Showing posts sorted by relevance for query standar-pelayanan-minimal-pendidikan-dasar. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query standar-pelayanan-minimal-pendidikan-dasar. Sort by date Show all posts

Monday, 30 September 2019

Jadi Cerdik Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar


Pengertian SPM Pendidikan: Memuat jenis dan tingkat pelayanan pendidikan yang harus disediakan oleh sekolah/madrasah dan kab/kota. Tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kab/kota. Rambu-rambu pelaksanaan desentralisasi penyelenggaraan kewenangan bidang pendidikan.

Difokuskan pada upaya untuk memastikan bahwa setiap sekolah/madrasah sanggup menyelenggarakan proses pembelajaran dengan baik. Pengelolaan kinerja menuju pencapaian SNP secara bertahap.

SPM Pendidikan Dasar


Fokus Apa yang harus tersedia? Apa yang harus terjadi?
Sekolah/Madrasah :Untuk memastikan sekolah sanggup menyelenggarakan proses pembelajaran yang baik. Guru, kepala sekolah/ madrasah, pengawas sekolah/madrasah, baik jumlah, kualifikasi maupun kompetensi;

Infrastruktur, peralatan, media, buku.
Apa saja yang harus dilakukan guru untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan pembelajaran?

Apa saja yang harus dilakukan kepala sekolah/madrasah untuk memastikan terjadinya pembelajaran yang baik di sekolah/madrasah?

Apa saja yang harus dilakukan oleh pengawas sekolah/ madrasah mendukung pengendalian kualitas pembelajaran?

Indikator SPM Pendidikan Dasar (Permendiknas 15/2010)

  1. Mencakup 27 indikator:
    • 14 indikator tanggung jawab kabupaten/kota,
    • 13 indikator tanggung jawab sekolah/madrasah.
  2. Mencakup persyaratan minimal terkait dengan prasarana dan sarana, guru, kepala sekolah/madrasah, pengawas sekolah/madrasah, buku, media pembelajaran, kurikulum, planning pembelajaran, proses pembelajaran; administrasi sekolah/madrasah; serta penjaminan mutu dan penilaian pendidikan.

Contoh Indikator SPM Pendidikan Dasar

Penangggung jawab Contoh SPM Contoh SPM
Kelompok 1.
Pemerintah Kab/Kota dan Kantor Kemenag
Di setiap SD/MI tersedia 2 orang guru yang memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dan 2 orang guru yang telah mempunyai akta pendidik.

Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh di antaranya (35% dari keseluruhan guru) telah mempunyai akta pendidik.
Kelompok 2.
Satuan Pendidikan (Sekolah/Madrasah)
Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi matapelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dengan perbandingan satu set untuk setiap akseptor didik.

Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per ahad di satuan pendidikan termasuk acara tatap muka di dalam kelas, merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih akseptor didik, serta melaksanakan kiprah tambahan.

Tanggung Jawab Pendanaan SPM


  1. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama:
    • Investasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana;
    • Investasi untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia;
    • Operasional personil: honor dan dukungan guru dan tenaga kependidikan;
    • Operasional non-personal;
    • Sumber dana: DAU, DAK, hibah, APBN (untuk madrasah).
  2. Sekolah/Madrasah:
    • Investasi dan pemeliharaan (minor) prasarana dan peralatan sekolah/madrasah;
    • pengadaan buku, training guru;
    • Operasional: biaya untuk materi habis lab, materi dan media pembelajaran, dsb.
    • Sumber dana: BOS.

Langkah Implementasi SPM


  1. Kumpulkan data, lakukan analisis apakah di setiap sekolah/madrasah tersedia hal-hal berikut sesuai SPM:
    • Sarana-prasana: ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, laboratorium IPA (utk SMP/MTs);
    • Sumber daya insan (guru, tenaga kependidikan), jumlah, kualifikasi, dan kompetensi (sertifikat pendidik)
    • Kunjungan pengawas sekali dalam sebulan sesuai ketentuan; dsb.
  2. Tindakan untuk memenuhi kekurangan menjadi tanggung jawab pemerintah/kemenag kab/kota
  3. Kumpulkan data, lakukan analisis apakah hal-hal berikut tersedia/terlaksana sesuai SPM:
    • sekolah/madrasah menyusun dan menerapkan KTSP;
    • Guru menciptakan RPP berdasar silabus mata pelajaran yang disusun oleh sekolah/madrasah;
    • Siswa menempuh pembelajaran dengan jam tatap muka yang memadai;
    • Tersedia buku pegangan dan buku pengayaan;
    • Kepala sekolah/madrasah melaksanakan supervisi akademik, dsb.
  4. Tindakan untuk memenuhi kekurangan tsb merupakan tanggung jawab sekolah/madrasah.

Kapasitas yang Harus Dimiliki Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kemenag.


  1. Kemampuan mengumpulkan data dan informasi terkait pemenuhan indikator SPM (14 indikator), utamanya terkait sumber daya manusia, infrastruktur, dan peralatan;
  2. Keterampilan melaksanakan analisis dan agregasi data dari seluruh sekolah/madrasah;
  3. Kemampuan menyusun perencanaan dan penganggaran menurut bukti kebutuhan investasi;
  4. Kemampuan untuk menuangkan planning dan kebutuhan anggaran dalam dokumen perencanaan daerah.

Kapasitas yang Harus Dimiliki Sekolah/Madrasah


  1. Keterampilan mengumpulkan data dan informasi terkait seluruh (27) indikator SPM;
  2. Kemampuan melaksanakan penilaian diri terhadap semua ketentuan SPM di sekolah/madrasah ;
  3. Keterampilan menyusun planning dan anggaran investasi dan operasional sekolah untuk memenuhi 13 indikator SPM;
  4. Kemampuan memberikan data dan informasi perihal tingkat pemenuhan 14 indikator SPM di sekolah/madrasah kepada pemkab/pemkot dan Kemenag.

Tuesday, 1 October 2019

Jadi Cendekia Landasan Pendirian Madrasah Di Kemenag


Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Dalam rangka memperlihatkan pengaturan lebih detail wacana persyaratan pendirian madrasah tersebut, Peraturan Menteri tersebut mengamanatkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk menyusun Petunjuk Teknis Persyaratan Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dengan dilandasi oleh fatwa dan pertimbangan sebagai berikut:

Pertama, kanal pendidikan yang bermutu merupakan hak mendasar setiap warga negara yang tidak dibatasi oleh status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini sejalan dengan akad global melalui UNESCO dalam upaya peningkatan pemerataan kanal pendidikan yang bermutu melalui kegiatan "Pendidikan untuk Semua" (Education for All).

Kedua, peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional menjadi kegiatan dan prioritas pemerintah dalam upaya membangun Indonesia yang "sejahtera, demokratis, dan berkeadilan" sesuai dengan visi RPJMN 2010-2014 dan RPJPN 2005-2025 yang memfokuskan pada kegiatan pembangunan SDM bangsa Indonesia dalam bidang pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi dalam mencapai sasaran pembangunan nasional.

Ketiga, kebijakan teknis peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013. Penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dilakukan dalam tiga kegiatan terintegrasi, ialah evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Akreditasi merupakan salah satu kegiatan atau kebijakan yang dipakai sebagai taktik penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasional. Akreditasi juga merupakan sebuah "mantra" gres yang dipakai sebagai salah satu instrumen penilaian kelayakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu pada 8 (delapan) SNP, ialah (i) standar isi, (ii) standar kompetensi lulusan, (iii) standar proses, (iv) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (v) standar sarana dan prasarana, (vi) standar pengelolaan, (vii) standar penilaian, dan (viii) standar pembiayaan.

Keempat, sejalan dengan fatwa tersebut, dalam upaya meningkatkan kanal pendidikan madrasah yang bermutu, maka perlu kebijakan strategis untuk menjamin bahwa layanan pendidikan madrasah telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 wacana Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Kabupaten/Kota. Dalam konteks ini, santunan izin pendirian madrasah merupakan pintu masuk yang strategis untuk menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal penyelenggaraan pendidikan madrasah.

Atas dasar fatwa tersebut, kebijakan dan peraturan wacana persyaratan dan mekanisme pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat perlu diatur secara lebih baik dengan mengedepankan pada aspek kualitas pemenuhan SPM.

Referensi : https://direktori.madrasah.kemenag.go.id/index.php/umum

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Bakir Download Juknis Bos Tahun 2017 Sd, Sdlb, Smp, Smplb, Sma, Smalb, Dan Smk

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Juknis BOS tahun anggaran 2017 untuk jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan diatur menurut Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 diterbitkan untuk dijadikan pedoman bagi seluruh sekolah baik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam Permendikbud ini disampaikan dalam rangka meningkatkan kanal dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional perlu mendorong pemerintah tempat dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat; bahwa untuk mendorong pemerintah tempat supaya terwujudnya peningkatan kanal dan mutu pendidikan bagi masyarakat, perlu mengalokasikan dana pertolongan operasional sekolah.
Terdapat beberapa istilah arti kata penting terkait dengan Bantuan Operasional Sekolah di tahun 2017 yang harus kita pahami yang terdapat pada Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah di antaranya ialah sebagai berikut:

1.      Tenaga Kependidikan ialah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

2.      Biaya Pendidikan ialah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau dibutuhkan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.

3.      Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS ialah kegiatan Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

4.      Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

5.      Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

6.      Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

7.      Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

8.      Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.

9.      Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.

10.    Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.

11.    Sekolah Terintegrasi ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi.

12.    Pengadaan Secara Elektronik atau e-procurement ialah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan memakai teknologi warta dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

13.    E-purchasing ialah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

14.    Menteri ialah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

15.    Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik ialah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.

16.    Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM ialah Kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.

17.    Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP ialah kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18.    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD ialah Perangkat Daerah pada pemerintah tempat selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.

19.    Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN ialah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

20.    Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD ialah Rekening tempat penyimpanan uang tempat yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan tempat dan membayar seluruh pengeluaran tempat pada bank yang ditetapkan.

21.    Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS ialah planning biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola eksklusif oleh sekolah.

22.    Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP.

23.    Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat MKKS.

24.    Evaluasi ialah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap planning dan standar yang telah ditetapkan.

25.    Laporan ialah penyajian data dan warta suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.

26.    Komite Sekolah ialah forum berdikari yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Selanjutnya dalam Pasal 2 diuraikan bahwasannya Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.

Adapun Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 22 Februari 2017. Download selengkapnya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 wacana Juknis BOS (Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah) selengkapnya sanggup dibaca dan diunduh eksklusif pada tautan berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Info Update : Juknis BOS Tahun 2017 Perubahan Terbaru SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Mulai Berlaku Pada Tanggal 2 Agustus 2017

Thursday, 23 January 2020

Lebih Cerdik Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bos Sd - Smp Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

BOS ialah aktivitas pemerintah yang intinya ialah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib belajar.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia ialah biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak pribadi berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll.

Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada Bab V.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah SD dan SMP

Secara umum aktivitas BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib mencar ilmu 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan – satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan - satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM.

Secara khusus aktivitas BOS SD dan Sekolah Menengah Pertama bertujuan untuk:

1. Membebaskan pungutan bagi seluruh penerima didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan;
2.   Membebaskan pungutan seluruh penerima didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta;
3.   Meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi penerima didik di satuan pendidikan swasta.

Sasaran Program dan Besar Bantuan Dana BOS Tahun 2016

Sasaran aktivitas BOS ialah semua satuan pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi satuan pendidikan swasta, juga harus mempunyai izin operasional.

Besar dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung menurut jumlah penerima didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:

1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun

Akan tetapi dengan pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi satuan pendidikan tidak tergantung pada jumlah penerima didik, maka pemerintah menerapkan kebijakan khusus untuk satuan pendidikan dengan jumlah penerima didik kurang dari 60 orang.

Kebijakan khusus tersebut ialah dengan menunjukkan besar alokasi dana BOS minimal sebanyak 60 penerima didik, baik untuk satuan pendidikan tingkat SD maupun tingkat SMP. Mekanisme penetapan alokasi untuk satuan pendidikan yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal selengkapnya diuraikan pada penggalan selanjutnya.

Satuan pendidikan yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal 60 penerima didik ialah satuan pendidikan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.   SD/SMP yang berada di tempat khusus, yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah khusus yang dimaksud ialah tempat yang telah ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau
b.   Satap, SLB, SDLB dan SMPLB; atau
c.   Satuan pendidikan di tempat kumuh atau tempat pinggiran yang penerima didiknya tidak sanggup tertampung di satuan pendidikan lain di sekitarnya; dan
d.   Khusus untuk satuan pendidikan swasta, juga harus sudah mempunyai izin operasional minimal 3 tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruh penerima didik.

Download selengkapnya Juknis BOS Pendidikan Dasar Tahun 2016, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimasih… …!

Sumber file : http://bos.kemdikbud.go.id

Sunday, 10 February 2019

Jadi Cendekia Tutorial Dan Instrumen Pendataan Standar Pelayanan Minimal Sd Mi 2017


Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu ketentuan ihwal jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib pemerintah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Pelayanan dasar yaitu jenis pelayanan publik yang fundamental dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan.

SPM harus disajikan secara sederhana,realistis, gampang diukur, terbuka, Terjangkau dan sanggup dipertanggung jawabkan. SPM juga harus diubahsuaikan dgn perkembangan, kebutuhan, prioritas, kemampuan keuangan, kelembagaan, dan personil instansi pemerintah

Tujuan Penyusunan SPM


  • Pedoman bagi tubuh pelayanan umum (BLU) dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat;
  • Terjaminnya hak masyarakat dalam mendapatkan suatu layanan;
  • Dapat dipakai sebagai alat untuk memilih alokasi anggaran yang dibutuhkan;
  • Alat akuntabilitas BLU dalam penyelenggaraan layanannya;
  • Mendorong terwujudnya checks and balances;
  • Terciptanya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan layanan BLU

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun SPM


  • Penyajian SPM
  • Kesesuaian SPM dengan perkembangan kebutuhan dan kemampuan Satker
  • Rencana Pencapaian SPM
  • Indikator Pelayanan
  • Adanya tandatangan pimpinan Satker dan Menteri terkait

Isi tutorial instrumen SMP


  • Cara Pengisian Sheet Profil Lembaga
  • Cara Pengisian Sheet Instrumen
  • Sheet Lampiran 1A dan 1B: (Data Ruang Kelas, Rombel, Jumlah Siswa, Kurikulum dan Buku Teks)
  • Sheet Lampiran 2A dan 2B: (Data Nama Guru, Status Sertifikasi, Jam Kerja Guru dan Kepemilikan Dokumen Pendukung Proses Pembelajaran)
  • Sheet Lampiran 3: (Data Alat Peraga IPA-Khusus Jenjang SD/MI atau Data Peralatan Praktek LAB IPA-Khusus Jenjang SMP/MTs)
  • Sheet Capaian SPM Satuan Pendidikan

Demikian dari ihwal Tutorial dan Instrumen Pendataan Standar Pelayanan Minimal SD MI 2017, selengkapnya bisa anda download pada link dibawah ini:

tutorial SPM
instrumen SPM

Demikian dari kami, agar bisa mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

Monday, 30 September 2019

Jadi Cerdik Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan


Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut: Tujuan pendidikan dasar yaitu meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, etika mulia, serta keterampilan untuk hidup berdikari dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Tujuan pendidikan menengah yaitu meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, etika mulia, serta keterampilan untuk hidup berdikari dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan menengah kejuruan yaitu meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, etika mulia, serta keterampilan untuk hidup berdikari dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan


Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.

  1. Kelompok mata pelajaran agama dan etika mulia 
  2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
  3. Kelompok mata pelajaran  ilmu pengetahuan dan teknologi
  4. Kelompok mata pelajaran estetika
  5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan

Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.

Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban berguru bagi penerima didik pada satuan pendidikan. Di samping itu bahan muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.

1. Mata pelajaran


Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.

2. Muatan Lokal


Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk membuatkan kompetensi yang diubahsuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bab dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan.

Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus membuatkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan sanggup menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satua tahun satuan pendidikan sanggup menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.

3. Kegiatan Pengembangan Diri


Pengembangan diri yaitu kegiatan yang bertujuan menunjukkan kesempatan kepada penerima didik untuk membuatkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap penerima didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang sanggup dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri sanggup dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan duduk perkara diri pribadi, kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier penerima didik. Sedangkan untuk kegiatan ekstrakurikuler sanggup dilakukan antara lain melalui kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.

Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.

Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus penerima didik.

Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif ibarat pada mata pelajaran.

4. Pengaturan Beban Belajar


a. Beban belajar
Dalam sistem paket dipakai oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.

Beban berguru dalam sistem kredit semester (SKS) sanggup dipakai oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.

Beban berguru dalam sistem kredit semester (SKS) dipakai oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.

b. Jam pembelajaran
Untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan  alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun fatwa sanggup dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban berguru yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per ahad secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran komplemen mempertimbangkan kebutuhan penerima didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.

c. Alokasi waktu
Untuk penugasan terstruktur dan kegiatan berdikari tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan penerima didik dalam mencapai kompetensi.

d. Alokasi waktu untuk praktek
Dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.

e. Alokasi waktu untuk tatap muka
penugasan terstruktur, dan kegiatan berdikari tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang memakai sistem satuan kredit semester (sks) mengikuti hukum sebagai berikut.

  • Satu sks pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan berdikari tidak terstruktur.
  • Satu sks pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan 25 menit kegiatan berdikari tidak terstruktur.

5. Ketuntasan Belajar


Ketuntasan berguru setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus memilih kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata penerima didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diperlukan meningkatkan kriteria ketuntasan berguru secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.

6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan


Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap simpulan tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.

Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), penerima didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:

  • menyelesaikan seluruh aktivitas pembelajaran;
  • memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi simpulan untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan etika mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
  • lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  • lulus Ujian Nasional. 

7. Penjurusan


Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.

8. Pendidikan Kecakapan Hidup


  • Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK sanggup memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang meliputi kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
  • Pendidikan kecakapan hidup sanggup merupakan bab integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
  • Pendidikan kecakapan hidup sanggup diperoleh penerima didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.

9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global


  • Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global yaitu pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam  aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi info dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi penerima didik.
  • Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan sanggup memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
  • Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global sanggup merupakan bab dari semua mata pelajaran dan juga sanggup menjadi mata pelajaran muatan lokal.
  • Pendidikan berbasis keunggulan lokal sanggup diperoleh penerima didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

Kalender Pendidikan


Satuan pendidikan dasar dan menengah sanggup menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan penerima didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.

Friday, 24 January 2020

Lebih Cerdik Roadmap Aplikasi Dapodikdasmen Tahun 2014 - 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dapodik (Data Pokok Pendidikan) terbagi menjadi 2 (dua) bagian, pertama Dapodikdas (Data Pokok Pendidikan Dasar) yang terdiri dari SD, SMP, dan SMPLB dan yang kedua Dapodikmen (Data Pokok Pendidikan Menengah) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Mulai di tahun pendataan 2015/2016 ini, integrasi dalam beberapa verifikasi pendataannya pun sudah mulai terlaksana salah satunya sanggup dilihat melalui laman PDSP (Pangkalan Data Satuan Pendidikan) Kemdikbud RI.

Sebagaimana dalam Paparan Kebijakan Dapodikdasmen Tahun 2015, bahwasannya Dapodik ialah suatu konsep pengelolaan Data Pendidikan yang bersifat Relational dan Longitudinal, sehingga program-program pembangunan pendidikan sanggup terarah dan akan mempermudah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan penilaian pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan Mutu Pendidikan yang Merata dan Tepat Sasaran.

Acuan pembangunan pendidikan nasional  ialah terpenuhinya SPM (Standar Pelayanan Minimal) dan SNP (Standar Nasional Pendidikan) dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Untuk mewujudkan pembangunan pendidikan tersebut dibagi menjadi empat faktor/bidang garapan (konsep dasar Dapodik) di antaranya ialah :

1.   PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
2.   Satuan Pendidikan
3.   Peserta Didik, dan
4.   Substansi Pendidikan.

Di dalam implementasinya keempat faktor pendidikan harus tergambarkan atau didukung dengan Data Pokok Pendidikan yang sama sumbernya.

Dalam pelaksanaan Dapodikdasmen pun mempunyai road map yang sangat jelas, di mana roadmap merupakan sebuah isyarat (direction) bagi perjuangan pengembangan yang bersifat strategis, berskala besar, dan berdurasi panjang. 

Sehingga seluruh elemen dari unit pendidikan dan seluruh pihak terkait (stakeholder) itu sendiri sanggup mengoptimalkan kuantitas sekaligus kualitas kinerja dalam rangka mencapai tujuan bersama dalam pendataan pendidikan khususnya dalam mewujudkan Dapodikdasmen sebagai basis data Connected School pada tahun 2019 mendatang dan langkah-langkah strategisnya telah di mulai di tahun 2015 ini.

Adapun Roadmap Dapodikdasmen tahun 2014 – 2019 selengkapnya sebagai berikut :



1.   Tahun 2015 : Data Dikdasmen terkumpul 100%
2.   Tahun 2016 : Dapodikdasmen terintegrasi dengan e-Rapor, e-Bantuan, Ujian Nasional, dsb
3.   Tahun 2017 : Dapodikdasmen terintegrasi dengan ICT (Information and Communications Technology) Based School Management
4.   Tahun 2018 : Dapodikdasmen terintegrasi dengan Learning Management System di seluruh SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB
5.   Tahun 2019 : Dapodikdasmen sebagai basis data Connected School.

Sedangkan, Setditjen Dikdasmen ketika ini terdiri dari 5 Direktorat, di antaranya :

1.   Direktorat Pembinaan SD (Dit. PSD)
2.   Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (Dit. PSMP)
3.   Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas (Dit. PSMA)
4.   Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan (Dit. PSMK)
5.   Direktorat Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PPKLK)

Ilustrasi pengembangan Dapodikdasmen ke depan ialah sebagai berikut :


1.   Layanan Dokumen Manajemen Online.
2.   Layanan Manajemen Absensi Sekolah.
3.   Layanan E-Learning (Pembelajaran Online).
4.   Layanan Manajemen SMS Informasi Sekolah (Informasi Sekolah Berbasis SMS).
5.   Layanan Pembayaran Sekolah.

Demikian ulasan mengenai Road Map Dapodikdasmen 2014 – 2019 yang aku sarikan dari paparan ihwal Kebijakan Pendataan Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Aplikasi Dapodik Tahun 2015 yang selengkapnya sanggup diunduh pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Data. …!

Thursday, 12 September 2019

Jadi Arif 10 Prinsip Administrasi Berbasis Sekolah


Manajemen sekolah merupakan faktor yang paling penting dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di sekolah, keberhasilannya diukur oleh prestasi yang didapat, oleh alasannya ialah itu dalam menjalankan kepemimpinan, harus memakai suatu sistem, artinya dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah yang di dalamnya terdapat komponen-komponen terkait ibarat guru-guru, staf TU, orang renta siswa, masyarakat, pemerintah, anak didik, dan lain-lain harus berfungsi optimal yang dipengaruhi oleh kebijakan dan kinerja pimpinan.

Sekolah merupakan bab dari suatu forum pendidikan harus selalu memperlihatkan pelayanan yang terbaiknya kepada masyarakat luas, alasannya ialah keberadaan sekolah yang erat dengan masyarakat akan mencerminkan kebutuhan dan pujian bagi masyarakat. Sekolah sebagai suatu organisasi dalam perkembangan dan pencapaian tujuan harus mengacu kepada pedoman dan arah pengembangan pendidikan.

Secara singkat, sanggup dikemukakan bahwa administrasi berbasis sekolah diarahkan untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui sumbangan wewenang dan keluwesan untuk peningkatan mutu pendidikan.

Dengan kemandirian diharapkan:

  1. sekolah bisa lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan bahaya bagi dirinya, serta bisa mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk memajukan sekolah,
  2. sekolah sanggup membuatkan sendiri program-programnya sesuai dengan kebutuhannya,
  3. sekolah sanggup bertanggungjawab perihal mutu pendidikan kepada orang tua, masyarakat maupun pemerintah, serta
  4. sekolah sanggup melaksanakan persaingan secara sehat dengan sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Ada beberapa prinsip yang perlu dipegang dalam melaksanakan administrasi berbasis sekolah. Prinsip-prinsip tersebut adalah:

  1. Keterbukaan, artinya administrasi berbasis sekolah dilakukan secara terbuka dengan semua sumber daya yang ada, baik kepala sekolah, guru, siswa, orang renta siswa, maupun masyarakat,
  2. Kebersamaan, artinya administrasi berbasis sekolah dilakukan bersama oleh sekolah dan masyarakat,
  3. Berkelanjutan, artinya administrasi berbasis sekolah dilakukan secara berkelanjutan tanpa dipengaruhi pergantian pimpinan sekolah,
  4. Menyeluruh, artinya administrasi berbasis sekolah yang disusun hendaknya meliputi semua komponen yang menghipnotis keberhasilan pencapaian tujuan,
  5. Pertanggungjawaban, artinya pelaksanaan administrasi berbasis sekolah sanggup dipertanggungjawabkan ke masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan,
  6. Demokratis, artinya keputusan yang diambil dalam administrasi berbasis sekolah hendaknya dilaksanakan atas dasar musyawarah antara komponen sekolah dan masyarakat,
  7. Kemandirian sekolah, artinya sekolah mempunyai prakarsa, inisiatif, dan inovatif dalam kerangka pencapaian tujuan pendidikan,
  8. Berorientasi pada mutu, artinya aneka macam upaya yang dilakukan selalu didasarkan pada peningkatan mutu,
  9. Pencapaian standar pelayanan minimal, artinya layanan pendidikan minimal harus bisa dilaksanakan sesuai dengan standar minimal secara total, sedikit demi sedikit dan berkelanjutan,
  10. Pendidikan untuk semua, artinya semua anak memperoleh pendidikan yang sama. Dalam mengelola sekolah, kepala sekolah dasar harus melaksanakan prinsip-prinsip tersebut dengan baik.

Berdasarkan landasan tersebut, secara garis besar sanggup disimpulkan bahwa terdapat pergeseran peranan dalam pengelolaan pendidikan, dari asas sentralisasi ke desentralisasi. Adanya kemandirian, keterbukaan, partisipatif, dan pertanggung-jawaban memperlihatkan pengelolaan sekolah secara berdikari menurut kemampuan yang dimiliki sekolah.

Adapun bidang yang menjadi wewenang sekolah meliputi proses berguru mengajar, perencanaan, penilaian jadwal sekolah, pengelolaan kurikulum, pengelolaan ketenagaan, pengelolaan peralatan dan perlengkapan sekolah, pengelolaan keuangan, pelayanan siswa, korelasi sekolah dengan masyarakat, dan pengelolaan iklim sekolah (Depdiknas, 2003).

Sunday, 3 February 2019

Jadi Berakal Langkah Strategis Pengembangan Sekolah Dan Kiprah Pokok Kepala Sekolah


Langkah Strategis Pengembangan Sekolah dan Tugas Pokok Kepala Sekolah. Peran strategis kepala sekolah dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Maka kepala sekolah sebagai pemimpin harus mampu: mendorong timbulnya kemauan yang berpengaruh dengan penuh semangat dan percaya diri kepada para guru, staf dan akseptor didik dalam melaksanakan kiprah nya masing-masing; dan menawarkan bimbingan dan mengarahkan para guru, staf dan para akseptor didik, serta menawarkan dorongan, memacu dan bangun di depan demi kemajuan dan menawarkan pandangan gres dalam mencapai tujuan.

Tugas pokok kepala sekolah dalam perjuangan menyebarkan sekolah, yaitu bagaimana upaya kepala sekolah dalam menyusun dan atau menyempurnakan visi, misi dan tujuan sekolah; menyusun struktur organi sasi sekolah; menyusun planning kerja jangka menengah (RKJM) dan planning kerja tahunan (RKT); menyusun peraturan sek olah ; dan mengembangk an sistem info manajemen.

Kepala sekolah dalam menyebarkan sekolah sanggup memakai alur seni administrasi sekolah dalam menyebarkan sekolah, ialah:

  1. Melakukan analisis lingkungan strategis dengan memakai metode analisis dengan membandingkan antara kondisi pendid ikan ketika di sekolah dan pendidikan yang diharapkan (kondisi ideal). Sekolah sanggup memakai metode analisis menyerupai SWOT, Evaluasi Diri Sekolah (EDS) atau metode lain.
  2. Menggunakan indikator Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang akan dianalisis.
  3. Menemukan kesenjangan antara kondisi nyata dan kondisi ideal yang diharapkan. Kesenjangan pada setiap indikator akan menjadi materi acuan untuk seni administrasi perencanaan aktivitas pendidikan di sekolah.
  4. Mengelompokkan program-program sekolah yang t erdeteksi dari kesenjangan menurut skala prioritas.
  5. Menuangkan skala prioritas ke dalam planning kerja jangka menengah (RKJM).
  6. Menguraikan RKJM secara operasional ke dalam planning kerja tahunan (RKT).
  7. Melengkapi RKT dengan pembiayaan sehingga menjadi planning kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS).
  8. Melakukan pemonitoran untuk mengetahui sejauh mana ketercapaian tujuan dan hasil dari aneka macam yang direncanakan sekolah dan penilaian berupa pemantauan, pengawasan dan evaluasi. Hasilnya sanggup dijadikan sebagai acuan menindaklanjuti aktivitas selanjutnya.

a. Analisis Lingkungan Strategis


Analisis lingkungan strategis sanggup dilakukan sekolah dengan aneka macam strategi, di antaranya penilaian diri sekolah (EDS), analisis SWOT, analisis konteks menyerupai pada gambar diatas.

b. Evaluasi Diri Sekolah


Evaluasi diri sekolah (EDS) yakni proses penilaian bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan pendidikan untuk melihat kinerja sekolah menurut standar pelayanan minimal ( SPM ) dan standar nasional pendidikan ( SNP ) . Hasilnya dipakai sebagai dasar penyusunan RKS dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya. EDS merupakan bab dari pemetaan mutu sekolah. Peta mutu ini menawarkan data awal pencapaian standar SPM atau SNP. Tujuan pelaksanaan EDS untuk 1) menilai kinerja sekolah menurut SPM dan SNP, mengetahui tahapan pengembangan dalam pencapaian SPM dan SNP sebagai dasar peningkatan mutu pendidikan; dan 2) menyusun planning pengembangan sekolah (RPS) atau planning kegiatan sekolah (RKS) sesuai kebutuhan nyata menuju ketercapaian implementasi SPM dan SNP.

c. Langkah Operasional dalam Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah


Langkah -langkah operasional yang dilakukan kepala sekolah dalam melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS).

  1. Membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri atas unsur Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Administrasi, Komite Sekolah, Orang Tua dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
  2. Membagi kiprah TPS sesuai dengan bidangnya.
  3. TPS memahami instrumen EDS baik manual maupun digital.
  4. TPS melaksanakan analisis menurut instrumen.
  5. TPS menciptakan rekomendasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) menurut hasil pengisian instrumen EDS.

d. Penggunaan Instrumen EDS


Instrumen EDS yang dipakai dalam pembelajaran ini diberikan dalam bentuk excel. Instrumen ini telah dikonstruksi sedemikian rupa biar sekolah atau Tim Pengembang Sekolah (TPS) sanggup menggunakannya dengan mudah. Data yang sanggup dijaring melalui instrumen ini mencakup data kuantitatif dan data kualitatif. Data kualitatif berupa angka 3, 2, dan 1. Angka tersebut memperlihatkan level atau gradasi pencapaian sekolah terhadap masing-masing indikator sesuai dengan keterpenuhan kriteria.

e. Mengidentifikasi Bukti Fisik


Bukti fisik dipakai sebagai pola dalam menetapkan terpenuhi tidaknya suatu kriteria. Instrumen ini dilengkapi dengan manual (petunjuk) yang berisi keterangan bukti fisik yang diharapkan dari setiap kriteria biar TPS mempunyai persepsi yang sama. Bukti fisik juga berfungsi sebagai sumber informasi, contohnya catatan kajian, hasil observasi, dan hasil wawancara / konsultasi dengan komite, orangtua, guru-guru, akseptor didik , dan lain - lain.

Bukti fisik pada umumnya dalam bentuk dokumen tertulis dan beberapa artefak lain yang sejenis, contohnya bagan, produk keterampilan dan sebagainya. Berbagai jenis bukti fisik sanggup juga dipakai sebagai bukti tahapan pengembangan tertentu. Informasi yang dikumpulkan menurut bukti fisik tersebut sanggup diverifikasi melalui proses triangulasi sehingga bab penting dari proses pengisian instrumen EDS yakni keakuratan data yang berbasis bukti fisik. Artinya, TPS harus benar-benar berpedoman pada kejujuran, ketepatan analisis dan ketersediaan bukti fisik dalam menetapkan status terpenuhi tidaknya suatu
kriteria.

f. Merumuskan rekomendasi


TPS merumuskan rekomendasi menurut kriteria dan indikator EDS. Rekomendasi merupakan kunci pokok dari proses EDS alasannya yakni rekomendasi itulah yang menjadi titik temu antara kondisi faktual dan kondisi yang diharapkan. Instrumen EDS memuat 2 bab rekomendasi yaitu alternatif rekomendasi dan rekomendasi TPS. Alternatif rekomendasi disediakan oleh sistem aplikasi namun rekomendasi tersebut masih bersifat umum. Berdasarkan alternatif rekomendasi tersebut, TPS merumuskan rekomendasi yang lebih spesifik dan operasional sesuai dengan kondisi sekolahnya. Dengan demikian rekomendasi ialah dasar untuk planning pengembangan sekolah (RPS).