, selebihnya kita pantau bersama perkembangannya ke depan.

Update Februari 2018
Regulasi ini diberlakukan untuk kepala madrasah di madrasah negeri, sehingga tidak menjadi dilema untuk kepala madrasah swasta. Selengkapnya dapat anda simak update sistem simpatika. Semoga bermanfaat...

Monday, 14 October 2019

Jadi Berakal Guru Swasta Menuntut Menteri Agama Mencabut Hukum Sertifikasi


Ribuan guru madrasah di bawah Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Pamekasan, mendesak Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaefudin, mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014, wacana tata cara pembayaran Tunjangan Sertifikasi guru Non PNS. sebab hukum tersebut dinilai diskriminatif terhadap guru-guru madrasah non PNS.

Ahmad Faqih, Koordinator Guru Sertifikasi non PNS Kemenag Pamekasan, mengatakan, ada beberapa diskriminasi dalam hukum itu. Di antaranya :

  1. Guru non PNS yang tidak memenuhi jam tatap muka, maka guru tersebut harus mencari forum lain untuk memenuhi jam tatap muka mengajar 24 jam per minggu. Bagi guru PNS itu tidak berlaku, tapi guru Non PNS aturannya sangat ketat. Jangankan 24 jam, guru yang mengajar bahasa arab dan bahasa inggris kelas 1-6 MI itu hanya 12 jam.
  2.  Guru Non PNS dihentikan mengajar mata pelajaran yang tidak serumpun, sehingga harus mencari jam mengajar ke sekolah lain yang serumpun. sedangkan guru PNS bebas mengajar apa saja walaupun tidak serumpun

Ditegaskan oleh Ahmad Faqih bahwa peraturan Menteri Agama itu belum pernah disosialisasikan kepada guru non PNS di lingkungan Kemenag Pamekasan. Aturan itu gres diketahui sehabis adanya penolakan berkas pengajuan pencairan pemberian sertifikasi tahun ini ke Kemenag Pamekasan sebab tidak sesuai hukum Menteri Agama. Yang menjadi pola selama ini, Surat Edaran nomor : Kw.15.2/2/HJ.007/8080/2014 Tentang Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru RA/Madrasah di Lingkungan Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur.

Aturan itu lebih akomodatif. Sebab bagi guru non PNS yang tidak cukup 24 jam sanggup menambah kiprah lain, kiprah tambahhan tersebut pada satuan forum dimana guru bertugas. ibarat menjadi Kepala Sekolah/Madrasah, Wakil Kepala Sekolah/Madrasah, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel Agama, Kepala Unit Produksi, dll.

Anehnya lagi, di Dinas Pendidikan tidak ada, kenapa cuman di Kemenag saja, bahkan di kabupaten lain ibarat Sampang dan Sumenep tidak ada kebijakan tersebut. Kenapa di Pamekasan ada, makanya kami mempertanyakan kejelasan itu.

Sementara itu, Kepala Kemenag Pamekasan, Juhedi mengatakan, terdapat beberapa item yang diatur dalam peraturan menteri agama (PMA) tersebut. Sehingga, sehabis semuanya difahami semua guru tidak akan mendapatkan konsekuensi jelek dalam kebijakan tersebut.

Kebijakan tersebut berdampak pada tidak cairnya dana sertifikasi di Kabupaten Pamekasan. Sejak tahun 2014 sampai 2015, pemberian yang telah menjadi hak guru tersebut tidak kunjung diterima. Fakta itulah yang menjadi keresahan guru, mengingat di kabupaten lain sudah cair secara keseluruhan.

“Jika Peraturan Menag tidak dicabut atau direvisi, maka akan ada 60 persen guru non PNS peserta pemberian sertifikasi yang terancam gagal. Sementara jumlah guru non PNS peserta pemberian sertifikasi mencapai 7 ribu lebih,” tandasnya.

Agar tuntutan itu sanggup didengar Menteri Agama, guru madrasah di Pamekasan akan mengirimkan surat ke Menteri Agama dengan dibuktikan tanda tangan. Bahkan, kalau masih belum didengar, perwakilan guru madrasah akan menghadap eksklusif ke Menteri Agama di Jakarta. Di Pamekasan, pemberian sertifikasi yang belum terbayar sudah mencapai 11 bulan semenjak tahun 2014 lalu.

Sunday, 10 February 2019

Jadi Berilmu 18 Pengertian Dan Abreviasi Yang Berafiliasi Dengan Santunan Profesi Guru


Berikut ini saya mencoba menciptakan postingan wacana beberapa pengertian dan abreviasi atau pemahaman yang terkait dengan tunjangan profesi guru atau sertifikasi guru non PNS Madrasah di lingkungan Kementerian Agama:

1. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) ialah surat keterangan melakukan kiprah mengajar sebagai guru dan melakukan training bagi pengawas sesuai peraturan yang ditetapkan. SKMT bagi guru ditandatangani oleh Kepala Madrasah/Sekolah Satminkal atau Non Satminkal diketahui oleh pengawas madrasah pembinanya diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA. SKMT bagi pengawas ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA.

2. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) ialah surat keterangan pemenuhan beban kerja sebagaimana yang dipersyaratkan untuk mendapatkan tunjangan profesi. SKBK bagi guru PNS menurut SKMT yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah Satminkal, sedangkan SKBK bagi guru PNS DPK/Bukan PNS ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA. SKBK bagi pengawas menurut SKMT yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA.

baca: 5 langkah menerima tunjangan dengan cetak skmt dan skbk

3. Khusus guru PNS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang menjadi UPT Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, SKBKnya ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan secara digital melalui SIMPATIKA.

4. Tunjangan Profesi Guru ialah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS ialah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah kawasan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Inpassing ialah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan GBPNS dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipil.

7. Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

8. Pengawas sekolah pada madrasah ialah guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas oleh pejabat yang berwenang pada satuan pendidikan yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial.

9. Madrasah ialah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

10. Satminkal ialah satuan manajemen pangkal/tempat kiprah induk/instansi induk guru melakukan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK.

11. Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya disingkat NRG merupakan nomor pendaftaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang akta pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya. NRG merupakan nomor yang bersifat unik yaitu sistem sumbangan nomor sedemikian rupa kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sehingga menjamin setiap nomor pendaftaran guru tidak sama dengan nomor guru lain, serta menjamin seorang guru tidak mempunyai nomor pendaftaran lebih dari satu.

12. Kualifikasi Akademik ialah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.

13. Sertifikat Pendidik ialah bukti formal sebagai legalisasi yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

14. Guru Tetap ialah guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atau guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama serta melakukan kiprah pokok sebagai Guru.

15. Guru tetap yang melakukan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

16. Guru kelas ialah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA/BA/TK/TKLB dan MI/SD/SDLB kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan serta Pendidikan Agama.

17. Guru mata pelajaran ialah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di madrasah/sekolah.

18. Guru Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan ialah Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kiprah di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya.

Friday, 24 January 2020

Lebih Berilmu Syarat Dan Prosedur Penerbitan Nuptk Tahun 2016

Sahabat Operator Sekolah dan Rekan PTK yang berbahagia...

NUPTK yakni kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan agenda dan acara yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap alasannya yakni NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah daerah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.


Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan mekanisme wacana penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, menurut surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :

Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya wacana penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

1.   Program dan acara di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 memakai Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

2.   Sesuai hasil janji rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi kiprah dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yakni sebagai berikut;

I.    Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V.  S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sehabis Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;
A.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B.  Kandidat guru dan tenaga kependidikan akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi Verval GTK:
i.    Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii.   Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A.  Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C.  Kandidat guru akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii.   Guru nonPNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

4.   Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK yakni sebagai berikut;

I.  Guru Kemendikbud

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

II.  Guru Kemenag

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK yakni syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapat semua layanan atau agenda dan acara pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 sanggup dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Untuk mekanisme penerbitan NUPTK gres dan penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemdikbud dan Kemenag sanggup dilihat pada gambar berikut ini :

Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.

Baca juga : Cara Upload Photo dan Cara Edit / Memperbaiki Data PTK di Verval PTK Tahun 2016

Download selengkapnya Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, silahkan unduh eksklusif dari links sumber berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Berakal Syarat / Ketentuan Penerbitan Dan Penonaktifan Nuptk Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

NUPTK ialah kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap alasannya NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah kawasan mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan mekanisme wacana penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, menurut surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :

Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya wacana penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

1.   Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 memakai Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

2.   Sesuai hasil janji rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi kiprah dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan ialah sebagai berikut;

I.    Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V.  S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sesudah Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan;
A.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B.  Kandidat guru dan tenaga kependidikan peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii.   Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A.  Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTIC oleh PDSPK
C.  Kandidat guru peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii.   Guru nonPNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

4.   Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK ialah sebagai berikut;

I.  Guru Kemendikbud

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

II.  Guru Kemenag

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK ialah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapat semua layanan atau aktivitas dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 sanggup dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.

Download selengkapnya Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, silahkan download pribadi dari tautan sumber berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Tuesday, 9 March 2021

Lebih Berilmu Syarat, Prosedur Dan Biaya Ppg Tahun 2015 Untuk Sertifikasi Profesi Bagi Guru / Pendidik

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan ialah salah satu paket sertifikasi guru selain portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). 

Sebab, kedua jalur sertifikasi tersebut akan berakhir tahun 2015. Untuk menjadi mahasiswa (peserta) PPG dalam jabatan harus direkomendasikan oleh kepala sekolah pada satuan pendidikan masing-masing dan diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan. Berikut mekanisme, syarat dan cara registrasi PPG:

Syarat Mahasiswa Profesi pendidikan Guru PPG :

1.  Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari aktivitas studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
2.   Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
3.   Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4.   Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang mempunyai Surat Keputusan dari Pemda.
5.   Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6.   Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
7.   Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin berguru dari Kepala sekolah dan Pemda.
8.   Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
9.  Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.

Sistem Rekruitmen Mahasiwa PPG

Seleksi manajemen oleh Dinas Pendidikan. Calon akseptor PPG mendaftar ke Diknas Pendidikan kabupaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

1.   Formulir registrasi akseptor PPG (Format P1).
2.  Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang sudah tidak beroperasi.
3.  Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemerintah Daerah bagi guru bukan PNS.
4. Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
5.  Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan kiprah mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Sekolah.
6.   Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
7.   Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
8.   Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.


Seleksi akademik oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara (LPTK):

1.   LPTK melaksanakan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
2.  LPTK melaksanakan seleksi akademik memakai tes dan non tes: Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan aktivitas PPG yang akan diikuti).
3.   Tes kemampuan bahasa Inggris.
4.   Tes potensi akademik.
5.   Penelusuran minat dan talenta melalui wawancara dan observasi kinerja.
6.  LPTK memutuskan hasil seleksi sesuai dengan kuota dan melaporkan ke Dit Diktendik Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP.

Syarat dan Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2015

Berikut hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015yang masih Prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 tahun kemarin yaitu antara lain :

1.   Telah mempunyai Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK gres pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan mendapatkan dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
2.  Guru yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan hukum penetapan akseptor dari Kementerian Agama.
3.   Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada ketika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru sesudah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
4.   SK kepegawaian guru bersangkutan ibarat yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada kawasan atau a.n kepala kawasan dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
5.  Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang mempunyai golongan IV/a.
6.  Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada ketika diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
7.   Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
8.   Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika akseptor diketahui sakit pada ketika tiba untuk mengikuti PLPG yang menjadikan tidak bisa mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melaksanakan investigasi ulang terhadap kesehatan akseptor tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan akseptor tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.lai latihan kerja (BLK).

Pendidikan Profesi Guru  (PPG) ini diselesaikan dalam waktu 2 semester dengan biaya sekitar Rp 12.000.000. Kurikulum PPG berisi aktivitas workshop pengemasan bahan bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (Subject Specific Pedagogy) dan disertai pemantapan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi, serta PPL kependidikan. Proporsi beban berguru (SKS) untuk workshop SSP: PPL = 60 : 40.

Referensi artikel : http://www.pustakasekolah.com