Showing posts sorted by relevance for query uang-dan-kebutuhan-hidup. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query uang-dan-kebutuhan-hidup. Sort by date Show all posts

Tuesday, 1 October 2019

Jadi Arif Syarat Rukun Jual Beli Berdasarkan 4 Madzhab


Syarat rukun jual beli dalam islam berdasarkan pendapat 4 madzhab. Pada dasarnya aturan Muamalah (jual beli) yaitu mubah (diperbolehkan) sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih banyak didominasi ulama fiqih dalam kitab-kitab mereka dengan menetapkan sebuah kaidah fiqhiyah yang berbunyi ‘Al-Ashlu Fil Asy-ya-i Wal A’yani Al-Ibahatu’. Kaidah ini berlandaskan beberapa dalil syar’i, di antaranya yaitu firman Allah: “Dialah (Allah) yang membuat segala apa yang ada di bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 29)

Dan jual beli (perdagangan) yaitu termasuk dalam katagori muamalah yang dihalalkan oleh Allah, sebagaimana firman-Nya: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli.” (Q.S. Al Baqarah: 275). Al-Hafizh Ibnu katsir dalam tafsir ayat diatas mengatakan: “Apa-apa yang bermanfaat bagi hamba-Nya maka Allah memperbolehkannya dan apa-apa yang memudharatkannya maka Dia melarangnya bagi mereka”. Dari ayat ini para ulama mengambil sebuah kaidah bahwa seluruh bentuk jual beli aturan asalnya boleh kecuali jual beli yang tidak boleh oleh Allah dan Rasul-Nya. Yaitu setiap transaksi jual beli yang tidak memenuhi syarat sahnya atau terdapat larangan dalam unsur jual-beli tersebut.

I. PENGERTIAN JUAL BELI


Jual Beli bisa didefinisikan sebagai : Suatu transaksi pemindahan pemilikan suatu barang dari satu pihak (penjual) ke pihak lain (pembeli) dengan imbalan suatu barang lain atau uang.
Atau dengan kata lain, jual beli itu yaitu ijab dan qabul, yaitu suatu proses penyerahan dan penerimaan dalam transaksi barang atau jasa.
Dalam Pengertian jual beli berdasarkan istilah, terdapat beberapa pendapat di kalangan para Imam Mazhab, yakni: madzhab hanafi, maliki, hanbali, syafi'ie.

Madzhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, jual beli mengandung dua makna, yakni:

  • Makna khusus, yaitu menukarkan barang dengan dua mata uang, yakni emas dan perak dan yang sejenisnya. Kapan saja lafal diucapkan, tentu kembali kepada arti ini.
  • Makna umum, yaitu ada dua belas macam, diantaranya yaitu makna khusus ini.[3]

Madzhab Maliki

Menurut Mazhab Maliki, jual beli atau bai’ berdasarkan istilah ada dua pengertian, yakni:

  • Pengertian untuk seluruh satuannya bai’ (jual beli), yang meliputi janji sharaf, salam dan lain sebagainya.
  • Pengertian untuk satu satuan dari beberapa satuan yaitu sesuatu yang dipahamkan dari lafal bai’ secara mutlak berdasarkan uruf (adat kebiasaan).

Mazhab Hanbali

Menurut ulama Hanbali jual beli berdasarkan syara’ ialah menukarkan harta dengan harta atau menukarkan manfaat yang mubah dengan suatu manfaat yang mubah pula untuk selamanya

Mazhab Syafi’i

Ulama mazhab Syafi’i mendefinisikan bahwa jual beli berdasarkan syara’ ialah janji penukaran harta dengan harta dengan cara tertentu.

Dari beberapa argumen tersebut, maka sanggup disimpulkan bahwa jual beli yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikat diri untuk menyerahkan barang dan pihak yang lain mengikat diri untuk membayar harganya.

Dasar Hukum Jual Beli
Pada dasarnya aturan jual beli yaitu boleh. Sebagai dasar tersebut, sanggup dipahami firman Allah swt. antara lain dalam QS. Al-Baqarah (2): 275 sebagai berikut :

"Orang-orang yang Makan (mengambil) riba  tidak sanggup bangkit melainkan menyerupai berdirinya orang yang kemasukan syaitan karena (tekanan) penyakit gila . Keadaan mereka yang demikian itu, yaitu disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah hingga kepadanya larangan dari Tuhannya, kemudian terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu  (sebelum tiba larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu yaitu penghuni-penghuni neraka; mereka awet di dalamnya."

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kau membunuh dirimu ; Sesungguhnya Allah yaitu Maha Penyayang kepadamu."

Islam mensyaratkan adanya saling rela antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Hadits riwayat Ibnu Hibban dan Ibnu Majah menjelaskan hal tersebut:
“Sesungguhnya Jual Beli itu haruslah dengan saling suka sama suka.” Oleh karena kerelaan yaitu kasus yang tersembunyi, maka ketergantungan aturan sah tidaknya jual beli itu dilihat dari cara-cara yang nampak (dhahir) yang memperlihatkan suka sama suka, menyerupai adanya ucapan penyerahan dan penerimaan.

II. MACAM-MACAM JUAL BELI


Beberapa macam jual beli yang diakui Islam antara lain adalah:

  1. Jual beli barang dengan uang tunai
  2. Jual Beli barang dengan barang (muqayadlah/barter)
  3. Jual beli uang dengan uang (Sharf)
  4. Jual Utang dengan barang, yaitu jual beli Salam (penjualan barang dengan hanya menyebutkan ciri-ciri dan sifatnya kepada pembeli dengan uang kontan dan barangnya diserahkan kemudian)
  5. Jual beli Murabahah ( Suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah laba yang disepakati. Misalnya seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan laba tertentu. Karakteristik Murabahah yaitu si penjual harus memberitahu pembeli perihal harga pembelian barang dan menyatakan jumlah laba yang ditambahkan pada biaya tersebut.

Untuk sanggup mengetahui dan memahami bentuk-bentuk transaksi jual beli yang dilakukan oleh umumnya manusia, apakah hukumnya sah atau tidak, penghasilan yang diperolehnya halal atau tidak, maka berikut ini kami akan sebutkan rukun-rukun dan syarat-syarat sahnya jual beli.

III. RUKUN JUAL BELI


Jual beli mempunyai 3 (tiga) rukun:

  1. Al- ‘Aqid (orang yang melaksanakan transaksi/penjual dan pembeli),
  2. Al-‘Aqd (transaksi),
  3. Al-Ma’qud ‘Alaihi ( objek transaksi meliputi barang dan uang).

IV. MASING-MASING RUKUN MEMILIKI SYARAT


Al- ‘Aqid (penjual dan pembeli) haruslah seorang yang merdeka, berakal (tidak gila), dan baligh atau mumayyiz (sudah sanggup membedakan baik/buruk atau najis/suci, mengerti hitungan harga).

Seorang budak apabila melaksanakan transaksi jual beli tidak sah kecuali atas izin dari tuannya, karena ia dan harta yang ada di tangannya yaitu milik tuannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi: “Barangsiapa menjual seorang budak yang mempunyai harta, maka hartanya itu milik penjualnya, kecuali kalau pembeli mensyaratkan juga membeli apa yang dimiliki oleh budak itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Demikian pula orang gila dan anak kecil (belum baligh) tidak sah jual-belinya, berdasarkan firman Allah "Dan ujilah  anak yatim itu hingga mereka bakir balig cukup akal untuk kawin. kemudian kalau berdasarkan pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kau Makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan Barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia Makan harta itu berdasarkan yang patut. kemudian apabila kau menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kau adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)" (QS. An-Nisaa’: 6).

Para ulama jago tafsir mengatakan: “Ujilah mereka supaya kalian mengetahui kepintarannya”, dengan demikian bawah umur yang belum mempunyai kecakapan dalam melaksanakan transaksi tidak diperbolehkan melakukannya hingga ia baligh. Dan di dalam ayat ini juga Allah melarang menyerahkan harta kepada orang yang tidak bisa mengendalikan harta.

Penjual dan pembeli harus saling ridha dan tidak ada unsur keterpaksaan dari pihak manapun meskipun tidak diungkapkan.
Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kau membunuh dirimu ; Sesungguhnya Allah yaitu Maha Penyayang kepadamu." (Q.S. An-Nisaa’: 29).
Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan dengan suka rela.” (HR. Ibnu Majah II/737 no. 2185 dan Ibnu Hibban no. 4967)

Maka tidak sah jual-beli orang yang dipaksa. Akan tetapi di sana ada kondisi tertentu yang mana boleh seseorang dipaksa menjual harta miliknya, menyerupai bila seseorang mempunyai hutang kepada pihak lain dan sengaja tidak mau membayarnya, maka pihak yang berwenang boleh memaksa orang tersebut untuk menjual hartanya, kemudian membayarkan hutangnya, bila dia tetap tidak mau menjualnya maka dia boleh melaporkan kepada pihak yang berwenang biar menuntaskan kasusnya atau memperlihatkan eksekusi kepadanya (bisa dengan penjara atau selainnya). Nabi bersabda: “Orang kaya yang sengaja menunda-nunda pembayaran hutangnya telah berbuat zhalim. Maka dia berhak diberikan sanksi.” (HR. Abu Daud)

Masalah: Hukum membeli barang dengan harga miring dari seseorang yang butuh uang tunai karena kepepet (terpaksa)

Dalam duduk kasus ini ada tiga pendapat para ulama fiqih, tetapi pendapat yang rojih (terkuat) ialah yang menyampaikan dibolehkan dan bahkan dianjurkannya jual beli menyerupai ini dalam rangka membantu saudara seiman yang membutuhkan uang tunai secepatnya. Juga dikarenakan tidak terdapat unsur keterpaksaan, karena orang ini akan menjual barangnya kepada siapapun dengan harga miring. Namun sebagian ulama dalam mazhab hanbali memakruhkan membeli barang tersebut meskipun transaksinya sah.
Adapun hadits yang berbunyi: “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang membeli barang dari orang yang sedang kepepet”. Hadits ini yaitu dho’if (lemah), diriwayatkan oleh Abu Daud no. 3384. (lihat Shohih Fiqhis Sunnah IV/271)

Al-‘Aqdu ( transaksi / ijab-qabul ) dari penjual dan pembeli.
Ijab (penawaran) yaitu si penjual mengatakan, “saya jual barang ini dengan harga sekian”. Dan Qabul (penerimaan) yaitu si pembeli mengatakan, “saya terima atau saya beli”.

Di dalam hal ini ada dua pendapat:
Pendapat pertama: Mayoritas ulama dalam mazhab Syafi’i mensyaratkan mengucapkan lafaz ijab-qabul dalam setiap bentuk jual-beli, maka tidak sah jual-beli yang dilakukan tanpa mengucapkan lafaz “saya jual… dan saya beli…”.

Pendapat kedua: Tidak mensyaratkan mengucapkan lafaz ijab-qabul dalam setiap bentuk jual-beli. Bahkan imam Nawawi - pemuka ulama dalam mazhab Syafi’i - melemahkan pendapat pertama dan menentukan pendapat yang tidak mensyaratkan ijab-qabul dalam aqad jual-beli yang merupakan mazhab maliki dan hanbali. (lihat. Raudhatuthalibin 3/5).

Dalil pendapat kedua sangat kuat, karena Allah dalam surat An-Nisa’ hanya mensyaratkan saling ridha antara penjual dan pembeli dan tidak mensyaratkan mengucapkan lafaz ijab-qabul. Dan saling ridha antara penjual dan pembeli sebagaimana diketahui dengan lafaz ijab-qabul juga sanggup diketahui dengan adanya qarinah (perbuatan seseorang dengan mengambil barang kemudian membayarnya tanpa ada ucapan apa-apa dari kedua belah pihak).

Dan tidak ada riwayat dari nabi atau para sahabat yang menjelaskan lafaz ijab-qabul, andaikan lafaz tersebut merupakan syarat tentulah akan diriwayatkan. (lihat. Kifayatul akhyar hal.283, Al Mumti’ 8/106).

Imam Baijuri seorang ulama dalam mazhab Syafi’i- berkata, “mengikuti pendapat yang menyampaikan lafaz ijab-qabul tidak wajib sangat baik, biar tidak berdosa orang yang tidak mengucapkannya… malah orang yang mengucapkan lafaz ijab-qabul ketika berjual beli akan ditertawakan…” (lihat. Hasyiyah Ibnu Qasim 1/507).

Dengan demikian boleh membeli barang dengan meletakkan uang pada mesin kemudian barangnya keluar dan diambil atau mengambil barang dari rak di super market dan membayar di kasir tanpa ada lafaz ijab-qabul. Wallahu a’lam.

Al-Ma’qud ‘Alaihi ( objek transaksi meliputi barang dan uang ).
Al-Ma’qud ‘Alaihi mempunyai beberapa syarat:

  • Barang yang diperjual-belikan mempunyai manfaat yang dibenarkan syariat, bukan najis dan bukan benda yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia niscaya mengharamkan harganya”. (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad shahih). Oleh karena itu tidak halal uang hasil penjualan barang-barang haram sebagai mana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam : “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi dan patung”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadist yang lain riwayat Ibnu Mas’ud dia berkata: “Sesungguhnya Nabi Saw melarang (makan) harga anjing, bayaran pelacur dan hasil perdukunan”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Termasuk dalam barang-barang yang haram diperjual-belikan ialah Kaset atau VCD musik dan porno. Maka uang hasil laba menjual barang ini tidak halal dan tentunya tidak berkah, karena musik telah diharamkan Allah dan rasul-Nya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Akan ada diantara umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik”. (HR. Bukhari no.5590)

  • Barang yang dijual harus barang yang telah dimilikinya. Dan kepemilikan sebuah barang dari hasil pembelian sebuah barang menjadi tepat dengan terjadinya transaksi dan serah-terima.

Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, dia bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam perihal seseorang yang tiba ke tokonya untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak ada di tokonya, kemudian dia mengambil uang orang tersebut dan membeli barang yang diinginkan dari toko lain, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam menjawab: “jangan engkau jual barang yang tidak engkau miliki!” (HR. Abu Daud II/305 no.3503)

Dan tidak boleh hukumnya menjual barang yang telah dibeli namun belum terjadi serah-terima barang.

Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia berkata, “aku bertanya kepada rasulullah, jual-beli apakah yang diharamkan dan yang dihalalkan? Beliau bersabda, “hai keponakanku! Bila engkau membeli barang jangan dijual sebelum terjadi serah terima”. (HR. Ahmad)

  • Barang yang dijual bisa diserahkan kepada sipembeli

Maka tidak sah menjual mobil, motor atau handphone miliknya yang dicuri oleh orang lain dan belum kembali. Demikian tidak sah menjual burung di udara atau ikan di kolam yang belum di tangkap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan Abu Said, ia berkata : “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang membeli hamba sahaya yang kabur”. (HR.Ahmad)

  • Barang yang diperjual-belikan dan harganya harus diketahui oleh pembeli dan penjual.

Barang bisa diketahui dengan cara melihat fisiknya, atau mendengar klarifikasi dari si penjual, kecuali untuk barang yang bila dibuka bungkusnya akan menjadi rusak seperti; telur, kelapa, durian, semangka dan selainnya.

Maka sah jual beli tanpa melihat isinya dan si pembeli tidak berhak mengembalikan barang yang dibelinya seandainya didapati isi rusak kecuali dia mensyaratkan di ketika janji jual-beli akan mengembalikan barang tersebut bilamana isinya rusak atau si penjual bermaksud menipu si pembeli dengan cara membuka sebuah semangka yang bagus, atau jeruk yang manis rasanya dan memajangnya sebagai teladan padahal dia tahu bahwa sebagian besar semangka dan jeruk yang dimilikinya bukan dari jenis teladan yang dipajang. Maka ini termasuk jual-beli gharar (penipuan) yang diharamkan syariat. Karena nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung unsur gharar (ketidak jelasan/penipuan). (HR. Muslim)

Adapun harga barang bisa diketahui dengan cara menanyakan eksklusif kepada si penjual atau dengan melihat harga yang tertera pada barang, kecuali bila harga yang ditulis pada barang tersebut direkayasa dan bukan harga sesungguhnya, ini juga termasuk jual-beli gharar (penipuan).

V. HIKMAH JUAL BELI


Allah swt. mensyariatkan jual beli sebagai proteksi keluangan dan keleluasaan dari-Nya untuk hamba-hamba-Nya. Karena semua insan secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan dan sebagainya. Kebutuhan menyerupai ini tidak pernah terputus selama insan masih hidup.

Tidak seorangpun sanggup memenuhi hajat hidupnya sendiri, karena itu ia dituntut bekerjasama dengan lainnya. Dalam kekerabatan ini tidak ada satu hal pun yang lebih tepat dari pertukaran; dimana seseorang memperlihatkan apa yang ia miliki untuk kemudian ia memperoleh sesuatu yang mempunyai kegunaan dari orang lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Jika janji telah berlangsung, segala rukun dan syaratnya dipenuhi, maka konsekuensinya; penjual memindahkan barang kepada pembeli dan pembelipun memindahkan miliknya kepada penjual sesuai dengan harga yang disepakati, sehabis itu masing-masing mereka halal memakai barang yang pemiliknya yang dipindahkan tadi di jalan yang sanggup dibenarkan syariat

Dengan demikian sanggup dipahami bahwa Allah swt. telah mensyariatkan jual beli, sebagai tujuan biar diantara umat saling bekerjasama atau saling bermuamalah antara satu dengan lainnya, dan saling memenuhi kebutuhan secara timbal balik di antara mereka, dan sebagainya

Sebelum pindah madzhab baca dulu Aturan Dalam Bermadzhab.

Saturday, 16 February 2019

Pasti Dapat Benarkah Honor Itu Tak Pernah Cukup?

Benarkah honor itu tak pernah cukup? – Cukup atau tidak, honor itu bersifat relatif. Kenapa? Setiap orang akan membandingkan honor yang diterima dengan pengeluarannya. Berapa pun honor yang ditrerima akan terasa kurang jikalau pengeluarannya lebih besar dari gajinya.

 Setiap orang akan membandingkan honor yang diterima dengan pengeluarannya PASTI BISA Benarkah Gaji Itu Tak Pernah Cukup?
Ilustrasi penghasilan (pixels.com)

Maka tak perlu heran bila seseorang yang mendapat honor dan sumbangan besar tetap akan merasa bahwa gajinya tidak mencukupi alasannya kebutuhan dan keinginannya lebih banyak dari penghasilannya.

Wajar pula seseorang yang bergaji kecil dengan sumbangan kecil, sudah merasa cukup alasannya kebutuhan dan keinginannya lebih sedikit dari penghasilannya. Kapan honor akan dirasa cukup?

Seseorang akan mencicipi gajinya cukup apabila honor yang diterima dihargai dan disyukuri serta dirasakan berkahnya. Sebab, Allah SWT telah menjajanjikan sebagaimana Q.S Ibrahim, ayat 7,  bahwa barangsiapa yang bersyukur atas nikmat Allah pasti akan ditambah.

Boleh jadi, bukan jumlah honor yang diterima yang ditambah oleh Allah SWT melainkan keberkahannya. Dengan keberkahan gaji, Allah SWT akan mencukupkannya melalui keberkahan. Pada waktu berikutnya akan terbuka lebar riski untuk menambah penghasilan seseorang.

Selain dengan cara bersyukur, mempertimbangkan kebutuhan dan cita-cita dengan penghasilan amat perlu dilakukan. Seseorang harus dapat menimbang mana yang menjadi kebutuhan dan mana pula yang hanya sekadar keinginan.
Dalam situasi dan kondisi tertentu, mungkin secara positif kebutuhan lebih banyak. Misalnya, kebutuhan untuk membiayai pendidikan anak. Jika honor yang diterima memang benar-benar tidak mencukupi, seseorang akan mencari penghasilan tambahan.

Cara lain ialah berhutang. Tentu saja cara Ini, jauh lebih baik ketimbang melaksanakan tindakan keliru dalam mencari suplemen penghasilan.

Berhutang sudah lazim dilakukan untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak dan biaya lainnya. Namun hutang tersebut harus dibayar alasannya berat balasannya jikalau tidak membayar hutang.
Gali lubang tutup lubang, pepatah ini sudah lazim didengar. Keadaan ini jauh lebih baik ketimbang melaksanakan kecurangan, penipuan dan sejenisnya dalam menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sunday, 17 February 2019

Pasti Dapat Pesan Ayah Wacana Gaji

Belasan tahun Johan menjadi pegawai negeri sipil guru. Ia diangkat pertama kali menjadi pegawai guru dengan golongan dua. Tentu saja penghasilan dari golongan rendah itu belum mencukupi untuk kebutuhan hidup rumah tangga.

Belasan tahun Johan menjadi pegawai negeri sipil guru PASTI BISA Pesan Ayah Tentang Gaji
Ilustrasi pesan ayah perihal honor (pixabay.com)

Dari bulan ke bulan terpaksa berhutang pada teman seprofesi. Kemudian saat mendapatkan honor di awal bulan, yang diutamakan Johan ialah membayar hutang. Dengan cara menyerupai itu, rekan-rekan seprofesi akan percaya dan mau meminjamkan uangnya.

Begitulah kehidupan Johan dari bulan ke bulan sebagai pegawai negeri golongan rendah dengan tanggungan istri dan dua anak. Gali lubang tutup lubang, menyerupai kata pepatah.

Tapi masih untung saat itu bawah umur Johan masih kecil sehingga belum banyak mengeluarkan uang untuk membiayai pendidikan anaknya. Masih untung juga waktu itu biaya hidup untuk yang lain-lain, belum banyak.

Johan menghela nafas... 

Terasa sesak saat membandingkan kehidupannya semasa bergolongan rendah dengan masa kini ini. Kini anak-anaknya sudah memasuki dingklik pendidikan menengah dan tinggi.

Saat ini memang, Johan sudah bergolongan paling tinggi untuk jabatan pegawai negeri guru. Bahkan sudah ada pula kegiatan sertifikasi guru sehingga penghasilannya jauh lebih besar.

Johan tak habis pikir. Dulu dengan honor pas-pasan, ia sanggup hidup dengan tenang. Sekarang dinamika hidup itu semakin menciptakan ia selalu berlari dan berlari kencang. Mengejar sesuatu yang tak pernah terang apa wujudnya.

Sekejap Johan teringat pesan almarhum ayahnya. Ketika beliau diangkat sebagai pegawai negeri pertama kali, ayahnya berpesan biar selalu bersyukur. Gaji yang diterima setiap bulan, besar atau kecil, harus disyukuri.

Jika honor yang diterima disyukuri maka Allah SWT akan mencukupinya. Tidak mesti dengan jumlah melainkan dengan berkahnya. Gaji yang kecil disyukuri akan terasa menciptakan hidup tentram alasannya ialah memang honor itu mempunyai keberkahan.

Gaji yang diterima tiap bulan itu ialah halal. Namun jangan bersembunyi di balik label halal honor yang diterima. Gaji yang dibayarkan pemerintah itu berasal dari uang rakyat. Maka tunaikanlah kewajiban sebagai pegawai negeri dengan sebaik mungkin.

Semakin tinggi pangkat atau jabatan semakin tinggi pula honor yang dibayarkan oleh pemerintah. Sejalan dengan itu kiprah dan tanggung jawab pegawai negeri juga semakin besar.

“Jika kau melalikan kiprah dan tanggung jawabmu sebagai pegawai negeri maka lambat atau cepat, kau akan merima akibatnya, Johan. Paling tidak menciptakan bathinmu tidak tentram, selalu merasa kurang dan lain sebsagainya yang tidak nampak secara fisik oleh orang lain. Itu tandanya honor yang kau terima tidak berkah.” tutur ayahnya tegas.

Johan tersentak dari lamunannya...

“Maafkan aku, ayah. Mungkin saya telah lupa pesanmu selama ini sehingga saya mencicipi betapa honor yang kudapatkan terasa kurang berkahnya. Hidupku lebih banyak gelisah tanpa tahu penyebabnya.

Johan segera bangkit. Melangkah ke kamar mandi dan berwudhuk. Kemudian melakukan shalat Isya bersama istrinya. Ia jadi sadar bila selama ini dirinya kurang besyukur dan melupakan pesan ayahnya. (Kiriman:  Rajo Mudo)

Wednesday, 27 February 2019

Pasti Dapat Mengobarkan Semangat Berjuang Dalam Menghadapi Aneka Macam Kesulitan

Mengobarkan semangat berjuang dalam menghadapi banyak sekali kesulitan – Setiap insan niscaya akan menghadapi kesulitan dalam hidup dan kehidupannya. Kesulitan itu dialami secara individu maupun kelompok atau lembaga. Namun demikian tidak seorang pun atau kelompok mana pun yang mau mengalah dengan segala kesulitan yang dihadapinya.

Mengobarkan semangat berjuang dalam menghadapi banyak sekali kesulitan PASTI BISA Mengobarkan Semangat Berjuang dalam Menghadapi Berbagai Kesulitan
Optimisme hadapi kesulitan hidup (pexels.com)

Seorang siswa misalnya, akan menghadapi kesulitan dalam menjalani proses berguru di sekolah maupun di rumah. Siswa perlu berjuang dengan penuh semangat untuk menghadapi kesulitan tersebut  biar cita-citanya tercapai.

Begitu pula seorang guru, sudah niscaya akan mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Kesulitan menuntaskan manajemen perangkat mengajar. Atau mengalami hambatan menghadapi akseptor didik yang notabene hidup di zamanNow!

Sebuah keluarga, sebagai unit terkecil anggota masyarakat tak luput dari kesulitan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Berbagai bentuk kesulitan yang dialami oleh kepala keluarga dan anggotanya.

Kesulitan dalam memenuhi atau mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam hidup dibutuhkan banyak sekali kemudahan yang dibeli atau dibayar dengan uang. Dalam memenuhi hal tersebut sering mengalami kesulitan. Antara pemasukan dan pengeluaran keuangan tidak lagi seimbang.

Selain itu, kesulitan yang tak kalah penting yaitu menghadapi anak, istri atau suami. Seorang ayah kesulitan menghadapi anak dan istrinya. Begitu pula seorang istri mengalami dilema dalam menghadapi anak dan suaminya.

Lembaga pendidikan sekolah juga sering menghadapi banyak sekali kesulitan. Kepala sekolah sebagai pimpinan, tak luput dari banyak sekali kesulitan. Kesulitan dalam menghadapi keterbatasan yang ada di sekolah.

Kesulitan menghadapi permasalahan terbatasnya anggaran dana, sarana dan prasarana penunjang kelancaran pendidikan. Juga mengalami kesulitan menghadapi rekan kerja dan akseptor didik serta warga sekolah lainnya.

Untuk menghadapi kesulitan secara individu atau kelompok menyerupai dipaparkan di atas, dibutuhkan semangat menyala. Semangat berjuang untuk menghadapi kesulitan sehingga sanggup teratasi dengan baik.
Untuk mengobarkan semangat berjuang menghadapi kesulitan dalam hidup dan kehidupan. Kiranya perlu bercermin pada semangat usaha para pahlawan. Melalui semangat usaha yang berkobar, para satria berhasil merebut dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Dirgahayu Hari Pahlawan 10 November.

Sunday, 11 August 2019

Jadi Akil Haramnya Riba Dalam Muamalat Syariat Islam


Haramnya Riba Dalam Muamalat Menurut Syariat Islam. Dalam problem ekonomi tentu harus mempunyai bekal ilmu ekonomi sesuai dengan apa yang ditentukan oleh syariat islam, yakni haram riba dan halal jual beli. Kenyatannya, sering kita temui praktik yang tidak sesuai dengan konsep aturan syariah, yakni menghalalkan segala cara untuk mendapatkan laba lebih tanpa memikirkan nasib rugi orang lain.

Oleh karenanya, untuk menghindarkan dari praktik yang terperinci merugikan orang lain, butuh ilmu yang sanggup direalisasikan dan diaplikasikan sehari-hari, khususnya ilmu dalam bidang perekonomian, bisnis dan muamalah yang notabene-nya tidak akan terlepas dari kehidupan manusia.

Allah SWT telah tegas mengharamkan sesuatu yang dihasilkan dari barang haram atau cara yang haram. Bahkan, orang yang beribadah pun yang memohon ampunan pada Allah, menangisi dan meratapi atas dosanya yang diperbuat selama hidupnya tidak akan diterima ibadahnya, kalau ia masih mengkonsumsi sesuatu yang haram.

Ilmu yang wajib diketahui oleh pelaku ekonomi ialah praktik riba yang diharamkan biar penggiat ekonomi tidak terjerumus pada lembah kedzaliman: kedzaliman pada dirinya, masyarakat dan agamanya.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi: "Orang-orang yang memakan riba tidak sanggup berdiri melainkan ibarat berdirinya orang yang kemasukan setan alasannya ialah gila". Mengenai ayat diatas Imam Fakhruddin al-Rozi dalam tafsir Mafatihul Ghaib menjelaskan pesan yang tersirat pengharaman riba sebagai berikut:

Riba bisa mengakibatkan pengambilan harta orang lain tanpa adanya pengganti, alasannya ialah seorang yang menjual satu dirham dengan dua dirham yang dilakukan secara tunai maupun kredit (mu’ajjal) ia akan mendapatkan perhiasan dirham tersebut tanpa adanya pengganti, padahal yang boleh ialah menukar/menjual satu dirham dengan satu dirham juga, dilarang ada kelebihan dalam transaksi tersebut.

Dalam pengharaman mengambil harta orang lain Rasul telah menyinggung dalam hadisnya yang berbunyi: "seorang sanggup dikatakan jelek ialah ketika ia meremehkan saudara Muslim lainnya, setiap orang Islam atas orang Islam lainnya ialah haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya". (HR Muslim Bab Tahrimu Dzulmil Muslim)

Riba -dalam perspektif ekonomi dan sosiologi- mendorong pelaku riba malas-malasaan untuk berusaha dan bekerja untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari, alasannya ialah pada kenyataannya bagi pelaku riba di dikala mendapatkan uang riba, mereka bermalas-malasan mencari ma’isyah (kebutuhan hidup), tidak mau bercapek-capek kerja, berdagang, dan berproduksi. Ia hanya ingin duduk manis di halaman rumahnya menunggu datangnya uang riba. Hal sedemikian akan mengakibatkan pelaku riba pada hilangnya mengambil kemanfaatan bersosialisasi di antara sesama.

Riba –dalam perspektif etika- mengakibatkan bisa terputusnya bederma ma’ruf/ baik yang berupa memberi hutang pada sesama. Sebab seandainya riba diperbolehkan maka seseorang yang butuh akan memaksakan dirinya untuk mengambil riba yang pada ujungnya akan mengakibatkan lenyapnya persaudaraan, amal ma’ruf, dan ihsan atau berbuat baik.

Riba –dalam perspektif kemanusian- dominan orang yang member derma hutang mereka rata-rata ialah golongan orang-orang yang bisa (kaya), sementara akseptor hutang mereka orang-orang yang faqir-miskin. Apabila riba diperbolehkan pasti orang-orang yang kaya akan mengambil lebih dari piutang (harta) yang mereka pinjamkan pada orang-orang fakir-miskin.

Alla kulli hal, riba ialah sebuah instrumen yang sanggup merusak tatanan kehidupan insan dari segala aspek yang disebutkan diatas, yaitu rusaknya dalam bermuamalah, bersosialisasi, beretika dan berprikemanusiaan, bahkan sebagaimana yang disinggung oleh surat Al-Baqarah ayat 275 diatas para pelaku riba tatkala dibangkitkan dari alam kubur, tidak lah ia berdiri melainkan ibarat seakan-akan orang ajaib yang kerasukan setan.

Dampak di dunia yang diperolehkan dari praktik riba menimbulkan pelakunya semakin rakus, hidup tidak tentram dan damai, selalu merasa kurang puas terhadap apa yang dimilikinya karena hatinya tercemar oleh hitamnya riba dan di darul abadi akan dimintai pertanggung jawaban.

Monday, 30 September 2019

Jadi Cerdik Pengenalan Snp Dalam Perencanaan Sekolah


Pengenalan SNP Dalam Perencanaan Sekolah. SNP (standar nasional pendidikan) yakni kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, dalam rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Semua itu untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Standar Kompetensi Lulusan (SKL)


  1. Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan, yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  2. Meliputi kompetensi seluruh mata pelajaran, kompetensi kelompok mata pelajaran, dan kompetensi mata pelajaran.
  3. SKL pada jenjang Pendidikan Dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup dapat bangkit diatas kaki sendiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Standar Isi


  1. Mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  2. Memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:

  1. kelompok mata pelajaran agama dan budpekerti mulia;
  2. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
  3. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
  4. kelompok mata pelajaran estetika;
  5. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.

Beban berguru menggunakan:

  1. jam pembelajaran setiap ahad setiap semester dengan sistem tatap muka,
  2. penugasan terstruktur,
  3. kegiatan dapat bangkit diatas kaki sendiri tidak terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.

Penyusunan KTSP:

  1. dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan akseptor didik.
  2. berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.

Kalender Pendidikan meliputi permulaan tahun ajaran, ahad efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

Pendidik dan tenaga kependidikan


  1. Kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
  2. Pendidik harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai biro pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Standar Pendidik


  1. Kualifikasi akademik (S1 / D4)
  2. Kompetensi: Pedagogi, Kepribadian, Profesional, dan Sosial.
  3. Sertifikasi pendidik.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Tenaga Kependidikan
SD/MI; sekurang-kurangnya terdiri atas

  1. kepala sekolah/madrasah,
  2. tenaga administrasi,
  3. tenaga perpustakaan, dan
  4. tenaga kebersihan sekolah/madrasah

SMP/MTs; sekurang-kurangnya terdiri atas

  1. kepala sekolah/madrasah,
  2. tenaga administrasi,
  3. tenaga perpustakaan,
  4. tenaga laboratorium, dan
  5. tenaga kebersihan sekolah/madrasah.

Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah

  1. Supervisi
  2. Kepribadian
  3. Sosial
  4. Manajerial
  5. Kewirausahaan
  6. Kompetensi Sebagai Guru

Standar Proses


Berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi, serta menawarkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian.

Untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien, satuan pendidikan perlu melaksanakan :

  1. perencanaan proses pembelajaran;
  2. pelaksanaan proses pembelajaran;
  3. penilaian hasil pembelajaran; dan
  4. pengawasan proses pembelajaran.

Standar Sarana dan Prasarana


Berkaitan dengan kriteria minimal perihal ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber berguru lain.

Sarana: perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, sarana laboratorium, buku dan sumber berguru lainnya, materi habis pakai serta perlengkapan lain yang diharapkan menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Prasarana: Lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dll.

Standar Pembiayaan


Adalah Standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Terdiri atas:

  1. Biaya Investasi: penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap.
  2. Biaya Operasional:
    • gaji dan pinjaman pendidik dan tenaga kependidikan,
    • bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
    • biaya operasi pendidikan tak eksklusif berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, pajak, asuransi, dsb.
  3. Biaya Personal: biaya yang harus dikeluarkan oleh akseptor didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Standar Pengelolaan


Berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan aktivitas pendidikan, biar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel. Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar planning kerja tahunan yang merupakan pembagian terstruktur mengenai rinci dari planning kerja jangka menengah satuan pendidikan yang melingkupi masa 4 (empat) tahun.

Standar Penilaian Pendidikan


Mengatur mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil berguru akseptor didik. Penilaian oleh pendidik; memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, UTS, UAS, dan ulangan kenaikan kelas. Digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi akseptor didik; materi penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan memperbaiki proses pembelajaran.

Penilaian oleh satuan pendidikan; bertujuan menilai pencapaian SKL semua mata pelajaran, dan memilih kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan. Penilaian oleh Pemerintah; bertujuan untuk menilai pencapaian SKL secara nasional, melalui ujian nasional.

Sunday, 24 February 2019

Jadi Pintar Inilah 8 Tips Mudah Dan Gampang Biar Terbebas Dari Lilitan Hutang


Setelah selesai artikel sebelumnya ihwal bahaya orang banyak hutang, kini saatnya ikut membuatkan tips biar terhindar dari hutang yang banyak sampai tak bisa membayarnya. Inilah 8 Tips Mudah dan Mudah Supaya Terbebas Dari Lilitan Hutang,

1. Kalkulasikan Seluruh Hutang.
Apakah Anda mengetahui jumlah total hutang Anda sekarang, berapa tingkat bunganya dan berapa usang waktu yang Anda butuhkan untuk melunasinya? Sebagian besar orang tidak tahu. Kumpulkan semua catatan tagihan bulanan dan buatlah daftar. Dengan begitu, Anda akan mendapat citra menyeluruh ihwal kewajiban Anda dala membayar hutang.

2. Rem Nafsu Belanja
Untuk melunasi utang, terlebih dahulu Anda perlu tahu, kemana saja larinya uang Anda. Evaluasilah money diary Anda. Mungkin, Anda akan terkejut ketika menyadari bahwa selama ini Anda membelanjakan uang lebih banyak dari yang Anda bayangkan untuk hal yang tidak perlu. Setelah itu, tulis setiap rupiah yang akan Anda belanjakan bulan depan, sehingga Anda tidak mengulang referensi belanja gila-gilaan.

3. Negosiasikan Hutang
Ajukan permohonan penurunan suku bunga kredit derma kepada pihak bank. Ceritakan kondisi keuangan Anda yang sedang sulit. Setiap bank biasanya mempunyai beberapa alternatif cara pembayaran pinjaman, yang bisa Anda pilih sesuai dengan kondisi keuangan Anda. Cermati referensi perubahan tingkat suku bunga. Jangan terjebak pada referensi derma yang awalnya terlihat ‘indah’, namun ternyata bunganya bakal meningkat di bulan-bulan berikutnya. Jika pihak bank keberatan atas permohonan Anda, pertimbangkan untuk memindahkan kredit ke bank lain yang mempunyai suku bunga lebih rendah.

4. Membagi Penghasilan Bulanan
35%: sewa atau cicilan kredit rumah (termasuk pajak, asuransi dan perawatan); 15%: transportasi (termasuk bensin, asuransi dan cicilan kredit kendaraan); 10%: tabungan harian; 15%: membayar utang lain (termasuk kartu kredit); 25% : hari depan Anda (investasi). Namun demikian, formula persentase ini fleksibel diterapkan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing keluarga.

5. Prioritaskan Pelunasan
Pertama: utang mendesak, yaitu yang bernilai tinggi, berbunga tinggi dan penting untuk acara sehari-hari, contohnya cicilan kredit, rumah atau kendaraan beroda empat -yang jikalau tidak dilunasi mungkin akan disita, sehingga mengganggu produktifitas Anda. Kedua: Hutang yang menyangkut kepentingan keluarga, contohnya derma untuk sekolah anak -yang jikalau tidak dibayar, mungkin akan menciptakan anak Anda tercoret dari daftar murid. Ketiga: Hutang kartu kredit. Jika punya lebih dari satu, prioritaskan yang berjumlah dan berbunga tinggi dulu.

6. Cari Uang Lebih Banyak
Kapan terakhir kali Anda mengevaluasi pendapatan dari pekerjaan yang sekarang? jikalau Anda seorang pengusaha, kapan terakhir kali laba Anda meningkat? Tak ada salahnya menaikkan harga dagangan sampai 10%. Biasanya, hal ini masih bisa diterima pelanggan. untuk menambah uang cair, lihat juga barang-barang milik Anda. Mungkin ada yang berharga untuk dijual. Adakan garage sale di rumah atau bergabunglah dengan kegiatan serupayang terorganisasi. Kalau sukses, tak tidak mungkin Anda pulang mengantongi, uang lebih dari sejuta rupiah.

7. Tempuh Pilihan Tersulit
Jika 6 langkah di atas belum cukup, mungkin sudah waktunya Anda menjual kendaraan beroda empat glamor dan menggantinya dengan yang lebih murah (baik harga maupun biaya operasionalnya). Atau, pindah ke rumah yang harga belinya atau sewanya lebih murah. Bahkan, apa boleh buat, mungkin Anda harus memindahkan sekolah anak ke sekolah yang lebih murah.

8. Isi Ulang Kebutuhan
Ketika dana darurat sudah terpenuhi, Anda harus segera mulai berinvestasi. Jika Anda bisa menyisihkan Rp 10.000,- per hari dan anggaplah bunga tetap investasi ialah 8% per tahun. Anda akan punya Rp 57 juta dalam 10 tahun atau 180 juta dalam 20 tahun. Jika investasi ini tidak Anda utak-atik, dalam 30 tahun Anda sudah mengumpulkan setengah milyar rupiah.

Sudah terbebas hutang, hidup Anda pun makin mapan. Ini rumusnya: Tahun I: investasi awal + (investasi awal+bunga) = Rp10.000 x 365 hari + (Rp10.000 x 365 x 8%) = Rp3.942.000, Tahun II: Hasil investasi tahun pertama + (hasil investasi tahun pertama + Investasi tahun kedua) x bunga) = Rp3.942.000 + (Rp3.942.000 + (10.000 x 365) x 8%) = Rp 8.199.360. dan seterusnya.
POJOK “PESAN”™ (PEtuah Solusi KeuangAN) EUREKA

Utang berkepanjangan disebabkan oleh banyak hal dan terjadi lantaran tidak ditangani dengan bijak. Sebelum Anda terlilit olehnya, kenali banyak sekali gejala yang mungkin membawa Anda dalam kesulitan. Mulailah untuk merubah kebiasaan jelek Anda berkenaan dengan keuangan, khususnya utang. Jalani hidup secara sederhana harus menjadi moto keluarga.

Sesuaikan pembayaran cicilan dengan penghasilan higienis yang Anda dapatkan setiap bulannya. Jangan melebihi dari 30% dari penghasilan bersih. Inilah ukuran umum yang perlu diperhatikan. Bila Anda terlilit utang berkepanjangan, coba lakukan langkah-langkah administrasi utang.

Saran kami, utamakan membayar utang dengan bunga yang tertinggi terlebih dahulu. Bila dirasa kondisi keuangan sangat sulit, pertimbangkan untuk melikuidasi beberapa aset yang Anda miliki.

Saturday, 16 February 2019

Pasti Dapat Administrasi Pendidikan Anak Di Lingkungan Keluarga Dan Permasalahannya

Manajemen pendidikan anak di lingkungan keluarga dan permasalahannya - Keluarga merupakan unit terkecil dari komunitas masyarakat di suatu tempat. Oleh alasannya yaitu itu sanggup dikatakan, bergotong-royong basis pendidikan anak yaitu lingkungan keluarga. Proses dan administrasi pendidikan anak dimulai di lingkungan keluarga, sebelum anak memasuki proses pendidikan berikutnya di forum sekoalah.

Manajemen pendidikan anak di lingkungan keluarga dan permasalahannya PASTI BISA Manajemen Pendidikan Anak di Lingkungan Keluarga dan Permasalahannya
Ilustrasi keluarga banyak anak (pexels.com)
Keluarga termasuk salah satu bentuk pendidikan non formal. Manajemen pendidikan anak di lingkungan keluarga akan berbeda dengan pendidikan formal. Salah satunya disebabkan lantaran di lingkungan keluarga tidak terdapat kurikulum tertentu sebagaimana lazimnya di forum pendidikan sekolah.

Konsep dan administrasi pendidikan di lingkungan keluarga berlangsung dalam dimensi waktu dan kawasan tanpa batas. Gurunya yaitu kedua orangtua dan orang cukup umur yang ada di rumah tangga.

Sebagai guru, orangtua tidak memerlukan kurikulum dalam mendidik anak. Selain itu orangtua tidak akan mengajar melainkan mendidik anak dalam prosentase yang lebih besar. Namun demikian dalam prosesnya perlu administrasi pendidikan anak di lingkungan keluarga.

Pola dan model keteladanan

Manajemen pendidikan anak di lingkungan keluarga terwujud dalam bentuk contoh dan model tertentu. Hal yang sudah lazim dalam pendidikan anak menyerupai diketahui orangtua yaitu contoh dan model keteladanan.

Model dan contoh keteladanan ini menjadi penting dalam pengembangan abjad anak. Melalui pemodelan keteladanan berdasarkan contoh tertentu, orangtua sanggup menyebarkan abjad disiplin dan rajin belajar, misalnya. 

Artinya pengembangan abjad tersebut tidak akan efektif tanpa diiringi sikap dan tingkah laris disiplin dan kebiasaan berguru dari kedua orangtua.

Pembiasaan sesuatu yang baik dilakukan anak perlu pengarahan dan model dari orangtua. Dengan demikian anak akan paham bila model yang ditunjukkan orangtua memang bermanfaat dan patut dijalankan oleh anak.

Pengawasan dan toleransi

Pengawasan terhadap anak tidak sebagaimana lazimnya pada forum sekolah. Pengawasan terhadap anak selama berada di rumah diiringi oleh sikap toleransi orangtua.

Orangtua perlu mengingatkan anak dikala mereka terlalu asyik dengan gadget atau menonton siaran televisi. Namun demikian orangtua perlu mengajak anak menonton bersama anak dengan pilihan siaran yang baik. Mendengarkan musik bersama sambil menawarkan kode perihal musik yang sedang didengar.
Ketika anak belajar, orangtua berperan penting dalam mendampinginnya. Mendampingi disini tidak mesti duduk di akrab mereka melainkan menyediakan kemudahan dan keperluan berguru serta motivasi belajar.

Anak dua versus anak banyak

Slogan dua anak cukup, sudah sering kita dengar dan itu berlangsung semenjak tahun 1970-an. Slogan ini disosialisasikan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Bahkan untuk menunjang keberhasilan aktivitas ini pemerintah waktu itu telah mengeluarkan uang cuilan Rp. 5,- bergambar logo Keluarga Berencana (KB). Tujuan aktivitas ini diantaranya yaitu meningkatkan kesehatan ibu dan anak, membatasi jarak melahirkan, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Anak cukup dua, slogan ini secara logika sanggup diterima kebijaksanaan sehat. Dengan mempunyai 2 anak, pendidikan dan pelayanan perhatian serta kasih sayang terhadap anak akan terjamin.

Dengan demikian, pendidikan anak lebih terjamin. Bahkan dengan anak hanya dua, berpeluang menjadi anak yang berprestasi di sekolah dan membanggakan orangtua. Selain itu para orangtua tidak direpotkan oleh anak, baik dalam pengasuhan,  pelayanan kasih sayang maupun biaya pendidikan.

Namun skenario anggun itu, adakala berseberangan dengan kenyataannya, apalagi di zaman sekarang. Memiliki hanya dua anak, adakala bagai mempunyai 5 orang anak. Hal ini jawaban administrasi pendidikan anak yang diterapkan belum efektif.

Sebaliknya, justru yang mempunyai anak banyak adakala terlihat lebih menyenangkan. Anak-anak mereka terlihat bersikap baik dan berprestasi di sekolah. Salah satunya lantaran administrasi pendidikan yang baik di lingkungan keluarga.

Keasadaran dan kepedulian

Orangtua yang mempunyai anak banyak, telah mempunyai kesadaran dan kepedulian super ekstra semenjak awal. Kesadaran dimaksud yaitu kesiapan mental bahwa mempunyai anak banyak akan mendatangkan resiko yang lebih besar.

Biaya kebutuhan harian dan pendidikan anak tentu lebih banyak. Pengasuhan dan pengawasan, serta pelayanan kasih sayang akan lebih merepotkan.

Namun kesiapan diri disertai dengan keikhlasan mendapatkan segala resiko punya anak banyak, justru menciptakan orangtua mempunyai kepedulian dan perhatian besar terhadap anak dan pendidikannya.

Misalnya, orangtua yang mempunyai banyak anak, menyadari dan bersedia menyediakan banyak waktunya untuk memperhatikan dan menawarkan kasih sayang pada anaknya. Bahkan ada orangtua yang mengorbankan pekerjaannya demi memusatkan perhatian pada anak.

Orangtua demikian menyadari bahwa riski itu dari Allah SWT sedangkan orangtua berusaha mencari riski itu dengan cara yang baik. Orangtua demikian juga berharap supaya amanah untuk merawat banyak anak akan menerima ridho dari Allah SWT.

Sebaliknya, keikhlasan orangtua dan ridho dari Allah SWT berbuah manis. Anak mempunyai sikap dan sikap baik, menyadari situasi dan kondisi orangtuanya (tau diri), serta berprestasi cukup membanggakan dan menyenangkan hati orangtua. Hal ini lantaran anak menyadari betul bagaimana kesulitan orangtuanya.

Disisi lain, kesulitan orangtua membiayai anak banyak; kebutuhan harian dan biaya pendidikan, justru menjadi motivasi bagi orangtua mendidik anak di rumah tangga. Hidup yaitu risiko oleh alasannya yaitu itu risiko itu harus dihadang dan dijalankan.
Orangtua bau tanah hanya menjalankan amanah untuk mempunyai banyak anak dan mengusahakan riski yang sudah ditentukan oleh Allah SWT. Bersakit-sakit dahulu bersenang-senang di kemudian hari.

Monday, 18 November 2019

Lebih Terpelajar 10 Hal/Cara Membentuk Perilaku Etos Kerja Sesuai Dengan Tuntunan Nabi Untuk Mendapat Keberkahan Dunia Dan Akhirat

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Manusia yaitu makhluk pekerja. Dengan bekerja insan akan bisa memenuhi segala kebutuhannya biar tetap hidup. Manusia harus bekerja dan berusaha sebagai manifestasi kesejatian hidupnya demi menggapai kesuksesan dan kebahgaian hakiki, baik jasmani maupun rohani, dunia dan akhirat. Namun, bekerja tanpa dilandasi seamangat untuk mencapai tujuan tentu saja akan sia-sia. Karena itu, sebuah pekerjaaan yang berkualitas seharusnya dilandasi dengan niat yanng benar dengan disertai semangat yang kuat.

Tujuan bekerja setiap orang berbeda-beda, tergantung pada niatnya, sebagian orang tidak menghadirkan rasa religius dalam niat bekerjanya akan berakibat tidak merasa senang dalam bekerja, mereka hanya mendapat tujuan dari bekerjanya atau cukup secara jasmani namun tidak senang batinnya. Al Alquran telah menegaskan bahwasannya yang perlu dicari yaitu keutamaan dan keridhoan.makna kerja sanggup diartikan sebagai suatu upaya untuk memenuhi kebutuhannya, baik didunia maupun akhirat. Bekerja bukanlah sekedar untuk memperoleh penghasilan, namun bekerja yang lebih hakiki merupakan perintah Tuhan untuk menjadi insan yang bermanfaat bagi sesamanya. Melalui bekerja, sanggup diperoleh beribu pengalaman, dorongan kerja, bahwa hari ini harus lebih baik dari kemarin.

Sebagian dari umat Islam, masih memahami Islam secara sederhana, yakni dengan memandang hanya sholat wajib dan sunnah, mengaji, dan bermacam-macam ibadah lainnya. Masih belum banyak yang memahami bahwa islam juga mendorong umatnya untuk mempunyai etos kerja yang handal. Nilai spiritual berupa “keberkahan” sangatlah penting untuk diutamakan dalam bekerja, bahkan lebih penting dari segala-galanya. Bayangkan saja jikalau seseorang melaksanakan pekerjaan yang tidak baik atau penghasilan yang tidak halal cepat atau lambat akan berimbas pada keluarganya maupun dirinya sendiri bahkan orang-orang disekitarnya. Bekerja memang sangat dianjurkan tetapi harus ada batasannya, jangan hingga kita lupa akan segalanya yang telah kita punya lantaran kita sibuk mengejar materi terus menerus. Bisa kita lihat sendiri kini banyak sekali keluarga-keluarga yang hancur lantaran kedua orang tuanya terlalu sibuk dengan bekerja sehingga anak-anaknya mengalami pergaulan bebas lantaran kurangnya perhatian dari orang tua.

Karena bekerja berkaitan dengan nilai kejiwaan seseorang, hendaknya setiap eksklusif muslim harus mengisinya dengan kebiasaan-kebiasaan yang kasatmata dan ada semacam kerinduan untuk memperlihatkan kepribadiaannya sebagai seorang muslim dalam bentuk hasil kerja serta perilaku dan prilaku yang menuju atau mengarah kepada hasil yang jenih sempurna. Akibatnya, cara dirinya mengekspresi sesuatu selalu menurut semangat untuk menuju kepada perbaikan dan terus berupaya dengan semangat bersungguh-sungguh meghindari yang negatif.


Bekerja memperlihatkan pula perilaku dan harapan seseorang. Imam Al-Qusairi mengartikan harapan sebagai keterpaduan hati kepada yang diinginkannya terjadi di masa yang akan datang. Perbedaan antara harapan dengan angan-angan yaitu sebenarnya angan-angan menciptakan seseorang menjadi pemalas dan terbuai oleh khayalannya tanpa mau mewujudkannya. Kita menyaksikan begitu banyak orang yang berhasil dan bisa mengubah wajah dunia, mereka yaitu yang seluruh hidupnya diabdikan untuk mewujudkan pengetahuan dan harapannya tersebut melalui semangat kerja yang tak kenal kata mundur atau menyerah. Hidupnya menjadi bermakna lantaran ada harapan. Pantaslah Allah SWT menyeru kita untuk tetap mempunyai harapan dan menggolongkan mereka yang berputus asa ke dalam golongan orang-orang yang sesat.

Di Indonesia tingkat pekerja dan pengangguran masih belum seimbang bahkan malah lebih banyak yang pengangguran, Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, pada tahun 2017 telah terjadi kenaikan jumlah  pengangguran di Indonesia sebesar 10.000 orang menjadi 7,04 juta orang pada Agustus 2017 dari Agustus 2016 sebesar 7,03 juta orang. Kepala BPS Kecuk Suhariyanto mengatakan, pertambahan jumlah  pengangguran tersebut disebabkan oleh peningkatan jumlah angkatan kerja di Indonesia. "Setahun terakhir, pengangguran bertambah 10.000 orang menjadi 7,04 juta di Agustus 2017," ujar Suhariyanto di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (6/11/2017). "Jumlah angkatan kerja yang masuk mencapai 3 juta orang per tahun, jadi komposisi pekerja dan penganggurannya akan terus naik seiring jumlah penduduk. Tapi yang penting persentase TPT-nya turun," katanya. Sementara dari tingkat pendidikan, jumlah pengangguran tertinggi ada pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dibandingkan dengan tingkat pendidikan lain, yakni mencapai sebesar 11,41 persen. Padahal lulusan Sekolah Menengah kejuruan sendiri mungkin bisa menyalurkan bakatnya atau keahliannya di BLK (Balai Latihan Kerja) untuk di bimbing lagi dan nantinya bisa membuka perjuangan tersendiri dan malah sanggup membantu orang lain.

Mereka sadar bahwa untuk mewujudkan harapannya itu haruslah mempunyai kualitas sehingga bisa bersaing. Hidup yaitu sebuah persaingan (fastabiqul khairat). Itulah sebabnya, untuk menimbulkan diri yang berkualitas, beliau tak kenal berhenti untuk terus belajar, belajar, dan belajar. Merekapun sadar bahwa tiga potensi dirinya, yaitu head, heart, dan hand, hanyalah sebuah imajinasi bila tidak ditambah dengan satu perilaku yang mutlak diperlukan, yaitu hard working.

Dalam Islam sendiri telah diperintahkan untuk bekerja, sesuai dengan sabda Nabi SAW :

“Dari Rifa’ah bin Rafi’ berkata bahwa Nabi Muhammad SAW ditanya perihal perjuangan yang bagaimana dipandang baik?. Nabi menjawab: Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap perdagangan yang higienis dari penipuan dan hal-hal yang diharamkan.” (HR. Al-Bazzar dan ditashihkan Hakim)

Di dalam hadis tersebut menjelaskan bahwa Islam senantiasa mangajarkan kepada umatnya biar beruasaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tidak dibenarkan seorang muslim berpangku tangan saja atau berdoa mengharapkan rezeki tiba dari langit  tanpa adanya usaha. Namun demikian, tidak dibenarkan pula terlalu mengandalkan kemampuan diri sehingga melupakan pemberian dari Allah SWT dan tidak mau berdoa kepada-Nya. Telah menjadi sunnatullah di dunia bahwa kemkamuran akan dicapai oleh mereka yang bekrja keras dan memanfaatkan segala potensinya untuk mencapai keinginannya. Hikmah dari rezeki yang dihasilkan melalui tangan sendiri yaitu terasa lebih nikmat daripada hasil kerja orang lain juga akan menumbuhkan hidup ekonomis lantaran mencicipi bagaimana payahnya mencari rezeki.

Dalam bekerja sangatlah penting kita memperhatikan hal-hal berikut biar sanggup menjadi pekerjaan yang mendapat keberkahan dunia dan alam abadi yaitu:

1. Niat

Segala sesuatu memang menurut niat, semua yang terjadi itu tergantung pada niat awal kita. Maka berniatlah nrimo lantaran Allah ta’ala, sehabis itu kita akan merasa bahwa semua yang kita lakukan selalu di awasi oleh Allah dan di ridhoi-Nya sehingga kita akan selalu berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan dan kita akan merasa bersyukur atas apapun yang kita peroleh.

2. Bekerja keras

Cita-cita yaitu penyemangat kita dalam melaksanakan suatu hal, jikalau kita mempunyai harapan yang tingggi maka kita perlu melaksanakan kerja keras tanpa ada rasa mengalah dan puas sebelum terpenuhinya cita-cita. Dalam bekerja kita seharusnya menjauhi gaya hidup yang hura-hura, membuang uang dengan sia-sia, dan kita harus selalu ingat tujuan awal kita bekerja dan apa harapan kita.

3. Tangguh dan pantang menyerah

Keuletan merupakan modal yang sangat besar di dalam mengahapi segala tanatngan atau tekanan (pressur), lantaran sejarah telah banyak menerangkan batapa banyak bangsa yang mempunyai sejarah pahit, namun hasilnya sanggup keluar dengan banyak sekali inovasi, kohesivitas kelompok, dan bisa memperlihatkan prestasi yang tinggi bagi lingkungan.

4. Efisiensi Waktu

Bagi yang mempunyai etos kerja islam ia selalu menganggap waktu yaitu aset Illahi yang sangat berharga, yaitu ladang subur yang membutuhkan ilmu dan amal untuk diolah serta dipetik hasilnya pada waktu yang lain. Waktu yaitu kekuatan. Mereka yang mengabaikan waktu berarti menjadi budak kelemahan. Bila kita memanfaatkan seluruh waktu, kita sedang berada di atas jalan keberuntungan. Hal ini sebagaimana firmanNya : “Wal-‘ashri, sesungguhnya insan niscaya dalam kerugian, kecuali mereka yang beriman dan berinfak saleh saling berwasiat dalam kebaikan dan dalam kesabaran.”(Al-‘Ashr : 1-3)

5. Percaya Diri         

Pribadi muslim yang percaya diri tampil bagaikan lampu yang benderang, memancarkan raut wajah yang cerah dan berkharisma. Orang yang berada disekitarnya merasa tercerahkan, optimis, tentram, dan muthma’innah. Penelitian Boyatzis menerangkan bahwa para penyelia, manajer, dan administrator yang percaya diri lebih berprestasi dari orang yang biasa-biasa saja.Percaya diri melahirkan kekuatan, keberanian, dan tegas dalam bersikap. Berani mengambil keputusan yang sulit walaupun harus membawa konsekuensi berupa tantangan atau penolakan.

6. Tanggung Jawab

Tanggung jawab yaitu menanggung dan memberi jawaban, demikian pengertian takwa yang kita tafsirkan sebagai tindakan bertanggungjawab sanggup didefinisikan sebagai perilaku dan tindakan seseorang di dalam menrima sesuatu sebagai amanah; dengan penuh rasa cinta, ia ingin menunaikannya dalam bentuk pilihan-pilihan yang melahirkan amal prestatif.

7. Kejujuran

Seorang  muslim yaitu tipe insan yang terkena kecanduan kejujuran; dalam keadaan apapun, beliau merasa bergantung pada kejujuran. Diapun bergantung pada amal saleh, dirinya ibarat terkena sugesti yang besar lengan berkuasa untuk selalu berbuat amal saleh. Sekali beliau berbuat jujur atau berbuat amal saleh prestatif, dirinya bagaikan ketagihan untuk mengulangi dan mengulanginya lagi. Dia terpenjara dalam cintanya kepada Allah. Tidak ada kebebasan yang beliau nikmati kecuali dalam pelayanannya kepada Allah.

8. Istiqamah dan Kuat Pendirian

Pribadi muslim yang profesional dan berakhlak mempunyai perilaku konsisten yaitu kemampuan untuk bersikap secara taat asas, pantang menyerah, dan bisa mempertahankan prinsip serta komitmennya walau harus berhadapan dengan resiko yang membahayakan dirinya. Mereka bisa mengendalikan diri dan mengelola emosinya secara efektif. Tetap teguh pada komitmen, positif, dan tidak ringkih kendati berhadapan dengan situasi yang menekan. Sikap konsisten telah melahirkan kepercayaan diri yang besar lengan berkuasa dan mempunyai integritas serta bisa mengelola stres dengan penuh gairah.

Seorang yang istiqamah tidak gampang berbelok arah betapapun godaan untuk mengubah tujuan begitu memikatnya. Dia tetap pada niat semula. Istiqamah berarti berhadapan dengan segala rintangan masih tetap berdiri. Konsisten berarti tetap menapaki jalan yang lurus walaupun sejuta halangan menghadang. Ini bukan idealisme, tetapi sebuah abjad yang menempel pada jiwa setiap eksklusif muslim yang mempunyai semangat tauhid laa ilaaha illahhah. Sebagaimana Bilal yang tetap mengucapkan “ahad…ahad…ahad !!! walaupun dicambuk dan kulitnya melepuh lantaran dibakar di atas pasir panas dan ditindih watu yang besar di atas perutnya. Dan Nabi pernah bersabda bahwa: ”satu keistiqomahan lebih baik dari seribu karomah”.

9. Profesionalisme

Sebagaimana sabda Nabi SAW

“Dari Aisyah r.a., sesungguhnya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Sesungguhnya Allah menyayangi seseorang yang apabila bekerja, mengerjakannya secara profesional”. (HR. Thabrani, No: 891, Baihaqi, No: 334).

Hadis di atas sudah menjelaskan dengan terang bahwa Allah mnecintai seseorang yang apabila beliau bekrja dengan profesional, dengan beliau profesional berarti beliau telah menerapkan sifat amanah, dan terbukti bahwa beliau bekerja sesuai dengan bidang yang digeluti.

10. Memiliki Sifat Semangat Perubahan

Pribadi yang mempunyai etos kerja sangat sadar bahwa tidak akan ada satu makhlukpun di muka bumi ini yang bisa mengubah dirinya kecuali dirinya sendiri. Betapapun hebatnya seseorang untuk memperlihatkan motivasi, hal itu hanyalah sebuah kesia-siaan belaka, bila pada diri orang tersebut tidak ada keinginan untuk dimotivasi, tidak ada elan api yang menyala-nyala untuk mengubah diri. Benarlah apa yang difirmankan Allah SWT …..”Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah suatu kaum, kecuali kaum itu sendiri yang mengubah keadaan diri mereka sendiri…(Ar-Rad : 11). Ayat ini mengajak kita untuk memainkan peran, mengubah nasib, dan menempatkan diri dalam posisi diri yang mulia ataukan yang hina.

Dengan menumbuhkan sikap-sikap di atas, maka kita termasuk seorang muslim yang menumbuhkan etos kerja yang sesuai dengan tuntunan Nabi, maka akan tumbuh banyak perkerja yang berkualitas dan mungkin bisa mengurangi tingkat korupsi. Karena mereka tidak hanya mengejar keduniawian saja, tetapi juga mendapat bekal untuk di alam abadi kelak.

Ditulis dan dikirimkan oleh : Novia Fahris Salimi (Mahasiswi IAIN Kudus)