Struktur Kurikulum. Sesuai dengan KMA no. 207 Th. 2014 bahwa Pelaksanaan Kurikulum Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA mulai periode semester 2 (dua) Tahun Pelajaran 2014/2015 secara umum memakai standar KTSP untuk Mapel Umum. Adapun untuk Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab tetap memakai standar K13 sesuai dengan KMA 165 Th. 2014.
Kombinasi KTSP dengan K13 (Khusus PAI dan Bahasa Arab) dimaksud berdampak terhadap penyesuaian alokasi JTM per Mapel khususnya PAI dan Bahasa Arab dan total alokasi JTM per ahad pada setiap tingkat di semua jenjang Madrasah. Penyesuaian dimaksud sebagaimana pada Lampiran Struktur Kurikulum Madrasah terlampir.
Tabel Struktur Kurikulum Madrasah (KTSP) yang telah diadaptasi tersebut dipakai sebagai dasar konfigurasi sistem di Layanan SIMPATIKA (modul Isian Jadwal Kelas) dalam hal memilih Jumlah Tata Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang berlaku pada setia p tingkat rombel/kelas di seluruh jenjang MI, MTS, dan MA. Adapun untuk Tabel Struktur Kurikulum 2013 (K13) tetap sesuai dengan KMA no. 165 Th. 2014.
Dengan diterbitkannya KMA no. 207 Th. 2014 maka seluruh Madrasah (MI, MTs, MA) di wajibkan memakai KTSP mulai semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 kecuali bagi Madrasah yang telah ditetapkan oleh SK Dirjen no. 481 dan no.5114 sanggup memakai K13. Proses verfifikasi dan validasi Madrasah pelaksana K13 sepenuhnya dilaksanakan oleh Admin Kanwil Kemenag di wilayah provinsi masing -masing.
Kurikulum RA
Khusus untuk jenjang RA memakai kurikulum berbasis Tematik dengan perhitungan sebagai berikut:
1 Jam Pelajaran = 30 menit
Minimal 150 menit per hari (5 JTM/hari) dan maksimal 180 menit per hari (6 JTM/hari).
Minimal alokasi JTM per ahad = 30 JTM dan maksimal alokasi JTM per ahad = 36 JTM.
Isian Jadwal Kelas memakai dasar kurikulum KTSP KMA 207 dan/atau K13 KMA 165 sebagaimana dijelaskan pada bab A dan B. Isian Jadwal Kelas sebagai syarat untuk memilih perhitungan alokas i JTM dari setiap Guru dan dasar dari penerbitan Keaktifan Kolektif (S25), SKMT dan SKBK dari sistem Layanan SIMPATIKA.
Saat melaksanakan proses Isian Jadwal Kelas, sistem secara otomatis akan mendeteksi pemenuhan alokasi JTM per Mapel, alokasi maksimal JTM mingguan per kelas/rombel, alokasi JTM setiap Guru sampai bentrok Jadwal Mengajar Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal. Mekanisme otomasi ini ditujukan untuk lebih meningkatkan akurasi data alokasi JTM biar sesuai dengan standar Kurikulum yang ditetap kan sesuai KMA no. 207 Th. 2014.
Linieritas Mapel Sertifikasi
Setiap Mapel yang diampu oleh Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal akan dinilai kesesuaian/linieritas dengan Mapel Sertifikasi Guru pengampunya tersebut oleh sistem. SIMPATIKA secara otomatis sanggup memilih status Linier atau Tidak Linier dari setiap Mapel yang diampu Guru dengan Sertifikasi yang dimilikinya . Sertifikasi Guru yang diakui oleh sistem yaitu yang telah melalui proses VerVal NRG sampai tuntas (permanen). Bilamana status VerVal NRG dari Guru belum tuntas (belum permanen) maka Mapel yang diampu oleh Guru tersebut tetap terekam dan diakui JTM nya di SIMPATIKA namun dengan CATATAN STATUS dinyatakan Tidak Linier dengan Mapel Sertifikasinya.
SKMT dan SKBK Online
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) sanggup dicetak sesudah proses Isian Jadwal Kelas dan Keaktifan Kolektif (S25a) disetujui oleh Admin Kemenag Kab/Kota (S25b). Pada SKMT akan memuat warta semua Mapel yang diampu oleh Guru bersangkutan termasuk status Mapel yang Linier dengan Sertifikasinya. Proses Keaktifan Kolektif (S25a) dan cetak SKMT hanya sanggup dilakukan oleh Akun Kepala Madrasah atas tawaran dari setiap individu Guru di Madrasah yang dipimpinnya.
SKMT Guru diproses oleh masing -masing Akun Kepala Madrasah Satminkal atau Non Satminkal daerah Guru mengajar. Oleh alasannya itu setiap Madrasah wajib mempunyai Kepala Madrasah yang aktif baik yang permanen atau sementara yang telah diregistrasikan resmi oleh Admin Kemenag Kab/Kota masing -masing.
SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) hanya sanggup dicetak oleh Kemenag Kab/Kota sebagai yang berwenang menerbitkannya. Syarat penerbitan SKBK yaitu penyerahan berkas SKMT dari setiap individu Guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal atau Non Satminkalnya ke pihak Kemenag Kab/Kota masing-m asing.
SKBK dan SKMT dimaksud sanggup dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk proses Tunjangan Profesi Guru atau sejenisnya sesuai kebijakan dari Kemenag Kab/Kota masing-masing.
Struktur kurikulum dengan Alokasi JTM yang ditetapkan Simpatika menciptakan banyak madrasah resah menyerupai artikel sebelumnya. Walaupun sudah berulang kali dijelaskan dalam banyak sekali kesempatan bila kurikulum yang dipakai merupakan kombinasi antara KTSP dan K13, namun tetap saja masih galau.
Karenanya Tim Pusat Simpatika merilis Standar dan Struktur Kurikulum yang dipakai di sistem layanan Simpatika.
Sesuai dengan KMA Nomor 207 Tahun 2014 wacana Kurikulum Madrasah, mulai Semester kedua Tahun pelajaran 2014/2015 Kemenag memberlakukan 'kurikulum kombinasi' untuk jenjang MI, MTs, dan MA. Pada mata pelajaran umum tetap kembali memakai standar KTSP sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab tetap memakai standar K13 sesuai KMA Nomor 165 Tahun 2014.
Sehubungan dengan Penyesuaian Alokasi JTM yang dilakukan oleh Simpatika, Struktur kurikulum kelas 1-3 dengan pendekatan mata pelajaran terpaksa harus menyesuaikan.
Keterangan:
Untuk mapel umum pada tingkat (kelas) rendah MI (I, II, dan III) sanggup diampu dengan pendekatan "tematik" maupun "mata pelajaran". Untuk itu, di daftar mata pelajaran di Simpatika disediakan juga mata pelajaran Tematik (PAI).
Alokasi per Mapel di kelas I, II, dan III pada tabel di atas (JTM KTSP), diadaptasi oleh Admin www.simpatikapati.com menurut pendekatan "mata pelajaran".
Untuk mapel Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada tingkat (kelas) rendah (I, II, dan III) diampu dengan pendekatan "mata pelajaran"
Untuk kelas atas MI (IV, V, dan VI) memakai pendekatan "mata pelajaran" untuk semua mapelnya.
Sesuai dengan KMA Nomor 165 Tahun 2014, mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam mulai diajarkan pada kelas III dengan 2 JTM perminggu.
Mata pelajaran Muatan Lokal menerima alokasi 2 JTM perminggu. Jika terdapat mapel Muatan Lokal lainnya (lebih dari 2 JTM), sanggup memakai mekanisme kiprah suplemen melalui aktivitas ko-korikuler dan ekstrakurikuler sesuai yang diatur dalam KMA Nomor 103 Tahun 2015.
Total Jam Tatap Muka (JTM) perminggu dalam satu rombongan berguru diperhitungkan dengan penyesuaian sebagaimana berikut:
Tingkat 1 : 30 JTM
Tingkat 2 : 30 JTM
Tingkat 3 : 32 JTM
Tingkat 4 : 39 JTM
Tingkat 5 : 39 JTM
Tingkat 6 : 39 JTM
Terkait penyesuaian "Alokasi JTM Terbaru" pada kelas bawah (1-3), alokasi antar mapel yang sanggup dilaksanakan dengan pendekatan tematik sanggup dikurangi sampai jumlah JTM sesuai.
Dalam Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 memang memungkinkan untuk melaksanakan penambahan Jam Tatap Muka sampai maksimal 4 JTM perminggunya. Namun ketentuan itu tidak tertulis dalam Permenag Nomor 2 Tahun 2008 yang mendasari penyelenggaraan KTSP di madrasah.
Di samping itu, secara prinsip, Kemenag telah mengakomodir penambahan jam tersebut melalui mapel PAI dan Bahasa Arab yang bila ditotal jumlahnya sudah bertambah 4 JTM bahkan melebihinya.
Sekarang, Operator Madrasah dan Kepala Madrasah tidak perlu galau lagi terkait dengan pengisian Jadwal Kelas dan Cetak SKMT dan SKBK Online lantaran sudah disediakan Struktur Kurikulum MI yang dipakai di Simpatika.
Idealnya pembelajaran pada kelas rendah (I-III) di MI memakai pendekatan tematik khusus untuk mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, SBK, PJOK, dan Mulok. Sedangkan mapel PAI (Al Alquran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, SKI) dan Bahasa Arab memakai pendekatan mata pelajaran.
Jika memakai pendekatan tematik, maka total JTM pelajaran umum (PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, SBK, PJOK, dan Mulok) yakni 22 JTM. Lihat gambar ini:
yang menjadi duduk kasus yakni saat pembelajaran di kelas 1-3 diselenggarakan dengan pendekatan mata pelajaran, bukan tematik. Berapa alokasi jam untuk setiap mapelnya?
Alokasi jam per mapel yang diblok hijau muda merupakan implemantasi dari KMA Nomor 165 Tahun 2014. Alokasi tersebut tidak sanggup 'diganggu gugat'.
Alokasi jam per mapel yang diblok kuning dan putih merupakan implementasi dari diberlakukannya kembali KTSP.
Pada kelas bawah (tingkat 1-3) sebagaimana yang diblok kuning, pembelajarannya idealnya dilaksanakan dengan pendekatan tematik dengan total 22 JTM perminggunya. Sehingga saat mengisi Jadwal kelas di Simpatika sanggup menentukan mata pelajaran "Tematik PAI" untuk delapan mapel tersebut.
Jika memakai pendekatan mapel, alokasi permapel sanggup diadaptasi dengan catatan jumlah keseluruhan (delapan mapel tersebut) harus tetap 22 JTM.
Khusus untuk kedelapan mapel tersebut (yang diblok kuning) Simpatika tidak memperlihatkan 'batasan alokasi JTM' per mapel.
Contoh pembagian alokasi jam permapel pada delapan mapel di kelas 1-3 sebagaimana gambar di atas hanyalah sekedar contoh/acuan. Untuk pelaksanaannya silakan melaksanakan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat atau Pengawas Madrasah masing-masing.
Dokumen selengkapnya sanggup anda cek dibawah ini:
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai dengan konteks madrasah. Pengembangan KTSP di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Dinas Pendidikan Provinsi / Kementerian Agama Provinsi untuk pendidikan menengah. Beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam menyebarkan KTSP diuraikan berikut:
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan Peserta Didik dan Lingkungannya
Kurikulum dikembangkan menurut prinsip bahwa akseptor didik mempunyai posisi sentral untuk menyebarkan kompetensinya semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi akseptor didik diubahsuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan akseptor didik serta tuntutan lingkungan. Oleh alasannya akseptor didik mempunyai posisi sentral, maka kegiatan pembelajaran berpusat pada akseptor didik. Implikasi dari prinsip ini adalah: kurikulum disusun untuk melayani kebutuhan akseptor didik dan dihentikan memberatkan akseptor didik.
Kurikulum dirancang semata-mata untuk kepentingan memaksimalkan potensi akseptor didik. Menambah jam pelajaran dihentikan terlalu banyak sehingga memberatkan akseptor didik yang dampaknya akseptor didik tidak mempunyai banyak waktu untuk melaksanakan kegiatan lain. Kurikulum juga harus merencanakan layanan konseling untuk membantu perkembangan akseptor didik secara terprogram semoga akseptor didik sanggup tumbuh kembang secara maksimal sesuai dengan perkembangan kejiwaannya.
2. Beragam dan Terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik akseptor didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, budbahasa istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum disusun semoga memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik akseptor didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
Keragaman berimplikasi pada keluwesan kurikulum. Analisis keragaman akseptor didik dari segi kemampuan, minat, dan bakat, perlu dilakukan untuk merancang model pembelajaran yang sesuai, jenis pengembangan diri yang beragam, serta jadwal remedial yang sesuai. Selain itu, keragaman juga berkaitan dengan kekhasan dan kebutuhan yang berbeda tiap daerah sehingga kurikulum perlu diubahsuaikan dengan hasil analisis potensi kawasan. Ciri khas karakteristik jenis pendidikan perlu dipertimbangkan dalam merancang struktur dan muatan kurikulum. Demikian juga karakteristik satuan pendidikan yang berbeda perlu menyusun struktur dan muatan kurikulum yang relatif bermacam-macam diubahsuaikan dengan karakteristik yang dimiliki.
Selanjutnya, makna terpadu berkaitan dengan rancangan kurikulum harus meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna. Selain itu, keterpaduan juga berkaitan dengan keterpaduan jadwal yang mendukung pelaksanaan kurikulum. Misalnya, pada madrasah yang berasrama perlu dirancang kegiatan komplemen secara terpadu untuk mendukung pelaksanaan kurikulum di madrasah.
3. Tanggap Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis. Artinya, semangat dan isi kurikulum memperlihatkan pengalaman berguru akseptor didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Isi/ muatan kurikulum sanggup dipertanggung-jawabkan dan relevan dengan perkembangan iptek dan seni.
Rancangan pembelajaran mengacu pada perkembangan ilmu berguru yang mutakhir. Bimbingan konseling dimaksimalkan dengan mengacu pada perkembangan ilmu yang relevan. Isi kurikulum juga harus berkaitan dengan perkembangan teknologi. Misalnya, memasukkan mata pelajaran TIK dalam struktur dan muatan kurikulum. Menggunakan internet sebagai sumber belajar. Menggunakan model berguru dengan membiasakan akseptor didik mengenal teknologi sehingga akseptor didik siap bersentuhan dengan teknologi. Implikasinya, terus diupayakan perbaikan isi dan cara implementasi kurikulum dengan perkembangan iptek dan seni. Kurikulum harus dikembangkan secara terencana dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan Dengan Kebutuhan Kehidupan (Dunia Kerja dan Masa Depan)
Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali akseptor didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan akseptor didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia perjuangan dan dunia kerja.
Oleh alasannya itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan. Pada tataran perencanaan, prinsip ini berkaitan dengan pelibatan pemangku kebijakan dalam penyusunan kurikulum, analisis konteks kebutuhan daerah, dan analisis life skill untuk dimasukkan pada rancangan kurikulum. Pengintegrasian kecakapan hidup perlu dirancang alasannya akan diharapkan akseptor didik dalam kehidupan mereka.
Kegiatan pembelajaran harus sanggup mendukung tumbuh-kembangnya pribadi akseptor didik yang berjiwa kewira usahaan dan mempunyai kecakapan hidup, oleh seBAB itu kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali akseptor didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting untuk membekali akseptor didik yang tidak sanggup melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi.
5. Menyeluruh Dan Berkesinambungan
Substansi kurikulum meliputi keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan. Aplikasi prinsip ini pada tataran pengembangan KTSP (dokumen 1), mencerminkan kesinambungan antar-kelas dan cakupan secara menyeluruh muatan wajib, muatan lokal, maupun pengembangan diri. Pada tataran pengembangan silabus, pemetaan KD mencerminkan kesinambungan cakupan kompetensi. Misanya, perlu dirancang pemetaan yang sanggup memperlihatkan bahwa isi kompetensi dasar yang dikembangkan berisi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang ditekankan pada tiap-tiap KD. Menyeluruh juga berarti isi kurikulum menyiapkan insan Indonesia secara utuh.
6. Belajar Sepanjang Hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan akseptor didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan insan seutuhnya. Keterkaitan unsur pendidikan formal di madrasah dan informal di asrama. Semuanya dilakukan untuk membentuk insan seutuhnya.
Berbagai kegiatan perlu dirancang semoga akseptor didik bahagia berguru dan termotivasi untuk beajar sepanjang hayat. Isi kurikulum merancang kegiatan yang menyiapkan akseptor didik akan menjadi pembelajar sepanjang hayat. Misalnya, merangsang budaya baca, merangsang motivasi untuk terus berguru dengan cara merancang model-model pembelajaran yang bisa menciptakan akseptor didik bahagia berguru sehingga beliau akan mempunyai keinginan berguru terus sepanjang hayatnya (Muatan khusus yang bisa berdampak untuk membetuk pembelajar sepanjang hayat, contohnya muatan khusus wajib baca).
7. Seimbang Antara Kepentingan Nasional dan Kepentingan Daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Daerah mempunyai keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Oleh alasannya itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang sanggup memperlihatkan bantuan bagi pengembangan daerah. Kondisi tersebut harus diimbangi dengan isi kurikulum yang membentuk kesadaran akseptor didik sebagai warga negara dalam kerangka NKRI.
Kepentingan pusat diwakili oleh struktur kurikulum minimal, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar minimal yang telah diatur pusat. Untuk itu, pengembangan yang berorientasi pada karakteristik daerah dan kekhasan satuan pendidikan dihentikan mengorbankan standar minimal yang telah ditetapkan oleh pusat. Madrasah bisa menambahkan hal lain secara seimbang untuk kepentingan daerah/ kekhasan karakteristik jenis pendidikan. Misalnya, penambahan jam pelajaran agama di madrasah yang berbasis agama dihentikan mengorbankan jam minimal yang telah ditetapkan.
8. Karakteristik Satuan Pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan. Karakteristik satuan pendidikan mempunyai harapan, kondisi madrasah/madrasah, kondisi akseptor didik, dan ciri khas yang membedakan dengan satuan pendidikan satu dengan yang lain. Sesuai dengan prinsip ini, madrasah dengan visi tertentu sanggup menyebarkan struktur dan muatan kurikulum yang sesuai. Misalnya, madrasah merupakan forum pendidikan Islam yang juga berfungsi sebagai forum pengembangan dakwah dan forum pemberdayaan masyarakat.
Sebagai forum pendidikan Islam, madrasah tidak hanya diarahkan pada kegiatan penggalian ilmu pengetahuan semata, tetapi juga menjadi wahana “pelatihan” untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan pada tataran realitas. Selain itu, pendidikan di madrasah tidak hanya mengarah pada keunggulan akademis (academic excellence), tetapi justru menegaskan pada orientasi pembentukan abjad (character building) yang berasaskan pada prinsip akhlaq al-karimah. Sebagai forum pengembangan dakwah, madrasah dengan sendirinya menjadi salah satu guru syiar agama dan penyebaran fatwa agama sekaligus tampil sebagai komponen penting dari gerakan amar ma’ruf nahi munkar.
Sebagai forum pemberdayaan masyarakat, madrasah berperan dalam pengembangan masyarakat sekitar terutama terkait dengan dilema keagamaan maupun pemberdayaan sektor nonkeagamaan. Ini justru menjadi ciri madrasah alasannya ia lebih merupakan pendidikan berbasis masyarakat (community based education). Dengan demikian salah satu komponen penting dari sistem madrasah ialah tugas aktifnya dalam pemberdayaan masyarakat sekitar dan sebaliknya tugas aktif masyarakat dalam pengembangan madrasah sangat penting juga (mutual support).
9. Peningkatan Iman dan Takwa serta Akhlak Mulia
Keimanan dan ketakwaan serta adab mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian akseptor didik secara utuh. Kurikulum yang disusun memungkinkan semua mata pelajaran sanggup menunjang peningkatan dogma dan takwa serta adab mulia. Demikian juga jadwal pengembangan diri di madrasah/ madrasah sanggup diisi dengan kegiatan peningkatan dogma dan takwa serta adab mulia.
10. Mengembangkan Toleransi terhadap Perbedaan
Isi dan muatan kurikulum harus bisa menyebarkan perilaku toleransi terhadap perbedaan yang ada. Perbedaan itu sanggup berupa perbedaan agama, ras, suku/budaya, aliran, jenis kelamin dan sebagainya. Muatan kurikulum harus dirancang semoga sanggup menyebarkan toleransi dan kerukunan umat beragama, toleran terhadap perbedaan ras, suku/budaya, aliran, jenis kelamin, dan sebagainya. Hal ini sesuai dengan kondisi Indonesia yang memang beragam dalam banyak sekali hal.
Rancangan pengembangan nilai-nilai tersebut sanggup melalui pengintegrasian kecakapan hidup terutama keterampilan sosial ke dalam mata pelajaran. Pengembangan diri juga sanggup dirancang untuk melahirkan pribadi-pribadi yang mempunyai toleransi yang tinggi terhadap perbedaan serta sanggup hidup bersama dalam banyak sekali perbedaan.
11. Dinamika Perkembangan Global
Kurikulum harus dikembangkan semoga akseptor didik bisa bersaing secara global dan sanggup hidup berdampingan dengan bangsa lain. Kurikulum perlu merancang struktur dan isi yang membekali akseptor didik sanggup bersaing di dunia internasional dan bisa berdampingan dengan bangsa lain. Kurikulum harus terus dievaluasi untuk selalu diubahsuaikan dengan perkembangan global.
12. Persatuan Nasional dan Nilai-nilai Kebangsaan
Meskipun daerah diberi kewenangan mengatur, semua muatan kurikulum hendaknya dirancang semoga berdampak pada terwujudnya persatuan nasional dan nilai kebangsaan. Madrasah di bawah yayasan keagamaan dihentikan merancang muatan kurikulum yang menanamkan fanatisme daerah atau fanatisme aliran sehingga merusak nilai-nilai kebangsaan. Pengembangan diri yang dirancang juga mengacu pada nilai-nilai kebangsaan dan patriotisme. Misalnya: upacara, PASKIBRA, peringatan hari-hari besar nasional, dan sebagainya
13. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat
Kurikulum dimulai dari yang paling dekat. Analisis konteks sosial budaya masyarakat penting dilakukan semoga madrasah mengetahui impian masyarakat sekitar, nilai-nilai yang dianut dan juga keadaan sosial ekonomi. Dengan diketahuinya konteks sosial, madrasah sanggup merancang kurikulum yang tepat. Misalnya, bila rata-rata akseptor didik berasal dari keluarga miskin, perlu dibekali pembelajaran yang menciptakan beliau sanggup berdiri diatas kaki sendiri dengan keterampilan yang relevan.
14. Kesetaraan Jender
Kurikulum yang dikembangkan memberi akses, mendorong partisipasi, memberi perlakuan yang menggambarkan kesetaraan, dan memperlihatkan manfaat yang ama bagi akseptor didik-siswi. Dalam hal ini diharapkan struktur dan muatan isi kurikulum tidak stereotipe (memberi label-label khusus). Misalnya, mulok untuk menjahit perempuan, mulok elektronik hanya untuk laki-laki).
Demikian juga materi latih yang dikembangkan dari tiap-tiap mata pelajaran hendaknya sanggup menanamkan persepsi kesetaraan antara pria dan perempuan. Misalnya, tidak menanamkan persepsi bahwa pria layak menduduki jabatan tertentu, sedangkan perempuan hanya cocok menduduki jabatan tertentu. Kurikulum dianggap mempunyai kesetaraan jender bila tidak memberi stereotipe perempuan atau laki-laki. Pengelolaan mulok perlu membuka saluran bahwa semua jenis mulok sanggup dipilih oleh anak pria dan perempuan.
Secara operasional penyusunan KTSP ialah mengacu pada Standar Isi (SI), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Proses, dan Standar Penilaian yang telah ditetapkan dalam Permendiknas No. 20, 22, 23 tahun 2006 dan Permen 41 tahun 2008). Dan untuk madrasah baik itu Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah maupun Madrasah Aliyah, Menteri Agama telah mengeluarkan Permenag No. 2 th 2008 wacana Standar isi dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah di madrasah.
Standar isi ini mengatur tentang: (a) kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan KTSP, (b) beban berguru bagi akseptor didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah, (c) komponen KTSP yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan menurut panduan penyusunan kurikulum sebagai bab tidak terpisahkan dari Standar Isi, dan (d) kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Untuk mengetahui secara lengkap wacana juknis penyusunan kurikulum, bisa anda download file format word pada artikel berikut: Juknis penyusunan kurikulum sd mi
Demikian dari kami, semoga bisa mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...
Istilah Dalam Dunia Pendidikan dan Pengertiannya. Sering kita temui istilah atau abreviasi dalam dunia pendidikan, namun terkadang kita pun tidak tahu apa maksudnya. Seperti silabus, RPP, prota, promes, kurikulum, ukk, kkm, atau lainnya. sehingga menciptakan kita bertanya-tanya apa dan bagaimana???
Karena itu saya share apa ini apa itu? Sebagian orang mungkin sudah tahu apa maksud dari semua itu, apalagi yang sudah berair kuyup dengan pendidikan menyerupai saya. namun tidak ada salahnya saya bagikan di blog ini. sepakat eksklusif baca saja ya...
Istilah
Singkatan
Pengertian
Badan Standar Nasional Pendidikan
BSNP
Badan berdikari dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
Evaluasi Kurikulum
Proses penilaian pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dilakukan melalui teknik angket, wawancara, penggalian dokumen, dan supervisi kelas.
Evaluasi Pendidikan
Proses penilaian terhadap input, proses transformasi sampai output pendidikan yang meliputi siswa, materi/kurikulum, guru, metode/pendekatan, sarana dan prasarana serta lingkungan insan dan non- manusia.
Implementasi Kurikulum
Kegiatan untuk melaksanakan semua rancangan kurikulum yang telah disusun pada tahap penyusunan kurikulum.
Indikator kompetensi
Perilaku yang sanggup diukur dan atau diobservasi untuk memperlihatkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi contoh penilaian mata pelajaran.
Kalender Akademik
Pengaturan waktu untuk acara pembelajaran penerima didik selama satu tahun ajaran. Komponen kalender pendidikan meliputi: (1) permulaan tahun pelajaran, (2) ahad efektif belajar, (3) waktu pembelajaran efektif, dan (4) waktu libur
Kegiatan Ekstra-Kurikuler
Ekskul
Salah satu bentuk agenda pengembangan diri yang berupa acara pembelajaran di luar kelas.
Kegiatan Pengembangan Diri
Kegiatan yang bertujuan menawarkan kesempatan kepada penerima didik untuk menyebarkan dan mengeskpresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap penerima didik sesuai dengan kondisi madrasah.
Kepala Madrasah
Guru yang menerima kiprah perhiasan sebagai kepala pada madrasah dalam mengelola sebuah satuan pendidikan dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia
Kompetensi Dasar
KD
Sejumlah kemampuan yang harus dikuasai penerima didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai referensi penyusunan indikator kompetensi.
Kriteria Ketuntasan Minimal
KKM
Target ketuntasan minimal untuk setiap aspek penilaian mata pelajaran, yang telah ditetapkan oleh masing-masing Madrasah. Kriteria Ketuntasan Minimal dihitung menurut empat komponen yaitu: esensial, kompleksitas, daya dukung, dan intake. Karena semua kompetensi dasar itu yaitu esensial, maka pertimbangan yang perlu diperhatikan hanyalah ketiga komponen yang lain.
Kurikulum
Seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP
Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan berlandaskan kepada standar nasional isi, kompetensi lulusan, pedoman BSNP, dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan panduan lain yang relevan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Dokumen 1
KTSP: Dokumen 1
Dokumen KTSP yang berisi penyusunan visi, misi, tujuan madrasah, struktur dan muatan kurikulum (mata pelajaran, mulok, pengembangan diri, ketuntasan belajar, kenaikan/kelulusan serta kalender pendidikan) yang sesuai dengan karakteristik masing-masing satuan pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Dokumen 2
KTSP: Dokumen 2
Dokumen KTSP yang berisi silabus dan contoh RPP.
Laporan Hasil Belajar Siswa
LHBS
Laporan hasil mencar ilmu siswa yang menggambarkan tingkat pencapaian kriteria kompetensi minimal (KKM).
Madrasah
Lembaga pendidikan Islam yang berfungsi sebagai forum pengembangan dakwah dan forum pemberdayaan masyarakat di bawah naungan Departemen Agama Republik Indonesia.
Madrasah Ibtidaiyah
MI
Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebelum Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat, di dalam binaan Menteri Agama.
Monitoring Kurikulum
Serangkaian acara pemantauan terhadap pelaksanaan kurikulum dengan banyak sekali cara biar pelaksanaan tidak menyimpang dari yang direncanakan menurut indikator keberhasilan yang telah disusun. Monitoring ditujukan untuk melihat sejauh mana progres yang telah dicapai dalam pelaksanaan kurikulum, apa kendalanya, dan faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhinya.
Muatan Kurikulum
Komponen kurikulum yang terdiri dari mata pelajaran,kegiatan pengembangan diri, pengertian beban belajar, ketuntasan mencar ilmu serta ketentuan kenaikan kelas dan kelulusan.
Muatan lokal
Mulok
Kegiatan kurikuler untuk menyebarkan kompetensi yang diubahsuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bab dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran
MGMP
Forum perkumpulan guru mata pelajaran di tingkat sekolah menengah pertama untuk mendiskusikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pembelajaran mata pelajaran yang bersangkutan.
Pendidikan Agama Islam
PAI
Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang diberikan di sekolah.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
PKN
Nama mata pelajaran untuk menawarkan pembelajaran perihal Pancasila dan Kewarganegaraan.
Pengawas Pendidikan Agama Islam
PPAI
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung-jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pendidikan agama di madrasah umum dan di madrasah dengan melaksanakan penilaian dan training dari segi teknis dan manajemen pada satuan pendidikan pra madrasah, dasar, dan menengah.
Pengembangan diri
Kegiatan yang bertujuan menawarkan kesempatan kepada penerima didik untuk menyebarkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan,bakat,minat, setiap penerima didik sesuai dengan kondisi madrasah.
Pengembangan kurikulum
Rangkaian proses yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan penilaian terhadap kurikulum.
Perencanaan Kurikulum
Penetapan tujuan, arah dan cara sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai oleh tiap-tiap satuan pendidikan.
Pembelajaran Tematik
Pembelajaran teRpadu yang memakai tema untuk mengaitkan beberapa mata pelajaran sehingga sanggup menawarkan pengalaman bermakna kepada siswa. Tema yaitu pokok pikiran atau gagasan pokok yang menjadi pokok pembicaraan.
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah
RAPBM
Rencana anggaran madrasah yang menggambarkan planning pendapatan dan planning belanja madrasah untuk satu tahun.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP
Rencana yang menggambarkan mekanisme dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus. RPP berisi pengembangan Kompetensi Dasar menjadi indikator, menentukan pengalaman mencar ilmu yang sesuai, materi pokok pembelajaran, bentuk, teknik dan instrument pembelajaran menurut alokasi waktu dan sumber belajar.
Pusat Kegiatan Guru
PKG
Forum perkumpulan guru kelas di tingkat sekolah dasar untuk mendiskusikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pembelajaran mata pelajaran di sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah.
Siklus Pengembangan Kurikulum
Proses dalam pengembangan kurikulum yang meliputi delapan langkah: (1) analisis situasi dan kebutuhan, (2) merumuskan arah dan target kurikulum, (3) memutuskan standar kompetensi dan hasil belajar, (4) menentukan acara pembelajaran, (5) menyeleksi dan mengorganisasikan isi pembelajaran, (6) menyusun metode asesmen dan penilaian hasil pembelajaran, (7) mengimplementasikan dan memonitor pelaksanaan kurikulum, (8) mengevaluasi kurikulum, dan kembali ke analisis situasi dan kebutuhan.
Silabus
Rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang meliputi standar kompetensi dan kompetensi dasar, acara pembelajaran, materi pokok/pembelajaran indikator pencapaian kom¬pe¬tensi, penilaian, sumber, dan alokasi waktu belajar.
Standar Isi
SI
Standar Isi yaitu ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi materi kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi penerima didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar Kompetensi Lulusan
SKL
Kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap,pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Standar Kompetensi
SK
Ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai penerima didik sesudah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
Standar Nasional Pendidikan
SNP
Kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Struktur Kurikulum
Merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peseta didik dalam acara pembelajaran. Struktur kurikulum disusun menurut standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
Supervisi
Serangkaian acara pengawasan yang ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu, proses dan prestasi akademik melalui pengamatan, penilaian dan pembinaan.
Tim Pengembang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Tim Pengembang KTSP
Merupakan pelopor penyusunan, implementasi, monitoring dan pengendalian, serta penilaian kurikulum. Tim ini terdiri dari kepala madrasah, komite, beberapa guru (termasuk Wakil kepala Madrasah bidang kurikulum), tokoh masyarakat, dan nara sumber.
Ulangan Harian
UH
Kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
Ulangan Tengah Semester
UTS
Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah melaksanakan 8 – 9 ahad acara pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Ulangan Akhir Semester
UAS
Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di selesai semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Ulangan Kenaikan Kelas
UKK
Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di selesai semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di selesai semester genap pada satuan pendidikan yang memakai sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
Ujian sekolah/madrasah
US/UM
Kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh akreditasi atas prestasi mencar ilmu dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan yaitu mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan adat mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
Ujian Nasional
UN
Kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Kerangka Dasar Kurikulum 2013 PAUD RA Taman Kanak-kanak KB. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar alasannya yaitu perkembangan anak di masa selanjutnya akan sangat ditentukan oleh banyak sekali stimulasi bermakna yang diberikan semenjak usia dini. Awal kehidupan anak merupakan masa yang paling sempurna dalam menunjukkan dorongan atau upaya pengembangan semoga anak sanggup berkembang secara optimal.
Masa usia dini yaitu masa emas perkembangan anak dimana semua aspek perkembangan sanggup dengan gampang distimulasi. Periode emas ini hanya berlangsung satu kali sepanjang rentang kehidupan manusia. Oleh alasannya yaitu itu, pada masa usia dini perlu dilakukan upaya pengembangan menyeluruh yang melibatkan aspek pengasuhan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan.
Karakteristik Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini
Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
mengoptimalkan perkembangan anak yang meliputi: aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, dan seni yang tercermin dalam keseimbangan kompetensi sikap, pengetahun, dan keterampilan;
menggunakan pembelajaran tematik dengan pendekatan saintifik dalam pinjaman rangsangan pendidikan;
menggunakan evaluasi autentik dalam memantau perkembangan anak; dan
memberdayakan tugas orang renta dalam proses pembelajaran.
Tujuan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini
Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini bertujuan untuk mendorong berkembangnya potensi anak semoga mempunyai kesiapan untuk menempuh pendidikan selanjutnya.
Kerangka Dasar Kurikulum 2013 PAUD RA TK
A. Landasan Filosofis Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dikembangkan dengan sejumlah landasan filosofis yang menunjukkan dasar bagi pengembangan seluruh potensi anak semoga menjadi insan Indonesia berkualitas sebagaimana yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dikembangkan dengan memakai landasan filosofis sebagai berikut.
1. Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa sekarang dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dikembangkan menurut budaya bangsa Indonesia yang bermacam-macam dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, sehingga pendidikan diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Sehubungan dengan itu, Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dirancang untuk sanggup menunjukkan pengalaman mencar ilmu yang luas bagi anak semoga mereka bisa mempunyai landasan untuk menguasai kompetensi yang diharapkan bagi kehidupan di masa sekarang dan masa depan, serta membuatkan kemampuan sebagai pewaris budaya bangsa yang kreatif dan peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa.
2. Anak yaitu pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di banyak sekali bidang kehidupan di masa lampau yaitu sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk memberi wangsit dan rasa besar hati pada anak. Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini memposisikan keunggulan budaya untuk menimbulkan rasa besar hati yang tercermin, dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, dan berbangsa.
3. Dalam proses pendidikan, anak usia dini membutuhkan keteladanan, motivasi, pengayoman/perlindungan, dan pengawasan secara berkesinambungan sebagaimana dicontohkan oleh Ki Hajar Dewantara dalam filosofi: ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, tut wuri handayani.
4. Usia dini yaitu masa dikala anak menghabiskan sebagian besar waktu untuk bermain. Karenanya pembelajaran pada PAUD dilaksanakan melalui bermain dan kegiatan-kegiatan yang mengandung prinsip bermain.
B. Landasan Sosiologis Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dikembangkan sesuai dengan tuntutan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat setempat.
Masyarakat Indonesia yaitu masyarakat yang sangat beragam. Satuan PAUD merupakan representasi dari masyarakat yang bermacam-macam baik dari aspek strata sosial-ekonomi, budaya, etnis, agama, kondisi fisik maupun mental. Untuk mengakomodasi keberagaman itu, Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dikembangkan secara inklusif untuk memberi dasar terbentuknya sikap saling menghargai dan tidak membeda-bedakan.
C. Landasan Psiko-Pedagogis Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dikembangkan dengan mengacu pada cara mendidik anak sebagai individu yang unik, mempunyai kecepatan perkembangan yang berbeda, dan belum mencapai masa operasional konkret, dan hasilnya dipakai pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan tahapan perkembangan dan potensi setiap anak.
D. Landasan Teoritis Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini dikembangkan dengan mengacu pada teori pendidikan berbasis standar dan kurikulum berbasis kompetensi. Pendidikan berbasis standar tetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal penyelenggaraan pendidikan. Standar tersebut terdiri dari standar tingkat pencapaian perkembangan anak, standar isi, standar proses, standar evaluasi pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Proses pengembangan kurikulum secara eksklusif berlandaskan pada empat standar yakni standar tingkat pencapaian perkembangan anak, standar isi, standar proses, dan standar evaluasi pendidikan. Sementara itu, empat standar lainnya dikembangkan lebih lanjut untuk mendukung implementasi kurikulum.
Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk menunjukkan pengalaman mencar ilmu seluas-luasnya bagi anak untuk membuatkan kemampuan yang berupa sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini menerapkan pembelajaran dalam bentuk pinjaman pengalaman mencar ilmu eksklusif kepada anak yang dirancang sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan usia anak.
E. Landasan Yuridis Landasan yuridis Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 ihwal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan; dan
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
Struktur Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini merupakan pengorganisasian muatan kurikulum, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan usang belajar.
A. Muatan Kurikulum Muatan kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini berisi program-program pengembangan yang terdiri dari:
Program pengembangan nilai agama dan adab meliputi perwujudan suasana mencar ilmu untuk berkembangnya sikap baik yang bersumber dari nilai agama dan adab serta bersumber dari kehidupan bermasyarakat dalam konteks bermain.
Program pengembangan fisik-motorik meliputi perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan kinestetik dalam konteks bermain.
Program pengembangan kognitif meliputi perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan proses berpikir dalam konteks bermain.
Program pengembangan bahasa meliputi perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan bahasa dalam konteks bermain.
Program pengembangan sosial-emosional meliputi perwujudan suasana untuk berkembangnya kepekaan, sikap, dan keterampilan sosial serta kematangan emosi dalam konteks bermain.
Program pengembangan seni meliputi perwujudan suasana untuk berkembangnya eksplorasi, ekspresi, dan apresiasi seni dalam konteks bermain.
B. Kompetensi Inti Kompetensi Inti Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini merupakan citra pencapaian Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada final layanan PAUD usia 6 (enam) tahun. Kompetensi Inti mencakup:
Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual.
Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial.
Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan.
Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
C. Kompetensi Dasar Kompetensi Dasar merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan pembelajaran, tema pembelajaran, dan pengalaman mencar ilmu yang mengacu pada Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan awal anak serta tujuan setiap aktivitas pengembangan. Kompetensi Dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti yaitu:
Kelompok 1: kelompok Kompetensi Dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
Kelompok 2: kelompok Kompetensi Dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
Kelompok 3: kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
Kelompok 4: kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
Indikator Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini
Indikator pencapaian perkembangan anak yaitu penanda perkembangan yang spesifik dan terukur untuk memantau/menilai perkembangan anak pada usia tertentu.
Indikator pencapaian perkembangan anak merupakan kontinum/rentang perkembangan anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 tahun.
Indikator pencapaian perkembangan anak berfungsi untuk memantau perkembangan anak dan bukan untuk dipakai secara eksklusif baik sebagai materi bimbing maupun kegiatan pembelajaran.
Indikator pencapaian perkembangan anak dirumuskan menurut Kompetensi Dasar (KD).
Kompetensi Dasar (KD) dirumuskan menurut Kompetensi Inti (KI).
Kompetensi Inti (KI) merupakan citra pencapaian Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada final layanan PAUD usia enam tahun yang dirumuskan secara terpadu dalam bentuk KI Sikap Spiritual, KI Sikap Sosial, KI Pengetahuan, dan KI Keterampilan.
Indikator pencapaian perkembangan anak untuk KD pada KI Sikap Spiritual dan KD pada KI Sikap Sosial tidak dirumuskan secara tersendiri. Pembelajaran untuk mencapai KD-KD ini dilakukan secara tidak langsung, tetapi melalui pembelajaran untuk KD-KD pada KI Pengetahuan dan KI Keterampilan. Dengan kata lain, sikap positif anak akan terbentuk dikala ia mempunyai pengetahuan dan mewujudkan pengetahuan itu dalam bentuk hasil karya dan/atau unjuk kerja.
Indikator pencapaian perkembangan anak untuk KD pada pengetahuan dan KD pada keterampilan merupakan satu kesatuan alasannya yaitu pengetahuan dan keterampilan merupakan dua hal yang saling berinteraksi.
Merupakan langkah Berkelanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP-Permenag 02/2008 yang meliputi kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara terpadu.
Seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
TUJUAN KURIKULUM
Mempersiapkan MANUSIA Indonesia semoga mempunyai Kemampuan Hidup sebagai Pribadi dan Warga Negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
Dalam perkembangan sejarah Indonesia mengenai kurikulum telah berganti-berubah antara lain;
Tahun1947 Lee Plan(rencanaPelajaran)
Tahun 1952- Rencana PelajaranTerurai
Tahun 1964- Rencana Pendidikan
Tahun 1975- Kurikulum 1975
Tahun 1984- Kurikulum 1984
Tahun 1994 – dan Kurikulum 1999 – Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum1999
Tujuan Pendidikan Nasional (Pasal 3 UU No 20 Sisdiknas Tahun 2003) Berkembangnya potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
ARGUMEN PERUBAHAN KURIKULUM
Pengembangan kurikulum merupakan suatu keniscayaan, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tuntutan sosial masyarakat, dan perkembangan global, serta dilakukan secara periodik.
Rekonstruksi kurikulum PAI dan Bahasa Arab sebagai upaya pengembangan pendidikan abjad bangsa (nation character building).
Kurikulum PAI dan Bahasa Arab 2008 masih perlu penyempurnaan dalam aspek scope, sequence, dan strukturnya.
PENGEMBANGAN KURIKLUM MADRASAH 2013
Dalam rangka peningkatan kompetensi siswa madrasah sesuai dengan dinamika pendidikan nasional dan global
Usulan ormas Islam penyelenggara forum pendidikan (Nahdhatul Ulama Berdasarkan PMA NO.2 Thn. 2008, Muhammadiyah, Al Irsyad, Nahdlatul Wathan, Persatuan Umat Islam, Persatuan Islam, Tarbiyah Islamiyah, dll.) akan pentingya penguatan konten mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sebagai ciri khas madrasah
Masukan dari pakar dan guru madrasah perihal perlunya melaksanakan pengembangan kurikulum PAI dan Bahasa Arab dalam rangka rekonstruksi kurikulum 2008 baik dari segi struktur maupun substansinya
KEBIJAKAN KURIKULUM 2013
Kurikulum 2006 atau yang dikenal dengan KTSP dikembangkan menjadi Kurikulum 2013 didasari pemikiran perihal tantangan masa depan, persepsi masyarakat, perkembangan pengetahuan dan pedagogi, kompetensi masa depan, dan fenomena negatif yang mengemuka
Perubahan tersebut diatas harus disosialisasikan secara luas pada semua pihak yang berkepentingan secara eksklusif dengan pendidikan di sekolah/madrasah maupun pihak lain yang berkepentingan.
Strategi yang dipakai dalam sosialisasi Kurikulum 2013 dengan cara menginformasikan kebijakan Kurikulum 2013 melalui Bimbingan Teknis Pelatihan Kurikulum 2013 untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah
REGULASI DI KEMENTERIAN AGAMA RI TENTANG KURIKULUM 2013
PMA Nomor 912 Tahun 2013 perihal Kurikulum 2013 Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
Edaran Dirjen Nomor : SE/Dj.I/PP.00/50/2013 perihal Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah, bahwa pelaksanaan Kurikulum 2013 pada madrasah dimulai tahun pelajaran 2014-2015, mulai kelas I, IV, VII, dan X
Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam no. 2676 tahun 2013 perihal Kurikulum 2013 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah
KMA Nomor : 117 TAHUN 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada madrasah bahwa Implementasi Kurikulum 2013 di madrasah dilaksanakan Tapel 2014-2015
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 114 Tahun 2014 perihal Implementasi Kurikulum 2013 pada madrasah (merespon edaran Mendikbud Nop 2013 perihal implementasi K13 bagi kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X dan XI) Bahwa pelaksanaan Kurikulum 2013 pada madrasah dimulai Tapel 2014-2015 mulai kelas I, IV, VII, dan X
Kementerian Agama RI juga melaksanakan beberapa penyempurnaan PMA dgn menerbitkan:
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 tahun 2014 perihal Pedoman Kurikulum Madrasah 2013
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 perihal Kurikulum Madrasah
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: SE/DJ.I/PP.00.6/I/2015 tanggal 2 Januari 2015 perihal Tindaklanjut KMA 207
KMA RI Nomor 207 tahun 2014 perihal Kurikulum Madrasah
Menetapkan KTSP 2006 dan K-13 pada MI, MTs, dan MA/MAK
KTSP 2006 meliputi mapel umum dan K-13 meliputi mapel PAI dan B. Arab
KTSP 2006 dan K-13 berlaku secara nasional pada MI, MTs, dan MA/MAK dimulai pada semester dua tahun pelajaran 2014/2015
K-13 sanggup dilaksanakan oleh satuan pendidikan madrasah yang telah melaksanakan pendampingan
K-13 dilatihkan kepada Kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan.
Edaran Dirjen No. 1 Tahun 2015
Penerapan Kurikulum mapel PAI dan B. Arab, materi mengacu KMA 165/2014
Penilaian hasil pembelajaran untuk PAI dan Bhs Arab mengikuti Standar Penilaian pada KTSP
Penjurusan pada MA mulai kelas XI, kecuali MA peminatan keagamaan mulai kelas X
Kanwil mendata dan melaporkan kesiapan madrasah pendampingan untuk melaksanakan K-13
Madrasah sanggup melaksanakan K-13 yang menjadi kebijakan Dinas pendidikan kawasan setempat.
KEBIJAKAN KANWIL KEMENAG PROV. JAWA TIMUR TENTANG KMA 207 TAHUN 2015
Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 meliputi mata pelajaran Umum;
Pelaksanaan Kurikulum 2013 meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 dan Kurikulum 2013 berlaku secara Nasional pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah;
Penerapan Kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab materi pelajaran mengacu kepada KMA Nomor 165 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah;
Penilaian hasil pembelajaran penerima didik untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab mengikuti standar evaluasi pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006;
Madrasah Aliyah yang menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 melaksanakan penjurusan pada kelas XI;
Madrasah Aliyah yang mempunyai peminatan keagamaan melaksanakan peminatan pada kelas X;
Bagi Madrasah Penyelenggara Program Kelas Akselerasi, Pelaksanaan Kurikulum memakai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006.
Pelaksanaan Kurikulum 2013 dimana pada awal pelaksanaannya semua madrasah di Jawa Timur baik Negeri maupun Swasta diwajibkan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada Tahun Pelajaran 2014/2015 yaitu MI kelas 1 & 4, MTs kelas 7 dan MA kelas 10
Pada Akhir semester 1 Kementerian Agama RI menerbitkan peraturan KMA 207 Tahun 2013 perihal Kurikulum Madrasah, dimana pada semester 2 Tapel 2014/2015 seluruh madrasah kembali menerapkan Kurikulum 2006 untuk Mapel Umum sedangkan Mapel PAI dan Bahasa Arab tetap memakai Kurikulum 2013.
Dalam penyusunan kurikulum tingakat satuan pendidikan (KTSP) sekolah / madrasah perlu mengikuti langkah-langkah yang logis dan sistematis. Yakni membentuk tim, analisis konteks, penentuan aspek khusus, pengkajian standar proses / lulusan / penilaian, penyusunan ktsp dokumen 1, penyusunan ktsp dokumen 2, revisi, dan finalisasi menyerupai pada gambar diatas.
Jabaran tiap-tiap langkah teknis dalam penyusunan KTSP tersebut dipaparkan berikut.
1. Membentuk Tim Pengembang KTSP
Tahap awal yang harus dilakukan madrasah dalam pengembangan kurikulum yaitu membentuk tim pengembang kurikulum madrasah. Tim ini yang akan menjadi pencetus penyusunan, implementasi, monitoring dan pengendalian, serta penilaian kurikulum. Tim ini terdiri atas kepala madrasah, komite, beberapa guru (termasuk waka kurikulum), tokoh masyarakat/narasumber.
Setelah tim terbentuk dimulailah pertemuan-pertemuan untuk mengkaji kebijakan-kebijakan dalam pengembangan kurikulum di Indonesia, peraturan lain dan implikasinya pada kiprah dan tanggung jawab kepala madrasah, komite, guru, pengawas, Dinas/Kemenag, dan narasumber. Tim pengembang kurikulum bertugas membantu kepala madrasah untuk mengkaji banyak sekali kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penyusunan kurikulum di tingkat satuan pendidikan. Dari hasil analisis kebijakan akan diketahui standar minimal apa yang wajib dipenuhi madrasah/ madrasah dan aspek apa yang sanggup ditambahkan/ dikreasikan oleh madrasah.
2. Analisis Konteks dan Kebutuhan
Dalam istilah yang sederhana, analisis situasi dan penilaian kebutuhan berarti menentukan kebutuhan para penerima didik dan masyarakat untuk suatu kegiatan pendidikan. Pada dasarnya hal ini melibatkan pelaksanaan pengujian secara terinci dan analisis situasi/konteks di mana kurikulum akan dilaksanakan. Pada balasannya analisis konteks akan melibatkan penentuan wacana kondisi/siapa penerima didik yang kita hadapi, kondisi guru yang dimiliki, dan lingkungan madrasah tempat suatu kurikulum akan diberlakukan.
Pada dasarnya analisis situasi juga melibatkan penilaian kebutuhan untuk menentukan perbedaan antara situasi yang nyata/sekarang dengan situasi yang diharapkan. Analisis kebutuhan dilakukan dengan cara menjaring warta dari banyak sekali kelompok yang berbeda dalam masyarakat menyerupai komunitas masyarakat, para pemberi kerja, pengelola pendidikan, guru, orang tua, dan penerima didik. Informasi yang dicari berkaitan dengan apa yang kini dibutuhkan dalam kurikulum untuk membantu penerima didik berguru mengikuti keadaan dalam masyarakat modern secara lebih baik.
Analisis kebutuhan meliputi penentuan akan pengetahuan, keahlian, perilaku dan nilai apa yang dibutuhkan oleh para penerima didik dikala mereka menuntaskan suatu kegiatan pendidikan? Selain itu, analisis konteks juga melaksanakan penjaringan / analisis terhadap:
harapan masyarakat terhadap masa depan anak-anaknya,
analisis terhadap potensi penerima didik yang masuk ke madrasah,
analisis terhadap karakteristik daerah, dan
analisis terhadap karakteristik satuan pendidikan.
Setelah melengkapi analisis konteks situasi, para penyusun kurikulum menetapkan bagaimana karakteristik kurikulum yang akan dikembangkan. Berdasarkan analisis kebutuhan, para penyusun kurikulum lalu harus menetapkan prioritas dan aspek-aspek khusus yang akan dimasukkan ke dalam kurikulum. Setiap kebutuhan akan memungkinkan mereka menentukan maksud kurikulum tersebut.
Pada tahap selanjutnya, tim pengembang kurikulum madrasah (kepala madrasah , guru, komite, stakeholder) melaksanakan analisis potensi penerima didik, madrasah, daerah, unggulan lokal, dan unggulan global. Tahap ini sanggup dilakukan dengan banyak sekali cara. Kepala Madrasah sebagai ujung tombak akan memfasilitasi dan mengarahkan tahap analisis ini bersamaan dengan penyusunan Rencana Pengembangan Madrasah (RPM) secara keseluruhan. Analisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan bahaya yang telah dilakukan terhadap madrasah dan Rencana Kerja Madrasah (RKM) termasuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang berperan dalam penyusunan dokumen 2.
Analisis potensi ini sanggup dijadikan sebagai salah satu pertimbangan analisis kondisi madrasah. Komite madrasah mendukung analisis kondisi sosial ekonomi dan kebutuhan, serta impian orang tua/ masyarakat. Hasil analisis konteks (keadaan penerima didik, madrasah, kebutuhan/ kondisi masyarakat/ unggulan lokal maupun global) ini dipakai sebagai dasar penyusunan kurikulum yang akan dibuat.
3. Penentuan Aspek Khusus dalam Rancangan Kurikulum
Dari analisis konteks dihasilkan rancangan hal-hal khusus yang akan dikembangkan dalam kurikulum madrasah. Dari banyak sekali hasil analisis penyusun kurikulum akan menentukan beberapa hal yang akan dikemas dalam kurikulum di madrasahnya.
Setelah analisis konteks dan penentuan aspek khusus dilakukan, Tim Pengembang Kurikulum menyelenggarakan pertemuan/workshop untuk menyusun KTSP. Kepala madrasah, guru, komite, dengan bimbingan pengawas, Depag/Dinas, dan nara sumber menyusun KTSP dokumen 1 yang memuat arah/tujuan, cara mencapai, isi/muatan yang akan dituliskan dalam dokumen kurikulum. Secara teknis komponen yang akan dirancang dalam KTSP dokumen I yaitu visi, misi, tujuan madrasah, struktur dan muatan kurikulum (mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, beban belajar, ketuntasan belajar, kenaikan/kelulusan, unggulan lokal/global) dan kalender pendidikan.
5. Penyusunan Dokumen 2 KTSP
KTSP dokumen I perlu dilengkapi KTSP dokumen II yang berisi silabus seluruh mata pelajaran yang menjabarkan SK/KD dalam Standar Isi. Dalam kegiatan ini guru difasilitasi untuk membuatkan silabus dan RPP semua mata pelajaran. Pada tahap ini guru dengan bimbingan Kepala Madrasah, Pengawas, Kantor Depag/ Dinas membuatkan silabus/RPP mapel, SK/KD Muatan Lokal atau Muatan Khusus yang akan dilaksanakan dalam praktik di madrasah. Kantor Depag/Dinas memfasilitasi pengembangan SK/KD Muatan Lokal. Kantor Depag memfasilitasi pengembangan dengan pengukuhan KTSP. Penyusunan silabus dan RPP akan dibahas pada BAB selanjutnya.
6. Pengesahan oleh kepala madrasah
Setelah difinalisasikan, dokumen KTSP ditetapkan oleh Kepala Madrasah, dpertimbangkan oleh Komite Sekolah, dan Diketahui oleh Kandepag Kab/Kota (untuk MTs dan MI;), Kanwil Propinsi untuk MA.
Untuk mengetahui secara lengkap wacana juknis penyusunan kurikulum, sanggup anda download file format word pada artikel berikut: Juknis penyusunan kurikulum sd mi
Demikian dari kami, biar sanggup mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...
Buku Guru dan Siswa Kelas X MA Sekolah Menengan Atas Mapel PJOK Kurikulum 2013. Buku ini dilengkapi dengan Standar Kompetensi Lulusan, Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi, Tujuan Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Remedial dan Pengayaan, dan Penilaian Kemajuan Belajar Siswa (Nilai Harian)
Mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan termasuk mata pelajaran kelompok B di dalam struktur kurikulum 2013, adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh sentra dan dilengkapi dengan konten kearifan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah, rujukan penerapannya sanggup dengan integrasi dengan kompetensi dasar yang sudah termuat di dalam kurikulum SMA/MA, atau sanggup menambahkan kompetensi dasar tersendiri.
Dalam stuktur kurikulum mata pelajaran PJOK alokasi waktu 3 jam pelajaran setiap minggu, dimana alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang sanggup ditambah sesuai dengan kebutuhan penerima didik. Struktur Kurikulum 2013 ini, mata pelajaran PJOK mempunyai konten memberi proteksi membuatkan kompetensi gerak dan gaya hidup sehat, dan memberi warna pada pendidikan abjad bangsa.
Pembelajaran PJOK dengan kearifan lokal akan memberi apresiasi terhadap multikultural adalah mengenal permainan dan olahraga tradisional yang berakar dari budaya suku bangsa Indonesia dan sanggup memberi proteksi pada pembentukan karakter.
Pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan ditekankan untuk mendorong pertumbuhan fisik, perkembangan psikis, keterampilan motorik, pengetahuan dan penalaran, penghayatan nilai-nilai (sikap mental, emosional, sportivitas, spiritual, dan sosial), serta penyesuaian rujukan hidup sehat yang bermuara untuk merangsang pertumbuhan dan perkembangan kualitas fisik dan psikis yang seimbang. Selain tujuan utama tersebut dimungkinkan adanya tujuan pengiring, tetapi porsinya tidak dominan.
Download Buku Guru dan Siswa Kelas X MA Sekolah Menengan Atas Mapel PJOK Kurikulum 2013
Buku guru dan siswa ini membahas tentang:
Menganalisis variasi dan kombinasi keterampilan gerak permainan bola besar
Menganalisis variasi dan kombinasi keterampilan gerak permainan bola kecil
Menganalisis variasi dan kombinasi keterampilan gerak atletik
Menganalisis variasi dan kombinasi keterampilan gerak beladiri
Menganalisis konse latihan dan pengukuran kebugaran jasmani
Menganalisis rangkaian keterampilan senam
Menganalisis variasi dan kombinasi keterampilan gerak ritmik
Menganalisis keterampilan gerak renang
Menganalisis jenis makanan terkait kesehatan dan pertumbuhan
Menganalisis tugas acara fisik terhadap pencegahan penyakit dan pengurangan biaya kesehatan
Mengingat tantangan yang berat bagi seorang guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan untuk menjalankan profesinya dalam Implementasi Kurikulum 2013. Maka Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan rujukan pikir, sebagai berikut:
Pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada penerima didik. Peserta didik harus mempunyai pilihan-pilihan terhadap bahan yang dipelajari untuk mempunyai kompetensi yang sama.
Pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat lingkungan alam, sumber/media lainnya).
Pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta didik sanggup menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang sanggup dihubungi serta diperoleh melalui internet);
Pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran penerima didik aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);
Pola berguru sendiri menjadi berguru kelompok (berbasis tim);
Pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia;
Pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap penerima didik;
Pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
Pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.
Dalam kesempatan ini saya ingin membagikan file ihwal sosialisasi pelaksanaan kurikulum 2013 pada Raudlatul Athfal (RA). Dimana didalamnya akan mengulas banyak sekali macam cara penerapan kurtilas RA. Seperti Kurikulum 2013 PAUD/RA, Materi Pendidikan Agama Islam, Penyusunan Dokumen KTSP, Penilaian Pembelajaran RA, mengapa pendidikan paud penting?, pengertian dan tujuan pendidikan RA, Standar Kurikulum PAUD dan RA, Pola dan Prinsip pembelajaran PAUD/RA, Rumusan kesesuaian perkembangan kurikulum PAUD/RA, Pendekatan saintifik pada kurikulum RA, Struktur kurikulum dan muatan pembelajaran RA, Pengembangan tema dan subtema pembelajaran RA, pola penyusunan kompetensi inti dan kopetensi dasar RA, Materi pendidikan agama islam pada RA, dan teks lagu-lagu RA.
Pendidikan anak usia dini (PAUD) Merupakan Upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 ( enam ) tahun yang dilakukan, melalui proteksi rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani supaya anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan selanjutnya.
RA sebagai salah satu satuan pendidikan anak usia dini yang mempunyai karakteristik keislaman sehingga perlu diciptakan situasi aman yang bernuansa Islami. Akan lebih menekankan pada penyesuaian termasuk lebih menekankan pada permainan yang mampu membuat kreatifitas dan penemuan bukan sekedar penitikberatan pada kognitif. Model menyerupai ini pula dalam memperkenalkan alam di sekitarnya. Penciptaan situasi ini merupakan bab dari diversifikasi dan implementasi kurikulum.
Membantu anak didik berbagi banyak sekali potensi baik psikis dan fisik yang mencakup tabiat dan nilai-nilai agama, sosial emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik, kemandirian dan seni.
Pengertian Silabus. Silabus yakni planning pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang meliputi standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Prinsip Pengembangan Silabus yakni ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, konkret dan kontekstual, fleksibel, dan menyeluruh.
1. Ilmiah Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan sanggup dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual penerima didik.
3. Sistematis Komponen-komponen silabus saling berafiliasi secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsisten Adanya kekerabatan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran , sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. Memadai Cakupan indikator, materi pembelajaran kegiatan pembelajaran , sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual Cakupan indikator, materi pembelajaran kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan insiden yang terjadi.
7. Fleksibel Keseluruhan komponen silabus sanggup mengakomodasi keragaman penerima didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan kebutuhan masyarakat.
8. Menyeluruh Komponen silabus meliputi keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
Unit Waktu Silabus
Silabus mata pelajaran disusun menurut seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
Implementasi pembelajaran per semester memakai potongan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK memakai potongan silabus menurut satuan kompetensi.\
Pengembang Silabus
Pengembangan silabus sanggup dilakukan oleh para guru secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
Disusun secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan bisa mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
Apabila guru mata pelajaran alasannya yakni sesuatu hal belum sanggup melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah sanggup mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk menyebarkan silabus yang akan dipakai oleh sekolah tersebut.
Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I hingga dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
Sekolah yang belum bisa menyebarkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui lembaga MGMP/PKG untuk bahu-membahu menyebarkan silabus yang akan dipakai oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
Dinas Pendidikan setempat sanggup memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
urutan menurut hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
potensi penerima didik;
relevansi dengan karakteristik daerah,
tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual penerima didik;
kebermanfaatan bagi penerima didik;
struktur keilmuan;
aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
relevansi dengan kebutuhan penerima didik dan tuntutan lingkungan; dan
alokasi waktu.
3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk menunjukkan pengalaman berguru yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar penerima didik, penerima didik dengan guru, lingkungan, dan sumber berguru lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman berguru yang dimaksud sanggup terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada penerima didik. Pengalaman berguru memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai penerima didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyebarkan kegiatan pembelajaran yakni sebagai berikut.
Kegiatan pembelajaran disusun untuk menunjukkan dukungan kepada para pendidik, khususnya guru, semoga sanggup melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penerima didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur yang mencerminkan pengelolaan pengalaman berguru penerima didik, yaitu kegiatan penerima didik dan materi.
4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan sikap yang sanggup diukur meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik penerima didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi kawasan dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau sanggup diobservasi. Indikator dipakai sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Kata kerja operasional (KKO) Indikator dimulai dari tingkatan berpikir gampang ke sukar, sederhana ke kompleks, erat ke jauh, dan dari konkrit ke ajaib (bukan sebaliknya).
Kata kerja operasional pada KD benar-benar terwakili dan teruji akurasinya pada deskripsi yang ada di kata kerja operasional indikator.
5. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar penerima didik dilakukan menurut indikator. Penilaian dilakukan dengan memakai tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data perihal proses dan hasil berguru penerima didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
Penilaian memakai teladan kriteria; yaitu menurut apa yang bisa dilakukan penerima didik sesudah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk memilih posisi seseorang terhadap kelompoknya.
Sistem yang direncanakan yakni sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian kesannya dianalisis untuk memilih kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
Hasil penilaian dianalisis untuk memilih tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, aktivitas remedi bagi penerima didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan aktivitas pengayaan bagi penerima didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
Sistem penilaian harus diadaptasi dengan pengalaman berguru yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, kalau pembelajaran memakai pendekatan kiprah observasi lapangan maka penilaian harus diberikan baik pada proses contohnya teknik wawancara, maupun produk berupa hasil melaksanakan observasi lapangan.
6. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah ahad efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per ahad dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan asumsi waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang diharapkan oleh penerima didik yang beragam.
7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber berguru yakni rujukan, objek dan/atau materi yang dipakai untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber berguru didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
RPP Silabus Bahasa Indonesia MTs SMP KTSP Lengkap untuk semua kelas. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Silabus mata pelajaran (mapel) Bahasa Indonesia (bina) untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau SMP (SMP) memakai kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) tahun 2006 dalam bentuk format microsoft office word yang sangat gampang mengedit sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Selain itu RPP dan Silabus ini sangat membantu terlaksananya acara mencar ilmu mengajar / pembelajaran di Madrasah / Sekolah untuk mencetak siswa yang berkualitas untuk generasi masa depan.
Dalam menyusun RPP guru harus mencantumkan Standar Kompetensi yang memayungi Kompetensi Dasar yang akan disusun dalam RPP-nya. Di dalam RPP secara rinci harus dimuat Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian.
Catatan:
RPP disusun untuk satu Kompetensi Dasar.
Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus yang disusun oleh satuan pendidikan
Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar yang bersangkutan, yang dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan. Oleh alasannya ialah itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar sanggup diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada karakteristik kompetensi dasarnya.
Silabus mata pelajaran disusun menurut seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
Implementasi pembelajaran per semester memakai pecahan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK memakai pecahan silabus menurut satuan kompetensi.
Selengkapnya silahkan unduh pada link dibawah ini: