Penilaian autentik ialah evaluasi yang mengharuskan siswa untuk mengatakan pengetahuan (knowledge), sikap (afective), keterampilan (skills) dan kemampuannya (ability) dalam situasi yang faktual /real life situations (Popham, 1995; Bookhart, 2001).
A. Tes yang Autentik
Suatu TES dikatakan Autentik, jika:
mensyaratkan kemampuan menerapkan pengetahuan
konteks/situasi faktual (real world situation)
konteks sesuai kehidupan siswa
ada informasi/data yang cukup bagi siswa untuk menerapkan pengetahuannya
B. Penilaian Autentik
Dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.
Terpadu dengan pembelajaran.
Menilai kesiapan, proses, dan hasil berguru penerima didik secara utuh.
Meliputi ranah sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
Relevan dengan pendekatan ilmiah (scientific approach) dalam pembelajaran.
Mencerminkan duduk kasus dunia nyata.
Tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh penerima didik, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang sanggup dilakukan oleh penerima didik.
C. Bentuk Penilaian
Standar Penilaian Pendidikan ialah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil berguru penerima didik.
penilaian autentik,
penilaian diri,
penilaian berbasis portofolio,
ulangan harian,
ulangan tengah semester,
ulangan final semester,
ujian tingkat kompetensi,
ujian mutu tingkat kompetensi,
ujian nasional, dan
ujian sekolah
1. Penilaian Oleh Pendidik
Penilaian oleh pendidik sanggup berupa tes dan non tes yang dilakukan melalui ulangan dan penugasan, untuk mengukur kompetensi penerima didik secara berkelanjutan, memantau kemajuan, dan memperbaiki hasil berguru penerima didik.
Satuan pendidikan mengoordinasikan ulangan tengah semester dan ulangan final semester, serta melaksanakan ujian tingkat kompetensi dan ujian sekolah
Ujian Tingkat Kompetensi (UTK) dilakukan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi.
Cakupan UTK mencakup sejumlah KD yang merepresentasikan KI pada tingkat kompetensi tersebut.
UTK untuk Sekolah Menengan Atas dilaksanakan pada final kelas XI memakai kisi-kisi dari pemerintah
Ujian Sekolah dilaksanakan pada final kelas XII
3. Penilaian Oleh Pemerintah
Penilaian oleh pemerintah berupa Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dan Ujian Nasional
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) dilakukan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi.
Cakupan UMTK mencakup sejumlah KD yang merepresentasikan KI pada tingkat kompetensi tersebut
UMTK dilakukan dengan metode survei pada final kelas II, IV, VIII dan XI.
Ujian Nasional dilaksanakan pada final kelas VI, IX, dan XII.
4. Penilaian Kompetensi Sikap
Penilaian kompetensi sikap dilakukan melalui observasi, evaluasi diri (self assessment), evaluasi antarpeserta didik (peer assessment), dan jurnal.
Instrumen observasi, evaluasi diri, dan evaluasi antarpeserta didik berupa daftar cek (check list) atau skala evaluasi (rating scale) disertai rubrik. Jurnal berupa catatan guru wacana kekuatan, kelemahan, sikap dan sikap penerima didik di dalam dan di luar kelas.
Rubrik ialah daftar kriteria yang mengatakan kinerja, aspek yang akan dinilai, dan gradasi mutu.
Observasi merupakan teknik evaluasi yang dilakukan secara berkesinambungan dengan memakai indera, baik secara pribadi maupun tidak pribadi dengan memakai pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator sikap yang diamati.
Penilaian diri merupakan evaluasi yang dilakukan sendiri oleh penerima didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Penilaian antar penerima didik merupakan teknik evaluasi dengan cara meminta penerima didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi.
Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi warta hasil pengamatan wacana kekuatan dan kelemahan penerima didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.
5. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Penilaian kompetensi pengetahuan dilakukan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
Instrumen tes berupa seperangkat butir soal. Soal tes tulis yang sering dipakai di Sekolah Menengan Atas ialah bentuk pilihan ganda dan uraian.
Untuk tes verbal perlu disiapkan daftar pertanyaan yang disampaikan secara pribadi dalam bentuk tanya jawab.
Instrumen penugasan berupa kiprah PR atau proyek yang sanggup dikerjakan secara individual atau kelompok sesuai karakteristik tugas.
Instrumen evaluasi harus memenuhi kaidah substansi (materi), konstruksi, dan bahasa.
6. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Penilaian kompetensi keterampilan dilakukan melalui pengamatan kinerja yang meminta penerima didik mendemonstrasikan kompetensi tertentu, melalui tes praktik, proyek, atau evaluasi portofolio.
Instrumen evaluasi keterampilan berupa daftar cek (check list) atau skala evaluasi (rating scale) disertai rubrik
Tes praktik menuntut penerima didik melaksanakan keterampilan berupa kegiatan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi.
Proyek ialah kiprah yang mencakup kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan yang harus diselesaikan dalam waktu tertentu.
Penilaian portofolio dilakukan dengan cara menilai kumpulan karya penerima didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif integratif.
Penilaian merupakan serangkaian acara yang sistematis dan berkesinambungan untuk memeroleh data dan informasi wacana proses dan hasil mencar ilmu akseptor didik. Penilaian juga dipakai untuk mengumpulkan data dan informasi wacana kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga sanggup dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran.
Untuk memperoleh pemahaman yang sama dalam pelaksanaan evaluasi hasil mencar ilmu oleh pendidik perlu dijelaskan pengertian yang terkait dengan evaluasi di SD sebagai berikut:
Standar Penilaian Pendidikan yakni kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik.
Pembelajaran yakni proses interaksi antarpeserta didik, antara akseptor didik dengan pendidik dan sumber mencar ilmu pada suatu lingkungan belajar.
Penilaian yakni proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil mencar ilmu akseptor didik.
Penilaian Harian (PH) yakni acara yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sesudah menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
Penilaian Tengah Semester (PTS) yakni acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sesudah melaksanakan 8-9 ahad acara pembelajaran. Cakupan evaluasi tengah semester meliput seluruh indikator yang merepresantasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Penilaian Akhir Semester (PAS) yakni acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di final semester. Cakupan final semester meliput seluruh indikator yang merepresantasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Ujian yakni acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai ratifikasi prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
Penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Penilaian sikap merupakan acara yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi mengenai sikap akseptor didik. di dalam dan di luar pembelajaran. Penilaian sikap dilakukan oleh pendidik.
Penilaian pengetahuan merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan akseptor didik. Penilaian pengetahuan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah.
Penilaian keterampilan merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur kemampuan akseptor didik dalam mengaplikasikan menerapkan pengetahuan untuk dalam melaksanakan kiprah tertentu. di dalam konteks tertentu sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi. Penilaian pengetahuan dan keterampilan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.
Prinsip evaluasi yakni azas yang mendasari evaluasi dalam pembelajaran.
Mekanisme evaluasi yakni mekanisme dan metode evaluasi yang dilakukan oleh pendidik.
Prosedur evaluasi yakni langkah-langkah evaluasi yang dilakukan oleh pendidik.
Metode atau teknik evaluasi yakni cara yang dipakai oleh pendidik untuk melaksanakan evaluasi dengan memakai banyak sekali bentuk instrumen penilaian.
Instrumen evaluasi yakni alat yang disusun oleh pendidik untuk mendapat informasi pencapaian hasil mencar ilmu akseptor didik, meliputi instrumen tes, lisan, penugasan, kinerja, proyek, portofolio.
Penilaian otentik yakni pendekatan evaluasi yang menghendaki akseptor didik menampilkan sikap, memakai pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pembelajaran dalam situasi yang sebenarnya (dunia nyata).
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM yakni kriteria ketuntasan mencar ilmu yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karekteristik akseptor didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
Prinsip-prinsip Penilaian
Penilaian dilakukan menurut prinsip-prinsip sebagai berikut.
Sahih, berarti evaluasi didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
Objektif, berarti evaluasi didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
Adil, berarti evaluasi tidak menguntungkan atau merugikan akseptor didik alasannya berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, akhlak istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
Terpadu, berarti evaluasi oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari acara pembelajaran.
Terbuka, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti evaluasi oleh pendidik meliputi semua aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali teknik evaluasi yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan akseptor didik.
Sistematis, berarti evaluasi dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku.
Beracuan kriteria, berarti evaluasi didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
Akuntabel, berarti evaluasi sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Karakteristik Penilaian
Penilaian dalam Kurikulum 2013 mempunyai karakteristik sebagai berikut:
1. Belajar Tuntas Ketuntasan Belajar merupakan capaian minimal dari kompetensi setiap muatan pelajaran yang harus dikuasai akseptor didik dalam kurun waktu mencar ilmu tertentu. Ketuntasan aspek sikap (KI-1 dan KI-2) ditunjukkan dengan sikap baik akseptor didik. Jika sikap akseptor didik belum mengatakan kriteria baik maka dilakukan sumbangan umpan balik dan training sikap secara eksklusif dan terus-menerus sehingga akseptor didik mengatakan sikap baik.
Ketuntasan mencar ilmu aspek pengetahuan (KI-3) dan keterampilan (KI-4) ditentukan oleh satuan pendidikan. Peserta didik yang belum mencapai ketuntasan mencar ilmu diberi kesempatan untuk perbaikan (remedial teaching), dan akseptor didik tidak diperkenankan melanjutkan pembelajaran kompetensi selanjutnya sebelum kompetensi tersebut tuntas. Kriteria ketuntasan dijadikan pola oleh pendidik untuk mengetahui kompetensi yang sudah atau belum dikuasai akseptor didik. Melalui cara tersebut, pendidik mengetahui sedini mungkin kesulitan akseptor didik sehingga pencapaian kompetensi yang kurang optimal sanggup segera diperbaiki.
2. Otentik Penilaian dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi secara holistik. Aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan dinilai secara bersamaan sesuai dengan kondisi nyata. Penilaian dilaksanakan untuk mengetahui pencapaian kompetensi akseptor didik yang dikaitkan dengan situasi faktual bukan dunia sekolah. Oleh alasannya itu, dalam melaksanakan evaluasi dipakai banyak sekali bentuk dan teknik penilaian. Penilaian otentik tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh akseptor didik, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang sanggup dilakukan oleh akseptor didik.
3. Berkesinambungan Penilaian berkesinambungan dimaksudkan sebagai evaluasi yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan selama pembelajaran berlangsung. Tujuannya yakni untuk mendapat citra yang utuh mengenai perkembangan hasil mencar ilmu akseptor didik, memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus menerus dengan memakai banyak sekali bentuk penilaian.
4. Menggunakan bentuk dan teknik evaluasi yang bervariasi Penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan memakai banyak sekali teknik evaluasi yang sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur atau dinilai. Berbagai metode atau teknik penilaian sanggup digunakan, ibarat tes tertulis, tes lisan, penugasan, evaluasi kinerja (praktik dan produk), evaluasi proyek, portofolio, dan pengamatan atau observasi.
5. Berdasarkan pola kriteria Penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan memakai pola kriteria. Kemampuan akseptor didik tidak dibandingkan terhadap kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap ketuntasan yang ditetapkan. Kriteria ketuntasan ditetapkan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan dengan mempertimbangkan karekteristik akseptor didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
Kurikulum, pembelajaran, dan penilaian merupakan komponen penting dalam acara pembelajaran. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain. Kurikulum sebagai seperangkat planning meliputi tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu.
Pembelajaran dilakukan sebagai upaya untuk mencapai kompetensi yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, penilaian bersahabat kaitannya dengan informasi seputar akseptor didik dan pembelajarannya. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik. Dalam melaksanakan penilaian, pendidik dan satuan pendidikan harus mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan.
Mengelola pembelajaran dan penilaian dengan bermutu ialah kiprah pendidik dan satuan pendidikan. Dengan melaksanakan pembelajaran dan penilaian, pendidik akan bisa menjalankan fungsi sumatif penilaian yakni mengukur dan menilai tingkat pencapaian kompetensi akseptor didik serta mendeskripsikan capaian hasil pembelajaran akseptor didik, dan fungsi formatif yakni mendiagnostik kesulitan berguru akseptor didik dalam pembelajaran, memberi petunjuk bagi pendidik dan akseptor didik dalam meningkatkan mutu pembelajaran, mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran, sehingga sanggup dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan.
Penilaian sebagai fungsi sumatif ketika ini dikenal dengan istilah penilaian atas pembelajaran (assessment of learning ) sedangkan penilaian sebagai fungsi formatif ketika ini lebih dikenal sebagai penilaian sebagai pembelajaran ( assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran ( assessment for learning).
Berikut ini pengertian-pengertian terkait penilaian yang ada dalam panduan ini.
Standar Penilaian Pendidikan ialah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru akseptor didik yang dipakai sebagai dasar dalam penilaian hasil berguru akseptor didik.
Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik.
Pembelajaran ialah proses interaksi yang direncanakan antara akseptor didik dengan akseptor didik lainnya, dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.
Penilaian hasil berguru oleh pendidik ialah proses pengumpulan informasi/data perihal capaian pembelajaran akseptor didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terjadwal dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil berguru melalui penugasan dan penilaian hasil belajar.
Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan ialah proses pengumpulan informasi/data perihal capaian pembelajaran akseptor didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terjadwal dan sistematis dalam bentuk penilaian tamat dan ujian sekolah/madrasah.
Penilaian harian (PH) ialah acara yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar.
Penilaian tengah semester (PTS) ialah acara yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar akseptor didik sehabis melaksanakan acara pembelajaran selama 8-9 minggu. Cakupan penilaian tengah semester meliput seluruh KD pada periode tersebut.
Penilaian tamat semester (PAS) ialah acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di tamat semester ganjil. Cakupan PAS meliputi seluruh KD pada semester ganjil.
Penilaian tamat tahun (PAT) ialah acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di tamat semester genap. Cakupan PAT meliputi seluruh KD pada semester genap.
Ujian Sekolah/Madrasah ialah acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai akreditasi prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
Penilaian sikap merupakan acara yang dilakukan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai sikap akseptor didik di dalam dan di luar pembelajaran.
Penilaian pengetahuan merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan akseptor didik.
Penilaian keterampilan merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur kemampuan akseptor didik dalam menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan kiprah tertentu.
Prinsip penilaian ialah asas yang mendasari penilaian dalam pembelajaran.
Mekanisme penilaian ialah mekanisme dan metode penilaian yang dilakukan oleh pendidik.
Prosedur penilaian ialah langkah-langkah penilaian yang dilakukan oleh pendidik.
Teknik penilaian ialah cara yang dipakai oleh pendidik untuk melaksanakan penilaian dengan memakai banyak sekali bentuk instrumen penilaian.
Instrumen penilaian ialah alat yang disusun dan dipakai untuk mengumpulkan dan mengolah informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik.
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM ialah kriteria ketuntasan berguru yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi lulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik akseptor didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
Selengkapnya bagikan Panduan Penilaian Siswa MI SD Kurikulum 2013 Terbaru Revisi 2017 ini dalam format PDF yang bisa anda unduh pada link di bawah ini:
Panduan Penilaian Siswa MA Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013 Terbaru Revisi 2017. Penilaian yakni proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu akseptor didik. Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik, penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah.
Panduan ini membahas penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik dan satuan pendidikan. Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil mencar ilmu akseptor didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
Penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian aspek perilaku dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir, ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional.
Pada praktiknya Pendidik dan Satuan Pendidikan memerlukan rujukan untuk melakukan proses penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan. Oleh sebab itu perlu disusun pedoman penilaian. Melalui pedoman ini diharapkan sanggup memfasilitasi Pendidik dan Satuan Pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, menyusun laporan, dan memanfaatkan hasil penilaiann untuk meningkatkan mutu pendidikan di MA Sekolah Menengan Atas dan SMK.
Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:
Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning).
Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar (KD) pada Kompetensi Inti (KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
Penilaian memakai teladan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian akseptor didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang akseptor didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil akseptor didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan mencar ilmu minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM).
Penilaian dilakukan secara terjadwal dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian kesannya dianalisis untuk memilih KD yang telah dan yang belum dikuasai akseptor didik, serta untuk mengetahui kesulitan mencar ilmu akseptor didik.
Hasil penilaian dianalisis untuk memilih tindak lanjut, berupa aktivitas remedial bagi akseptor didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan aktivitas pengayaan bagi akseptor didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga dipakai sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.
Untuk selengkapnya juga akan bagikan file format PDF dari Panduan Penilaian Siswa MA Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013 Terbaru Revisi 2017 ini pada link berikut ini:
Standar Penilaian Kurikulum 2013 Untuk MI MTS dan MA. Penilaian sebagai salah satu Standar Nasional Pendidikan yang bertujuan untuk menjamin: a) perencanaan evaluasi akseptor didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan menurut prinsip-prinsip penilaian; b) pelaksanaan evaluasi akseptor didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan c) pelaporan hasil evaluasi akseptor didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Penyusunan standar evaluasi pendidikan di lingkungan madrasah dimaksudkan sebagai pola evaluasi bagi pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, di lingkungan Kementerian Agama.
Standar evaluasi pendidikan ialah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil mencar ilmu akseptor didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu akseptor didik, evaluasi dalam pengertian ini mencakup: evaluasi otentik, evaluasi diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian madrasah, yang diuraikan secara ringkas sebagai berikut.
Penilaian otentik merupakan evaluasi yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
Penilaian diri (self assessment) merupakan evaluasi yang dilakukan sendiri oleh akseptor didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Penilaian berbasis portofolio merupakan evaluasi yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses mencar ilmu akseptor didik termasuk penugasan perseorangan atau kelompok di dalam (in class) atau di luar kelas (out class) khususnya pada perubahan sikap/perilaku dan keterampilan akseptor didik.
Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil mencar ilmu akseptor didik secara berkesinambungan.
Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi akseptor didik sehabis menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih sesuai perencanaan yang dibentuk antara pendidik dan akseptor didik.
Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sehabis melaksanakan 8 – 9 ahad kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar pada periode tersebut.
Ulangan tamat semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di tamat semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua kompetensi dasar pada semester yang sudah berjalan.
Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai akseptor didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
Ujian Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.
Prinsip dan Pendekatan Penilaian
Penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
Objektif, berarti evaluasi berbasis pada standar evaluasi dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
Terpadu, berarti evaluasi oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran yang dilakukan secara berkesinambungan.
Ekonomis, berarti evaluasi yang dilakukan efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
Transparan, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diakses oleh semua pihak.
Akuntabel, berarti evaluasi sanggup dipertanggungjawabkan kepada pihak internal madrasah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi akseptor didik dan pendidik.
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penilaian, maka direkomendasikan memakai pendekatan evaluasi pola kriteria (PAK). evaluasi pola kriteria merupakan evaluasi pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). Kriteria ketuntasan minimal merupakan kriteria ketuntasan mencar ilmu minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik kompetensi dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik akseptor didik. Kriteria ketuntasan minimal mempunyai konsekuensi ganda yaitu, bagi pendidik dituntut untuk sungguh-sungguh dalam melaksanakan kiprah mengajar dan bagi akseptor didik dituntut untuk bersungguh-sunggguh dan optimal dalam menjalani proses pembelajaran.
Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian
1. Ruang Lingkup Penilaian Penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga sanggup dipakai untuk menentukan posisi relatif setiap akseptor didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan evaluasi merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
2. Teknik dan Instrumen Penilaian Teknik dan instrumen yang dipakai untuk evaluasi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
a. Penilaian kompetensi sikap Pendidik melaksanakan evaluasi kompetensi sikap melalui observasi, evaluasi diri, evaluasi “teman sejawat” (peer evaluation) oleh akseptor didik dan jurnal. Instrumen yang dipakai untuk observasi, evaluasi diri, dan evaluasi antarpeserta didik ialah daftar cek atau skala evaluasi (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
Observasi merupakan teknik evaluasi yang dilakukan secara berkesinambungan dengan memakai indera, baik secara pribadi maupun tidak pribadi dengan memakai pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator sikap akseptor didik yang diamati pribadi oleh pendidik ketika proses pembelajaran.
Penilaian diri merupakan teknik evaluasi dengan cara meminta akseptor didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang dipakai berupa lembar evaluasi diri yang berisi ceklis aspek kepribadian.
Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik evaluasi dengan cara meminta akseptor didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang dipakai berupa lembar evaluasi antarpeserta didik yang berisi cheklis wacana aspek yang dinilai.
Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan wacana kekuatan dan kelemahan akseptor didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan Pendidik menilai kompetensi pengetahuan yang dicapai akseptor didik melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Sebelum melaksanakan evaluasi kompetensi pengetahuan, pendidik telah menyiapkan instrumen evaluasi yang meliputi; 1) Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, tanggapan singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran. 2) Instrumen tes ekspresi berupa daftar pertanyaan yang akan ditanyakan pada akseptor didik berserta pedoman penskoranya. 3) Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik kiprah yang akan dikerjakan akseptor didik.
c. Penilaian Kompetensi Keterampilan Untuk mengetahui kompetensi keterampilan, seorang pendidik harus menilai kompetensi keterampilan melalui evaluasi kinerja, yaitu evaluasi yang menuntut akseptor didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan memakai tes praktik, projek, dan evaluasi portofolio. Instrumen yang dipakai berupa daftar cek atau skala evaluasi (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
Adapun klarifikasi masing-masing instrument evaluasi keterampilan yaitu:
Tes praktik ialah evaluasi yang menuntut respon berupa keterampilan melaksanakan suatu acara atau sikap sesuai dengan tuntutan kompetensi.
Projek ialah tugas-tugas mencar ilmu (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun ekspresi dalam waktu tertentu.
Penilaian portofolio ialah evaluasi yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya akseptor didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas akseptor didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut sanggup berbentuk tindakan konkret yang mencerminkan kepedulian akseptor didik terhadap lingkungannya.
Instrumen evaluasi kompetensi keterampilan harus memenuhi persyaratan berikut yaitu: 1)substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai; 2) konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan 3) penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan akseptor didik.
Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil mencar ilmu pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, pemerintah dan/atau forum mandiri.
2. Penilaian hasil mencar ilmu dilakukan dalam bentuk evaluasi otentik, evaluasi diri, evaluasi projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian madrasah, dan ujian nasional. Penjelasan lebih rinci masing-masing bentuk evaluasi sebagai berikut.
Penilaian otentik dilakukan oleh pendidik secara berkelanjutan.
Penilaian diri dilakukan oleh akseptor didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap tamat serpihan atau tema pelajaran.
Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
Ulangan tengah semester dan ulangan tamat semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada tamat kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan memakai kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada tamat kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada tamat kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), kelas XI (tingkat 5) dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
Ujian madrasah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam planning pelaksanaan pembelajaran (RPP).
4. Kegiatan ujian madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: a) menyusun kisi-kisi ujian; b) menyebarkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen; c) melaksanakan ujian; d) mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan akseptor didik; dan e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
5. Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).
6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada akseptor didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.
7. Hasil evaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.
Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
1. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan mencar ilmu akseptor didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Proses evaluasi diawali dengan mengkaji silabus sebagai pola dalam menciptakan rancangan dan kriteria evaluasi pada awal semester. Setelah memutuskan kriteria penilaian, pendidik menentukan teknik evaluasi sesuai dengan indikator dan menyebarkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik evaluasi yang dipilih.
Pelaksanaan evaluasi dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan memakai teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman mencar ilmu sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan akseptor didik.
Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari kompetensi dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema yang sudah diselaraskan secara konseptual dan metodologis.
Hasil evaluasi oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada akseptor didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
Laporan hasil evaluasi oleh pendidik sanggup berbentuk: 1) nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil evaluasi kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk evaluasi hasil pembelajaran tematik-terpadu khususnya pada tingkat dasar, 2) deskripsi sikap, untuk hasil evaluasi kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
Laporan hasil evaluasi oleh pendidik disampaikan kepada kepala madrasah dan pihak lain yang terkait (waka. kurikulum, wali kelas, pendidik Bimbingan dan Konseling, dan orangtua/wali) pada periode yang ditentukan.
Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, kesannya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/pendidik kelas.
2. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan akseptor didik yang meliputi kegiatan berikut:
menentukan kriteria minimal pencapaian tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator kompetensi dasar tiap mata pelajaran;
mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian tamat madrasah;
menyelenggarakan ujian madrasah dan menentukan kelulusan akseptor didik dari ujian madrasah sesuai dengan POS Ujian Madrasah;
menentukan kriteria kenaikan kelas, sesuai ketentuan standar yang telah ditetapkan dan disyahkan pemberlakuanya;
melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orangtua/wali akseptor didik dalam bentuk buku rapor;
melaporkan pencapaian hasil mencar ilmu tingkat satuan pendidikan kepada bidang pendidikan madrasah kementerian agama kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait;
melaporkan hasil ujian kompetensi kepada orangtua/wali akseptor didik dan bidang pendidikan madrasah kementerian agama kabupaten/kota dan provinsi.
menentukan kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan melalui rapat kelulusan sesuai dengan kriteria: 1) menuntaskan seluruh acara pembelajaran; 2) mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan; 3) lulus ujian madrasah dan ujian madrasah berstandar nasional; dan 4) lulus Ujian Nasional.
menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Madrasah Berstandar Nasional (SKHUMBN) setiap akseptor didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; dan Ujian Madrasah Berstandar Nasional.
menerbitkan ijazah untuk setiap akseptor didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
3. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional, Ujian Madrasah Berstandar Nasional dan Ujian Mutu Tingkat Kompetensi, dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a. Ujian Nasional
Penilaian hasil mencar ilmu dalam bentuk UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
Hasil Ujian Nasional dipakai untuk: a) salah satu syarat kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan; b) salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; c) pemetaan mutu; dan d) pelatihan dan pemberian sumbangan untuk peningkatan mutu.
Dalam rangka standardisasi UN diharapkan pola berupa kisi-kisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemda dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah.
Sebagai salah satu penentu kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah.
Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu acara dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan menciptakan peta daya serap UN dan memberikan kesannya kepada pihak yang berkepentingan.
b. Ujian Madrasah Berstandar Nasional PAI dan Bahasa Arab 1) Penilaian hasil mencar ilmu dalam bentuk UMBN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan harus dengan aman, jujur, dan adil. 2) Hasil UMBN dipakai untuk:
bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah,
salah satu syarat ketentuan kelulusan;
umpan balik dalam perbaikan acara pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah;
alat pengendali mutu pendidikan;
pendorong peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.
c. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Kementertian Agama bersama Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum akseptor didik menuntaskan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga kesannya sanggup dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran.
Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat Kompetensi bisa memperlihatkan hasil yang komprehensif sebagaimana hasil studi lain dalam skala nasional ataupun internasional.
Pengertian Asesmen Dahulu kita mengenal adanya Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS) yang kemudian diganti menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Di simpulan kelas enam SD atau kelas tiga SLTP dan SLTA, siswa mengerjakan EBTANAS/UAN untuk memilih lulus-tidaknya siswa tersebut. Proses menyerupai itu dikenal dengan istilah penilaian yang biasanya dilakukan setelah simpulan suatu program. Tujuannya untuk mengukur keberhasilan suatu kegiatan yang diwujudkan dalam bentuk angka atau skor. Jika anak memperoleh nilai delapan puluh berarti anak tersebut menguasai delapan puluh persen materi pelajaran dan berarti lulus.
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan kurikulum di Taman Kanak-kanak terdapat beberapa kompetensi yang harus dicapai oleh anak didik. Kompetensi yang ditetapkan dalam kurikulum Taman Kanak-kanak dan RA merupakan criteria yang perlu dipenuhi anak didik selama mengikuti pendidikan di TK. Untuk mengetahui ketercapaian kompetensi anak didik perlu dilakukan penilaian
Untuk anak TK, proses penilaian menyerupai itu tidak sesuai, bahkan tes tertulis menyerupai itu sebaiknya dihindari kecuali untuk tujuan-tujuan tertentu. Pertimbangannya ialah bahwa anak Taman Kanak-kanak belum bisa membaca dan menulis, selain itu tes tertulis sanggup menciptakan anak stress. Sebagai gantinya dipakai asesmen, yaitu suatu proses pengamatan, pencatatan, dan pendokumentasian kinerja dan karya siswa serta bagaimana proses ia menghasilkan karya tersebut. Asesmen tidak dipakai untuk mengukur keberhasilan suatu program, tetapi untuk mengetahui perkembangan atau kemajuan mencar ilmu anak.
Asesmen tidak dilakukan di kelas pada simpulan kegiatan atau di simpulan tahun TK, tetapi dilakukan secara sedikit demi sedikit dan berkesinambungan sehingga kemajuan mencar ilmu siswa sanggup diketahui. Caranya pun lebih alami, misalnya, ketika anak bermain, menggambar, atau dari karya yang dihasilkan. Asesmen tidak mengkondisikan anak pada bentuk ujian. Dengan mengetahui bakat, minat, kelebihan, dan kelemahan siswa maka guru tolong-menolong dengan orang renta siswa sanggup memberi pemberian mencar ilmu yang sempurna untuk anak sehingga sanggup diperoleh hasil mencar ilmu yang sempurna untuk anak sehingga sanggup diperoleh hasil mencar ilmu yang optimal.
Informasi diperoleh berdasarkan hukum tertentu dan menyeluruh dalam suatu system penilaian. Informasi tersebut juga tidak hanya mempunyai kegunaan bagi individu yang dinilai tetapi juga bagi yang lainnya menyerupai guru dan orang tua. Informasi yang diperoleh berkaitan dengan pembelajaran, terutama keberhasilan pembelajaran. Keputusan tersebut berupa ketercapaian dalam rentang tujuan yang telah ditetapkan. Melalui penilaian, guru mengetahui sejauh mana ketercapaian tujuan pembelajaran. Berdasarkan informasi tersebut diputuskan wacana ketercapaian anak secara individual dan pembelajaran secara kasikal. Melalui penilaian diketahui mana belum dewasa yang berhasil, mana yang belum. Juga ditetapkan apakah pembelajaran dilanjutkan atau diulang.
Penilaian pada pendidikan anak Taman Kanak-kanak lebih banyak untuk mendeskripsikan ketercapaian perkembangan anak. Dengan penilaian sanggup diketahui dan ditetapkan aspek-aspek perkembangan yang telah dicapai dan belum dicapai. Makara penilaian dalam pembelajaran di Taman Kanak-kanak ialah suatu perjuangan mengumpulkan dan menafsirkan banyak sekali informasi secara sistematis, berkala, berkelanjutan, menyeluruh wacana proses dan hasil dari pertumbuhan dan perkembangan yang telah dicapai oleh anak didik melalui kegiatan pembeajaran.
Tujuan Dan Ruang Lingkup Asesmen
Tujuan asesmen di Taman Kanak-kanak ialah sebagai berikut :
Untuk mengetahui banyak sekali aspek perkembangan anak secara individual, dan sebagainya.
Untuk diagnosa adanya kendala perkembangan maupun identifikasi penyebab persoalan mencar ilmu pada anak.
Untuk menawarkan kawasan dan kegiatan yang sempurna untuk anak, dalam hal ini untuk mengetahui apakah anak membutuhkan pelayanan khusus atau tidak.
Untuk menciptakan perencanaan kegiatan (curriculum planning), dalam hal ini asesmen dipakai untuk memodifikasi kurikulum, memilih metodologi, dan menawarkan umpan balik (fedback).
Untuk mengidentifikasi dan memperbaiki persoalan perkembangan pada anak.
Untuk kajian penelitian
Subjek dan Sasaran Penilaian
Penilaian terdiri dari beberapa aspek, antara lain subjek dan target penilaian:
a. Subjek Penilaian Dalam konteks pembelajaran, berdasarkan Suharsimi (1991) yang dimaksud dengan subjek penilaian ialah individu-individu yang terlibat dalam rangka penilaian tersebut. Berarti yang dimaksud dengan subjek penilaian ialah guru dan anak. Guru sebagai pelaksana penilaian dan anak sebagai orang yang dinilai.
Sebagai subjek penilai, guru harus benar-benar memahami seluk beluk penilaian. Guru harus mengetahui apa yang akan dinilai atau target penilaian, alat apa yang sempurna digunakan, kapan menilaianya dan seterusnya. Guru harus terampil memakai alat penilaian ketika situasi kegiatan pelaksanaan kegiatan berlangsung. Selain itu, guru juga harus mengenali karakteristik anak sebagai subjek penilaian juga.
Anak sebagai subjek penilaian turut menghipnotis kualitas penilaian. Oleh alasannya itu, kesiapan anak untuk memperlihatkan kemampuan yang dimiliki perlu dicermati. Guru harus sanggup membedakan antara anak yang tidak mau dengan yang belum bisa. Misalnya ada anak yang membisu saja ketika ditanya wacana orangtuanya. Guru harus tahu anak yang belum tahu wacana identitas orangtuanya dengan yang tidak mau menyebutkannya.
b. Sasaran Penilaian Suharsimi (1991) mengemukakan bahwa target atau objek penilaian ialah segala sesuatu yang menjadi sentra pengamatan alasannya penilaian menginginkan informasi wacana sesuatu tersebut. Penilaian yang berkaitan dengan perkembangan anak tentunya tidak sanggup mengabaikan aspek-aspek yang berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan kegiatan itu sendiri. Suharsimi (1991) mengidentifikasi target penilaian mencakup unsure input, transformasi, dan output.
Aspek input mencakup potensi yang ingin dikembangkan yang ada pada diri anak. Aspek-aspek tersebut terdiri dari enam dimensi pengembangan, yaitu fisik, kognitif, bahasa, seni, social-emocional, dan moral dan nilai-nilai agama. Berdasarkan dimensi pengembangan tersebut, sanggup diidentifikasi potensi yang mencakup aspek-aspek perkembangan yang harus dicapai anak dalam kegiatan pelaksanaan program.
Aspek-aspek tersebut selanjutnya menjadi target penilaian atau aspek yang harus dinilai dalam kegiatan pelaksanaan program. Aspek-aspek perkembangan yang harus dinilai dikemukakan berikut ini.
1) Fisik Penilaian aspek perkembangan fisik mencakup : a) Motorik halus
Dapat mengurus dirinya sendiri dengan sedikit bantuan: Makan, Berpakaian, Mandi, Menyisir rambut, Mencuci dan melap tangan, Mengikat tali sepatu.
Dapat menciptakan banyak sekali bentuk dengan memakai contohnya tanah liat, plastisin, play dough
Meniru menciptakan garis tegak, miring, lengkung dan lingkaran
Meniru melipat kertas sederhana (1-12 lipatan)
Menggambar orang dengan bagian-bagiannya
Belajar menggunting bebas dengan banyak sekali media
Belajar menggunting dengan banyak sekali media sesuai dengan poa (gelombang, zig-zag, lingkaran, segiempat, segitiga
Dapat menciptakan bulat dan bujur sangkar
Menyusun menara kubus
Menjahit sederhana dengan memakai tali sepatu, benang wol, raffia, dan sebagainya
Menyusun menara kubus minimal 8 kubus
b) Motorik Kasar
Dapat berjalan bangkit tanpa berpegangan
Berjalan: Pada garis lurus, Pada jari kaki (berjinjit), Mendur sejauh 1-3 meter, Di atas papan titian, Dengan tumit dengan keseimbangan, Melompat dengan alat atau tanpa alat, Di tempat, Ke depan, ke samping, Dengan satu kaki, Meloncat dari ketinggian 20 cm, dan Memanjat.
Berlari: Dengan cepat, Sambil melompat, Bermain dengan bola (menangkap, melempar, menendang), Naik sepeda roda dua
2) Kognitif Penilaian aspek perkembangan kognitif mencakup : a) Sains
Mengelompokkan benda dengan banyak sekali cara yang diketahui anak (misalnya, berdasarkan warna, bentuk, ukuran)
Mencari/menunjuk sebanyak-banyaknya benda, binatang, tumbuhan yang mempunyai warna, bentuk atau ukuran atau berdasarkan ciri-ciri tertentuMengenal perbedaan antara bergairah dan halus, berat dan ringan, panjang dan pendek, jauh dan dekat.
Membedakan majemuk rasa, bau, atau suara
Menyebutkan perbedaan dua buah benda
Mencari lokasi asal kawasan suara
Mencoba dan menceritakan apa yang terjadi, jikalau : Warna dicampur, Biji ditanam, Balon ditiup kemudian dilepas, Benda-benda dimasukkan ke air, Benda-benda dijatuhkan, dan lain-lain
Memasangkan benda sesuai dengan pasangannya
b) Matematika
Menyebut urutan bilangan dari 1-10
Membilang (mengenal konsep bilangan dengan benda-benda)
Menghubungkan konsep bilangan dengan lambang bilangan (anak tidak disuruh menulis)
Mengenal konsep bilangan sama dan tidak sama, lebih dan kurang, banyak dan sedikit
Menyebutkan benda yang berbentuk geometri
Mengelompokkan lingkaran, segitiga dan segiempat
Menyusun kepingan puzzle menjadi bentuk utuh (4-15 bagian)
Mengenal ukuran panjang, berat dan isi
Mengenal alat untuk mengukur
Menyatakan waktu yang dikaitkan dengan jam
Mengenal penambahan dengan benda-benda 1-1
Mengenal pengurangan dengan benda-benda 1-1
Mengurutkan benda 1-10 berdasarkan urutan tinggi rendah, besar kecil,berat ringan, tebal tipis.
Memperkirakan urutan berikutnya setelah melihat bentuk 2-3 referensi yang berurutan contohnya merah, putih, biru, merah, putih, biru, merah.
Meniru referensi dengan memakai 4 kubus
Mengerjakan mencari jejak yang lebih rumit.
c) Bahasa Penilaian aspek perkembangan bahasa meliputi
Menyebutkan nama, jenis kelamin
Berbicara lancar dengan kalimat sederhana
Menirukan kembali 2 s.d 4 urutan kata (latihan pendengaran)
Mampu melaksanakan 1-2 perintah secara berurutan dengan benar
Memberi keterangan/informasi wacana sesuatu hal
Melengkapi kalimat sederhana yang diucapkan guru
Dapat mendengarkan dan menceritakan kembali dongeng sederhana dengan urut
Mengekspresikan diri melalui dramatisasi
Membuat kata sebanyak-banyaknya dari suku kata awal yang disediakan dalam bentuk lisan
Memahami konsep lawan kata
Mengenal kata kerja melalui gerakan-gerakan yang sederhana, contohnya duduk, jongkok, berlari, makan, menangis
Menggunakan kata gantu (aku, kamu, saya, dia)
Mengucapkan suku kata dengan nyanyian. Misalnya la-la-la, ma-ma-ma, ti-ti-ti
Menggunakan konsep waktu ( hari ini, besok, sekarang, nanti, pagi, sore, malam, dan lain-lain)
Mengungkapkan beberapa sajak sederhana
Menyebutkan goresan pena sederhana melalui symbol yang melambangkannya.
Dapat menceritakan gambar (gambir yang disediakan atau dibentuk sendiri)
Mengurutkan dan menceritakan isi gambar berseri
Menggunakan dan sanggup menjawa pertanyaan apa, mengapa, dimana, berapa, bagaimana, kapan, dan sebagainya.
Dapat memakai bahasa arahan menyerupai anggukan kepala, gerakan tubuh, tangan dan mata.
d) Sosial-Emosional Penilaian aspek perkembangan social-emosional meliputi
Tenggang rasa terhadap orang lain
Bekerja sama dengan teman
Mudah bergaul/berinteraksi dengan orang lain
Dapat berkomunikasi dengan orang yang sudah dikenalnya
Meniru kegiatan orang dewasa
Mau membuatkan dengan teman
Mau bermain dengan sahabat sebaya
Tolong menolong sesama teman
Dapat mengikuti hukum permainan
Dapat mematuhi hukum yang ada
Dapat memusatkan perhatian
Belajar memisahkan diri dari orangtuanya terutama ibu
Menyayangi anggota keluarga dan teman-temannya
Merasa puas atas prestasi yang dicapai
Dapat mengendalikan emosi
Menunjukkan reaksi emosi yang masuk akal alasannya marah, senang, sakit, takut, dsb
Berani dan mempunyai rasa ingin tahu yang besar
Dapat menghindari obat-obat yang berbahaya
Dapat memakai benda-benda yang berbahaya dengan hati-hati
e) Seni Penilaian aspek perkembangan seni meliputi:
Menggambar bebas dengan memakai pensil warna, arang, krayon, dan lain-lain
Menggambar bebas dengan bentuk gambar titik, garis, lingkaran, segiempat, segitiga, dan bujur kandang yang sudah tersedia
Menggambar bebas di dalam lingkaran, segiempat, segitiga, dan bujur kandang yang sudah tersedia
Melukis dengan jari (finger painting), kuas, pelepah pisang, dan sebagainya
Mewarnai bentuk gambar sederhana
Meronce
Menciptakan majemuk bentuk bangunan dari kubus
Menganyam sederhana
Membatik dan jumputan
Mencipta dengan stempel
Permainan warna dengan memakai banyak sekali media, contohnya krayon, cat air, dan lain-lain
Menciptakan kolase, mozaik
Menggerakkan kepala, tangan atau kaki sesuai dengan irama music/ritmik
Bergerak bebas sesuai dengan irama music
Menyanyikan beberapa lagu anak-anak
Meniru gerakan binatang, tanaman, dan sebagainya
Senam dengan banyak sekali variasi
f) Moral dan Nilai Agama
Penilaian aspek perkembangan moral dan nilai agama meliputi
Berdoa sebelum dan setelah memulai kegiatan
Meniru pelaksanaan ibadah agama
Menyayangi dan memelihara semua ciptaan Tuhan
Cinta antara sesama suku bangsa Indonesia
Mengenal arti kebersamaan dan persatuan
Mengenal sopan santun dengan berterima kasih
Mengucapkan salam bila bertemu dengan orang lain
Rapi dalam bertindak, berpakaian dan bekerja
Mengenal konsep benar dan salah
Dapat mengurus dirinya sendiri
Bertanggung jawab terhadap kiprah yang diberikan
Menjaga kebersihan diri
Menjaga kebersihan lingkungan
Mengenal bendera
Mengenal suku bangsa, pakaian, rumah adat, tarian
Aspek transformasi terdiri dari materi, metode dan media pembelajaran, system manajemen dan guru serta personal lainnya.
Aspek ini dinilai untuk mengetahui efektivitas pemanfaatannya dalam kegiatan pelaksanaan program. Seberapa besar aspek transformasi sanggup membantu pencapaian perkembangan diri anak.
Aspek output mencakup seberapa jauh anak mencapai tujuan yang telah ditetapkan atau seberapa jauh anak mempunyai dasar-dasar untuk pertumbuhan dan perkembangan diri selanjutnya. Dengan kata lain, penilaian akan memperlihatkan seberapa banyak aspek-aspek pertumbuhan dan perkembangan yang telah dikemukakan diatas sebagai input sanggup dimiliki atau dicapai anak dari kegiatan pelaksanaan kegiatan yang diikutinya.
Manfaat Asesmen
Memberikan informasi wacana tingkat pencapaian kompetensi anak yang berkaitan dengan bidang pengembangan penyesuaian dan bidang pengembangan kemampuan dasar.
Memberikan umpan balik kepada guru untuk memperbaiki kegiatan dan kegiatan pembelajaran.
Sebagai materi pertimbangan bagi guru untuk melaksanakan kegiatan bimbingan terhadap perrtumbuhan dan perkembangan anak secara optimal.
Sebagai materi pertimbangan bagi guru untuk menempatkan anak dalam kegiatan yang sesuai dengan minat dan kebutuhannya.
Memberikan informasi wacana tingkat pencapaian kompetensi anak yang berkaitan dengan bidang pengembangan penyesuaian dan bidang pengembangan kemampuan dasar.
Memberikan umpan balik kepada guru untuk memperbaiki kegiatan dan kegiatan pembelajaran.
Sebagai materi pertimbangan bagi guru untuk melaksanakan kegiatan bimbingan terhadap perrtumbuhan dan perkembangan anak secara optimal.
Sebagai materi pertimbangan bagi guru untuk menempatkan anak dalam kegiatan yang sesuai dengan minat dan kebutuhannya.
Struktur organisasi pelayanan bimbingan dan konseling pada setiap satuan pendidikan tidak mesti sama. Masing-masing diubahsuaikan dengan kondisi satuan pendidikan yang bersangkutan.
Meskipun demikian, struktur organisasi pada setia satuan pendidikan hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Menyeluruh, yaitu meliputi unsur-unsur penting yang terlibat di dalam sebuah satuan pendidikan yang ditujukan bagi optimalnya bimbingan dan konseling.
Sederhana, maksudnya dalam pengambilan keputusan/kebijaksa- naan jarak antara pengambil kebijakan dengan pelaksananya tidak terlampau panjang. Keputusan sanggup dengan cepat diambil tetapi dengan pertimbangan yang cermat, dan pelaksanaan layanan/ kegiatan bimbingan dan konseling terhindar dari urusan birokrasi yang tidak perlu.
Luwes dan terbuka, sehingga gampang mendapatkan masukan dan upaya pengembangan yang berkhasiat bagi pelaksanaan dan tugas-tugas organisasi, yang semuanya itu bermuara pada kepentingan seluruh penerima didik.
Menjamin berlangsungnya kerja sama, sehingga semua unsur sanggup saling menunjang dan semua upaya serta sumber sanggup dikoordi- nasikan demi kelancaran dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling untuk kepentinga penerima didik.
Menjamin terlaksananya pengawasan, penilaian dan upaya tindak lanjut, sehingga perencanaan pelaksanaan dan penilaian jadwal bimbingan dan konseling yang berkualitas sanggup terus dilakukan. Pengawasan dan penilaian hendaknya sanggup berlangsung secara vertikal (dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas), dan secara horizontal (penilaian sejawat).
2. Personil Personil yang sanggup berperan dalam pelayanan bimbingan dan konseling terentang secara vertikal dan horizontal. Pada umumnya sanggup diidentifikasi sebagai berikut.
Personil pada Kantor Dinas Pendidikan yang bertugas melaksanakan pengawasan (penyeliaan) dan pelatihan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan.
Kepala Sekolah, sebagai penanggung jawab jadwal pendidikan secara menyeluruh (termasuk di dalamnya jadwal bimbingan dan konseling) di satuan pendidikan masing-masing.
Guru Pembimbing atau Guru Kelas, sebagai petugas utama dan tenaga inti dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
Guru-guru lain, (guru mata pelajaran Guru Praktik) serta wali kelas, sebagai penanggung jawab dan tenaga hebat dalam mata pelajaran, jadwal latihan atau kelas masing-masing.
Orang tua, sebagai penanggung jawab utama penerima didik dalam arti yang seluas-luasnya.
Ahli-ahli lain, dalam bidang non bimbingan dan nonpelajaran/ latihan (seperti dokter, psikolog, psikiater) sebagai subjek alih tangan kasus.
Sesama penerima didik, sebagai kelompok subyek yang potensial untuk diselenggarakannya "bimbingan sebaya"
Untuk setiap personil yang diidentifikasikan itu ditetapkan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing yang terkait pribadi secara keseluruhan organisasi pelayanan bimbingan dan konseling. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Guru Pembimbing sebagai tenaga inti pelayanan bimbingan dan konseling dikaitkan dengan rasio antara seorang Guru Pembimbing dan jumlah penerima didik yang menjadi tanggung jawab langsungnya. Guru Kelas sebagai tenaga pembimbing bertanggungjawab atas pelaksanaan bimbingan dan konseling terhadap seluruh penerima didik di kelasnya.
Berhubungan dengan jenjang dan jenis pendidikan serta besar kecilnya satuan pendidikan, jumlah dan kualifikasi personil (khusus personil sekolah) yang sanggup dilibatkan dalam pelayanan bimbingan dan konseling pada setiap satuan pendidikan sanggup tidak sama. Dalam kaitan itu, tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil di setiap satuan pendidikan diubahsuaikan dengan kondisi satuan pendidikan yang bersngkutan tanpa mengurangi tuntutan akan efektifitas dan efisiensi pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh demi kepentingan penerima didik.
Evaluasi Bimbingan dan Konseling Di Sekolah
1. Pengertian Evaluasi Penilaian merupakan langkah penting dalam majemen program bimbingan. Tanpa penilaian keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan jadwal bimbingan yang telah direncanakan mustahil diketahui/ diidentifikasi. Penilaian jadwal bimbingan merupakan perjuangan untuk menilai sejauh mana pelaksanaan jadwal itu mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain bahwa keberhasilan jadwal dalam pencapaian tujuan merupakan suatu kondisi yang hendak dilihat lewat kegiatan penilaian.
Sehubungan dengan penilaian ini, Shetzer dan Stone (1996) mengemukakan pendapatnya bahwa penilaian ialah kegiatan: "making systematic judgements of the relative effectiveness with which goals are attained in relation to special standards".
Evaluasi sanggup pula diartikan sebagai proses pengumpulan informasi (data) untuk mengetahui efektifitas (keterlaksanaan dan ketercapaian kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dalam upaya mengambil keputusan. Pengertian lain dari penilaian ini ialah suatu perjuangan untuk mendapatkan banyak sekali informasi secara berkala, bekesinambungan dan menyeluruh wacana proses dan hasil dari perkembangan sikap dan sikap atau tugas-tugas perkembangan para siswa melalui jadwal kegiatan yang telah dilaksanakan.
Penilaian kegiatan bimbingan di sekolah ialah segala upaya, tindakan atau proses untuk memilih derajat kualitas kemajuan yang berkaitan dengan pelaksanaan jadwal bimbingan di sekolah dengan mengacu pada kriterteria atau patokan-patokan tertentu sesuai dengan jadwal bimbingan yang dilaksanakan.
Kriteria atau patokan yang digunakan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan jadwal layanan bimbingan dan konseling di sekolah ialah mengacu pada terpenuhi atau tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan siswa dan pihak-pihak yang terlibat baik pribadi maupun tidak pribadi berperan membantu siswa memperoleh perubahan sikap dan pribadi kearah yang lebih baik.
Dalam keseluruhan kegiatan layanan bimbingan dan konseling, penilaian diharapkan untuk memperoleh umpan balik terhadap kefektivan layanan bimbingan yang telah dilaksanakan. Dengan informasi ini sanggup diketahui hingga sejauh mana derajat keberhasilan kegiatan layanan bimbingan. Berdasarkan informasi ini sanggup ditetapkan langkah-langkah tindak lanjut untuk memperbaiki dan menyebarkan jadwal selanjutnya.
2. Tujuan Evaluasi Kegiatan penilaian bertujuan untuk mengetahui keterlaksanaan kegiatan dan ketercapaian tujuan dari jadwal yang telah ditetapkan.
3. Fungsi Evaluasi
Memberikan umpan balik (feed back) kepada guru pembimbing (konselor) untuk memperbaiki atau menyebarkan jadwal bimbingan dan konseling.
Memberikan informasi kepada pihak pimpinan sekolah, guru mata pelajaraan dan orang bau tanah siswa wacana perkembangan siswa, semoga secara bersinergi atau berkolaborasi meningkatkan kualitas implementasi jadwal BK di sekolah.
4. Aspek-aspek yang Dievaluasi Ada dua macam aspek kegiatan penilaian jadwal kegiatan bimbingan, yaitu penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaian proses dimaksudkan untuk mengetahui hingga sejauh mana kefektivan layanan bimbingan dilihat dari prosesnya, sedangkan penilaian hasil dimaksudkan untuk memperoleh informasi kefektifan layanan bimbingan dilihat dari hasilnya. Aspek yang dinilai baik proses maupun hasil antara lain :
Kesesuaian antara jadwal dan pelaksanaan,
Keterlaksanaan program,
Hambatan-hambatan yang dijumpai,
Dampak layanan bimbingan terhadap kegiatan berguru mengajar,
Respon siswa, personil sekolah, orang bau tanah dan masyarakat terhadap layanan bimbingan,
Perubahan kemajuan siswa dilihat dari pencapaian tujuan layanan bimbingan, pencapaian tugas-tugas perkembangan dan hasil belajar, dan keberhasilan siswa sehabis menamatkan sekolah baik pada studi lanjutan maupun pada kehidupan di masyarakat.
Apabila dilihat dari sifat evaluasi, penilaian bimbingan dan konseling lebih bersifat "penilaian dalam proses" yang sanggup dilakukan dengan cara berikut ini :
Mengetahui partisipasi dan aktifitas siswa dalam kegiatan layanan bimbingan.
Mengungkapkan pemahaman siswa atas bahan-bahan yang disajikan atau pemahaman/pendalaman siswa atas duduk kasus yang dihadapinya.
Mengungkapkan kegunaan layanan bagi siswa dan perolehan siswa sebagai hasil dari partisipasi atau aktifitasnya dalam kegiatan layanan bimbingan.
Mengungkapkan minat siswa wacana perlunya layanan bimbingan lebih lanjut.
Mengamati perkembangan siswa dari waktu ke waktu (butir ini terutama dilakukan dalam kegiatan layanan bimbingan yang berkesinambungan).
Mengungkapkan kelancaran proses dan suasana penyelenggaraan kegiatan layanan.
Berbeda dengan hasil penilaian pengajaran yang pada umumnya berbentuk angka atau skor, maka hasil penilaian bimbingan dan konseling berupa deskripsi wacana aspek-aspek yang dievaluasi (seperti partisipasi/ kegiatan dan pemahaman siswa, kegunaan layanan berdasarkan siswa, perolehan siswa dari layanan, perkembangan siswa dari waktu ke waktu, perolehan guru pembimbing, kesepakatan pihak-pihak terkait, serta kelancaran dan suasana penyelenggaraan kegiatan). Deskripsi tersebut mencerminkan sejauh mana proses penyelenggaraan layanan/pendukung memperlihatkan sesuatu yang berharga bagi kemajuan dan perkembangan dan atau memperlihatkan materi atau kemudahan untuk kegiatan layanan terhadap siswa.
5. Langkah-langkah Evaluasi Dalam melaksanakan penilaian jadwal ditempuh langkah sebagai berikut :
Merumuskan duduk kasus atau beberapa pertanyaan. Karena tujuan penilaian ialah untuk memperoleh data yang diharapkan untuk mengambil keputusan, maka konselor perlu mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan hal-hal yang akan dievaluasi. Pertanyaan-pertanyaan itu intinya terkait dua spek pokok yang dievaluasi yaitu : (1) tingkat keterlakasanaan jadwal (aspek proses) dan (2) tingkat ketercapaian tujuan jadwal (aspek hasil).
Mengembangkan atau menyusun instrumen pengumpul data. Untuk memperoleh data yang diharapkan yaitu mengenai tingkat keterlak- asanaan dan ketercapaian program, maka konselor perlu menyusun instrumen yang relevan dengan kedua aspek tersebut. Instumen itu diantaranya inventori, angket, pedoman wawancara, pedoman observasi dan studi dokumentasi.
Mengumpulkan dan menganalisis data. Setelah data diperoleh maka data itu dianalisis, yaitu menelaah wacana jadwal apa saja yang telah dan belum dilaksanakan, serta tujuan mana daja yang telah dan belum tercapai.
Melakukan tindak lanjut (follow up). Berdasarkan temuan yang diperoleh, maka sanggup dilakukan kegiatan tindak lanjut. Kegiatan ini sanggup meliputi dua kegiatan yaitu (1) memperbaiki hal-hal yang dipandang lemah, kurang sempurna atau kurang relevan dengan tujuan yang ingin dicapai dan (2) menyebarkan program, dengan cara merubah atau menambah beberapa hal yanh dipandang sanggup meningkatkan efektivitas atau kualitas program.
Penilaian di tingkat sekolah merupakan tanggung jawab kepala sekolah yang dibantu oleh pembimbing khusus dan personel sekolah lainnya. Disamping itu penilaian kegiatan bimbingan dilakukan juga oleh pejabat yang berwenang (pengawas bimbingan dan konseling) dari instansi yang lebih tinggi (Departemen Pendidikan Nasional Kota atau Kabupaten).
Sumber informasi untuk keperluan penilaian ini antara lain siswa, kepala sekolah, para wali kelas, guru ,mata pelajaran, orang tua, tokoh masyarakat, organisasi profesi bimbingan, sekolah lanjutan dan sebagianya. Penilaian dilakukan dengan memakai banyak sekali cara dan alat menyerupai wawancara, observasi, studi dokumentasi, angket, tes, analisis hasil kerja siswa dan sebagainya.
Penilaian perlu diprogramkan secara sistematiis dan terpadu. Kegiatan penilaian baik mengenai proses maupun hasil perlu dianalisis untuk kemudian dijadikan dasar dan tindak lanjut untuk perbaikan dan pengembangan jadwal layanan bimbingan. Dengan dilakukan penilaian secara komprehensip, terang dan cermat maka diperoleh data atau informasi ini sanggup disajikan materi untuk pertanggungjawaban/ akuntabilitas pelaksanaan jadwal bimbingan dan konseling.
Pengawas melaksanakan pelatihan dan pengawasan dalam bentuk mendorong konselor layanan bimbingan dan konseling untuk melaksanakan penilaian jadwal dan keterlaksanaan program. Minimal penilaian dilakukan pada selesai tahun pedoman dan menjdi salah satu dasar pengembangan jadwal untuk tahun pedoman berikutnya. Evaluasi proses sebaiknya dilakukan setiap bulan melalui lembaga pertemuan staf (MGBK di sekolah) dan sanggup dihadiri oleh unsur pimpinan sekolah. Konselor sanggup menyebarkan instrument yang sanggup menjaring umpan balik secara triangulasi yaitu dari siswa sebagai objek dan subjek bimbingan, dari pendidik di sekolah sebagai person yang terlibat dan berinteraksi pribadi dengan siswa. Dokumen pelaksanaan penilaian menjadi salah satu indicator untuk kerja konselor.
Peran Pengawas dalam Pengembangan Layanan Bimbingan dan Konseling Di Sekolah
Pengawas (TK/SD) hendaknya memahami struktur jadwal bimbingan dan konseling dan sanggup memperlihatkan pelatihan dan pengawasan semoga sekolah mempunyai jadwal bimbingan dan konseling yang sanggup dilaksanakan dengan baik.
Pengawas sanggup melaksanakan pengawasan dan pelatihan apakah jadwal bimbingan dan konseling yang disusun dilaksanakan sesuai dengan rancang- an program? Apakah terdapat dokumentasi sebagai indikator pencatatan pelaksanaan program? Pengawas sanggup berdiskusi dengan konselor mengenai program-program mana yang sudah dilaksanakan? Apa kendala yang ditemui ketika melaksanakan program? Apakah sanggup diidentifikasi keberhasilan yang dicapai program? Apakah sanggup diperoleh informasi dampak pribadi maupun tidak pribadi pelaksanaan jadwal terhadap siswa, pendidik maupun institusi pendidikan?
Pengawas juga diharapkan memperlihatkan dorongan dan saran-saran bagaimana program-program yang belum terealisasi sanggup dilakukan. Pengawas harus menyebarkan diskusi bersama pimpinan sekolah dan konselor berkenan dengan derma kebijakan, sarana dan prasarana untuk keterlaksanaan program.
Pengawas melaksanakan pelatihan dan pengawasan dengan melaksanakan diskusi terfokus berkenaan dengan ketersediaan personil konselor sesuai dengan kebutuhan (berdasarkan jumlah siswa) serta upaya-upaya untuk memenuhi ketersediaan konselor, optimalisasi kiprah dan fungsi personil sekolah dalam layanan bimbingan dan konseling, serta prosedur layanan sesuai dengan kiprah dan fungsi. Pengawasan bimbingan dan konseling di sekolah diselenggarakan oleh pengawas sekolah sesuai SK Menpan No. 118/1996 dan Petunjuk Pelaksanaannya.
Kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling di sekolah melibatkan guru pembimbing dan pengawas sekolah dengan koordinasi dengan kepala sekolah. Guru pembimbing menyiapkan diri dan bahan-bahan secukupnya untuk kegiatan pengawasan, koordinator BK mengkoordinasikan guru-guru pembimbing dalam menyiapkan diri untuk kegiatan kepenga- wasan. Guru pembimbing mengikuti dengan cermat penilaian dan pelatihan dalam kegiatan pengawasan. Kepala sekolah mendorong dan memperlihatkan kemudahan bagi terlakasananya kegiatan pengawasan secara objektif dan dinamis demi meningkatnya mutu bimbingan dan konseling.
Kurikulum ialah seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Ide kurikulum ialah produk pertama dalam konstruksi kurikulum. Ide kurikulum berisi landasan filsafat pendidikan, teori pendidikan, model pengembangan kurikulum yang digunakan, dan suatu keadaan dalam bentuk sumbangan masyarakat. Kejelasan inspirasi akan membantu tim pengembang kurikulum dalam mengonstruksi dokumen kurikulum dan mengevaluasi inspirasi serta dokumen kurikulum.
Pada dasarnya kurikulum dalam pengertian planning atau dokumen tertulis ialah terjemahan dari kurikulum dalam dimensi inspirasi atau gagasan. Dalam kata lain, kurikulum dalam bentuk tertulis ini merupakan penulisan segenap inspirasi atau gagasan yang telah digagas.
Kurikulum sebagai suatu kegiatan (proses) ini kadang disebut juga: real curriculum (kurikulum sesungguhnya), actual curriculum (kurikulum yang nyata), functional curriculum (kurikulum yang terlaksana), dan operational curriculum (kurikulum yang dilaksnakan). kurikulum dalam pengertian proses dimaknai sebagai seluruh kegiatan atau acara pembelajaran yang dilakukan oleh guru dan penerima didik maupun pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan pendidikan
Komponen kurikulum meliputi:
Tujuan yang harus dicapai,
Pengamalan pendidikan atau isi/materi yang dianggap sanggup memenuhi tujuan yang ingin dicapai,
Pedoman dan seni administrasi pengorganisasian materi (pelaksanaan) sehingga sanggup mencapai tujuan yang diinginkan,
Bagaimana mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan hasil pencapaian kegiatan tersebut
Proses Pengembangan K-13
Pengembangan kurikulum 2013 secara berkesinambungan mempertimbangkan banyak sekali hal dan masukan dari banyak sekali unsur masyarakat sebagai satu kesatuan entitas bangsa yang menginginkan peningkatan kualitas penerima didik di masa depan.
Dalam perjalanan pengembanganya disertai dengan penilaian formatif yang memungkinan perbaikan pada tataran dokumen dan implementasi.
Dalam perbaikan ini melibatkan seluruh komponen masyarakat sehingga kurikulum hasil perbaikan menjadi milik semua komponen bangsa.
Perbaikan kurikulum sanggup dilakukan secara holistik komprehensif mulai dari ide, desain, dokumen hingga dengan implementasi. Namun perbaikan kurikulum juga sanggup dilakukan pada sebagian dimensi kurikulum dan aspek tertentu dari kurikulum.
Proses Dinamika K-13
Perbaikan kurikulum berlandaskan pada kebijakan Landasan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 160 tahun 2014 ihwal Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Pelaksanaan perbaikannya juga atas dasar masukan dari banyak sekali lapisan publik (masyarakat sipil, asosiasi profesi, sekolah tinggi tinggi, dunia persekolahan) terhadap ide, dokumen, dan implementasi kurikulum yang diperoleh melalui monitoring dan penilaian dari banyak sekali media.
Berdasarkan hasil monitoring dan penilaian serta masukan publik tersebut, terdapat beberapa masukan umum, antara lain adanya pemahaman yang kurang sempurna oleh masyarakat yang diakibatkan oleh format penyajian dan nomenklatur dalam Kurikulum 2013:
Kompetensi Dasar (KD) pada Kompetensi Inti 1 (KI-1) dan KD pada KI-2 yang dianggap kurang logis dikaitkan dengan karakteristik mata pelaajaran;
Terindikasi adanya inkonsistensi antara KD dalam silabus dan buku teks (baik lingkup materi maupun urutannya);
Format penilaian dianggap terlalu rumit dan perlu penyederhanaan;
Penegasan kembali pengertian pembelajaran saintifik yang bukan satu-satunya pendekatan dalam proses pembelajaran di kelas;
Penyelerasan dan perbaikan teknis buku teks pelajaran biar gampang dipelajari oleh penerima didik.
Permasalahan KI dan KD
Kompetensi Sikap Sosial sulit dipahami dan dinilai
Terdapat rumusan yang tidak logis
Keluasan, kedalaman, dan urutan kompetensi dalam kelas dan antar kelas
Pembatasan capaian
Menghilangkan KD pada KI-1 dan KI-2 untuk Mapel selain Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn
Memperbaiki rumusan KD sehingga gampang dipahami
Menata keluasan, kedalaman, dan urutan kompetensi
Capaian kompetensi diubahsuaikan dengan jenis pengetahuan dan tingkat perkembangan berpikir
Permasalahan Pada PEMBELAJARAN DAN PENILAIAN
Pendekatan pembelajaran saintifik 5M kurang mengakomodasi karakteristik mata pelajaran dan kompetensi
Skala Penilaian sulit diterapkan guru
Ketuntasan berguru 2,67 menciptakan guru menunjukkan nilai yang tidak sebenarnya
Pendekatan pembelajaran saintifik 5M bukan satu-satunya
Menyediakan variasi pendekatan/model-model pembelajaran
Perubahan penggunaan skala penilaian dari 1-4 menjadi 0-100
Ketuntasan berguru ditetapkan oleh guru
Permasalahan Pada Pedoman (Mapel dan Tematik)
Terlalu banyak warta yang tidak perlu; Terlalu banyak halaman
Sulit diterapkan; Hanya menyajikan warta penting; Memuat hal-hal mudah untuk penerapan; Terlalu banyak halaman (rata-rata 100 halaman menjadi 20 halaman)
Permasalahan Pada Buku
Tidak sesuai dengan KI-KD
Kredensial Penulis, Penelaah, dan Reviewer belum lengkap
Terdapat ilustrasi, gambar, dan isi yang perlu penyesuaian
Menyesuaikan dengan perbaikan KI-KD
Mencantumkan kredensial Penulis, Penelaah, dan Reviewer secara lengkap
Memperbaiki ilustrasi, gambar, dan isi buku sesuai dengan kaidah penulisan
Permasalahan Pada Silabus
Terlalu rumit dan sulit dipahami
Terlalu detail dan kurang memberi peluang kreativitas guru
Hanya menyajikan 3 aspek (KD, Materi Pokok, dan Kegiatan Pembelajaran
5M bukan merupakan satu-satunya pendekatan pembelajaran, diberi ruang kepada pendekatan dan model lain untuk dikembangkan oleh guru
Fleksibel (dapat diubahsuaikan dengan situasi dan kondisi serta kreativitas guru)
Disajikan secara sederhana sehingga gampang dipahami
Perbaikan KI-KD
Kompetensi dasar dirumuskan sebagai kompetensi minimal yang sanggup dikembangkan sesuai dengan keseluruhan tingkat perkembangan kognitif dan jenis-jenis pengetahuan
Kompetensi Inti sebagai elemen pengorganisasian kompetensi dasar untuk seluruh mata pelajaran pada tingkat kelas
Penataan kompetensi dasar memperhatikan keluasan, kedalaman, dan keberlanjutan secara horizontal (kelas yang sama) dan vertikal (Kelas I – XII)
Penataan/penyajian kompetensi sikap KI-1 dan KI-2 diubahsuaikan dengan karakteristik mata pelajaran
Perbaikan Silabus
Penataan penulisan dan format sehingga gampang dipahami
Penyajiannya lebih efisien (dari ketebalan sekitar 100 halaman per mapel menjadi rata-rata 20 halaman per mapel) tanpa mengurangi substansi dengan memperhatikan lingkup dan urutan
Eksplanasi ihwal karakteristik mapel, lingkup kompetensi dan materi
Pernyataan pembelajaran 5M tidak secara eksplisit untuk memberi ruang bagi guru untuk kreatif
Kontekstualisasi pembelajaran
Perbaikan Pedoman Mapel
Memudahkan guru merencanakan dan melaksanakan pembelajaran menurut silabus (yang dituangkan dalam RPP)
Memberikan alternatif kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi sesuai tuntutan kurikulum
Menyelaraskan dan menyederhanakan penilaian pembelajaran yang dilakukan oleh guru
Penguatan Pembelajaran
Memberikan variasi pendekatan pembelajaran (5M bukan satu-satunya, model yang lain misalnya:
problem based learning merupakan model pembelajaran yang berbasis pada penyelesaian masalah. Model pembelajaran ini dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) penerima didik ditugasi untuk menemukan persoalan yang harus dicarikan solusinya, (2) antara guru dengan penerima didik, penerima didik dengan penerima didik melaksanakan identifikasi bersama untuk menemukan persoalan dan mencari alternatif solusi,
menemukan persoalan dan mencari alternatif solusi, (3) penerima didik baik individu atau kelompok melaksanakan penyelidikan terhadap persoalan yang dihadapi dan alternative solusi yang direncanakan di bawah bimbingan guru, (4) penerima didik berbagi dan menyajikan hasil solusi secara ekspresi dan tulisan, dan (5) penerima didik dan guru melaksanakan refleksi terhadap solusi dan proses penyelesaian persoalan dengan cara menganalisis dan mengevaluasinya.
Model pembelajaran katekisasi (Pendidikan Agama Nasrani dan Budi Pekerti)
Katekisasi merupakan bentuk training dogma dalam gereja yang mengutamakan proses, lebih ditekankan pada mengajar bukan dalam arti intelektualitas tetapi dibimbing biar melaksanakan apa yang diajarkannya
Seluruh model pembelajaran diarahkan untuk berbagi kompetensi penerima didik dalam melaksanakan adaptasi penerapan nilai-nilai hasil pembelajaran dalam sikap sehari-hari.
Perbaikan Penilaian Hasil Belajar
Selaras dengan kompetensi sesuai dengan tuntutan kurikulum (KD)
Perubahan skala dari 1 – 4 menjadi 0 – 100 (Penyelerasan dengan Permendikbud No. 53 Tahun 2015)
Penyelarasan ketuntasan berguru yang semula ditetapkan secara nasional (2,67) menjadi ditetapkan oleh sekolah
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan sanggup dipakai sebagai pertimbangan guru dalam berbagi abjad penerima didik lebih lanjut
Penilaian Sikap Spiritual dan Sikap Sosial hanya dilakukan oleh Guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn
Untuk selengkapnya, dokumen permasalahan dan solusi kurikulum 2013 ini sanggup anda download pada link berikut ini: Perbaikan Kurikulum 2013
Perbaikan Buku Teks Pelajaran
Menyelaraskan Isi buku terhadap perubahan KI-KD dan Pembelajaran
Memastikan kembali tidak ada materi dan gambaran yang kontroversi
Memastikan kredensial penulis, penelaah, penilai, dan pereviu secara terbuka dan sanggup dihubungi oleh pengguna/pembaca
Buku SD tetap memakai Tematik Terpadu Kelas I-VI
Langkah-langkah pendekatan saintifik tidak perlu dituliskan dalam buku
Finalisasi perbaikan buku pada final bulan Februari 2016
Pencetakan dan distribusi buku pada bulan Maret-Juni 2016
Demikianlah dari kami ihwal Dinamika Permasalahan dan Solusi / Perbaikan Pada Kurikulum 2013 yang sanggup anda download pada link diatas, semoga sanggup menunjukkan manfaat untuk kita semua. Amin...
Penilaian (assesment) yaitu proses pengumpulan dan pengolahan isu untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu akseptor didik.
Penilaian autentik merupakan evaluasi yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran, yang mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Prinsip dan Pendekatan Penilaian
Objektif
Terpadu
Ekonomis
Transparan
Akuntabel
Sistematis
Edukatif
Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang dipakai untuk evaluasi kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan memiliki karakteristik yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya Instrumen yang dipakai untuk observasi, evaluasi diri, dan evaluasi antarpeserta didik yaitu lembar pengamatan berupa daftar cek (checklist) atau skala evaluasi (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
Mekanisme Penilaian
Penilaian oleh pendidik
Penilaian oleh satuan pendidikan
Penilaian oleh pemerintah dan/atau forum mandiri
Prosedur evaluasi oleh pendidik
a. Tahap persiapan:
Mengkaji kompetensi dan silabus sebagai pola dalam menciptakan rancangan dan kriteria penilaian;
Membuat rancangan dan kriteria penilaian;
Mengembangkan indikator;
Memilih teknik evaluasi sesuai dengan indikator;
Mengembangkan instrumen dan pedoman penskoran
b. Tahap pelaksanaan
Pelaksanaan evaluasi dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran. Penelusuran dilakukan dengan memakai teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman mencar ilmu sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan akseptor didik Melaksanakan tes dan/atau nontes
c. Tahap analisis/pengolahan dan tindak lanjut
Hasil evaluasi oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan mencar ilmu (lihat Model Pengembangan Analisis Hasil Belajar Peserta Didik).
Hasil evaluasi dikembalikan kepada akseptor didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan).
Hasil analisis ditindaklanjuti dengan layanan remedial dan pengayaan, serta memanfaatkannya untuk perbaikan pembelajaran.
Penilaian kompetensi perilaku spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, balasannya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi perilaku oleh wali kelas
d. Tahap pelaporan
Hasil evaluasi dilaporkan kepada pihak terkait
Laporan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik berbentuk nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi.
Laporan hasil evaluasi kompetensi perilaku spiritual dan sosial dalam bentuk deskripsi sikap.
Laporan hasil evaluasi oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan
Prosedur evaluasi oleh satuan pendidikan
Tahap persiapan
Tahap pelaksanaan
Tahap analisis/pengolahan hasil evaluasi dan tindak lanjut
Tahap pelaporan
Prosedur evaluasi oleh pemerintah dan/atau forum mandiri
Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) dan Ujian Nasional (UN), sesuai dengan peraturan yang berlaku.